Gibah Politik

Salah satu perbuatan yang sangat ringan dilakukan tetapi berat dipertanggungjawabkan di akhirat kelak adalah gibah, termasuk gibah politik. Padahal, gibah tergolong akhlak tercela yang sering kali membuat pegibah terlena dalam “keasyikan” melakukan gibah, terutama melalui media sosial seperti WA, FB, IG, atau Twitter.

Diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bertanya: “Tahukah kalian apa itu gibah?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nyalah yang paling tahu.” Nabi SAW lalu men jelaskan: “Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang tidak disukainya.” Seorang bertanya: “Bagaimana jika yang ku bicarakan itu ada pada dia?” Beliau menyatakan: “Jika apa yang engkau bicarakan itu memang ada padanya, maka engkau telah menggibahnya. Dan jika yang kau bicarakan itu tidak ada padanya, berarti engkau telah melontarkan suatu tuduhan dusta kepadanya.” (HR Muslim).

Kampanye hitam, menebar ujaran kebencian, menjelek-jelekkan, dan menggunjingkan aib pihak lain termasuk gibah politik yang dilarang. Para ulama membagi gibah menjadi dua: gibah yang dilarang dan termasuk akhlak tercela dan gibah yang diperbolehkan (dalam situasi dan kondisi tertentu). Gibah yang dilarang adalah gibah yang sengaja dilakukan untuk membicarakan, menyebarluas kan, dan mem-bumbui keburu kan atau kejelekan orang lain (meskipun faktanya benar).

Menurut Imam Nawawi, “Ketahuilah bahwa gibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar sesuai dengan syariat dan hal ini tidak mungkin ditempuh kecuali dengan gibah.” Gibah yang diperbolehkan dapat berupa: pertama, al-tazhalum, melaporkan terjadinya kezaliman. Kedua, al-isti’anah ala taghyir almunkar, meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran. Ketiga, alistifta’, meminta fatwa mengenai suatu permasalahan yang sangat bermaslahat bagi umat dan bangsa.

Keempat, tahdzir al-muslim ala al-syarr, memperingatkan Muslim agar tidak berbuat kejahatan. Kelima, al-ta’rif bi al-syakhsy, mengenalkan orang lain. Keenam, dzikru man jahara bi al-fisq wa al-bid’ah wa alkhiyanah, menyebutkan orang yang nyata-nyata berbuat kefasikan, bid’ah dan khianat. Karena gibah politik itu dapat merusak integritas diri sendiri dan orang lain, maka kita semua perlu belajar puasa gibah. Pertama, menyadari sepenuh hati bahwa gibah dapat menyebabkan kemurkaan Allah SWT. Kedua, memperbanyak istighfar dan zikrullah.

Ketiga, menjauh dari majelis yang potensial menjurus kepada gibah. Keempat, berusaha tak melibatkan diri dalam perbincangan dengan orang yang biasa bergibah.

Oleh: Muhbib Abdul Wahab

KHAZANAH REPUBLIKA

Melunasi Utang

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu melakukan utang-piutang untuk waktu waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar (QS al-Baqarah [2] :282).

Ayat di atas menjelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi utang-piutang.Selain harus dalam perjanjian tertulis, hal penting diperhatikan adalah waktu yang ditentukan untuk pelunasan utang.

Utang diperbolehkan untuk suatu keperluan yang penting dan sangat mendesak, tetapi kondisi keuangan tidak mencukupi sehingga harus berutang kepada orang lain yang mempunyai kelebihan.Orang yang akan berutang harus mempertimbangkan kemampuan diri untuk mengembalikan utang dalam jangka waktu tertentu.

Rasululullah SAW bersabda, “Siapa saja yang berutang, sedangkan ia berniat tidak melunasi utangnya, ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (HR Ibnu Majah).Hadis ini menerangkan tentang ancaman yang berat bagi seseorang yang sejak awal sudah berniat tidak melunasi utang, yaitu sebagai pencuri.

Sejatinya dalam transaksi utang-piutang, ada tiga hal yang mendasari.Pertama, pihak yang memberi utang tidak melakukannya kecuali dengan niat berbuat kebaikan untuk menolong orang lain yang sedang mengalami kesulitan.

Kedua, pihak yang berutang mempergunakan utang yang diperoleh sesuai manfaat dan tujuan yang telah direncanakan serta berkomitmen kuat melunasi sesuai yang telah disepakati dengan pemberi utang. Ketiga, saling mempercayai.

Jika sudah memperoleh utang, jangan lalai untuk melunasi utang dengan menundanya.Namun, masih ada orang yang belum bisa menjalankan amanat utang-piutang dengan benar, yaitu membayar utang tepat waktu.

Menunda pembayaran utang saat lapang dan bisa membayarnya adalah tanda ketidakjujuran.Jangan sampai juga mengalami beban utang berkepanjangan dengan berutang lagi pada orang lain untuk melunasi utang sebelumnya.

Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (QS al-Baqarah [2] : 280).

Sesuai ayat di atas, jika seseorang berutang mengalami kesulitan melunasi utang sesuai perjanjian yang dibuat dan meminta penangguhan pelunasannya, pihak yang memberi utang harus dengan penuh kerelaan memenuhinya.

Kesepakatan baru antara kedua pihak dibuat dengan berbagai pertimbangan untuk kebaikan bersama. Bahkan, menyedekahkan sebagian atau semua utang adalah hal yang mulia.

Jika orang yang berutang wafat sebelum utangnya lunas, menjadi kewajiban ahli waris untuk melunasinya, sesuai firman Allah SWT, …,setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).Demikian ketentuan Allah.Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun (QS an- Nisa’ [4] :12).

”Sesungguhnya ruh seorang mukmin terkatung- katung ditangguhkan (dari hisabnya) sampai utangnya dibayar” (HR Ahmad dan Tirmidzi).Dengan memperhatikan hadis ini, orang yang mempunyai utang- piutang dengan orang wafat harus menghubungi ahli warisnya.Dengan demikian, bisa segera diselesaikan urusan utang-piutang tersebut dengan baik.Wallahu a’lam.

Oleh: Sigit Indrijono

Jika Anda Gelisah di Malam Hari, Baca Doa Ini

DOA adalah senjata bagi orang mukmin. Untuk menghadapi musuh yang berbeda, diperlukan senjata yang berbeda pula.

Jika kita perhatikan, Rasulullah mengajarkan sangat banyak doa untuk beragam situasi dan kondisi yang dihadapi oleh umatnya. Salah satunya, doa jika gelisah di waktu malam.

“Yakni jika seseorang gelisah dan mebolak-balikkan badan di atas tempat tidur,” terang Syaikh Majdi Abdul Wahhab Al Ahmad dalam Syarh Hisnul Muslim. Doa ini diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia menilainya shahih. Adz Dzahabi juga menilainya shahih. An Nasai meriwayatkannya adalam Amal Al Yaum wa Al Lailah.

Lafazh doa tersebut adalah sebagai berikut:

Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa lagi Maha Memaksa, Sang Pemilik bumi serta seisinya, Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”

Doa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha ini memiliki keutamaan terkait permohonan kepada Allah untuk menghilangkan kegelisahan.

“Zikir ini mengandung permohonan seseorang kepada Allah agar Dia berkenan menjauhkan rasa sedih, gelisah, gundah gulana dan terkejut,” tambah Syaikh Majdi Abdul Wahhab Al Ahmad. [bersamadakwah]

INILAH MOZAIK

Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEAN

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman.

“Hasil kajian kami, dalam rentang 2015 – 2018, BPIH Indonesia adalah yang paling rendah dibanding Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura,” ujar Ramadhan Harisman dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Selasa (29/1).

“Ketiganya adalah negara dengan jamaah haji terbesar di ASEAN. Meski jumlah jamaah Indonesia jauh lebih banyak ketimbang tiga negara tersebut,” ucapnya.

Menurut Ramadhan, dalam empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 dolar AS. Ia memaparkan biaya haji Brunei Darussalam pada tahun 2015 sebesar 8.738 dolar AS, 8.788 dolar AS pada 2016, 8.422 dolar AS (2017), dan 8.980 dolar AS (2018).

Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 dolar AS, yakni: 5.176 dolar AS (tahun 2015), 5.354 dolar AS (2016), 4.436 dolar AS (2017), dan 5.323 dolar AS (2018). Sementara Malaysia, biaya haji sebesar 2.750 dolar AS pada 2015, 2.568 dolar AS (2016), 2.254 dolar AS (2017), dan 2.557 dolar AS (2018).

“Dalam dolar AS, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar 2.717 dolar AS. Sementara tiga tahun berikutnya adalah 2.585 dolar AS di 2016, 2.606 dolar AS di 2017, dan 2.632 dolar AS di 2018,” ujar Ramadhan.

Sekilas, lanjut Ramadhan, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun, sebenarnya lebih murah. Sebab, dari biaya yang dibayarkan jamaah, ada dana sebesar 400 dolar AS atau setara 1.500 riyal Saudi yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah sebagai biaya hidup di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 1.500 riyal Saudi,” jelasnya.

“Jadi riil biaya haji yang dibayar jemaah haji Indonesia adalah 2.312 dolar AS di 2015, 2.185 dolar AS di 2016, 2.206 dolar AS di 2017, dan 2.232 dolar AS di 2018,” ujarnya menambahkan.

Meski biaya haji Indonesia lebih rendah, namun layanan kepada jemaah haji tetap menjadi prioritas utama Pemerintah dan DPR. Hal ini, kata Ramadhan, antara lain ditandai dengan terus meningkatnya kualitas akomodasi jamaah, baik di Makkah maupun Madinah. Sejak 4 tahun terakhir hotel yang ditempati jemaah minimal berkualitas setara bintang 3.

Selain itu, layanan konsumsi juga terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Kalau pada tahun 2015, jemaah mendapat layanan 12 kali makan di Makkah, jumlah ini bertambah menjadi 15 kali di 2016, 25 kali di 2017, dan 40 kali di 2018.

“Dari sisi kualitas, Pemerintah juga mensyaratkan para penyedia konsumsi untuk memperkerjakan chef (juru masak) serta bumbu masakan dari Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, kualitas tenda di Arafah juga menjadi perhatian utama untuk ditingkatkan. Keberadaan tenda-tenda di Arafah merupakan suatu hal yang vital bagi Jemaah haji karena para jemaah berada di dalamnya selama kurang lebih dua hari satu malam.

Selain digunakan untuk berteduh di tengah suhu yang bisa mencapai 50 derajat celcius di siang hari, tenda di Arafah juga berfungsi untuk memberi kenyamanan istirahat para jemaah pada malam hari menjelang wukuf.

“Sejak 2017, semua tenda di Arafah sudah diperbarui dengan tenda yang terbuat dari PVC dan tahan api. Seluruh tenda juga dilengkapi pendingin udara (mist fan) dengan lantai beralaskan karpet serta didukung lampu penerangan yang cukup,” ucapnya.

“Tahun ini, diharapkan seluruh tenda dapat dilengkapi dengan AC sehingga kenyamanan jemaah akan semakin meningkat,” ujarnya.

Peningkatan layanan juga dilakukan di Madinah. Sejak 2018, sebagian akomodasi di Madinah sudah dilakukan dengan sistem sewa semusim penuh.

Meski ada kenaikan biaya sewa dari rata-rata 850 riyal Saudi menjadi rata-rata 1.200 riyal Saudi, sistem ini menguntungkan jemaah. Sebab, dengan pola sewa semusim penuh, maka sudah ada kepastian sejak di Tanah Air mengenai hotel-hotel yang akan ditempati jamaah selama di Madinah.

Selain itu, proses pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah atau sebaliknya juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi sehingga lebih nyaman bagi jamaah. “Tahun 2019 akan ada penigkatan prosentase penyediaan akomodasi di Madinah dengan pola sewa semusim penuh secara signifikan, sehingga kenyamanan jemaah diharapkan makin meningkat,” tuturnya.

BPIH 2019

Ramadhan menjelaskan, saat ini, Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR sedang membahas BPIH Tahun 1440H/2019M. Dia berharap BPIH sudah bisa disepakati pada awal Februari 2019.

Mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji ini memperkirakan ada kemungkinan terjadi penurunan kembali BPIH 2019 dalam mata uang dolar AS dibanding tahun lalu. Namun menurutnya, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kenaikan harga jual avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi meningkatkan biaya transportasi darat dalam skema biaya layanan umum (general service fee) sebesar 330 riyal Saudi, akan sangat berpengaruh dalam menaikkan BPIH tahun 2019 dalam mata uang rupiah.

“Pemerintah, DPR, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus membahas biaya haji 2019 dalam batasan kewajaran,” terangnya.

8 Pertanyaan yang Selalu Ingin Kamu Tanyakan ke Penjual Kafan

Kain kafan tidak bisa lepas dari kehidupan seorang muslim. Entah saat dia mengurus orang meninggal atau dirinya yang akan mengenakan kain kafan saat meninggal.

Rasulullah SAW:

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).

Oleh sebab itu, penjual kain kafan keberadaannya sangat dibutuhkan meski kadang dipandang dengan sebelah mata.

Pak Arba’i (57), penjual kain kafan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menuturkan pengalamannya selama menjual kain kafan.

Sejak kapan bapak berjualan kafan?

Awalnya saya usaha sejak masih bujang. Saya mulai berjualan mulai tahun 1980. Pertama baru ikut orang, kerja sama saudara. Setelah itu mandiri, buka sendiri. Kalau dagang kain kafan sejak tahun 1992.

Mengapa memilih berjualan kafan?

(Jualan kafan) itu untuk perlengkapan persiapan kematian dan timpalan dagangan kembang saya. Karena waktu saya ikut orang pengalaman saya di situ.

Harganya berapa Pak? Per paket kain kafan?

Kalau sekarang-sekarang ini, satu paket termasuk dengan bunga sampai Rp 600 ribu. Waktu awal dulu masih Rp 150 ribu. Sampai naik-naik sekarang sampai harga segitu. Kain (kafan) itu nggak sama warna (jenis). Ada nomor satu, dua dan tiga. Nomor satu paling bagus barangnya. Nomor dua agak sedang dan yang nomor tiga yang biasa dipakai orang. Ukurannya untuk orang dewasa, satu paket itu 15 meter.

Satu bulan bisa berapa penjualannya?

Paling kagak, lima kali sampai enam kali per bulan.

Apa komentar anak atau istri saat tahu bapak jualan kafan?

Ya istri atau anak ikut bagaimana kata saya begitu. Nurut aja, nggak ada komplain apa-apa.

Ada keluarga atau kerabat yang kafannya dari bapak?

Pernah (ada yang memakai kafan jualan saya). Cuma saya biasa saja. Nggak pakai harga, ikhlas saja. Untuk keluarga pribadi itu. Kalau di luar itu saya jual juga.

Saat ditanya “Ada pengalaman unik atau misteri selama berjualan kafan?” dan pertanyaan “Kalau bapak meninggal apakah akan mengenakan kafan jualan sendiri?”, inilah jawabannya dalam tayangan berikut: video

Divonis Meninggal Karena Kanker Malah Hafal 30 Juz

Namanya adalah Muhammad Alfath Hibatul Wafi. Dia adalah juara 1 MTQN ke-27 cabang Tafsir Bahasa Inggris kategori Putra.

Ia intens menghafal sejak kecil dan hafal Alquran 30 juz pada usia 13 tahun. Di balik kisah suksesnya menghafal Alquran, mahasiswa LIPIA Jakarta ini memiliki cerita diri yang membasuh jiwa.

“Sejak usia saya tujuh bulan di kandungan umi. (Dalam diri saya) Terdeteksi ada tumor,” tutur pemuda penggemar bola ini.

Dokter yang memvonis usianya tak panjang. “Kemungkinan anaknya akan lahir yang bakal nyusahin. Nggak akan bisa ngapa-ngapain. Semua akan memerlukan banyak bantuan orang. Cuma tidur aja,” katanya menirukan ucapan dokter.

Ternyata alhamdulillah tidak sesuai prediksi dokter. Sempat ada saran dari dokter; digugurkan saja!

Bapak dan ibu Alfath, yakin ada kemudahan dari kesulitan apa yang sedang mereka hadapi. “Kita minta anak, ketika anak ada kok malah digugurin,” kata orangtua Alfath.

Anak ini berhak untuk hidup sesulit apapun nanti. Bismillah lanjut meskipun diminta untuk digugurkan. “Mungkin saat ini saya sudah (ditemukan) di tong sampah,” kata Alfath.

Allah kan memberikan ujian sesuai dengan kadar kemampuan hambaNya. Jika ditakdirkan dengan anak yang tidak memiliki “kemampuan apa-apa” itu sesuai dengan kemampuan mereka. “Sampai saya usia segini, luar biasa penjagaan mereka.”

Setiap tahun Alfath harus melakukan MRI (Magnetic Resonance Imaging), sebuah upaya untuk melakukan pencitraan diagnosa penyakit pasien. Ada yang membuat dokter takjub, hydrocephalusnya sembuh. “Ini miracle,” kata Alfath, menirukan kata dokter. Hampir mustahil hal itu terjadi, akan tetapi terjadi keajaiban seperti itu.

Alfath menduga hal itu terjadi karena berkahnya Alquran.

Sementara di kepalanya saat ini masih bersarang kanker. “Bukan tidak bisa diangkat. Hanya saja resikonya terlalu besar,” tutur dia. Semua aktivitas berjalan seperti pada umumnya orang normal. Larangannya mungkin tidak boleh terlalu capek.

BERSAMADAKWAH

Inilah 15 Gerakan yang Sunnah di Dalam Sholat

Di dalam sholat, baik sholat wajib maupun sunnah ada gerakan-gerakan yang bernilai sunnah. Apa saja itu? Berikut penjabarannya.

1. Mengangkat kedua tangan pada saat takbiratul ihram, takbir hendak rukuk, takbir ketika bangkit dari rukuk, dan takbir ketika bangkit dari tasyahud awal pada shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Pada waktu akan sujud, tidak perlu mengangkat
tangan. Penjelasannya ada di dalam hadits Malik bin Al-Huwalrits dan yang lainnya. (HR. Muslim).

2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas pusar atau dada sebagaimana diajarkan Rasulullah. Tidak ada dalil yang menerangkan bahwa meletakkan kedua tangan di bawah pusar. (HR. Abu Dawud)

3. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Keadaan demikian lebih mendekatkan pada sempumanya khusyuk. Para ulama sepakat bahwa posisi tersebut lebih memfokuskan pandangan dan Nabi melarang menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat. (HR. Muslim)

4. Menggenggam kedua lutut dengan kedua tangan dengan merenggangkan jari-jari. Ini sebagaimana hadits Mus’ab bin Sa’ad dari ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Meluruskan punggung dan menjadikan kepala menghadap ke depan tanpa merunduk atau menengadah. Ini sebagaimana diriwayatkan Abu Hamid As-Sa’idi tentang sifat shalat Nabi SAW (HR.Bukhari), hadits Aisyah (HR. Muslim) serta yang lainnya.

6. Meletakkan kedua lutut kemudian kedua tangan kemudin kening dan hidung ketika bersujud. Ini sebagaimana hadits Wa’il bin Hajar. (HR. Ashabussunan dan Abu Dawud). Meski demikian, tidak mengapa apabila meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut. Kesepakatan ulama membolehkan keduanya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat tentang mana yang lebih utama. Tiap pendapat memiliki pandangan dan pemahaman berdasarkan dalil. Bisa jadi perkara seperti ini adalah di antara yang Allah bebaskan dalam pengamalannya.

7. Menyempumakan anggota sujud hingga menempel lantai. Ini sebagaimana dilakukan Nabi.

8. Muslimah hendaknya merapatkan semua anggota badannyaa; tidak boleh merenggangkannya. Demikian ini lebih tertutup
baginya dan agar terhindar dari terbukanya aurat.

Berbeda dengan laki-laki yang disunnahkan untuk merenggangkan semua anggota badannya. Tetapi, jika muslimah harus merenggangkan anggota badannya dengan~syarat~tetap tertutup dan tidak ada laki-laki asing itu dibolehkan.

9. Duduk istirahat sejenak seusai rakaat pertama dan ketiga. Nabi biasa melakukannya sebagaimana diterangkan di dalam hadits Malik bin Al-Huwairits, dia berkata, “Aku melihat Nabi jika setelah rakaat ganjil di dalam shalatnya, beliau tidak (langsung) bangkit hingga beliau duduk sebentar terlebih dahulu.” (HR. Bukhari)

10. Bangkit dengan bertumpu pada kedua telapak kaki dan bertopang pada kedua lutut. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA, “Nabi biasa bangkit dengan bertumpu pada kedua telapak kakinya yang bagian depan.” (HR. Tirmidzi). Dibolehkan pula bangkit dengan bertopang pada kedua tangan, sebagaimana keterangan dari Nabi. Gerakan yang seperti ini
bahkan lebih kuat dalilnya. Keduanya dilakukan.

11. Duduk di atas kaki kiri (iftirasy) di antara dua sujud dan ketika tasyahud awal. Dalilnya adalah hadits Abu Humaid As-Sa’idi tentang sifat shalat Nabi, ”Kemudian beliau melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya.” Dia berkata, ”Jika Nabi duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas (kaki) kiri dan menegakkan kaki yang lain (kanan).” (HR. Bukhari)

12. Duduk dengan menyilangkan kaki kiri ke bawah kaki kanan pada tasyahud kedua (duduk tawaruk atau pantat bagian kiri menempel lantai). Haditsnya sama seperti yang disebut di atas. Abu Humaid berkata, ”Jika sujud terakhir yang diikuti salam, Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan duduk tawaruk pada bagian kiri beliau dam bertumpu pada tempat duduk beliau.”

13. Meletakkan kedua tangan di kedua lutut dengan jari-jari terbentang (tidak dirapatkan) ketika duduk di antara dua sujud. Pada saat tasyahud, menggabungkan jari-jari tangan kanan sehingga membentuk lingkaran, mengangkat jari
telunjuk dan menggerak-gerakkannya sembari berdoa. Ini terdapat di dalam hadits Ibnu Umar dan Wa’il bin Hajar tentang sifat shalat Nabi.(HR. Muslim)

14. Menengokkan wajah ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan salam dengan tengokan yang sempurna. lni seperti yang dilakukan Nabi dan termuat di dalam hadits Amir bin Sa’ad dari ayahnya, dia berkata, ”Aku pemah melihat Nabi
mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri hingga aku melihat beliau yang putih.” (HR. Asbabussunan dan Abu Dawud)

15. Jika seorang muslimah shalat sebagai makmum seorang diri di belakang para makmum laki-laki, shalatnya sah. Dari Anas berkata, ”Ketika di rumah kami, aku pernah sholat di belakang Nabi, sedangkan ibuku, Ummu Sulaim berada di belakang kami.” (HR. Bukhari)

Wallahua’lam. [@paramuda/BersamaDakwah]

Rekam Biometrik untuk Visa Haji dan Umrah Harus Ditunda

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan pihaknya memahami dan menghargai niat baik Kedubes Arab Saudi, yaitu agar ada digitalisasi data sekaligus mempermudah calon jamaah haji dan umrah. “Namun karena kondisi yang belum siap dan memadai, kami mendorong pemerintah RI agar meminta dan mendesak Kedubes Arab Saudi untuk menunda pelaksanaannya sampai semuanya siap,” kata Sukamta saat Rapat dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Dirjen Imigrasi dan BKPM, di Jakarta kemarin.

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa belum siapnya infrastruktur dan sistem yang ada dari pihak kedutaan Arab Saudi bukannya mempermudah. Justru cenderung bisa berpotensi mempersulit calon pemohon visa karena harus datang sendiri ke tempat-tempat pengambilan data yang lokasinya jauh dan jumlahnya masih sedikit.

“Termasuk kesiapan sangat penting yang kami soroti adalah kepastian jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi calon jamaah haji yang harus melewati pemeriksaan biometrik ini. Di antaranya kita bisa memastikan agar pihak Kedubes Arab Saudi memiliki perjanjian yang mengikat dengan pihak ketiga yang mengelola data tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan kasus kebocoran data pengguna Facebook beberapa waktu lalu karena tindakan pihak ketiga. “Kita harus belajar dari kasus tersebut agar jangan sampai terulang kembali. Semuanya ini kita lakukan demi mempermudah dan melindungi hak calon jamaah haji dan umrah, khususnya terkait perlindungan data pribadi,” tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah istimewa Yogyakarta ini.

IHRAM