Jauhilah Jin yang Suka “Membantu”

ISTILAH khodam berasal dari kata Khodim yang artinya pembantu. Jin khodam berarti jin pembantu. Orang jawa bilang, prewangan. Disebut khodam, karena jin ini berinteraksi dengan rekan dekatnya di kalangan manusia, dan sedia untuk membantunya. Sehingga terkadang dia bisa melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh umumnya manusia. Tentu saja, dengan bantuan jin prewangan yang menjadi rekannya.

Realita tentang jin yang patut kita waspadai adalah mereka bisa melihat kita, namun kita tidak bisa melihat mereka. Allah berfirman, “Sesungguhnya iblis dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka” (QS. Al-Araf: 27)

Dipihak lain, jin memiliki tipikal pendusta. Dia bisa mengaku ingin menjadi teman manusia, mengaku mau membantu manusia, namun sejatinya dia ingin menipunya.

Ketika Abu Hurairah radhiyallahu anhu ditugasi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk menjaga makanan zakat, malam harinya ada jin yang berubah ujud jadi orang remaja dan mencuri. Ketika ditangkap dan hendak dilaporkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berusaha memelas dan berjanji tidak akan kembali. Tapi dia dusta, dia tetap kembali, hingga terjadi selama 3 malam. Di malam ketiga, Abu Hurairah tidak memberi ampun dan akan dilaporkan kepada Rasulullah. Setelah diajari bacaan ayat kursi, Abu Hurairah melepaskannya. Pagi harinya, kejadian ini beliau sampaikan kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Kali ini dia benar, meskipun aslinya dia pendusta.” (HR. Bukhari 2311).

Al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan kalimat dalam hadis ini, beliau mengatakan, “Bahwa setan (dari golongan jin), memiliki hobi berdusta.” (Fathul Bari, 4/489)

Bisa anda bayangkan, tipikal pendusta, bisa melihat manusia, tapi manusia tidak bisa melihat mereka. Kemudian ada manusia yang bekerja sama dengan mereka. Potensi jin ini untuk menipu manusia yang menjadi rekannya tentu saja sangat besar. Karena itu, seharusnya makhluk seperti ini dihindari, dijauhi, diwaspadai. Bukan malah didekati dan diajak kerja sama. Maka sungguh aneh ketika ada orang yang begitu berharap bisa bekerja sama dengan jin.

INILAH MOZAIK

Orang Miskin Masuk Surga Sebelum Orang Kaya

ADA yang bertanya kepada al-Ustadz Ammi Nur Baits, “Apa benar, orang miskin masuk surga 40 tahun sebelum orang kaya? Benarkah Nabi Sulaiman masuk surga tertunda 40 tahun setelah para nabi?”

Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa badu. Terdapat hadis dari Muadz secara marfu yang menyatakan,

Semua para nabi masuk surga 40 tahun sebelum Nabi Sulaiman bin Daud. Dan kaum muslimin yang miskin masuk surga 40 tahun sebelum kaum muslimin yang kaya. Hamba yang sholeh masuk surga 40 tahun sebelum hamba yang lain

Derajat Hadis:

Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam Mujam al-Kabir no. 142. Kemudian at-Thabrani memberi keterangan, bahwa sanad hadis ini perawinya secara beruntun hanya satu orang: az-Zuhri Syuaib Amr Harun.

Kata at-Thabrani,

Tidak ada yang meriwayatakan hadis ini dari az-Zuhri selain Syuaib, tidak ada yang meriwayatkan dari Syuaib selain Amr, tidak ada yang meriwayatkan dari Amr selain Harun. Dan tidak ada yang meriwayatkan hadis ini dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kecuali dengan sanad ini..

Al-Iraqi dalam Takhrij Ihya mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani, dari jalur Syuaib bin Khalid, yang sendirian meriwayatkan dari az-Zuhri, dan beliau orang Kufah yang tsiqqah.”

Sementara al-Haitsami dalam Majma az-Zawaid mengomentari hadis ini, “Diriwayatkan at-Thabrani dari gurunya Ali bin Said ar-Razi, dan beliau layinul hadis (hadisnya lembek). Sementara perawi lainnya tsiqqah, dan ada sebagian perawi yang diperselisihkan ulama.”

Setelah menyebutkan beberapa komentar ulama, tim fatwa Syabakah Islamiyah menyatakan, “Sanad semacam ini lebih dekat kepada derajat dhaif dari pada derajat hasan.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 134422).

Karena itulah, sebagian ulama dengan tegas menolak hadis ini. Di antaranya al-Qurthubi dalam tafsirnya. Pernyataan bahwa Nabi Sulaiman alaihis salam tertunda 40 tahun masuk surga, ini bertentangan dengan firman Allah, yang menceritakan tentang nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada Sulaiman,

“Inilah anugerah Kami; silakan kamu berikan (kepada orang lain) atau kamu simpan (untuk dirimu sendiri) dengan semuanya tanpa hisab. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan yang dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik. (QS. Shad: 39 40)

Hasan al-Bashri mengatakan,

Setiap kekayaan manusia, Allah berhak untuk menghisab kenikmatan yang dia miliki, kecuali Sulaiman bin Daud alaihis salam. Karena Allah menegaskan, “Inilah anugerah Kami” (smp akhir ayat)..

Kemudian al-Qurthubi mengatakan,

Ayat ini membantah apa yang disebutkan dalam hadis bahwa nabi terakhir yang masuk surga adalah Sulaiman bin Daud alaihis salam, karena dia menjadi raja dan punya kekayaan di dunia. Dalam riwayat lain, bahwa Sulaiman baru masuk surga 40 tahun setelah para nabi. Dan ini hadis yang tidak ada sanadnya. Karena jika anugrah dari Allah itu dijamin tidak akan dihisab, mengingat itu murni pemberian, maka dengan alasan apa Sulaiman menjadi nabi terakhir yang masuk surga. Sementara Allah telah menegaskan, “sesungguhnya Sulaiman mempunyai kedudukan yang dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.” (Tafsir al-Qurthubi, 15/204).

Mereka Lebih Dulu Masuk Surga

Hanya saja, di sana terdapat hadis sahih tentang orang miskin masuk surga sebelum orang kaya. Akan tetapi tidak ada hubungannya dengan Sulaiman.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma,

“Sesungguhnya kaum muhajirin yang miskin, mereka mendahului masuk surga pada hari kiamat, 40 tahun sebelum orang kaya.” (HR. Ahmad 6735, Muslim 7654, dan Ibnu Hibban 678).

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Orang muslim yang miskin akan masuk surga sebelum orang muslim yang kaya dengan selisih setengah hari, yang itu setara dengan 500 tahun.” (HR. Ahmad 8521, Turmudzi 2528, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dan dua hadis ini tidaklah bertentangan. Al-Qurthubi memahaminya bahwa perbedaan ini kembali kepada perbedaan keadaan orang miskin dan orang kaya yang bersangkutan. Jika persaingan itu terjadi antar-sesama Muhajirin, selisihnya masuk surga antara miskin dan kaya terpaut 40 tahun. Sementara selain Muhajirin, setengah hari di waktu kiamat, sepadan dengan 500 tahun. (at-Tadzkirah, al-Qurthubi, hlm. 548). Allahu alam [konsultasisyariah]

INILAH MOZAIK

Pamer Kehidupan Dunia di Sosial Media

TERDAPAT beberapa ayat yang mencela perbuatan bangga terhadap dunia. Baik yang bentuknya larangan, atau yang bentuknya celaan.

Diantaranya, firman Allah yang menceritakan kondisi Qarun bersama masyarakatnya. Qarun sangat bangga dengan harta yang dia miliki. Hingga masyarakatnya yang taat menasehati Qarun,

“Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa[1138], maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (QS. al-Qashas: 76)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah membenci orang yang bangga dengan dunianya. Di ayat yang lain, Allah berfirman, “Mereka bersikap bangga terhadap kehidupan dunia. Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit).” (QS. ar-Radu: 26).

Dalam tafsir as-Sadi dinyatakan: Artinya, janganlah kamu merasa sombong dengan duniamu yang banyak, bangga dengannya, sementara itu melalaikanmu dari akhirat. Karena Allah tidak menyukai orang yang bangga dengan dunia. (Tafsir as-Sadi, hlm. 623).

Ada banyak fenomena yang menunjukkan kebanggaan seseorang terhadap dunia. Diantaranya pamer dunia atau harta yang dia miliki. Termasuk berfoto atau selfie dengan kekayaan dunia, seperti orang yang berfoto dengan mobil barunya. Atau menunjukkan jabatannya, seperti mereka yang berpose dengan semua atribut jabatan kebanggaannya. Bukan untuk data, bukan untuk kebutuhan, tapi untuk cari perhatian orang lain.

Selanjutnya, anda bisa menimbang, apakah pamer kopi di grup WA, atau di medsos lainnya, termasuk dalam kategori pamer dunia ataukah tidak?

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK

Wasiat Luqman (Bag. 6) : Tiga Nasihat Penting

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag.5) : Setiap Amal Ada Balasannya di Akhirat

QS. Luqman Ayat 17

Dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan tiga nasihat penting yang disampaikan oleh Luqman kepada anaknya  :

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

“ Hai anakku,  dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).“ (Luqman : 17)

Tiga nasihat penting dalam ayat ini yaitu tentang mendirikan shalat, amar ma’ruf nahi mungkar, dan bersabar terhadap ujian yang menimpa seorang hamba.

Nasihat 1: Mendirikan Shalat 

Perintah pertama dalam ayat ini adalah mendirikan shalat :

(أَقِمِ الصَّلَاةَ)

Dirikanlah  shalat!”. 

Maksudnya adalah seorang hamba harus mengerjakan ibadah shalat dengan benar-benar memperhatikan secara sempurna berbagai rukun, syarat, wajib, dan hal-hal penyempurna shalat. Hal ini mencakup baik dalam melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah.  

Shalat merupakan tiang agama dan memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ

“ Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Shalat adalah amal yang akan dihisab pertama kali di akhirat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ

” Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya.” (HR Tirmidzi, hasan)

Shalat adalah amal penghapus dosa-dosa :

 الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا 

“ Shalat lima waktu, dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Shalat adalah Syariat Para Nabi Terdahulu

Shalat juga merupakan syariat para nabi dan rasul dari dahulu, di antaranya :

Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdoa kepada Allah :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

“ Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku  “ (Ibrahim : 40)

Allah juga memerintahkan kepada Musa ‘alaihis salam :

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“ Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. “ (Thaha:14)

Nabi ‘Isa ‘alaihis salam berkata :

وَجَعَلَنِي مُبَارَكاً أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيّاً

“ dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. “ (Maryam :31)

Keutamaan shalat tidak terhitung jumlahnya. Terdapat pula banyak ayat dan hadits yang memerintahkannya. Wasiat tentang shalat sangatlah banyak dan beragam. Begitu pula berbagai ancaman bagi yang meninggalkannya. Oleh karena itu penting bagi orangtua untuk memperhatikan anaknya tentang masalah shalat ini, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Luqman dan Allah abadikan dalam Al Qur’an agar bisa diambil pelajaran bagi umat manusia.

Nasihat 2: Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Perintah kedua dalam ayat ini adalah :

(وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ )

“ dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar ”

Yang dimaksud perkara ma’ruf adalah segala sesuatu yang diperintahkan oleh syariat, baik itu berkaitan hak Allah ataupun hak hamba. Sedangkan yang dimaksud perkara yang mungkar adalah segala sesuatu yang diingkari dan dilarang oleh syariat baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak hamba.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah tidak lain adalah untuk amar ma’ruf nahi mungkar. Rasul diutus untuk memerintahkan tauhid dan melarang dari syirik. Tidak diragukan lagi bahwa perkara ma’ruf yang paling agung adalah tauhid, dan kemungkaran yang paling jelek adalah kesyirikan kepada Allah. 

Allah Ta’ala berfirman : 

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” “ ( An Nahl : 36)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku“ (Al Anbiya’:25)

Nasihat 3: Bersabar

Perintah selanjutnya adalah : 

(وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ) 

dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.”

Penyebutan perintah sabar setelah perintah amar ma’ruf nahi mungkar sangatlah tepat dan sesuai, karena umumnya orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar mendapatkan bahaya atau hal-hal yang tidak disukai. Boleh jadi mendapat celaan, ancaman, kekerasan fisik, dan perkara lain yang tidak disukai. Oleh karena itu diperlukan kesabaran dalam menghadapinya. 

Yang semisal dengan makna ayat ini adalah firman Allah dalam surat Al ‘Ashr : 

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“ Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” ( Al ‘Ashr: 1-3).

Menasehati untuk melaksanakan kebenaran seringkali diiringi dengan berbagai ujian dan cobaan sehingga perlu adanya nasehat tentang kesabaran dalam menghadapainya. 

Tiga nasihat di atas adalah tiga nasihat yang sangat penting. Oleh karena itu di akhir ayat Allah menekankan hal ini dengan menyebutkan :

إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

“ Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).“

Semoga kita dimudahkan untuk bisa mengambil pelajaran dari nasehat Luqman dalam ayat di atas dan kemudian mengamalkannya. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhmmad.

Penulis : Adika Mianoki

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54945-wasiat-luqman-bag-6-tiga-nasihat-penting.html

Inilah 4 Perbedaan Manusia Menyikapi Musibah

KETIKA ditimpa musibah, manusia terbagi menjadi empat tingkat: Tingkat pertama: Bersikap marah. Sikap marah ini terbagi menjadi beberapa macam:

Pertama: Hatinya marah kepada Tuhannya dan mencela takdir Allah yang ditetapkan kepadanya. Tindakan semacam ini haram hukumnya dan kadang dapat menyebabkan kepada kekafiran. Allah subhanahu wa taala berfirman:

“Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (Qs. Al-Hajj: 11)

Kedua: Lisannya marah kepada Allah, sehingga dia mengumpat dan berkata cela tatkala berdoa dan sebagainya. Tindakan semacam ini juga haram hukumnya. Ketiga: Marah dengan anggota badannya, seperti memukul pipi, merobek pakaian, terlalu bersedih, dan sebagainya. Semua ini juga haram hukumnya karena bertentangan dengan kesabaran yang diwajibkan.

Tingkat kedua: Bersabar. Seperti yang dikatakan penyair:
Sabar seperti namanya, pahit rasanya
Tetapi akibatnya lebih manis daripada madu

Kelihatannya, tindakan semacm ini berat dilaksanakan, tetapi akan menjadikannya tabah dan kelihatannya susah dilaksanakan tetapi keimanannnya akan menjaganya dari kemarahan. Bagi orang seperti ini, musibah terjadi atau tidak sama saja, karena menurutnya, semua itu telah ditakdirkan dan pasti akan terjadi. Maka dari itu Allah memerintahkan agar bersabar sehingga berfirman:

“Dan bersabarlah kalian, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Anfaal: 46)

Tingkat ketiga: Ridha.

Orang semacam ini ridha terhadap musibah yang menimpanya. Menurutnya, ada dan tidaknya musibah itu sama saja. Keberadaannya tidak menyebabkannya susah dan tidak memikulnya dengan berat. Tindakan semacam ini hukumnya sunnah bukan wajib menurut pendapat yang rajih. Perbedaan antar tingkat ini dengan tingkat sebelumnya jelas; karena adanya musibah dan tidak adanya sama-sama ridha menurut tingkat ini, sedangkan pada tingkat sebelumnya, musibah itu sulit baginya tetapi dia bersabar atasnya.

Tingkat keempat: Bersyukur.

Bersyukur merupakan tingkat yang paling tinggi yaitu bersyukur kepada Allah atas musibah yang menimpanya, karena dia tahu bahwa musibah itu menjadi sebab penghapusan dosa dan sebab penambahan kebaikannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada musibah yang menimpa seorang Muslim kecuali dengan-Nya Allah menghapus dosanya, walaupun hanya tertusuk duri.” (MuttafaqAlaih)

[Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]

INILAH MOZAIK

Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan,

روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان

“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311]

Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun.

Dari ‘Aisyah, beliau berkata

ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ

Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih]

Perhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan.

Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ

“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779]

Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم

“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179]

Bukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan

‘Aisyah berkata,

ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim]

Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir.

Allah berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/46434-anjuran-membayar-zakat-di-bulan-syaban.html

Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Hukuman di Akhirat

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)

Hukuman atau Sanksi di Dunia

Pembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.

Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. 

Dalil dari al-Quran:

Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)

Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.

Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)

Dalil dari as-Sunnah:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,

أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم

“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)

Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)

Dalil ijma’

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)

Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?

Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  

Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:

Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)

Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)

Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)

Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].

Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).

Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ

“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)

Pembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.

Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.

Dalil al-Quran:

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)

Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)

Dalil as-Sunnah:

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق

“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)

Dalil ijma’:

Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54882-serial-fiqh-zakat-bag-3-hukuman-bagi-orang-yang-tidak-menunaikan-zakat.html

Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum Zakat

Tiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Kategori Pertama

Orang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.

Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. 

Dalil akan hal ini adalah ijma’. 

Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.

“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)

Kategori Kedua

Orang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.

Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)

Allah ta’ala berfirman,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه

“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) 

Kategori Ketiga

Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.

Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)

Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54828-serial-fiqh-zakat-bag-2-hukum-orang-yang-tidak-menunaikan-zakat.html

Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.

Definisi Zakat

Dalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]

Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]

Keutamaan Zakat

Zakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah:

  • Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110].

  • Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].

  • Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ

“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani].

  • Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata,

جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ

“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani].

  • Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه

“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].

Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.

  • Dalil al-Quran

Allah ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20].

  • Dalil as-Sunnah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,

أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم

“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19].

  • Dalil ijma’

Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54784-pengertian-keutamaan-dan-hukum-zakat.html

Studi: Pola Tidur Rasulullah SAW Kurangi Risiko Kematian

Pola tidur Rasulullah SAW bisa mengurangi risiko kematian.

Tiap sisi kehidupan Rasulullah SAW sangat sarat makna dan tuntunan agung. Di antaranya ‘gaya hidup’ Rasulullah adalah pola tidur yang ternyata, menurut sejumlah penelitian ilmiah, mempunyai dampak dan manfaat kesehatan yang sangat besar. 

Pola tidur Rasulullah SAW misalnya cepat tidur dan cepat bangun. Beliau tidur di awal malam dan bangun pada pertengahan malam kedua. Biasanya, Rasulullah SAW bangun dan bersiwak, lalu berwudhu dan shalat sampai waktu yang diizinkan Allah. 

Beliau tidak pernah tidur melebihi kebutuhan, namun tidak pula menahan diri untuk tidur sekadar yang dibutuhkan. Penelitian Daniel F Kripke, ahli psikiatri dari Universitas California menarik untuk diungkapkan. 

Penelitian yang dilakukan di Jepang dan AS selama enam tahun dengan responden berusia 30-120 tahun mengatakan bahwa orang yang biasa tidur delapan jam sehari memiliki resiko kematian yang lebih cepat. 

Sangat berlawanan dengan mereka yang biasa tidur 6-7 jam sehari. Nah, Rasulullah SAW biasa tidur selepas Isya untuk kemudian bangun malam. Jadi beliau tidur tidak lebih dari 8 jam.

Cara tidurnya pun sarat makna. Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dalam buku “Metode Pengobatan Nabi” mengungkapkan bahwa Rasul tidur dengan memiringkan tubuh ke arah kanan, sambil berzikir kepada Allah hingga matanya terasa berat. Terkadang beliau memiringkan badannya ke sebelah kiri sebentar, untuk kemudian kembali ke sebelah kanan. Tidur seperti ini merupakan tidur paling efisien. 

Pada saat itu makanan bisa berada dalam posisi yang pas dengan lambung sehingga dapat mengendap secara proporsional. Lalu beralih ke sebelah kiri sebentar agar agar proses pencernaan makanan lebih cepat karena lambung mengarah ke lever, baru kemudian berbalik lagi ke sebelah kanan hingga akhir tidur agar makanan lebih cepat tersuplai dari lambung. Hikmah lainnya, tidur dengan miring ke kanan menyebabkan beliau lebih mudah bangun untuk shalat malam.

KHAZANAH REPUBLIKA