Tips dari ‘Jabar’ untuk Jamaah Haji Cegah Heat Stroke

Aktivitas saat cuaca sangat panas memiliki risiko tinggi terjadinya heat stroke.

Melaksanakan Shalat Jumat di Masjidil Haram di Makkah maupun di Masjid Nabawi di Madinah, menjadi impian setiap Muslim, khususnya bagi para jamaah haji. Namun, di tengah cuaca di Tanah Suci yang panas, berpotensi mengganggu kesehatan.

Untuk itu, diperlukan sejumlah antisipasi agar para jemaah haji tetap bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman. Petugas Haji Daerah Provinsi Jawa Barat Bidang Kesehatan dari Kloter JKS 58, dr Dimas Erlangga Luftimas, mengatakan, jemaah tentunya harus memperhatikan kesehatannya pada saat berhaji.

Terlebih, saat ini cuaca di Arab Saudi mencapai 40 derajat celcius bahkan lebih. Terutama jemaah lansia yang memang mendominasi kloter asal Jabar. Ia mencermati Shalat Jumat wajib bagi jemaah pria, sehingga diperkirakan jumlahnya akan membeludak.

Risiko kesehatan yang dapat terjadi adalah heat stroke atau serangan panas. Gangguan ini memiliki gejala-gejala bermacam-macam, mulai dari kebingungan, pusing, kejang, bahkan bisa menyebabkan kematian.

“Yang mesti dilakukan tentunya adalah, kita menghindari sumber panas tersebut bagaimanapun caranya. Jangan sampai tubuh atau kepala kita terpapar sinar matahari atau panas secara langsung,” kata Dimas, Jumat (9/6/2023).

Jemaah juga disarankan berangkat lebih pagi ke masjid, agar bisa masuk dalam ruangan masjid dan tidak akan terlempar ke halaman masjid. Upaya kedua, katanya, usahakan menggunakan penutup kepala dan kalau bisa dibasahi. Penutup kepala ini di antaranya berupa topi, kopiah, atau menggunakan sorban.

“Nah itu bisa dibasahi dulu, lalu letakkan di atas kepala, dan hal itu akan mencegah paparan panas langsung ke kepala kita dan juga ke bagian badan yang lainnya,” kata dia.

Dimas menjelaskan, heat stroke merupakan suatu kondisi kelainan kesehatan atau fisik yang disebabkan paparan panas berlebihan atau ekstrem.

Salah satu tandanya peningkatan suhu tubuh bisa sampai 41 derajat celcius, dan bisa disertai gejala-gejala penurunan kesadaran, mual muntah, penurunan nafsu makan, kejang otot kemudian penurunan kesadaran.

“Apapun aktivitas yang dilakukan di bawah cuaca yang sangat panas, itu memiliki risiko tinggi untuk terjadinya heat stroke,’’ tutur Dimas. Hal lain yang bisa dilakukan adalah memakai pakaian longgar.

Pakaian longgar memungkinkan ada jarak antara paparan panas ke pakaian dengan paparan panasnya ke badan. Kemudian minum lebih banyak air, sebagaimana jemaah haji membutuhkan frekuensi minum lebih banyak daripada biasanya akibat peningkatan penguapan air dari tubuh.

IHRAM

Waspadai Stroke Serang Jamaah Haji, Ini Beberapa Penyebabnya

Stroke rentan menyerang siapapun termasuk jamaah haji

Oleh : Fuji E Permana. reporter Republika.co.id dari Makkah Arab Saudi

Stroke adalah kondisi yang terjadi ketika pasokan darah ke otak mengalami gangguan atau berkurang akibat penyumbatan (stroke iskemik) atau pecahnya pembuluh darah (stroke hemoragik). Stroke menjadi salah satu penyebab banyaknya jamaah haji yang wafat di Tanah Suci.

Sehubungan dengan itu, jamaah haji dinilai perlu memahami bahaya stroke. Terlebih bagi jamaah haji yang memiliki faktor-faktor yang dapat menyebabkan stroke.

Tim Medis Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Dokter Spesialis Saraf Iskandar Mirna, mengatakan, stroke tidak terjadi begitu saja. Stroke selalu didahului dengan adanya satu atau lebih faktor risiko penyebab stroke.

“Faktor-faktor yang telah disepakati oleh para pakar adalah tekanan darah tinggi, kadar kolesterol LDL yang tinggi, riwayat menderita penyakit tertentu terutama diabetes melitus dan penyakit jantung, dan kebiasaan hidup yang kurang baik misalnya merokok,” Dokter Iskandar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/6/2023).

Dokter Iskandar mengatakan, pada jamaah haji, ada tambahan faktor lainnya yang dapat menyebabkan stroke. Yaitu aktivitas fisik berat dan sebagian di antaranya sudah lanjut usia (lansia).

Ia menjelaskan, jika jamaah haji sejak di Tanah Air telah teridentifikasi mengidap satu faktor atau lebih penyebab stroke. Misalnya sudah diketahui menderita hipertensi sejak pemeriksaan di Indonesia, maka obat-obatan rutinnya harus dikonsumsi secara teratur, sebelum dan selama beribadah, sesuai aturan minum obat dari dokter.

“Kiranya dengan minum obat rutin adalah sebagai ikhtiar untuk menjaga agar faktor risiko bisa terkontrol, dan tidak kemudian berkembang menjadi suatu serangan stroke,” ujar Dokter Spesialis Saraf di KKHI Makkah ini.

Berdasarkan data perbandingan jamaah haji yang wafat di hari ke-22 penyelenggaraan ibadah haji sejak 2015 sampai 2023.

Tahun kematian jamaah haji terbanyak di hari ke-22 terjadi ketika tahun 2015 dengan jumlah jamaah haji yang wafat 68 orang. Terbanyak kedua terjadi di tahun 2023, ada sebanyak 62 kematian jamaah haji di hari ke-22 penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut data Penyelenggaran Kesehatan Haji di Arab Saudi tahun 2023, diketahui ada tiga penyakit penyebab banyaknya jamaah haji wafat. Di antaranya penyakit infark miokard akut (19 kasus kematian), syok kardiogenik (14 kasus kematian), dan stroke (4 kasus kematian) dari total 62 kematian per 14 Juni 2023.  

IHRAM

Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat Haji

Syekh Abdul Muhsin Al-Abbadhafidzahullahu Ta’ala seorang muhaddits, dan ulama senior di kota Madinah saat ini, dalam kitabnya yang berjudul “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” (Pedoman Jemaah Haji terkait Hukum-Hukum Manasik) menyebutkan beberapa adab dan cacatan penting yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh mereka yang akan berhaji atau melaksanakan ibadah umrah.

Pertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’ala

Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala mengingatkan para hamba-Nya,

أنا أغْنَى الشُّرَكاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَن عَمِلَ عَمَلًا أشْرَكَ فيه مَعِي غيرِي، تَرَكْتُهُ وشِرْكَهُ

“Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Maka, siapa yang beramal, lalu dia persekutukan Aku dengan yang lain dalam amalan tersebut, Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim : 2985)

Dan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2890 dengan jalur sanad yang mengandung kelemahan (Ad-Dha’fu), terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa dalam hajinya,

اللهمَّ اجعلْه حَجًّا ، لا رياءَ فيه ولا سُمعةَ

Ya Allah, jadikanlah haji ini (sebagai haji) yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2890)

Syekh Albani di dalam kitabnya “As-Silsilah As-Shahihah” menyebutkan riwayat yang menguatkan hadis di atas, sehingga derajatnya naik menjadi ‘hasan lighairihi’ (bukan dha’if).

Kedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrah

Saat seorang muslim giat dan semangat dalam mempelajari ilmu dan hukum terkait haji dan umrah, maka ia akan melaksanakan haji dan umrahnya tersebut dalam koridor kebenaran dan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya ia mencoba membaca buku-buku pedoman terkait hukum-hukum haji. Di antaranya adalah karya Syekh Bin Baz rahimahullah yang berjudul ‘At-Tahqiq Wa Al-Idhah Likatsirin Min Masa’il Al-Hajj Wa Al-Umrah Wa Az-Ziyarah’ (Investigasi dan Penjelasan Terhadap Banyak Sekali Permasalahan Seputar Haji, Umrah, dan Ziarah). Hendaknya ia juga bertanya kepada para ulama dan ustaz yang mumpuni di bidang haji dan umrah perihal sesuatu yang belum ia ketahui hukumnya sebelum mengamalkannya, sehingga ia tidak mudah terjatuh ke dalam kesalahan.

Ketiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.

Saat berhaji, usahakan untuk berteman dan bergaul dengan mereka yang dapat memberikan kita manfaat keilmuan ataupun adab. Di dalam banyak hadis dan ayat, Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan pentingnya teman dan sahabat yang baik. Di antaranya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ والجَلِيسِ السَّوْءِ، كَمَثَلِ صاحِبِ المِسْكِ وكِيرِ الحَدَّادِ؛ لا يَعْدَمُكَ مِن صاحِبِ المِسْكِ إمَّا تَشْتَرِيهِ أوْ تَجِدُ رِيحَهُ، وكِيرُ الحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أوْ ثَوْبَكَ، أوْ تَجِدُ منه رِيحًا خَبِيثَةً.

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu. Engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat wanginya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)

Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.

Jika seseorang telah mempersiapkan harta yang mencukupi, maka ia tidak butuh lagi meminta-minta kepada manusia. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

ومَن يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، ومَن يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

“Dan barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan, maka Allah akan mencukupkannya.”  (HR. Bukhari no. 1469 dan Muslim no. 1053)

Baca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

Kelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اتَّقِ اللهَ حيثُما كُنتَ، وأتْبِعِ السَّيئةَ الحسنةَ تمحُهَا، وخالقِ النَّاسَ بخُلُقٍ حسَنٍ

”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1847 dan Ahmad no. 21392)

Pergaulan yang baik di sini maksudnya adalah memperlakukan orang lain sebagaimana diri kita ingin diperlakukan.

Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,

ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَصْمُتْ

“Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)

Berdasarkan juga sabda beliau di hadis yang lain,

نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِيهِما كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ

“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu dengannya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412)

Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatan

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ

“Seorang muslim (yang sempurna Islamnya) ialah (apabila) seseorang muslim (yang lain) selamat dari (keburukan) lidahnya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40)

Di antara bentuk mengganggu dan menzalimi orang lain yang harus dihindari adalah merokok. Bahkan, meninggalkan rokok merupakan sebuah kewajiban bagi dirinya. Wajib juga bagi dirinya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala dari mengkonsumsi rokok tersebut, karena rokok membahayakan kesehatan (baik bagi penggunanya maupun orang yang ada di sekitarnya) serta merupakan bentuk pemborosan harta.

Semua adab dan catatan penting ini hendaknya diperhatikan dan dikerjakan oleh setiap muslim pada setiap kesempatan tanpa terkecuali. Hanya saja kesemuanya itu lebih ditekankan lagi ketika sedang menempuh dan menjalani ibadah haji ataupun umrah.

Wallahu a’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: Muslim.or.id

Sumber:

Diterjemahkan dari kitab “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” karya Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr hafidzhahullahu Ta’ala dengan beberapa penyesuaian bahasa.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85537-catatan-bagi-yang-hendak-berangkat-haji.html

12 Tempat Bersejarah di Makkah yang Layak Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah

Bagi peziarah atau jamaah haji atau umrah, perlu mengenali tempat-tempat bersejarah di Makkah, merupakan bagian dari perjalanan Baginda Nabi Muhammad ﷺ memperjuangkan dakwah Islam

BAGI para peziarah atau jamaah haji atau umrah, Anda perlu mengenali tempat-tempat bersejarah di Makkah, yang merupakan bagian dari perjalanan Baginda Nabi Muhammad ﷺ dalam berdakwah.

Di tempat ini, terdapat beberapa tempat bersejarah peninggalan atau jejak Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi tempat ziarah penting bagi orang-orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah.

Di mana sajakah tempat tempat itu? Inilah tempat bersejarah penting di Makkah sebagaimana berikut:

Tempat-Tempat Bersejarah di Makkah al-Mukarramah

Seperti kia ketahui, Makkah adalah tempat Nabi Muhamnnad ﷺ dilahirkan dan diangkat menadi nabi. Di tempat ini pula beliau melakukan dakwah untuk pertama kalinya secara sembunyi-semburnyi kepada keluarga dekat dan saudara-saudara beliau.

Karena itu, tak heran jika di Makkah al Mukarramah terdapat banyak sekali tempat bersejarah peninggalan beliau yang harus kita kunjungi untuk memperdalam kecintaan kita kepada beliau. Di bawah ini tempat-tempat bersejarah penting;

  • Rumah Kelahiran Nabi

Tempat bersejarah peninggalan Nabi Muhammad ﷺ yang pertama adalah rumah tempat beliau dilahirkan. Tempat ini berada di daerah “Sugul Lail, arah bagian tempat sa’i di Masjidil Haram.

Di situlah, Nabi Muhammad ﷺ dilahirkan pada hari Senin, 12 Rabi al Awal571 M yang dikenal dengan Tahun Gajah. Diriwayatkan, bahwa dahulu di tempat itu diadakan berbagai acara untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad ﷺ yang dilakukan oleh para pejabat kota Makkah.

Antara lain, dengan berziarah ke tempat kelahiran Nabi Muhammad ﷺ pada hari kelahirannya itu. Sebab, di tempat ini, telah dibangun sebuah masjid untuk melaksanakan shalat.

Pada masa Pemerintahan Abbasiyah, pada tahun 666 H, di tempat itu dibangun gedung yang lebih megah dan baik oleh Khalifah Malik al-Muzaffar. Belakangan, bangunan itu dihancurkan.

Dan, terakhir, di situ didirikan satu bangunan untuk perpustakaan umum (maktabah). Tetapi, tampaknya bangunan itu sekarang sudah tidak berfungsi lagi. 265

  • Masjid Jin

Masjid Jin terletak di kawasan pemakaan Ma’la. Dinamakan Masjid Jin karena di tempat tersebut, pernah para jin berbaiat kepada Nabi Muhammad ﷺ Dan, Masjid ini ada kaitannya dengan asbabun nuzul (QS: al-Jin (72) ayat l-2).

قُلۡ اُوۡحِىَ اِلَىَّ اَنَّهُ اسۡتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الۡجِنِّ فَقَالُوۡۤا اِنَّا سَمِعۡنَا قُرۡاٰنًاعَجَبًا

يَّهۡدِىۡۤ اِلَى الرُّشۡدِ فَاٰمَنَّا بِهٖ‌ ؕ وَلَنۡ نُّشۡرِكَ بِرَبِّنَاۤ اَحَدًا

“Katakanlah (Muhammad), “Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (bacaan),” lalu mereka berkata, “Kami telah mendengarkan bacaan yang menakjubkan (Al-Qur’an),  (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhan kami..” (QS: Al-Jin: 1-2).

Masjid Jin terletak di dekawat kawasan pemakaman Ma’la

Dalam riwayat Tirmidzi (kitab Sunan nya, hadits no. 2861), diceritakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ membuat garis batas antara Ibnu Mas’ud di tempat ini seraya bersabda, “Jangan meninggalkan garismu.”

  • Pemakaman Ma’la

Tempat bersejarah berikutnya di Makkah al-Mukarramah adalah Pemakaman Ma’la. Pemakaman Ma’la adalah pekuburan umum di Makkah yang letaknya tidak jauh dari Masjidil Haram, kurang lebih 1 km ke arah barat, yakni di kawasan Hajun.

Orang-orang yang meninggal di Makkah, baik jamaah haji atau umrah maupun orang yang tinggal di sana, dimnakamkan di pemakaman umum ini. Bahkan, di pemakaman inilah, istri pertama Nabi Muhammad ﷺ, Ummi Siti Khadijah, dimakamkan.

Pemakaman Ma’la sudah cukup lama, yakni sejak masa Nabi Muhammad ﷺ Dan, dalam sebuah hadits, beliau pernah bersabda, “Alah akan membangkitkan dari bumi ini-Pemakaman Mala-sebanyak 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab (perhitungan dosa).

Setiap orang dari mereka dapat membawa (membantu) sebanyak 70.000 orang Walah nereka cerah dan bersinar bagaikan bulan purnama….” (HR. Abu Hafs).

Telah lamanya umur pemakaman dapat dilihat dengan ditemukannya makam istri Nabi Muhammad ﷺ Siti Khadijah, dan kedua putranya, Qasim dan Abdullah. Demikian pula para sahabat ternama, antara lain Abdullah bin Umar, Abdulah bin Zubair.

Yasir bin bin Amar, Asma’ binti Abu Bakar ash Shiddiq, Abdullah bin Amr bin Ahs, dan lain-lain. Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki, sebagaimana dikutip H. Muslim Nasution, tidak kurang dari 45 sahabat nabi yang gugur dan dimakamkan di Pekuburan Mala.

  • Gua Hiro atau Jabal Nur

Seperti kita ketahui, gua ini sangat terkenal dalarn sejarah Islam. Sebab, di dalam gua inilah, Nabi Muhammad ﷺ diangkat menjadi rasul. Di gua ini pula, ayat al-Qur’an yang pertarma turun, yakni surat al-Alaq ayat 1-5. Bahkan, sebelum menerima wahyu pertama, Nabi Muhammad ﷺ menjadikannya (Gua Hira) sebagai tempat beribadah dan mengasingkan diri dari berbagai kerusakan moral penduduk Makkah. Oleh karena itu, tak heran jika Gua Hira menjadi salah satu tempat bersejarah Nabi Muhammad ﷺ yang penting untuk kita kunjungi.

Di dalam gua, hanya bisa didiami sekitar 5 orang. Tinggi gua hanya sebatas orang berdiri. Seandainya tidak ada bangunan yang tinggi di Masjidil Haram, dari mulut gua bagian belakang dapat melihat Ka’bah (Masjidil Haram).

Pada musim haji, tidak sedikit jamaah haji yang menyempatkan diri untuk naik ke Jabal Nur, mengunjungi dan menyaksikan Gua Hira. Walaupun dalam syariat tidak ditemukan perintah untuk mendatanginya, namun sebagian jarmaah berusaha untuk sampai di Gua Hira.

  • Gua Tsur

Tempat sejarah berikutnya adalah Gua T’sur. Gua ini menjadi penting karena di situlah Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar Shiddiq bersembunyi selama tiga hari, melarikan diri dari kejaran dan ancaman pembunuhan kaum kafir Makkah.

Setelah hari ketiga di Gua Tsur, Nabi Muhammad ﷺ melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Kini, rombongan itu menjadi tiga orang, sebab ada seorang penunjuk jalan yang menyertai kepergian Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar.

Gua T’sur terletak di puncak Jabal T’sur, letaknya sekitar 7 km dari Masjidil Haram arah ke Thaif, sebelum Arafah dari arah Kudai. Gunung Tsur terdiri atas 3 puncak yang bersambungan dan berdekatan.

Gua Tsur terletak pada puncak bagian yang ketiga. Gua yang terdapat di atas Gunung Tsur memiliki dua pintu; yang satu terdapat di bagian depan dan yang kedua di bagian belakang bila dilihat.

Bentuk gua ini tidak ubahnya seperti wajah/kuali yang ditelungkupkan, Peristiwa Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar di gua ini diabadikan oleh Allah Swt dalam frman Nya:

إِلَّا تَنصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ ٱللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ثَانِىَ ٱثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِى ٱلْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَٰحِبِهِۦ لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا ۖ فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُۥ بِجُنُودٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱلسُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ ٱللَّهِ هِىَ ٱلْعُلْيَا ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makkah) mengeluarkannya (dari Makkah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”. Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS: at Taubah (9): 40):

  • Ji’rana

Ji’rana merupakan salah satu tempat miqat (tempat dimulainya pakaian ihram), yakni memulai niat ihram bagi yang tinggal atau berada di Tanah Haram jika akan melaksanakan umrah. Miqat Ji’rana ini dikgal juga dengan sebutan “Miqat Tijali”, artinya miqat laki-laki.

Sebab, dari sinilah, Nabi Muhammad ﷺ dan sahabat-sahabatnya pernah memulai niat umrah mereka. Jaraknya sekitar 19 km dari Masjidil Haram.

Sejatinya, Ji’rana adalah nama panggilan seorang wanita Suku Quraisy yang bernama Ra’thah binti Ka’bah. Karena keunikan wanita ini, hingga Allah Swt. mengabadikannya dalam firman-Nya:

وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّتِى نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنۢ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنكَٰثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَٰنَكُمْ دَخَلًۢا بَيْنَكُمْ أَن تَكُونَ أُمَّةٌ هِىَ أَرْبَىٰ مِنْ أُمَّةٍ ۚ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ ٱللَّهُ بِهِۦ ۚ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ مَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.” (QS: An-Nahl 91).

  • Tan’im

Tan’im adalah suatu bagian dari kota Makkah dan merupakan batas Tanah Haram yang terdekat di kota itu, jaraknya sekitar 5 km dari Masjidil Haram. Di Tan’im, terdapat sebuah masjid yang terkenal dengan nama Masjid Tan’im, atau juga disebut Masjid Aisyah, istri Rasulullah ﷺ

Di Masjid itulah, orang-orang yang akan berumrah memulai niat umrahnya, karena di situ tempat miqat. Dinamakan Masjid Aisyah karena pada tahun ke-9 Hijriah- bertepatan dengan Haji Wada Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq sedang uzur (haid) sehingga tidak bisa melaksanakan umrah bersana-sama.

Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa ketika sedang datang bulan, Aisyah diperbolehkan melaksanakan semua rangkaiarn manasiknya, kecuali nelakukan thawaf (ifadhah).

Jabir mengatakan,”Begitu suci (dari haidh), Aisyah melaporkan kepada Rasulullah ﷺ hendak mengerjakan thawaf. Kata Aisyah, Anda semua telah mengerjakan umrah dan haji, sedangkan aku baru mengerjakan hajinya. Lalu, Rasulullah memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Siti Aisyah) untuk mengantarkan ke Tan’im guna melaksanakan umrah, yakni setelah mengerjakan haji pada bulan Dzulhijah.”

Masjid Aisyah sering kali direnovasi dari masa ke masa. Dari pemerintahan satu ke pemerintahan lainnya, sampai pada masa pemerintahan Malik Fahd bin Abdul Aziz (Saudi Arabia).

Pada masa pemerintahan Arab Saudi, khususnya pada masa almarhum Fahd bin Abdul Aziz, masjid ini dibangun dengan menghabiskan dana yang sangat besar, yaitu utäng lebih SR 100 juta. Sedangkan, Iuas masjid ini sekitar 6000 m2, dengan luas keseluruhan kira-kira 84.000 m2 dilengkapi dengan berbagai fasilitas agar memuudahkan orang yang sedang melaksanakan umrah.

  • Masjid Al-Khif

Tempat bersejarah berikutnya adalah Masjid Al-Khif. Masjid ini terletak di Mina, tidak jauh dari Junrah Ula, sebelah kanan dari arah Makkah, dan sebelah kiri dari arah Arafah.

Dalam riwayat, dikatakan bahwa tidak kurang dari 70 Nabi pernah shalat di Masjid Al-Khif. Di lokasi inilah, Nabi Muhammad ﷺ berkemah dan shalat berjamaah bersama sahabatnya ketika nelaksanakan Haji Wada’.

Di bawah salah satu kubahnya yang besar, kaum muslimin selalu berebut untuk shalat. Sebab, di situlah dahulu Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan setiap kali shalat.

Masjid Al-Khif menjadi lebih penting bagi kaum muslimin karena Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda, yang artinya: “Janganlah engkau bersusah payah untuk berjalan, kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjid Al-Khif, Masjidil Haram, dan masjidku ini (Nabawi).” (HR: Thabari).

Karena ramai dan padatnya orang berada di Masjid Al-Khif, terutama pada musim haji, maka pemerintah Arab Saudi membangun masjid ini dengan luas banguan 120.000 m yang dapat menampung jamaah sekitar 350.000 orang, dihiasi dengan 6 menara berketinggian 60 m, dan pintu sebanyak 64 buah.

Masjid ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk ruangan untuk siaran radio dan televisi.

  • Bukit Shafa dan Marwa

Shafa adalah bukit kecil yang berada pada jarak kurang lebih 130 m sebelah selatan (agak ke kiri) dari Masjidil Haram. Sekarang, di atas bukit ini, sudah dibangun atap bulat berbentuk kubah. Bukit inilah (Shafa) yang dalam syariat digunakan sebagai tempat bermulanya ibadah sa’i.

Sedangkan Marwah adalah bukit kecil dari batu api atau geretan, yakni batu putih keras. Berada pada jarak sekitar 300 M arah timur laut dari Rukun Syami pada Ka’bah. Bukit Marwah ini menjadi tempat penghabisan sa;i sebelah utara, dan merupakan salah satu dari syiar-syiar haji.

  • Masjid Haram

Masjid ini menjadi istimewa karena Allah Swt. Memberikan keutamaan dengan melipatgandakan 100.000 kali pahala siapa saja yang shalat di tempat ini, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ

Dari Jabir, Nabi ﷺ bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR: Ahmad, Ibnu Majah).

Di dalam Masjidil Haram, selain Kabah, juga terdapat makam (batu tempat berdiri) Ibrahim, Hijir Ismail, sumur zamzam, Bukit Shafa dan Marwa sebagai tempat sa’i dan tempat bersejarah lain di sekitarnya.

Pintu masuk Masjidil Haram yang jumlahnya banyak itu diberi nama. Di beberapa sisi, di atas pintu-pintu tersebut, terdapat jam digital dan penunjuk temperatur udara. Nama pintu tersebut adalah; Shafa, Darul Arqam, Ali, Abbas, Nabi, Babussalam (Satu dari pintu utama yang terkenal), Bani Syaibah, Hujun, Mudda’a, Ma’la, Marwa, Quraisy, Algadisiyah, Aziz Thuwa, Umar bin Abdul Aziz, Murad, Hudaibiyah, Babussalam Jalid, Qararah, Alfatah, Faruq Umar, Abu Bakar ash-Shiddiq, Hijirah, Ummi Hani, Ibrahim, Wada’, Malik Abdul Aziz, Ajiyad, Bilal, Hunain, Ismail, dan sebagainya.

Masjidil Haram mempunyai tiga lantai dan 9 menara. Pintu-pintu tersebut biasanya dipakai oleh jamaah untuk janjian ketemu.  Misalnya, suami-istri terpisah karena thawaf.

Maka, paling tepat berjanji bertemu di salah satu pintu tersebut. Biasanya, yang dijadikan lokasi bertemu adalah pintu utama, yaitu Babussalam.

  • Padang Arafah

Arafah adalah daerah terbuka dan luas di sebelah tímur luar kota suci umat lslam di Makkah, Arab Saudi. Di padang yang luas ini, pada satu hari (siang hari), tanggal 9 Dzulhijah, berkumpul lebih dari 2 juta umat Islam dari berbagai  pelosok dunia untuk melaksanakan inti ibadah haji, yaitu ibadah wukuf.

Ada beberapa tempat utama di Arafah yang selalu dijadikan kunjungan jamaah haji, yakni:

  • Jabal Rahmah, sebuah tugu peringatan yang didirikan untuk mengenang tempat bertemunya nenek moyang manusia, Nabi Adam dan Siti Hawa, di muka bumi.
  • Masjid Namira.
  • Sumur Zamzam

Sumur Zamzam itu sendiri terletak 20,60 meter dari Hajar Aswad. Mulut sumur berada 1,56 meter di bawah pelataran thawaf. Bagi yang mermperhatikan, posisinya berada di samping Maqam Ibrahim, dipelataran thawaf ada lingkaran bergaris hitam bundar berlukiskan “Sumur Zamzam”, tepat di bawah lingkaran itulah letak sumur Zamzam.

Bagi orang yang ingin menyaksikannya langsung dari jarak dekat, bisa turun ke bagian bawah melalui tangga yang terletak di bagian belakang thawaf arah tempat sa’i.  Penelitian menemukan posisi sumur Zamzam ini, ternyata dalamnya mencapai 30 meter dari permukaan atas sumur hingga ke dasarnya.

Kedalamannya terbagi dua: bagian atas dalamnya 12,80 meter dan bagian bawah dalamnya 17,20 meter. Adapun diameter lingkaran luasnya tidak dalam ukuran yang sama, berkisar antara 150 mneter hingga 2,50 meter.

Air Zamzam adalah air istimewa bagi yang meminumnya, ini sudah banyak diulas dalam hadist Nabi. Selain banyak khasiat, Said Bakdasy dalam bukunya yang berjudul Fadhl Ma’ Zamzam merupakan salah satu mata air dari berbagai mata air yang ada di surga.

Air zamzam adalah air terbaik di dunia ini. Zamzam adalah nama mata air di Masjidil Haram di Mekkah. Munculnya mata air ini sudah ada sejak zaman Nabi Ismail dan Ibrahim AS ketika Allah SWT secara khusus menganugerahkan kepada Nabi Ismail dan ibunya ketika air yang mereka bawa habis di Mekkah yang tandus saat itu.

Al-Munawi menyatakan bahwa air Zamzam adalah yang terbaik dari segala air, air yang paling dimuliakan, berharga dan disukai banyak orang. Digali oleh malaikat Jibril dan airnya diberikan kepada Nabi Ismail AS.

Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa air Zamzam memiliki keistimewaan seperti mengenyangkan dan obat segala penyakit. Selain itu, itu juga merupakan air terbaik yang dapat ditemukan di bumi serta diberkahi. (Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Saghir, 5/404).

خير الماء على وجه الأرض ماء زمزم، فيه طعام الطعم، وشفا السقم

Artinya: “Sebaik-baiknya air di muka bumi ini adalah air Zamzam, di dalamnya ada makanan yang mengenyangkan dan ada penyembuhan untuk penyakit.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir dengan sanad hasan).[]

HIDAYATULLAH

Pelayanan Spesial PPIH Arab Saudi untuk Jamaah Haji yang Pakaian Ihramnya Terkena Najis

PPIH Arab Saudi mengupayakan layanan terbaik untuk jamaah haji.

Jamaah haji perempuan tak perlu khawatir seandainya diluar dugaan pakaian ihramnya terkena najis. Petugas akan menyiapkan pengganti sementara sebelum jamaah sampai ke Makkah.

“Seperti halnya jamaah laki-laki kalau terjadi hal-hal yang diluar dugaan seperti terkena najis disiapkan baju pengganti karena ibadah lanjut di Makkah tidak boleh dikotori apalagi najis. Teman-teman di Bir Ali sudah menyiapkan pengganti untuk ibu-ibu, tapi penggantinya sifatnya sementara sebelum mereka sampai ke Makkah,” ungkap Kasi Layanan Jamaah Lansia, Arif Nurrawi, Rabu (14/6/2023).

Arif mengungkap upaya tersebut merupakan bagian dari layanan yang diberikan kepada jamaah haji dengan melaksanakan kebijakan yang menjadi perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Dari tema penyelenggaraan haji tahun ini, ramah lansia dan berkeadilan, kita, pertama yang menjadi prioritas harus melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kebijakan bapak menteri yaitu bagaimana mengutamakan, melayani, dan melindungi para jamaah lebih Khusus jamaah lansia atau lanjut usia,” paparnya.

Diungkapnya,jumlah jamaah haji lansia diketahui sebanyak sepertiga dari jamaah reguler secara keseluruhan. Karenanya, aktivitas jamaah haji harus benar-benar dipantau oleh seluruh petugas haji dari semua layanan.

“Jadi kami dari petugas layanan lansia berkoordinasi secara aktif, baik di daker maupun di sektor khususnya maupun kepada perangkat kelompok terbang (kloter) ketua kloter, pembimbing, dan tenaga kesehatan bahwa kita punya tugas yang sama untuk mengutamakan dan melindungi jamaah lansia” kata dia.

Khusus di Madinah, lanjutnya karena utamanya jamaah, secara khusus jamaah lansia ada yang melaksanakan ibadah Arbain, kemudian ada berziarah ke Masjid Quba, Qiblatain, Jabal Uhud dan juga yang ditunggu-tunggu oleh jamaah lansia adalah ke Raudhah. “Itu suatu angan, impian yang luar biasa dan ini harus kita pantau, kita kawal semaksimal mungkin sehingga ada perasaan di hati para jamaah, khususnya jamaah lansia ini rasa yang sangat puas ketika berada di Madinah,” kata dia.

Arief berharap petugas PPIH ini setelah jamaah selesai dari Madinah ke Makkah untuk melanjutkan ibadah di Makkah dan Sampai nanti puncak haji Armuzna, semua yang dijalankan menjadi  suatu kenikmatan yang luar biasa.

Khusus jemaah lansia, sesuai dengan surat edaran yang diampaikan kepada para ketua kelompok terbang (kloter), ketua rombongan (karom), ketua regu (karu), termasuk para jamaah melalui sosialisasi rutin dan masif, maka kepada jamaah lansia diprioritaskan untuk beribadah.”Seperti selama di pemondokan di Madinah, mereka tidak perlu ke Nabawi dalam artian harian karena kondisi fisik sebab masih ada rukun wajib haji di Mekah yang harus diikuti,” katanya.

Tentunya, lanjut dia, hal ini tidak mudah karena petugas harus bisa meyakinkan para jamaah lansia untuk tetap berada di pemondokan tapi ada waktu tertentu akan difasilitasi dengan kursi roda atau dengan dikawal sampai ke Nabawi dan itu tentunya perlu suatu perhatian khusus, termasuk ketika mereka akan bertolak ke Makkah. 

“Mereka harus ambil miqat, niat di Bir Ali, dan tentunya khusus jamaah lansia, khususnya siang hari, karena panas mereka stay di bus, ambil niat, shalat sunah dua rakaat di situ,” kata diam.

Kecuali malam hari, ada beberapa jamaah lansia itu pun jumlahnya sedikit karena mereka  ingin masuk Masjid Bir Ali, karena angan-angan yang sudah lama.” Luar biasa, itu pun alhamdulillah semua berkat kesigapan teman-temab dapat dilaksanakan dengan baik,” kata dia.

IHRAM

Hadist Anjuran Mencium Hajar Aswad

Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa hadist anjuran mencium hajar aswad. Masjidil Haram memiliki daya tarik yang amat besar, hal itu dapat dibuktikan dengan jutaan jamaah haji yang berduyun-duyun untuk selalu bisa memanfaatkan setiap area lokasi yang ada di sekitar masjidil haram, tak terkecuali hajar aswad.

Mereka jamaah haji akan berusah kuat untuk dapat mencium atau hanya sekedar mengusap batu yang berasal dari surga tersebut. Dan acap kali beberapa masyarakat kita bertanya adakah dalil yang mendasari atas anjuran atau mengusap hajar aswad.  Berikut ini penjelasannya!.

Sekilas Sejarah Hajar Aswad

Hajar aswad merupakan batu yang berasal dari surga yang kemudian Allah Swt turunkan kepada Nabi Ibrahim As. Sebagai pelengkap bangunan renovasi kakbah pada kala itu, dan diletakkan di sudut tenggara bangunan kakbah sebgai tanda pemulaan tawaf.

Perlu diketahui pula bahwa hajar aswad pada asalnya berwana putih bersih dan akhirnya berubah sebab dosa-dosa manusia. hal ini sebagaimana bunyi hadist Rasulullah Saw;

وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” نزل ‌الحجر ‌الأسود ‌من ‌الجنة وهو أشد بياضا من اللبن, فسودته خطايا بني آدم”.

Artinya; “Dari Ibnu Abbas </span><i><span style="font-weight: 400;">Radhiyallahuanhuma beliau berkata ‘Rasulullah Saw bersabda; “Hajar Aswad turun dari surga, berwarna sangat putih daripada susu, lalu berwarna hitam akibat dosa manusia.”

Hadist Anjuran Mencium Hajar Aswad

Banyak sekali di dalam literatur kitab fiqih keterangan yang menjelaskan terkait kesunnahan mencium hajar aswad sebagaimana yang termaktub di dalam kitab I’anatut Thalibin;

‌ويستلمه ‌بيده، ثم يقبله بفمه، ثم يضع جبهته عليه،

Artinya; “orang yang bertawaf menyentuh hajar aswad lalu menciumnya, kemudian meletakkan dahinya.”

Dan adapun dalil yang mendasari kesunnahan mencium hajar aswad tersebut adalah hadist Sayyidina Umar bin Khattab Ra; 

عن عمر، رضي الله عنه، أنه جاء إلى الحجر فقبله وقال: إني ‌أعلم ‌أنك ‌حجر، ‌لا ‌تضر ‌ولا ‌تنفع، ولولا أني رأيت رسول الله، صلى الله عليه وسلم يقبلك ما قبلتك.

Artinya; “Dari Umar Ra, sesungguhnya ia mendatangi Hajar Aswad, kemudian mencium Hajar Aswad dan berkata, aku mengetahui engkau adalah batu yang tidak membahayakan dan tidak pula memberiakn manfaat apapun, jika aku tidak melihat Nabi Muhammad menciummu, maka aku tidak akan menciummu. (HR. Imam Bukhari)

Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa anjuran atau hukum kesunnahan mencium hajar aswad adalah murni ittiba` yaitu mengikuti Rasulullah Saw.

Selain itu juga ada hadits dari Ibnu Abbas
وعن ابن عباس - رضي الله عنه - "أنه كان ‌يُقبِّل ‌الحجر ‌الأسود ‌ويسجد ‌عليه"
Artinya; “Dari Ibnu Abbas

Radhiyallahanhuma; ‘Sesungguhnya dia mencium hajar aswad lalu meletakkan kepalanya.”

Demikian penjelasan mengenai hadist yang mendasari kesunahanan mencium hajar aswad. Semoga bermanfaat, Wallahua`lam.

BINCANG SYARIAH

Bolehkah Berkomunikasi dengan Keluarga Saat Ihram?

Akibat padatnya aktivitas ibadah haji membuat sebagian jamaah rindu terhadap keluarganya. Ada juga sebagian jamaah yang khawatir terhadap nafkah keluarga yang ditinggal di rumah. Hal ini yang menyebabkan sebagian dari mereka memilih untuk melakukan komunikasi dengan keluarga saat melakukan ihram haji. Lantas, bolehkah berkomunikasi dengan keluarga saat ihram?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai banyak keterangan yang menjelaskan tentang beberapa keharaman yang tidak boleh dilakukan saat melakukan ihram. Tetapi, seseorang hanya tidak diperbolehkan untuk bermesraan saat berkomunikasi dengan pasangannya. Sehingga, apabila komunikasi hanya sebatas menanyakan kabar atau keperluan lainnya, maka perbuatan itu diperbolehkan.

Sebagaimana keterangan Syekh Abu Syuja dalam kitab Taqrib berikut,

 فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة  وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة 

Artinya: “Sebuah pasal. Seorang jamaah haji yang sedang melakukan ihram diharamkan melakukan sepuluh perkara : mengenakan pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan, menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan dan bermesraan dengan syahwat.”

Selain itu, berkomunikasi dengan keluarga juga dapat dihukumi wajib, apabila berkaitan dengan nafkah  keluarga yang ditinggal selama ibadah haji. Hal ini karena apabila dia memiliki biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, tetapi tidak mampu memberi nafkah keluarganya, maka haram baginya untuk mengadakan perjalanan haji. 

Sebagaimana dalam kitab Al-Iqna’, juz 1 halaman 253 berikut,

الثامن من شروط الوجوب وهو من شروط الاستطاعة أن يثبت على الراحلة أو في محمل ونحوه بلا مشقة شديدة فمن لم يثبت عليها أصلا أو ثبت في محمل عليها لكن بمشقة شديدة لكبر أو نحوه انتفى عنه استطاعة المباشرة ولا تضر مشقة تحتمل في العادة 

Artinya : “Yang kedelapan dari syarat-syarat wajibnya haji adalah adanya kemampuan yakni dia dapat berjalan atau berkendara tanpa adanya kesulitan yang sangat. Apabila dia tidak mampu sama sekali atau bisa berkendara tetapi ada kesulitan yang sangat karena tua atau semisalnya, maka dia dihukumi tidak mampu dan kesulitan yang masih bisa ditanggulangi itu tidak berkonsekuensi hukum.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang hanya tidak diperbolehkan untuk bermesraan saat berkomunikasi dengan pasangannya. Sehingga, apabila komunikasi hanya sebatas menanyakan kabar atau keperluan lainnya, maka perbuatan itu diperbolehkan.

Demikian penjelasan hukum berkomunikasi dengan keluarga saat ihram. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Fikih Haji (8): Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ternyata masih banyak ditemukan kesalahan. Berikut kesalahan seputar ibadah haji yang sering dilakukan.

Kesalahan ketika ihram

  1. Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah.
  2. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik.
  3. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram.

Kesalahan dalam thawaf

  1. Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah.
  3. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah.
  4. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf.
  5. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani.
  6. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram.
  7. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah.

Kesalahan ketika sa’i

  1. Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan.
  2. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah.
  3. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat.
  4. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam.
  5. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu.

Kesalahan di Arafah

  1. Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah.
  2. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib.
  3. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam.
  4. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat.
  5. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan.
  6. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah.

Kesalahan di Muzdalifah

  1. Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram.
  2. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib.

Kesalahan ketika melempar jumroh

  1. Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan.
  2. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”.
  3. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i.
  4. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit.
  5. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12).
  6. Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah.
  7. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang.

Kesalahan di Mina

  1. Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji.
  2. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya.

Kesalahan ketika Thawaf Wada’

  1. Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Mekkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Mekkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman.
  2. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah.

Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini.

Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA

5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina)

Referensi Kitab

  1. Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H.
  2. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan).
  3. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait.
  4. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud.
  5. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H.
  6. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H.
  7. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
  8. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H.
  9. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H.
  10. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H.
  11. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H.
  12. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H.
  13. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah.
  14. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H.
  15. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.

Referensi Buku Indonesia

  1. Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H.

Referensi Mawqi’

  1. Mawqi’ Islam Web: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685
  2. Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737
  3. Mawqi’ Dorar.net: http://www.dorar.net/art/379

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10209-fikih-haji-8-kesalahan-kesalahan-seputar-haji.html

Fikih Haji (7): Amalan-Amalan Haji

Apa saja amalan haji yang harus dilakukan dari tanggal 8-13 Dzulhijjah? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Amalan Haji

Setelah berihram, lalu melakukan thawaf qudum bagi yang berhaji ifrod dan qiron. Sedangkan bagi yang berhaji tamattu’, setelah berihram, ia melakukan thawaf umrah dan sa’i umrah, kemudian tahallul dan boleh melakukan larangan-larangan ihram. Sampai datang tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah) barulah melakukan amalan haji berikut ini.

Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah)

  1. Pada waktu Dhuha, jamaah haji berihram dari tempat tinggalnya dengan niat akan melaksanakan ibadah haji, ini bagi yang berniat haji tamattu’. Sedangkan bagi yang berniat haji ifrad dan qiron, ia tetap berihram dari awal.
  2. Setelah berihram, wajib menjauhi segala larangan ihram.
  3. Memperbanyak talbiyah.
  4. Bertolak menuju Mina sambil bertalbiyah.
  5. Melaksanakan shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh di Mina. Shalat-shalat tersebut dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak) dan shalat empat raka’at (Zhuhur, Ashar dan Isya) diqoshor.
  6. Mabit (bermalam) di Mina dan hukumnya sunnah.
  7. Memperbanyak dzikir kala itu seperti dzikir pagi dan dzikir petang, juga dzikir lainnya.

Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)

  1. Sesudah shalat Shubuh di Mina dan setelah matahari terbit, bertolak menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir.
  2. Pada hari Arafah, yang disunnahkan bagi jama’ah haji adalah tidak berpuasa sebagaimana contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Jika memungkinkan, sebelum wukuf di Arafah, turun sebentar di masjid Namirah hingga masuk waktu Zhuhur.
  4. Jika memungkinkan, mendengarkan khutbah di masjid Namirah, lalu mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan diqashar dengan satu adzan dan dua iqamah.
  5. Setelah shalat Zhuhur, memasuki padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.
  6. Ketika wukuf, berupaya semaksimal mungkin untuk berkonsentrasi dalam do’a, dzikir dan merendahkan diri kepada Allah.
  7. Menghadap ke arah kiblat ketika berdo’a sambil mengangkat kedua tangan dengan penuh kekhusyu’an.
  8. Saat wukuf, memperbanyak bacaan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir” dan bacaan shalawat.
  9. Tidak keluar meninggalkan Arafah kecuali setelah matahari tenggelam.
  10. Setelah matahari terbenam, bertolak menuju Muzdalifah dengan penuh ketenangan.
  11. Sampai di Muzdalifah, lakukan terlebih dahulu shalat Maghrib dan Isya’ dengan dijamak dan diqashar (shalat Maghrib 3 rakaat, sedangkan shalat Isya’ 2 raka’at) dengan satu adzan dan dua iqamah.
  12. Mabit di Muzdalifah dilakukan hingga terbit fajar. Adapun bagi kaum lemah dan para wanita dibolehkan untuk berangkat ke Mina setelah pertengahan malam.

Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahr atau Idul Adha)

  1. Para jamaah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, kecuali kaum lemah dan para wanita yang telah bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam.
  2. Setelah shalat Shubuh, menghadap ke arah kiblat, memuji Allah, bertakbir, bertahlil, serta  berdo’a kepada Allah hingga langit kelihatan terang benderang.
  3. Berangkat menuju Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah/ bertakbir.
  4. Ketika tiba di lembah Muhasir, langkah dipercepat bila memungkinkan.
  5. Menyiapkan batu untuk melempar jumroh yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina.
  6. Melempar jumroh ‘aqobah dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.
  7. Setelah melempar jumroh ‘Aqobah berhenti bertalbiyah.
  8. Bagi yang berhaji tamattu’ dan qiran, menyembelih hadyu setelah itu. Yang tidak mampu menyembelih hadyu, maka diwajibkan berpuasa selama 10 hari: 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman. Puasa pada tiga hari saat masa haji boleh dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  9. Mencukur rambut atau memendekkannya. Namun mencukur (gundul) itu lebih utama. Bagi wanita, cukup menggunting rambutnya sepanjang satu ruas jari.
  10. Jika telah melempar jumroh dan mencukur rambut, maka berarti telah tahallul awwal. Ketika itu, halal segala larangan ihram kecuali yang berkaitan dengan wanita. Setelah tahallul awwal boleh memakai pakaian bebas.
  11. Menuju Makkah dan melaksanakan thawaf ifadhoh.
  12. Melaksanakan sa’i haji antara Shafa dan Marwah bagi haji tamattu’ dan bagi haji qiron dan ifrod yang belum melaksanakan sa’i haji. Namun jika sa’i haji telah dilaksanakan setelah thawaf qudum, maka tidak perlu lagi melakukan sa’i setelah thawaf ifadhoh.
  13. Dengan selesai thawaf ifadhoh berarti telah bertahallul secara sempurna (tahalluts tsani) dan dibolehkan melaksanakan segala larangan ihram termasuk jima’ (hubungan intim dengan istri).

Tanggal 11 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

  1. Mabit di Mina pada sebagian besar malam.
  2. Menjaga shalat lima waktu dengan diqashar (bagi shalat yang empat raka’at) dan dikerjakan di waktunya masing-masing (tanpa dijamak).
  3. Memperbanyak takbir pada setiap kondisi dan waktu.
  4. Melempar jumroh yang tiga setelah matahari tergelincir, mulai dari jumroh ula (shugro), jumroh wustho, dan jumroh kubro (aqobah).
  5. Melempar setiap jumroh dengan tujuh batu kecil sambil membaca “Allahu Akbar” pada setiap lemparan.
  6. Termasuk yang disunnahkan ketika melempar adalah menjadikan posisi Makkah berada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan.
  7. Setelah melempar jumroh ula dan wustho disunnahkan untuk berdoa dengan menghadap ke arah kiblat. Namun, setelah melempar jumroh aqobah tidak disunnahkan untuk berdo’a.
  8. Mabit di Mina.

Tanggal 12 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

  1. Melakukan amalan seperti hari ke-11.
  2. Jika selesai melempar ketiga jumroh lalu ingin pulang ke negerinya, maka dibolehkan, namun harus keluar Mina sebelum matahari tenggelam. Kemudian setelah itu melakukan thawaf wada’. Keluar dari Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah disebut nafar awwal.
  3. Bagi yang ingin menetap sampai tanggal 13 Dzulhijjah, berarti di malamnya ia melakukan mabit seperti hari sebelumnya.

Tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)

  1. Melakukan amalan seperti hari ke-11 dan ke-12.
  2. Setelah melempar jumroh sesudah matahari tergelincir, kemudian bertolak meninggalkan Mina. Ini dinamakan nafar tsani.
  3. Jika hendak kembali ke negeri asal, maka lakukanlah thawaf wada’ untuk meninggalkan Baitullah. Bagi wanita haidh dan nifas, mereka diberi keringanan tidak melakukan thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah manasik terakhir setelah manasik lainnya selesai. (Sebagian besar diambil dari Meneladani Manasik Haji dan Umrah, 131-144)

Itulah amalan haji dari tanggal 8-13 Dzulhijjah. Allahu a’lam.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10207-fikih-haji-7-amalan-amalan-haji.html

Fikih Haji (6): Tentang Miqot

Sudah tahukah anda jenis miqot dalam ibadah haji? Simak pembahasannya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.

Jenis Miqot

  1. Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.
  2. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:
    • Dzulhulaifah (Bir ‘Ali) untuk penduduk Madinah
    • Al Juhfah untuk penduduk Syam
    • Qornul Manazil (As Sailul Kabiir) untuk penduduk Najed
    • Yalamlam (As Sa’diyah) untuk penduduk Yaman
    • Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah) untuk pendudk Irak

Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.

Catatan:

  1. Penduduk Mekkah yang ingin berihram haji atau umrah, maka hendaklah ia ke tanah halal, yaitu di luar tanah haram dari arah mana saja.
  2. Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqot tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqot untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqot, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.

Miqot dari Jeddah

Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqot, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya adalah hadits,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) (Lihat An Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10200-fikih-haji-6-tentang-miqot.html