Bagaimana Hukumnya WC di Dalam kamar Mandi yang Menghadap Kiblat?

Bagaimana Hukumnya WC di Dalam kamar Mandi yang Menghadap Kiblat?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan dan rahmat Allaah Ta’ala. Aamiin yaa Robbal alamiin.

Ustadz izin bertanya. Bagaimana hukumnya kloset (wc) di dalam kamar mandi menghadap atau membelakangi arah kiblat ?

Demikian yang saya sampaikan. Jazaakallaahu khairan

(Disampaikan Fulanah, Admin BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

الحمد لله , ولا حول ولا قوة الا بالله , والصلاة والسلام على رسول الله, اما بعد

Jika WC tersebut sudah dibangun, maka boleh dipakai.

Jika WC tersebut belum dibangun, maka hendaknya kita tidak membangun dengan menghadap atau membelakangi kiblat.

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang :

1. Hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat di dalam ruangan atau di tempat terbuka?

2. Hukumnya bangunan yang sudah jadi sekarang jika di dalamnya terdapat kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat dan tidak mungkin dirubah kecuali WCnya dibongkar seluruhnya atau sebagiannya?

3. Kemudian, jika kita memiliki rencana pembangunan yang belum dimulai, sedangkan sebagian kloset dibuat menghadap atau membelakangi kiblat, apakah wajib dirubah atau dilaksanakan saja dan tidak ada masalah dengannya?

Mereka menjawab :

Pertama:

Pendapat ulama yang shahih adalah diharamkannya menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka, baik kencing atau buang air besar, namun hal itu boleh dilakukan jika itu dilakukan di dalam ruangan antara dirinya dan Ka’bah terdapat penghalang yang dekat, baik di depan atau di belakangnya, seperti dinding, pohon, gunung atau semacamnya.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda :

إذا جلس أحدكم لحاجته فلا يستقبل القبلة ولا يستدبرها) رواه أحمد ومسلم)

“Jika salah seorang diantara kamu duduk untuk buang hajat (kencing atau buang air besar), maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginya.”

HR. Ahmad dan Muslim

Juga berdasarkan riwayat Abu Ayub Al-Anshari, dari Nabi shallalalhu alaihi wa sallam, dia berkata :

إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا) رواه البخاري ومسلم)

“Kalau anda akan buang air besar atau kecil, jangan menghadap kiblat dan jangan membelakanginya akan tetapi (hadapkan) ke timur atau ke barat.”

HR. Bukhori dan Muslim.

Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata :

رقيت يوما على بيت حفصة فرأيت النبي صلى الله عليه وسلم على حاجته مستقبل الشام مستدبر الكعبة

“Suatu hari saya pernah naik di rumah Hafshoh, kemudian saya melihat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membuang hajatnya dalam kondisi menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah.”

HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus sunan.

Juga berdasarkan riwayat Abu Daud, Hakim bahwa Marwan Ashfar, dia berkata, “Aku melihat Ibnu Umar mengarahkan hewan kendaraannya menghadap kiblat lalu dia kencing ke arahnya. Maka aku katakan, ‘Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal tersebut dilarang?’ Dia berkata, “Yang dilarang itu adalah apabila di tempat terbuka, adapun jika ada penghalang antara dirinya dengan kiblat yang dapat menutupinya maka hal itu tidak mengapa.”

(Abu Daud tidak berkomentar dengan hadits ini. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, sanadnya hasan).

Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata,

. نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن نستقبل القبلة ببول فرأيته قبل أن يُقبض بعامٍ يستقبلها

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya beliau menghadap kiblat (saat kencing).”

Karena itu, mayoritas ulama berpendapat dengan menggabungkan hadits-hadits yang ada. Yaitu bahwa (1) hadits Abu Hurairah dan semacamnya (yang melarang buang air menghadap atau membelakangi kiblat) berlaku apabila buang air dilakukan di ruang terbuka tanpa penghalang. Sedangkan hadits (2) Jabir bin Abdullah dan (3) Ibnu Umar radhiallahu anhum (dibolehkannya buang air menghadap atau membelakangi kiblat) adalah apabila buang air diakukan di dalam bangunan, atau adanya penghalang antara dirinya dengan kiblat.

Dengan demikian diketahui bahwa dibolehkannya menghadap kiblat atau membelakanginya adalah apabila buang hajat dilakukan di dalam ruangan secara keseluruhan.

Kedua:

Adapun jika ada rencana pembangunan yang belum dilaksanakan dan direncanakan ada kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat, maka yang lebih hati-hati adalah merubahnya hingga buang hajat tidak menghadap atau membelakangi kiblat, sebagai langkah keluar dari perselisihan dalam masalah ini. Jikapun tidak dirubah, maka tidak mengapa baginya berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan.”

(Fatawa Lajnah Daimah, 5/97)

Sumber : https://islamqa.info/id/answers/69808/hukum-membangun-kloset-menghadap-qiblat

UMMA.ID

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Apabila ada hajat (kebutuhanboleh buang air kecil sambil berdiri

Pada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا

“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)

Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.

Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,

رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ

“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.

Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan). Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain(Syarhul Mumti’, 1: 92)

Bagaimana dengan tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang terdapat di fasilitas umum?  

Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.

Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ

“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)

Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.

Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.

Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45499-buang-air-kecil-sambil-berdiri.html

Waspada! Azab Kubur Kebanyakan Sebab Air Kencing

DARI Abu Hurairah radiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

“Bersucilah dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur disebabkan olehnya.” (HR Ad Daroquthni)

Fawaid Hadits:

1. Anjuran untuk berhati-hati dari cipratan air kencing.

2. Penetapan akan adanya adzab kubur.

3. Salah satu sebab seseorang di azab di kuburnya adalah akibat tidak memperhatikan masalah ini.

[Bulughul maram/Ust. Badrusalam Lc]

INILAH MOZAIK

Doa dan Tingkatan Iman

MENURUT Imam al-Ghazali, tingkatan iman itu ada enam. Pertama, keyakinan yang cuma berdasar pada kecenderungan hati. Ibaratnya seseorang yang mendengar sebuah ceramah tentang Allah yang menyukai orang meminta kepada-Nya. Orang itu percaya karena kecenderungan hatinya yang memang sedang menginginkan sesuatu, dan berharap pertolongan.

Iman pada tingkatan ini, dapat terasa dari doa yang ia panjatkan. Yang biasanya cuma meminta duniawi saja. Seperti, “Ya Allah saya ingin motor, yang baru, dan kalau bisa yang 1000 cc.” Dan terkadang cenderung mengatur Allah dalam doanya. Namun tidak masalah, asalkan orang tersebut sadar bahwa semua diinginkan adalah milik Allah. Itu sudah lumayan bagus.

Kedua, iman berdasarkan sebuah dalih yang lemah, tapi bukan dalil. Misalkan orang tadi meminta bukti jika Allah akan mengabulkan doanya, maka ia akan percaya saat ada yang bercerita padanya tentang tukang bubur yang rajin salat, lalu dikabulkan doanya sehingga bisa membeli motor keluaran terbaru dan tercanggih.

Pada tingkat ini, ia biasanya masih memohon yang duniawi, namun sudah mulai tidak mengatur Allah dalam doanya. “Ya Allah, terserah Engkau ingin memberi motor yang mana, saya terima asalkan dapat saya beli dengan uang halal, bisa membuat saya makin dekat kepada-Mu, dan tidak membuat saya sombong.” Ia sudah mulai ingin diatur Allah.

Ketiga, iman yang berdasar pada prasangka baik dan kepercayaan terhadap sang pembawa kabar. Misalkan orang tadi mendengar langsung dari sesosok ulama yang menyampaikan tentang kehidupan dunia. Keyakinannya atas apa yang disampaikan berdasar pada sosok yang menurutnya bukanlah seorang pembohong, sombong maupun pendengki.

Pada tingkat ini, doanya sudah berbeda. “Ya Allah, saya serahkan sepenuhnya kepada-Mu, Engkau ingin memberi saya motor atau tidak, yang saya mohonkan adalah agar ketika saya hendak bepergian, saya selamat sampai di tujuan.” Sudah tidak mengatur Allah sesuai keinginan, pakai motor sendiri misalnya. Tetapi terpenting adalah yang menyelamatkan dan terbaik menurut-Nya.

Keempat, iman berdasar dalil yang dipakai orang banyak, meski dalil tersebut masih bisa menimbulkan keraguan. Misal, kalau Allah SWT menciptakan manusia satu macam saja, yang sama-sama punya motor dan semua motornya mirip, maka hidup ini pasti membosankan, tak bisa saling mengenal. Namun dengan dalil itu masih bisa membuatnya agak diragukan dengan pernyataan, misalnya, “Harusnya Allah memberi sama agar tidak ada pencuri motor.” Pada tingkat ini, pikiran, amal dan doa yang dipanjatkan sudah berfokus pada pahala semata. Ketika misalnya, ia bisa menabung, maka tujuan menabungnya sudah bukan untuk membeli motor baru, tapi untuk berangkat ke Mekah. Karena salat di sana pahalanya sangat dahsyat.

Kelima, iman dengan dalil-dalil yang kuat dan sudah terbukti secara ilmiah. Ia akan merasa aneh jika masih terselip ragu, karena banyak dalil-dalil kuat yang sudah diakui. Nah, pada tingkatan ini, amal, doa dan dalam hati seseorang sudah tidak menghitung-hitung pahala, melainkan hanya surga semata. Dan tingkatan ini termasuk yang tertinggi.

Ketika kehilangan kesempatan bersedekah untuk pembangunan masjid, ia akan sangat sedih. Kesedihannya bukan karena kehilangan kesempatan memperoleh pahala. Namun kesedihan akibat kehilangan sepotong langkah menuju surga. Ia berdoa untuk kebahagiaan, dan kebahagiaan baginya adalah surga.

Keenam, iman sepenuh hati berdasar seluruh dalil yang teruji, baik kata demi katanya maupun kalimat demi kalimatnya, dan sudah tidak mungkin lagi digoyahkan oleh apapun. Tingkatan ini adalah puncaknya.

Sepenuh hati, segenap amal perbuatan, dan sedalam kemampuannya berdoa, maka permintaan dan upaya yang ditujunya sudah melampaui surga. Yang diinginkannya adalah dicintai dan diridhai Allah, dan bisa bertemu dengan-Nya. Harap, takut, sabar, syukur, ikhlas, dan seluruhnya hanyalah supaya bisa berjumpa dengan Allah. Di sinilah puncak kebahagiaan yang sesungguhnya.

Memang menurut Imam al-Ghazali, dalam suatu zaman, amat jarang orang yang sanggup mencapai tingkatan keenam yang puncak itu. Tetapi, pastinya yang paling baik bagi kita adalah terus-menerus meningkatkan keimanan kita.

Nah, saudaraku, dari enam tingkatan tersebut, masing-masing kita dapat mengevaluasi sudah sampai tingkatan manakah iman kita. Bertanya pada diri sendiri, dan bukan menilai orang lain. Dan dari sini, kita mulai melatih diri sendiri, terus dan tanpa putus supaya naik tingkat. Karena tidak mungkin, misalnya, cuma dengan sekali membaca tulisan ini, iman saudara langsung naik ke tingkatan tertinggi. [*]

Oleh KH Abdullah Gymnastiar

INILAH MOZAIK

4 Tanda Orang Munafik dalam Alquran Surat Al-Ahzab

Terdapat sejumlah tanda-tanda orang munafik dalam surat Al-Ahzab

Setiap orang mukmin sepatutnya merasa khawatir jika sifat nifaq melekat pada dirinya, baik disadari maupun tidak. Inilah yang menjadi keresahan para sahabat Nabi SAW.

Ibnu Abi Mulaikah (wafat 117 H) berkata, “Aku bertemu dan berteman dengan 30 sahabat besar Nabi Muhammad SAW yang selalu merasa ketakutan bila digolongkan sebagai orang munafik. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang menyombongkan keimanan dan kesalehannya ataupun membual.”

Dalam surat al-Ahzab ayat 19, Allah SWT menyebutkan empat kriteria orang munafik. 

أَشِحَّةً عَلَيْكُمْ ۖ فَإِذَا جَآءَ ٱلْخَوْفُ رَأَيْتَهُمْ يَنظُرُونَ إِلَيْكَ تَدُورُ أَعْيُنُهُمْ كَٱلَّذِى يُغْشَىٰ عَلَيْهِ مِنَ ٱلْمَوْتِ ۖ فَإِذَا ذَهَبَ ٱلْخَوْفُ سَلَقُوكُم بِأَلْسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى ٱلْخَيْرِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا۟ فَأَحْبَطَ ٱللَّهُ أَعْمَٰلَهُمْ ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

“Mereka bakhil terhadapmu, apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapuskan (pahala) amalnya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”

Ciri pertama adalah bakhil. Jika diminta mengorbankan harta bendanya di jalan Allah, mereka enggan dan menolak. 

Apalagi, saat ada instruksi perang, mereka bersembunyi dan melarikan diri. Perangai orang munafik ini sesuai dengan peribahasa yang mengatakan, “Berat turut memikul dan ringan turut menjinjing, mereka me lengah seakan-akan tidak tahu.”

Kedua, karakter pura-pura, yaitu watak menipu, ingkar janji, bohong, dan khianat. Apabila berada dalam situasi sulit dan bahaya, mereka meminta tolong kepada Rasulullah dan orang-orang mukmin dengan mata yang terbalik-balik, seperti orang pingsan karena takut akan mati.

Namun, tatkala ditolong, rasa takut hilang dan situasi kembali normal, orang-orang munafik itu kembali kepada karakter aslinya. 

Mereka mencaci maki Nabi SAW dan orang-orang mukmin dengan kata-kata yang pedas dan sikap yang menyakitkan.

Ketiga, suka mencaci maki dan menghujat orang-orang beriman yang saleh. Mereka begitu membenci orang-orang mukmin yang gigih membela kebenaran (al-haq) demi menegakkan agama Allah.

Memuncaknya kebencian mereka adalah sesuatu yang lumrah karena prinsip dan worldviewnya berbeda. Misalnya, barisan mukmin sejati itu memiliki se mangat tinggi dalam melakukan gerakan dakwah Islam amar makruf nahi mungkar. 

Sebaliknya, kalangan orang munafik justru suka menyuruh berbuat mungkar dan mencegah kebaikan. Keempat, amal baik orang munafik menjadi sia-sia. Maknanya, amal baiknya itu dihapus dan ditolak sebab sejatinya mereka tidak beriman kepada Allah SWT.

Selain itu, terdapat sifat-sifat nifaq lainnya yang juga dijelaskan Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Seperti merasa berat mengerjakan ibadah, malas mengerjakan sholat, tidak berzikir kepada Allah kecuali sedikit, riya, menistakan agama, dan hatinya terkunci. Bahkan, untuk menutupi niat jahatnya, penampilan dan retorika mereka begitu memukau dan mengagumkan.

Berdasarkan ciri-ciri hipokrit tersebut, para ulama membaginya menjadi dua macam, yaitu nifak akbar (nifaq i’tiqadi) dan nifaq ashghar (nifaq amali). Oleh sebab itu, setiap Muslim wajib mewaspadai dan menjauhi keduanya. Apalagi nifaq akbar statusnya sama dengan kufur. Ancaman azabnya neraka jahanam paling bawah (QS an-Nisa [4]:145).

Oleh Imron Baehaqi

KHAZANAH REPUBLIKA

Perjalanan John Paul Ivan Menjadi Mualaf

John Paul Ivan memutuskan menjadi mualaf pada 2006.

Nama John Paul Ivan sudah tak asing di kalangan pemusik, khususnya musik rock. Dia adalah musisi dan gitaris yang telah puluhan tahun berkecimpung di industri musik Tanah Air. Dia pernah bergabung dengan grup band beraliran rock, Boomerang, dan menelurkan sejumlah album sejak 1994-2005.

Kemudian, dia juga pernah bergabung dengan band U9 pada tahun 2000-an dan mengeluarkan album solo gitarnya. Sekarang dia bergabung dengan band beraliran rock bernama Take Over Band.

Penampilannya sebagai roker sangat kelihatan. Tubuh kurus jangkung serta rambut gondrong dan berkacamata. Aksinya di panggung juga menunjukkan ciri khasnya sebagai roker.

Namun, di balik gaya rokernya itu, John Paul Ivan, akrab disapa Ivan, pernah mengalami pencarian spiritual. Pada 2005, saat dia menyatakan keluar dari band Boomerang, dia memiliki banyak waktu yang luang.

Hal itu dimanfaatkannya untuk banyak mencari tahu tentang agama. Pada saat itu sebenarnya Ivan juga seorang penganut agama sebelumnya yang taat. Namun, Ivan ingin belajar lebih dalam lagi tentang agama. Hal itulah yang menurut dia harus menjadi dasarnya dalam menganut sebuah agama.

“Saya mulai tertarik cari tahu tentang agama. Ada keinginan untuk cari tahu karena saya beragama harus tahu asal-usulnya,” kata Ivan kepada Republika, Selasa (23/6).

Ivan kemudian kembali membaca kitab suci agama yang dianutnya saat itu. Kemudian, sebagai pembanding, dia juga membeli kitab suci Alquran, membaca, dan mempelajarinya.

Tak hanya membeli kitab suci, Ivan juga membeli buku-buku tentang agama. Salah satunya adalah buku yang dikarang oleh Ahmad Deedat.

Selanjutnya, Ivan juga kembali datang ke rumah ibadah agamanya yang terdahulu. Di sana dia mempelajari lagi tentang konsep ketuhanan dalam agama itu.

Namun, menurut dia, hal itu tidak masuk logika. Misalnya, terdapat konsep yang diyakini oleh ajaran agama itu bahwa ada yang diyakini sebagai Tuhan. Namun, ketika akan meninggal, dia berdoa dahulu kepada Tuhan di atasnya.

“Jadi, ini tidak bisa dianggap Tuhan,” kata Ivan.

Setelah mantap bahwa dalam ajaran Islam yang mengajarkan tauhid hanya Allah satu-satunya Tuhan yang Esa, Ivan memutuskan untuk menjadi mualaf.  Pada 2006 dia datang sendiri ke Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, untuk menyatakan keislamannya. Setelah itu, Ivan belajar ajaran-ajaran Islam di antaranya yang berhubungan dengan tata cara ibadah seperti sholat.

Ivan mengaku, sampai saat ini dirinya mantap dengan keislamannya. Salah satu caranya adalah selalu melaksanakan sholat.

Dalam sholat itu, Ivan selalu berharap dan berdoa kepada Allah, apalagi jika dirinya memiliki sebuah permohonan. “Saya sholat, dan benar-benar minta tolong dan berdoa. Banyak yang dijawab oleh Allah,” kata Ivan.

Selain itu, Ivan bersyukur menjadi mualaf dan pernah menjadi penganut agama sebelumnya. Hal ini membuatnya lebih tahu dengan sejarah agama-agama dan dia punya alasan kuat memeluk Islam, sebagai agama yang diyakininya sempurna.

KHAZANAH REPUBLIKA

Lupa Salat karena Ketiduran? Anda Wajib Mengqadha

PARA ulama sepakat bahwa siapa saja yang lupa salat fardhu, wajib ia mengqadhanya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari salat atau ia lupa dari salat, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya): Kerjakanlah salat ketika ingat.” (QS. Thaha: 14) (HR. Muslim, no. 684).

Cara mengqadhanya jika yang lupa lebih dari satu salat, bisa dengan petunjuk dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin,

“Siapa yang luput dari salat, wajib baginya untuk mengqadhanya segera secara berurutan.

Jika ia lupa, tidak tahu, atau khawatir luput dari salat hadhirah (yang saat ini ada), maka gugurlah tartib (berurutan) antara salat yang luput tadi dan salat yang hadhirah (yang saat ini ada).” [rumaysho]

INILAH MOZAIK

Dana Kurban Dikonversi Dana Bantuan untuk Duafa?

Bismillahirrahmanirrahim..

Adanya pandemi COVID-19 sangat berdampak pada merosotnya ekonomi di tanah air. Menimbang keadaan yang seperti ini, muncullah wacana mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi ini.

Apakah boleh demikian?

Bismillah, mari kita bahas di sini :

Pertama, kurban lebih afdol daripada sedekah.

Kalau bicara keabsahan sedekah, iya insyaallah sah. Namun yang kita cari adalah amalan yang paling afdol. Tentu berkurban lebih utama daripada sedekah. Karena berkurban adalah syiar agama kita. Yang waktunya telah dijadikan oleh Islam sebagai hari raya besar umat muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

والأضحية و العقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمنها، فإذا كان له مال يريد التقرب به إلى الله كان له أن يضحي.

“Berkurban, akikah dan hadyu, lebih afdol daripada sedekah sejumlah dana hewan sembelihan kurban, akikah atau hadyu. Jika seorang memiliki kelebihan harta, ingin menggunakannya untuk ibadah kepada Allah, silahkan gunakan untuk berkurban.” (Majmu’ Fatawa 26 / 304)

Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan,

ولو كانت الصدقة بثمن الأضحية أفضل من ذبح الأضحية لبينه النبي صلى الله عليه وسلّم لأمته بقوله أو فعله ، لأنه لم يكن يدع بيان الخير للأمة ، بل لو كانت الصدقة مساوية للأضحية لبينه أيضاً لأنه أسهل من عناء الأضحية

“Andai saja sedekah sejumlah dana kurban itu lebih afdol daripada menyembelih hewan kurban, tentu ini Nabi ﷺ telah menjelaskan kepada umat beliau, baik dengan sabda atau perbuatan beliau. Karena Nabi ﷺ tak pernah meninggalkan penjelasan amal kebaikan kepada umat beliau. Bahkan kalau saja sedekah itu sama afdolnya dengan berkurban, tentu Nabi ﷺ telah terangkan. Karena sedekah lebih praktis daripada kurban.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Az-Dzakah)

Kedua, waktu ibadah kurban terbatas, adapun sedekah longgar.

Kita tahu bahwa berkurban adalah ibadah tahunan. Waktunya hanya sekali dalam satu tahun. Itupun hanya empat hari dari 360 hari dalam satu tahun; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan sedekah yang bisa kita lakukan kapanpun. Bahkan Nabi ﷺ menganjurkan untuk bersedekah di setiap pagi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.

Setiap pagi hari ada dua Malaikat turun kepada hamba. Lalu salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.” Kemudian yang satu berkata, “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Mengingat waktunya yang terbatas, maka pilihan yang aman, ibadah kurban kita dahulukan daripada sedekah. Agar seorang tidak kehilangan moment ibadah yang langka ini.

Jika mampu melakukan keduanya sekaligus dalam satu waktu, maka silahkan, itu pilihan paling baik daripada yang paling afdol.

Ketiga, di zaman Nabi ﷺ, juga pernah terjadi krisis ekonomi. Namun beliau tetap memerintahkan para sahabat berkurban dan tidak menyarankan mengganti kurban dengan sedekah.

Sebagaimana keterangan dalam hadis sahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وفي بيته منه شيء

Siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah sisakan sesuatu (dari daging kurban) setelah tiga hari.”

Kemudian di tahun berikutnya, saat ekonomi di kota Madinah sudah sehat, para sahabat berkata kepada Nabi ﷺ, “Ya Rasulullah, kami lakukan seperti yang kami lakukan tahun kemarin.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,

كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها

Silahkan kalian makan dan bagikan kepada orang lain serta simpanlah. Karena pada tahun lalu orang-orang kesulitan, aku ingin agar kalian menolong mereka.” (Muttafaqun’alaih)

Keempat, mayoritas ulama : dana kurban tidak boleh dikonversi menjadi dana sedekah.

Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat, bahwa tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi sedekah sejumlah harga binatang kurban. Ada riwayat di dalam Mazhab Imam Malik beliau menfatwakan boleh, namun mayoritas ahli fikih melemahkan pendapat tersebut. Sehingga pendapat yang dinilai kuat oleh mayoritas ulama adalah, tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah atau yang lainnnya.

Karena hal tersebut akan berdampak :
• meredupkan syiar agama Islam,
• hilangnya hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah kurban,
• tidak mendapat kesempatan ibadah langka yang hanya sekali dalam setahun,
• menyelisihi pentunjuk Nabi ﷺ.
(https://fatwa.islamonline.net/10012/amp)

***

Penulis: Ahmad Anshori

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/57275-dana-kurban-dikonversi-dana-bantuan-untuk-duafa.html

Hukum Qurban Kambing Atas Nama Banyak Orang

Patungan membeli kambing atau domba dan sejenisnya untuk qurban atas nama ramai-ramai tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Karena syariat telah menentukan satu ekor kambing untuk satu nama orang yang berqurban dan satu ekor sapi, kerbau untuk tujuh orang.

“Tidak boleh patungan kambing dengan niat untuk qurban. Kalaupun ngotot juga, maka tidak sah qurbannya,” kata peneliti senior di rumah fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat saat diminta pendapatnya, Ahad (5/7).

Seperi diketahui setiap tahun lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP dam SMA patungan membeli hewan kambing untuk dipotong saat hari raya Idul Adha. Tujuannya untuk memberikan pendidikan pentingnya berqurban. 

Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, untuk tujuan pendidikan justru harus diberi tahu kepada anak-anak bahwa qurban kambing dengan cara patungan itu keliru dan salah fatal. Menurut dia, jangan jerumuskan anak-anak kita dengan ilmu agama yang justru sudah keliru sejak awal. 

“Ajarkan pada mereka ilmu agama yang lurus,” katanya.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, kalaupun anak-anak mau diajarkan ilmu tentang Qurban, maka yang diajarkan bukan bagaimana berpatungan. Karena hal itu bukan memberikan pendidikan malah mengajarkan kesalahan sejak dini.

“Itu justru sangat tidak mendidik dan menyalahi syariat Islam sejak dini,” katanya. 

Ustaz Ahmad Sarwat menyarankan yang mesti dijarkan kepada anak-anak, bagaimana teknik penyembelihan yang syar’i. Karena inti ibadah qurban bukan di urusan keluarkan uang patungan. Tapi justru pada manasik penyembelihannya. 

“Perkenalkan mana jalur aliran darah vena dan arteri, mana saluran makanan dan saluran nafas. Yang mana yang harus putus dari keempat saluran itu,” katanya.

Selain itu kata Ustaz Ahmad, ajarkan pada anak-anak bagaimana memelihara dan merawat kambing dengan baik, bukan dijemur, disiksa, dan tidak diberi makan. Apalagi ditakut-takuti sehingga stress menjelang penyembelihan.

“Tapi bukan diajarkan patungan kambing yang sepakat seluruh ulama mengatakan tidak sah,” katanya.

Ia mengingatkan, sebagai orang tua muslim jangan terjerumus kepada perbuatan pelanggaran atas nama pendidikan, dengan membeli hewan qurban jenis kambing secara patungan. Karena patungan membeli kambing untuk diqurbankan melanggar syariat.

“Masak kita malah menjerumuskan anak-anak kita dengan ajaran keliru dan menyesatkan? Bagaimana tanggung jawab kita di hadapan Allah nanti di hari pembalasan, kalau kita malah ngarang-ngarang sendiri agama ini kita?,” katanya.

Sementara itu Ustaz Isnan Ansory menegaskan, bahwa satu kambing hanya bisa untuk satu nama. Jika ada program patungan dana untuk membeli kambing, dan ingin dijadikan hewan qurban. 

“Tunjuk saja satu nama dengan cara undian misalnya,” katanya.

Karena kata dia, kalau tidak ditunjuk satu nama, boleh saja tetap disembelih saat Idul Adha. Akan tetapi namanya bukan qurban, sebatas shadaqah biasa yang dagingnya dibagikan seperti halnya daging qurban.

“Dan sebaiknya nama yang ditunjuk sudah berumur aqil baligh,” katanya.

Ali Yusuf

IHRAM

Agar Olah Raga Bersepeda Berpahala

Alhamdulillah olahraga sepeda mulai digemari di zaman ini. Olahraga bersepeda olahraga yang bagus dan cukup aman karena tidak terlalu memberatkan sendi. Olahraga ini cocok untuk berbagai usia termasuk orang tua sekalipun.

Di zaman ini, kita sangat perlu melakukan olahraga secara rutin, karena di zaman ini kita dimanjakan dengan berbagai macam sarana dan fasilitas yang menyebabkan tubuh kita kurang bergerak atau bahkan malas bergerak. Agama Islam pun mengajarkan agar kita selalu sehat dan kuat. Salah satu cara yang paling baik menjaga kesehatan dan stamina adalah dengan berolahraga rutin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan

أن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية

“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]

Bagi yang hendak melakukan olahraga bersepeda hendaknya kita memperhatikan beberapa poin berikut:

Pertama: kita niatkan olahraga agar badan sehat dan mudah melakukan berbagai macam ibadah dan kebaikan yang bermanfaat bagi manusia. Olahraga ini hukumnya mubah, akan tetapi suatu hal yang mubah dan merupakan wasilah ibadah akan menjadi senilai dengan ibadah tersebut sesuai niatnya. Sebagaimana kaedah

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”

Wasilah atau sarana itu sesuai dengan tujuan dari niatnya, apabila wasilah atau hal-hal yang mubah kita niatkan untuk kebaikan maka ia juga akan bernilai kebaikan. Hendaknya kita luruskan niat olahraga sepesa bukan hanya sekedar ikut-ikutan, adu gengsi, adu bagus-bagusan dan adu mahal-mahalan sepeda

Kedua: Hindari berlebihan dalam membeli sepeda dan aksesorisnya. Tidak harus sepeda yang mahal atau sepeda sport. Jika memang mampu, maka Alhamdulillah,  tetapi apabila tidak mampu jangan dipaksakan dan jangan sampai terkesan boros. Cukup dengan sepeda biasa saja, yang penting tetap bisa bersepeda dengan baik.  Jangan sampai seperti ada oknum yang dia kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi dari istrinya membeli sepeda mahal dan berbagai aksesoris mahal, sedangkan untuk membelikan sekedar perhiasan murah  bagi istrinya atau  dia sangat pelit

Ketiga: olahraga hukumnya mubah. Hendaknya jangan sampai hal yang mudah ini melalaikan kita dari tugas yang utama semisal ibadah yang wajib. Hindari bersepeda sampai berlebihan karena salah satu tanda Allah berpaling dan tidak peduli dengan hambaN adalah dengan menyibukkan hamba tersebut dengan hal-hal yang mubah dan tidak bermanfaat. Misalnya berlebihan bersepeda itu meninggalkan istri dan anak di akhir pekan pada waktu liburan, ia pergi bersepeda seharian penuh. Padahal di akhir pekan itu ada hak istri dan anak-anak untuk bermain-main serta berekreasi dengan ayahnya, karena umumnya para ayah di hari kerja bekerja seharian

Keempat: Hindari adu gengsi dengan bersepeda terlalu kauh jaraknya, Amenempuh jarak sampai puluhan bahkan ratusan kilometer, lalu pamer di grup, screenshot dan menyebarkan di berbagai macam sosmed. Tidak  jarang kita dengar berita ada orang yang kecelakaan dan kecapekan dalam bersepeda 

Kelima: Hindari  bersepeda dengan rasa sombong dan mendominasi di jalan raya dengan menutup jalan bagi kendaraan lainnya.  Terkadang sepeda yang mahal dan  aksesoris yang mahal, kita merasa sombong seolah-olah kita menguasai jalan tersebut dan menyebabkan kendaraan yang lain susah berjalan 

Keenam: Apabila kita tidak bisa bersepeda keluar karena istri tidak setuju, mungkin karena istri ditinggal terus,  kita bisa bersepeda indoor yaitu bersepeda di rumah. Sepeda di rumah juga masih bisa meraih manfaat lainnya, misalnya bersepeda  sambil mendengarkan kajian menonton kajian atau menonton hal-hal yang bermanfaat selama 30 menit selama 1 jam atau bersepeda sambil mengobrol ringan dengan keluarga

Kami yakin poin-poin diatas hanya segelintir oknum saja yang melakukannya. Kita tetap optimis Indonesia sehat dengan bersepeda demikian semoga bermanfaat. Mari tetap semangat olahraga dan berdoa agar dijauhkan dari sifat malas.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْهَرَمِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, rasa takut, kejelekan di waktu tua, dan sifat kikir. Dan aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur serta bencana kehidupan dan kematian).” [ HR. Bukhari no. 6367 dan Muslim no. 2706]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/57391-agar-olah-raga-bersepeda-berpahala.html