Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih

Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya  jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Dahulunya Hajar Aswad berwarna putih dan merupakan batu yang berasal dari surga. Banyaknya dosa manusia menyebabkan  batu tersebut menjadi berwarna hitam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, beliau bersabda,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ »

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”.

Diriwayat yang lain, batu tersebut lebih putih dari warna salju.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.

Syaikh Al-Mubarakfuri  rahimahullah menjelaskan bahwa dzahir hadits menjelaskan demikian dan ini bukan makna kiasan. Beliau berkata,

صارت ذنوب بني آدم الذين يمسحون الحجر سببا لسواده ، والأظهر حمل الحديث على حقيقته إذ لا مانع نقلاً ولا عقلاً

“Dosa Bani Adam menyebabkan batu menjadi hitam dan (pendapat) yang lebih kuat adalah memahami dzahir hadits sebagaimana hakikatnya, tidak ada penghalang baik secara akal maupun dalil.”

Mengapa tidak menjadi putih lagi?

Tentu kita bertanya kenapa tidak menjadi putih lagi dengan kebaikan manusia dan tauhid orang-orang yang benar. Jawabannya adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa Allah telah menetapkan hal ini meskipun Allah mampu mengubahnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,.

اعترض بعض الملحدين على الحديث الماضي فقال ” كيف سودته خطايا المشركين ولم تبيضه طاعات أهل التوحيد ” ؟

وأجيب بما قال ابن قتيبة : لو شاء الله لكان كذلك وإنما أجرى الله العادة بأن السواد يصبغ ولا ينصبغ ، على العكس من البياض .

“ Sebagian orang yang menyimpang menentang hadits ini, mereka berkata: bagaimana bisa hitam karena kesalahan orang musyrik tetapi tidak bisa menjadi putih kembali dengan ketaatan ahli tauhid? Maka di jawab oleh Ibnu Quthaibah, jika saja Allah berkehendak maka bisa saja akan tetapi Allah menetapkan bahwa warna hitam itu memberikan warna bukan terwarnai berkebalikan dengan warna putih”

Al-Muhibb At-Thabari menjelaskan bahwa ini agar menjadi pelajaran bagi manusia dan bias dilihat. Beliau berkata,

ج. وقال المحب الطبري : في بقائه أسود عبرة لمن له بصيرة فإن الخطايا إذا أثرت في الحجر الصلد فتأثيرها في القلب أشد .انظر لهما : ” فتح الباري ” ( 3 / 463 ) .

“Tetap putihnya warna batu adalah sebagai pelajaran, jika saja kesalahan pada batu menjadi keras maka lebih berbekas lagi pada hati.

Hajar aswad akan menjad saksi hari kiamat

Sebisa mungkin kita berusaha menyentuh hajar Aswad dan menciumnya ketika melakukan ibadah haji dan umrah karena ia akan bersaksi di hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam hadits,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ »

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.”

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31939-hajar-aswad-batu-surga-dahulunya-berwarna-putih.html

Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin

Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul

Soal:

Apa dalil wajibnya membela tanah air kaum muslimin?

Jawab:

Dalil wajibnya hal tersebut ada dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak (kesepakatan ulama) dan akal.

Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).

Dan diantara bentuk taat kepada ulil amri adalah membela mereka dalam memerangi pihak-pihak yang membenci dan melawan mereka di negeri-negeri mereka.

Adapun dalil dari As-Sunnah di antaranya hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1852, dari Arfajah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ

Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama’ah kalian, maka perangilah ia”.

Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika membela keluarganya, maka ia syahid” (At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab As-Sunnah, bab Qitalul Lushush, no. 4772, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Diyat, bab Maa jaa-a fi man qatala fahuwa syahid, no. 1421 juga oleh An-Nasa-i dalam kitab Tahrimud Damm, bab man qaatala duuna diinihi, no. 4095. Bagian pertama yaitu “Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid”, ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, bab Qatilun duuna maalihi, no. 2480 dan Muslim dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil ‘ala man qashada akhdza mali ghayrihi, no. 141.

Perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah tentang membela harta, keluarga dan nyawa sendiri. Maka mati ketika membela tanah air kaum muslimin dan negeri mereka itu min baabil aula (lebih pantas lagi menerima status syahid).

Adapun dalil ijmak, para ulama sepakat bahwa pihak yang memenangkan tampuk kekuasaan dalam suatu negara dan ia menerapkan syariat Allah di sana, maka wajib berbaiat (janji setia) kepadanya lalu mendengar dan taat kepadanya.

Adapun dalil akal, bahwasanya tanah air itu bagaikan rumah. Sebagaimana seseorang akan membela rumah dan tanahnya, maka iapun tentu akan membela tanah airnya yang merupakan negeri kaum muslimin.

Jika ada yang bertanya: bagaimana jika ada negeri muslim yang lain yang memerangi negeri kita yang muslim juga?

Jawabannya, hendaknya kita mengusahakan perdamaian di antara keduanya. Jika tidak bisa, maka perangilah pihak yang bagha (melanggar batasan-batasan Allah) hingga ia kembali menaati batasan-batasan Allah. Allah ta’ala berfirman:

قال تعالى : {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) } الحجرات: 9 – 11

Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi jikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang bagha itu kamu perangi sampai kembali kepada perintah Allah” (QS. Al Hujurat: 9 – 11).

Jika ada yang bertanya: bagaimana jika kita meragukan keislaman pemimpin kita?

Jawabnya, kita hanya menghukumi secara zahir, Allah yang akan mengurus perkara-perkara tersembunyi darinya. Selama kita tidak melihat secara langsung kekufuran yang nyata yang tidak diperselisihkan kekufurannya pada diri pemimpin, maka kaidah mengatakan baqaa-u maa kaana ‘alaa maa kaana(hukum yang awal [bahwa ia seorang muslim] adalah yang berlaku).

Dari Junadah bin Abi Umayyah ia berkata: aku pernah datang kepada Ubadah bin Shamit ketika ia sedang sakit. Aku berkata: “semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sampaikan kepadaku hadits yang membuat Allah memberi manfaat kepadamu”. Ubadah berkata: aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil kami, lalu kami mengucapkan baiat (janji setia) kepada beliau untuk menjalankan segala sesuatu yang diwajibkan, kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengar dan taat, baik suka ataupun tidak suka, baik sulit ataupun mudah dan tidak mencabut ketaatan dari orang yang wajib untuk ditaati, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Fitan bab “Qaulun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: Satarauna…” no. 7056, Muslim dalam kitab Al-Imarat bab Wujubu Tha’atil Umara fi Ghayri Ma’shiyyah no. 1709).

Hadits ini menetapkan bahwa seorang pemimpin muslim menurut hukum asalnya adalah muslim dan tidak dianggap keluar dari agama Islam kecuali dengan bukti yang meyakinkan. “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggung-jawabkan buktinya di hadapan Allah”. Oleh karena itu, sekedar prasangka atau keraguan semata tidak sah untuk mengkafirkan (menjatuhkan vonis kafir) seorang pemimpin. Jika baru berupa prasangka atau keraguan maka tetap berlaku hukum asal bahwa ia adalah pemimpin muslim.

Dari sini juga, Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara takfir mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu) dan takfir ghayru mu’ayyan (vonis kafir terhadap perbuatan).

Maka hadits ini memuat syarat-syarat untuk bisa menghukumi seorang pemimpin muslim sebagai kafir, yaitu
  •  “Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata;
  • Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin;
  • Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun;
  • Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir
  • …yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini. Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain).

Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?

Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.

***

Sumber: Halaman facebook Syaikh Muhammad Umar Bazmul https://www.facebook.com/mohammadbazmool/posts/1409757729142709

Penulis: Yulian Purnama
A

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/31432-wajib-membela-tanah-air-kaum-muslimin.html

Rahasiakan Sedekah

Rahasiakanlah sedekah kita. Menyembunyikan sedekah lebih utama daripada terang-terangan kecuali sedekah yang wajib. Menyembunyikan ini lebih dekat pada keikhlasan.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 271).

Syaikh As Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas berkata, “Jika sedekah tersebut ditampakkan dengan tetap niatan untuk meraih wajah Allah, maka itu baik. Dan seperti itu sudah mencapai maksud bersedekah. Namun jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka itu lebih baik. Jadi ayat ini menunjukkan bahwa sedekah yang dilakukan sembunyi-sembunyi lebih utama daripada dilakukan secara terang-terangan. Namun jika tidak sampai bersedekah karena ia maksud sembunyikan, maka tetap menyampaikan sedekah tadi secara terang-terangan itu lebih baik. Jadi semuanya dilakukan dengan kembali melihat maslahat.”

Kata Ibnu Katsir berkata bahwa tetap bersedekah dengan sembunyi-sembunyi itu lebih afdhol karena berdasarkan hadits,

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata,

1- Imam (pemimpin) yang adil.

2- Pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Rabbnya.

3- Seseorang yang hatinya senantiasa terpaut pada masjid.

4- Dua orang yang saling mencintai karena Allah, di mana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah.

5- Dan seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi cantik rupawan, lalu ia mengatakan, “Sungguh aku takut kepada Allah.”

6- Seseorang yang bersedekah lalu merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.

7- Dan orang yang berdzikir kepada Allah di waktu sunyi, lalu berlinanglah air matanya.” (HR. Bukhari no. 660 dan Muslim no. 1031).

Hadits di atas menunjukkan bahwa keutamaan sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Para ulama mengatakan bahwa inilah yang berlaku pada sedekah sunnah, secara sembunyi-sembunyi itu lebih utama. Cara seperti itu lebih dekat pada ikhlas dan jauh dari riya’. Adapun zakat wajib, dilakukan secara terang-terangan itu lebih afdhol. Demikian pula shalat, shalat wajib dilakukan terang-terangan, sedangkan shalat sunnah lebih afdhol sembunyi-sembunyi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.”

Para ulama katakan bahwa penyebutan tangan dan kiri di sini hanyalah ibarat yang menggambarkan sedekahnya benar-benar dilakukan secara diam-diam. Tangan kanan dan kiri, kita tahu begitu dekat dan selalu bersama. Ini ibarat bahwa sedekah tersebut dilakuan secara sembunyi-sembunyi. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Hanya Allah yang memberi hidayah.

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/9521-rahasiakan-sedekah.html

Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya

Ada yang menyebut Zainal Abidin atau Zainul Abidin, nama aslinya adalah ‘Ali bin Al-Husain adalah anak cucu atau cicit baginda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal amat dermawan. Di antara bentuk dermawannya adalah ia rajin bersedekah namun tidak senang diketahui orang banyak. Ini beberapa cerita tentang beliau yang kami sarikan langsung dari kitab sejarah yaitu Siyar A’lam An-Nubala’ karya Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi rahimahullah.

‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib bin ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdu Manaf. Ia disebut dengan Zainul ‘Abidin. Ia adalah Al-Hasyimi Al-‘Alawi Al-Madani, dengan kunyah Abul Husain, ada juga yang menyebut Abul Hasan, Abu Muhammad, Abu ‘Abdillah. Ibunya adalah ummu walad (budak wanita), namanya Sallamah Sulafah binti Malik Al-Faros Yazdajird.

Zainul Abidin lahir pada tahun 38 H. Abu Ja’far Al-Baqir mengatakan, “Ayahku hidup selama 58 tahun.” Kata Yahya saudara laki-laki dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan, ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia pada 14 Rabi’ul Awwal, malam Selasa, pada tahun 94 H. Ja’far Ash-Shadiq meriwayatkan pula kalau Zainul Abidin meninggal dunia pada tahun 94 H. Kuburnya berada di Baqi’, kata Imam Adz-Dzahabi.

Di antara sifat-sifat baik dari Zainul Abidin atau ‘Ali bin Al-Husain adalah semangatnya dalam bersedekah secara diam-diam.

Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Hamzah Ats-Tsimaali, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain rahimahullah biasa memikul roti (gandum) di atas punggungnya ke rumah-rumah orang miskin di tengah kegelapan malam. ‘Ali berkata,

إِنَّ الصَّدَقَةَ فِي سَوَادِ اللَّيْلِ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ

“Sesungguhnya sedekah di tengah gelap malam itu akan meredam murka Rabb (Allah Ta’ala).”

Yunus bin Bakir, dari Muhammad bin Ishaq berkata,

كَانَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ المدِيْنَةِ يَعِيْشُوْنَ، لاَ يَدْرُوْنَ مِنْ أَيْنَ كَانَ مَعَاشُهُمْ، فَلَمَّا مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، فَقَدُوا ذَلِكَ الَّذِي كَانُوْا يُؤْتُوْنَ بِاللَّيْلِ

“Dulu penduduk kota tersebut hidup dan tidak mengetahui dari mana asal jatah roti tersebut. Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak mendapatkan jatah roti itu lagi yang biasa mereka dapatkan tiap malam.”

Jarir bin ‘Abdul Hamid, dari. ‘Amr bin Tsabit, ia berkata,

لماَّ مَاتَ عَلِيٌّ بْنُ الحُسَيْنِ، وَجَدُوا بِظَهْرِهِ أَثَرًا مِمَّا كَانَ يَنْقُلُ الجُرُبَ باِللَّيْلِ إِلَى مَنَازِلِ الاَرَامِلِ

“Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka mendapati di punggungnya itu ada bekas karena seringnya memikul kantong kulit pada malam hari ke rumah-rumah orang-orang yang susah.”

Syaibah bin Na’aamah berkata,

لما مَاتَ عَلِيٌّ وَجَدُوْهُ يَعُوْلُ مِئَةَ أَهْلِ بَيْتٍ

“Ketika ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka dapati bahwa ‘Ali itu mencukupi nafkah seratu ahli bait.”

Imam Adz-Dzahabi berkata,

لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ

“Karena ini ia terkenal pelit. Padahal ia biasa berinfak diam-diam. Keluarganya mengira kalau ‘Ali bin Al-Husain terus saja menumpuk-numpuk dirham.”

Sebagian mereka mengatakan,

مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ

“Kami tidak pernah tidak mendapati sedekah diam-diam sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:393-394).

Di samping ‘Ali bin Al-Husain adalah orang yang rajin sedekah, ia juga adalah orang yang rajin menolong orang lain dalam hal utang.

Hatim bin Abi Shaghirah, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata bahwa ‘Ali bin Al-Husain masuk menemui Muhammad bin Usamah bin Zaid ketika ia sakit. Muhammad ketika itu menangis. Lantas ‘Ali bin Al-Husain bertanya, “Kenapa kamu?” Muhammad menjawab, “Aku memiliki beban utang.” ‘Ali bin Al-Husain bertanya lagi, “Berapa itu?” Muhammad menjawab,

بِضْعَةُ عَشَر أَلْفِ دِيْنَارٍ

“Ada sepuluh ribuan dinar.”

Lantas Ali bin Al-Husain menjawab,

فَهِيَ عَلَيَّ

“Biar utang tersebut aku yang menanggungnya.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:394)

Doa ‘Ali bin Al-Husain yang amat bagus,

اللَّهُمَّ لاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي فَأَعْجَزَ عَنْهَا وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى المخْلُوْقِيْنَ فَيُضَيِّعُوْنِي

“ALLAHUMMA LAA TAKILNI ILAA NAFSII FA-A’JAZA ‘ANHA. WA LAA TAKILNII ILAAL MAKHLUUQIIN FA-YUDHOYYI’UUNII (artinya: Ya Allah janganlah menyandarkan—urusanku—pada diriku sendiri, lantas membuat diriku lemah; jangan jadikan diriku bergantung pada makhluk, karena mereka bisa menelantarkanku).” (Siyar A’lam An-Nubala’, 4:396)

Semoga semangat sedekah dari Zainul Abidin, Ali bin Al-Husain bisa kita tiru dan ambil pelajaran. Wallahu waliyyut taufiq.

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21165-zainal-abidin-cicit-nabi-dengan-sedekah-rahasianya.html

Mengerikan, Dosa Utang tak Terampuni

DARI Abdillah bin Amr bin Al Ash, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang,” (HR. Muslim no. 1886).

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi utang tersebut dan mendesakkah saya berutang?” Karena ingatlah utang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Bukhari membawakan dalam kitab sahihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari utang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadis dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir salat (sebelum salam): Allahumma inni audzu bika minal matsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah utang?” Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari,” (HR. Bukhari no. 2397).

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta,” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37). [Rumaysho]

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari utang dan utang sendiri dapat mengantarkan pada dusta,” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37). [Rumaysho]

INILAH MOZAIK

Daripada Mubazir, Bolehkah Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran?

Hukum Mengambil Sisa Makanan di Kafe atau Restauran

Assalamualaikum Ustadz. Saya sering melihat orang di kafe tidak menghabiskan makanan dan minumannya, lalu ia pergi tak kembali, apa hukumnya jika saya mengambil lalu mengonsumsinya dgn alasan agar tidak mubazir?

Jawaban:

Wa’alaykumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh.

Alhamdulillah wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du…

Saudaraku penanya, semoga Allah –subhaanahu wa ta’ala– merahmati dan membalas anda dengan kebaikan, dikarenakan semangat anda mencegah terjadinya tabdziir (penyia-nyiaan harta) yang pelakunya disebut dengan mubazir.

Allah –ta’ala– berfirman:

﴿وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا

إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا﴾

[(26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (bersikap mubazir)]

([27) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.] (QS. Al-Isra’ : 26-27)

Adapun tindakan anda memakan makanan yang sudah pasti akan dibuang, baik oleh pemiliknya atau pemilik kafe, maka dibolehkan/mubah.

Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Mardawi Al-Hanbali (885H) bahwa barang-barang yang ditinggalkan oleh si pemilik karena ia sudah tidak menginginkannya, maka ia dapat dimiliki oleh siapa pun yang menemukannya. (Al-Inshaf : 6/382)

Syaikh Al-Utsaimin (1421H) ketika membagi jenis-jenis barang temuan, Beliau menyebutkan di antaranya adalah:

أَنْ يَعْلَمَ أَنَّ صَاحِبَهُ تَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَهذَا لِوَاجِدِهِ…

“(jenis pertama) Jika yang menemukan tahu bahwa barang tersebut ditinggalkan oleh si pemilik lantaran ia sudah tidak menginginkannya lagi, maka barang tersebut menjadi milik yang menemukannya…” (Asy-Syarh Al-Mumti’ : 10/360)

Terlebih jika tindakan anda memakan atau mengambil makanan tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau hewan, disertai niat mencegah terjadinya perbuatan tabdzir, insyaa Allah anda akan meraih pahala untuk niat tersebut.

Syaikh Ibn Baz (1420H) mengatakan:

“Kami anjurkan agar sisa-sisa makanan, baik berupa daging, roti, ataupun selainnya, agar ditempatkan pada kotak-kotak khusus, yang kemudian petugas berwenang meletakkannya pada tempat khusus agar dapat diambil oleh hewan-hewan atau siapa pun yang membutuhkannya untuk memberi pakan hewan-hewannya, jangan dibiarkan begitu saja dibuang bersama hal-hal yang najis…” (binbaz.org.sa)

Wallaahu a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam.

Dijawab oleh Ustadz Ustadz Muhammad Afif Naufaldi (Mahasiswa Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah)

Read more https://konsultasisyariah.com/35408-daripada-mubazir-bolehkah-mengambil-sisa-makanan-di-kafe-atau-restauran.html

Raih Pahala Haji, Datangi Majelis Ilmu di Masjid

HAJI adalah ibadah wajib yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mampu melakukannya. Banyak pengorbanan ketika melakukan ibadah haji. Di samping materi atau harta yang harus dikeluarkan untuk mengadakan perjalanannya, rangkaian ibadah haji juga menyita waktu dan tenaga yang tidak sedikit.

Namun seiring pengorbanan hamba Allah menunaikan ibadah haji, Allah siapkan pahala yang besar bagi mereka. Nabi shalallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa Haji mabrur adalah amalan yang utama. Dan pahala haji mabrur tiada lain selain surga. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang patas baginya selain surga,”.

Bagi kita yang tahun ini belum bisa berangkat haji, InsyaAllah tetap akan mendapatkan pahala seperti orang berhaji. Hal ini tentu karena kemurahan Allah Azza Wa Jalla. Adapun amalan yang dapat mendatangkan pahala ibadah haji adalah mendatangi majelis talim (belajar agama) di Masjid.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya,”. (HR. Thabrani).

Saudaraku, setelah sepekan penuh fokus mencari penghidupan dunia, mari datangi majelis ilmu di masjid. Jangkaulah masjid yang mengadakannya, dan berharaplah pahala Allah atas usaha dan amalan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita. [*]

Saudaraku, setelah sepekan penuh fokus mencari penghidupan dunia, mari datangi majelis ilmu di masjid. Jangkaulah masjid yang mengadakannya, dan berharaplah pahala Allah atas usaha dan amalan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita. [*]

Oleh : Ustadz Afifuddin Rohaly MM 

INILAH MOZAIK

Ini Zikir Pagi yang Singkat dengan Pahala Berlipat

INI salah satu dzikir pagi yang istimewa yang bisa mengalahkan orang yang lama berdzikir dalam Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1433.

Dari Juwairiyyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada pagi hari setelah shalat Shubuh, sedangkan Juwairiyyah berada di tempat shalatnya. Setelah itu, beliau pulang setelah tiba waktu Dhuha sedangkan Juwairiyyah masih dalam keadaan duduk. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau tetap dalam keadaan ketika aku tinggalkan?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, aku telah mengucapkan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali, yang jika ditimbang dengan yang engkau ucapkan sejak tadi tentu akan menyamai timbangannya yaitu, “SUBHAANALLOHI WA BI-HAMDIH, ADADA KHOLQIH, WA RIDHOO NAFSIH, WA ZINATA ARSYIH, WA MIDAADA KALIMAATIH. (artinya: Mahasuci Allah. Aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2726]

Dalam riwayat lain disebutkan bacaan dzikirnya, “SUBHANALLOHI ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH” (artinya: Mahasuci Allah, sebanyak makhluk-Nya, Mahasuci Allah sejauh kerelaan-Nya, Mahasuci Allah seberat timbangan Arsy-Nya, dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya)

Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan, “Maukah kuberitahukan kalimat yang engkau bisa mengucapkannya?” SUBHANALLOHI ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI ADADA KHOLQIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI RIDHO NAFSIH, SUBHANALLOHI ZINATA ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ARSYIH, SUBHANALLOHI ZINATA ARSYIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH, SUBHANALLOHI MIDAADA KALIMAATIH.

Faedah dari Hadits:

1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Saidi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.). (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

2- Istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam).
3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya.
4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan.
5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai.
6- Ada keutamaan dzikir seorang diri.
7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.

[Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali/Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh

Sekarang kita masih dalam bahasan kitab Manhajus Salikin mengenai sifat Shalat Nabi. Kali ini bahasannya tentang turun sujud dan cara sujud.

# Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di

Kitab Shalat

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

ثُمَّ يَسْجُدُعَلَى أَعْضَائِهِ السَّبْعَةِ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ:عَلَى الجَبْهَةِ—وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ—وَالكَفَّيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Kemudian turun sujud, lalu sujud pada tujuh anggota tubuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh yaitu: dahi—beliau berisyarat dengan tangannya pada hidungnya–, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung kaki.’” (Muttafaqun ‘alaih)

Turun sujud, tangan lebih dulu ataukah lutut?

Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdal di antara keduanya.

Kedua, yang paling afdal adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak dikatakan yang paling afdal adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan,

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ

“Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud, no. 840 dan An-Nasa’i, no. 1092. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Namun ada tambahan,

وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.”

Versi lain mengatakan,

وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ

“Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya”

Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih.

Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirab (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.”

Zahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas. Bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari tangan. Sehingga makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika akan sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat.

Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ –sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam–yang membicarakan hal tadi. (Lihat Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, hlm. 129).

Cara sujud

Sujud yang dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun yang lebih tepat, tidaklah wajib terbuka untuk dahi dan kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21175-manhajus-salikin-sifat-shalat-nabi-sujud-pada-tujuh-anggota-tubuh.html

Pesona Kebahagiaan Seorang Mukmin

Habib Abu Muhammad berkata: ”Diantara kebahagiaan seseorang adalah jika meninggal dunia terputus pula dosanya” (Hilyah Al-Auliya wa Thabaqah Al-Ashfiya : 8/296).

Bagi orang beriman kematian adalah sebuah kebahagian ketika ia selalu menjalani hidupnya dengan ketaatan pada Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

Bukanlah kekayaan itu adalah banyaknya harta benda, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati” (HR. Muslim no.6446, Muslim no. 1051).

Terlebih lagi tatkala selama hidupnya Allah Ta`ala mudahkan langkahnya untuk gemar beramal shalih yang dilandasi iman yang kuat, maka tabungan kebahagian akan terus bertambah dan inilah nikmat di atas nikmat dengan balasan terbaik dari Allah Ta`ala. Amal jariyah yang dilakukannya akan terus mengalir sampai hari kiamat. Subhanallah betapa pemurah dan maha adilnya Allah Ta`ala. Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Barangsiapa yang memberi contoh yang baik dalam Islam, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya tanpa mengurangi pahala orang yang mengerjakannya sedikitpun dan barangsiapa yang memberi contoh keburukan dalam Islam, maka baginya dosa dan dosa orang mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang yang mengikutinya sedikitpun” (Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Al-Ilmu bab Man sanna sunnatan hasanah au sayyiah ; 16/226).

Demikianlah kabar bahagia agar orang beriman selalu bersemangat berbuat kebaikan dan selalu besiap-siap dengan balasan-Nya setelah ajal tiba. Membekali diri dengan bekal terbaik selama di dunia serta tidak mudah tertipu fatamorgananya. Nabi Shallallaahu `alaihi wa sallam berwasiat “Jika cahaya telah masuk ke dalam hati, maka akan menjadi lapang dan tenang”. Mereka bertanya “Dan apakah tanda-tandanya wahai Rasulullah?”. Beliau bersabda “Kembali ke kampung kekekalan, berpisah dengan kampung penuh penipuan dan bersiap-siap untuk kematian sebelum kehadirannya” (Zadul Ma’ad, Ibnu Qoyyim 2/23).

Kebahagian hakiki akan dirasakan orang mukmin ketika ia bersungguh-sungguh mengoreksi dan meninggalkan dosa atau amalan buruk yang sangat mungkin ditiru atau dilakukan orang lain. Betapa merana dan sengsaranya seorang yang terbiasa berbuat jelek lantas perbuatan tersebut diwariskan kepada orang lain. Sungguh merugi orang yang terbiasa membiarkan dirinya terjerumus dari perilaku menyimpang yang dimurkai Allah Ta`ala. Alangkah bagusnya ungkapan bijak Asy-Syathibi, beliau berkata “Berbahagialah orang yang meninggal dunia dan terputus pula dosanya. Dan celakalah orang yang meninggal dunia sementara dosanya tetap tinggal 100 tahun dan 200 tahun sehingga ia disiksa di alam kuburnya karena dosa itu, dan dia akan mempertanggungjawabkannya hingga dosa itu tidak lagi dikerjakan oleh manusia”. (Al-Muwaqafat Fi `Ushul Asy-Syariah Asy-Syathibi ; I/229).

Perbuatan dosa bisa membuat kesengsaraan ketika pelakunya sengaja menyebarluaskan kepada orang lain. Kebahagiaan hakiki hanya dinikmati ketika seorang hamba selalu berlindung dan berdo`a kepada Allah Ta`ala agar dihindarkan dari dosa-dosa yang mampu menghilangkan rona kebahagiaan di hati orang-orang mukmin. Meski terkadang orang yang melakukan berbagai kemaksiatan dan kedurhakaan seolah merasakan kebahagiaan, namun sejatinya itulah kebahagiaan semu dan khayali, bukan kebahagiaan hakiki.

Seorang yang bertaqwa akan terus berupaya melakukan amalan-amalan hati, lisan, dan anggota badan, yang sesuatu itu terkadang dalam pandangan manusia sesuatu yang berat dan beresiko namun sejatinya di sisi-Nya adalah sebuah kebahagiaan tersendiri yang perkara ini dicintai Allah dan Rasul-Nya. Bukanlah sebuah kebahagiaan ketika perkara itu dimurkai-Nya. Inilah diantara kunci penting yang mampu membuat seorang mukmin merasakan manisnya hidup dalam beribadah kepada-Nya.

Semoga Allah senantiasa mengokohkan kebenaran di hati orang beriman agar selalu memperbanyak amal kebajikan, memberinya nikmat hidup sehingga mampu merasakan kebahagiaan sejati sebagaimana perintah-Nya.

***

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11575-pesona-kebahagian-seorang-mukmin.html