Patuhi Bahas Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pihak pertama yang ditemui Patuhi setelah tiba di Saudi adalah Konsul Haji bidang Kabid Haji Dr Endang Jumalih. Di kantor Endang, Patuhi melaporkan maksud dan tujuan kedatangannya.

“Targetnya adalah kita sampaikan dalam rangka persiapan haji dan ketemua pihak-pihak terkait dalam hal ini muasasah di sana,” kata Artha saat dihubungi Ihram, Rabu (13/3).

Bersama Konsul dan Kabid Haji itu,  Sapuhi juga berbicara banyak tentang  pelaksanaan haji yang lalu. Apa dan bagaimana yang bisa diperbuat bersama antara asosiasi dan pemerintah.

“Dan Alhamdulilla beliau sangat perhatian untuk suksekan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” katanya.

Artha memastikan pembicaran antara tim Patuhi dengam Kabid Haji Endang Jumalih berlangsung hangat. Atas kedekatan itulah Endang menyampaikan punya tugas besar untuk menyelesaikam persiapan atau pelaksanaan haji reguler.

“Kita diperkenalkan dengan semua jajaran beliau dengan harapan bahwa komunikasi koordinasi kedepan akan jauh lebih baik,” katanya.

Selain membahas persiapan haji reguler, kata Arta, Endang juga sempat memberikan masukan-masukan kepada Patuhi terkait pelaksanaan umrah. Meski tugasnya bidang perhajian, persoalan umrah tidak lepas dari perhatian pihak Konsul Haji.

Karena, kata Artha, seperti yang disampaikan Endang, papun yang terjadi pada jamaah umrah Saudi di Makah dan Madinah yang paling lebih dulu dihubungi oleh negara pihak konsul.

“Kalau ada apa-apa jadi pihak yang akan dihubungi  dimintai follow up yang lebih lanjut. Padahal beliau hanya konsentrasi kepada haji namanya juga konsul haji,” katanya.

Menurut Artha seperti yang disampaikan Endang, setiap hari selalu aja ada laporan terkait masalah penyelenggaran umrah yang diterima pihak konsul. Masalahnya kata dia, macam-macam. Mulai dari ada yang tidak bisa pulang pada waktunya,  juga ada jamaah yang terlantar.

“Terkait persoalan itu selain urusan kerja segala macam masalah,” katanya.

Akhirnya dalam perbincangan itu kata Artha, Patuhi dan Konsul Haji sepakat, bahwa kedepannya akan saling koordinasi dan berbagi informasi terkait umrah. Komitmen untuk saling berbagi infomasi itu akan dibentuk grup WhatsApp.

“Supaya kita juga bisa memberikan masukan kesana, infomasi kita untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di Saudi untuk umrah,” katanya.

Setelah menemui Konsul Haji, Patuhi bertemu dengan rekan kerja asosiasi. Di dalam pertemuan itu bagaiman jalan keluar untuk mengurangi anterian panjang haji.

Untuk itu perlu ada terobosan terkait masalah haji. Karena kata Artha jika tidak ada terobosan baru dari pemerintah dalam menangai anterian panjang, maka pemerintah akan kerepotan.

“Efeknya bukan ke jamaah tapi juga kita sebagai penyelenggara haji khusus PIHK,” katanya.

Untuk itu, Patuhi bersama tim kerjanya di Saudi berdiskusi untuk mencari solusi dengan menemui pihak-pihak yang punya otoritaas dan punya wewenanga tentang urusan-urusan haji.

“Kita juga ketemu dengan muasasah wakili oleh pihak yang ditunjuk oleh pihak muasasah di sanah untuk kita berbincang terkait persiapan haji khusus,” katanya.

 

Ihram.co.id

Keppres BPIH 2019 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi

Jakarta (Kemenag) — Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari ini, Kamis (14/03).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta.

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

(Siaran Pers)

Jamaah yang Sudah Berhaji Kena Biaya Visa Progresif

Arab Saudi memberlakukan biaya visa haji secara progresif berlaku bagi jamaah yang kembali berhaji di tahun ini.

“Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jamaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jamaah haji yang bersangkutan,” kata kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Jumat (1/3).

Dia mengatakan visa progresif sejatinya sudah diberlakukan bagi jamaah Indonesia pada 2018 tapi biaya ditanggung melalui dana tidak langsung (indirect cost) hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah calon haji.

Mulai 2019, Nizar mengatakan biaya visa progresif dibayar sendiri oleh jamaah bersangkutan sebagaimana keputusan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.

Adapun nilai biaya visa progresif sebesar dua ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp7,6 juta. Biaya visa tersebut dibayar bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kemenag, kata dia, segera mengindentifikasi jamaah yang akan kembali berhaji melalui basis data Siskohat Kemenag yang dicocokkan dengan e-Hajj milik Saudi.

“Ada kemungkinan, jamaah dalam data Siskohat belum berhaji tapi di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan,” kata dia.

Nizar mengatakan tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jamaah haji. Dengan begitu, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji.

“Banyak jamaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah tidak relevan,” katanya.

 

IHRAM REPUBLIKA

Hal yang Perlu Diwaspadai dari Penetapan BPIH Lebih Awal

Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengingatkan tentang risiko percepatan penetapan BPIH.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan langkah percepatan penetapan BPIH bukan berarti tanpa risiko sama sekali. Rentang waktu penyelenggaraan ibadah haji relatif masih cukup lama.

“Akan ada potensi BPIH yang telah ditetapkan bisa saja tertekan dan tergerus oleh beberapa faktor, utamanya faktor eksternal,” kata Mustolih kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).

Ia mengingatkan, jika harga avtur naik, terjadi depresiasi mata uang Rupiah terhadap mata uang asing khususnya dolar dan riyal, serta ada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kurang pro terhadap jamaah haji Indonesia, akan menyebabkan asumsi BPIH menjadi meleset. Sebab harga-harga barang dan jasa akan naik.

Hal ini menrut dia, menyebabkan BPKH harus mengeluarkan subsidi dana dari dana optimalisasi yang berasal dari dana calon jamaah haji yang belum berangkat.

Tentu akan menimbulkan kerancuan dan ketidakadilan serta berpotensi mengacaukan postur dana haji jika subsidi dana optimalisasi terlalu besar.

“Sebab bisa merugikan pihak lainnya yakni jamaah haji yang masih menunggu antrean, Komnas Haji dan Umrah tentu berharap hal demikian tidak terjadi dan mendorong penyelenggaraan ibadah haji saat ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Mustolih menegaskan, jangan sampai karena tidak ada kenaikan BPIH, malah tidak ada kenaikan servis, fasilitas dan layanan dari penyelenggara kepada jamaah. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi percepatan penetapan BPIH.

Komnas Haji dan Umrah juga mendorong Kementerian Agama dan DPR RI mengawal kesepakatan BPIH. Supaya segera disampaikan kepada presiden dan ditetapkan melalui keputusan presiden. “Lebih cepat lebih baik agar segera disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/ 2019 M sebesar Rp 35,235.602. Meski besaran direct cost 2018 dan 2019 sama, Kementerian Agama tetap berupaya meningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk jamaah haji.

 

IHRAM

Pelunasan Biaya Haji Tunggu Keppres

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019. Meski demikian Kemenag belum menetapkan kapan waktu pelunasan biaya haji.

akan segera disampaikan ke presiden untuk dimintai persetujuan. “Pelunasan segera setelah Keppres ditanda tangani Bapak Presiden Jokowo. insya Allah hari Rabu atau Kamis untuk diproses,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp 35,235.602. Dalam mata uang dolar Amerika, rata-rata BPIH ini setara dengan 2.481 dolar AS (kurs 1 dolar AS Rp 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara 2.48i dolar AS. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dolar, BPIH tahun ini justru lebih rendah 151 dolar AS. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar 2.632 dolar AS.

 

IHRAM

Kemenag dan DPR Sepakati Rerata BPIH 2019 Rp35,2 Juta

Jakarta (PHU)—Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-. Dalam mata uang dollar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD2,481 (kurs 1USD: 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.

Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. “Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius 1km dari Masjidil Haram,” tegas Menag.

BPIH Termurah
BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 US dollar (USD). Persisnya, $8.738 (2015), $8.788 (2016), $8.422 (2017), dan $8.980 (2018). Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 US dollar, yaitu: $5.176 (2015), $5.354 (2016), $4.436 (2017), dan $5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar $2.750 (2015), $2.568 (2016), $2.254 (2017), dan $2.557 (2018).

Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $2.585 di 2016, $2.606 di 2017, dan $2.632 di 2018.

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada $400 atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 400 USD atau setara SAR1.500,” tandasnya.

“Jadi sebenarnya pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar $2,081”, ujar Menag. (kd/ab).

 

Tidak Ada Kenaikan, Biaya Haji 2019 Sama dengan Biaya Haji 2018

Jakarta (PHU) — Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Direct Cost (Biaya yang dibiayai oleh jemaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019M. Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan per jemaah sama dengan biaya tahun 2018 lalu yaitu sebesar Rp 35.235.602.

“Biaya haji tahun ini kami sepakati tidak mengalami kenaikan besarannya sama seperti biaya haji tahun 2018 lalu,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/02).

Ace menjelaskan, perincian kenaikan tersebut, antara lain, harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke Arab Saudi pergi-pulang (PP) sebesar Rp 30.079.285 dengan rincian Rp 29.555.597 dibayar oleh jemaah dan sisanya sebesar Rp 523.688 dibebankan pada dana optimalisasi (Indirect Cost).

Kemudian Living Cost ditetapkan sebesar SAR 1.500 atau ekuivalen sebesar Rp 5.680.005 dibayar ole jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sorta diserahkan kembali kepada jemaah haji dan TPHD dalam mata uang SAR.

“Berdasarkan component tersebut, Direct Cost tahun 1440H/2019M adalah sama dengan tahun 1439H/2018M,” kata Ace.

Senada dengan itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag menyepakati BPIH 2019 ini dengan rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara dengan USD 2.481 yang besarannya sama dengan BPIH tahun lalu.

Menurutnya, pika dilihat pari kurs rupiah, BPIH tabun ini sama dengan besaran BPIH tahún lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tabun ini hustru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata BPIH tabun 2018 sebesar USD 2.632.(ha/ha)

Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEAN

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman.

“Hasil kajian kami, dalam rentang 2015 – 2018, BPIH Indonesia adalah yang paling rendah dibanding Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura,” ujar Ramadhan Harisman dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Selasa (29/1).

“Ketiganya adalah negara dengan jamaah haji terbesar di ASEAN. Meski jumlah jamaah Indonesia jauh lebih banyak ketimbang tiga negara tersebut,” ucapnya.

Menurut Ramadhan, dalam empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 dolar AS. Ia memaparkan biaya haji Brunei Darussalam pada tahun 2015 sebesar 8.738 dolar AS, 8.788 dolar AS pada 2016, 8.422 dolar AS (2017), dan 8.980 dolar AS (2018).

Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 dolar AS, yakni: 5.176 dolar AS (tahun 2015), 5.354 dolar AS (2016), 4.436 dolar AS (2017), dan 5.323 dolar AS (2018). Sementara Malaysia, biaya haji sebesar 2.750 dolar AS pada 2015, 2.568 dolar AS (2016), 2.254 dolar AS (2017), dan 2.557 dolar AS (2018).

“Dalam dolar AS, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar 2.717 dolar AS. Sementara tiga tahun berikutnya adalah 2.585 dolar AS di 2016, 2.606 dolar AS di 2017, dan 2.632 dolar AS di 2018,” ujar Ramadhan.

Sekilas, lanjut Ramadhan, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun, sebenarnya lebih murah. Sebab, dari biaya yang dibayarkan jamaah, ada dana sebesar 400 dolar AS atau setara 1.500 riyal Saudi yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah sebagai biaya hidup di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 1.500 riyal Saudi,” jelasnya.

“Jadi riil biaya haji yang dibayar jemaah haji Indonesia adalah 2.312 dolar AS di 2015, 2.185 dolar AS di 2016, 2.206 dolar AS di 2017, dan 2.232 dolar AS di 2018,” ujarnya menambahkan.

Meski biaya haji Indonesia lebih rendah, namun layanan kepada jemaah haji tetap menjadi prioritas utama Pemerintah dan DPR. Hal ini, kata Ramadhan, antara lain ditandai dengan terus meningkatnya kualitas akomodasi jamaah, baik di Makkah maupun Madinah. Sejak 4 tahun terakhir hotel yang ditempati jemaah minimal berkualitas setara bintang 3.

Selain itu, layanan konsumsi juga terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Kalau pada tahun 2015, jemaah mendapat layanan 12 kali makan di Makkah, jumlah ini bertambah menjadi 15 kali di 2016, 25 kali di 2017, dan 40 kali di 2018.

“Dari sisi kualitas, Pemerintah juga mensyaratkan para penyedia konsumsi untuk memperkerjakan chef (juru masak) serta bumbu masakan dari Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, kualitas tenda di Arafah juga menjadi perhatian utama untuk ditingkatkan. Keberadaan tenda-tenda di Arafah merupakan suatu hal yang vital bagi Jemaah haji karena para jemaah berada di dalamnya selama kurang lebih dua hari satu malam.

Selain digunakan untuk berteduh di tengah suhu yang bisa mencapai 50 derajat celcius di siang hari, tenda di Arafah juga berfungsi untuk memberi kenyamanan istirahat para jemaah pada malam hari menjelang wukuf.

“Sejak 2017, semua tenda di Arafah sudah diperbarui dengan tenda yang terbuat dari PVC dan tahan api. Seluruh tenda juga dilengkapi pendingin udara (mist fan) dengan lantai beralaskan karpet serta didukung lampu penerangan yang cukup,” ucapnya.

“Tahun ini, diharapkan seluruh tenda dapat dilengkapi dengan AC sehingga kenyamanan jemaah akan semakin meningkat,” ujarnya.

Peningkatan layanan juga dilakukan di Madinah. Sejak 2018, sebagian akomodasi di Madinah sudah dilakukan dengan sistem sewa semusim penuh.

Meski ada kenaikan biaya sewa dari rata-rata 850 riyal Saudi menjadi rata-rata 1.200 riyal Saudi, sistem ini menguntungkan jemaah. Sebab, dengan pola sewa semusim penuh, maka sudah ada kepastian sejak di Tanah Air mengenai hotel-hotel yang akan ditempati jamaah selama di Madinah.

Selain itu, proses pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah atau sebaliknya juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi sehingga lebih nyaman bagi jamaah. “Tahun 2019 akan ada penigkatan prosentase penyediaan akomodasi di Madinah dengan pola sewa semusim penuh secara signifikan, sehingga kenyamanan jemaah diharapkan makin meningkat,” tuturnya.

BPIH 2019

Ramadhan menjelaskan, saat ini, Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR sedang membahas BPIH Tahun 1440H/2019M. Dia berharap BPIH sudah bisa disepakati pada awal Februari 2019.

Mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji ini memperkirakan ada kemungkinan terjadi penurunan kembali BPIH 2019 dalam mata uang dolar AS dibanding tahun lalu. Namun menurutnya, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kenaikan harga jual avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi meningkatkan biaya transportasi darat dalam skema biaya layanan umum (general service fee) sebesar 330 riyal Saudi, akan sangat berpengaruh dalam menaikkan BPIH tahun 2019 dalam mata uang rupiah.

“Pemerintah, DPR, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus membahas biaya haji 2019 dalam batasan kewajaran,” terangnya.

Kemenag: Biaya Penyelenggara Haji 2019 Diumumkan Akhir Tahun

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 dapat diumumkan akhir tahun ini. Nantinya, Kemenag akan menyampaikan laporan kepada Komisi VIII DPR RI Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini proses tersebut memasuki fase pertama pertama pembahasan BPIH 2019.

“Sekarang kita sedang menyiapkan laporan keuangan haji tahun ini. Mungkin akhir bulan ini atau awal November ini bisa selesai,” ujar Menag seperti dilansir dari laman Kemenag, Ahad (21/10).

Terkait keuangan haji, Menag menyatakan saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola. Sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, wewenang pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH, termasuk juga pengelolan Dana Abadi Umat (DAU).

Sejak 2005, DAU sudah bisa dikelola BPKH. Saat ini, ada sekitar Rp3,2 triliun DAU yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPKH.

“Jadi sekarang, Kementerian Agama hanya fokus kepada penyelenggaraan hajinya. Tapi pengelolaan keuangan seluruh dana haji menjadi kewenangan BPKH,” tegas Menag.

Pada kesempatan sama, Menag telah melaunching Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018. Adapun program Kemaslahatan BPKH 2018 merupakan perwujudan amanah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Pengawas dan pelaksana BPKH pun telah dipilih dengan seleksi ketat dan melalui proses yang panjang. Oleh karena itu, kita semua harus memberikan kepercayaan penuh kepada BPKH agar dapat mengelola keuangan haji demi kemaslahatan umat dan bangsa,” ajak Menag.

Menag juga menerangkan bahwa untuk dapat mengelola dana haji, maka diperlukan Akad Wakalah yang dibuat oleh jamaah haji saat mendaftarkan diri. “Dengan Akad Wakalah itu, BPKH memiliki legalitas secara syar’i maupun secara hukum, untuk melakukan pengelolaan dana tersebut,” kata Menag.

Pekan Depan, Jadwal Pelunasan BPIH akan Dimulai

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018. Dalam rencana pelunasan BPIH tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

“Senin atau selasa akan dimulai, tunggu keterangan resmi dari Kementerian Agama saja dulu,” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Noer Aliya Fitra alias Nafit saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya, pola pelunasannya hampir sama dengan tahun lalu. Tahap pertama, untuk jamaah lunas yang menunda berangkat tahun lalu dan jamaah nomor urut porsi yang belum haji serta sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Tahap kedua, akan dilakukan jika ada sisa kuota setelah tahap 1 selesai, dialokasikan untuk jamaah yang mengalami kegagalan sistem, nomor urut porsi yang masuk kuota tahun ini yang sudah pernah haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung orang tua terpisah, lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya, serta jamaah cadangan lima persen.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam membenarkan tentang keluarnya Keppres tersebut. Karena itu, menurutnya, Direkrorat Pelayananan Haji dalam negeri akan segera melakukan persiapan untuk mengumumkan jadwal pelunasan jamaah haji.

“Sudah keluar nomor 7 tahun 2018. Nah kalau sudah keluar berarti lalu setelah ini harus segera dilakukan persiapan pelunasannya,” ujar Nur Syam saat ditanya Republika.co.id usai menjadi pembicara dalam kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Kawasan Sentul, Bogor, Selasa (10/4).

 

IHRAM