41 Ribu Jamaah Lakukan Konfirmasi Pelunasan Biaya Haji

41 ribu jamaah haji 2022 telah melakukan konfirmasi pelunasan biaya haji ke bank.

Sebanyak 41 ribu jamaah haji 2022 telah melakukan konfirmasi pelunasan biaya haji ke bank tempat mereka mendaftar. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, waktu yang dimiliki jamaah untuk melakukan proses ini dibuka untuk satu periode dari 9 hingga 20 Mei.

“Konfirmasi, tadi (pagi) sudah 41 ribu dari total 92 ribuan jamaah. Mungkin angkanya terbaru sudah di atas 45 ribu,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/5/2022).

Dia mengatakan, jamaah haji saat ini terbagi menjadi dua, yakni yang sudah melunasi biaya haji dan yang sudah melunasi namun memilih untuk mengambil kembali dananya. Pengambilan dana ini sesuai dengan KMA Nomor 660 Tahun 2021 yang terbit ketika Pemerintah Saudi mengumumkan tidak menerima jamaah dari luar negeri akibat pandemi.

Kedua jamaah ini lantas diminta untuk melakukan konfirmasi ke bank tempat mereka menyetorkan dana hajinya. Mereka tinggal datang dan mengonfirmasikan diri. Di sisi lain, Kemenag juga membuka kesempatan bagi jamaah haji untuk melakukan pelunasan bagi jamaah yang sempat mengambil dananya. Rentang waktu yang diberikan sama, hingga tanggal 20 Mei.

Sejauh ini, ia menyebut data jamaah sudah lengkap atau clear untuk proses administrasi. Jamaah tinggal diminta datang ke bank untuk konfirmasi kesiapan pemberangkatan maupun pelunasan biaya haji.

“Terkait maskapai, sekarang sudah mulai kontrak-kontrak dan mulai menyusul jadwal di 13 embarkasi. Dokumen terkait kesiapan pemeriksaan juga sudah disisir kembali, bahkan kita sampai lembur-lembur,” ujar dia.

Dokumen yang dimaksud berisi tentang data jamaah, termasuk kesehatan dan status vaksinasi mereka. Untuk di daerah, Kemenag sudah menyiapkan asrama haji sebagai titik keberangkatan jamaah. Pekan ini, kata Mujab, Kemenag akan melakukan persiapan pengukuhan petugas yang bertugas di embarkasi. Kesiapan kerja mereka akan dilakukan di pekan ini.

Terkait manasik, jamaah disebut telah melakukan bimbingan bersama kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) masing-masing. Namun secara umum, nantinya akan dilakukan manasik massal.

“Manasik yang reguler mungkin nanti akan manasik massal saja, kemungkinan di kota yang dua kali. Untuk kloter akhir, kalau sempat mungkin ada pemantapan di masing-masing KUA,” kata Mujab.

Mengingat waktu persiapan yang sangat sempit, Mujab menyebut jumlah program manasik memang dikurangi. Jika biasanya manasik ada yang enam hingga delapan kali manasik, kini hanya dilakukan empat kali manasik di KUA dan dua kali di tingkat kota.

Berdasarkan data vaksinasi jamaah di Siskohat, sejauh ini sudah hampir 60 hingga 70 persen jamaah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Kemenag menganjurkan jamaah yang sudah melakukan konfirmasi dan pelunasan agar segera melengkapinya.

Terakhir, ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi data untuk persiapan visa haji bagi jamaah Indonesia. Kemungkinan besar proses pembuatan visa dilakukan setelah tanggal 15 Mei.

“Insya Allah setelah tanggal 15-an baru mulai proses visa. Untuk paspor sudah di Kanwil masing-masing dan aman,” ujar Mujab.

IHRAM

BPKH Imbau Jamaah Haji tidak Tarik BIPIH

 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyarankan jamaah haji untuk tidak menarik seluruh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH). Deputi Investasi Surat Berharga, Investasi Emas, Teknologi Informasi, Pengadaan dan Umum BPKH, Indra Gunawan menyampaikan penarikan keseluruhan dana yang telah disetorkan akan meniadakan porsi yang telah dimiliki.

“Kalau pun harus diambil, ambil yang pelunasannya, yang Rp 25 juta tetap dipertahankan agar tetap ada porsi,” katanya dalam Sharia Online Talk Masyarakat Ekonomi Syariah dan BPKH, Senin (20/7).

Indra menyampaikan dana haji saat ini aman dan tidak mengalami kerugian karena belum disetorkan ke Kementerian Agama. Sebagian besar dana dalam bentuk valas. Normalnya, BPKH menyetorkan sekitar Rp 15 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji per tahun.

Namun, karena pemerintah Arab Saudi telah menginstruksikan pemberhentian kontrak haji sejak awal wabah, jadi belum ada dana yang dikeluarkan. Indra mengatakan dana yang ditahan tersebut akan tetap diinvestasikan sehingga bernilai manfaat bagi jamaah.

“Sektor mana saja kami sudah minta untuk pembiayaan strategis keumatan yang punya social impact,” katanya.

Misal untuk pembiayaan madrasah, laboratorium di universitas Islam, pembuatan Kantor Urusan Agama, dan sara prasarana yang terkait umat lainnya. Selain itu, dicari juga sektor strategis pemerintah, seperti pembiayaan untuk PLN dan perusahaan lain yang tidak pernah merugi.

Sekuritisasi melalui KIK EBA Syariah juga diupayakan pada aset yang potensial, misal jalan tol atau mortgage. Indra menyampaikan, BPKH juga terbuka dalam kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mencari aset-aset budaya, atau dengan universitas untuk pembangunan fasilitas.

“Kita coba dengan universitas untuk bangun asrama yang fully digital, dengan fasilitas lengkap, ada layanan tahfiz, dan lainnya,” katanya. Indra mengatakan, BPKH berupaya agar investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan tapi juga aman dan memiliki dampak sosial.

Kepala Bidang Investasi Badan Pengelola Keuangan (BPKH) Beny Witjaksono, dalam kesempatan berbeda menyebut saat ini BPKH masih fokus investasi pada surat berharga syariah. Nilai manfaatnya stabil dan cukup besar.

“Investasi masih aman-aman saja dan kita fokus ke SBSN dan sukuk korporasi,” katanya.

Semester pertama 2020, nilai manfaat dari investasi surat berharga dan emas (ISBE) mencapai Rp 2,2 triliun atau naik 30,5 persen (yoy). Di tengah tren penurunan tingkat suku bunga, nilai manfaat investasi surat berharga terus mengalami peningkatan cukup signifikan.

Investasi hingga Mei 2020 mencapai 42,4 persen dari target nilai manfaat ISBE tahun 220. Total dana kelolaan mencapai Rp 135,8 triliun, dengan porsi penempatan di bank mencapai Rp 52 triliun, investasi surat berharga sebesar Rp 82 triliun, investasi langsung dan lainnya sebesar Rp 1,1 triliun.

Pertumbuhan investasi surat berharga naik 17,1 persen dari Rp 70,06 triliun pada akhir 2019. Eksposur terbesar pada surat berharga syariah dan reksadana terproteksi syariah. Sukuk ditempatkan pada emiten berkinerja baik dan memiliki peringkat AAA dengan rata-rata yield portofolio sebesar 7,94 persen.

IHRAM

Pelunasan BPIH akan Masuki Tahap Kedua

Pelunasan BPIH tahap pertama telah berlangsung sejak 19 Maret 2019 hingga 15 April 2019 mendatang. Calon jamaah yang akan melakukan pelunasan dapat melalui sejumlah lembaga perbankan seperti Mandiri Syariah Mobile, Net Banking dan Kantor Cabang Mandiri Syariah dan Layanan Syariah Bank (LSB) Mandiri.

“Kouta jamaah untuk pelunasan pertama, sesuai dengan kuota nasional 204.000 dikurangi 5 persen untuk jamaah cadangan tahap kedua,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Maman Saefullah saat dihubungi Republika, Ahad (31/3).

Maman menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 140 tahun 2019 dan Keputusan Dirjen PHU No 117 tahun 2019, apabila kuota jamaah masih tersisa, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua tersebut kemungkinan dibuka pada 30 April 2019 sampai dengan 10 Mei 2019.

“Perlu kami infokan, per 29 Maret, calon jamaah yang telah melunasi, kurang dari 119 ribu atau 58 persen dari jumlah total jamaah,” kata Maman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/3).

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahap pertama juga telah berjalan sejak 26 Maret 2019 hingga 2 April 2019. Sedangkan pelunasan tahap kedua akan berlangsung pada 12 April 2019 hingga 16 April 2019 nanti.

Proses Pelunasan BPIH Mulai 19 Maret hingga 10 Mei

Pemerintah secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 yang diterbitkan kemarin. Keppres tentang BPIH 2019 ini diterbitkan menindaklanjuti kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR tentang besaran biaya ibadah haji tahun ini, pada pertemuan yang digelar 4 Februari lalu.

Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Dengan terbitnya Keppres BPIH ini, maka tahapan selanjutnya adalah proses pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hinga 15 April. Sedangkan tahap kedua mulai 30 April hingga 10 Mei. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepulloh di Jakarta.

Maman menjelaskan bahwa BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang telah merilis merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 2019 sejak 25 Februari lalu. Daftar nama tersebut juga bisa dilihat di laman haji.kemenag.go.id.

Maman menambahkan, untuk jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Pada tahun ini bakal diterapkan kebijakan baru pelunasan BPIH. Jika selama ini dilakukan secara konvensional, maka tahun ini sudah bisa dilakukan secara non-teller.

Artinya, jemaah tidak lagi harus datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk melunasi biaya haji. “Tahun ini mulai diterapkan kebijakan pelunasan non-teller,” terang Dirjen PHU Kemenag Nizar. Sistem non-teller ini bersifat layanan tambahan. Dengan demikian, sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank tetap dibuka.

“Sistem pelunasan non-teller ini tidak akan menghapus layanan pelunasan BPIH di bank. Transaksi non-teller merupakan alternatif kemudahan pembayaran dalam pelunasan BPIH,” paparnya. Diharapkan layanan non-teller ini dapat memberikan kemudahan kepada jamaah.

Selain efisiensi waktu, mereka juga dapat melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan tidak harus oleh jemaah haji. “Pelunasan dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jamaah) dengan syarat banknya sama. Sehingga, anak bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orang tuanya,” urai Nizar.

Setelah melakukan pelunasan non-teller, jamaah tinggal datang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar dengan membawa bukti transaksi untuk melakukan tahapan selanjutnya. Direktur Layanan Haji dalam Negeri (Kemenag) Muhajirin Yanis menjelaskan ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller dalam pelunasan biaya haji, yaitu ATM, internet banking, dan mobile banking.

Penggunaan ATM masih bersifat terbatas karena pihak bank juga harus melakukan installing program pada ribuan ATM untuk memasukan menu pelunasan haji reguler. “Pelunasan non-teller ini dengan cara memasukkan nomor porsi, baik melalui sistem internet dan mobile banking, maupun ATM,” tuturnya.Proses pelunasan BPIH juga terkait dengan persyaratan istitha’ah kesehatan jemaah. Sebab, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) di Kementerian Kesehatan.

Data istitha’ah kesehatan jemaah didapat dari Siskohatkes. Bila jamaah belum memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat melakukan pelunasan BPIH, baik teller maupun non-teller. Di sisi lain, penyediaan layanan akomodasi jamaah haji di Arab Saudi sudah mencapai 50%. Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengungkapkan hal tersebut seusai rapat bersama Komis VIII DPR di Makkah Al-Mukarramah, Arab Saudi.

Komisi VIII yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Marwan Dasopang beserta Tim Panja BPIH tahun 2019 berkunjung ke Arab Saudi untuk meninjau proses penyiapan layanan kepada Jemaah haji di Arab Saudi. Nur Kholis menjelaskan, total kebutuhan akomodasi haji di Makkah mencapai 210.697 kapasitas. Kebutuhan ini mencakup 204.000 jamaah, petugas kloter, non-kloter, sisa penempatan, dan cadangan. Sedangkan kebutuhan akomodasi di Madinah berjumlah 209.967 kapasitas.

Dia menambahkan, penempatan akomodasi jamaah haji di Makkah tahun ini akan menggunakan skema baru. Jamaah akan ditempatkan berdasarkan pengelompokan asal daerah pada wilayah atau zona tertentu. Skema zonasi ini diharapkan akan mempermudah pengawasan pelayanan, serta meminimalisir munculnya permasalahan karena adanya perbedaan budaya dan kendala bahasa.

“Penerapan metode tersebut tentu akan dapat diikuti dengan penyesuaian pelayanan katering jemaah yang diharapkan akan semakin mudah pengkondisiannya dengan menyesuaian cita rasa sesuai dengan selera daerah masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Marwan Dasopang mengatakan, terbitnya kepres tersebut sangat penting karena pemerintah dan DPR sudah membahas seluruh kebutuhan haji. Komisi VIII bersama dengan Kementerian Agama juga telah melakukan survei lapangan di Makkah untuk meninjau persiapan pelaksanaan ibadah haji 2019. “Kalau kepres sudah terbit, mereka (petugas di Mekkah) sudah bisa melakukan pengerjaannya. Mereka bisa panjari (kasih uang muka) semua (kebutuhan haji),” katanya.

Selain itu, pemerintah diharapkan bisa melakukan penghematan biaya karena sudah bisa melakukan negoisasi-negoisasi apa saja yang diperlukan untuk kebutuhan jamaah. Mulai dari kebutuhan hotel, kartering, dan lainnya. “Kalau banyak yang minat, kita bisa memilih. Keppres yang terbit ini membantu pemerintah sejak awal. Kita memberikan pengarahan apa yang mereka lakukan, tapi selama ini terganjal (belum adanya) keppres. Kini kita tinggal mendesak mereka apa yang dikerjakan bisa segera diselesaikan,” paparnya.

Bagi para calon jamaah haji, dengan terbitnya keppres ini juga bisa memberikan kepastian di lapangan siapa yang berangkat bisa segera melunasi pembayarannya. Menurutnya, biasanya ada beberapa calon jamaah yang tidak bisa berangkat haji karena faktor sakit atau meninggal dunia. “Nanti kalau sudah ada kepastian sejak awal, sisa kuota yang tidak berangkat bisa dimanfaatkan. Siapa yang berangkat, siapa mereka yang melunasi,” katanya.

Terkait penggunaan mata uang rupiah dalam pelunasan biaya haji, marwan mengatakan bahwa kepastian ini juga membuat calon jamaah lebih senang, meski juga ada kerentanan jika ada anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar. “Tapi itu sudah diantisipasi semua, sekalipun ada risiko di pemerintah. Kalau sudah ada Keppres lebih awal kan bisa melakukan percepatan pembayaran kebutuhan haji. Kunci aja semua kalau kepres sudah keluar,” paparnya.

(don)

Hal yang Perlu Diwaspadai dari Penetapan BPIH Lebih Awal

Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengingatkan tentang risiko percepatan penetapan BPIH.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan langkah percepatan penetapan BPIH bukan berarti tanpa risiko sama sekali. Rentang waktu penyelenggaraan ibadah haji relatif masih cukup lama.

“Akan ada potensi BPIH yang telah ditetapkan bisa saja tertekan dan tergerus oleh beberapa faktor, utamanya faktor eksternal,” kata Mustolih kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).

Ia mengingatkan, jika harga avtur naik, terjadi depresiasi mata uang Rupiah terhadap mata uang asing khususnya dolar dan riyal, serta ada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang kurang pro terhadap jamaah haji Indonesia, akan menyebabkan asumsi BPIH menjadi meleset. Sebab harga-harga barang dan jasa akan naik.

Hal ini menrut dia, menyebabkan BPKH harus mengeluarkan subsidi dana dari dana optimalisasi yang berasal dari dana calon jamaah haji yang belum berangkat.

Tentu akan menimbulkan kerancuan dan ketidakadilan serta berpotensi mengacaukan postur dana haji jika subsidi dana optimalisasi terlalu besar.

“Sebab bisa merugikan pihak lainnya yakni jamaah haji yang masih menunggu antrean, Komnas Haji dan Umrah tentu berharap hal demikian tidak terjadi dan mendorong penyelenggaraan ibadah haji saat ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Mustolih menegaskan, jangan sampai karena tidak ada kenaikan BPIH, malah tidak ada kenaikan servis, fasilitas dan layanan dari penyelenggara kepada jamaah. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi percepatan penetapan BPIH.

Komnas Haji dan Umrah juga mendorong Kementerian Agama dan DPR RI mengawal kesepakatan BPIH. Supaya segera disampaikan kepada presiden dan ditetapkan melalui keputusan presiden. “Lebih cepat lebih baik agar segera disosialisasikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/ 2019 M sebesar Rp 35,235.602. Meski besaran direct cost 2018 dan 2019 sama, Kementerian Agama tetap berupaya meningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk jamaah haji.

 

IHRAM

Biaya Haji Indonesia Termurah se-ASEAN

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman.

“Hasil kajian kami, dalam rentang 2015 – 2018, BPIH Indonesia adalah yang paling rendah dibanding Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura,” ujar Ramadhan Harisman dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Selasa (29/1).

“Ketiganya adalah negara dengan jamaah haji terbesar di ASEAN. Meski jumlah jamaah Indonesia jauh lebih banyak ketimbang tiga negara tersebut,” ucapnya.

Menurut Ramadhan, dalam empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 dolar AS. Ia memaparkan biaya haji Brunei Darussalam pada tahun 2015 sebesar 8.738 dolar AS, 8.788 dolar AS pada 2016, 8.422 dolar AS (2017), dan 8.980 dolar AS (2018).

Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 dolar AS, yakni: 5.176 dolar AS (tahun 2015), 5.354 dolar AS (2016), 4.436 dolar AS (2017), dan 5.323 dolar AS (2018). Sementara Malaysia, biaya haji sebesar 2.750 dolar AS pada 2015, 2.568 dolar AS (2016), 2.254 dolar AS (2017), dan 2.557 dolar AS (2018).

“Dalam dolar AS, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar 2.717 dolar AS. Sementara tiga tahun berikutnya adalah 2.585 dolar AS di 2016, 2.606 dolar AS di 2017, dan 2.632 dolar AS di 2018,” ujar Ramadhan.

Sekilas, lanjut Ramadhan, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun, sebenarnya lebih murah. Sebab, dari biaya yang dibayarkan jamaah, ada dana sebesar 400 dolar AS atau setara 1.500 riyal Saudi yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah sebagai biaya hidup di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup. Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 1.500 riyal Saudi,” jelasnya.

“Jadi riil biaya haji yang dibayar jemaah haji Indonesia adalah 2.312 dolar AS di 2015, 2.185 dolar AS di 2016, 2.206 dolar AS di 2017, dan 2.232 dolar AS di 2018,” ujarnya menambahkan.

Meski biaya haji Indonesia lebih rendah, namun layanan kepada jemaah haji tetap menjadi prioritas utama Pemerintah dan DPR. Hal ini, kata Ramadhan, antara lain ditandai dengan terus meningkatnya kualitas akomodasi jamaah, baik di Makkah maupun Madinah. Sejak 4 tahun terakhir hotel yang ditempati jemaah minimal berkualitas setara bintang 3.

Selain itu, layanan konsumsi juga terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Kalau pada tahun 2015, jemaah mendapat layanan 12 kali makan di Makkah, jumlah ini bertambah menjadi 15 kali di 2016, 25 kali di 2017, dan 40 kali di 2018.

“Dari sisi kualitas, Pemerintah juga mensyaratkan para penyedia konsumsi untuk memperkerjakan chef (juru masak) serta bumbu masakan dari Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, kualitas tenda di Arafah juga menjadi perhatian utama untuk ditingkatkan. Keberadaan tenda-tenda di Arafah merupakan suatu hal yang vital bagi Jemaah haji karena para jemaah berada di dalamnya selama kurang lebih dua hari satu malam.

Selain digunakan untuk berteduh di tengah suhu yang bisa mencapai 50 derajat celcius di siang hari, tenda di Arafah juga berfungsi untuk memberi kenyamanan istirahat para jemaah pada malam hari menjelang wukuf.

“Sejak 2017, semua tenda di Arafah sudah diperbarui dengan tenda yang terbuat dari PVC dan tahan api. Seluruh tenda juga dilengkapi pendingin udara (mist fan) dengan lantai beralaskan karpet serta didukung lampu penerangan yang cukup,” ucapnya.

“Tahun ini, diharapkan seluruh tenda dapat dilengkapi dengan AC sehingga kenyamanan jemaah akan semakin meningkat,” ujarnya.

Peningkatan layanan juga dilakukan di Madinah. Sejak 2018, sebagian akomodasi di Madinah sudah dilakukan dengan sistem sewa semusim penuh.

Meski ada kenaikan biaya sewa dari rata-rata 850 riyal Saudi menjadi rata-rata 1.200 riyal Saudi, sistem ini menguntungkan jemaah. Sebab, dengan pola sewa semusim penuh, maka sudah ada kepastian sejak di Tanah Air mengenai hotel-hotel yang akan ditempati jamaah selama di Madinah.

Selain itu, proses pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekkah atau sebaliknya juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi sehingga lebih nyaman bagi jamaah. “Tahun 2019 akan ada penigkatan prosentase penyediaan akomodasi di Madinah dengan pola sewa semusim penuh secara signifikan, sehingga kenyamanan jemaah diharapkan makin meningkat,” tuturnya.

BPIH 2019

Ramadhan menjelaskan, saat ini, Kementerian Agama bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR sedang membahas BPIH Tahun 1440H/2019M. Dia berharap BPIH sudah bisa disepakati pada awal Februari 2019.

Mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji ini memperkirakan ada kemungkinan terjadi penurunan kembali BPIH 2019 dalam mata uang dolar AS dibanding tahun lalu. Namun menurutnya, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kenaikan harga jual avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi meningkatkan biaya transportasi darat dalam skema biaya layanan umum (general service fee) sebesar 330 riyal Saudi, akan sangat berpengaruh dalam menaikkan BPIH tahun 2019 dalam mata uang rupiah.

“Pemerintah, DPR, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus membahas biaya haji 2019 dalam batasan kewajaran,” terangnya.

Kemenag Ajukan BPIH 2019 dengan Kurs Dolar AS

Kementerian Agama (Kemenag) akan mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi dengan kurs dolar AS. Penggunaan kurs dolar AS karena nilainya lebih objektif.

“Kami akan ajukan BPIH 1440 Hijriyah pakai kurs dolar AS. Jika harus dirupiahkan, itu akan gunakan kurs saat musim haji tiba,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (17/1).

Lukman menuturkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kerap naik turun atau fluktuatif. Dengan begitu, kata dia, jika BPIH ditetapkan menggunakan rupiah maka nilainya bisa berbeda saat ditetapkan dan ketika dibayarkan.

Dua tahapan itu, lanjut Menag Lukman, memiliki rentang waktu sehingga terdapat kemungkinan nilai tukar rupiah fluktuatif. Sementara itu, kata dia, pembayaran lintas negara untuk keperluan penyelenggaraan haji umumnya menggunakan mata uang dolar AS.

Karenanya, kata Lukman, pengalaman penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya penetapan BPIH menggunakan kurs rupiah dan akan berbeda di tahun ini.

Dalam proses penyediaan fasilitas haji, Lukman mengajak jajarannya agar melakukan perbandingan ke negara lain soal harga-harga untuk penyelenggaraan haji. “Lakukan survey ke negara lain, sebagai pembanding, semisal ke Malaysia, Turki, mereka bayar berapa tenda Arafah, katering dan lain-lain,” katanya.

Adapun besaran BPIH 2019 saat ini sedang dalam masa penggodokan. Ada beberapa tahapan yang harus dijalani, salah satunya Komisi VIII DPR akan melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Setelah itu, akan dilakukan rapat tertutup dan diperkirakan pada Februari BPIH sudah ditetapkan.

IHRAM

BPIH dalam Rupiah Dinilai Untungkan Jamaah

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama sudah dimulai Kamis (19/5). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelunasan BPIH tahun ini menggunakan mata uang rupiah, bukan lagi dolar AS.

Kepala Cabang Pembantu BNI Syariah, Tebet, Jakarta Selatan, Rachmat Basuki menilai, penggunaan mata uang rupiah dalam pelunasan BPIH menguntungkan calon jamaah haji (calhaj). “Lebih nyaman kurs rupiah karena ada angka kepastian,” ujar Rachmat yang ikut memantau pelunasan BPIH di BNI Syariah, Tebet, Kamis (19/5).

Pada musim-musim haji sebelumnya ketika pelunasan BPIH menggunakan dolar AS, jelas dia, banyak calhaj yang menunggu kurs dolar AS turun sebelum melunasi BPIH.

Hal senada dikatakan Pengganti Sementara General Operational Manager Kantor Cabang BNI Syariah Bendungan Hilir, Retno. Menurut dia, penggunaan mata uang rupiah dalam pelunasan BPIH  memudahkan pelayanan. Jamaah pun mendapat kepastian angka pelunasan.

Berkat penggunaan rupiah, lanjut Retno, calhaj tidak lagi harus menunggu pukul 10.00 WIB untuk melunasi BPIH seperti terjadi tahun-tahun sebelumnya. Kala itu, calhaj memilih menanti perkembangan harga kurs dolar AS terlebih dahulu sebelum melunasi BPIH. “Tahun ini mulai jam delapan sudah bisa langsung bayar,” katanya menerangkan.

Pantauan Republika di sejumlah bank penerima setoran (BPS) BPIH, suasana pelunasan tahap pertama masih relatif sepi. Belum banyak calhaj yang melunasi BPIH. Di Bank Muamalat Cabang Matraman, Jakarta, misalnya, belum ada satupun calhaj yang melakukan pelunasan.

Begitu pula di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Syariah Tebet. “Kalau di sini ada dua orang yang masuk list tahun ini,” ujar Customer Service KCP BNI Syariah Tebet Hanita Annisa.

Di KCP BRI Syariah Tebet Timur juga belum banyak yang melunasi BPIH pada hari pertama. Sedangkan di Kantor Cabang BNI Syariah Bendungan Hilir, baru enam calhaj yang melakukan pelunasan.

Menurut Pengganti Sementara General Operational Manager Kantor Cabang BNI Syariah Bendungan Hilir, Retno, masih sedikitnya calhaj yang melunasi BPIH karena masa pelunasan baru memasuki hari pertama. “Pelunasan juga dilakukan di delapan cabang pembantu,” katanya.

Pelunasan BPIH tahap pertama akan berlangsung hingga 10 Juni mendatang. Besaran BPIH berbeda-beda tiap embarkasi. Untuk Embarkasi DKI Jakarta, BPIH mencapai Rp 34.127.046. Selain DKI Jakarta, terdapat 11 embarkasi lainnya dengan besaran BPIH berbeda-beda. Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461, Medan Rp 31.672.827, dan Batam Rp 32.113.606.

Kemudian Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099, Palembang Rp 32.537.702, Solo Rp 34.841.414, Surabaya Rp 34.941.414, Banjarmasin Rp 37.583.508, Balikpapan Rp 37.583.508, Makassar Rp 38.905.808, dan Lombok Rp 37.728.961.

 

 

sumber: Republika Online

DPR: Ongkos Haji 2015 Turun Signifikan karena Desakan Kami

Jakarta– Pernyataan Presiden Jokowi saat mengumumkan penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2015 yang seolah-olah menyatakan penurunan BPIH 2015 hanya kerja sepihak Kementerian Agama dinilai DPR kurang tepat.

“Faktanya, Komisi VIII DPR memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya US$ 26 dolar. Berkat kerja keras DPR yang menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga US$ 502 dolar,” kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay .

Sejatinya, dijelaskan Saleh, DPR tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah semata. Apalagi, orientasi DPR dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama. Melainkan ingin memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia, yang dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kualitas pelayanan.

Namun, Saleh khawatir, klaim sepihak dari pemerintah ini akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa DPR khususnya Komisi VIII tidak memikirkan rakyat. Karena itu ia kembali menegaskan penurunan BPIH yang sangat signifikan itu adalah atas kerja keras DPR. Bahkan bisa dikatakan, tanpa campur tangan dan desakan dari DPR, penurunan BPIH itu hanya US$ 26 dolar.

“Mungkin ketika menghadap presiden, Menag hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR,” tambah politisi dari Fraksi PAN ini.

Meski demikian Saleh juga mengapresiasi penandatanganan Perpres No. 64 Tahun 2015, walau sedikit terlambat dari waktu yang dijanjikan Menteri Agama. Dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah tersebut, seluruh jemaah haji dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya. (Yus)

Mulai 2015, Rute Penerbangan Haji Dipersingkat

JAKARTA– Mulai 2015, Pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717 atau turun sekitar Rp 6,5 juta. Penurunan ini karena pemerintah berhasil melakukan efisiensi biaya dari beberapa sisi tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jamaah haji.

Salah satu bagian yang ongkosnya bisa dihemat adalah penerbangan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengemukakan, mulai tahun ini ada perubahan rute penerbangan.

Jamaah haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan diterbangkan dari Tanah Air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah.

“Beberapa keuntungan yang diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6-8 jam dari Jeddah ke Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah,” ujar Lukman seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (28/5/2015).

Tak hanya menurunkan ongkos haji, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga menyampaikan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur, orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru bisa berhaji paling cepat 10 tahun kemudian.

Peraturan tersebut mulai berlaku tahun ini. Lukman mengungkapkan, kebijakan itu dibuat untuk mempriotitaskan warga yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah berhaji.

Menteri Agama Lukman menjelaskan, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karena itu, Kemenag mengambil kebijakan ini agar haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” tandas Lukman. (Sun/Mut)

 

sumber: Liputan6.com