Apakah Muslimah Boleh Juga Berhaji untuk Orang Lain?

Islam membolehkan Muslimah berhaji atas nama orang lain dengan skema badal.

Melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang sudah meninggal memang pernah dicontohkan sahabat pada masa Rasulullah SAW.

Apakah ketentuan tersebut berlaku juga untuk Muslimah yang hendak berhaji bukan untuk dirinya? 

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam karnya yang diterjemahkan, Fiqih Wanita, dengan merujuk hadis riwayat Imam at-Tirmidzji yang statusnya Hasan sahih,  menjelaskan kesepakatan ulama, Muslimah diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji bagi wanita Muslimah lainnya. Sedangkan menurut empat imam yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali  diperbolehkan juga baginya menunaikan haji untuk orang laki-laki.     

“Sebagaimana Rasulullah pernah memerintahkan seorang wanita dari Kabilah Khats’amiyah menunaikan ibadah haji untuk ayahnya,ketika dia bertanya kepada Rasulullah. 

“Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji itu berlaku atas semua hamba-Nya, ayahku telah mendapatkan kewajiban itu, sedangkan ia sudah sangat tua. Untuk itu apa yang harus aku lakukan? Maka beliau memerintahkannya untuk menunaikan haji bagi ayahnya. 

Sementara menurut para ulama dari kalangan sahabat nabi dan juga yang lainnya diperbolehkan untuk mengamalkan hal itu. pendapat senada juga disampaikan ats-Tsauri, Ibnu Mubarok Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Dalam hal ini Imam Malik menegaskan, jika hal itu diwasiatkan, maka harus ditunaikan. 

“Adapun Syafi’i dan Ibnu Mubarok memberikan keringanan untuk menghajikan orang dewasa yang masih hidup, akan tetapi dalam keadaan tidak mampu menunaikannya,” kata Syekh Kamil Muhammad Uwaidah.

yekh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan, dari hadis di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Muslimah diperbolehkan menunaikan haji bagi orang laki-laki dan juga wanita lainnya. Sebaliknya laki-laki Muslimah juga boleh menunaikan haji untuk orang laki-laki dan juga  Muslimah yang lain serta tidak ada nash yang menentang akan hal ini. 

IHRAM


Jika Suci dari Haid di Waktu Ashar, Apakah juga Harus Shalat Dzuhur?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: 

Jika seorang wanita suci dari haidh atau nifas pada waktu ashar, apakah dia wajib shalat dzuhur dan shalat ashar; atau apakah tidak wajib shalat kecuali shalat ashar saja?

Jawaban:

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut tidak memiliki kewajiban shalat, kecuali shalat ashar saja. Hal ini karena tidak ada dalil wajibnya shalat dzuhur (bagi wanita tersebut). (Juga karena) hukum asalnya adalah seseorang itu terbebas dari kewajiban (baraa’atu adz-dzimmah) (sampai ada dalil yang mewajibkan perkara tersebut, pen.). 

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam, dia telah mendapatkan shalat ashar.” (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 163)

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bahwa dia mendapati shalat dzuhur. Seandainya shalat dzuhur juga diwajibkan dalam kondisi ini, tentu akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Selain itu, jika seorang wanita datang haidh setelah masuk waktu shalat dzuhur (dan dia belum shalat dzuhur, pen.), maka tidak ada kewajiban qadha’ untuknya (setelah suci dari haidh, pen.), kecuali qadha’ shalat dzuhur saja, tanpa qadha’ shalat ashar. Padahal, shalat dzuhur itu dikumpulkan (dijama’) dengan shalat ashar. Sehingga tidak ada perbedaan antara kondisi tersebut dengan kondisi yang ditanyakan di sini.

Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban atas wanita tersebut kecuali shalat ashar saja, karena inilah yang ditunjukkan oleh dalil nash (hadits) dan juga oleh dalil qiyas. Sehingga demikian pula kondisinya ketika seorang wanita suci dari haidh sebelum habisnya waktu shalat isya’. Maka tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut, kecuali shalat isya’ saja. Tidak ada kewajiban shalat maghrib baginya.

[Selesai]

***

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53382-jika-suci-dari-haid-di-waktu-ashar-apakah-juga-harus-shalat-dzuhur.html

Tak Semua Ibadah Dilarang saat Haid

TIDAK semua ibadah dilarang ketika haid. Wanita haid hanya dilarang melakukan ibadah tertentu.

Dalam Fatwa Islam disebutkan beberapa daftar ibadah yang dilarang untuk dikerjakan ketika haid, “Wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah, kecuali shalat, puasa, tawaf di kabah, dan itikaf di masjid.” (Fatwa Islam no. 26753)

Ibnul Mundzir mengatakan, “Kami mendapatkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa beliau membaca wiridnya ketika junub. Ikrimah dan Ibnul Musayib memberi keringanan untuk membaca wirid ketika junub.” (HR. Ibnul Mundzir dalam al-Ausath, 2/98).

Berdoa termasuk dzikir. Sebagaimana layaknya orang junub boleh berdzikir, maka wanita haid lebih ringan kondisinya. Mereka boleh berdzikir. Karena itu, wanita haid boleh berdzikir.

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum membaca doa ketika haji bagi wanita haid. Jawaban beliau, “Tidak masalah, wanita haid atau nifas untuk membaca doa-doa dalam buku ketika manasik haji.” (Fatawa Islamiyah, 1/239)

Mengenai tata caranya, sama persis seperti cara berdoa pada umumnya. Memperhatikan adab-adab yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, agar doanya lebih mustajab. Misalnya dengan diawali dengan memuji Allah, kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK

I’tikaf Bagi Wanita

Wanita dianjurkan untuk meningkatkan intensitas ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan untuk mencari kebaikan dan meraih keutamaan lailatul qadr, sama seperti laki-laki. Bahkan, pada 10 malam terakhir ini, laki-laki dianjurkan membangunkan istrinya untuk melaksanakan shalat malam. ‘Aisyah radhiyallahu ’anhaberkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Jika masuk 10 hari terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan kainnya, menghidupkan malam, dan membangunkan istri (keluarga)nya.” (HR. Al-Bukhari No. 2024, Muslim No. 1174) Tujuannya untuk meraih keutamaan malam lailatul qadr, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تحِرُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailatul qadr pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari No. 2017, Muslim No. 1169)

مَنْ قَامَ لَيْلَة الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمّ مِنْ ذَنْبِكَ

Barangsiapa yang shalat malam pada malam lailatul qadr dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari No. 2014, Muslim No. 760)

Disyari’atkannya i’tikaf bagi wanita

Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-i’tikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Al-Bukhari no. 2045 dan Muslim no. 1172)

Dalam riwayat lain, ‘Aisyah berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliaupun melakukan i’tikaf.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Berikut ini penjelasan tentang beberapa hukum yang berkaitan dengan i’tikaf bagi wanita :

  1. Harus dengan izin suami

Wanita tidak boleh ber-i’tikaf, kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Dalam riwayat di atas dijelaskan bahwa ‘Aisyah, Hafshah, dan Zainab meminta izin kepada Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam untuk melakukan i’tikaf.

  1. Ketika suami meminta istri membatalkan i’tikaf-nya

Apabila i’tikaf yang dilakukan istrinya adalah i’tikaf sunnah, maka suaminya boleh memintanya membatalkan i’tikaf, tetapi jika yang dikerjakan adalah i’tikaf wajib, seperti i’tikafnazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut (i’tikaf pada 10 hari terakhir), dan sebelumnya mendapat izin suami maka suaminya tidak dapat membatalkan i’tikaf-nya. Namun, jika tidak disyaratkan berturut-turut maka suami dapat membatalkan i’tikaf-nya, kemudian menyempurnakan nazarnya dengan ber-i’tikaf di kesempatan yang lain.

  1. I’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid

Allah Ta’ala berfirman,

وَأًنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِيْ الْمَسَاجِدِ

Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf di dalam masjid. Seorang wanita tidak boleh ber-i’tikaf di ruang shalat yang ada di rumahnya (Al-Mughala, 5/193) dan tidak diharuskan mengikuti shalat berjamaah di dalam masjid karena hukum shalat berjamaah tidak wajib baginya (Al-Mughni 3/189).

  1. Wanita yang ber-i’tikaf di masjid harus dalam ruang tertutup

Ketika istri-istri Rasulullah hendak ber-i’tikaf, mereka menyuruh dibuatkan semacam kemah khusus untuknya di dalam masjid. Selain itu, masjid merupakan tempat umum yang selalu didatangi oleh kaum laki-laki dan sebaiknya mereka tidak saling melihat. Jika hendak membuat ruang khusus tersebut maka jangan mengambil tempat shalat kaum laki-laki karena akan memutus shaf dan mempersempit tempat shalat mereka (Al-Mughni 3/191).

  1. Sibuk dengan ketaatan

Selama i’tikaf, dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berbagai macam ketaatan kepada Allah Ta’ala, seperti shalat, membaca Alquran, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan istigfar (memohon ampun), membaca shalawat (yang dicontohkan), berdoa, dan bentuk ketaatan lainnya.

Selama i’tikaf dimakruhkan menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang tidak bermanfaat, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Juga dimakruhkan menahan diri dari berbicara (puasa bicara) dengan anggapan perbuatan ini adalah ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala (Fiqhus Sunnah 1/404).

  1. Boleh keluar jika mendesak

‘Amrah menceritakan, “Ketika ber-i’tikaf, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Hal ini ia lakukan sambil berlalu tanpa menghentikan langkahnya.” (Mushannaf Abdurrazzaq (no. 8055) dengan sanad yang shahih).

Akan tetapi, jika ia meninggalkan tempat i’tikaf tanpa keperluan yang jelas maka i’tikaf-nya batal.

  1. Berhubungan badan membatalkan i’tikaf

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأًنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِيْ الْمَسَاجِدِ

Dan janganlah mencampuri mereka, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Seluruh ulama sepakat, bahwa orang yang sedang ber-i’tikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau selainnya.

  1. Boleh menyentuh suami

Dibolehkan menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut, atau memberi sesuatu padanya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’tikaf), lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid. (HR. Al-Bukhari no. 2029)

  1. Istihadah, boleh i’tikaf

Wanita yang mengalami istihadah boleh ber-i’tikaf jika ia dapat menjaga kebersihan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ’anha meriwayatkan, “Seorang istri Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam yang sedang istihadah ikut ber-i’tikaf bersama beliau. Ia dapat melihat warna merah dan kuning yang keluar darinya sehingga terkadang kami meletakkan wadah di bawahnya ketika ia sedang shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 2037 dan Muslim no. 2476)

  1. Boleh temui suami di tempat i’tikaf

Berdasarkan hadits Shafiyyah, istri Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa ia pernah menemui Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam ketika beliau tinggal di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ia bercakap-cakap beberapa saat dengan beliau lalu beranjak pulang. Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam pun bangkit untuk mengantarnya, hingga ketika sampai di pintu masjid yang berdekatan dengan pintu rumah Ummu Salamah (HR. Al-Bukhari no. 2053 dan Muslim no. 2175)

  1. Tetap boleh dilamar atau dinikahi

Wanita yang sedang melaksanakan i’tikaf boleh dilamar maupun dinikahi, yang terlarang adalah berhubungan badan.

 

Disarikan dari Fiqh Sunnah Wanita hlm. 318-320, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10263-wanita-itikaf-bagaimana-seharusnya.html

Muslimah Menyambut 10 Hari Terakhir Ramadhan

Saudariku tercinta, tak terasa kita telah memasuki penghujung bulan Ramadhan. Oleh karenanya, kami sajikan sedikit pembahasan mengenai keistimewaan 10 hari terakhir Ramadhan beserta amalan yang dapat kita lakukan di hari-hari tersebut. Harapannya, tulisan ini dapat memotivasi saya pribadi dan saudari-saudariku semua untuk bersemangat dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah kita karena sesungguhnya amal itu tergantung dengan penutupnya.

Keistimewaan 10 Hari Terakhir Ramadhan

Keistimewaan terbesar yang terdapat pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah lailatul qadarLailatul qadar merupakan malam diturunkannya Alquran. Malam tersebut istimewa karena ia lebih baik dibandingkan 1000 bulan sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (۲) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (۳) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ((٥

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Alquran) pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Para malaikat dan ar-Ruh (Jibril) turun dengan izin Rabb-nya untuk mengurus setiap urusan. Keselamatan pada malam itu hingga terbit fajar.” (QS. Al-Qadr : 1-5)

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bersemangat untuk beribadah ketika memasuki 10 hari terakhir Ramadhan dalam rangka mencari lailatul qadar. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau kencangkan ikat pinggang (bersungguh-sungguh dalam ibadah), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Al-Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174)

Beliau pun juga memotivasi umatnya untuk mencari lailatul qadar terutama di malam-malam yang ganjil, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 2017)

Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Beberapa amalan yang dapat dilakukan untuk mengisi 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah sebagai berikut.

  1. I’tikaf di Masjid

I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan melakukan ketaatan kepada Allah. Ketika seseorang melakukan i’tikaf maka ia mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, menahan jiwanya untuk bersabar dalam ibadah, memutus hubungan dengan  makhluk untuk berkomunikasi dengan Khaliqnya, mengosongkan hati dari kesibukan dunia yang menghalanginya dari mengingat Allah Ta’ala dan sibuk beribadah dengan melakukan dzikir, membaca Alquran, shalat, berdoa, bertaubat, dan beristigfar.

I’tikaf dianjurkan setiap waktu, tetapi lebih ditekankan ketika masuk bulan Ramadhan. Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-i’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri beliau ber-i’tikaf setelah itu.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Dari hadits tersebut, dapat kita simpulkan bahwa seorang wanita juga dianjurkan untuk melakukan i’tikaf karena dahulu para istri Nabi tetap melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.

  1. Qiyamul Lail

Di antara amalan yang istimewa di 10 hari terakhir Ramadhan adalah bersungguh-sungguh dalam shalat malam, memperlama shalat dengan memperpanjang berdiri, ruku’, dan sujud. Demikian pula memperbanyak bacaan Alquran dan membangunkan keluarga dan anak-anak untuk bergabung melaksanakan shalat malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berdiri (untuk mengerjakan shalat) pada lailatul qadr karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901)

  1. Membaca Alquran

Hendaknya seseorang bersemangat untuk tilawah Alquran karena Ramadhan merupakan waktu turunnya Alquran. Demikian pula karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetorkan bacaan Alquran kepada Jibril ketika Ramadhan, sebagaimana hadits dari Fathimah radhiyallahu ‘anha,

أنّ جبريل عليه السلام كان يعارضه القرآن كل عام مرةً وأنّه عارضه في عام وفاته مرتين

Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam biasanya menyetorkan Alquran dengan Rasulullah sekali dalam setiap tahun. Akan tetapi, ia menyetorkan Alquran dua kali di tahun wafatnya Rasulullah.’ (HR. Muslim no. 2450)

  1. Shadaqah

Di antara amalan yang dianjurkan ketika bulan Ramadhan adalah ber-shadaqah. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ النَّاسِ بِالْخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ، إِنَّ جِبْرِيْلَ َعَلْيْهِ السَّلَام ُكَانَ يَلْقَاهُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخُ فَيعْرضُ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ، فَإِذَا لَقِيْهِ جِبْرِيْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيْحِ الْمُرْسَلَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan manusia paling dermawan dengan kebaikan dan beliau lebih dermawan lagi ketika bulan Ramadhan. Sesungguhnya Jibril menemui beliau setiap tahun di bulan Ramadhan hingga berlalulah bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetorkan bacaan Alquran kepada Jibril. Apabila beliau berjumpa dengan Jibril, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dengan kebajikan melebihi angin yang berhembus.” (HR. Al-Bukhari no. 3220)

  1. Memperbanyak Doa

Hendaknya seseorang banyak berdoa di 10 hari terakhir Ramadhan karena jika doanya bertepatan dengan malam lailatul qadar maka doanya akan terkabul. Demikian pula, hendaknya seseorang berdoa dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika bertanya tentang doa yang diucapkan ketika lailatul qadar,

قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

“Berdoalah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR. At-Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850, At Tirmidzi berkata: “Hasan shahih”)

  1. Bertaubat dan Istigfar

Di antara amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di bulan Ramadhan adalah memperbanyak taubat dan istigfar karena bulan Ramadhan adalah bulan ampunan. Allah Ta’ala berfirman dalan hadits qudsi,

يَاابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَادَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَاكَانَ فِيْكَ وَلاَأُبَالِىْ يَاابْنَ آدَمَ لَؤْ بَلَغَتْ ذُنُوْ بُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِيْ يَاابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِيْ لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئًا َلأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

Wahai bani Adam, sesungguhnya selama engkau masih berdoa dan berharap kepada-Ku maka Aku akan mengampuni semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak akan peduli. Wahai bani Adam, seandainya dosa-dosamu mencapai langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, Aku akan mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai bani Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan seukuran bumi kemudian engkau datang menjumpai-Ku dalam keadaan tidak berbuat syirik atau menyekutukan-Ku dengan apapun juga maka sungguh Aku akan datang kepadamu dengan membawa ampunan seukuran bumi juga.” (HR. At-Tirmidzi no. 3540, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib, no. 1616)

Lantas, Bagaimana Jika Haid?

Haid merupakan kodrat seorang wanita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَاقْضِي مَا يَقْضِي الحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

“Haid merupakan keadaan yang Allah tetapkan untuk anak perempuan Adam.” (HR.Al- Bukhari 294, Muslim 1211, dan yang lainnya)

Oleh karena itu, hendaknya seorang muslimah bersabar dalam menerima ketetapan dari Allah tersebut. Meskipun, ia tidak boleh melakukan puasa dan shalat, tetapi wanita yang haid dapat melakukan ibadah-ibadah lain yang tak kalah besar pahalanya. Di antaranya adalah berdzikir, sedekah, memperbanyak doa, membaca Alquran tanpa menyentuhnya, memperbanyak taubat, dan istigfar.

Waspadai Pencuri Ramadhan!

10 hari terakhir Ramadhan merupakan waktu yang sangat rawan terutama bagi seorang wanita. Di antara aktivitas yang semestinya diwaspadai oleh seorang muslimah adalah sebagai berikut.

  1. Sibuk Memasak di Dapur

Menjelang lebaran, umumnya wanita banyak pergi ke pasar dan berkutat di dapur untuk membuat kue dan menyiapkan hidangan untuk lebaran. Hal ini menyebabkan mereka lalai dari beribadah. Hendaknya seorang muslimah menyadari keistimewaan 10 hari terakhir Ramadhan sehingga ia tidak menghabiskan banyak waktu di pasar dan di dapur.

  1. Mengejar Diskon Lebaran

Menjelang lebaran, banyak took, dan mall yang menawarkan potongan harga besar-besaran. Hal ini mendorong mayoritas kaum muslimin untuk berbondong-bondong belanja baju lebaran. Akibatnya, toko dan mall menjadi sangat ramai sebaliknya masjid menjadi sangat sepi. Sangat disayangkan ketika kaum muslimin lebih tergiur dengan diskon lebaran dibandingkan diskon pahala. Muslimah yang berakal tentu akan memilih untuk meraup pahala Ramadhan sehingga ia tidak akan sibuk memikirkan baju lebaran.

  1. Menghabiskan Waktu di Jalan

Di antara tradisi menjelang lebaran adalah mudik ke kampung halaman. Hendaknya seorang muslimah memilih waktu yang tepat dan transportasi yang efisien sehingga dapat menghemat waktu dan tidak berlama-lama di perjalanan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar seorang muslimah tetap dapat beribadah secara maksimal di 10 hari terakhir bulan Ramadhan sekaligus dapat menyambung tali silaturahim dengan keluarga.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk mengoptimalkan 10 hari Ramadhan dan menerima amal ibadah yang kita lakukan. Aamiin.

Referensi:

Ithaf Ahlil Iman bi Durus Syahri Ramadhan. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah al-Fauzan. Darul ‘Ashimah. Saudi.

Penerjemah: Deni Putri K

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10267-muslimah-menyambut-10-hari-terakhir-ramadhan.html

Menyentuh Mushaf Bagi Wanita Haid

Kita mendapati banyak pendapat terkait masalah menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid. Artikel kali ini akan membahas rincian pendapat para ulama tersebut kemudian menjelaskan bagaimana tarjihnya (menguatkan) atau mengkompromikan pendapat yang ada, in syaa Allah. Semoga bermanfaat.
Di antara dalil yang dijadikan sandaran dalam masalah menyentuh mushaf Al-Qur`an adalah firman Allah Ta’ala,

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79)

“Sesungguhnya Al-Qur`an adalah bacaan yang sangat mulia. Pada kitab yang terpelihara (di Lauhul Mahfudz). Tidak menyentuhnya kecuali orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah : 77-79)
Mayoritas ulama rahimahumullah berpendapat bahwa orang yang berhadas (baik hadas kecil maupun besar) tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur`an berdalil dengan ayat di atas. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan makna “Tidak boleh menyentuh (yaitu, kitab yang ada di Lauhul Mahfudz), kecuali al-muthahharun (orang-orang yang disucikan, yaitu malaikat).”
Demikian tafsir yang dijelaskan para mufassirin, diantaranya Ibnu ‘Abbas, Anas, Mujahid, Ikrimah, Sa’id Ibnu Jubair, adh-Dhahal, dll. (Tafsir Ibnu Katsir)
Penafsiran ini senada dengan firman Allat Ta’ala dalam surat ‘Abasa,

فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ (13) مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ (14) بِأَيْدِي سَفَرَةٍ (15) كِرَامٍ بَرَرَةٍ (16)

Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang tinggi lagi disucikan, di tangan para penulis (malaikat),yang mulia lagi berbakti.” (QS. ‘Abasa : 13-16)
Demikian tafsir yang sangat jeli yang disampaikan Imam Malik dalam kitab Muwaththa’ sebagaimana dinukil oleh al-Albani dalam Silsilah Huda wa an-Nur.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sejumlah kekeliruan pendapat yang melarang menyentuh mushaf Al-Qur`an bagi orang yang berhadas dan berdalil dengan surat al-Waqi’ah : 77-79.
1. Bahwasanya surat al-Waqi’ah adalah surat makiyah, yaitu surat yang turun di kota Mekah (sebelum hijrah). Dalam surat-surat makiyah mementingkan permasalahan pokok agama (ushuluddin) di antaranya penetapan tentang tauhid, kehidupan akhirat, kenabian, dll. Adapun permasalahan hukum-hukum syariat (seperti taharah -pen) disebutkan dalam surat madaniyyah (surat yang turun di kota Madinah setelah hijrah).
2. Al-Qur`an belum berbentuk mushaf tatkala turun ayat ini, begitu pula selama hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Qur`an belum berbentuk mushaf. Al-Qur`an mulai dibukukan ketika kepemimpinan khalifah Abu Bakar radhiyallahu ’anhu.
3. Kata ‘Al-Maknun’ dalam ayat di atas berarti tersimpan, tertutupi dari pandangan, tidak dijamah oleh tangan manusia. Demikianlah makna yang disampaikan para salaf.
4. Kata ‘Illal muthahharun’ artinya kecuali orang-orang yang disucikan. Kalau seandainya yang dimaksud adalah orang yang berhadas dilarang menyentuh Al-Qur`an maka lafadznya tentu berbunyi al-muthahhirun sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersuci.” (QS. Al-Baqarah : 222)
Mutahhirun artinya orang yang bersuci dengan berwudhu. Adapun muthahharun artinya orang yang disucikan oleh Dzat lain (malaikat yang disucikan oleh Allah​ Ta’ala). (At-Tibyan Fi Aqsamil Qur`an 1/140)
Dalil selanjutnya yang dijadikan sandaran para ulama yang melarang menyentuh mushaf bagi orang yang sedang berhadas adalah sebuah hadits dari ‘Amr ibn Haz, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman. Di dalam surat tersebut tertulis,

لَا تَمُسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

Tidak menyentuh Al-Qur`an, kecuali orang yang suci.”
Sebagian ulama menilai hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan sandaran dalil. Akan tetapi, ulama hadits, semisal syaikh al-Albani menilainya shahih dalam al-Irwa’ (1/158). Taruhlah hadits ini shahih, maka lafadz thahir adalah lafadz yang memiliki banyak makna (polisemi). Kata thahir memiliki sejumlah arti, di antaranya:
– Orang mukmin
– Orang yang suci dari hadas kecil
– Orang yang suci dari hadas besar
– Orang yang tubuhnya suci dari najis
Makna thahir tidak boleh ditentukan dengan menunjuk dalah satu makna, kecuali dengan adanya indikasi yang kuat (qarinah).
Syaikh al-Albani rahimahullah menegaskan, “Makna yang dekat dengan kebenaran –wallahu a’lam– bahwasanya maksud thahir yang disebutkan dalam hadits adalah orang mukmin, baik yang sedang tertimpa hadas besar, kecil atau tubuhnya terkena najis. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُؤْمِنُ لَا يَنْجُسُ

Orang mukmin itu tidak najis.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Maksud hadits di atas agar orang-orang musyrik tidak menyentuh Al-Qur`an sebagaimana disebutkan dalam hadits,

نَهَى عَنِ السَّفَرِ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ

Beliau melarang safar ke negeri kafir dengan membawa Al-Qur`an.” (Hadits shahih Muttafaqun ‘Alaih). (Tamamul Minnah, hlm. 107)

Kesimpulan: berdasarkan uraian di atas, diperbolehkan bagi orang yang berhadas untuk menyentuh mushaf. Meskipun demikian, menyentuh mushaf dalam keadaan suci tentu lebih utama dan lebih mengagungkan Al-Qur`an. Allahu a’lam.

Bagi saudara-saudari kami yang ingin berhati-hati dalam memilih pendapat dan ingin keluar dari khilaf ulama tentang memegang mushaf ini, bisa menempuh solusi berikut:
1. Membaca Al-Qur`an dengan melihat mushaf, namun dengan memakai sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan mushaf.
2. Membaca Al-Qur`an dengan melihat hp atau tablet yang terdapat aplikasi Al-Qur`an. Memegang hp yang terdapat aplikasi Al-Qur`an tidak sama dengan memegang mushaf. Adapun pahalanya sama dengan membaca sambil melihat mushaf. Pendapat inilah yang telah disampaikan oleh syaikh ‘Ali Farkus hafidzahullah yang dirilis di situs resmi beliau.
3. Membaca Al-Qur`an dengan melihat buku-buku tafsir. Jumhur ulama berpendapat buku tafsir bukanlah mushaf karena di dalam buku tersebut tercampur tulisan selain ayat Al-Qur`an. Bahkan, tulisan tafsir lebih banyak daripada ayat Al-Qur`an itu sendiri. Dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah (13/97) dinyatakan, “Jumhur ulama berpendapat orang yang tertimpa hadas diperbolehkan menyentuh, membawa, dan mempelajari buku-buku tafsir, meskipun di dalamnya terdapat ayat Al-Qur`an.”

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10627-menyentuh-mushaf-bagi-wanita-haid.html

Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar

Wanita yang melahirkan tidak secara normal, yakni melalui pembedahan yang dikenal dengan istilah operasi Caesar, tetap harus menjalani masa nifasnya seperti wanita yang melahirkan secara normal. Ketika darah nifas telah berhenti keluar, saat itulah masa nifasnya berakhir.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah memberi penjelasan ringkas dan menyeluruh mengenai hal ini. beliau menjelaskan, “Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik itu normal maupun dengan operasi Caesar. Bahkan terhitung pula nifas apabila seorang wanita keguguran dengan kondisi janin yang sudah berbentuk rupa, seperti kepala, tangan, atau kaki yang biasanya di dapati pada waktu usia janin dalam kandungan (rahim) lebih dari 80 hari dari masa awal kehamilan. Maka berdasarkan keterangan tersebut, darah yang keluar akibat keguguran (operasi kuret) adalah darah nifas.” (dikutip dari situs web http://islamqa.info/ar/107045)

Operasi Caesar dalam hal ini berfungsi sebagai pengganti proses melahirkan normal melalui farji/vagina si ibu. Meskipun proses yang dilalui berbeda, inti melahirkan bayi dalam kandungan terhitung sama. Sehingga hukumnya pun sama seperti hukum melahirkan tanpa operasi.
Yang demikian itu bedasarkan kaidah fiqih:

حكم البدل حكم المبدل منه

“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”
Kesimpulan:

  1. Wanita hamil yang menjalani proses melahirkan dengan operasi Caesar, nifasnya sebagaimana atau sama seperti wanita hamil yang melahirkan secara normal.
  2. Hukum syariat dalam hal ini melihat pada inti lahirnya si bayi. Bukan pada proses kelahirannya baik itu melalui operasi Caesar atau secara normal.

Disalin kembali dari buku Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita karya dr. Raehanul Bahraen cetakan kedua Muharram 1439 H/ Oktober 2017 terbitan Pustaka Imam Syafi’I dengan sedikit penyesuaian bahasa dari redaksi muslimah.or.id tanpa merubah konteks.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10618-nifas-wanita-yang-menjalani-operasi-caesar.html

Ternyata Ada Lipstik Berbahan Cacing, Apa Hukumnya?

Penggunaan cacing untuk pengobatan dan kecantikan merupakan salah satu metode kuno yang banyak dipergunakan dalam sejarah peradaban manusia. Tak terkecuali di dunia kecantikan modern. Ekstrak cacing ternyata juga menjadi salah satu bahan penting yang tak pernah dilewatkan.

Seperti apakah penggunaan cacing dalam kosmetik? Direktur Halal Centre Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Nanung Danar Dono menjelaskan, ada tiga macam pigmen cacing yang harus diperhatikan. Pertama, pigmen darah yang berwarna merah, berwarna hijau dan tidak berwarna. Yang berwarna hijau merupakan jenis pigmen yang bisa menyala di kegelapan, yang ternyata telah digunakan ahli-ahli kosmetik di Jepang untuk lipstik.

Lipstik yang menggunakan bahan itu biasanya biasa saja ketika dipakai, tapi terlihat sangat menarik dari kejauhan atau kegelapan. Terkait hukumnya, Nanung merasa harus disesuaikan kepada masing-masing orang.

“Ini kaidah fikih, ulama berpendapat kalau kita jijik terhadap cacing kita tidak boleh menggunakan itu,” kata ujar Nanung yang juga auditor halal LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY itu saat mengisi Kajian Halal Class di Masjid Suciati Saliman, Rabu (21/11).

Salah satu rujukan yang dapat digunakan tidak lain hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik tentang Khalid bin Walid yang disuguhkan daging dhab. Nanung berpendapat, kisah itu bisa menguatkan pemahaman terkait kasus di atas.

Menurut Nanung, ada memang hewan-hewan yang tidak masalah untuk dimakan, tapi haram dimakan jika kita merasa jijik terhadapnya. Kondisi itu dirasa bisa jadi panduan terhadap kandungan seperti pigmen cacing yang menjadi bahan kosmetik.

Lantas bagaimana dengan pendangan fikih terhadap penggunaan ekstrak cacing dalam kosmetik? Menurut Mazhab Syafii, hukum mengonsumsi cacing dan menggunakan ekstraknya tidak diperbolehkan. Pengharaman ini kembali kepada fakta bahwa, cacing termasuk binatang yang menjijikkan (khabaits). “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS al A’raf: 157).

Sementara, menurut Mazhab Maliki, konsumsi cacing hukum dasarnya adalah  halal. Namun, konsumsi ini tidak boleh jika ada unsur yang membahayakan.

Fatwa MUI yang dirilis pada tahun 2000 menyebutkan, terdapat dua pandangan hukum terkait dengan mengonsumi atau menggunakan ekstrak cacing. Pendapat Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auza’i menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Namun, ada pula yang mengaramkan konsumsi cacing, seperti Imam Syafi’i.

Dalam fatwa MUI itu juga disinggung hukum membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan. Aktivitas tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

KHAZANAH REPUBLIKA

Inilah Syarat Wanita yang Boleh Mengasuh Anak (Bagian 2)

6. Merdeka

Sebagian ulama yang bermadzhab Asy-Syafii, Hambali dan Maliki berpendapat bahwa seorang hamba telah menghabiskan waktunya untuk memenuhi hak tuannya, dengan begitu ia tidak akan bisa serius dalam mengasuh anak.

7. Takwa

Ulama yang bermadzhab Hambali, Asy-Syaafi’i dan lain-lain menambahkan syarat ini. Sebab orang yang fasiq tidak boleh diberi amanah untuk merawat anak karena disangsikan ia tidak bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam mengasuh anak. Boleh jadi si anak akan tumbuh dewasa dengan perangai seperti perangai pengasuhnya yang buruk.

Ibnul Qayyim berkata,

“Pendapat yang benar dan dapat dipastikan bahwa takwa tidak termasuk syarat dalam pengasuhan, dan ini merupakan persyaratan yang sangat jauh. Seandainya takwa menjadi syarat dalam pengasuhan tentunya akan banyak sekali anak-anak yang tersia-siakan, karena ini merupakan syarat yang sulit dipenuhi oleh umat Islam.

Sejak munculnya islam hingga hari kiamat kelak, anak-anak orang fasiq tetap berada di bawah pengasuhan mereka dan tidak ada seorangpun di dunia ini yang bisa menggugat hak asuh mereka, padahal penduduk dunia ini mayoritasnya dari kalangan mereka.

Apakah pernah terjadi dalam sejarah Islam ada seseorang yang menggugat hak asuh seorang anak dari kedua tuanya atau salah satu dari orang tuanya karena alasan fasiq. Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam serta para sahabatnya tidak pernah melarang seorang fasiq menjaga dan mengasuh anaknya. Malah realitanya seorang ayah walaupun ia fasiq tetap berusaha untuk mengasuh anaknya dan tidak menyia-nyiakannya bahkan mengusahakan kebaikan untuk anak.

Meskipun ada juga yang nyeleneh dalam mengasuh anaknya, namun hal itu jarang terjadi. Jadi, syariat cukup menyerahkan masalah pengasuhan pada naluri bawaan. Apabila syariat menghapus hak asuh dan hak perwalian nikah terhadap orang-orang fasiq tentunya syariat telah menjelaskan tentang penghapusan hak ini, karena hal ini termasuk perkara yang terpenting untuk umat, dan tentu praktiknya telah diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Bagaimana mungkin hukum ini mereka sia-siakan dan ternyata praktek yang sampai malah kebalikannya? Seandainya hak asuh orang-orang fasiq dihapus oleh syariat, tentunya orang yang berzina atau peminum khamar yang memiliki anak telah dipisahkan oleh syariat dan dicarikan pengasuh yang lain.

Syarat keenam dan ketujuh ini merupakan syarat yang tidak disetujui oleh sebagian ulama.

Demikian dikutip dari kitab Ittihaafu Uli Al-Albab Bihuquuqi Ath-Thifli Wa Ahkamihi fi Su-ali Wa Jawab karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawi. Semoga bermanfaat. Aamiin.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Inilah Syarat Wanita yang Boleh Mengasuh Anak

Seorang wanita yang boleh mengasuh anak, baik anak kandungnya setelah bercerai dari suami ataupun anak orang lain, harus memiliki syarat-syarat tertentu. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka gugurlah haknya dalam mengasuh sang anak. Syarat ini terbagi dua, ada syarat yang sudah disepakati oleh para ulama dan ada juga syarat yang masih diperselisihkan. Berikut penjelasannya:

1. Berakal

Orang idiot dan gila tidak boleh diberi hak pengasuhan, karena dirinya saja tidak sanggup ia urus, bagaimana mungkin bisa mengurus orang lain.

2. Baligh

Anak kecil yang sudah sampai pada usia mumayyiz (sekitar 7 tahun) masih membutuhkan orang lain untuk mengasuh dan merawatnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh diberi tugas untuk mengasuh dan merawat orang lain.

3. Mampu mengasuh

Tidak ada hak pengasuhan atas wanita buta atau penglihatannya sudah lemah atau wanita pengidap penyakit menular, atau penyakit yang membuatnya lemah untuk melakukan tugas pengasuhan, atau wanita renta yang membutuhkan pertolongan orang lain, atau wanita yang tidak peduli terhadap urusan rumahnya dan sering meninggalkan rumah.

4. Belum menikah

Apabila wanita tersebut telah menikah maka gugurlah hak asuhnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam,

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيْ

Kamu lebih berhak terhadap bayimu selama kamu belum menikah.” (HR. Abu Daud).

Tentunya hal ini jika ada kerabat bayi yang menggugat hak asuh wanita tersebut. Jika tidak ada kerabat bayi yang menggugatnya dan suaminya rela anak tersebut diasuh di rumahnya maka wanita itu boleh mengasuhnya.

5. Beragama Islam

Anak seorang muslim tidak boleh diasuh oleh wanita yang kafir, karena pengasuhan sama seperti perwalian dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan hak perwalian kepada orang yang kafir. Allah berfirman,

وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ (14)

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa` : 14).

Dikhawatirkan anak yang diasuh akan tumbuh di atas agama dan pendidikan agama pengasuh kafir tersebut, sehingga setelah besar nanti sulit baginya untuk kembali ke Islam. Ini merupakan bahaya terbesar yang menimpa anak tersebut.

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam pernah bersabda,

 كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syarat ini tidak disepakati oleh Madzhab Hanafi, Ibnul Qaasim dari madzhab Maliki dan Abu Tsaur.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]