Pentingnya Manasik Haji Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji

Perlu ilmu manasik sebelum melaksanakan ibadah haji.

Sebagai umat muslim yanag ingin menjalankan ibadah haji, tentunya perlu mengetahui tata cara beribadahnya. Karena ibadah tersebut tidak setiap hari dilakukan umat muslim dan hanya orang – orang yang mampu untuk berangkat ibadah dan haji. Tentunya perlu ada pembelajaran terkait ibadah tersebut, yaitu manasik haji.

Salah satu kewajiban bagi umat Islam sebelum mengerjakan suatu ibadah adalah mengetahui tata caranya dengan benar, agar ibadah yang dilakukan menjadi sah, seperti ibadah haji misalnya. Orang yang hendak melaksanakan kewajiban rukun Islam yang kelima itu harus tahu semua syarat dan rukunnya, kewajiban dan larangannya, serta hal-hal yang bisa merusak sahnya haji.

Dalam memudahkan semua jamaah haji dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut. Jamaah akan tahu mana yang harus dilakukan saat beribadah dan yang harus ditinggalkan, sehingga bisa menjadikan ibadah hajinya sah. Karena itu, salah satu pesan Imam Nawawi sesuai dalam kitabnya.

“Tidak sewajarnya orang yang hendak menunaikan ibadah haji untuk tidak mempelajarinya. Saya (Imam Nawawi) tidak hanya membahas seputar haji yang dibutuhkan pada umumnya, namun juga saya jelaskan semua hal-hal yang dibutuhkan oleh orang yang hendak berhaji, sekira tidak ada lagi yang tersisa baginya dari persoalan haji, dan (kitab ini sudah lengkap) sehingga tidak butuh untuk bertanya pada seorang pun,” kata Imam Nawawi, dikutip dari kitabnya Al-idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, Jumat (23/02/2024).

Perintah berhaji ditemukan pula dalam hadis. Bahkan, salah satu hadis sampai mencapai derajat mutawatir mengenai kewajiban haji. Dengan demikian, muatan hadis tentang haji telah dipastikan memiliki hukum wajib. Seperti yang dijelaskan pada Hadist Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” 

IHRAM

Kemenag Minta KBIHU Ubah Pola Pembelajaran Manasik Maji

Kementerian Agama meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mengubah pola pembelajaran manasik kepada jamaah haji, agar tingkat pemahaman setiap jamaah merata.

Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Ahmad Abdullah berharap pembelajaran manasik tidak lagi selalu digelar secara massal. Sehingga, KBIHU dapat memotret tingkat pemahaman setiap jamaah yang dibimbingnya secara lebih baik.

“Kami juga berharap pembelajaran massal yang selama ini dilakukan mulai diubah polanya, sehingga KBIHU dapat memotret (kompetensi dan pemahaman) setiap individu jamaah yang ada dalam kelompok bimbingannya,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Abdullah mengatakan pemahaman setiap orang tentang manasik berbeda-beda. Kondisi itu didasarkan sejumlah faktor, baik itu usia maupun stratifikasi pendidikan.

Maka dari itu, ia meminta agar pembelajaran dibuat per klaster, berdasarkan usia, kemampuan, serta stratifikasi pendidikan. Dengan demikian, jamaah haji dapat menyesuaikan dirinya saat diberikan materi oleh pembimbing.

“Pembelajaran bisa dibuat per kluster, berdasarkan usia, kemampuan, serta stratifikasi pendidikan,” kata dia.

Abdulllah menegaskan siap bersinergi dengan KBIHU dalam meningkatkan kualitas layanan bimbingan jamaah haji. “Ini bukti keseriusan atas kehadiran pemerintah untuk bersama-sama dengan KBIHU bahu membahu dan membangun sinergi yang solid untuk meningkatkan mutu layanan, khususnya terkait bimbingan ibadah,” ujarnya.

Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Kemenag Khalilurrahman mengatakan KBIHU sebagai mitra Kementerian Agama dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler, memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada jamaah haji.

“KBIHU dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.

Namun, kata dia, efektivitas pelaksanaan bimbingan KBIHU perlu dipantau dan dilakukan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan manasik haji ke depan. Jika masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kendala yang terjadi dalam bimbingan manasik, maka harus segera dicarikan solusi dan dibuatkan metode pembimbingan yang lebih tepat, efektif, dan efisien.

IHRAM

Dirbina Haji: Bimbingan dan Penyuluhan Hak Jamaah

Bimbingan dan penyuluhan merupakan hak jamaah haji.

Bimbingan dan penyuluhan merupakan hak jamaah haji yang telah mendapatkan mendaftarkan haji. Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, saat mengisi kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Asrama Haji Tuminting Manado beberapa waktu lalu.

“Sesuai regulasi sudah pantas dinamakan jamaah haji dan pemerintah berhak memberikan haknya, yaitu berupa bimbingan, pelayanan informasi dan penyuluhan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji,” kata Arsad dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (7/11/2022).

Lewat manasik haji, jamaah disebut dapat memahami semua perkembangan yang terus dilakukan oleh pemerintah, dalam upaya menyajikan pelayanan terbaik bagi jamaah.

Harapannya, dengan kualitas manasik haji yang baik, hal ini akan membantu kesiapan jamaah Indonesia dalam proses persiapan sampai pemberangkatan ibadah haji.

Menurut dia, persepsi yang sama harus dibangun, sebab banyak sekali hoaks yang beredar tentang pemberangkatan haji yang tertunda. Oleh sebagian orang, dianggap anggarannya sudah tidak da.

Padahal, Arsad menyebut tertundanya pemberangkatan haji tidak lain karena pandemi Covid-19. Sehingga, Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan menutup sementara untuk jamaah haji, bukan hanya Indonesia bahkan seluruh dunia.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk meluruskan, jangan sampai gagal paham,” lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe mengatakan, pandemi yang belum lama dirasakan merupakan pelajaran besar. Hal ini membawa dampak pada pemberangkatan haji yang ditunda.

Di sisi lain terjadi pembatasan usia, karena kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. “Kita berdoa agar kedepan kuota akan normal kembali agar tidak ada lagi penundaan,” ucap Sarbin.

Hadir 60 orang menjadi peserta dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari Kakan Kemenag Kab/Kota, Kasi PHU Kab/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Kantor Emigrasi kelas I TPI Manado, PPIU dan KBIH, serta Bank Penerima Setoran (BPS)

KHAZANAH REPUBLIKA

Kemenag Bahas Desain Manasik Haji Sepanjang Tahun

Bekasi (Kemenag) — Kementerian Agama menyusun desain manasik haji sepanjang tahun bagi jemaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan kepada Menteri Agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji. 

Namun, lanjutnya, selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. “Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” terang Hilman Latief saat membuka Penyusunan dan Pembahasan Desain Manasik Sepanjang Tahun secara virtual, Selasa (13/9/2022).

Acara ini berlangsung secara hybrid, 13 – 15 September 2022, dan dipusatkan di Bekasi. Hadir, ASN Ditjen PHU, perwakilan Kementerian Kesehatan, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akademisi, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU), serta Organisasi Keagamaan dan Lembaga Survey.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan. 

“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” pesan Arsad. 

Plt. Kasubdit Bimbingan Jemaah yang juga ketua pelaksana Anshor menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.

Dari proses diskusi, disepakati desain manasik haji terbagi dalam tiga kategori: 1). Manasik haji reguler bagi jemaah haji tahun berjalan; 2) Penyuluhan bagi jemaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan; dan 3) Sapa Jemaah dalam bentuk “pod cast”, seminar dan konsultasi  bagi jemaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat.

Kemenag RI

Menag: Masih Banyak Jamaah yang Belum Paham Manasik

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut terdapat sejumlah catatan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah yang harus dibenahi agar tidak terulang, salah satunya banyak jamaah haji yang belum paham manasik.

“Berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak jamaah yang belum memahami manasik haji meskipun telah mengikuti manasik di KUA kecamatan dan Kemenag kabupaten/kota,” katanyaMenag dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu kemarin.

Ia mengatakan permasalahan ini tidak boleh terjadi pada pelaksanaan haji yang akan datang. Sejumlah upaya akan dilakukan oleh Kemenag, seperti mengevaluasi terhadap pola bimbingan ibadah haji.

Selain itu, Kemenag juga akan meningkatkan kualitas petugas pembimbing ibadah dan kuantitas bimbingan ibadah selama di Arab Saudi.

“Rekrutmen pembimbing ibadah dilakukan dengan memperbaiki persyaratan. Pembimbing ibadah harus sudah berhaji, berasal dari ASN berpengalaman atau tokoh, dan memperbanyak pembimbing ibadah perempuan,” kata dia.

Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat in ada tiga orang jamaah haji yang masih dirawat di Arab Saudi. Sementara jumlah jamaah yang wafat saat dan setelah operasional haji seluruhnya berjumlah 90 orang yang terdiri atas 88 haji reguler dan dua haji khusus.

“Rincian tempat wafat sebagai berikut, Daker bandara sebanyak tujuh jamaah (orang), Daker Mekkah sebanyak 61 jamaah, Daker Madinah sebanyak 14 jamaah, dan Masyair sebanyak delapan jamaah,” katanya.

Menurutnya, jumlah jamaah hang wafat pada operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah jauh lebih kecil ketimbang pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

IHRAM

Manasik Haji: Makna Miqat dan Ihram

Makna miqat dan ihram dijelaskan dalam manasik haji.

Perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci bukan perjalanan yang biasa. Hal itu disampaikan Usadz Imam Khoiri saat menyampaikan tausiyah subuh kepada peserta bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi, di Masjid Al-Mabrur Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu (21/5/2022).

Ustadz Imam mengatakan, para pelaku perjalanan, baik jamaah maupun petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) akan dipertemukan dengan tempat-tempat terbaik. Waktu dan tempat terbaik ini hanya ada di Tanah Suci Makkah dan Madinah.

“Perjalanan haji kita semua ini akan dipertemukan dengan tempat-tempat terbaik, dengan waktu-waktu terbaik. Dan itu tidak bisa dan tidak ada kecuali di sana,” kata Usadz Imam Khoiri.

Ustadz Imam Khoiri menjelaskan, proses ibadah haji itu memiliki beberapa lapisan yang harus dilalui oleh para pelaku perjalanannya. Lapis pertama perjalanan haji ini adalah miqot atau batas waktu dan tempat melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Karena ketika orang yang sudah sampai di miqat maka harus melepas simbol-simbol keduniaan. Miqat jamaah gelombang kedua rute Indonesia Madinah miqatnya di Bir Ali, gelombang ke dua rute Indonesia Makkah, miqat nya di embarkasih atau di pesawat ketika mendekati Ya Lamlam dan Jeddah. 

“Ketika miqat itu harus melepaskan simbol-simbol dunia. Yang laki-laki maka dilarang memakai penutup kepala, karena penutup kepala menimbulkan orang strata sosial,” katanya.

Ustadz Imam menerangkan, awal kembagaan seseorang berawal dari penutup kepala. Baik itu penutup kepala seperti kopiah, serban udeng-udeng, dan penutup kepala lainnya yang memiliki simbol-simbol tertentu. Orang berihrom juga dilarang memakai pakaian berjahit.

“Karena kenapa? pakaian berjahit itu adalah mode, mode itu orang akan bicara kelas tentang sebuah merek. Misal pejabat-pejabat punya mode-mode tertentu baju yang harus dikenakan,” katanya.

Maka dari itu ketika orang sudah berihram maka semua itu dilepaskan. Orang yang berihram tidak boleh memakai sepatu menutupi mata kaki, tidak boleh memakai minyak wangi, tidak boleh bersisir rambut.

“Minyak wangi soal keren, betapapun banyak duitnya tidak boleh memakai alas menutupi mata kaki, tidal boleh bersisir karena setiap rambut yang jatuh memiliki hukum membayar dam. Tidak perlu lagi bicara soal tampil seluruh simbol dunianya ditinggalkan,” katanya.

Titik miqat adalah batas waktu terluar yang pelaku perjalanannya harus dalam keadaan ihram. Jika sudah masuk miqat tanpa berihram, lalu dia berihramnya sudah di Makkah maka dia ada beberapa ketentuan kalau tidak bisa kembali ke miqat awal maka dia harus bayar dam. 

“Dia meninggalkan seluruh simbol-simbol duniawi, tidak ada perbedaan antara pejabat dan rakyat, semua pakaian ihram semua memakai sendal jepit,” katanya.

IHRAM

Kemenag Luncurkan Buku Manasik Haji dan Umrah Masa Pandemi

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah pada Masa Pandemi. Kehadiran buku  ini merupakan respon Kemenag menjawab kebutuhan umat di masa pandemi.

Peluncuran dilakukan Dirjen PHU Hilman Latief, didampingi Direktur Bina Haji (Dirbina Haji) Khoirizi H. Dasir, dan Kasubdit Bimbingan Jemaah Arsyad Hidayat, di Yogyakarta. “Apresiasi saya berikan kepada Dirbina dan tim yang telah menyusun buku ini, semoga dapat menjadi rujukan masyarakat luas,” ungkap Hilman, Selasa (19/10/2021). 

Selanjutnya, Hilman berharap  buku dapat diperbanyak dan sejak dini bisa diberikan kepada jemaah haji. “Sebab saat ini perlu edukasi manasik di masa pandemi sebagai antisipasi. Kita tingkatkan profesionalisme layani jemaah,” ajaknya.

Di sisi lain Hilman juga menyinggung pelonggaran social distancing yang dilakukan Saudi. “Saudi bisa setenang itu karena sebagian besar penduduknya sudah divaksin. Mudah-mudahan ini menjadi angin segar bagi kita,” urai Hilman.

“Kita perlu meyakinkan ke pemerintah Saudi bahwa jemaah kita clearsecure,” sambungnya lagi. Untuk itu, lanjut Hilman, kebijakan pemberangkatan haji dan umrah harus berbasis data.

Sebelumnya, Kasubdit Bimbingan Jemaah Arsyad Hidayat menyebutkan peluncuran buku panduan ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi penyelenggaraan haji dan umrah di masa pandemi. Kegiatan yang berlangsung hingga Kamis, 21 Oktober 2021 ini diikuti 70 peserta yang terdiri dari pejabat dan pelaksana Ditjen PHU, Kasi pada Bidang PHU Kanwil Kemenag DIY dan Jateng, serta pimpinan KBIHU Jateng dan DIY. 

“Tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan penyelenggaraan haji dan umrah di masa pandemi. Selain itu juga meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi manasik haji dan umrah,”ujar Arsyad menerangkan. (Bram)

KEMENAG RI

Manfaatkan Penundaan Haji untuk Maksimalkan Manasik

Penundaan haji bisa dimanfaatkan untuk mematangkan manasik.

Pengamat Haji dan Umroh Ade Marfuddin menilai penundaan pelaksanaan ibadah haji 2020 memiliki hikmah. Salah satunya persiapan pembekalan ibadah atau manasik yang lebih matang. “Dengan rentang waktu satu tahun penundaan haji, pembinaan (manasik) ini menjadi penting. Dalam masa tunggu ini ruh ibadah jangan sampai luntur,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/6).

Pemerintah melalui Kementerian Agama disebut harus memanfaatkan waktu yang ada untuk memberikan bimbingan manasik yang maksimal kepada jamaah haji. Dengan jangka waktu satu tahun, pengetahuan manasik haji harus diperkuat dan lebih didalami oleh jamaah.

Sebelum melaksanakan ibadah haji, jamaah diharap sudah paham betul esensi dan simbol-simbol ibadah. Mereka yang berangkat melaksanakan ibadah haji 2021 nanti sudah harus betul-betul memahami dan memaknai kemandiriannya dari sisi ibadah.

“Nanti, tidak ada lagi, misal, jamaah yang kebalik tawafnya. Tidak ada lagi yang tidak tuntas melaksanakan sa’i. Masa tunggu ini cukup panjang, harus dimanfaatkan dengan optimal dan semaksimal mungkin. Ini hikmah yang bisa diambil,” ujarnya.

Pemerintah juga disebut dapat membuat skema manasik yang lebih komprehensif. Di satu sisi, jamaah juga menyadari hal ini sebagai masa untuk menggali pengetahuan tentang manasik.

Nantinya ketika berangkat, dengan persiapan yang sudah dilakukan selama ini, jamaah Indonesia menjadi rombongan yang memahami makna spiritual dan filosofis ibadah haji.

Terkait pengelolaan dana haji, mengutip pernyataan dari Kementerian Agama, ia menyebut dua skema sudah disiapkan. Salah satunya adalah pengembalian biaya pelunasan jamaah.

Untuk proses ini, Ade berharap sebaiknya dipermudah dan tidak dipersulit. Aspek ini dinilai penting karena uang tersebut adalah milik jamaah.

“Bagi jamaah yang memerlukan dana itu, silakan diproses. Tapi bukan berarti mereka yang menarik dananya lantas berarti membatalkan keberangkatan. Mereka tetap menjadi prioritas,” kata dia.

Dia mengingatkan jangan sampai ada kesan di masyarakat dengan mengambil uang pelunasan, status calon hajinya tahun depan berarti mundur atau harus antre ulang. Kalaupun nantinya jamaah tidak mengambil uang pelunasannya, lantas oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ada akad akan dikelola, maka BPKH tidak boleh menutup diri dan harus transparan.

“Misal dana ini akan diinvestasikan untuk sektor syariah, atau sukuk syariah, hasilnya akan disalurkan ke virtual akun jamaah. Hasilnya bukan lagi ke dana optimalisasi. Hal-hal seperti ini harus diperjelas,” ujarnya.

Ade pun menegaskan jika uang tersebut adalah uang titipan jamaah kepada BPKH untuk dikelola selama satu tahun, sampai musim haji berikutnya.

IHRAM

Permudah Bimbingan, Kloter Haji Berbasis Kecamatan

Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar tahun 2020 dijadikan sebagai momentum peningkatan kualitas manasik haji. Untuk memudahkan proses pembimbingan ibadah, maka kloter haji akan dibentuk berbasis kecamatan. 

“Pengkloteran akan dibentuk berdasarkan jemaah haji perkecematan, sehingga memudahkan KBIH untuk melakukan bimbingan dan pendampingan jemaah,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  Nizar saat menerima Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (PP FK-KBIH) di kantornya, Senin (14/10). 

Turut mendampingi, Direktur Bina Haji, Khoirizi H. Dasir, Kasubdit Advokasi Haji, Wawan Djunaedi, Kasi Bina Kelompok Bimbingan Jemaah Haji, Ansor, dan Yendra sebagai staf Ditjen PHU. 

Dari FK-KBIH, hadir Ketua Dewan Pembina, KH. Mubarok, Ketua Umum, Dr. KH. Manarul Hidayat, M.Pd; dan beberapa alim ulama yang menjadi anggota organisasi tersebut.

Menurut Nizar, pada musim haji 1441H/2020M, pihaknya akan menyempurnakan pelaksanaan sistem zonasi. Hal ini tidak diniatkan untuk melemahkan, tapi juatru menguatkan peran KBIH.

Melalui sistem zonasi, jemaah haji dari daerah tertentu dapat ditempatkan dalam satu zona selama di Arab Saudi. Sehingga, akan memudahkan pembimbing ibadah KBIH dalam melakukan tugas bimbingan dan pendambingan bagi jemaah haji. 

“Dengan dikelompokkan pada satu zona, maka pembimbing KBIH akan lebih mudah mengkoodinir mobilitas jemaah dari hotel menuju haram, baik ketika di Mekah atau Madinah,” tuturnya. 

Di samping itu, lanjut Nizar,  sistem zonasi juga akan mempermudah fungsi pengawasan yang dilakukan DPR dan DPD. Mereka lebih mudah untuk menjaring masukan dan evaluasi dari jemaah, khususnya konstituen dari daerah pemilihan mereka masing-masing. Jemaah dari NTB misalnya, dengan sustem zonasi dapat ditempatkan dalam satu hotel sehingga memudahkan dalam proses pembimbingan manasik bagi jemaah.

Agar sistem zonasi dapat berjalan secara maksimal, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, pihak Ditjen PHU akan mengirimkan manifes lebih awal, tepatnya setelah dilakukan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Haji Arab Saudi. Manifes yang dibagikan lebih awal, akan memudahkan pihak Kemenag Kabupaten/Kota untuk meminta Kepala KUA agar membentuk kloter berdasarkan jemaah yang ada di tingkat kecamatan. 

“Pihak KUA diharapkan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan pihak KBIH untuk mengelompokkan jemaah haji dalam satu kloter,” jelasnya. 

“Melalui sistem zonasi inilah dapat diterapkan program manasik sepanjang tahun, di mana pengkloteran jemaah sudah bisa dipastikan jauh-jauh sebelumnya,” sambungnya.

Dirjen mengaku telah memberikan tabayyun di beberapa daerah (Banyumas dan Brebes), terkait isu sistem zonasi akan melemahkan KBIH. Setelah dijelaskan, kebanyakan KBIH justru mendukung agar sistem zonasi ini terus diterapkan. Di samping memudahkan proses bimbingan selama di Saudi Arabia, sistem zonasi juga dapat memfasilitasi keberadaan KBIH untuk saling menguatkan satu sama lain. 

“KBIH dengan jumlah jemaah sedikit dapat digabungkan dengan KBIH yang jumlah jemaahnya banyak. Di sinilah diharapkan terjadi proses kompetisi yang sehat, kompetisi yang tidak saling mematikan satu sama lain,” tandasnya. (WDj) 

KEMENAG RI

Tim Pemantau Itjen : Prosesi Puncak Haji Lancar, Manasik Perlu Diperkuat

Madinah (Kemenag) — Supervisor tim pemantau Inspektorat Jenderal, M. Thambrin mengatakan bahwa  prosesi puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) berjalan dengan lancar, namun ia menyampaikan catatan agar memperkuat proses manasik haji.

Supervisor tim 2 yang juga menjabat sebagai Sekretaris Irjen ini menyebutkan, salah hal yang patut diapresiasi adalah adanya pendingin ruangan atau AC di tenda-tenda jamaah. 

“Tahun 2019 ini sudah disiapkan tenda AC. Jemaah sangat terbantu untuk bisa khusus melaksanakan dzikir dan doa secara maksimal,” ujarnya, Rabu (21/08).

Meski demikian, ia mengatakan bahwa jemaah haji masih mengeluhkan minimnya toilet. “Seperti yang disampaikan pak Menteri, itu panjangnya antrean,” imbuhnya. 

Tetapi, pemerintah Indonesia, tidak bisa serta merta langsung menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena hal itu merupakan domain dari Pemerintah Arab Saudi. 

“Kita hanya bisa menyampaikan aspirasi dan permohonan, agar bisa direspons,” jelasnya. 

Hingga hari ini, dia menyebut pelaksanaan ibadah haji 2019, Alhamdulillah berjalan dengan lancar.

“Posisi Itjen sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016, melakukan pengawasan internal di Kemenag untuk melaksanakan pengawasan ibadah haji dan umrah,” jelas dia. 

Sekretaris Itjen Kemenag tersebut melanjutkan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan audit dalam pelaksanaan akomodasi, transportasi dan katering sejak tahap persiapan atau pra keberangkatan jemaah, termasuk proses manasik haji.

Ia memandang bahwa layanan katering, akomodasi, transportasi yang diperoleh jemaah haji Indonesia pada umumnya telah berjalan dengan baik. Namun ia memberikan masukan agar kegiatan manasik haji perlu dimaksimalkan, baik itu dari segi silabus, dan kompetensi narasumber manasik yang memenuhi syarat. Demikian juga dengan pemilihan ketua kloter, pembimbing ibadah, dan petugas kloter yang akan menentukan proses peribadatan jemaah haji.

“Ini yang perlu penguatan manajemen, penguatan pelaksanaan ibadah terutama manasik hajinya,” ujarnya.

Terlebih tahun 2020 mendatang telah dicanangkan Menteri Agama sebagai tahun peningkatan kualitas manasik haji.

KEMENAG RI