Ingin Menikah? Simak Motivasi Menikah Menurut Islam

Artikel berikut akan membahas tentang motivasi menikah menurut Islam. Pernikahan menjadi sesuatu yang begitu sakral dan tidak bisa dianggap sebagai permainan. Ketika memutuskan untuk menjadi satu lewat akad yang diucapkan, maka telah terbentuk janji suci antara hamba dengan sang pencipta. Karena begitu ‘putih’ dan kuatnya pernikahan tentu saja butuh motivasi yang besar. Lantas bagaimana motivasi menikah menurut Islam?

Hingga saat ini memilih jalan untuk tidak melajang dan menikah masih menjadi buah pikiran masyarakat kita. Sebagian berpendapat jika pernikahan lebih baik ketimbang melajang. Namun, ada pula yang mengutarakan menjadi ‘lajang’ lebih baik dari pada menikah.

Perbedaan pendapat ini nyatanya juga ditemukan dari kalangan ulama. Pernikahan merupakan suatu bentuk cara beribadah kepada Allah SWT. Namun pandangan yang berseberangan, punya pendapat berbeda.

Mereka yang ingin menikah, tapi belum mampu dan siap menjalaninya malah memicu masalah lain. Kesiapan dalam pernikahan tentu saja tidak hanya bicara soal harta, namun juga fisik, mental dan persoalan lainnya.

Bagi mereka yang ingin menikah, tentu saja selain beberapa hal di atas, motivasi pun dibutuhkan sebagai ‘semen’ penguat. Tidak dapat dipungkiri jika setiap orang pasti punya motivasi yang berbeda saat memutuskan untuk menikah.

Entah itu karena perasaan cinta yang melimpah ruah, ingin hidup bersama dengan kekasih, dorongan keluarga, dan masih banyak lagi. Nyatanya, Islam sendiri punya beberapa motivasi menikah.

Apa saja? Mari ikuti sampai tuntas.

Pertama, motivasi menikah muncul karena khawatir tidak dapat menjaga diri dari risiko berbuat dosa. ‘Bablas’ tidak menjaga pandangan dan kendali akan hawa nafsu.

 كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Jika melansir buku berjudul ‘Nasihat Pernikahan Imam al-Ghazali’  Menuju Keluarga Samawi terbitan Turos Pustaka, dalil di atas menunjukkan motivasi pernikahan muncul karena ketakutan hamba. Hamba merasa khawatir tidak dapat menjaga diri dari gejolak hasrat.

Kedua, motivasi menikah adalah untuk beribadah dan menyempurnakannya.

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الْإِيمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

Barangsiapa menikah, ia telah menyempurnakan setengah agamanya. maka hendaknya ia bertaqwa kepada Allah untuk setengah sisanya” (HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath [1/1/162], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah [199-202]).

Masih di dalam buku ‘Nasihat Pernikahan Imam al-Ghazali’  Menuju Keluarga Samawi terbitan Turos Pustaka, dalil di atas menunjukkan jika pernikahan adalah ‘penjaga’ manusia yang rentan tergelincir karena nafsunya. Menjaga diri dari perbuatan adalah ibadah. Di sisi lain, menikah juga menyempurnakan setengah dari agama.

Ketiga, bukan hanya melindungi dari hawa nafsu, menikah merupakan sunah dari Rasulullah Saw.

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Dengan menjalankan sunah Rasulullah Saw, tentu banyak hal baik yang akan dituai. Salah satunya mendapatkan pahala. Mengikuti jejak suri teladan terbaik yaitu Rasulullah tentu saja mengarahkan kita kepada kebaikan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika pernikahan secara garis besar mengajak pada kebaikan, apa bila dilandaskan pada niat yang baik pula. Dalam sebuah pernikahan, dibutuhkan motivasi agar dapat menjalaninya dengan kuat, apa lagi ketika dihadapi saat dihadapi oleh pelbagai persoalan.

Di dalam sendiri, menghadirkan banyak motivasi yang di dalam tulisan ini, hanya penulis hadirkan tiga versi. Nah, kamu pilih yang nomor berapa?

BINCANG SYARIAH

Sudah Layakkah Aku Menikah?

Pertanyaan:

Ustadz, sebenarnya kapan seseorang dikatakan layak untuk menikah? Jazakumullah khayran.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Jawaban atas pertanyaan ini perlu melihat tiga sisi pandang:

  1. Sisi hukum syar’i.
  2. Sisi batasan usia minimal.
  3. Sisi waktu ideal untuk menikah.
  4. Sisi hukum syar’i.

Kapan seseorang layak untuk menikah? Ini tergantung apa hukum menikah bagi dia. Dalam al-Qur’an dan hadis, kita dapati perintah untuk menikah. Allah ta’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. an-Nur: 32).

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari Kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2383).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:

  1. Pendapat pertama, mazhab Zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib.

Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”.

  1. Pendapat kedua, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum.
  2. Pendapat ketiga, pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib.

Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut:

* Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui, di antara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satupun pengingkaran beliau terhadap hal ini.

* Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “dengan diamnya ketika ditanya” (HR. Bukhari & Muslim).

Yang rajih adalah bahwa hukum menikah itu tergantung kondisi masing-masing orang. Al-Qurthubi berkata: “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih” (Tafsir al-Qurthubi, 12/201).

Maka ketika seseorang sudah termasuk kategori mustahab atau bahkan wajib, hendaknya segeralah menikah.

  1. Kadar batasan usia minimal menikah.

Tidak terdapat batasan tertentu dalam syariat terkait usia menikah. Namun Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan para pemuda yang sudah bisa melakukan hubungan intim untuk segera menikah. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Dalam hadis ini, yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy-syabab adalah rentang usia setelah baligh sampai 30 tahun. Ini menunjukkan beliau memotivasi para pemuda dalam rentang usia tersebut untuk segera menikah. Oleh karena itu, hendaknya para pemuda tidak menunda menikah sehingga usianya lebih dari 30 tahun.

Dan kata ba’ah dalam hadis ini, secara bahasa artinya: al-jima’ (hubungan intim). Secara istilah, ba’ah juga maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad al-Khudhari, hal. 191). Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar, dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah.

Adapun wanita, terdapat dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang sahnya pernikahan wanita yang masih kecil yang sudah mumayyiz walaupun belum baligh. Allah ta’ala berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ 

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid” (QS. ath-Thalaq: 4).

Ayat ini bicara tentang masa iddah, yaitu masa menunggu bagi seorang istri jika dicerai oleh suaminya. Salah satu yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita yang belum haid. Sehingga ini menunjukkan bahwa wanita yang belum haid boleh menikah.

Aisyah radhiyallahu ’anha juga berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ 

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134).

Dan ulama ijma’ (sepakat) tentang bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil walau belum baligh.

  1. Sisi waktu ideal untuk menikah.

Walaupun syariat memotivasi para pemuda dan pemudi untuk segera menikah, namun bukan berarti ini membolehkan untuk tergesa-gesa menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التَّأنِّي من اللهِ و العجَلَةُ من الشيطانِ

“Berhati-hati itu dari Allah, tergesa-gesa itu dari setan” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [20270], dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1795).

Tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan:

العجلة فعل الشيء قبيل مجيء وقته

“Tergesa-gesa itu melakukan sesuatu sebelum datang waktu yang seharusnya” (Faidhul Qadir, 6/72).

Definisi lain dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan tanpa memperhatikan dengan seksama terlebih dahulu. Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

يأخذ الإنسان الأمور بظاهرها فيتعجَّل ويحْكُم على الشَّيء قبل أن يتأنَّى فيه وينظر

“(Tergesa-gesa adalah) seseorang mengambil lahiriyah dari sesuatu semata dan menghukumi sesuatu sebelum berhati-hati menilainya dan sebelum memperhatikan dengan seksama” (Syarah Riyadhis Shalihin, 3/573).

Maka yang ideal, orang yang menikah hendaknya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pernikahan:

* Menyiapkan diri untuk memahami ilmu agama yang mendasar, seperti ilmu tauhid dasar, fiqih shalat, fiqih thaharah, fiqih puasa, dll sebagai bekal untuk menjalani agama dalam rumah tangga.

* Menyiapkan diri untuk memahami ilmu terkait hak dan kewajiban suami istri dalam Islam.

* Menyiapkan mental untuk menjadi suami dan istri dengan segala tanggung jawabnya kelak.

* Menyiapkan mahar, dan mahar itu tidak harus mahal.

* Menyiapkan walimatul ursy, dan walimatul ursy itu tidak harus mewah.

* Menyiapkan rencana seputar nafkah, tempat tinggal, dll yang terkait dengan kewajiban-kewajiban pasca pernikahan.

* Mendiskusikan dengan orang tua tentang kesiapan untuk menikah.

Jika seseorang sudah menyiapkan semua poin di atas, insyaAllah sudah termasuk siap dan layak untuk menikah. Dan inilah bentuk ihsan (muamalah yang baik) dalam menyiapkan pernikahan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ 

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal” (HR. Muslim).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

Referensi: https://konsultasisyariah.com/38638-sudah-layakkah-aku-menikah.html

Nikah Beda Agama, Upaya Pelegalan Perzinahan?

Diakui atau tidak, latar belakang tuntutan agar nikah beda agama disahkan sesungguhnya hanya menuruti nafsu “cinta buta”,  mengabaikan urusan halal-haram

Oleh: Een Stiawati

BULAN PEBRUARI 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi alias judicial review yang dilayangkan seorang pria bernama E. Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua terhadap Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Gugatan tersebut, dilayangkan Ramos lantaran dirinya yang merasa dirugikan dengan UU tersebut usai gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam. Menurutnya, ada pasal dalam UU Perkawinan yang bertentangan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Kasus ini mengingatkan kita tahun 2014, ketika mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anbar Jayadi bersama 4 orang temannya  yakni  Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Lutfi Saputra menggugat Undang-undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berisi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu” telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan pernikahan beda agama di Indonesia (Kompas.com, 4/9).

“Kita kan tidak tahu akan bertemu dengan siapa ke depannya; akan suka sama siapa; akan kawin dengan siapa. Makanya, ketika melakukan perkawinan, negara harus menjamin hak-hak kita agar punya status hukum yang jelas,” kata Anbar di Gedung MK, Kamis (4/9/2014),  dia berpendapat biarkan masyarakat  yang memutuskan berdasarkan  hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti  ajaran agama dan  kepercayaan yang dianutnya, menurutnya pula karena setiap agama memiliki hokum yang berbeda  maka ia menilai ada ketidakpastian hukum bagi  mereka yang ingin  melangsungkan pernikahan beda agama.

Atas pengajuan uji materi ini terjadi pro dan kontra,  banyak pihak yang tidak setuju, tetapi masih saja ada yang mendukung mereka walaupun jumlahnya sedikit. Pakar Hukum Islam Universitas Indonesia (UI), Neng Djubaedah menyayangkan sikap kelima mahasiswanya yang menjadi penggugat Pasal 2 ayat 1, UU No 1 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku tidak habis pikir, bagaimana bisa murid-muridnya mempermasalahkan Undang-Undang yang selama ini terbukti mengatur harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.“Dari materi Hukum Perdata Islam yang pernah kami sampaikan, kami tidak pernah mengajarkan hal seperti itu. Di dalam konstitusi kita-pun, tidak boleh. Mereka berpendapat, bebas menjalankan agama dan bebas tidak menjalankan agama. Tapi tidak seperti itu,”   dengan nada prihatin (hidayatullah.com ).

Demikian halnya dengan Imam Besar  Masjid Istiqlal kala itu, dimana beliau berharap agar Mahkamah Konstitusi  menolak atas gugatan tersebut, begitu juga  Menteri Agama  Lukman Hakim Saifudin berpendapat bahwa pernikahan beda agama sangat sulit direalisasikan, ketika nikah beda agama dilegalkan maka masalah lain akan muncul yang lebih sulit, misalnya agama apa yang akan dia pakai ketika menikah? Dan banyak lagi kecaman yang datang dari berbagai kalangan.

Di tengah banyaknya pihak yang kontra  justru peneliti Human Right Watch (HRW), Andreas Harsono, menyatakan sangat mendukung upaya itu. Ia menyebutkan, salah satu prinsip dasar dalam perkawinan adalah kerelaan dari kedua orang yang terlibat dalam pernikahan. Hal ini sudah ditegaskan dalam International Covenant on Civil and Political Rights.

Ketua Moderate Muslim Society, yang juga politisi PDI-P, Zuhairi Misrawi, mengatakan bahwa orang-orang yang melakukan pernikahan beda agama seharusnya mendapat pengakuan dari negara. Komnas HAM kala itu, juga mendukung upaya uji materi itu untuk melegalkan pernikahan beda agama (Kompas.com, 5/9).

Komisioner  Komnas HAM  Siti Noor Laila saat dihubungi Kompas.com (4/9/2014) menilai setiap warga Negara  Indonesia berhak  untuk menikah baik dengan sesama maupun beda agama.

Diakui atau tidak, latar belakang tuntutan mereka agar nikah beda agama disahkan sesungguhnya hanya menuruti nafsu “cinta buta”. Cinta, yang merupakan manifestasi dari naluri seksual, sebenarnya lahir karena adanya stimulus (pemicu) berupa lawan jenis dan pandangan seseorang terhadap lawan jenisnya.

Dengan alasan nanti tidak tahu akan suka dengan siapa, dan bisa saja menyukai orang beda agama, sementara cinta mereka anggap sebagai bagian dari HAM dan tidak boleh dikekang, mereka pun menuntut agar menikahi siapa saja dibolehkan. Itu artinya, cinta atau naluri seksual itu dianggap harus dipenuhi. Jadilah manusia dikendalikan oleh naluri seksualnya, bukan sebaliknya; manusia yang mengendalikan naluri seksual itu.

Pola pikir seperti itu tidak mempunyai standar halal-haram. Rasa cinta itu mereka biarkan tanpa kendali.  Akibatnya, mereka tidak lagi bisa membedakan: kepada dan dengan siapa mereka bercinta?

Mereka tidak menggunakan standar berpikir yang benar sebagai muslim, mereka pun menabrak rambu-rambu yang dilarang.  Bahkan bagi mereka, jika perlu rambu-rambu yang melarang itu harus dihilangkan.

Pola pikir demikian tentu tidak selayaknya dimiliki oleh seorang muslim yang seharusnya menjadikan halal-haram sebagai standar. Gugatan  legalisasi perkawinan beda agama bukanlah  hal baru karena kelompok  sekular dan  liberal  termasuk KOMNAS HAM  terus berupaya menyuarakan kebebasan, ini menjadi isyarat yang jelas bahwa orang-orang liberal terus menyasar Islam dan syariahnya.

Nikah Beda Agama Pintu Pemurtadan?

Jika pernikahan beda agama ini dilegalkan MK, maka dengan alasan HAM dan sebagainya akan banyak lagi pihak yang menuntut agar ragam pernikahan yang dilarang Islam itu dilegalkan. Pernikahan sedarah, pernikahan sejenis dan praktik perzinaan lain akan minta dilegalkan. Jika nikah beda agama itu disahkan maka akibatnya dua hal:

Pertama, pengesahan ini akan menjadi pintu untuk meruntuhkan banyak ketentuan Islam, terutama yang berkaitan dengan akibat dari pernikahan seperti hukum waris, perwalian, nafkah, hubungan pria-wanita di dalam pernikahan dan sebagainya.

Kedua, pengesahan ini juga akan membuka pintu lebar dan legal bagi upaya permurtadan. Selama ini, meski nikah beda agama tidak dilegalkan, motif cinta dan pernikahan seperti itu banyak digunakan untuk pemurtadan. Apalagi jika nanti dilegalkan, upaya pemurtadan itu justru akan makin gencar dan meluas karena telah dilegalkan oleh negara.

Jika kita mau mencermati, sesungguhnya  upaya gugat menggugat aturan agama bahkan yang sudah jelas dalilnya  akan terus berlangsung  selama sistem demokrasi  diterapkan di negeri ini. Sistem demokrasi memberi peluang untuk seseorang  berpendapat sekehendak hatinya karena demokrasi menganut prinsip kebebasan  beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan perpendapat dan kebebasan bertingkah laku.

Maka wajar seseorang mengeluarkan pendapatnya walaupun bertentangan dengan Islam. Sistem Islam sangatlah berbeda dengan demokrasi, dimana perkataan dan perbuatan seorang muslim  wajib terikat dengan hukum syara’, dia tidak bebas  melakukan semaunya begitu juga terkait dengan hukum pernikahan beda agama bahwa kaum muslim maupun muslimah  haram menikah dengan kaum musyrik, Allah SWT berfirman:

﴿وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ … ﴾

“Janganlah kalian menikahi para wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan kaum musyrik (dengan para wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (QS: al-Baqarah [2]: 221).

Dengan demikian, perkawinan wanita mukmin dengan pria kafir adalah haram secara mutlak. Perkawinan pria mukmin dengan wanita musyrik (selain Yahudi dan Nasrani) juga haram.

Adapun perkawinan pria mukmin dengan wanita ahlul kitab adalah halal/boleh, namun dibatasi hanya dengan wanita ahlul kitab yang muhshanât yaitu ‘afîfât (yang senantiasa menjaga kesucian dan kehormatannya).

Di tengah dunia yang didominasi oleh kebebasan berperilaku, perempuan mengumbar aurat, pergaulan bebas merajalela, perbuatan mendekati zina bahkan zina terjadi di mana-mana, rasanya sulit memenuhi sifat afîfât itu. Apalagi harus disadari bahwa meski dibolehkan, perkawinan pria muslim dengan wanita ahlul kitab yang muhshanat tetap bisa mendatangkan banyak persoalan di kemudian hari.

Khalifah Umar bin Khathab ra. menghendaki agar itu tidak dijadikan pilihan pertama, melainkan terakhir; artinya tetap mendahulukan untuk menikahi wanita mukmin. Ibn Jarir meriwayatkan bahwa Hudzaifah pernah menikahi seorang wanita ahlul kitab. Lalu Umar menulis surat kepada dia, “Ceraikan dia!”. Hudzaifah lalu membalas surat itu, “Apakah engkau menganggap itu haram sehingga aku harus menceraikan dia?” Umar berkata, “Aku tidak menganggap itu haram. Namun, aku takut kalian menjauhi wanita mukmin.”

Demikian jelaslah sudah bahwa upaya pelegalan nikah beda agama merupakan pelegalan perzinahan karena sesungguhnya pernikahan beda agama adalah haram hukumnya dan ini adalah buah demokrasi yang menjadikan kebebasan sebagai pijakannya. Oleh karena itu kinilah saatnya untuk kita berupaya berpijak kepada Hukum Allah SWT, sebagai pengganti sistem demokrasi yang rusak.*

Penulis peminat masalah agama.  Een_stiawati@yahoo.com

HIDAYATULLAH

Hukum Ayah Tidak Mau Menikahkan Putrinya

Dalam urutan wali nikah, ayah merupakan orang pertama yang berhak untuk menikahkan putrinya. Selama masih ada ayah, yang lain tidak boleh menjadi wali. Namun, bagaimana jika ternyata sang ayah tidak mau menikahkan putrinya padahal sudah ada pria sekufu’ yang datang melamarnya. 

Berdosakah sang ayah? Lalu siapakah yang menjadi walinya? Dalam literatur fikih, tindakan ayah semacam ini disebut ‘adhal, Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan;

العضل هو منع الولي المرأة العاقلة البالغة من الزواج بكفئها إذا طلبت ذلك، ورغب كل واحد منهما في صاحبه

“‘adhal adalah menghalanginya wali kepada wanita yang berakal dan baligh dari menikahi pria yang sekufu’ dengannya, sementara wanita itu menginginkannya. Dan mereka berdua saling mencintai.”

Selain itu, ‘adhal merupakan satu dari sekian banyak dosa kecil bahkan Imam Nawawi dalam fatwanya mengkategorikan ‘adhal sebagai dosa besar. Oleh-karenanya sang ayah dihukumi berdosa ketika tidak mau menikahkan putrinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt pada QS. al-Baqarah ayat 232; 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan suaminya, apabila telah terdapat kerelaan antara mereka dengan cara yang ma’ruf.

Ayat ini turun berkaitan dengan kasus salah seorang sahabat bernama Ma’qil bin Yasar yang menikahkan saudarinya dengan seorang lelaki. Nahas seiring berjalannya waktu,  lelaki tersebut menceraikannya. Begitu masa iddah berakhir, si lelaki menyesal dan berniat untuk menikahi saudarinya Ma’qil kembali.

Ma’qil pun marah lantas berkata; “Dulu aku nikahkan engkau dengan saudariku dan aku memuliakan dirimu tapi engkau malah menceraikannya. Lalu sekarang engkau ingin menikahi saudariku lagi. Tidak! Demi Allah aku tidak akan mengembalikannya padamu” sedangkan saudarinya sendiri menginginkan kembali kepada mantan suaminya itu. Maka turunlah ayat di atas.

Kemudian Rasulullah Saw memanggil Ma’qil dan membacakan ayat tersebut, Ma’qil pun khilaf dan bersedia menikahkan saudarinya kembali dengan laki-laki tersebut. (HR. Bukhari 5331)

Meski demikian, ‘adhal tidaknya seorang ayah tergantung kepada keputusan hakim sebagaimana yang tercantum dalam kitab Fathul Wahhab Juz II halaman 37;

ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم ليزوج كما في سائر الحقوق

“Vonis ‘adhal harus berdasarkan ketetapan hakim agar hakim bisa menikahkan (si putri) sebagaimana seluruh hak-hak”. Jadi hakimlah yang berhak menentukan apakah seorang ayah ‘adhal atau tidak dan untuk konteks saat ini yang dimaksud hakim adalah pihak KUA.

Oleh-karena itu, apabila sang ayah telah divonis sebagai wali yang ‘adhal maka yang berhak menikahkan adalah hakim (pihak KUA) bukan wali yang lain seperti kakek, paman, dan seterusnya.

Kenapa begitu? Dalam Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu jilid IX, halaman 6723, diebutkan bahwa sang ayah dianggap telah melakukan kedzaliman dengan tidak mau menikahkan putrinya dan yang berhak menumpas kedzaliman adalah Hakim. 

Namum, jika sang ayah tidak mau menikahkan putrinya sampai tiga kali, maka dia dianggap fasiq sehingga hak perwaliannya berpindah kepada wali yang lain sesuai dengan urutan wali.  Demikian penjelasan dalam kitab Fathul Wahhab jilid II, halaman 37.

Demikianlah hukum ayah yang tidak mau menikahkan putrinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH

Fikih Nikah (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Fikih Nikah (Bag. 1).

Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?

Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).

Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”

Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,

أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.”

Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:

1. Ayah;

2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;

3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;

4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;

5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);

6. Anak saudara laki-laki seayah;

7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;

8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);

9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.

Apa itu wali hakim dan kapan perwalian itu berpindah dari wali nasab ke wali hakim?

Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له .

“Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika dalam pernikahannya (yang batal itu) terjadi dukhul (hubungan seksual, yaitu dengan (maaf) masuknya kemaluan pria ke kemaluan wanita), maka wanita itu berhak mendapat mahar karena penghalalan faraj-nya (kemaluannya). Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis ini juga disahihkan oleh Syekh Albani dalam Shahih Tirmidzi).

Lalu kapan boleh berpindah pada wali hakim?

Syekh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan beliau menjawab,

فإذا لم يوجد لها عصبة أو كان عصبتها في مكان بعيد لا يمكن الاتصال بهم، أو كان عصبتها قد امتنعوا من تزويجها بمن هو كفء، زوجها قاضي المحكمة.

“Maka apabila tidak ada ashabah untuk seorang wanita, atau ashabah-nya berada di tempat yang jauh sehingga ia tidak dapat dihubungi, atau ashabah-nya melarang wanita tersebut menikah dengan seseorang yang cocok dan layak untuk wanita tersebut, maka yang menjadi wali nikahnya adalah hakim pengadilan.”

Dari jawaban syekh mengenai permasalahan ini, dapat kita simpulkan bahwa wali nasab boleh berpindah pada wali hakim apabila:

1. Sudah tidak ada garis wali nasab;

2. Walinya mafqud (hilang);

3. Walinya baid (tinggal di tempat yang jauh dan tidak bisa datang ataupun tidak bisa dihubungi);

4. Walinya sedang sakit yang tidak memungkinkan dirinya untuk menjadi wali;

5. Walinya sedang ihram (haji/umroh), karena salah satu syarat wali adalah sedang tidak dalam kondisi ihram;

6. Walinya adhol (mogok), maksudnya tidak merestui dan tidak mengizinkan wanita untuk menikahi laki-laki yang layak dan pantas untuknya (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama).

Lalu bagaimana dengan wanita yang terlahir dari hasil zina, siapakah walinya?

Pendapat yang kuat dan rajih, anak yang terlahir dari perbuatan zina, maka ia tidak dinisbatkan kecuali kepada ibunya saja, dan ia bukanlah anak untuk bapaknya. Sehingga nasabnya pun terputus dengan bapaknya. Hal tersebut sejalan dengan keumuman hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami yang menikah dengan sah). Sedangkan untuk pezina, baginya adalah batu (dirajam)” (HR. Bukhari dan Muslim).

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ketika seorang wanita menikah dengan laki-laki, atau seorang budak wanita menikah dengan seorang laki-laki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si laki-laki. Selanjutnya laki-laki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy laki-laki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan, laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian. Artinya, tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain” (Syarh Shahih Muslim, 10: 37).

Dari hadis ini bisa kita ketahui bahwa anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada bapak (pezina laki-lakinya). Sehingga tentu saja anak perempuan ini tidak memiliki ashabah yang bisa menjadi walinya, karena nasabnya terputus dari bapaknya. Oleh karena itu, ia termasuk kategori wanita yang sudah tidak memiliki ashabah dari garis nasab, sehingga yang menjadi walinya saat ia menikah adalah wali hakim.

Hikmah adanya wali dalam akad nikah

Syariat adanya wali sebagai salah satu rukun pernikahan ini tentu saja memiliki hikmah yang patut kita ketahui. Seorang wanita Allah Ta’ala ciptakan pada dasarnya memiliki sifat lemah dibandingkan pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengistilahkan dengan naqishat ‘aql wa din (kurangnya akal dan agama). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم – فِى أَضْحًى – أَوْ فِطْرٍ – إِلَى الْمُصَلَّى، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ . فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ : تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ . قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ . قُلْنَ: بَلَى . قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا ، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى . قَالَ  فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا . متفق عليه

“Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju masjid pada Idul Adha atau Idul Fitri (nampaknya Abu Sa’id al-Khudri tidak yakin). Beliau melewati kaum wanita, dan bersabda, ‘Wahai kaum wanita, hendaknya kalian bersedekah. Sungguh aku melihat kalian akan menjadi mayoritas penduduk neraka.’ Mereka bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Kalian banyak mencaci dan kurang bersyukur kepada suami. Aku perhatikan kalian memang kurang akal dan kurang agama.’ Mereka bertanya, ‘Apa bukti bahwa kami kurang akal, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Bukankah kesaksian wanita adalah separuh dari kesaksiah pria?’ Mereka bertanya, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang akal. Bukankah wanita biasa itu haid, lalu tidak salat, dan tidak puasa?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Itulah bukti wanita itu kurang agamanya.’” (Muttafaq ‘alaih).

Namun demikian, bukan berarti Islam telah mendiskreditkan kaum wanita. Hadis ini hanya menunjukkan apa yang sudah menjadi fitrah penciptaan dan kodrat seorang wanita. Seperti yang kita ketahui, seorang wanita dalam syariat Islam tidak memikul tanggung jawab yang sama berat dengan pria, karena sifat wainta yang lemah. Seluruh kebutuhan hidupnya pun menjadi tanggung jawab wali. Sampai ketika seorang wanita menikah, tanggung jawab kepada dirinya berpindah kepada sang suami. Akad nikah ini layaknya pelimpahan tanggung jawab pada diri wanita itu, yang semula ada pada pundak walinya, kemudian pindah kepada suaminya.

Sejatinya seorang wali memiliki kedudukan yang tetap sebagai pelindung wanita itu. Maka apabila dalam pernikahan ada masalah dengan suaminya, seorang wali berfungsi sebagai penengah dan pelindung wanita. Walinya berhak menanyakan dan menuntut hak-hak wanita tersebut dari suaminya. Ini juga merupakan salah satu hikmah adanya seorang wali. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

Kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karya Imam Abi Syuja’ Rahimahullah dengan beberapa penyesuaian.

Sumber: https://muslim.or.id/71774-fikih-nikah-bag-2.html

Imam Ghazali: Jangan Nikahi Wanita 6 Jenis Ini

IMAM Al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin mengatakan:

Sebagian orang berkata, “Janganlah kalian menikahi wanita dari enam jenis, yaitu;

1. Al-Ananah

Al-Ananah (suka mengeluh) ialah: perempuan yang banyak mengeluh dan mengadu, selalu membalut kepalanya sebagai tanda sakit. Hal ini agar menandakan dia merasa terbebani dengan tugas hariannya, kerana malas atau memang sifat bawaan yang dimilikinya jadinya suka mengeluh walaupun disebabkan perkara kecil. Perempuan tersebut berpura-pura sakit supaya suaminya tidak membebaninya dengan tugasan harian. Menikahi perempuan yang sengaja buat-buat sakit tidak ada faedah padanya.

2. Al-Mananah

Al-Mananah yaitu perempuan yang memberikan sesuatu kepada suaminya akan tetapi suka mengungkit-ngungkit pemberian tersebut. Sampai satu masa dia akan mengatakan saya telah melakukan untuk kamu itu ini.

3. Al-Hananah

Al-Hananah yaitu perempuan yang suka merindui dan mengingati bekas suami atau anak daripada bekas suami. (Perempuan seperti ini tidak akan menghargai suaminya walaupun suaminya berusaha memuaskan segala kemauannya).

4. Al-Haddaqah

Al-Haddaqah yaitu perempuan menginginkan setiap perkara dalam perbelanjaannya (boros) dan suka belanja sehingga membebankan suaminya untuk membayar pembeliaannya.

5. Al-Baraqah

Al-Baraqah yaitu terdapat dua makna yang pertama, suka berhias sepanjang masa (berlebihan dan tak wajar) supaya wajahnya nampak lebih anggun dan mempesona. Makna kedua ialah: perempuan yang tidak mau makan, maka dia tidak akan makan kecuali bila sendirian dan dia akan menyimpan bagian tertentu untuk dirinya sendiri (misalnya, menyembunyikan brutu).

6. Al-Syaddaqah

Al-Syaddaqah yaitu perempuan yang banyak cakap, suka ngomongin suaminya. Sebagaimana sabda Nabi saw, bahawa Allah murka kepada wanita yang paling banyak ngomong.[]

Diambil dari Kitab Ihya Ulumaddin edisi Maktabah Syamila juz 2 hlm 291

Berumah Tangga adalah Ibadah

Mendirikan rumah tangga bisa jadi sarana untuk saling menasihati.

 

Berumah tangga bagi seorang Muslim tidak hanya didasari oleh sebuah kebutuhan akan fitrah untuk hidup berpasangan dengan lawan jenis. Lebih dari itu, berumah tangga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah dan dakwah.

Sebagai ibadah, berumah tangga merupakan sarana untuk meningkatkan dan menyempurnakan amaliah ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.” (HR Thabrani).

Sedangkan sebagai dakwah, berumah tangga adalah sarana untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan takwa serta berlomba dalam memberikan contoh terbaik. Dakwah dalam konteks ini tidak hanya antara suami, istri, dan anak. Namun, juga meliputi bagaimana keluarga yang dibentuk dapat menjadi teladan bagi keluarga lainnya dan masyarakat pada umumnya.

Adalah kenyataan bahwa setiap pasangan suami-istri selalu memiliki kekurangan dan kelebihannya. Kekurangan istri atau suami adalah sarana dakwah bagi pasangan masing-masing untuk melengkapi dan menutupi kekurangan tersebut.

Alquran menjelaskan hubungan suami-istri dengan ungkapan bahasa seperti sebuah pakaian. Artinya, istri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian istri. Ini membawa konsekuensi keduanya harus berusaha saling menjaga dan menasihati. Allah SWT berfirman, ”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS 2: 187).

Untuk menjadikan rumah tangga sebagai sarana dakwah, dari setiap pasangan diperlukan kesadaran bahwa mereka terlahir sebagai pejuang-pejuang kebenaran yang memiliki kewajiban untuk saling memberikan nasihat, mengajak pada kebaikan, dan mencegah dari berbagai kemunkaran.

Hal ini sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya, ”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS 3: 110).

Dalam ayat lainnya Allah SWT menegaskan, ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) pada yang baik, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS 9: 71).

Pendek kata, berumah tangga harus kita jadikan sarana dakwah yang efektif. Baik suami kepada istri, istri kepada suami, orang tua kepada anak-anak, maupun antaranggota keluarga itu sendiri. Atau dengan kata lain, dakwah harus kita jadikan sebagai salah satu tujuan dalam berumah tangga. Wallahu a’lam bis-shawab.

 

Oleh: Mulyana

Sumber : Pusat Data Republika

Pengertian Sakinah Mawaddah Wa Rohmah – Doa bagi Pengantin

Pengertian Sakinah Mawaddah Wa Rohmah 

UNGKAPAN Sakinah Mawaddah Wa Rohmah hampir dipastikan selalu muncul dalam acara pernikahan.

“Semoga menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Wa Rohmah”. Demikian yang sering diucapkan mereka yang menghadiri pernikahan atau mendengar temannya menikah.

Harus diingat, cara mengucapkannya yang benar adalah Sakinah Mawaddah Wa Rohmah, bukan Sakinah Mawaddah dan Wa Rohmah, karena Wa di depan kata Rohmah artinya “dan”.

Ungkapan sakinah wawaddah warahmah diambil dari ayat Al-Quran yang sering dicantumkan dalam undangan pernikahan karena memang menggambarkan sebagian tujuan atau fungsi pernikahan dalam Islam.

 
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Demikian sekilas ulasan tentang Pengertian Sakinah Mawaddah Wa Rohmah. Wasalam.

Anda Mau Menikah? Ini Tips Memilih Calon Istri

KRITERIA isteri saleh, antara lain:

1. Taat kepada Allah Ta’ala dan kepada suami

2. Menjaga dirinya dan harta suami apabila suami bepergian

3. Menyenangkan apabila dipandang suami

Allah Ta’ala berfirman:

“Wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allah dan kepada suaminya lagi memelihara diri ketika suami tidak ada.” (QS An-Nisaa’: 34)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Isteri terbaik adalah apabila dipandang suami ia menyenangkan, apabila diperintah ia taat dan apabila ditinggal bepergian ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR Imam Ahmad dll dengan sanad sahih)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda pula:

“Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah istri yang saleh.” (HR Muslim)

[Abdulah Saleh Hadrami]