Hukum Memanggil “Haji” Terhadap Orang yang Belum Berhaji

Panggilan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji seringkali disematkan kepada orang yang sudah melaksanakan ibadah haji. Tetapi, panggilan penghormatan ini juga seringkali diberikan kepada orang yang belum berhaji. Lantas, bagaimana hukum memanggil “haji” terhadap orang yang belum berhaji?

Dalam Islam, terdapat anjuran untuk saling menghargai dengan cara memanggil nama yang disenangi. Perbuatan ini juga merupakan salah satu dari beberapa adab berteman yang baik.

Sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali, halaman 444 berikut,

آداب الإخوان: الاستبشار بهم عند اللقاء، والابتداء بالسلام، والمؤانسة والتوسعة عند الجلوس، والتشييع عند القيام، والإنصات عند الكلام، وتكره المجادلة في المقال، وحسن القول للحكايات، وترك الجواب عند انقضاء الخطاب، والنداء بأحب الأسماء

Artinya : “Adab berteman, yakni: Menunjukkan rasa gembira ketika bertemu, mendahului ber uluk salam, bersikap ramah dan lapang dada ketika duduk bersama, turut melepas saat teman berdiri, memperhatikan saat teman berbicara dan tidak mendebat ketika sedang berbicara, menceritakan hal-hal yang baik, tidak memotong pembicaraan dan memanggil dengan nama yang disenangi.”

Hukum Memanggil Haji Bagi yang Belum Haji

Namun demikian, panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta.

Tetapi kalau “haji” atau “hajah” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan. ‘Sebagaimana dalam kitab Hasiyah jamal, juz 2, halaman 372 berikut,

وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم…ا له هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب الى ان قال نعم ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان اراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش .

Artinya : “Ada yang bertanya mengenai pemanggilan terhadap orang yang tidak berhaji “wahai haji/hajah fulan..!” sedangkan tujuan memanggil haji/hajjah kerena memuliakan kepadanya.

Apakah panggilan itu haram atau tidak? Jawaban dari pertanyaan tersebut, bahwa secara dzohir panggilan itu adalah haram karena dia telah berbohong, jika tujuan dari perkataan tersebut adalah panggilan membenarkan. Namun apabila seseorang memanggilnya secara bahasa saja karena berhadapan dengan jamaah misalnya atau dengan orang lain maka tiada apa-apa (tidak haram).”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa panggilan penghormatan “haji” terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta.

Tetapi kalau “haji” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

Demikian penjelasan mengenai hukum memanggil “haji” terhadap orang yang belum berhaji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Sejarah Panggilan Haji di Indonesia

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan melaksanakannya. Karena untuk melaksanakan haji memerlukan biaya yang tidak murah dan juga menuntut kemampuan yang tidak mudah, acapkali kaum muslim menganggap ibadah ini sebagai ibadah paling spesial dan memiliki tempat tersendiri di hati kaum muslim khususnya di Indonesia. Hal itu terlihat dari panggilan “Haji” yang disematkan bagi orang yang pernah melaksanakan ibadah tersebut.

Sejarah mencatat, sesudah ibadah haji disyariatkan, Rasulullah hanya berhaji satu kali, yakni haji wada’. Hal ini menjadi dasar bahwa haji yang diwajibkan hanyalah satu kali seumur hidup. Riwayat juga menyebutkan bahwa semua Nabi dan Rasul pernah melaksanakan ibadah haji.

Demikian pula dengan para Sahabat, Tabiin, dan generasi Ulama sesudahnya, dikisahkan bahwa kebanyakan diantara mereka melaksanakan ibadah haji karena merupakan rukun Islam. Menarik untuk dikaji bahwa mereka para generasi Salaf, tidak pernah ada yang tercatat diberikan gelar “Haji”. Tidak ada panggilan “Haji” Muhammad SAW, “Haji” Abu Bakar RA, “Haji” Umar RA, “Haji” Utsman RA, tidak pula “Haji” Ali bin Abi Thalib KW. Pertimbangan demikianlah yang menjadikan beberapa ulama kelompok Salafi di zaman now yang menyatakan bahwa panggilan “Haji” merupakan bidah karena tidak ada contohnya dari generasi Salaf dan mencerminkan sifat riya.

Pemberian gelar haji dimulai pada tahun 654H, di mana pada saat itu, di kota Mekah sedang terjadi pertikain yang mengganggu keamanan kota Mekah sehingga bagi orang yang akan melaksanakan haji, perlu persiapan yang sangat ekstra sampai harus membawa persenjataan lengkap ibarat hendak pergi ke medan perang.

Sekembalinya mereka dari ibadah haji, mereka disambut dengan upacara kebesaran bagaikan menyambut pahlawan yang pulang dari medan perang, dan dielu-elukan dengan sebutan “Ya Hajj, Ya Hajj”. Maka berawal dari situ, setiap orang yang pulang haji diberi gelar “Haji”.

Gelar haji nyatanya bukan hanya digunakan di Indonesia, tapi juga digunakan di negara-negara lain dengan penyesuaian bahasa lokal mereka. Dalam bahasa Farsi dan Pashto ditulis: haajii (h-a-j-ii), bahasa Yunani: Χατζής, Albania: Haxhi, Bulgaria: Хаджия, Kurdi: Hecî, Serbia/Bosnia/Kroasia: Хаџи atau Hadži, Turki: Hacı, Hausa: Alhaji dan bahasa Romania: hagiu. Di beberapa negara, gelar haji dapat diwariskan turun-temurun sehingga menjadi nama keluarga seperti Hadžiosmanović dalam bahasa Bosnia yang berarti ‘Bani Haji Usman’ alias ‘anak Haji Usman’.

Dalam sejarah Nusantara, tercatat bahwa Bratalegawa putra kedua Prabu Guru Pangandiparamarta Jayadewabrata atau Sang Bunisora penguasa kerajaan Galuh (1357-1371) menikah dengan seorang muslimah dari Gujarat bernama Farhana binti Muhammad. Melalui pernikahan ini, Bratalegawa memeluk Islam. Sebagai orang yang pertama kali menunaikan ibadah haji di kerajaan Galuh, ia dikenal dengan sebutan Haji Purwa (Atja, 1981:47).

Dalam Carita Purwaka Caruban Nagari dan naskah-naskah tradisi Cirebon seperti Wawacan Sunan Gunung Jati, Wawacan Walangsungsang, dan Babad Cirebon. Dalam naskah-naskah tersebut disebutkan adanya tokoh lain yang pernah menunaikan ibadah haji yaitu Raden Walangsungsang bersama adiknya Rarasantang. Keduanya adalah putra Prabu Siliwangi. Sebagai seorang haji, Walangsungsang kemudian berganti nama menjadi Haji Abdullah Iman, sementara Rarasantang berganti nama menjadi Hajjah Syarifah Mudaim.

Dari kesultanan Banten, jemaah haji yang dikirim pertama kali adalah utusan Sultan Ageng Tirtayasa, termasuk diantaranya putranya, Sultan Abdul Kahar, ke Mekah untuk menemui Sultan Mekah sambil melaksanakan ibadah haji, lalu melanjutkan perjalanan ke Turki. Karena kunjungannya ke Mekah dan menunaikan ibadah haji, Abdul Kahar kemudian dikenal dengan sebutan Sultan Haji. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1671.

Pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda, pemberian gelar “Haji” sengaja dilakukan oleh pihak kolonial sebagai identifikasi bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji dan tentunya mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan bangsa-bangsa luar.

Interaksi tersebut kerapkali menimbulkan semangat bagi para haji untuk melakukan pemberontakan baik secara fisik seperti yang dilakukan oleh Imam Bonjol maupun Pangeran Diponegoro, maupun secara pergerakan seperti Muhammad Darwis yang pergi haji dan ketika pulang mendirikan Muhammadiyah, Hasyim Asyari yang pergi haji dan kemudian mendirikan Nadhlatul Ulama, Samanhudi yang pergi haji dan kemudian mendirikan Sarekat Dagang Islam, Cokroaminoto yang juga berhaji dan mendirikan Sarekat Islam.

Hal-hal seperti inilah yang merisaukan pihak Belanda. Maka salah satu upaya belanda untuk mengawasi dan memantau aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama ini adalah dengan mengharuskan penambahan gelar haji di depan nama orang yang telah menunaikan ibadah haji dan kembali ke tanah air. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903.

Di masa sekarang ini, panggilan haji lebih bersifat sebagai sebuah penghormatan karena yang bersangkutan dianggap telah melaksanakan rukun Islam secara sempurna. Tentu saja hal ini tidaklah bertentangan dengan syariat, karena panggilan semacam itu menunjukkan sikap hormat dan penghargaan kita terhadap saudara seiman kita.

Anjuran untuk saling menghargai seperti itu sangat jelas sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjudul  Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 444), sebagai berikut

آداب الإخوان: الاستبشار بهم عند اللقاء، والابتداء بالسلام، والمؤانسة والتوسعة عند الجلوس، والتشييع عند القيام، والإنصات عند الكلام، وتكره المجادلة في المقال، وحسن القول للحكايات، وترك الجواب عند انقضاء الخطاب، والنداء بأحب الأسماء

“Adab berteman, yakni: Menunjukkan rasa gembira ketika bertemu, mendahului beruluk salam, bersikap ramah dan lapang dada ketika duduk bersama, turut melepas saat teman berdiri, memperhatikan saat teman berbicara dan tidak mendebat ketika sedang berbicara, menceritakan hal-hal yang baik, tidak memotong pembicaraan dan memanggil dengan nama yang disenangi.”

Demikian, semoga bermanfaat.

Tulisan ini sudah pernah dimuat di islami.co

BINCANG SYARIAH

Orang Kaya tak Mau Berhaji = Mati Jadi Yahudi

ORANG yang mampu berangkat haji dan dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji, maka dia melakukan dosa besar.

Allah berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)

Ketika menjelaskan tafsir ayat ini, Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu anhu, “Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu anhu mengatakan, “Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.”

Komentar Ibnu Katsir, riwayat ini sanadnya sahih sampai ke Umar radhiyallahu anhu.

Kemudian diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan, “Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa di antara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)

Belum Berhaji Hingga Mati

Orang yang mampu secara finansial sementara tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya. Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.

Al-Buhuti mengatakan, “Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada). (ar-Raudh al-Murbi, 1/249)

Keterangan:

Yang dimaksud sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal,
bahwa sang badal melaksanakan haji atau umrah sesuai miqat si mayit. Jika mayit miqatnya dari Yalamlam, maka badal juga harus mengambil miqat Yalamlam.

Miqat Boleh Beda

Al-Buhuti mempersyaratkan, miqat orang yang menjadi badal haji harus sama dengan miqat mayit. Namun beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa miqat tidak harus sama. Dalam Hasyiyah ar-Raudh dinyatakan, “Ada yang mengatakan, badal haji boleh dari miqatnya sendiri. Ini pendapat Malik dan as-Syafii. Dan hajinya sah sebagai pengganti bagi orang yang dihajikan. (Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi, 3/519).

Dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua ini, “Dia dibadalkan oleh orang berhaji atas namanya sesuai kondisinya. Baik berangkat dari negerinya (mayit) atau dari tempat manapun yang mudah baginya. Ini adalah pendapat Hasan al-bashri dan Ishaq. (al-Mughni, 3/234).

Dan insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena inti yang diinginkan adalah hajinya, bukan usaha keberangkatan hajinya. Demikian keterangan Imam Ibnu Utsaimin. Allahu alam.

INILAH MOZAIK

Ibrahim Call (1)

KETIKA sekitar 4.000 tahun lalu Nabi Ibrahim ‘Alaihi Salam diperintahkan untuk memanggil manusia untuk melaksanakan haji, dia bertanya kepada Allah “Ya Tuhanku, bagaimana saya bisa menyampaikan pesan ini kepada manusia, sedang suaraku tidak akan sampai kepada mereka ?”, dijawab oleh Allah “Panggillah mereka, Kami yang akan menyampaikannya !”. Maka Ibrahim-pun memanggil “Wahai manusia, Tuhanmu telah membangun rumah maka datanglah untuk beribadah kepadaNya”. Di jaman ini, dialog yang diceritakan dalam kitab tafsir Ibnu Katsir tersebut seharusnya dapat menginspirasi berbagai inovasi dan solusi.

Diceritakan pula dalam kitab tafsir tersebut bahwa Allah menurunkan tinggi gunung-gunung agar seruan tersebut sampai, bukan hanya sampai kepada manusia yang hidup saat panggilan tersebut dikumandangkan tetapi juga pada seluruh manusia yang hidup hingga kini dan hingga akhir jaman nanti.

Seruan tersebut telah sampai ke kita bahkan ketika ayah ibu kita belum bertemu satu sama lain, ketika kakek-nenek kitapun belum menikah – ketika kita masih berupa sesuatu yang belum bisa disebut!

Point-nya adalah panggilan tersebut telah sampai ke kita, tinggal apakah kita mampu meresponse-nya secara comprehensive  atau tidak. Comprehensive  responses ini penting sekali sepanjang jaman, karena sepanjang jaman ada permasalahannya tersendiri untuk memenuhi panggilan tersebut.

Hingga 2,500 tahun setelah seruan tersebut disampaikan – yaitu jaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam hidup bersama para sahabatnya, challenge untuk comprehensive  responses itu antara lain berupa beratnya perjalanan menuju dan pulang balik dari Makkah. Hingga lebih dari 1,000 tahun sesudah itu-pun perjalanan haji masih sungguh tidak mudah, bahkan hingga awal abad 20-pun perjalanan untuk pergi haji itu tetap tidak mudah.

Anda yang sudah beruntung mengunjungi tanah suci, pasti bisa membayangkan betapa beratnya perjalanan ke sana, seandainya Anda harus menempuhnya dengan berjalan kaki atau naik unta yang kurus. Dan ini yang antara lain  disampaikan Allah dalam dua rangkaian ayat berikut :

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS 22:27).

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan…” (QS 22:28).

Perhatikan kata ‘mereka’ yang saya tebalkan, siapa yang dimaksud Allah dengan ‘mereka’ ini ? Mereka yang disebut di ayat pertama adalah orang-orang yang mau bersusah payah menempuh perjalanan memenuhi panggilan nabi Ibrahim tersebut – untuk menempuh perjalanan haji. Mereka di ayat kedua – yaitu yang menyaksikan maupun yang menerima berbagai manfaat juga adalah orang-orang yang sama, yaitu orang-orang yang bersusah payah pergi berhaji di ayat yang pertama tersebut.

Kini setelah hampir 4. 000 tahun panggilan dikumandangkan, atau hampir 1.500 tahun setelah ditetapkannya syariat tata cara yang baku untuk pergi berhaji, kita justru tidak mampu untuk secara comprehensive  menjadi ‘mereka’ yang disebut khususnya di ayat kedua, yaitu ‘mereka’ yang menerima atau menikmati perbagai manfaat dari syariat berhaji ini.

Abul Ala Maududi menjelaskan tafsir ayat ini sebagai berbagai manfaat yang sifatnya duniawi maupun manfaat untuk agama ini. Karena kita ‘lupa’ adanya  manfaat duniawi yang terkait berhaji ini, maka manfaat terbesar justru dinikmati oleh orang lain di luar Islam yang cara hidupnya bertentangan dengan syariat Islam.>>>

Oleh: Muhaimin Iqbal

 

HIDAYATULLAH