Ramadhan, Momen Tepat Berhenti Merokok

Studi  di Pakistan melaporkan bahwa 91% perokok yang mengunjungi klinik berhenti merokok berhenti merokok selama bulan Ramadhan

MASYARAKAT mengetahui kebiasaan merokok sangat berbahaya dan mempunyai berbagai dampak buruk manusia. Namun bagi perokok berat, hal ini tidaklah dianggap serius dan dianggap tidak begitu penting.

Penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa terdapat hubungan erat antara merokok dan kanker paru-paru, sirosis hati, penyakit jantung koroner, angina pektoris, kanker mulut, faring dan laring, serta banyak penyakit lainnya.

Statistik menyatakan bahwa jutaan orang di dunia meninggal karena merokok setiap tahunnya pada usia antara tiga puluh empat dan enam puluh lima tahun.

Bangladesh dan Indonesia adalah dua negara mayoritas Muslim yang masuk dalam 10 daftar prevalensi merokok teratas, sementara jumlah perokok meningkat di banyak negara Muslim di Mediterania Timur dan Afrika.  

Datangnya bulan Ramadhan 1445H menjadi peluang bagi para perokok berat memulai misi berhenti merokok yang harus dijadikan peluang oleh komunitas muslim di negeri ini.

Dr Hadi Mohamad Abu Rasheed Kepala Pengembangan Profesional dan Penelitian Ilmiah di Qatar Cancer Society, dari sebuah artikel di laman Union for International Cancer Control menulis,  salah satu peluang penting bagi penghentian penggunaan tembakau di komunitas Muslim adalah bulan suci Ramadhan.

Selama Ramadhan, umat Islam memilih untuk menjalankan periode puasa selama sebulan yang melibatkan pantangan total dari makanan, minuman, atau penggunaan tembakau, dari matahari terbit hingga terbenam, yaitu sekitar 15 jam dalam kalender wilayah Mediterania Timur (khususnya Qatar).

Di komunitas Muslim, Ramadhan memberikan kesempatan untuk mengatasi hambatan lingkungan yang biasa terjadi dalam penghentian penggunaan tembakau, seperti lingkungan hidup dan kerja yang pro-tembakau dan norma budaya penggunaan tembakau.

Inisiatif penghentian penggunaan tembakau pada bulan Ramadhan telah dilakukan dan dipelajari di seluruh dunia. Kampanye Ramadhan di seluruh London melaporkan bahwa lebih dari 83% Muslim di London menunjukkan sikap positif terhadap berhenti merokok selama Ramadhan.

Studi lain di Pakistan melaporkan bahwa 91% perokok yang mengunjungi klinik berhenti merokok berhenti merokok selama bulan Ramadhan. Sebuah survei melaporkan bahwa 96,7% perokok Muslim di Malaysia merasa bahwa berhenti merokok selama Ramadhan lebih mudah dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Bahkan terdapat bukti kimia obyektif mengenai efek positif penggunaan intervensi konseling perilaku yang kompeten secara budaya untuk mendorong berhenti merokok selama bulan Ramadhan di kalangan perokok Melayu, yang tercermin dalam penurunan tingkat cotinine air liur pasca-Ramadhan yang lebih berkelanjutan.

Selain itu, di Qatar, Pusat Pengendalian Tembakau di Hamad Medical Corporation melaporkan peningkatan yang signifikan pada penerima manfaat layanan penghentian tembakau di bulan Ramadhan, bahkan selama pandemi, karena layanan tersebut dilanjutkan melalui konsultasi telepon dengan pengiriman obat-obatan untuk penghentian tembakau ke rumah.

Di Qatar Cancer Society, penerapan kampanye penghentian penggunaan tembakau selama bulan Ramadhan sangatlah tinggi. Pada tahun 2020, kampanye kami mencapai tingkat serapan tertinggi karena bertepatan dengan gelombang pertama pandemi COVID-19.

Dengan lebih dari 1,5 miliar umat Islam di seluruh dunia pada awal abad ke-21, kami mendesak Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO untuk memanfaatkan kesempatan emas ini selama bulan Ramadhan dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan kampanye penghentian penggunaan tembakau yang bertemakan Ramadhan.  

Penting juga untuk mengamankan layanan tindak lanjut dan dukungan pasca-Ramadhan untuk membangun momentum.

Klinik Penghentian Merokok Hamad Medical Corporation (HMC) di Qatar, mendorong para perokok untuk menggunakan periode puasa selama Ramadhan sebagai kesempatan untuk mengambil langkah pertama untuk berhenti dari kebiasaan tersebut dan menjalani gaya hidup yang lebih sehat.

Puasa mengharuskan pantang merokok serta makan dan minum di siang hari. Ramadhan memberikan kesempatan ideal bagi perokok untuk berhenti. Kegiatan selama Ramadhan seperti kunjungan keluarga dan doa dapat membantu seseorang tetap sibuk dan membantunya berhenti merokok.

Sementara Dosen Departemen Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FPSK),Universitas Putra Malaysia (UPM), Prof. Rekan Dr. Suriani Ismail mengatakan, bulan Ramadhan merupakan bulan yang istimewa karena memberikan lingkungan yang kondusif bagi perokok untuk mulai berhenti merokok.

“Di Malaysia, bulan Ramadhan tidak dapat diterima dari segi agama dan budaya bagi seorang perokok muslim untuk merokok di depan umum atau di rumah pada siang hari dan perokok akan lebih mudah untuk berhenti merokok karena lingkungan dan lamanya puasa selama 14 tahun. jam sedikit membantu dibandingkan waktu lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, para perokok tidak menyadari bahwa dirinyalah yang menjadi pemicu terjadinya perokok pasif dan perokok pihak ketiga yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

“Saran saya kepada para perokok, ambillah kesempatan di bulan suci ini untuk bertekad berhenti merokok demi kesejahteraan pribadi dan budayakan pola hidup sehat tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga keluarga,” ujarnya.

Para perokok Muslim yang berpuasa selama bulan Ramadhan menahan diri dari makanan, minuman dan merokok di siang hari untuk memenuhi kewajiban agama mereka berpuasa di bulan ini.

Karena ketergantungan nikotin, beberapa perokok mungkin mengalami gejala penarikan diri, seperti mudah tersinggung, marah, gelisah, tidak sabar, susah tidur, dan sulit berkonsentrasi.

Karena haus akan nikotin, sebagian besar perokok mengonsumsi rokoknya setelah berbuka puasa, bahkan ada yang melakukannya dalam beberapa menit setelah mengonsumsi makanan atau minuman.

Sebelum perokok yang “kecanduan” dapat berhenti, ia harus memahami apa itu kecanduan dan bagaimana ia dapat berhenti merokok. Ramadhan memberikan kesempatan yang sangat baik untuk mengubah pola pikir dan lingkungan seseorang untuk berhenti merokok.

Ketahuilah bahwa dibutuhkan upaya untuk berhenti merokok. Nikotin membentuk kebiasaan. Setengah dari perjuangan untuk berhenti adalah mengetahui bahwa Anda harus berhenti.

Pengetahuan ini akan membantu Anda untuk lebih mampu menghadapi gejala-gejala putus obat yang bisa terjadi, seperti bad mood dan sangat ingin merokok

Temukan Strateginya

Faktanya adalah bahwa merokok mempertahankan tingkat nikotin tertentu dalam darah perokok, terutama di otak.

Faktanya, inilah kunci untuk memahami kecanduan akibat nikotin yang dihirup dari rokok. Di bawah pengaruh nikotin tingkat tinggi, semua alasan di atas tampak nyata.

Perokok merasa puas secara emosional dengan perilaku merokoknya.Namun setelah menghisap rokok, kadar nikotin dalam darah perokok mulai menurun secara bertahap.

Hanya dalam waktu sekitar satu jam, tingkat tersebut menjadi hampir dapat diabaikan, yang tampaknya mengakibatkan “kehilangan” energi, “peningkatan” ketegangan, dan perasaan “tidak aman”. Dan keinginan untuk merokok pun dimulai.

Pada titik ini, penting bagi perokok yang “kecanduan” untuk menemukan strategi baru untuk mengalihkan perhatiannya dari keinginan untuk merokok. Cobalah salah satu atau semua saran berikut:

Sebelum keinginan untuk merokok muncul (sekitar 60 menit sejak isapan terakhir), mulailah melakukan aktivitas yang membuat merokok sulit dilakukan secara fisik. Contohnya seperti mencuci mobil, menyiangi taman, jogging, atau mandi lama.

Hampir semua jenis latihan fisik dapat membantu. Perilaku merokok Anda mungkin sudah mendarah daging dan otomatis. Antisipasi perilaku ini dan pertahankan rencana Anda untuk berhenti.

Karena Anda kecanduan, berhenti merokok terbukti cukup menantang. Gejala fisik akibat berhenti merokok (seperti mudah tersinggung dan gelisah) dapat berlangsung antara tiga hingga 10 hari, dan intensitasnya menurun dari hari ke hari.

Namun aspek psikologisnya bisa bertahan lebih lama, berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Namun seiring berjalannya waktu, keinginan tersebut akan memudar.

Kekambuhan bisa terjadi jika Anda tidak berhati-hati, terutama jika Anda terpapar pada lingkungan yang biasanya membuat Anda “bersemangat”. Waspadai hal ini dan keadaan yang membuat Anda melakukan hal tersebut, seperti setelah makan atau saat masuk ke dalam mobil. Jauhkan rokok seperti yang disarankan dalam artikel minggu lalu.

Kebanyakan kekambuhan terjadi dalam waktu empat minggu setelah seseorang berhenti merokok. Alasan utamanya adalah sebagian besar perokok tidak siap melakukan perubahan.

Bulan Ramadhan seharusnya bisa membantu para perokok muslim yang ingin berhenti merokok. Puasa memaksa seorang perokok untuk mengubah pola pikirnya, lingkungannya dan kebiasaannya.

Sebagian besar rutinitas dihentikan sebagian besar hari selama empat minggu ke depan.

Jadi, cobalah untuk menerapkan perilaku baru untuk tidak merokok selama bulan Ramadhan. Lupakan kebiasaan merokok dan lakukan hari demi hari.

Jika Anda berhasil di hari pertama, kemungkinan besar Anda akan berhasil lagi di hari berikutnya. Sebelum Anda menyadarinya, Anda sudah menjadi bukan perokok.

Waktu yang paling rentan tentunya adalah saat makan, terutama saat berbuka puasa.

Tips Berhenti Merokok

  1. Berbuka puasa jauh dari kerumunan perokok. Tetaplah di rumah jika perlu.
  2. Hindari minuman atau makanan yang biasanya berhubungan dengan kebiasaan merokok Anda. Selama bulan puasa, beragam minuman dan makanan bisa menjadi alternatif.
  3. Segera tinggalkan meja setelah berbuka jika berniat mengakhirinya dengan rokok. Berjalan-jalanlah alih-alih menyalakan lampu. Jika berbuka puasa di rumah, pergilah ke masjid untuk salat.
  4. Carilah gangguan baru sedapat mungkin.
  5. Singkatnya, lakukan apa pun untuk melepaskan diri dari rutinitas merokok.

Beberapa tip umum lainnya untuk membantu berhenti merokok:

Jangan merokok nomor apa pun atau jenis rokok apa pun. Merokok bahkan beberapa batang sehari dapat membahayakan kesehatan Anda.

Jika Anda mencoba untuk merokok lebih sedikit tetapi tidak berhenti sepenuhnya, Anda akan segera merokok lagi dalam jumlah yang sama.

Merokok rokok “rendah tar, rendah nikotin” biasanya juga tidak memberikan banyak manfaat. Karena nikotin akan membuat ketagihan, jika Anda beralih ke merek yang rendah nikotin, kemungkinan besar Anda akan menghisap rokok lebih keras, lebih lama, dan lebih seringlagi. Satu-satunya pilihan yang aman adalah berhenti sepenuhnya alias total.

Terakhir, kita perlu mengingatkan semua perokok yang menunaikan bulan Ramadhan akan pesan EMRO WHO:  “Jika Anda bisa berhenti merokok selama 15 jam di siang hari, Anda bisa terus merokok selama 24 jam atau lebih. Pulihkan kesehatan jantung dan paru-paru Anda,” demikian pesan kata Dr Hadi Mohamad Abu Rasheed.*

HIDAYATULLAH

Inilah Adab Menyambut Ramadhan

Sahabat dan Tabi’in, selalu bergembira dengan kedatangan Ramadhan dan berdoa akan dipertemukan di bulan mulia ini

RAMADHAN segera tiba.  Umat Islam diperintahkan menyambut bulan mulia tersebut dengan sungguh-sungguh.

Karenanya, perlu persiapan yang matang, baik jasmani maupun ruhani.  

Ada beberapa hal yang perlu kita persiapkan dalam rangka menyambut bulan suci tersebut.  

Pertama, berdoa agar Allah SWT mempertemukan dengan bulan Ramadhan.

Rasulullah ﷺ apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdoa,

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان

Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta pertemukanlah kami dengan Ramadhan.” (Riwayat  Ahmad dan Ath-Thabrani).

Tentunya dengan doa ini kita berharap menemui bulan suci tersebut dalam keadaan sehat dan  kuat, serta bersemangat beribadah.

Kedua, mengawali puasa di Bulan Sya’ban.

Sebelum melaksanakan puasa Ramadhan, Rasulullah ﷺ biasanya melakukan puasa Sunnah di bulan Sya’ban. Aisyah menginformasikan bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa Sunnah sebanyak di bulan Sya’ban. 

Dari Aisyah, ia berkata:

كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصومُ حتَّى نقولَ لا يُفطِرُ ويُفطِرُ حتَّى نقولَ لا يصومُ وما رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ استَكملَ صيامَ شَهرٍ قطُّ إلَّا رمضانَ وما رأيتُه في شَهرٍ أكثرَ صيامًا منهُ في شعبانَ

“Dan tidaklah aku melihat Rasulullah ﷺ menyempurnakan puasa satu bulan sama sekali kecuali pada Ramadhan, dan tidaklah aku melihat beliau dalam satu bulan lebih banyak melakukan puasa daripada berpuasa pada bulan Sya’ban.” (Riwayat Abu Dawud)

Ketiga, berbekal ilmu dan pemahaman terhadap hukum-hukum Ramadhan.

Setiap Muslim diwajibkan membekali diri dengan ilmu ketika hendak beribadah kepada Allah SWT. Demikian halnya ketika hendak melaksanakan ibadah Ramadhan.

Ini dimaksudkan agar puasanya sah dan diterima oleh Allah Ta’ala. Allah berfirman:

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Maka bertanyalah pada orang-orang yang berilmu jika kalian tak mengetahui.” (QS: Al-Anbiya’ [21]: 7).

Keempat, bergembira dan berbahagia dengan datangnya Ramadhan.

Rasulullah ﷺ dahulu memberi berita gembira kepada para Sahabatnya dengan kedatangan Ramadhan. Beliau bersabda;

ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ

“Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan Mubarak (bulan yang diberkahi). Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad, shahih)

Demikian pula kalangan Sahabat dan Tabi’in, selalu bergembira dengan kedatangan Ramadhan.

Kelima, membuat program untuk memperoleh kebaikan di bulan Ramadhan.

Kaum Muslimin hendaknya menyibukkan diri di bulan Ramadhan dengan ketaatan dan ibadah. Tentunya hal ini bisa dilakukan jika sudah memiliki rencana-rencana amal yang akan dikerjakan pada siang dan malam Ramadhan.

Keenam, tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.

Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ yang melarang umat Islam berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka berjaga, kecuali yang biasa puasa sunnah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).

Demikianlah beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut bulan yang penuh berkah ini.*/ Bahrul Ulum

HIDAYATULLAH

Hakikat Menahan Diri dalam Puasa Menurut Grand Syekh Al Azhar

Bulan puasa merupakan salah satu bulan yang selalu dinanti oleh seluruh umat Islam di mana pun berada. Bagaimana tidak, pada bulan ini semua orang akan berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan dan membersihkan diri dari segala bentuk kedurjanaan yang menghinggapi diri. Berikut ini rahasia menahan diri dalam berpuasa. 

Banyak yang beranggapan bahwa menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa⎯mulai dari makan, minuman, atau pun bersenggama⎯merupakan suatu perkara yang begitu berat (masyaqah) di dalam ibadah puasa. Namun siapa sangka, ketika ditelisik dengan seksama, justru kepayahan tersebut memiki beberapa rahasia (sir) atau falsafat yang tiada tara. 

Rahasia Menahan Diri dalam Puasa 

Grand Syekh Al Azhar, Syekh Ahmad Tayyib dalam bukunya yang berjudul “Min Dafatiry Al Qadimah” menjelaskan beberapa rahasia atau falsafat yang cukup menarik terkait ibadah puasa, salah satunya perihal falsafah menahan diri (At Tark). 

Dalam buku tersebut, beliau menjelaskan bahwa kepayahan (masyaqah) yang ada di dalam puasa sebenarnya tidak lepas dari  falsafah  “At Tark” itu sendiri; sebab ketika kita merenungkan perihal rukun islam,–mulai dari membaca syahadat, shalat, zakat, atau pun haji–pasti kita akan temukan bahwa ke empat rukun tersebut dibangun atas asas mengerjakan (Al Fi’l) dan meninggalkan (At Tark). 

Sedangkan puasa, ia hanya berasaskan At Tark saja, yakni meninggalkan hal-hal yang diinginkan oleh nafsu serta dapat membatalkan puasa. Dalam puasa  tidak ada sama bentuk (format) ibadah bisa dikerjakan, beda halnya dengan empat rukun islam di atas.

Falsafat ketiadaan (Al Adamiyyah) inilah yang menyebabkan eksistensi puasa bersifat rahasia di mata manusia, selama yang bersangkutan tidak mempublikasikannya. Hanya Allah dan orang yang berpuasa saja yang mengetahuinya, bahkan sampai-sampai dikatakan bahwa malaikat Hafadzah tidak menulis ganjaran ibadah puasa, sebab ia tidak bisa melihatnya. 

Oleh sebab itu, puasa merupakan satu-satunya ibadah yang sangat sulit diselubungi sifat riya, berbeda halnya dengan ibadah-ibadah lainnya yang dapat dengan mudah diselubungi sifat riya, baik dalam skala kecil maupun besar.

Selain itu, seluruh amal ibadah mempunyai potensi untuk dinikmati oleh pelakunya kecuali puasa; sebab dalam puasa tidak ada ruang bagi jiwa-raga manusia untuk merasakan kenikmatannya, bahkan secara tabiat, puasa selamanya akan menimbulkan kepayahan dan kemasyaqahan yang berat bagi pelakunya.

Maka tidak heran, jika puasa memiliki keistimewaan tersendiri di hapadan Allah swt, sebagaimana termaktub dalam Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah di dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim: 

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَام، فَإنَّهُ لِي وَأنَا أجْزِي بِهِ

“Seluruh amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa, sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku sendiri lah yang akan membalasnya”. (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam menafsiri hadits tersebut, Ulama-ulama Arifin memiliki penafsiran yang cukup menarik, diantaranya: 

Pertama, tidak membutuhkan (Al Istighna) makan dan minum merupakan salah satu dari sebagian sifat Allah Swt. Oleh sebab itu, ketika berpuasa seakan-akan manusia menyembah Allah dengan salah satu dari sebagian sifat-Nya dan ia berusaha untuk bertingkah laku (Takhalluq) seperti tingkah laku-Nya Allah Swt. 

Kedua, puasa tidak bisa dijadikan sarana ibadah terhadap selain Allah, seperti halnya orang-orang kafir yang tidak pernah mengagungkan berhala-berhala mereka melalui sarana puasa

Ketiga, ketika hari kiamat kelak, seluruh amal ibadah manusia dapat berkurang dan ganjarannya diberikan terhadap orang yang pernah ia alami, kecuali puasa. Ganjarannya tidak akan berkurang sama sekali, walaupun ia memiliki hak adami (dosa terhadap sesama manusia) atau pernah berbuat zalim terhadap orang lain. 

Itulah sekelumit rahasia falsafat menahan diri (At Tark) dalam puasa yang dikemukan oleh Grand Syekh Al Azhar Syekh Ahmad Tayyib di dalam bukunya. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Tiga Waktu Mustajab Berdoa di Ramadhan 

Berikut ini tiga waktu mustajab berdoa di Ramadhan. Tidak terasa kita hampir memasuki pertengahan bulan Ramadhan. Bulan suci yang dipenuhi oleh limpahan rahmat dan berkah dari Allah SWT.

Setiap Ramadhan umat muslim berlomba-lomba dalam memperbaiki ibadah dan memperkuat keimanan, dan tak terkecuali pula mereka khusyuk dalam berdoa memohon agar segala hajat dan keinginanya dapat dikabulkan oleh Sang Pencipta. 

Dalam ajaran Islam sendiri, terdapat beberapa masa yang dikenal sebagai waktu mustajab berdoa. Terlebih di bulan suci Ramadhan, ada waktu-waktu tertentu apabila seorang hamba menengadahkan tangan kepada Tuhannya, maka doanya itu sulit tertolak.

Lantas, kapan saja waktu mustajab berdoa di bulan Ramadhan? Merujuk dari sejumlah hadis shahih berikut ini diantaranya waktu mustajab untuk berdoa :

Pertama, waktu Sahur

Perlu diketahui, waktu mustajab berdoa di bulan Ramadhan pertama adalah waktu sahur. Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan bahwa sahur menjadi waktu ketika rahmat tersebar, nikmat menjadi semakin sempurna, dan permintaan dikabulkan.

Umumnya masyarakat mengisi waktu ini dengan kegiatan makan dan minum sebagai persiapan diri untuk puasa seharian. Padahal, sahur lebih dari sekadar makan dan minum. Sahur sendiri berlangsung pada sepertiga malam terakhir.

Waktu ini merupakan saat di mana Allah SWT turun ke langit dunia. Bukan sekadar turun ke dunia, Allah juga akan mengabulkan setiap doa hamba-Nya.

“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, ‘Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758)

Di samping dianjurkan untuk berdoa, kaum muslimin juga sangat didorong untuk memperbanyak istigfar dan memohon ampun ke Allah SWT. Berdasarkan hadis di atas, apabila detikers sungguh-sungguh dalam berdoa maupun beristighfar, niscaya Allah akan memberi ampunan dan pengabulan untukmu.

Kedua, Selama Berpuasa

Ketika kita berpuasa di bulan Ramadhan, berarti bukan sekadar memenuhi kewajiban semata. Perlu diketahui, doa orang yang berpuasa tergolong mustajab dan sulit tertolak. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda;

“Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2: 305)

Lantas doa apa yang bisa dipanjatkan? Tentu apa saja dapat kita memintakan kepada Allah SWT, baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun akhirat. Namun, Imam Nawawi mengingatkan agar tidak lupa untuk turut mendoakan kaum muslimin secara umum.

Ketiga, Saat Buka Puasa

Yang terakhir yakni waktu mustajab berdoa di bulan Ramadhan terakhir adalah ketika berbuka puasa. Selain dalam hadis riwayat Ahmad di bagian sebelumnya, disebutkan pula tentang keutamaan berdoa di waktu berbuka dalam riwayat dari Abdullah bin Amr bin Ash RA. Nabi SAW bersabda;

“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan ditolak ketika berbuka.” (HR. Ibnu Majah 1753, sahih menurut Al-Bushiri)

Kenapa doa orang yang berbuka puasa mudah diijabah? Berdasarkan penjelasan dalam Tuhfah Al-Ahwadzi (7:278), hal itu karena orang yang berpuasa telah selesai dalam menjalankan ibadahnya. Bukan hanya itu, orang yang puasa juga cenderung dalam keadaan tunduk kepada Allah.

Adapun doa yang dibacakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan urusan dunia maupun akhirat. Sebagaimana pandangan salah satu ulama Indonesia, Ustaz Adi Hidayat mengatakan umat Islam bisa berdoa setelah membacakan doa ketika berbuka puasa dan makan hidangan berbuka.

Adapun doa berbuka puasa yang dapat dibacakan adalah

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Zahabazzamau wabtalatil ‘uruku wa sabatil aljru insya Allah

Artinya: “Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.” (HR. Abu Daud no. 2357).

Sementara itu, doa bebas yang dapat dibacakan di waktu berbuka puasa adalah

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma laka shumtu babika amantu wa ‘ala rizkqika afthartu birahmatika ya arhamarrohimin

Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Dengan rahmat-Mu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang.”

Demikian diantaranya ada tiga waktu mustajab berdoa di bulan Ramadhan, yaitu waktu sahur, selama berpuasa, dan saat berbuka puasa. Yuk, perbanyak doa kepada Allah SWT di ketiga waktu tersebut agar segala hajat yang diinginkan insyallah dikabulkan.

*Editor; Zainuddin Lubis

BINCANG SYARIAH

Ramadhan, Saat Tepat Menyerap Solusi Langit Menghadapi Keterpurukan Bangsa

Ramadhan bisa menjadi media tepat mengangkat segala kesulitan hidup bangsa ini, dan mengirimkan kita pemimpin dan penyelenggara negara yang  jujur

Oleh: H. J. Faisal

Hidayatullah.com | SOLUSI untuk segala macam permasalahan yang ada di dalam  bangsa ini sebenarnya sudah ada. Ya, ini adalah solusi dari langit, solusi yang datangnya dari Tuhan langsung, Allah Ta’alla, bukan dari manusia-manusia yang terkadang merasa memiliki kemampuan atau ilmu yang lebih dari Tuhan.

Allah Ta’alla sebenarnya telah memberi sebuah solusi yang sangat manjur atas segala macam permasalahan yang membelit sebuah bangsa, yaitu dengan menjadi sebuah bangsa yang bertaqwa, yang dimana isi dari bangsa tersebut adalah manusia-manusia atau hamba yang bertaqwa, bukan hamba yang durhaka.

Bagi manusia yang menjalankan agamanya (khususnya muslim) secara setengah-setengah (ibadah wajibnya dijalankan, tetapi maksiatnya juga lancar), hal tersebut mungkin terdengar sangat naif dan tidak ada hubungan ilmiahnya. Tetapi sikap dan pemikiran manusia-manusia ‘serba tanggung’ seperti ini juga sudah diperingatkan oleh Allah Ta’alla.  

Hal ini sesuai dengan apa yang telah Allah Ta’alla terangkan di dalam firman-Nya, di dalam Surah Al-A’raf: 96, yang artinya:

وَلَوۡ اَنَّ اَهۡلَ الۡقُرٰٓى اٰمَنُوۡا وَاتَّقَوۡا لَـفَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَالۡاَرۡضِ وَلٰـكِنۡ كَذَّبُوۡا فَاَخَذۡنٰهُمۡ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS: Al-A’raf:96).

Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengatakan, yang dimaksud keberkahan dari langit dan bumi adalah hujan dan tumbuh-tumbuhan. Sementara itu, Al-Baghawi dalam kitab Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil menjelaskan, keberkahan dalam ayat tersebut adalah diluaskan dan dimudahkannya berbagai macam kebaikan di seluruh penjuru.

Ramadhan Solusi Keterpurukan

Banyak cara agar manusia menjadi hamba yang bertaqwa kepada Allah Ta’alla, salah satunya adalah dengan berpuasa di bulan suci Ramadhan. Hal ini sesuai dengan yang telah Allah Ta’alla firmankan di dalam Al-Quran Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman, yang artinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (berpuasa) agar kamu bertaqwa.” (QS: Al-Baqarah: 183).

Tak hanya dalil Al-Quran, dalil hadits pun juga menegaskan posisi hukum puasa Ramadhan.

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ” Rasulullah ﷺ bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR: Al Bukhari dan Muslim).

Menurut tafsir dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah tentang keterkaitan antara puasa dengan ketaqwaan: “Puasa itu salah satu sebab terbesar menuju ketaqwaan. Karena orang yang berpuasa telah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Selain itu, keterkaitan yang lebih luas lagi antara puasa dan ketaqwaan, yaitu:

1. Orang yang berpuasa menjauhkan diri dari yang diharamkan oleh Allah Ta’alla berupa makan, minum, jima’ dan semisalnya. Padahal jiwa manusia memiliki kecenderungan kepada semua itu. Ia meninggalkan semua itu demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’alla, dan mengharap pahala dari-Nya. Ini semua merupakan bentuk taqwa.

2. Orang yang berpuasa melatih dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’alla, dengan menjauhi hal-hal yang disukai oleh nafsunya, padahal sebetulnya ia mampu untuk makan, minum atau berjima tanpa diketahui orang, namun ia meninggalkannya karena sadar bahwa Allah Ta’alla mengawasinya

3.Puasa itu mempersempit gerak setan dalam aliran darah manusia, sehingga pengaruh setan melemah. Akibatnya, maksiat pun dapat dikurangi bahkan dihilangkan, sehingga niatnya untuk berbuat kejahatan, seperti korupsi, mencuri, membunuh, menindas, mabuk, berzina, membohongi rakyat, curang, pamer harta, mencari-cari cara untuk memuluskan jalan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, menilap uang pajak negara,  dan segala bentuk kejahatan pribadi maupun kejahatan sosial lainnya dapat dihilangkan. 

4.Puasa itu secara umum dapat memperbanyak ketaatan dan keimanan kepada Allah Ta’alla, dan ini merupakan tabiat orang yang bertaqwa.

5. Dengan puasa, orang kaya merasakan perihnya rasa lapar, sehingga ia akan lebih peduli dan berempati kepada orang-orang faqir yang kekurangan. Dan ini juga merupakan tabiat orang yang bertaqwa”.

Ramadhan sesungguhnya adalah kesempatan bagi umat manusia untuk mendapatkan kasih sayang dan pendidikan dari Allah Ta’alla. Dengan berpuasa di bulan suci Ramadhan, manusia sebagai hamba Allah Ta’alla digembleng untuk menjadi hamba yang bertaqwa, sehingga dengan menjadi hamba yang bertaqwa.

Karenanya pasti Allah Ta’alla akan meridhoi, menyelamatkan dan memberkahi negeri dimana manusia-manusia itu tinggal. Apakah ada keberuntungan yang lebih tinggi di dunia ini, selain keberuntungan karena ridho, keberkahan, dan keselamatan dari Allah Ta’alla?

Dengan berpuasa di bulan suci Ramadhan, dan mendidik diri menjadi pribadi yang bertaqwa, itu artinya kita telah menyelamatkan bangsa dan negara kita dari keterpurukan akibat dari kebodohan kita sendiri, dan semoga berlanjut terus di 11 bulan berikutnya, dan begitupun seterusnya sampai menjelang hari akhir. 

Dengan demikian jelaslah bahwa selama ini, dari banyaknya kesulitan atau masalah yang membelit negeri ini, baik itu dalam masalah rendahnya adab, ekonomi, politik, hukum, Pendidikan, dan lainnya, apakah kita sebagai manusia-manusia hamba Allah Ta’alla yang tinggal di negeri yang bernama Indonesia ini sudah termasuk kategori sebagai manusia atau hamba yang bertaqwa menurut Allah Ta’alla?

Atau mungkin sebaliknya, kita masih termasuk kategori sebagai manusia dan hamba yang mendurhakai-Nya, sehingga terlalu banyak kesulitan atau masalah yang membelit negeri ini, yang notabene disebabkan oleh kebodohan dan ‘ngeyelnya’ manusia-manusia Indonesia (baca: kita) itu sendiri.

Ya, bodoh karena tidak pernah mau mencaritahu semua petunjuk dari Allah Ta’alla, dan ‘ngeyel’ karena kalaupun kita sudah tahu tentang petunjuk-petunjuk-Nya tersebut, kita malah membandingkan semua petunjuk-petunjuk Allah Ta’alla tersebut dengan segala ‘petunjuk-petunjuk’ dari sesama manusia lainnya, atau juga malah membandingkannya dengan hukum-hukum buatan manusia.

Jadi, janganlah merasa heran jika harga-harga kebutuhan pokok selalu menjadi naik menjelang bulan suci Ramadhan, dan inflasi harga yang tinggi di setiap tahunnya. Mungkin itulah ‘resiko’ yang harus kita terima karena ketidakbertaqwaan kita sebagai hamba penghuni sebuah bangsa yang bernama Indonesia selama in.

Semoga dengan menjadi manusia yang bertaqwa di bulan suci Ramadhan 1444 H ini, dan juga 11 bulan lainnya kedepan, dan seterusnya sampai hari akhir tiba, baik dengan ketaqwaan secara pribadi maupun ketaqwaan secara sosial, kita dapat menempuh cara singkat yang cepat (fast short cut) dalam menyelamatkan bangsa ini.

Hal in agar Allah Ta’alla mengangkat segala kesulitan hidup bangsa ini, dan mengirimkan kita pemimpin-pemimpin atau penyelenggara negara yang baru, yang bertaqwa, amanah, cerdas, beradab, dan  bukan pemimpin-pemimpin atau para penyelenggara negara yang durhaka, korup, licik, munafik, bodoh, dan pandai membohongi rakyat. Aamiin ya Rabbal’alamiin.*

Pemerhati Pendidikan/ Sekolah Pascasarjana UIKA, Bogor/ Anggota PJMI/ Anggota PB Al Washliyah

HIDAYATULLAH

Zakat: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat di Saat Ini?

Zakat memiliki makna khusus bagi umat Islam dan zakat hukumnya wajib bagi semua Muslim yang mampu secara finansial untuk memberikan minimal 2,5% dari akumulasi kekayaan mereka untuk kepentingan orang miskin. Zakat juga berarti penyucian atau bertumbuh.

Menurut sebuah laporan oleh Global Humanitarian Assistance: Indonesia, Malaysia, Qatar, Arab Saudi dan Yaman, yang merupakan sekitar 17% dari perkiraan populasi Muslim dunia, menunjukkan bahwa di negara-negara ini saja setidaknya Rp. 82,4 triliun saat ini dikumpulkan dalam Zakat setiap tahun.

Diperkirakan volume global Zakat yang dikumpulkan setiap tahun melalui jalur formal, setidaknya mencapai puluhan triliun rupiah. Jika kita juga mempertimbangkan Zakat yang dibayarkan melalui jalur informal, jumlah sebenarnya lebih dari nominal tersebut.

Mari kita lihat ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang zakat:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana [QS. At-Taubah (9): 60].

Dalil dan ketentuan pembagian zakat sudah ditetapkan oleh Allah SWT dalam ayat di atas. Karenanya, tulisan ini akan menjabarkan lebih detail siapa saja yang berhak menerima zakat khusus di zaman ini dan bagaimana mendistribusikannya.

Orang miskin

Definisi orang miskin akan berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan juga dalam ukuran keluarga. Sekitar 767 juta orang di dunia hidup dengan penghasilan kurang dari rata-rata Rp. 30.000 per hari.

Orang yang membutuhkan

Definisi yang membutuhkan di sini merupakan orang yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan baik.

Kebutuhan dasar meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal serta obat-obatan jika diperlukan. Ini juga dapat mencakup transportasi jika orang yang membutuhkan membutuhkannya untuk pergi bekerja.

Mereka mungkin berpenghasilan di atas garis kemiskinan tetapi mungkin tidak dalam posisi memiliki kemampuan dalam mengurus kebutuhan lainnya seperti obat-obatan atau makanan, transportasi atau pakaian mereka dengan benar.

Orang yang Bertanggung Jawab akan Hal ini

Termasuk orang-orang yang mengelola dana zakat baik di masjid maupun di lembaga lain. Jika seorang Imam masjid terlibat dalam pengumpulan dana zakat, ia dapat memenuhi syarat untuk menerima dari ketentuan pembagian zakat.

Orang yang Hatinya Dimenangkan

Mencakup muallaf, orang baru memeluk Islam, dan semua orang yang mungkin belum pernah mendengar tentang Islam atau yang mungkin memiliki sikap negatif terhadap Islam dan Muslim.

Dalam kategori ini termasuk individu dan kelompok yang terlibat dalam pekerjaan hubungan masyarakat untuk Islam, kelompok Muslim yang terlibat dalam pekerjaan antaragama dan antarkomunitas, media Muslim yang terutama ditujukan untuk mempromosikan Islam, universitas, dan perguruan tinggi yang mengajarkan Islam kepada non-Muslim.

Untuk Membebaskan Manusia dari Perbudakan

Ada 40 juta orang yang hidup dalam perbudakan di dunia kita saat ini. Ada sekitar 42 juta anak perempuan, wanita, dan anak laki-laki yang terpaksa menjual tubuhnya kepada orang lain karena tidak punya mata pencaharian lain. Juga, ada sekitar satu juta keluarga yang karena kemiskinan terpaksa menjual anak-anak mereka kepada orang lain (Islamic City, 2022).

Mereka yang Terbebani Utang

Orang-orang yang berutang termasuk mereka yang berada di atas garis kemiskinan dan yang kebutuhan dasarnya juga ditutupi serta terbebani oleh utang sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat melaksanakan tanggung jawab rumah tangga mereka dengan baik.

Untuk Setiap Perjuangan di Jalan Allah SWT

Ini termasuk mereka yang berada di luar sana untuk menyebarkan firman Allah SWT dan yang membela keadilan sosial dan kesetaraan serta melawan penindasan.

Untuk Para Musafir

Mereka yang berpergian dengan kemampuan terbatas atau orang-orang terlantar termasuk pengungsi atau bahkan tunawisma.

Kemudian, bagaimana seharusnya zakat didistribusikan?

Zakat bisa dilakukan secara individua tau bisa dilakukan melalui organisasi, badan amil, lembaga khusus zakat dan masjid yang memiliki keahlian di bidang ini.

Situasi yang ideal adalah memiliki badan pusat di setiap negara bagian atau kota untuk mengumpulkan dana zakat secara transparan. Syukurnya kita memiliki banyak lembaga yang kompatibel dalam urusan Zakat seperti BAZNAS.

Lalu, kelompok pengumpul dan individu harus mendidik masyarakat tentang pemusatan sumber daya dan kemudian melalui konsultasi dengan orang-orang terpercaya dari masyarakat mendistribusikan ke penerima di setiap kategori.

Selain itu, yang penting disadari juga adalah ketika zakat disalurkan melalui lembaga dan masjid, maka masyarakat harus diberitahu tentang distribusinya. Dengan kata lain, harus ada transparansi mutlak dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat.

ISLAM KAFFAH

Memburu Cinta Allah Melalui Ibadah Zakat

Zakat dalam Islam merupakan sebuah perintah Allah SWT yang harus ditunaikan oleh setiap insan yang mengaku muslim dan mampu mengeluarkannya. Ia termasuk dari salah satu rukun Islam yang lima dan menempati urutan yang ke tiga setelah shalat dan puasa

Perintah menunaikan zakat tersebut terekam jelas di dalam Alquran. Di dalam Alquran dijelaskan bahwa harta yang dimilikinya sejatinya merupakan titipan Allah SWT yang harus diteruskan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. 

Dalam arti, bahwa setiap hamba merupakan persambungan tangan Allah untuk meneruskan amanatnya kepada penduduk bumi. Sebagai wakil Tuhan, maka dia tidak boleh koruspi atas tugas-tugas yang sedang ia emban tersebut agar senantiasa menjadi pemimpin yang amanah, loyal, integritas dan peduli terhadap sesamanya.

Sesungguhnya harta yang dimiliki oleh setiap insan tersebut merupakan titipan Allah yang harus disampaikan kepada orang-orang yang lebih berhak menerimanya. Karena itu harus disalurkan. Perintah zakat sejatinya merupakan serangkaian kegiatan ibadah yang bertujuan untuk mengembalikan harta tersebut kepada mereka yang lebih berhak menerima dan membutuhkan daripadanya. Dalam Alquran berbunyi:

وفي اموالهم للسآئل والمحروم

  “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta” (QS. Adz-Dzariyat, ayat 19).

Rifqi Fairuz, mengutip pernyataan Prof. Quraish Shihab dalam bukunya “Islam Yang Saya Anut; dasar-dasar Ajaran Islam”, menjelaskan bahwa dalam al-Quran, redaksi perintah zakat sering menggunakan kata “aatu az-zakat”. 

Kata aatu ini merupakan akar dari beragam kata dengan ragam makna, antara lain: istiqamah, cepat, segera dan bergegas melakukan sesuatu, mengantar, dan memudahkan jalan. Dari sini, ragam kata redaksi perintah zakat tersebut memiliki hikmah tersendiri dalam pelaksanaan zakat (islami.co 22 Mei 2020).

Jadi, perintah zakat menjadi sebuah keharusan yang harus disegerakan supaya semua hamba-Nya dapat merasakan kenikmatan yang sudah Allah siapkan untuk mereka. Dalam kitab Al Mawaidz Al ‘Ushfuriyyah karya Syekh Muhammad bin Abu Bakar Al-Ushfuri dijelaskan bahwa Allah memiliki sifat Ar-Rahman dan Ar-Rahim.

Dengan sifat Ar-Rahman, Allah masih memberikan haknya kepada hamba-hamba-Nyalaya meskipun ia ingkar, layaknya makan, tempat tidur dan seluruh kebutuhan hidupnya secara menyeluruh kepada seluruh hamba, tidak terkecuali kepada mereka yang beragama non-muslim.

Lihat misalnya kisah Nabi Ibrahim as yang mendapatkan teguran dari Allah lantaran enggan memberikan makanan kepada non-muslim. Kepada non-muslim saja Allah tetap memberikan haknya terus kenapa dalam urusan mengeluarkan zakat yang merupakan kewajiban pokok umat muslim masih berat melakukannya?. 

Syekh Muhammad bin Abu Bakar Al-Ushfuri mengutip sebuah hadist: 

الراحمون يرحمهم الرحمن، ارحموا من في الارض يرحمكم من في السماء

“Para Penyayang itu akan disayang Allah, Sayangilah siapapun yang ada di bumi, niscaya ia akan disayang oleh para penduduk yang ada di langit”.

Hadis tersebut menekankan akan pentingnya untuk saling mencintai satu sama lain. Mencintai harus dasar ikhlas. Karena hal itu akan menyebabkan dirinya disayang Tuhan. Melalui perintah zakat sejatinya adalah untuk menanamkan rasa spirit saling cinta untuk sesamanya supaya terjalin rasa simpati dan empati di antara mereka.

Sebelumnya, sudah dilakukan serangkaian ibadah puasa selama satu bulan penuh untuk membangkitkan semangat solidaritas, sehingga melalui pendidikan puasa tersebut agar seluruh umat muslim dapat merasakan lapar sebagaimana telah dirasakan selama ini oleh saudaranya yang fakir dan miskin tersebut. 

Dengan demikian, dengan memasukkan kebagian melalui pendidikan zakat tersebut, kata Syekh Muhammad bin Abu Bakar, mengutip hadist yang lain, adalah lebih baik dari beribadah 60 tahun (hal. 155).

Alhasil, di dalam menunaikan ibadah zakat fitrah di sini harus dilepaskan dari rasa sesuatu apapun yang sekiranya dapat mengotori niat baik untuk menjalankan tugasnya berupa ibadah zakat ini. 

Dalam menunaikan ibadah zakat ini harus dengan dasar ikhlas supaya menjadi hamba yang dapat disayang Tuhan, didasari rasa sayang dan tanpa pamrih (QS. Al-Baqarah, (2): 264). Inilah kata Syekh Abdul Qodir Jailani yang disebut berinfak di jalan Allah (Ali Imran, (3): 92). Selamat Merenungkan pesan-pesan Allah SWT yang sarat dengan cinta. (*)

BINCANG SYARIAH

Hukum Berhubungan Intim di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Bagaimana hukum berhubungan intim di 10 malam terakhir Ramadhan? Untuk menjawab itu, penulis ingin menjelaskan dulu bahwa dalam kitab Tafsir Al-Jalalain karya Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, bahwa di masa awal Islam, di bulan Ramadhan, umat Islam diharamkan melakukan makan, minum dan berhubungan intim selepas Isya:

كَانَ فِي صَدْر الْإِسْلَام عَلَى تَحْرِيمه وَتَحْرِيم الْأَكْل وَالشُّرْب بَعْد الْعِشَاء

Artinya: “Pada awal masa Islam, (saat berpuasa) diharamkan melakukan hubungan badan, makan, dan minum selepas Isya”.

Kemudian, turunlah QS. Al-Baqarah 187 yang menyatakan kehalalan melakukan hubungan badan, makan dan minum di sepanjang malam pada bulan Ramadhan:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ

Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl,

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,”

Keterangan ayat di atas menyebutkan bahwa melakukan hubungan intim, makan, dan minum itu diperbolehkan di malam bulan Ramadhan. Secara spesifik ayat diatas juga menyebutkan perintah “campurilah” atau pergaulilah istrimu di malam hari bulan Ramadhan.

Biasanya, di dalam Alquran, sebuah kata perintah mengindikasikan hukum wajib. Namun dalam ayat ini, perintah tersebut menunjukkan hukum “mubah” atau diperbolehkannya melakukan hal tersebut, sebagaimana sebuah kaidah fikih menyebutkan:

الامر بعد النهي تدل على الاباحة

Artinya: “perintah yang hadir sesudah larangan, menunjukkan hukum mubah”

Meskipun demikian, kelanjutan ayat diatas menyatakan larangan melakukan hubungan badan di malam bulan Ramadhan bagi orang yang sedang melakukan I’tikaf di Masjid:

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn

Artinya: “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Terkait dengan i’tikaf dan 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, terdapat sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. sebagaimana diceritakan oleh Ummul Mukminin Aisyah Ra., lebih meningkatkan ibadah khususnya I’tikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Artinya: Nabi Saw. ketika masuk 10 terakhir ramadhan, beliau mengencangkan sabuknya, menghabiskan malamnya dengan ibadah, dan membangunkan para istrinya (untuk ibadah). (HR. Bukhari 2024).

Dalam kitab Umdatul Qori juz XI, h. 139 disebutkan bahwa maksud daripada kalimat “mengencangkan sabuknya” ialah bahwa Nabi menjauhi hubungan badan dan menghabiskan waktu untuk fokus beribadah selama 10 malam terakhir di bulan Ramadhan.

Keberadaan hadis di atas bukanlah dalam rangka mengharamkan umat Islam untuk melakukan hubungan intim di 10 malam terakhir bulan Ramadhan, namun untuk menunjukkan kesungguhan beliau dalam melaksanakan ibadah di waktu tersebut dalam rangka menyongsong hadirnya malam lailatul qodar.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa hukum berhubungan intim di 10 malam terakhir bulan Ramadhan hukumnya boleh kecuali bagi mereka yang sedang melaksanakan I’tikaf di Masjid. Wallahu a’lam bi shawab.

BINCANG SYARIAH

Cek Jadwal Haji Anda di Aplikasi Android ini!

Apakah Zakat Fitrah Harus Dibagikan Pada 8 Golongan, atau Hanya untuk Fakir-Miskin?

Kewajiban zakat fitrah harus didistribusikan kepada orang-orang yang telah ditentukan. Namun, praktek yang sering terjadi di masyarakat adalah penyerahan zakat fitrah hanya kepada golongan fakir dan miskin saja. Lantas, Apakah zakat fitrah harus dibagikan kepada seluruh golongan delapan (asnaf tsamaniyah) atau khusus diberikan pada fakir-miskin?

Dalam literatur kitah fikih Syafi’i, pendistribusian zakat fitrah sama dengan pembagian zakat mal yaitu didistribusikan kepada delapan kelompok. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhazzab, juz 6, halaman 185 berikut,

وَيَجِبُ صَرْفُ جَمِيعِ الصَّدَقَاتِ إِلَى ثَمَانِيَةِ أَصْنَافٍ وَهُم الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ وَالْعَامِلُونَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلِّفَةُ قَلُووبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمُونَ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ….. (وَقَالَ)أَبُو سَعِيدَ الاُصْطُخْرِيُّ تُصَرَّفُ زَكَاةُ الْفِطْرِ إِلَى ثَلَاثَةٍ مِنَ الْففُقَرَاءِ لَأَنَّهُ قَدْرٌ قَلِيلٌ

Artinya : “Wajib mendistribusikan seluruh sedekah kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat para muallaf, budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Abū Sa’īd al-Ustukhrī berkata, bahwa zakat fitrah disalurkan pada tiga orang fakir karena kadar yang sedikit.”

Namun demikian, pendapat yang masyhur dari kalangan Syafii ini ditolak oleh Ibnu Qayyim. Menurutnya, zakat fitrah itu khusus diberikan kepada fakir-miskin. Sebab Rasulullah Saw, sahabat dan generasi sesudahnya tidak pernah memberikan zakat fitrah kecuali kepada fakir-miskin. 

Pendapat ini adalah pendapat yang lebih shahih dan juga didukung oleh mazhab Imam Malik . dan salah satu riwayat dari mazhab al-Syafi’i.  Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh al-Zakat juz 2, halaman 241 berikut

هَلْ تُفَرَّقُ عَلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ؟ وَهَلْ يَقْتَصِرُ صَرْفُهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ أَمْ تَعَمُّمٌ عَلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ ؟ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ: أَنَّهُ يَجِبُ صَرْفُ الفُطْرَةِ إِلَى الأَصْنَافِ الَّذِينَ تُصْرَفُ إِلَيْهِمْ زَكَاةُ الْمَالِ، وَهُمْ المَذْكُوْرُنَ فِي آيَةٍ:(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ التَّوْبَةَ: (60), وَتَلْزَمُ قِسْمَتُهَا بَيْنَهُمْ بِالسَّوِيَّةِ (الْمَجْمُوعَ 144/6)، وَهُوَ مَذْهَبُ اِبْنِ حَزْمٍ، فَإِذَا فَرَّقَهَا المُزَكِّي بِنَفْسِهِ سَقَطَ سَهْمُ الْعَامِلِينَ لِعَدَمِ وُجُودِهِمْ، وَالْمُؤَلَّفَةِ لِأَنَّ أَمْرَهُمْ إِلَى الْإمَامِ لَا إِلَى غَيْرِهِ (الْمَحَلِّي : (145-143/6)

وَرَدَّ اِبْنُ الْقَيِّمِ عَلَى هَذَا الرَّأْيِ فَقَالَ:” وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-تَخْصِيصُ الْمَسَاكِينِ بِهَذِهِ الصَّدَقَةِ، وَلَمْ يَكُنْ يُقَسِّمُهَا عَلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ قَبْضَة قَبْضَة، وَلَا أَمْرٌ بِذَلِكَ، وَلَا فَعَلَهُ  أحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَلَا مَنْ بَعْدَهُمْ بَلْ أحَدُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَنَا: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا إِلَّا عَلَى الْمَسَاكِينِ خَاصَّةً. وَهَذَا الْقَوْلُ أَرْجَحُ مِنَ الْقَوْلِ بِوُجُوبِ قِسْمَتِهَا عَلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ: إِنَّمَا تُصْرَفُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ، وَلَا تُصْرَفُ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا وَلَا لِمُؤَلَّفِ قَلْبِهِ، وَلَا فِي الرِّقَابِ، وَلَا لِغَارِمٍ وَلَا لِمُجَاهِدٍ وَلَا لِاِبْنِ سَبِيلٍ يَتَوَصَّلُ بِهَا لِبَلَدِهِ، بَلْ لَا تُعْطَى إِلَّا بِوَصْفِ الْفَقْرِ.

Artinya : “Apakah zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah hanya dicukupkan terhadap fakir dan miskin ataukah dibagikan secara merata kepada delapan golongan? 

Yang masyhur dalam mazhab Syafi’i bahwasanya zakat fitrah wajib didistribusikan pada golongan yang dalam zakat mal mendapatkan bagian, sebagaimana tertera dalam ayat “Innama assshadaqatu” dan wajib dibagi secara merata. 

Ini merupakan mazhab Ibnu Hazm, Ibnu al-Qayyim menolak pendapat ini seraya berkata, “Termasuk dari petunjuk Rasulullah Saw adalah mengkhususkan shadaqah pada orang-orang miskin, tidak memberikan shadaqah pada delapan golongan secara merata, tidak memerintahkan. 

Hal itu, tak seorang pun dari sahabat melakukannya, demikian pula orang-orang setelah sahabat. Akan tetapi, salah satu dari dua pendapat dari kalangan kita, tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kecuali kepada orang-orang miskin secara khusus. 

Pendapat ini lebih unggul dibandingkan perkataan orang yang mewajibkan pembagian zakat pada delapan golongan.

Menurut malikiyah, zakat fitrah hanya diberikan pada fakir dan miskin, tidak boleh diberikan pada pengurus zakat dan yang lemah imannya, memerdekakan budak, orang yang berhutang, prajurit, dan ibnu sabil yang dapat sampai ke negerinya melalui zakat fitrah, bahkan  tidak dapat diberikan terkecuali memiliki sifat fakir.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menurut mazhab Syafi’i, pendistribusian zakat fitrah sama dengan pembagian zakat mal yaitu didistribusikan kepada delapan kelompok.

Tetapi, pendapat dari kalangan Syafi’i ini ditolak oleh Ibnu Qayyim. Menurutnya, zakat fitrah itu khusus diberikan kepada fakir-miskin. Sebab Rasulullah Saw, sahabat dan generasi sesudahnya tidak pernah memberikan zakat fitrah kecuali kepada fakir-miskin.

Pendapat ini adalah pendapat yang lebih sahih dan juga didukung oleh mazhab Imam Malik. Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH