Mengadili Hakim

Pada zaman Rasulullah dan sahabat,  kepala negara selalu menegur para hakim (qadhi) yang salah mengambil keputusan. Bahkan, mereka memerintahkan para hakim itu mengkaji kembali Alquran dan Sunnah Nabi, bila mereka melihat keputusan hakim bertentangan dengan kedua pegangan hidup itu.

Peringatan keras, bahkan hukuman, akan dijatuhkan bila seorang hakim berbuat zalim, baik karena sengaja memvonis dengan tidak adil maupun akibat kesalahan pribadi di luar perkara yang ditanganinya. Hanya dalam soal perbedaan hasil ijtihad, kepala negara memberi toleransi, selama ijtihad hakim tadi memang berbasis Alquran dan Sunnah Nabi.

Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abi Mas’ud al Anshari bahwa Rasulullah saw pernah memarahi qadhi Mu’adz bin Jabal di depan umum hanya karena dia mengimami shalat dengan membaca ayat-ayat Alquran yang terlalu panjang. Bayangkan, untuk kesalahan seremeh itu, seorang qadhi harus menerima hukuman dipermalukan di hadapan rakyat.

Pada kesempatan lain, Khalifah Ali mendesak qadhi Syuraih mendalami lagi Alquran karena dia salah dalam memutuskan perkara warisan orang meninggal yang cuma memiliki saudara sepupu, tanpa berayah dan beranak. Kesalahan Syuraih cukup ditebus dengan memperbaiki keputusannya karena dia cuma lalai dalam membaca dalil.

Persoalan jadi lain bila kesalahan vonis terjadi karena disengaja hakim, entah karena dia menerima suap/hibah, takut menegakkan kebenaran, atau dendam pada salah satu pihak yang beperkara. Dalam hal ini, hakim tadi wajib ditegur. Dia pun wajib didesak meninjau kembali keputusannya, bahkan wajib diadili. Dalam sistem Islam, pengadilan bagi pejabat negara, termasuk hakim, disebut Mahkamah Mazalim.

Jangankan hakim, kepala negara (khalifah) sekalipun bisa diadili. Sejarah membuktikan, dua ahli surga, Khalifah Umar bin Khattab diadili qadhi Ubay bin Ka’ab dalam kasus pelebaran areal Masjidil Haram dan Khalifah Ali bin Abi Thalib diadili qadhi Syuraih pada kasus tuduhan pencurian baju besi oleh seorang Yahudi. Kedua qadhi itu sama berani memvonis salah kedua khalifah itu.

Pengadilan bagi pejabat pemerintah sangat perlu. Bila tidak, pengadilan Allah di Padang Mahsyar akan menunggu dengan sanksi yang belum pernah terpikirkan manusia mana pun.

 

Oleh Fahmi A Pane

Latih Kesabaran dengan Yoga Muslimah

Menurut pelatih yoga di Amira Salon dan Sanggar Senam Muslimah, selain bermanfaat untuk kesehatan tubuh olahraga ini dapat membantu seseorang mengontrol emosi.

Dream – Melatih kesabaran bisa diperoleh dengan rutin mengikuti yoga. Menurut pelatih yoga di Amira Salon dan Sanggar Senam Muslimah, Tuti Ningsih, selain bermanfaat untuk kesehatan tubuh olahraga ini dapat membantu seseorang mengontrol emosi.

“Karena yoga lebih melatih pernapasan dan untuk relaksasi. Makanya manfaatnya banyak. Tidak hanya sehat tetapi juga melatih kesabaran, menghadapi masalah dengan lebih tenang dan juga lebih bisa mengendalikan emosi. Dalam hati berdoa saat yoga juga dimulai denganBismillah dan Alhamdulillah di akhirnya, ” kata Tuti saat ditemui di kasawan Depok.

Tuti menjelaskan tak ada ukuran waktu untuk seseorang bisa melakukan yoga. “Kelenturan tiap orang itu berbeda sehingga tidak ada ukuran waktu kapan dia bisa melakukan gerakan-gerakan yang ada di yoga. Setiap kelasnya juga disesuaikan dengan yang ikut, pemula atau yang sudah mahir,” ujarnya.

Untuk mengikuti yoga, Tuti menjelaskan tak perlu memikirkan ukuran badan, semuanya bisa melakukannya. “Kalau mau ikut yoga jangan takut atau khawatir soal ukuran badan. Gemuk atau kurus bisa kok, asal melakukan gerakan dengan benar, nantinya instruktur akan membantu. Kalau yang gemuk jangan langsung ikut gerakan yang terlalu bertumpu dengan kaki atau tangan, dimulai dengan gerakan tiduran dulu,” ungkapnya.

Di Amira sendiri yoga hanya diperuntukan untuk muslimah, hal ini menurut pertimbangan sang pemilik, Haznizar. “Kami memprioritaskan kenyamanan, sehingga supaya tetap dengan mahramnya makanya yang yoga di sini semuanya muslimah. Amira memang khsusus untuk muslimah,” ujar wanita kelahiran Riau, 5 Agustus 1964 ini.

Menurut pecinta yoga, Lia, dengan mengikuti yoga khusus muslimah di Amira ada kenyamanan dan keamanan tersendiri. “Selain di sini tempatnya memang menjaga privasi dan bersih, kata muslimah di nama salonnya membuat saya merasa nyaman dan aman karena isinya sesama muslimah. Yoga manfaatnya banyak untuk kesehatan dan juga bisa semakin mengeluarkan aura kecantikan,” tuturnya.

Tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk mengikuti yoga di Amira. Dalam satu bulan empat kali pertemuan dibandrol dengan harga Rp. 200 ribu dengan jadwal hari Jumat dan Sabtu berdurasi sekitar satu jam.

“Ada di Siliwangi dan Maharaja Sawangan, Depok. Amira memang hanya untuk kecantikan tetapi juga peduli kesehatan. Antusias dari masyarakat sendiri banyak, semua orang sekarang sudah lebih peduli dan yoga dipilih karena manfaatnya banyak. Insya Allah berguna menentramkan hati,” ujar Haznizar.

 

sumber: Dream

MUI Imbau Masyarakat Tidak Ikut Serta Yoga, PBNU Anggap Tidak Ada Masalah dengan Yoga

Yoga salah satu jenis olahraga menuai kontroversi, Terkait adanya larangan beryoga bagi umat Islam Malaysia, Ketua Majelis UIama Indonesia (MUI)  mengimbau agar umat muslim di Indonesia untuk sementara tidak mengikuti kegiatan meditasi yoga.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin mengatakan, “Sebaiknya masyarakat tidak terjun dan ikut serta kegiatan yang sifatnya berbau meditasi yoga sebelum duduk persoalannya jelas.”

Sementara itu Rais Syuriah PBNU KH. Hafizh Utsman, Selasa (25/11) menyatakan tidak ada masalah dan boleh orang melakukan yoga sepanjang tidak ada unsur musyrik (menyekutukan Allah). “Yoga itu kan gerak olah badan, atau olah raga, karena itu tidak masalah kita mengikuti gerak yoga”, ujarnya.

Dikatakannya, banyak macam gerak olah badan selain yoga, seperti senam, silat dan lain-lain, yang pada dasarnya merupakan cara untuk gerak olah badan supaya sehat. Menurut dia, kalau ada unsur musyriknya, jangankan yoga, duduk di atas sajadah pun kalau ada perbuatan musyrik, itu dilarang.

Ia mengatakan, mengacu pada kaidah hukum Islam, “Al ashlu fil asyaa al ibaahah, hatta yadulladdalilu a`la tahriimi” , yang artinya segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh, sampai ada dalil (petunjuk) yang mengharamkannya. Oleh karena itu, katanya, yoga boleh, kecuali ada unsur kemusyrikannya.

Menyinggung tentang adanya elemen-elemen Hindu yang bisa merusak akidah Islam, seperti gerakan-gerakan sambil memejamkan mata dan mengatur pernafasan, ia mengatakan elemen-elemen tersebut atau gerakan-gerakan tersebut bisa diisi dengan dzikir kepada Allah, yakni dengan membaca dalam hati kalimat-kalimat dzikir kepada Allah SWT.

Sebelumnya di negeri Jiran Malaysia fatwa haram olahraga yoga dikeluarkan Dewan Fatwa Nasional, Sabtu (22/11). Badan tertinggi Umat Islam di malaysia ini memang memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana muslim di negeri jiran itu mempraktekkan keimanan mereka. Menurut fatwa yang dikeluarkan lembaga itu, yoga bukan cuma melibatkan latihan fisik namun juga elemen-elemen spiritual, pujian dan pemujaan Hindu.

Menurut Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, banyak muslim yang mempraktekkan yoga yang populer di dunia itu, tidak mengetahui kalau tujuan akhirnya adalah menyatu dengan Tuhan dari agama lain. [Hanin Mazaya/SI]

 

– See more at: http://www.arrahmah.com/read/2008/11/26/2629-mui_imbau_masyarakat_tidak_ikut_serta_yoga_pbnu_anggap_tidak_ada_masalah_de.html#sthash.1rSMXFyD.dpuf

Dari Dr Zair Naik Mengapa Islam Melarang Yoga

Seorang pemuda bertanya kepada Dr Zakir Naik dalam sebuah forum yang dihadiri ribuan orang, mengapa Lembaga Fatwa Malaysia melarang Muslim melakukan yoga.

“Beberapa tahun lalu lembaga Fatwa Malaysia melarang muslim melakukan yoga, mereka berkata hal itu bertentangan dengan Islam. Apakah itu benar menurut Al Quran? Terima kasih” tanya pemuda tersebut.

Dr Zakir Naik pun kemudian menjawab:”Saudara ini bertanya bahwa Lembaga Fatwa Malaysia melarang Muslim melakukan yoga. Karena hal ini bertentangan dengan Islam. Saudara ini bertanya apakah hal ini bertentangan dengan Quran.

Saudara, yoga adalah jenis olahraga, yang berasal dari berbagai tempat, termasuk dari kitab Wedha. Dan dalam yoga kau kemungkinan harus mengatakan hal-hal seperti aku bukan ahli dalam yoga tapi aku sadar dalam yoga kau harus mengatakan hal-hal seperti “om” dan menyanyikan kata-kata tertentu. Semua hal ini bisa mengarah ke syirik.

Ini kemungkinan mengarah ke syirik, itu artinya kau menyebut makhluk lain sebagai Pencipta selain Allah Subhanahu wa Taala.Dalam Islam, yang kusebutkan dalam ceramahku, menurut surat An Nisa ayat 48.”[ ]

Sumber bersamadakwah

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2259790/dari-dr-zair-naik-mengapa-islam-melarang-yoga#sthash.IsdjaTy7.dpuf

Haji Tukang Sapu

Ibnu Mubarak menceritakan bahwa setelah musim haji, ia bermimpi mendengar dialog antara dua malaikat tentang mereka yang telah menunaikan ibadah haji. Dalam dialog dua malaikat itu terungkap bahwa tidak satu pun dari ribuan jamaah haji musim ini yang hajinya diterima Allah, kecuali hajinya seorang tukang sapu yang tinggal di Kota Damsyik.

Karena penasaran dengan mimpinya, Ibnu Mubarak pun pergi ke Damsyik untuk mencari keberadaan orang tersebut. Setelah bertemu, ia langsung menanyakan tentang perjalanan hajinya. Maka, tukang sapu yang bernama Muwaffak menceritakan bahwa ia telah lama mengumpulkan uang guna melaksanakan ibadah haji.

Setelah terkumpul dan mulai mempersiapkan diri untuk keberangkatannya, tiba-tiba istrinya yang hamil muda (ngidam) menginginkan masakan daging yang bau lezatnya tercium dari rumah tetangganya.

Akhirnya, Muwaffak terpaksa mendatangi rumah tetangganya untuk meminta. Namun, jawaban yang didengar sangat mengejutkan, ”Daging ini halal untukku, tetapi haram untukmu.” Sebab, daging yang dimasaknya itu adalah bangkai yang ditemukannya dalam perjalanan setelah lama berjalan ke sana ke mari mencari makanan untuk dirinya dan anak yatim yang telah beberapa hari tidak makan.

Mendengar kisah janda tersebut, hatinya terhenyak. Muwaffak segera pulang mengambil seluruh bekal yang telah lama ia persiapkan untuk keberangkatan haji. Dengan penuh keyakinan, ia berucap, ”Hajiku cukup di depan rumah.”

Tidak lama kemudian, Muwaffak dengan ditemani istrinya mendatangi tetangganya yang tengah didera lapar untuk memberikan uang simpanannya ditambah beberapa potong roti. ”Kami telah berbuat zalim, membiarkan tetangga yang tinggalnya tidak seberapa jauh, hidup dalam kelaparan. Maafkan kami,” pintanya dengan penuh rasa bersalah.

Kisah ini jauh dari maksud merendahkan keutamaan pergi berhaji. Ini hanya sebuah renungan sebelum menentukan wajib tidaknya pergi berhaji bagi seseorang, terutama bila mengingat situasi dan kondisi sekitarnya, lebih lagi di tengah masyarakat yang cenderung memaksakan diri untuk pergi berhaji bahkan ada berkali-kali. Kepergiannya tidak benar-benar dalam rangka memenuhi panggilan Allah, melainkan untuk rekreasi, bertujuan politik, berdagang, dan lain-lain.

Rasulullah SAW dalam sebuah sabdanya pernah mensinyalir bahwa kelak di akhir zaman akan muncul empat macam orang-orang yang berhaji dengan berbagai motivasinya. Para pemimpin berhaji untuk rekreasi, orang-orang kaya untuk berdagang, orang-orang miskin untuk meminta-minta, dan para pembaca Alquran untuk mencari popularitas.

Mereka yang berhaji dengan berbagai niatan ini jika dibandingkan dengan tamu-tamu Allah yang ikhlas bagaikan tamu-tamu yang tak diundang. Kehadirannya tidak membawa perubahan apa-apa, kecuali sebutan Pak Haji dan Bu Hajah.

 

Oleh Muhammad Bajuri

Daftar Haji Sekarang, Baru Berangkat 2032

Antrean calon jamaah haji di Provinsi Riau sudah mencapai 85 ribu orang berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama daerah setempat. Jamaah reguler yang mendaftar sekarang pun baru bisa berangkat pada 2032.

“Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah jamaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci Makkah setiap tahunnya dari Riau, sementara yang berangkat haji berasal dari seluruh penjuru dunia,” kata Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Asril di Pekanbaru, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan bahwa daftar tunggu jamaah haji yang selama 16 tahun itu juga disebabkan kuota keberangkatan setiap tahunnya untuk Riau hanya 4.008 jamaah sehingga dengan antrean yang lebih 85 ribu harus menunggu hingga 2032. “Itu yang kita angsur setiap tahunnya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, faktor lainnya karena kuota jamaah haji di Riau sudah berkurang 20 persen. Sebelumnya, kuotanya 5.010 per tahun karena ada perbaikan Masjidil Haram yang dikurangi sekitar 20 persen itu menjadi 4.008 jamaah.

Sementara itu, untuk haji plus daftar tunggunya mencapai enam tahun. Jadi, yang daftar sekarang, akan berangkat sekitar tahun 2022. Kuota untuk haji plus itu sendiri sekitar 1.400 jamaah per tahun. Haji plus ini mempunyai tarif keberangkatan yang berkisar Rp 170 juta, sedangkan untuk haji biasa atau reguler tarifnya hanya Rp 35 juta.

“Berbeda juga dari segi fasilitas,” ungkapnya. Asril menambahkan, kalau untuk umrah pada 2015 lalu ada lebih 5.000 jmaah. Umrah tidak mempunyai daftar tunggu, tapi dia mengingatkan kepada jamaah untuk mendaftar di biro travel penyelenggara yang resmi atau yang memiliki izin dari Kementerian Agama RI.

 

Sumber : Antara / Republika Online

Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Sangat Islami

Hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba yang dilakukan Indonesia beberapa lalu menimbulkan pro dan kontra. Ada baiknya kita mengintip hukum yang diterapkan Arab Saudi kepada para pengedar narkoba.

Berikut keputusan Majelis Ulama Arab Saudi, no. 138 tentang Hukum Pengedar Narkoba:

Alhamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Semoga balasan yang baik diperoleh oleh orang yang bertakwa. Shalawat dan salam tercurah kepada nabi dan rasul terbaik, nabi kita Muhammad, serta kepada para keluarganya, dan semua sahabatnya. Amma badu,

Majelis Ulama di pertemuan yang ke-29, yang diadakan di kota Riyadh, tanggal 9 Jumadi Tsaniah 1407 H sampai tanggal 20 Jumadi Tsaniah 1407 H, telah mempelajari telegram yang dikirim oleh Pelayan dua tanah suci, Raja Fahd bin abdul Aziz, dengan nomor: S: 8033, tertanggal 11 Jumadi Tsaniah 1407 H. Dalam surat itu dinyatakan:

“Melihat bahwa narkoba memberikan dampak yang sangat buruk, sementara kita perhatikan saat ini mulai banyak tersebar, serta menimbang tuntutan kemaslahatan bagi umat, maka penting untuk diputuskan hukuman yang membuat jera bagi orang yang berusaha menyebarkan dan memasarkannya, baik ekspor atau impor. Karena itu, kami memohon kepada anda sekalian untuk membahas masalah ini di sidang Majelis Ulama dengan segera. Kami akan menyesuaikan dengan apa yang diputuskan.”

Majelis Ulama Kibar telah mempelajari masalah ini, dan mendiskusikan dari berbagai macam sisi pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang tentang dampak buruk tersebarnya obat terlarang . maka Majelis Ulama Kibar menetapkan:

Pertama, untuk bandar narkoba, hukumannya adalah dibunuh, karena perbuatanya menjadi bandar pengedaran narkoba, menyebarkannya obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian dia distribusikan ke penjual langsung.

Kedua, untuk pengedar obat terlarang, keputusan Majelis Ulama Kibar untuk pelaku telah diterbitkan pada keputusan no. 85, tertanggal 11 Dzulqadah 1401. Di sana dinyatakan:

“Orang yang mengedarkan narkoba, baik dengan membuat sendiri atau impor dari luar, baik dengan jual-beli, atau diberikan cuma-cuma, atau bentuk penyebaran lainnya, maka untuk pelanggaran yang dilakukan pertama, dia dihukum tazir yang keras, baik dipenjara, dihukum cambuk, atau disita hartanya, atau diberikan semua hukuman tersebut, sesuai keputusan mahkamah. Kemudian jika dia mengedarkan lagi, dia diberi hukuman yang bisa menghindarkan masyarakat dari kejahatannya, meskipun harus dengan hukuman mati. Karena perbuatannya ini, dia termasuk orang yang merusak di muka bumi dan potensi berbuat maksiat telah melekat dalam dirinya.”

Para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman tazir yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan:

Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bidah dalam agama. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau (dengan membuat hadis palsu). Ibnu Dailami pernah bertanya kepada beliau tentang orang yang tidak mau berhenti dari minum khamr. Beliau menjawab: “Siapa yang tidak mau berhenti dari minum khamr, bunuhlah.” Dalam karya beliau yang lain, Syaikhul Islam mengatakan, tentang alasan bolehnya tazir dengan membunuh:

“Orang yang membuat kerusakan seperti ini seperti orang yang menyerang kita. Jika orang yang menyerang ini tidak bisa dihindarkan kecuali dengan dibunuh maka dia dibunuh.”

Ketiga, Majelis Ulama Kibar berpendapat bahwa sebelum menjatuhkan dua hukuman di atas, hendaknya dilakukan proses pengadilan yang sempurna, untuk membuktikan kebenaran kasus, sesuai dengan proses mahkamah syariyah dan badan reserse kriminal, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan hukuman mati kepada seseorang.

Keempat, hendaknya hukuman ini diumumkan melalui media massa, sebelum diterapkan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat.

Demikian,

Wa billahittaufiiq, was shallallahu ala nabiyyinaa Muhammadin, wa aalihii wa shahbihii wa sallam. [Alifta.net]

Catatan:

Hukuman untuk tindak kriminal dalam islam ada 2:

a. Hukuman hudud : bentuk hukuman yang telah ditentukan syariat. Misal, hukum cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang belum menikah.

b. Hukuman tazir : bentuk hukuman kriminal yang tidak ditentukan oleh syariat. Dalam posisi ini, hukuman diserahkan kepada keputusan pemerintah. Semua tindakan kriminal yang tidak ada ketentuan hukum khusus dalam syariat, dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Salah satu contohnya adalah hukuman untuk pengedar nark

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2283080/hukuman-mati-bagi-pengedar-narkoba-sangat-islami#sthash.bllkHqLx.dpuf

Tiga Pesan Alquran Buat Wanita Salehah

Wanita memiliki peranan yang sangat penting. Kesuksesan dalam membangun bangsa, termasuk keluarga, ternyata tidak lepas dari peranannya.

Sehingga, tidak salah jika dikatakan wanita (ibu) merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Sebab, wanita adalah sebagai pemimpin di rumah suaminya (HR Bukhari).

Karena strategis dan pentingnya peranan wanita bagi kehidupan, Islam memberikan pesan-pesan khusus untuk kaum wanita melalui Alquran dan hadis Nabi SAW.

Pertama, Alquran memerintahkan kepada kaum wanita untuk menahan pandangan, memelihara kemaluan, tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak daripadanya, menutupkan kain kudung ke dadanya, dan tidak menampakkan perhiasan (QS an-Nur [24]: 31).

Kedua, Alquran memerintahkan kepada para sahabat Nabi SAW, apabila meminta suatu keperluan kepada istri-istri Nabi SAW, hendaknya memintanya dari belakang tabir. Dan, cara seperti itu yang akan dapat menjaga suasana hati (QS al-Ahzab [33]: 53).

Ketiga, Alquran memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup aurat. Allah SWT berfirman, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu, mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzab [33]: 59).

Selain Alquran, Nabi Muhammad SAW juga memberikan pesan khusus kepada kaum wanita melalui sabdanya. Pertama, wanita sebagai perhiasan terbaik. Rasulullah SAW bersabda, “Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang salehah.” (HR Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Kedua, wanita (yang salehah) memiliki ciri-ciri khusus. Sabda Nabi SAW, “Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab, ”(Sebaik-baik wanita) adalah yang menyenangkan (suaminya) jika ia melihatnya, menaati (suaminya) jika ia memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi (suaminya) dalam hal yang dibenci suami pada dirinya dan harta suaminya.“ (HR Ahmad, Hakim, Nasa’i, dan Thabrani).

Ketiga, pemahaman agama sebagai ukuran dalam kesalehahan wanita. Nabi SAW bersabda, “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya; maka pilihlah yang memiliki agama maka engkau akan beruntung.” (HR Bukhari dan Muslim).

Keempat, wanita sebagai mitra kaum laki-laki dalam berbagai hal, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya kaum wanita adalah mitra bagi kaum laki-laki.” (HR Tirmidzi).

Kelima, wanita sebagai seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya. Hal ini ditegaskan melalui sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya seorang wanita akan menjadi lebih dekat kepada Allah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR Thabrani).

Itulah sebagian pesan Islam terhadap kaum wanita. Semoga Allah membimbing kita para wanita agar dapat menjalankan pesan mulia tersebut dan meraih kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Amin.

 

Oleh: Hj Siti Mahmudah

sumber: Republika Online

Sebagaimana Adanya Kalian, Itulah Pemimpin Kalian

Ada gubernur korupsi, ada menteri korupsi, ada wakil rakyat selingkuh dan yang terakhir ada bupati narkoba. Semua itu menambah daftar panjang keruwetan di negeri ini. Ada yang telah berhasil diungkap, tapi jangan-jangan ada lebih banyak lagi yang belum terungkap.

Pemimpin itu teladan dan inspirasi bagi masyarakatnya. Apa yang terjadi ketika justru merekalah yang menjadi aktor utama keburukan yang melanda luas di negeri ini. Pada masyarakat yg kuat secara nilai dan budaya akan terjadi kemarahan masif, pengingkaran sekaligus penolakan terhadap eksistensi kepemimpinannya. Tapi bagi masyarakat yang lemah mereka akan melihat hal seperti itu biasa saja. Kalaupun ada kemarahan itu hanya reaksi sesaat saja. Selanjutnya akan tergerus dengan toleransi terhadap kesalahan secara luas.

Selain meyakini bahwa mereka salah dan kita tidak mentoleransi apologi yang mereka ungkapkan, ada satu pertanyaan besar yang menggelitik kita. Kenapa kita bisa dipimpin oleh orang seperti itu? Siapakah mereka itu? Bukankah kita yang telah mengamanahkan urusan bangsa ini kepada mereka? Bukankah kita yang kemarin berduyun-duyun dengan bangga mengusung simbol-simbol mereka?

Dan bukankah mereka itu juga lahir dari kita, dan mendapat pendidikan dari rumah-rumah dan sekolah sekolah kita? Dan bukankah berarti, ada andil kita melahirkan pemimpin-pemimpin seperti mereka? Bahkan tidak mustahil, keberadaan kitalah, juga nilai-nilai kitalah yang membuat kita pantas dipimpin oleh orang-orang seperti mereka.

Benarlah orang yang mengatakan tegakkan kebenaran dalam hatimu, maka akan tegak di bangsamu. Ya Allah karuniai dari istri-istri dan keturunan kami anak-anak yang menyenangkan hati kami, dan jadikan kami pemimpin orang-orang bertakwa.[]

Porkas Halomoan, Ketua Yayasan Wihdatul Ummah

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2283144/sebagaimana-adanya-kalian-itulah-pemimpin-kalian#sthash.44txAqsr.dpuf

Amal Baik yang Dikecam Allah

Tidak semua perbuatan baik dengan sendirinya menjadi baik. Perbuatan baik terlihat baik dilihat dari dhohirnya (perbuatan luar) saja, akan tetapi dari sisi bathin si pelaku tidak ada yang tahu kecuali si pelaku sendiri dan Pemilik nyawanya.

Ada pondasi dasar yang harus menjadi acuan dalam perbuatan baik tersebut, yaitu niat dan keihlasan.

Ketika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan, maka secara dhohir perbuatan tersebut adalah baik, namun siapa yang mengetahui motif dari perbuatan tersebut atau niat si pelaku?

Inilah nilai berat dari sebuah perbuatan baik; tidak semua orang memiliki keinginan berbuat baik, tidak semua orang bisa melaksanakan niat baiknya, terlebih lagi, tidak semua niat baik bisa terlaksana dengan keikhlasan, demi mengharap kerelaan Allah Swt semata.

Al Quran menyebutkan, ada perbuatan-perbuatan baik namun Allah Swt sendiri mengecam perbuatan tersebut dan amal baiknya menjadi tidak berarti.

Pertama, Perbuatan baik yang disertai niat buruk. Seperti ada unsur riya maupun ujub.

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya”. QS. Al Maun: 4-7

Kedua, Perbuatan baik namun disertai perbuatan buruk. Seperti sedekah yang disertai dengan senantiasa menyebut-nyebutnya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” QS. Al Baqarah: 264

Ketiga, perbuatan baik yang dilakukan dengan cara yang salah. Seperti orang yang melakukan jihad berperang di jalan Allah namun di bulan-bulan yang diharamkna untuk berperang di dalamnya. Merubah-rubah aturan Allah dengan seenaknya.

“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” QS. At Taubah: 37

Keempat, perbuatan yang berakibat buruk dan pelaku merasa sudah berbuat baik, sedang Al Quran sendiri mengecam perbuatan sia-sia mereka.

“Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” QS. Al Kahf: 104

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2276400/amal-baik-yang-dikecam-allah#sthash.uFdxGK16.dpuf