Jilbab, Haruskah Bersertifikasi Halal?

Jilbab Bersertifikasi Halal MUI?

Ustadz saat ini lagi heboh jilbab yg bersertifikasi MUI, apakah itu dibenarkan. Mereka beralasan karena ada sebagian bahan kain yang mereka anggap tidak halal semacam dari babi. Lalu bagaimanakah ini? Sukron

Dari Ella

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah memberikan kemudahan kepada umat manusia, dengan Allah jadikan semua yang ada di alam ini sebagai sesuatu yang mubah dan halal untuk mereka manfaatkan. Adanya barang yang haram dan benda yang najis, sifatnya pengecualian.

Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. al-Baqarah: 29)

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat ini, beliau menuliskan,

“Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi, sebagai karena berbuat baik dan memberi rahmat, untuk dimanfaatkan, dinikmati, dan diambil pelajaran. Pada kandungan ayat yang mulia ini terdapat dalil bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena ayat ini disampaikan dalam konteks memaparkan kenikmatan… (Tafsir as-Sa’di, Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 48).

Untuk itulah, para ulama menetapkan kaidah dalam ilmu fiqh,

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”

Ada 2 cara penerapan kaidah ini terkait barang gunaan,

[1] Semua benda yang dihukumi najis harus berdasarkan dalil. Menyatakan satu benda tertentu statusnya najis, harus didasari dalil. Tanpa dalil, pernyataannya tidak diterima, karena bertolak belakang dengan hukum asal.

[2] Jika ada benda yang suci, misalnya kain, tidak boleh kita hukumi terkena najis, sampai ada bukti najisnya. Jika tidak ada bukti, kembali kepada hukum asal, bahwa itu suci.

Dengan memperhatikan prinsip di atas, barang gunaan, yang tidak dikonsumsi, seperti jilbab, baju atau yang lainnya, pada dasarnya tidak perlu ada sertifikat halal. Karena untuk membuktikan bahwa itu halal dan suci sangat mudah. Dan jika diklaim mengandung najis, harus ada bukti.

Bagaimana jika menggunakan gelatin dari babi?

Pertanyaan ini berawal dari syak (keraguan). Karena kita tidak pernah mendapatkan bukti terkait proses produksinya.

Ada beberapa barang najis yang ada di sekitar kita. Tapi bukan berarti ini menjadi sebab orang harus bersikap was-was. Ketika di jalan yang berair, bisa saja terpikir, “Jangan-jangan ada najis yang nyiprat ke celana.” Tapi keraguan ini tidak bisa dijadikan acuan. Selama tidak ada bukti bahwa ada najis yang nempel di celana kita.

Jika keraguan ini diikuti, justru akan menjadi sumber was-was bagi manusia. Sampai ada orang yang hanya mencuci secuil najis, dia bisa menghabiskan air ber-ember-ember.

Jika semacam ini harus melalui sertifikat halal, masyarakat akan selalu dihantui ketakutan dengan semua properti yang ada di sekitarnya. Sikap ini jutru mengajarkan sikap was-was di tengah masyarakat.  Tidak salah jika disebut, ini mencemaskan masyarakat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Memakai Kain dari Syam dan Yaman

Anda yang membaca sejarah, tentu pernah membaca, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka menggunakan kain impor dari Syam, Yaman, atau Mesir. Karena Madinah bukan produsen kapas.

Ketika itu, Yaman, Syam dan Mesir adalah negeri nasrani. Yang mereka menghalalkan babi dan khamr. Meskipun demikian, tidak dijumpai riwayat, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memeriksa kesucian pakaian impor itu. Bahkan mereka memakainya.

Perhatikan Mode

Untuk masalah pakaian, seharusnya yang lebih diperhatikan adalah modelnya. Apakah sudah syar’i ataukah belum. Karena ini yang erat kaitannya dengan hukum halal haram. Bahan kain, milik muslim dan non muslim bisa jadi sama persis. Yang membedakan adalah cara mereka berpakaian.

Untuk menyemarakkan penyebaran jilbab syar’i, bila perlu, MUI menerbitkan sertifikat halal untuk hijab yang memenuhi standar syariat secara gratis, sekalipun tidak pernah diajukan. Sayangnya belum pernah kita jumpai ada sertifikat MUI untuk cadar, padahal itu wajib dalam madzhab syafi’iyah.

Tidak ada artinya sertifikat halal untuk kainnya, sementara modelnya masih mengundang syahwat. Masyarakat awam bisa saja meyakini jilbab yang dia kenakan telah syar’i, karena ada logo MUI, padahal sejatinya itu jilbab modis.

Sumber: https://konsultasisyariah.com/26408-jilbab-haruskah-bersertifikasi-halal.html

Soal Jilbab, Malaysia Wajib, Sementara Indonesia Tergantung…

Wajib atau tidaknya mengenakan jilbab bagi setiap perempuan Muslim berbeda antara satu negara dan negara lainya. Indonesia dan Malaysia misalnya, dua negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di Asia Tenggara juga memiliki pandangan berbeda soal pengenaan jilbab.

Hasil riset yang dipublikasikan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Selasa (13/6) di Jakarta, menyebutkan keputusan mengenakan jilbab sepenuhnya tergantung dari perempuan. Hal itu terekam dalam hasil survei yang menyebutkan 20,8 persen Muslimah Indonesia menyatakan perempuan memiliki wewenang untuk menentukan mengenakan jilbab atau tidak.

Hanya 0,5 persen yang menyatakan mengenakan jilbab merupakan tanggung jawab dari ayah atau suami mereka. Hasil lainnya menyebutkan, semakin tinggi tingkat pendidikan Muslimah Indonesia, semakin kuat kecenderungan mengenakan jilbab tergantung dari Muslimah itu sendiri.

Hal serupa terjadi pada perempuan dengan penghasilan rendah yang mengatakan putusan mengenakan jilbab tergantung dari perempuan bersangkutan. Adapun alasan Muslimah Indonesia mengenakan Jilbab antara lain, 17,8 persen.

Muslimah Indonesia menyatakan bahwa jilbab melindungi perempuan dari sorotan laki-laki. Sementara 7,1 persen Muslimah mengatakan perempuan berjilbab terlihat lebih menarik. Di Malaysia, hasil riset yang dipublikasikan Merdeka Center for Opinion Research (MCOR) menyebutkan 70 persen dari Muslimah negeri Jiran itu menyatakan mengenakan jilbab merupakan kewajiban.

Semakin tinggi, tinggi tingkat pendidikan Muslimah Malaysia, semakin tinggi pula menjadikan jilbab sebagai sebuah kewajiban. Hanya 14,7 persen Muslimah Malaysia yang menganggap jilbab merupakan hak Muslimah bersangkutan.

Pandangan wajib ini, menurut MCOR, berasal dari tekanan yang kuat sedari awal terhadap Muslimah Malaysia saat mengenyam pendidikan dasar hingga menengah. Faktor penguat lain, pada tahun 1980-an, tren mengenakan jilbab di kalangan Muslimah Malaysia begitu tinggi. Kondisi itu tidak berubah meski terjadi pergeseran sosial yang mengacu ke arah yang lebih bebas.

Bahkan pengamatan MCOR, film-film yang dibuat pada 1950-an, yang menampilkan perempuan tanpa jilbab tidak dapat dibuat dengan gaya yang sama pada masa kini.

 

sumber: Republika Online

Menolak Lepas Jilbab, Hani Khan Dipecat dari Kantornya

Seorang karyawan gudang Abercrombie & Fitch menggugat perusahaan ritel pakaian tersebut di pengadilan Amerika Serikat. Karyawan muslim itu mengatakan bahwa dirinya secara ilegal dipecat setelah menolak untuk melepas jilbabnya.

Hani Khan, nama muslimah tersebut, mengatakan bahwa seorang manajer toko di Mall Hillsdale di San Mateo, California, mempekerjakannya ketika dirinya sudah mengenakan jilbab. Hani Khan pun diterima dan diperbolehkan tetap mengenakan jilbabdengan syarat warnanya senada dengan warna perusahaan.

Tapi, empat bulan kemudian, wanita berusia 20 tahun itu mendapat pertanyaan mengejutkan. Hani Khan diminta oleh seorang manajer distrik dan manajer sumber daya manusia apakah ia bisa melepaskanjilbab saat bekerja. Hani Khan diskors dan kemudian dipecat karena menolak untuk melakukannya.

Gugatan Hani Khan muncul setelah Komisi Equal Employment Opportunity memutuskan bahwa Hani Khan dipecat secara ilegal.

 

Muslimah di Jerman Ini Memilih Dipecat daripada Buka Jilbab

Wali Kota Luckenwalde, Brandenburg, Jerman, memecat seorang Muslimah magang pada hari pertama kerja karena menolak untuk membuka jilbab.

Muslimah berusia 48 tahun ini sebelumnya diperbantukan dalam proyek yang diberi nama ‘Perspective for Refugees’ di kota tersebut.

Menurut koran lokal Markische Allgemeine, wanita tersebut dijadwalkan akan bekerja selama enam pekan.  Namun ia dipecat setelah menolak melepaskan jilbab. Wanita itu mengatakan, ia tak mau melepaskan jilbab di depan pria. Hal itu sesuai dengan ajaran agama yang ia anut.

Wali Kota Elisabeth Herzog-von-der Heide tak berpikir lama untuk memecat wanita Palestina ini. Ia menegaskan, pengenaan jilbab melanggar netralitas agama di Balai Kota.  “Pengenaan jilbab mengekspresikan pandangan dunia keagaaman,” ujar Herzog.

Aksi pemecatan sepihak itu dikritik Sven Petke, anggota dewan dari partai Kanselir Angela Merkel (CDU). “Tidak ada landasan hukum untuk keputusan ini,” ujar Petke seperti dikutip  Deutsche Welle. Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi Jerman telah menjamin kebebasan keyakinan individu seseorang.

Namun kelompok kanan, Alternative for Germany (AFD) memuji langkah wali kota. “Jika salib dilarang dipakai di ruangan Balai Kota, begitu juga tidak ada perlakuan buat Muslim.”

Ini bukan pertama kalinya masalah jilbab menjadi perdebatan di Jerman. Pada Juni lalu, seorang Muslimah memenangkan hak untuk pakai jilbab.  Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi Jerman juga mencabut larangan guru Muslimah untuk pakai Jilbab.

Salat Berjemaah Selama 40 Hari

“BARANGSIAPA salat berjemaah karena Allah selama 40 hari dengan mendapatkan takbiratul pertama, ditulis untuknya kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat munafik.”

Beruntunglah jika seorang muslim senantiasa menjalankan salat berjemaah di masjid. Meski berada di tengah kesibukan, ia tetap bersedia meluangkan waktu untuk salat berjemaah. Sesibuk apapun urusan duniawi, salat merupakan sebuah kewajiban yang tetap harus dilaksanakan. Dan tidak ada hal yang paling penting di dunia ini, selain salat.

Sayangnya, kita sering menemukan orang yang meninggalkan salat berjemaah karena menganggapnya kurang penting. Bahkan ada yang mengerjakan salat berjamaah hanya salat Jumat dan salat hari raya.

Orang-orang saleh pada era awal Islam, senantiasa memerhatikan dan menekankan pentingnya salat berjemaah di masjid. Mereka tak pernah ketinggalan mendirikan salat jemaah di masjid selama bertahun-tahun.

Muhammad bin Samaah At Tamimi, seorang ahli ibadah yang tak pernah tertinggal takbiratul ihramnya imam selama 40 tahun. Ia hanya pernah meninggalkan hal tersebut ketika ibunya meninggal dunia.

Said bin Musayyib tidak pernah ketinggalan takbir pertama dalam salat berjemaah selama 50 tahun. “Aku tidak pernah melihat punggung para jemaah karena aku berada di barisan terdepan selama 50 tahun,” katanya.

Salah satu keutamaan salat berjemaah adalah siapa saja yang melakukannya secara istiqamah selama 40 hari dan tidak ketinggalan takbir pertama, Allah akan memberinya dua pembebasan: bebas (selamat) dari neraka dan bebas dari kemunafikkan.

Diriwayatkan Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa salat karena Allah selama 40 hari secara berjemaah dengan mendapatkan takbiratul pertama (takbiratul ihramnya imam), ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat munafik.” (HR.Tirmidzi)

Hadis di atas menunjukkan bahwa syarat untuk mendapatkan keutamaan tersebut adalah dengan melaksanakan salat berjemaah selama 40 hari berturut-turut tanpa tertinggal satu takbir pun. []
Sumber: buku “200 Amal Saleh Berpahala Dahsyat”

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2319713/salat-berjemaah-selama-40-hari#sthash.XJr4UA0b.dpuf

Jangan Risau pada Nikmat yang Belum Datang

ALLAH Swt berfirman,“Dan,apa saja nikmat yang ada pada kamu,maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan,maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.”(QS. An Nahl [16]: 53).

Jangan khawatir terhadap nikmat yang belum datang kepada kita. Sesungguhnya segala nikmat itu milik Allah Swt dan Dia Yang Maha Memberikannya kepada kita. Nikmat Allah Swt tersebut akan diberikan kepada kita apabila kita mau bersikap mensyukuri segala nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita.

Allah Swt berfirman,“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan,”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),makasesungguhnya adzab-Ku sangat pedih”.(QS. Ibrahim [14]: 7).

Sikap bersyukur itu bagaikan tali yang menarik nikmat lain yang belum datang kepada kita. Apabila kita bersyukur, maka sikap kita tersebut akan mengikat nikmat yang sudah datang dan mengundang atau menarik nikmat-nikmat lainnya yang belum datang sehingga menghampiri kita.

Tidak perlu risaukan nikmat-nikmat yang belum datang kepada kita. Tidak perlu kita khawatir tidak akan mendapatkan nikmat-nikmat lain yang telah didapatkan oleh orang lain. Akan tetapi takutlah jika kita tidak mensyukuri nikmat-nikmat yang sudah kita terima dari Allah Swt.

Karena apabila kita tidak mensyukuri nikmat yang telah didatangkan oleh Allah Swt kepada kita, maka akan lepaslah nikmat itu dari genggaman kita. Jika nikmat tersebut sudah terlepas dari genggaman kita, bagaimana ia bisa mengundang nikmat lain untuk datang kepada kita. Malah yang akan muncul adalah malapetaka sebagai akibat sikap kita yang tidak bersyukur, sebagaimana firman Allah Swt tersebut di atas.

Tidak perlu khawatirkan uang yang belum datang kepada kita. Takutlah jika uang yang sudah ada di tangan kita, tidak kita syukuri. Karena sikap tersebut akan mengakibatkan sirnanya uang yang ada pada kita dan menjauhkan kita dari nikmat-nikmat lainnya.

Jika kita masih bertempat tinggal di rumah kontrakan, kemudian menghadapi kenyataan naiknya harga tanah dan harga rumah. Maka tidak perlulah kita takut dan khawatir. Karena yang menjadi masalah ketika kita tidak mampu beli rumah adalah bukan kerena harga tanah atau harga rumah naik, melainkan karena kita tidak memiliki uang untuk membelinya.

Oleh karena itu, tidak perlu takut dan khawatir, karena bagi Allah tidak ada yang mustahil. Jika Allah berkehendak memberikan rezeki kepada kita, maka berapapun tingginya harga tanah atau rumah, kita akan sanggup membelinya. Orang yang membangun hotel saja dicukupkan uangnya oleh Allah Swt, padahal kemudian berbagai perbuatan negatif terjadi di dalam hotel itu. Apalagi orang yang hendak membangun masjid atau orang yang hendak membangun rumah demi menaungi anak dan istrinya.

Tidak ada pemberi nikmat selain Allah Swt. Apapun yang selain Allah, bukanlah pemberi. Segala yang selain Allah hanyalah perantara atau jalan. Jangan berharap kepada perantara atau jalan, berharaplah kepada sumber.

Jika ada selang, jangan pernah berharap ada air keluar dari selang, berharaplah sumber air memancarkan air. Meskipun selangnya banyak, jika sumber airnya tidak memancarkan air, maka percuma saja selang-selang itu hadir. Daripada kita memperhatikan selang, akan lebih baik bila kita memperhatikan bagaimana mata air bisa memancar air.

Ada satu pertanyaan, apakah ada pembeli yang bisa memberi rezeki kepada kita seandainya kita berposisi sebagai penjual? Pada hakikatnya tidaklah demikian. Bukan pembeli yang memberikan rezeki kepada kita. Pembeli itu hanyalah pengantar atau perantara rezeki. Adapun sumber rezeki itu adalah Allah Swt.

Apakah yang menjamin kehidupan bulanan kita adalah gaji atau pesangon dari kantor? Tentu saja bukan. Gaji atau pesangon hanyalah salah satu jalan rezeki dari Allah Swt. Banyak yang tidak punya gaji dan tidak punya pesangon, akan tetapi dia tetap hidup dan sehat.

Apakah suami pemberi rezeki? Tentu saja bukan. Seandainya seorang suami meninggal dunia, itu bukan berarti rezeki sang istri terputus. Rezeki tetap mengalir untuknya dari perantara atau jalan yang lain. Bahkan di dunia ini lebih banyak yang meninggal suaminya daripada istrinya. Ketika seorang isteri ditinggal mati oleh suaminya, maka sesungguhnya Allah Swt tetaplah ada.

Tidak perlu gelisah atas nikmat yang belum kita dapatkan. Sikap seperti itu tidaklah penting dan tidak akan memberikan efek positif pada diri kita. Sikap yang penting kita lakukan adalah mensyukuri nikmat yang sudah Allah Swt berikan kepada kita. Karena sikap syukur akan mendatangkan nikmat-nikmat lain dan melipatgandakan nikmat yang sudah ada. Sedangkan sikap kufur atau tidak bersyukur akan menggerus nikmat yang sudah kita miliki dan menjauhkan kita dari nikmat yang belum kita punyai,naudzubillahi mindzalik.[*]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2319828/jangan-risau-pada-nikmat-yang-belum-datang#sthash.TLoXt7iK.dpuf

Paspor Palsu Filipina, Taruhan Nyawa, dan Perjalanan Berbahaya Jamaah Haji

Pada Kamis, 4 Agustus 12.08 WIB,  sebuah pesan pendek mampir ke telepon selular. Isinya mengejutkan, unik, dan sekaligus ajaib. Sebuah penawaran berangkat haji dengan harga selangit.

Isi pesan pendek (SMS,red) itu sebagai berikut: “Ass. Paket Haji Plus, daftar langsung berangkat tahun ini, tempat terbatas hrg US$ 13.500, Info hub: HP/WA 0812 xxxx xxxx.”

Bagi banyak orang yang suka memperhatikan isu soal haji, pesan pendek ini terlalu biasa. Apalagi pada saat yang sama juga ke luar ‘desas-desus’ baru bila ada peluang memakai jatah kursi haji milik negara Timor Leste. Harganya separuh dari tawaran tersebut, yakni sekitar 6.500 – 7000 dolar Amerika Serikat.

Dan tanpa diduga dipertengahan Agustus ini muncul berita menghebohkan. Sebanyak 177 calon haji dari Indonesia ditahan oyoritas imigrasi negara jiran Philipina. Dan setelah diusut, mereka ternyata memakai paspor dan visa haji asal negara itu. Maka publik pun geger. Apalagi para calon haji itu kini harus mendekam dalam rumah tahanan imigrasi di Filipina.

Maka kementerian luar negeri pun dibuat sibuk. Pekerjaan mereka bertambah yang tadinya hanya mengurus soal sandera WNI oleh kelompok Abu Sayaf, kini ditambah beban soal WNI yang terbelit visa dan paspor haji di Filipina.

“Saya tekankan kembali bahwa 177 jamaah haji WNI ini adalah korban, sekali lagi mereka adalah korban,” lanjut Menlu Retno Marsudi. Ia pun berjanji berusaha keras memulangkan mereka secepatnya ke Indonesia.

Minat berhaji orang Indonesia memang luar biasa. Antrean sudah begitu panjang. Jumlah yang mengantre sudah mencapai 2,5 juta orang. Tahun antrean pun dibanyak wilayah sudah mencapai 20 tahun.

Akibat panjangnya antrean berhaji, maka berbagai cara ditempun agar bisa menunaikan ibadah rukun Islam yang kelima ini. Bukan rahasia bila banyak jamaah hajiberangkat dari negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei, Singapura, dan yang terakhir ‘tercium’ dari Filipina. Pendek kata, berbagai cara ditempuh asal bisa berhaji, tak peduli berangkat dari negara mana.

Mengacu pada kajian Martin van Bruinessen ‘Mencari Ilmu dan Pahala di Tanah Suci: Orang Nusantara Naik Haji’ semenjak dahulu minta pergi haji orang asal Nusantara (Indonesia,red) tetap tinggi. Bahkan, di antara seluruh jemaah haji, orang Nusantara selama satu setengah abad  terakhir merupakan proporsi yang sangat menonjol. Pada akhir abad ke-19 dan  awal abad ke-20, jumlah mereka berkisar antara 10 dan 20 persen dari seluruh  haji asing, walaupun mereka datang dari wilayah yang  lebih jauh daripada yang lain. Malah pada dasawarsa 1920-an sekitar 40 persen dari seluruh hajiberasal dari Indonesia.

Orang Indonesia yang tinggal bertahun-tahun atau menetap di  Makkah pada zaman itu juga mencapai jumlah yang cukup berarti. Di antara semua bangsa yang berada diMakkah, orang ‘Jawah’ (Asia Tenggara) merupakan salah satu kelompok terbesar.

Sekurang-kurangnya sejak tahun 1860, bahasa Melayu merupakan bahasa kedua diMakkah, setelah bahasa Arab.

Kita tidak mempunyai data statistik mengenai jamaah haji Indonesia abad-abad  sebelumnya. Sebelum munculnya kapal api jumlah mereka pasti lebih sedikit, karena perjalanan dengan kapal layar cukup berbahayadan makan waktu lama sekali. Namun bagi umat Islam Indonesia ibadah haji sejak lama mempunyai peranan amat penting. Ada kesan bahwa orang Indonesia lebih mementingkan haji daripada banyak bangsa lain, dan bahwa penghargaan masyarakat terhadap para haji memang lebih tinggi. Keadaan ini mungkin dapat dikaitkan dengan budaya tradisional Asia Tenggara.

 

Martin selanjutnya menulis, perjalanan panjang dan berbahaya sebelum ada kapal api, perjalanan haji tentu saja ha rus dilakukan dengan perahu  layar, yang sangat tergantung kepada musim. Dan biasanya para haji  menumpang pada kapal dagang, berarti mereka terpaksa sering pindah kapal.

Perjalanan membawa mereka melalui berbagai pelabuhan di Nusantara ke Aceh,
pelabuhan terakhir di Indonesia (oleh karena itu dijuluki ‘serambi Makkah’), di mana mereka menunggu kapal ke India. Di India mereka kemudian mencari  kapal yang bisa membawa mereka ke Hadramaut, Yaman atau langsung ke  Jeddah.

Perjalanan ini bisa makan waktu setengah tahun sekali jalan, bahkan lebih. (Perjalanan Sultan Haji dari Banten, yang sudah pulang satu setengah  tahun setelah berangkat, terhitung cepat). Dan para haji berhadapan dengan bermacam-macam bahaya. Tidak jarang perahu yang mer eka tumpangi karam  dan penumpangnya tenggelam atauterdampar di pantai tak dikenal. Ada haji yang semua harta bendanya dirampok bajak laut atau, malah, awak perahu
sendiri.

Para musafir haji yang sudah sampai ke tanah Arab pun belum aman juga, karena  di sana suku-suku Badui sering merampok rombongan yang menuju Makkah. Tidak jarang juga wabah penyakit melanda jemaah haji, di perjalanan maupun di tanah Arab.

Naik haji, pada zaman itu, memang bukan pekerjaan ringan. Tidak  banyak orang Nusantara yang pernah menulis catatan  perjalanannya, namun  dalam ceritera legendaris mengenai ulama-ulama besar petualangan mereka  dalam perjalanan ke Makkah sering diberikan tempat menonjol.

Penuturan yang sangat jelas mengenai kesulitan dan bahaya perjalanan dengan kapal layar ke Makkah ditinggalkan oleh pelopor sastra Melayu modern, Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi. Abdullah naik haji p ada tahun 1854, tidak
ama sebelum kapal layar digantikan oleh kapal api.

Mendekati Tanjung Gamri di Seylon (Sri Lanka) kapalnya diserang angin kencang: Allah, Allah, Allah! Tiadalah dapat hendak dikhabarkan bagaimana kesusahannya dan bagaimana besar gelombangnya, melainkan Allah yang amat mengetahuinya. Rasanya hendak masuk ke dalam perut ibu kembali; gelombang dari kiri lepas ke kanan dan yang  dari kanan lepas ke kiri.

Maka segala barang-barang dan peti-peti dan tikar bantal berpelantingan. Maka sampailah ke dalam kurung air bersemburan, habislah basah kuyup. Maka masing-masing dengan halnya, tiadalah lain lagi dalam fikiran melainkan mati. Maka hilang-hilanglah kapal sebesar itu dihempaskan gelombang. Maka rasanya gelombang itu terlebih tinggi daripada pucuk tiang kapal. Maka sembahyang sampai duduk berpegang.

Maka jikalau dalam kurung itu tiadalah boleh dikhabarkan bunyi muntah dan kencing, melainkan segala kelasi selalu memegang bomba. Maka air pun selalu masuk juga ke dalam kapal. (…)

Maka pada ketika itu hendak menangis pun tiadalah berair mata, melainkan masing-masing keringlah bibir. Maka berbagailah berteriak akan nama Allah dan rasul kerana Kepulauan Gamri itu, kata mualimnya, sudah termasyhur ditakuti
orang:

“Kamu sekalian pintalah doa kepada Allah, kerana tiap-tiap tahun di sinilah beberapa kapal yang hilang, tiadalah mendapat namanya lagi, tiada hidup
bagi seorang, ah, ah, ah!’…..

Dari kajian Marin, pada masa itu, Belanda juga mencatat bahwa banyak orang yang telah berangkat ke Makkah tidak kembali lagi. Antara tahun 1853 dan1858, jemaah haji yang pulang dari Makkah ke Hindia Belanda tidak sampai separuh dari jumlah orang yang telah berangkat naik haji.

 

sumber: Republika Online

Mencium Hajar Aswad

Mencium Hajar Aswad hukumnya hanyalah sebatas sunnah. Namun, obsesi dari jamaah haji dalam menjalankan sunnah ini begitu menggebu-gebu.

Sebagian mereka bahkan rela berdesak-desakan hingga saling dorong demi melaksanakan sunnah tersebut. Namun, bagaimanakah tata cara mencium Hajar Aswad yang disunnahkan Rasul?
Dalam fiqh, mencium Hajar Aswad disebut dengan istilam. Secara terminologi, istilim diartikan sebagai salah satu bentuk ibadah yang diajarkan ketika melakukan ibadah haji yang dilak-sanakan dengan cara mencium atau mengusap Hajar Aswad, yang ter-dapat di sisi Ka’bah, ketika melakukan tawaf.
Dari beberapa hadis Nabi yang berkaitan dengan istilam, dapat diketahui bahwa istilam yang disunatkan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kondisi haji yang melakukannya, yaitu:

a. Bagi jamaah haji yang memperoleh kesempatan untuk mendekati Hajar Aswad dapat melakukannya dengan cara mencium dan meletakkan kedua pipi di atasnya. Hal ini diterangkan dalam satu riwayat yang diterima dari Ibnu Umar yang mengatakan sebagai berikut:

“Rasulullah SAW mendatangi Hajar Aswad dan menciumnya kemudian ia meletakkan kedua pipinya (di atas batu) sambil menangis. Kemudian beliau berkata, “Di sinilah ditumpahkan banyak air mata.” (HR. al-Hakim).

b. Bagi jamaah haji yang tidak bisa meletakkan kedua pipinya di atas Hajar Aswad, cukup dengan mencium saja dan menundukkan kepala kepadanya sebagaimana isyarat penghormatan. Hal ini dipahami dari riwayat yang diterima dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

“Ibnu Abbas mencium Hajar Aswad dan menundukkan kepala kepadanya.” (HR. Al- Hakim dan Muslim).
c. Bagi Jamaah haji yang tidak memperoleh kesempatan dapat melakukannya dengan mengusapnya dengan tangan, kemudian mencium tangan tersebut sebagaimana  ini dipahami dari riwayat yang diterima dari Nafi’;
“Aku melihat Umar Ibn al-Khatab mengusap Hajar Aswad dengan tangannya kemudian ia mencium tangannya berkata; “Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasul SAW melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
d. Bagi jamaah haji yang tidak sempat menciumnya, cukup dengan cara mengusapkan tongkat dan kemudian mencium tongkatnya. seperti diterangkan dalam riwayat dari Abi Thufail yang berkata;
“Aku melihat Rasulullah SAW tawwaf di Baitullah dan mengusap Hajar Aswad dengan tongkatnya kemudian mencium tongkatnya’ (HR. Muslim).
e. Bagi jamaah haji yang tidak sanggup melaksanakan dengan cara- cara yang disebut di atas cukup dengan melambaikan tangan ke arahnya lalu mengecup tangan sambil terus berjalan dan membaca takbir. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis berikut:
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Umar, “Hai Umar engkau adalah seorang yang kuat, jangan engkau berdesak-desakan untuk mendekati Hajar Aswad lalu kamu menyakiti yang lema h. Jika kamu memperoleh kesempatan maka ciumlah Hajar aKAswad itu. Jika tidak, cukup dengan takbir dan terus berjalan.” (HR. Al-Syafi’i).
Namun demikian pelaksanaan yang Iebih utama ialah dengan cara yang pertama, namun harus diperhatikan, janganlah berdesak-desakan yang mengakibatkan orang-orang yang terluka fisiknya atau teraniaya. Maka dengan sendirinya keutamaan cara yang pertama itu tidak lagi beriaku.

Menghindari berdesak-desakan mendekati Hajar Aswad Iebih baik dari menciumnya dan melakukannya dengan cara lain yang dianjurkan. Istilam cukup dilakukan pada putaran pertama ketika melaksanakan tawaf, tetapi jika mungkin, dilakukan pada setiap putaran.

 

sumber: Republika Online

Tips Memilih Joki Tawaf-Sai

Kondisi risiko tinggi (risti) dan sakit membuat sebagian jamaah tidak mampu melaksanakan prosesi tawaf dan sai dengan sempurna. Namun, jamaah bisa menggunakan jasa joki yang akan membantu jamaah melakukan tawaf dan sai dengan cara mendorongnya dengan menggunakan kursi roda.

Wakil Kepala Sektor Khusus Daerah Kerja (Daker) Makkah, Harun Al Rosyid, memberikan beberapa tips terkait joki tawaf dan sai ini. Pertama, jamaah diimbau tidak menggunakan joki yang berada di luar koordinasi Masjidil Haram. Joki ini biasanya para mukimin.

‘’Joki seperti ini mudah diketahui dan akhirnya ditangkap oleh pihak keamanan Masjidil Haram,’’ katanya. ‘’Jadi, para jamaah diimbau untuk tidak mengambil risiko dengan menggunakan jasa joki mukimin dari luar koordinasi Masjidil Haram.’’

Kedua, jamaah sebaiknya menggunakan jasa pendorong resmi yang berada di wilayah Masjidil Haram. Jamaah bisa menemukan jasa pendorongan dari petugas-petugas Masjidil Haram dengan seragam yang lengkap dan mudah dikenali.

Dan segi pembiayaan, biayanya relatif lebih murah dibanding menggunakan jasa mukimin di luar Masjidil Haram. ‘’Karena itu, kami imbau seluruh jamaah segera menggunakan jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram saja. Lebih murah dan lebih aman,’’ katanya.

Ketiga, jamaah sebaiknya menawar harganya karena biasanya harga jasanya bisa turun. Harga jasa joki Sai atau Tawaf biasanya awalnya 100 riyal (Rp 350 ribu). Namun, harganya bisa ditawar jadi 75 riyal (Rp 260 ribu). ‘’Bahkan, ada yang bisa 60 riyal (Rp 200 ribu). Itu tergantung pendekatan kita pada mereka,’’ kata Harun.

Keempat, jamaah bisa mendatangi langsung untuk bisa menggunakan jasa para pendorong kursi roda ini. Mereka mudah dikenali dari seragamnya berupa jubah putih dengan rompi abu-abu. Mereka biasanya mangkal di dekat tempat Safwa. ‘’Tidak jauh dari Safwa, mereka biasanya sudah berbaris di situ,’’ katanya.

Kelima, jamaah bisa minta bantuan petugas haji. Petugas pendorong kursi roda tidak sulit ditemukan. Namun, kata Harun, jamaah juga bisa minta bantuan petugas haji untuk ditemukan dengan petugas joki tersebut.

 

sumber: Republika Online

Agar Terhindar Jadi Haji Ilegal, Ini Tips Muna Tour

Masyarakat diminta jeli guna menghindarkan diri dari keberangkatan haji ilegal. Jeli yang dimaksud adalah mampu memastikan keberangkatan haji tersebut sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah Saudi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Direktur Utama Muna Tour H. Sugeng Wuryanto menjelaskan, keberangkatan haji ini harus memenuhi aspek legalitas dan akomodasi. Tidak hanya masalah hotel saja. Melainkan juga program haji seutuhnya. “Dengan program jelas yang diketahui, kemudian tahu berangkat haji dengan kuota apa?” papar Sugeng kepada Republika.co.id, Kamis (25/8).

Menurutnya, Pemerintah Saudi tak hanya mengeluarkan visa kuota haji tetapi juga visa lain. “Ini harus dipastikan. Jangan sampai visa yang dipakai visa ummal (visa kerja) atau visa ziarah (visa kunjungan),” ungkap dia menerangkan.

Menurut Sugeng, visa ummal dan ziarah bukan untuk ibadah haji. Visa ummal misalnya, memang bisa untuk masuk ke Saudi tapi tidak bisa memasuki Kota Suci Makkah dan Madinah. ”Begitu juga dengan visa ziarah, Anda bisa ke Saudi tetapi tidak bisa masuk ke Kota Suci Makkah dan Madinah,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, calon jamaah haji harus memastikan apakah yang tertera dalam paspornya adalah visa haji atau bukan. “visa yang diakui Kementerian Haji Saudi untuk para calon jamaah haji yang memasuki Makkah dan Madinah adalah visa haji,” ungkapnya.

Sugeng berharap para penyelenggara haji dan umrah dapat bertanggungjawab dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait visa apa yang bisa digunakan untuk keberangkatan haji. “Kalau kasus Filipina jelas ilegal karena mengubah paspor atau dokumen,” ungkap Sugeng menambahkan.

 

 

sumber: Republika Online