Pelajari Tata Cara Shalat Dengan Benar

Ada yang mengatakan:

“Apabila hidupmu terasa hampa dan tidak teratur, maka mulailah dengan memperbaiki cara shalatmu dan waktu shalatmu”

 

Ada benarnya juga karena cara shalat adalah cara kita menghadap kepada Allah, cara kita berinteraksi meminta dan memelas kepada Allah. Apabila caranya salah atau kurang tepat, tentu shalat kita kurang pahalanya.

Untuk menghadap raja, presiden dan pejabat saja, ada tata cara dan aturannya. Itu wajib diketahui oleh siapa saja yang akan menghadap, baik itu aturan baju, aturan waktu sampai posisi dan gestur tubuh ketika menghadap. Apa jadinya kalau kita menghadap raja atau presiden tidak pakai tata cara yang benar? Tentu kita ditolak bahkan bisa jadi diusir.

Mari kita menuntut ilmu dan belajar kembali tata cara shalat yang benar (sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Terutama bagi mereka yang baru hijrah atau mereka yang ingin memperbaiki hidupnya. Hendaknya kita tidak mengandalkan ilmu tata cara shalat ketika di bangku sekolah umum saja, tapi tetap sempurnakanlah!

Kita diperintahkan shalat dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻛَﻤَﺎ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻧِﻲ ﺃُﺻَﻠِّﻲ

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.” [HR. Bukhari]

Kami pribadi di awal-awal mengenal sunnah (hijrah) sangat terketuk ingin memperbaiki tata cara shalat, salah satu buku yang pertama kami beli adalah buku “Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” buah karya Syaikh Al-Albani rahimahullah. Buku yang sangat ilmiah dengan dalil dan menuntun kami semakin cinta dengan sunnah.

 

Ternyata cukup banyak kisah yang kami dengar bahwa banyak yang mengenal sunnah karena membaca buku beliau, misalnya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Syaikh Abu  Ishaq Al-Huwaini dan beberapa ikhwah di Indonesia

Demikian juga cara memperbaiki shalat kita adalah dengan cara shalat tepat pada waktunya, tidak menunda-nunda karena urusan dunia yang sebenarnya bisa ditinggal sementara. Shalat tepat waktu adalah salah satu amalan yang paling Allah cintai karena menunjukkan prioritas utama kita kepada Allah.

Perhatikan hadits berikut,

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu , bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Amal apakah yang paling dicintai Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya:

ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﻗﺘﻬﺎ

“Shalat pada waktunya.” Ibnu Mas’ud bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau ulangi dua kali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan urutan: “Berbakti kepada orang tua, kemduian berjihad fi sabilillah.” [HR. Bukhari & Muslim]

 

Apabila kita menunda-nunda shalat, maka amal serta kebaikan lain juga akan tertunda. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إن الإنسان كلما تأخر عن الصف الأول والثاني أو الثالث (أي في الصلاة)
ألقى الله في قلبه محبة التأخر في كل عمل صالح والعياذ بالله.

“Tatkala manusia terlambat mendatangi shalat dari menempati shaf pertama, kemudian (shalat berikutnya) terlambat lagi shaf kedua, kemudian shaf ketiga (apalagi sengaja terlambat/ketinggalan shalat berjamaah), maka Allah buat hatinya suka mengakhirkan semua amal shalih.” [Syarah Riyadhus Shalihin 5/111]

Shalat yang benar dan khusyu’ memiliki banyak keutamaan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﺗَﺤْﻀُﺮُﻩُ ﺻَﻼَﺓٌ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑَﺔٌ ﻓَﻴُﺤْﺴِﻦُ ﻭُﺿُﻮﺀﻫﺎ ؛ ﻭَﺧُﺸُﻮﻋَﻬَﺎ، ﻭَﺭُﻛُﻮﻋَﻬَﺎ ، ﺇِﻻَّ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻛَﻔَّﺎﺭَﺓً ﻟِﻤَﺎ ﻗَﺒْﻠَﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮﺏ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﺆﺕَ ﻛَﺒِﻴﺮﺓٌ ، ﻭَﺫﻟِﻚَ ﺍﻟﺪَّﻫْﺮَ ﻛُﻠَّﻪُ

“Tidaklah seorang Muslim di mana tiba shalat fardhu, lalu ia memperbagus wudhu, khusyuk dan rukuk dari shalatnya, melainkan itu (shalatnya) menjadi kaffarah penghapus dosa yang sebelumnya, selama dosa besar tidak ia langgar. Dan itu berlangsung sepanjang masa.” [HR. Muslim]

 

Allah berfirman,

ﻗَﺪْ ﺃَﻓْﻠَﺢَ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﴿١﴾ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺻَﻠَﺎﺗِﻬِﻢْ ﺧَﺎﺷِﻌُﻮﻥَ

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” [Al-Mu’minun/23:1-2]

Apabila shalat kita benar, khusyu’ dan tepat waktu, maka akan mencegah kita dari perbuatan dosa dan maksiat yang merugikan diri kita sendiri.

Allah berfirman,

ﻭَﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺗَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺂﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨﻜَﺮِ

“Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Demikian semoga bermanfaat

@ Bandara Sultan Hasanuddin, Makasar, kota Daeng

Penyusun: Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/45578-pelajari-tata-cara-shalat-dengan-benar.html

Soal Visa Haji Progresif, Begini Mekanisme Penerapannya

Kementerian Agama menjelaskan ihwal mengenai pembayaran visa progresif yang dikenakan untuk jamaah haji yang pernah berhaji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang juga pernah berhaji. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta bisa dikembalikan untuk kasus tertentu.

Muhajirin menerangkan, jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

“Ada kemungkinan, jamaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tutur Muhajirin.

Sebaliknya, ia melanjutkan, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.

“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” kata Muhajirin.

Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa? Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

“Adapun bagi jamaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi,” kata Muhajirin.

Ia juga menambahkan, pelunasan BPIH 1440 H/2019 M tahap I akan berlangsung hingga 15 April mendatang.

 

IHRAM REPUBLIKA

Haji Furada Harus Tetap di Bawah Koordinasi Kemenag

Pada musim haji tahun 2019 jamaah haji furada tak lagi disebut ilegal oleh pemerintah. Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati ketentuan haji furada diatur dalam Undang-undang haji umrah terbaru yang akan disahkan hari ini, Kamis (28/3).

“Iya (ada ketentuan yang mengatur haji furada),” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Republika, Rabu (27/3).

Ace mengatakan, meski haji furada dilegalkan pemerintah dan DPR melalui Undang-undang Penyelenggaraan Haji Umrah yang baru, akan tetapi penyelenggaraannya haji furada itu bukan oleh pemerintah. Haji furada diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Furada itu diselenggarakan oleh PIHK,” ujarnya.

Meski bukan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang menyelenggarakan haji furada, akan tetapi pemerintah dan PIHK yang memberangkatkan jamaah haji furada harus tetap saling tukar informasi selama di Tanah Suci. “Tetap harus dalam koordinasi Kementerian Agama,” katanya.

Ace Hasan mengatakan, haji furada harus dalam koordinasi pemerintah agar ketika terjadi apa-apa pada jamaah haji furada ada pihak pemerintah yang bisa diminta pertanggungjawaban. “Karena kenapa? kami ingin agar semua jamaah haji tetap dalam tanggungjawab dalam Kementerian Agama,” katanya.

Ace berharap, pemerintah harus memastikan travel yang digunakan jamaah haji furada telah memiliki legalitas sebagai PIHK. “PIHK yang memang telah terakreditasi oleh Kemenag,” katanya.

Kewajiban Pria Menutup Lutut saat Berolahraga

JAWABAN masalah ini kembali pada pembahasan : Apakah lutut termasuk aurat atau bukan? Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki. Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar.

Pendapat ini insyallah, adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah no. 19890) Dalil yang mendasari ini, adalah hadis dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu, beliau bercerita, “Nabi pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya. Saat itu salah satu atau kedua lutut beliau tersingkap. Ketika Utsman mendekat ke beliau, Nabi menutupi lutut beliau.” (HR. Bukhari)

Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, “Berkenan masalah aurat laki-laki, ada lima pendapat dalam mazhab Syafii. Namun pendapat yang tepat dan yang menjadi pendapat Imam Syafii : aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri tidak teranggap sebagai aurat.” (Al Majmu Syarhi Al Muhadzdzab, 3/173).

Kesimpulannya, lutut tidak termasuk aurat. Namun meski demikian kami sarankan saat main bola memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Karena saat bermain bola, aurat rawan tersingkap. Sementara memperlihatkan aurat, adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam, walaupun kepada sesama jenis.

Allah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS. An-Nur : 30-31)

Nabi pernah mengingatkan, “Jagalah auratmu; jangan sampai terlihat. Kecuali oleh istrimu atau budak wanitamu.” (HR. Abu Dawud).

Beliau juga bersabda, Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut. (HR. Muslim).

Bahkan jika memakai celana olahraga yang menutupi lutut saat bermain bola, kita katakan wajib, itu sangat wajar. Karena ada sebuah kaidah fikih menyatakan, Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.

Menutup aurat adalah kewajiban. Sementara saat bermain bola dengan memakai celana yang nge-pas sampai lutut, rawan tersingkap aurat. Sehingga menutup aurat saat seperti itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Hal ini menunjukkan bahwa memakai celana olahraga yang menutupi lutut, saat bermain bola adalah kewajiban.

Demikian. Wallahualam bis showab. [Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran. DIY)]

Inilah Mozaik

Salah Ucap Ketika Berdoa, Bahayakah?

YANG Allah nilai dari ucapan manusia adalah apa yang sengaja dia lakukan. Sementara ucapan atau perbuatan di luar kesengajaan, tidak dinilai. Dan Allah Maha Mengetahui kondisi batin manusia.

Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagi kalian untuk sesuatu yang keliru ketika melakukannya, namun yang dinilai adalah apa yang disengaja oleh hati kalian.” (QS. al-Ahzab: 5)

Sebagaimana ini berlaku dalam ucapan sehari-hari, ini juga berlaku dalam doa. Sehingga ucapan doa yang tidak disengaja, atau keseleo lidah sehingga terucap, tidak ada nilainya. Syaikhul Islam membahas orang yang menyusun kata-kata rumit dalam berdoa. Beliau mengatakan,

“Asal doa adalah dari hati, sementara lisan mengikuti hati. Orang yang obsesinya ketika berdoa hanya menyusun kata-kata indah, akan mengurangi ke-khusyuan doanya. Karena itulah, orang yang dalam kondisi terjepit dia bisa berdoa sangat khusyu dengan kalimat yang Allah ilhamkan kepadanya, yang sebelumnya tidak terfikir untuk mengucapkannya. Dan suasana ini dijumpai seorang muslim dalam batinnya.”

Beliau melanjutkan, “Doa bisa dengan bahasa arab dan bisa juga dengan selain bahasa arab. Dan Allah mengetahui maksud orang yang berdoa dan keinginannya, meskipun dia tidak menata kata-kata indah. Karena Dia mengetahui suara yang pelan sekalipun.” (Majmu Fatawa, 22/489).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, “Keliru dalam berdoa tidak memberikan pengaruh sama sekali, karena yang dinilai adalah apa yang disengaja dalam hati. Sementara kesalahan karena sabqul kalam (keseleo lidah), diampuni.” Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagi kalin untuk kekeliruan yang kalian lakukan.” (QS. al-Ahzab: 5)

Dan Allah Maha Tahu maksud dan niat anda, dan Dia akan memberikan ijabah sesuai keinginan dan maksud yang ada dalam hati anda. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 337750)

Dan jika doa ini ingin dikoreksi karena anda merasa doa ini di luar kesengajaan -, maka bisa anda baca secara langsung koreksinya, setelah membaca doa yang keliru tersebut. Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK

Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau Bercanda

Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam– bersabda:

لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi setan menghempaskannya dari tangannya, hingga dia jatuh ke dalam jurang Neraka” (Muttafaqun Alaih).

Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah– mengatakan:

“Begitu pula yang dilakukan oleh sebagian orang yang kurang akalnya, dia naik mobil dengan ngebut menuju ke orang yang sedang berdiri atau duduk atau tidur, dengan maksud mencandainya, lalu dia belokkan dengan cepat ketika sudah dekat dengannya agar tidak menabraknya.

Maka ini juga dilarang, dan ini seperti tindakan mengacungkan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mengambil kendali dari tangannya, sehingga dia tidak dapat mengendalikan mobilnya, dan ketika itulah dia jatuh ke dalam jurang Neraka.

Dan diantara contohnya lagi, bila seseorang mempunyai anjing, dan ada orang lain yang berkunjung kepadanya atau tujuan yang semisalnya, lalu dia memerintahkan anjingnya (mendekat) kepada orang tersebut, karena bisa jadi anjing itu lari dan memakan orang tersebut atau melukainya, dan si pemiliknya tidak mampu menyelamatkannya setelahnya.

Intinya, manusia dilarang melakukan semua sebab/jalan kebinasaan, baik dilakukan secara sungguhan ataupun gurauan”.

(dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin, 6/556).

Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslim.Or.Id

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/22443-tidak-boleh-menakut-nakuti-seorang-muslim-walau-bercanda.html

Sepekan Pertama, 94Ribu Jemaah Haji Reguler Lunasi BPIH 2019

Jakarta (PHU)–Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I sudah berjalan satu pekan sejak dibuka pada 19 Maret 2018. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan bahwa sampai penutupan transaksi hari ini, pukul 15.00 WIB, lebih 94ribu jemaah haji sudah melakukan pelunasan.

“Sepekan pelunasan, Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat 94.300 jemaah sudah melunasi BPIH,” terang Muhajirin di Jakarta, Senin (25/03).

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jemaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD).

“Artinya, lebih 46% kuota jemaah haji reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujarnya.

“Sementara untuk TPHD, sampai hari ini belum ada yang melunasi,” sambungnya.

Muhajirin menjelaskan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai 15 April 2019. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui ATM, internet dan mobile banking,” tandasnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif menambahkan, jemaah paling banyak melunai pada pekan pertama ini berasal dari Jawa Barat, 22.020 (57%). Menyusul berikutnya jemaah Jawa Timur (17.708 atau 50%), Jawa Tengah (12.445 atau 41%), dan Banten (5.585 atau 59%).

“Lima provinsi terbesar berikutnya adalah DKI Jakarta, sebanyak 4.221 jemaah (53%), Sumatera Utara 3.874 jemaah (46%), Riau sebanyak 3.209 jemaah (63%), Lampung sebanyak 2.730 jemaah (38%), serta Sulawesi Selatan dengan 2.524 jemaah (34%),” tutur Hanif.(rilis/ha)

KEMENAG RI

Hukum Bermain Prank

Prank secara bahasa dalam kamus artinya:
“kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan]

Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.

 

Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti

Perlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan:

  1. Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut
  2. Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas
  3. Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu
  4. Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain
  5. Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank

 

Terdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]

Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]

Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,

ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ

“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]

Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,

ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ

“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]

 

Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/45574-hukum-bermain-prank.html

Tentang Dua Cara Mencari Rezeki

Rezeki mesti dijemput dengan cara-cara yang baik.

Salah satu indikator penting kebahagiaan hidup seorang mukmin adalah mendapatkan rezeki yang halal. Sebab, rezeki yang halal akan menyebabkan ketenangan dan kedamaian, sekaligus mendorong dan menumbuhkan perilaku dan sifat yang baik, seperti kejujuran, kerendahan hati, kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, maupun kecerdasan sosial.

Sebaliknya, rezeki yang haram akan mendorong dan menumbuhkan perilaku dan sifat yang buruk seperti khianat, sombong, culas, nifak, dusta, bahkan menyebabkan doa dan ibadah tidak akan diterima dan dikabulkan oleh Allah SWT (sebagaimana dikemukakan dalam hadis shahih riwayat Imam Muslim dari Abi Hurairah).

Mencari rezeki yang halal bagi seorang mukmin merupakan sebuah keniscayaan sekaligus kebutuhan, serta dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yang disebut asbaab maaddiyyah dan asbaab diniyyah (kitab Anta wal Maal, 2003: hlm 75).

Asbaab maaddiyyah adalah sebab-sebab yang terukur secara material dengan cara bekerja, berusaha, maupun ikhtiar sepanjang waktu dan zaman. Terhadap sebab ini, ajaran Islam mendorong umatnya memiliki etos kerja yang tinggi dan menjauhkan diri dari kemalasan, frustrasi, serta mengandalkan pemenuhan kebutuhan hidup hanya pada belas kasihan orang lain.

Perhatikan firman Allah dalam Alquran surah Al Mulk ayat 15: ”Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah (bekerjalah) di segala penjurunya dan makanlah sebahagiaan dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Bahkan, setelah selesai shalat Jumat pun kaum Muslimin diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal, sebagaimana firman-Nya dalam QS Al Jumu’ah ayat 10: ”Apabila telah ditunaikan shalat (Jumat), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah kepada Allah dengan ingat yang banyak, agar kalian mendapatkan kebahagiaan.

Asbaab diniyyah adalah sebab-sebab yang berkaitan dengan perilaku keagamaan, yang tecermin dalam kehidupan keseharian. Shalat yang dilakukan dengan baik, doa yang selalu dipanjatkan kepada Allah SWT, zakat, infak, dan sedekah yang selalu ditunaikan, ilmu yang selalu dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan bersama, dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang semuanya itu tercakup dalam ruang lingkup iman dan takwa, ternyata akan mengundang rezeki dari Allah SWT yang penuh dengan keberkahan.

Hal ini sebagaimana tecermin dalam firman Allah SWT QS At-Tholaq ayat 2 dan 3: ”[…] Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya jalam keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya […]”

Itulah dua cara dan dua pintu yang dibukakan oleh Allah SWT dalam menggapai rezeki yang halal dan berkah, yang akan mendorong pada perilaku yang baik. Sepantasnya orang-orang yang beriman memasuki kedua pintu ini, dan melakukan kedua cara ini agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Oleh KH Didin Hafidhuddin

Pusat Data Republika

Ilmu Bagi Muslim

Umat Islam pernah mencapai kemajuan peradaban. Cendekiawan Muslim bermunculan dan melahirkan penemuan-penemuan besar. Pendidikan yang memadai menjadi pijakan bagi keberhasilan umat Islam kala itu. Mestinya, saat ini Muslim juga kembali terpacu mencapai kemajuan dengan memperkuat pendidikan putra-putrinya.

“Hal terbaik dari segala yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya adalah pendidikan dan pengajaran yang baik,” kata Said bin al-Ash. Melalui pendidikan yang maju, Muslim mampu mendulang ilmu. Banyak ayat Alquran yang menegaskan ilmu sebagai kehidupan dan cahaya. Sebaliknya, kebodohan adalah kematian dan kegelapan

Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya, Alquran Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan, menambahkan, ilmu berkaitan erat dengan iman. Ilmu mendukung keimanan dan iman membuat berkah ilmu. Maka itu, ia mengatakan ilmu adalah agama dan agama adalah ilmu.

Ilmu bagi Muslim adalah agama maksudnya kitab suci dan sunah mengajak Muslim kepada ilmu, baik agama maupun ilmu dunia. Demikian pula, terhadap ilmu yang bersumber dari wahyu ataupun yang bersandar pada alam semesta. Sedangkan agama bagi Muslim adalah ilmu mempunyai makna Islam tak membolehkan sikap taklid.

Terbukti, Alquran dalam surat Al-Alaq ayat 1-5 memerintahkan umat Islam untuk belajar. Menurut Al-Qaradhawi, perintah membaca dalam ayat itu disebut dua kali. Ini adalah perintah kepada Rasulullah dan seluruh umatnya. “Membaca adalah kunci ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Umat Islam diarahkan pula bertanya kepada ahlinya saat ingin menguasai, baik ilmu pengetahuan maupun seni. Ilmu juga harus diperoleh dari sumber aslinya. Sang pemilik ilmu harus didatangi walaupun tempatnya jauh dan tak mudah dijangkau. Nabi Musa salah satu sosok teladan dalam hal ini.

Ia rela menempuh jarak begitu jauh hanya untuk menemui seseorang, untuk mendapatkan ilmu yang tak ia miliki. Ia harus bertemu Nabi Khidir guna mendulang ilmu yang tak ada pada dirinya. Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan as-Sunah, menuntut ilmu adalah ibadah mulia.

Sayyid Nada menganjurkan, penuntut ilmu mestinya fokus. Mereka tekun mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Setelah itu, mereka dituntut menyebarkan ilmunya demi kebaikan manusia. “Barang siapa mengajak kepada petunjuk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya,” demikian pernyataan Rasulullah SAW.

Anjuran lainnya adalah mengikat ilmu dengan menuliskannya. Menurut Sayyid Nada, tak jarang seseorang lupa pada suatu bagian ilmu yang dimilikinya. Ini dapat diatasi jika orang itu mempunyai catatan. Sahabat Nabi Muhammad, Abu Hurairah, menegaskan pentingnya membuat catatan.

Abu Hurairah mengungkapkan, tak ada seorang pun sahabat Nabi yang lebih banyak hadisnya dibandingkan dirinya selain Abdullah bin Amr bin al-Ash. Ia lalu menunjukkan keunggulan sahabatnya itu. Abdullah, kata dia, menuliskan hadis-hadis tersebut sedangkan dirinya tidak.

Lebih jauh, seorang Muslim diharap serius pada saat menuliskan sebuah karya ilmiah. Ini merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban. Ia bisa mengumpulkan materi-materi ilmiah dalam bab-bab yang sesuai. Jika suatu saat membutuhkan materi itu maka akan mudah merujuknya.

Sumber : Dialog Jumat Republika