Menjawab Adzan Saat Sedang Shalat, Apakah Shalat Batal?

Menjawab kumandang adzan merupakan sebuah kesunnahan bagi setiap orang yang mendengarnya. Namun, apakah kesunnahan ini berlaku secara umum bagi setiap orang yang mendengar adzan? Masihkah disunnahkan menjawab adzan saat sedang shalat?

Adzan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan untuk memberi tahu bahwa telah masuk waktu shalat. Menjawab Adzan, di kalangan Hanafiyah, dihukumi wajib, sedangkan madzhab-madzhab yang lain menghukumi sunnah. Bagi seseorang yang hendak melakukan sholat disunnahkan untuk menunggu adzan selesai. Ini dimaksudkan untuk dapat melakukan kedua ibadah tersebut dengan sempurna. Hal ini sebagaimana  keterangan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 1 hal. 555,

 قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية

Artinya : “Kalangan madzhab Syafi’i mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzin (orang yang adzan) mengumandangkan adzan, maka dia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah tahiyyatul masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai adzan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab adzan dan sekaligus pahala shalat tahiyyatul masjid.”

Kesunnahan menjawab adzan rupanya tidak berlaku di setiap kondisi, sebab menjawab adzan saat sedang shalat hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat, kecuali apabila jawabannya berupa redaksi  “sadaqta wa bararta” dalam adzan subuh maka tidak dihukumi makruh.  Hal ini sebagaimana dalam keterangan kitab Maraqil ubudiyah ‘ala matni bidayatil hidayah berikut,

واشتغل بجواب المؤذن، فلو أجبته في الصلاة كره ذلك الجواب ولم تبطل صلاتك إلا اذا قلت صدقت وبررت الخ. اه‍

Artinya : “Dan menyibukkan diri seseorang dari menjawab muadzin (orang yang adzan). Dimakruhkan bagi seseorang menjawab adzan di dalam sholat, tetapi tidak sampai membatalkan sholatnya kecuali apabila menjawab dengan redaksi ‘sadaqta wa bararta’maka tidak dihukumi makruh.”

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa menjawab adzan saat sedang shalat hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat. Tetapi, apabila jawabannya berupa redaksi  “sadaqta wa bararta” dalam adzan subuh maka tidak dihukumi makruh. Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Haji 2021 Hanya untuk Warga Saudi dan Ekspatriat, Pemerintah Indonesia Fokus Persiapan Haji 2022

Ibadah Haji 2021/1442 Hijriyah hanya diperuntukan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana. Keputusan resmi ini diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada Sabtu (12/06/2021).

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keputusan Saudi ini demi keselamatan dan keamanan jamaah dari Covid-19.

“Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi keputusan Arab Saudi tentang pelaksanaan Haji 2021 ini sehingga dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di seluruh dunia.

“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” ujarnya

Menag berharap, keputusan ini dapat mengakhiri polemik pasca keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya.

Selain itu, Menag juga berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Bagi calon jamaah haji, ia berharap, terus bersabar dan tawakkal.

Menutup pernyataannya, Menag menyatakan pihaknya sekarang akan berfokus pada persiapan penyelenggaraan haji tahun depan. Memastikan bahwa Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi.*

HIDAYATULLAH

Resmi, Saudi Batasi Lagi Haji

Jumlah jamaah dibatasi 60 ribu dari dalam negeri.

Kerajaan Saudi secara resmi mengumumkan bahwa haji tahun ini kembali digelar terbatas. Hanya 60 ribu jamaah dari berbagai negara yang sudah berdiam di Saudi yang dibolehkan berhaji tahun ini.

“Sehubungan perkembangan Covid-19 yang masih berlangsung dan hadirnya mutasi-mutasi baru, pelaksanaan haji akan dibatasi pada penduduk dan warga negara di dalam kerajaan saja,” tulis akun Twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Sabtu (12/6).

Rangkaian cicitan tersebut juga menyampaikan bahwa jumlah jamaah tahun ini sebanyak 60 ribu orang. Jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya, yakni 10 ribu jamaah.

Sebelumnya, Plt Menteri Media/Penerangan Saudi, Majid bin Abdullah al Qashabi, mengatakan, pihak berwenang Saudi sedang menindaklanjuti pembaruan kondisi pandemi di dunia, Ahad (6/6). Menteri haji dan umrah serta menteri kesehatan akan segera mengumumkan keputusan dari evaluasi tersebut.

“Karena penyebaran Covid-19, penting untuk mengevaluasi kerusakan dari penyebaran virus ini dengan cermat dan benar. Kami tidak ingin haji tahun ini menjadi episentrum penyebaran penyakit di Kerajaan atau dunia Islam,” kata dia dilansir di Arab News, Senin (7/6).

KHAZANAH REPUBLIKA

Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana. 

“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

“Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu,” sambungnya.

Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu. 

“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya.

Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.

“Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana,” harap Menag.

“Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali,” tandasnya.

KEMENAG RI

Bacaan Doa Setelah Sholat 5 Waktu Lengkap dan Artinya

Berdzikir dan berdoa setelah sholat fardhu adalah anjuran Rasulullah SAW kepada umatnya. Bagaimana bacaan dzikir dan doa setelah sholat fardhu?

Imam Nawawi mengatakan dalam karyanya, kitab Al-Adzkar. Kitab yang menjadi salah satu kitab rujukan, serta buku induk berkenaan tentang doa, dan dzikir yang populer di dunia Islam. Beliau mengatakan dalam kitab tersebut, bahwa ulama telah bersepakat (ijma’) tentang kesunnahan dzikir usai sholat, yang ditopang oleh banyak hadits shahih dengan jenis bacaan yang amat beragam.

Berikut ini adalah di antara rangkaian dzikir dan bacaan doa setelah sholat 5 waktu, yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Membaca Istighfar Dahulu

Sebelum berdoa, dianjurkan untuk membaca istighfar sebanyak tiga kali:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِـيْمِ الَّذِيْ لَااِلَهَ اِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
“ASTAGHFIRULLAH HAL’ADZIM, ALADZI LAAILAHA ILLAHUWAL KHAYYUL QOYYUUMU WA ATUUBU ILAIIH”

2. Dilanjutkan dengan membaca :

لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

“LAA ILAHA ILLALLAH WAKHDAHU LAA SYARIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL KHAMDU YUKHYIIY WAYUMIITU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’INNQODIIR”

3. Memohon perlindungan dari siksa neraka, dengan membaca berikut 3 kali:

اَللَّهُمَّ أَجِرْنِـى مِنَ النَّارِ
“ALLAHUMMA AJIRNI MINAN-NAAR” 3 x

4. Memuji Allah Dengan Kalimat

للَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلَامُ فَحَيِّنَارَبَّنَا بِالسَّلَامِ وَاَدْخِلْنَا الْـجَنَّةَ دَارَ السَّلَامِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَاالْـجَلَالِ وَاْلإِكْرَام.
“ALLAHUMMA ANGTASSALAM, WAMINGKASSALAM, WA ILAYKA YA’UUDUSSALAM FAKHAYYINA RABBANAA BISSALAAM WA-ADKHILNALJANNATA DAROSSALAAM TABAROKTA RABBANAA WATA’ALAYTA YAA DZALJALAALI WAL IKRAAM”

5. Membaca surat Al-Fatihah dan ayat kursi

Membaca Surat Al-Fatihah kemudian dilanjutkan dengan membaca Ayat Kursi (Al-Baqarah : 225)
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَّلَانَوْمٌ، لَهُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ مَن ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَابَيْنَ أَيْدِيْهِمْ وَمَاخَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيْطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَآءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَلَا يَـؤدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ.

“Allahu laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyum. Laa ta’khudzuhuu sinatuw wa laa naum. Lahuu maa fis samaawaati wa maa fil ardh. Man dzal ladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa bi idznih. Ya’lamu maa bayna aidiihim wa maa khalfahum. Wa laa yuhiithuuna bi syai-im min ‘ilmihii illaa bimaa syaa-a. Wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardh walaa ya-uuduhuu hifzhuhumaa Wahuwal ‘aliyyul ‘azhiim.”

6. Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil

Membaca kalimat Tasbih 33 kali
سُبْحَانَ اللهِ
“SUBHANALLAH” 33x

Membaca kalimat Tahmid 33 kali
الْحَمْدُلِلهِ
“ALHAMDULILLAH” 33x

Membaca kalimat Takbir 33 kali
اللهُ اَكْبَرُ
“ALLAHU AKBAR”

Membaca kalimat Tahlil 33 kali
لَااِلٰهَ اِلَّا اللهُ
“LAILAHA ILLALLAH”

7. Membaca Doa Berikut

Setelah selesai berdzikir, maka membaca doa setelah sholat berikut

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ. يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ

“BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM. ALHAMDU LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN, HAMDAN YUWAAFII NI’AMAHU WAYUKAAFII MAZIIDAHU. YA RABBANAA LAKAL HAMDU KAMAA YAN BAGHHI LIJALAALI WAJHIKA WA’AZHIIMI SULTHAANIKA.”

اللهم صل على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد

“ALLAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA’ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD”.

اَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَـقَـبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وَصِيَا مَنَا وَرُكُوْ عَنَا وَسُجُوْدَنَا وَقُعُوْدَنَا وَتَضَرُّ عَنَا وَتَخَشُّوْ عَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَ نَا يَا اَلله يَا رَبَّ الْعَا لَمِيْنَ

“ALLAHUMMA RABBANAA TAQABBAL MINNAA SHALAATAANA WASHIYAAMANAA WARUKUU’ANAA WASUJUUDANAA WAQU’UUDANAA WATADLARRU’ANAA, WATAKHASYSYU’ANAA WATA’ABBUDANAA, WATAMMIM TAQSHIIRANAA YAA ALLAH YAA RABBAL’AALAMIIN”.

رَبَّنَا ضَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْ حَمْنَا لَنَكُوْ نَنَّ مِنَ الْخَا سِرِ يْنَ

“RABBANA DZHALAMNAA ANFUSANAA WA-INLAMTAGHFIR LANA WATARHAMNAA LANAKUUNANNA MlNAL KHAASIRIIN”.

رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِ يْنَ مِنْ قَبْلِنَا

“RABBANAA WALAA TAHMIL’ALAINAA ISHRAN KAMA HAMALTAHUL’ALAL LADZIINA MIN QABLINAA.”

رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَا قَتَا لَنَا بِهِ, وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَ نَا فَا نْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَا فِرِيْنَ

“RABBANAA WALAA TUHAMMILNAA MAALAA THAAQATA LANAA BIHII WA’FU’ANNAA WAGHFIR LANAA WARHAMNAA ANTA MAULAANAA FANSHURNAA ‘ALAL QAUMIL KAAFIRIIN”.

رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْ بَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَ يْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُ نْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

“RABBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZHADAITANAA W’AHABLANAA MIN LADUNKA RAHMATAN INNAKA ANTAL WAHHAAB”.

رَبَّنَا غْفِرْلَنَا وَلِوَالِدِيْنَ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ أَلْأَ حْيَآءِمِنْهُمْ وَاْلأَ مْوَاتِ, اِنَّكَ عَلَى قُلِّ ثَيْءٍقَدِيْرِ

“RABBANAGHFIR LANAA WALIWAALIDINAA WALIJAMI’IL MUSLIMIIN WALMUSLIMAATI WAL MU’MINIINA WALMU’MINATI. AL AHYAA-I-MINHUM WAL AMWAATI, INNAKA ALAA KULI SYAI’N QADIIR”.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآ خِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“RABBANAA AATINAA FIDDUNYAA HASANATAN WAFIL AAKHIRATI HASANATAN WAQINAA ADZAABAN-NAAR”.

اللهم اغفر لنا ذنوبناوكفرعنا سيئاتنا وتوفنا مَعَ الْأَ بْرَارِ

“ALLAHUMMAGHFIRLANAA DZUNUUBANAA WAKAFFIR ANNAA SAYYIAATINAA WATAWAFFANAA MAALABRAARI”.

سُبْحَانَ رَبِّكِ رَبِّ الْعِزَةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْ سَلِيْنَ، وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

“SUBHAANA RABBIKA RABBIL I’ZZATI AMMAA YASHIFUUNA WASALAAMUN ‘ALAL MURSALHNA WAL-HAMDU LILLAAHI RABBIL’AALAMIINA”.

Artinya: “”Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Dengan puji yang sebanding dengan nikmat-Nya dan menjamin tambahannya. Ya Allah Tuhan Kami, bagi-Mu segala puji dan segala apa yang patut atas keluhuran DzatMu dan Keagungan kekuasaanMu. “Ya Allah! Limpahkanlah rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad dan sanak keluarganya.

Ya Allah terima sholat kami, puasa kami, ruku kami, sujud kami, duduk rebah kami, khusyu’ kami, pengabdian kami, dan sempurnakanlah apa yang kami lakukan selama sholat ya Allah. Tuhan seru sekalian alam.

Ya Allah, Kami telah aniaya terhadap diri kami sendiri, karena itu ya Allah jika tidak dengan limpahan ampunan-Mu dan rahmat-Mu niscaya kami akan jadi orang yang sesat. Ya Allah Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan atas diri kami beban yang berat sebagaimana yang pernah Engkau bebankan kepada orang yang terdahulu dari kami. Ya Allah Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan atas diri kami apa yang di luar kesanggupan kami. Ampunilah dan limpahkanlah rahmat ampunan terhadap diri kami ya Allah. Ya Allah Tuhan kami, berilah kami pertolongan untuk melawan orang yang tidak suka kepada agamaMu.

Ya Allah Tuhan kami, janganlah engkau sesatkan hati kami sesudah mendapat petunjuk, berilah kami karunia. Engkaulah yang maha Pemurah.

Ya Allah Ya Tuhan kami, ampunilah dosa kami dan dosa dosa orang tua kami, dan bagi semua orang Islam laki-laki dan perempuan, orang orang mukmin laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya Engkau dzat Yang Maha Kuasa atas segala-galanya.

Maha suci Engkau, Tuhan segala kemuliaan. Suci dari segala apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir. Semoga kesejahteraan atas para Rasul dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.”

Detik

Doa Terhindar dari Penyakit Ain yang Diajarkan Malaikat Jibril Kepada Rasulullah

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Malaikat Jibril pernah mengajari Rasulullah Saw doa untuk penyakit ain ketika Sayidina Hasan dan Husain terkena penyakit ain. Doa agar terhindar dari penyakit ain yang dimaksud adalah sebagai berikut;

اللَّهُمَّ ذَا السُّلْطَانِ الْعَظِيمِ ذَا الْمَنِّ الْقَدِيْمِ ذَا الوجهِ الْكَرِيْمِ وَلِيَّ الْكَلِمَاتِ التَّامَّاتِ وَالدَّعَوَاتِ الْمُسْتَجَابَاتِ عَافِنَا مِنْ أَنْفُسِ الْجِنِّ وَأَعْيُنِ الإِنْسِ

Ya Allah, Dzat Yang memiliki kekuasaan yang agung, Dzat Yang memiliki anugerah yang terdahulu, Dzat Yang memiliki wajah (jalan) yang mulia, menguasai kalimat-kalimat yang sempurna, dan doa-doa yang mustajab, sembuhkanlah kami dari kejahatan jin dan pandangan mata manusia yang merusak.

Riwayat yang dimaksud disebutkan oleh Imam Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Dimasyq, dari Sayidina Ali berikut;

أَنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَافَقَهُ مُغْتَمًّا ، فَقَالَ : يَا مُحَمَّدُ مَا هَذَا الْغَمُّ الَّذِي أَرَاهُ فِي وَجْهِكَ ؟ قَالَ : الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ أَصَابَتْهُمَا عَيْنٌ ، فَقَالَ : يَا مُحَمَّدُ صَدِّقْ بِالْعَيْنِ ، فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ ، ثُمَّ قَالَ : أَفَلا عَوَّذْتَهُمَا بِهَؤُلاءِ الْكَلِمَاتِ ؟ ، قَالَ : وَمَا هُنَّ يَا جِبْرِيلُ ؟ قَالَ : قُلِ اللَّهُمَّ ذَا السُّلْطَانِ الْعَظِيمِ ، ذَا الْمَنِّ الْقَدِيمِ ، ذَا الْوَجْهِ الْكَرِيمِ ، ولي َالْكَلِمَاتِ التَّامَّاتِ ، وَالدَّعَوَاتِ الْمُسَتَجَابَاتِ عَافِ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ مِنْ أَنْفُسِ الْجِنِّ وَأَعْيُنِ الإِنْسِ ، فَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَا يَلْعَبَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَصْحَابِهِ : عَوِّذُوا نِسَاءَكُمْ وَأَوْلادَكُمْ بِهَذَا التَّعَوُّذِ ِ

Sesungguhnya Malaikat Jibril datang pada Nabi Saw yang sedang tampak sedih. Jibril bertanya; Wahai Muhammad, kenapa wajahmu tampak sedih? Nabi Saw menjawab; Hasan dan Husain sedang sakit ain. Jibril berkata; Percayalah dengan penyakit ain karena penyakit ain adalah nyata. Apakah kamu tidak mendoakan keduanya dengan kalimat-kalimat itu? Nabi Saw bertanya; Kalimat apa, wahai Jibril?. Jibril menjawab; Ucapakan ‘Allohumma dzas sulthoonil ‘adziim, dzal mannil qodiim, dzal wajhil kariim, waliyyil kalimaatit tammah wad da’awaatil mustajaabaati ‘aafil hasana wal husaina min anfusil jinni wa a’yunil insi.

Kemudian Nabi Saw mengucapkan doa tersebut, maka Hasan dan Husain langsung dapat berdiri dan bermain di sekitar Nabi Saw. Nabi Saw bersabda; mintalah perlindungan untuk dirimu, istrimu dan anak-anakmu dengan doa ini.

BINCANG SYARIAH

Saudi Bantah Info Indonesia Tidak Mendapat Kuota Haji 2021

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi, membantah informasi yang menyebut Indonesia tidak mendapatkan kuota untuk pelaksanaan haji tahun ini. Informasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. Sufmi Dasco Ahmad.

“Merujuk pada pemberitaan yang beredar yang telah disampaikan oleh sejumlah media massa serta media sosial, berita-berita tersebut tidaklah benar dan tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi,” ujarnya dalam surat keterangan yang diterima Republika, Jumat (4/6).

Tak hanya itu, ia juga membantah pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, yang menyebut 11 negara telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi, sementara Indonesia tidak termasuk dari negara tersebut.

Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi menyebut hingga saat ini Kerajaan Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan haji 2021. Hal ini berlaku tidak hanya bagi Indonesia tapi juga jamaah lain di seluruh dunia.

Bersama dengan keterangan tersebut, ia menyebut berupaya untuk menjelaskan kondisi dan fakta yang sebenarnya ada di lapangan. Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan atau otoritas resmi lainnya.

“Saya berharap agar kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dua arah dahulu, baik di Kerajaan Arab Saudi maupun di Indonesia, guna memperoleh informasi dari sumber-sumber yang benar dan dapat dipercaya,” kata dia.

Menag: Belum Ada Negara Dapat Kuota Haji 

Terkait soal tersebut, sehari yang lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota haji. 

Menag, mengatakan, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H atau 3 Juni 2021, belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara, jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota (haji), karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6)

Menag menjelaskan, kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota haji, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jamaah dengan Arab Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, padahal dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Kemudian hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Arab Saudi karena situasi pandemi Covid-19. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Menag menyampaikan, berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan sholat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan sholat juga diatur jaraknya. Ada juga pembatasan untuk sholat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” jelasnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/ 2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/ 2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” ujarnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.

KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 dibacakan Menag, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, dan Stafsus Menag Adung Abdul Rochman.

IHRAM

Klarifikasi Dubes Arab Saudi Soal Visa 11 Negara dan Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi, membantah informasi yang menyebut Indonesia tidak mendapatkan kuota untuk pelaksanaan haji tahun ini. Informasi ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Dr Sufmi Dasco Ahmad. 

“Merujuk pada pemberitaan yang beredar yang telah disampaikan sejumlah media massa serta media sosial, berita-berita tersebut tidaklah benar dan tidak dikeluarkan otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi,” ujarnya dalam surat keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/6). 

Tak hanya itu, dia juga membantah pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, yang menyebut 11 negara telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi, sementara Indonesia tidak termasuk dari negara tersebut.

Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi menyebut hingga saat ini Kerajaan Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan haji 2021. Hal ini berlaku tidak hanya bagi Indonesia tapi juga jamaah lain di seluruh dunia.

Bersama dengan keterangan tersebut, dia menyebut berupaya untuk menjelaskan kondisi dan fakta yang sebenarnya ada di lapangan. Dia juga berharap agar pihak-pihak terkait dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan atau otoritas resmi lainnya. 

“Saya berharap agar kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu, baik di Kerajaan Arab Saudi maupun di Indonesia, guna memperoleh informasi dari sumber-sumber yang benar dan dapat dipercaya,” kata dia.  

IHRAM

Menuju Kesempurnaan Ibadah Salat (Bag. 8): Hukum dan Kedudukan Salat

Pembahasan perihal ibadah salat dalam artikel sebelumnya merupakan rukun-rukun yang mesti diketahui oleh setiap muslim sebelum melaksanakan ibadah salat itu sendiri.

Maka pada artikel kali ini, pembahasan seputar salat mulai masuk kepada perkara inti dalam ibadah salat yang dimulai dari kedudukan, keutamaan dan hukum meninggalkan salat.

Pada hakikatnya salat merupakan doa dengan dua maksud, yaitu permohonan dan ibadah. Memohon segala hal hanya kepada Allah Taala untuk diberikan suatu manfaat atau dihindarkan dari suatu bahaya. Beribadah kepada Allah melalui berbagai macam amal saleh, berdiri, duduk, ruku’, i’tidal dan sujud (1).

Hukum Salat

Salat adalah ibadah kepada Allah berupa ucapan dan perbuatan yang dikenal dan khusus, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam (2). Salat merupakan hal yang diwajibkan bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal menurut ketetapan al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma‘ Ulama.

Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam sangat banyak menjelaskan tentang wajibnya salat, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)”. (QS. Al-Bayyinah: 5)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda melalui hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.

“Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada ilah (yang haq) selain Allah dan bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun ijma‘ Ulama dapat dilihat dalam banyak nash tentang kesepakatan mereka tentang wajibnya salat lima waktu dalam satu hari dan satu malam.(3)

Perintah wajibnya salat bagi setiap muslim ini tentu dikecualikan bagi wanita yang sedang haid atau tengah menjalani nifas -sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya- sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah jika wanita sedang haid tidak salat dan tidak puasa”. (HR. Bukhari)

Kedudukan Salat dalam Islam

Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam Islam, di antara bukti betapa pentingnya salat dalam Islam adalah :

  1. Salat merupakan tiang agama. (4)
  2. Salat adalah amal yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat. Baik atau buruknya salat seseorang berbanding lurus dengan rusak atau tidaknya amal perbuatan seseorang. (5)
  3. Salat merupakan amalan agama yang paling terakhir hilang. Apabila salat hilang dari agama, maka tidak ada lagi yang tersisa dari agama. (6)
  4. Salat adalah wasiat terakhir Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada ummatnya. (7)
  5. Perintah salat langsung dari Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara Jibril ‘alaihissalam .
  6. Pada awalnya salat diwajibkan sebanyak lima puluh waktu salat kemudian Allah memberi keringanan dengan hanya mewajibkan lima waktu salat dengan kedudukan lima puluh dalam timbangan dan lima dalam pelaksanaan. (8)
  7. Allah memuji orang-orang yang mengerjakan salat dan yang menyuruh keluarganya mengerjakannya. (9)
  8. Allah mencela orang-orang yang mengabaikan salat. (10)
  9. Allah mempertegas pentingnya salat sampai-sampai orang yang tertidur dan lupa tetap diperintahkan untuk mengqadha salatnya. (11)

Keutamaan Salat

Ketahuilah bahwa keagungan ibadah salat dapat dilihat dari betapa syari’at sangat mempertegas keutamaan ibadah mulia ini. Di antara keutamaan salat adalah :

  1. Salat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. (12)
  2. Salat merupakan amal yang paling baik setelah dua kalimat syahadat. (13)
  3. Salat dapat membersihkan dari dosa-dosa. (14)
  4. Salat dapat menghapuskan berbagai macam dosa. (15)
  5. Salat menjadi cahaya bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat. (16)
  6. Dengan salat Allah akan meninggikan derajat dan menghapuskan dosa. (17)
  7. Di antara sebab dimasukkannya seseorang dalam surga dan menjadi teman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah salat. (18)
  8. Berjalan menuju tempat salat (masjid) akan dicatat baginya kebaikan-kebaikan, ditinggikan beberapa derajat dan dihapuskan kesalahan-kesalahan. (19)
  9. Akan disediakan jamuan di surga setiap kali seorang berangkat di masjid untuk mengerjakan salat baik pada pagi maupun sore hari. (20)
  10. Dengan salat Allah akan memberikan ampunan atas dosa-dosa yang terjadi antara satu salat dengan salat berikutnya. (21)
  11. Salat juga akan menghapuskan dosa-dosa yang terjadi sebelum salat. (22)
  12. Malaikat akan berselawat kepada orang yang mengerjakan salat selama dia masih tetap berada di tempat salatnya. Dia masih dianggap mengerjakan salat selama salat masih tetap menahannya. (23)
  13. Menunggu salat merupakan ribath (perjuangan) di jalan Allah. (24)
  14. Pahala orang yang berangkat menunaikan salat sama seperti pahala orang yang berhaji dengan berihram. (25)
  15. Barang siapa yang berangkat ke masjid terlambat, dan dia mendapatkan orang-orang telah selesai menunaikan salat, maka baginya pahala seperti pahala orang yang ikut mengerjakan salat dengan jamaah. (26)
  16. Jika seseorang telah bersuci lalu berangkat ke masjid untuk menunaikan salat, dia akan selalu berada dalam keadaan salat sampai dia kembali. Sedangkan kepergian dan kepulangannya ditetapkan mendapatkan pahala. (27)

Hukum Meninggalkan Salat

Di antara poin penting yang mesti diketahui oleh seorang muslim perihal ibadah salat adalah tentang hukum bagi orang yang meninggalkan salat. Dalil-dalil dari al-Qur’an dan Hadis sangat jelas menggambarkan betapa pentingnya ibadah yang agung ini dan kedudukan orang-orang yang meninggalkannya.

Orang yang meninggalkan salat wajib secara syari’at dihukumi kufur dengan ketentuan bahwa apabila orang tersebut mengingkari hukum wajibnya salat maka menurut kesepakatan (ijma’) para ulama masuk dalam kategori kufur besar, meskipun terkadang dia juga mengerjakannya (28). Sedangkan orang yang meninggalkan secara total sementara dia meyakini hukum wajibnya dan tidak mengingkarinya, dia tetap termasuk kufur. Menurut pendapat para ulama bahwa kufurnya tersebut adalah kufur besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (29). Hal itu didasarkan pada banyak dalil yang menegaskan hukum bagi orang yang meninggalkan salat sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ  ۝ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ۖ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ  ۝

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa. (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera”.  (QS. al-Qalam : 42-43).

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

كُلُّ نَفۡسِۭ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِینَةٌ ۝  إِلَّاۤ أَصۡحَـٰبَ ٱلۡیَمِینِ ۝  فِی جَنَّـٰتࣲ یَتَسَاۤءَلُونَ ۝  عَنِ ٱلۡمُجۡرِمِینَ ۝  مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ ۝  قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ ۝  وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِینَ ۝  وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَاۤىِٕضِینَ ۝  وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِیَوۡمِ ٱلدِّینِ ۝

“Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan”. (QS. Al-Muddatstsir 38 – 46)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan pemisah seorang muslim dari kesyirikan dan kekufuran adalah shalat sebagaimana Hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat”. (HR. Muslim, no. 82; Abu Dawud, no. 4678; At-Tirmidzi, no. 2620 dan Ibnu Majah, no. 1078)

Begitu pula Hadis dari Abdullah bin Buraidah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir”. (HR. Ibnu Majah, no. 1079; At-Tirmidzi, no. 2621 dan an-Nasa-i, I/231-232)

Kesimpulan

Ibadah salat menempati posisi yang sangat agung dalam syari’at Islam. Setelah syahadat, salat merupakan hal yang pertama yang menjadi rukun keislaman seseorang. Keutamaan dan keistimewaan salat juga dipertegas dengan dalil-dalil sahih dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta ijma‘ para ulama. Disamping itu, ketegasan syari’at dalam menghukumi orang-orang yang meninggalkan salat secara sengaja -dengan kekufuran- semakin membuktikan keagungan dan kemuliaan ibadah salat yang mesti diprioritaskan oleh seorang muslim. Wallahu A’lam.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk terus menimba ilmu tentang perkara-perkara agama yang dapat menghantarkan kita menuju husnul khotimah kelak di hadapan-Nya.

Bersambung

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/66517-menuju-kesempurnaan-ibadah-shalat-bag-8-hukum-dan-kedudukan-shalat.html