Fikih Haji (2): Tiga Cara Manasik Haji

Haji dapat dilakukan dengan memilih salah satu dari tiga cara manasik:

  1. Ifrod, yaitu meniatkan haji saja ketika berihram dan mengamalkan haji saja setelah itu.
  2. Qiron, yaitu meniatkan umroh dan haji sekaligus dalam satu manasik. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik qiron untuk menyembelih hadyu.
  3. Tamattu’, yaitu berniat menunaikan umroh saja di bulan-bulan haji, lalu melakukan manasik umroh dan bertahalul. Kemudian diam di Makkah dalam keadaan telah bertahalul. Kemudian ketika datang waktu haji, melakukan amalan haji. Wajib bagi yang mengambil tata cara manasik tamattu’ untuk menyembelih hadyu.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Telah terdapat ijma’ (kesepakatan para ulama) bolehnya memilih melakukan salah satu dari tiga cara manasik: ifrod, tamattu’ dan qiron, tanpa dikatakan makruh. Namun yang diperselisihkan para ulama adalah manakah tata cara manasik yang afdhol (lebih utama).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 169)

Mengenai kewajiban hadyu bagi yang mengambil tata cara manasik qiron dan tamattu’ disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (qurban) yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al Baqarah: 196).

Wajibnya hadyu bagi yang mengambil manasik qiron dan tamattu’ adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Manakah dari tiga tata cara manasik tersebut yang lebih utama? Dalam hadits mengenai tata cara manasik haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa beliau bersabda,

لَوْ أَنِّى اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِى مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْىَ وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْىٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً

Jikalau aku mengetahui apa yang akan terjadi pada diriku maka aku tidak akan membawa hewan hadyu dan aku akan jadikan ihramku ini umrah, maka barangsiapa dari kalian yang tidak bersamanya hewan hadyu maka hendaklah dia bertahallul dan menjadikannya sebagai umrah.” (HR. Muslim no. 1218). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk memilih tamattu’ dan berkeinginan dirinya sendiri melakukannya. Tidaklah beliau memerintahkan dan berkeinginan kecuali menunjukkan tamattu’ itu afdhol (lebih utama) (Fiqhus Sunnah, 1: 447-448).  Selain itu, manasik dengan tamattu’ itu lebih banyak amalannya dan lebih mudah secara umum (Syarhul Mumthi’, 7: 76-77)

Catatan: Dam yang dikeluarkan untuk manasik qiron dan tamattu’ adalah dalam rangka syukur dan bukan dalam rangka menutup kekurangan saat manasik (Ar Rafiq fil Hajj, 35).

Problem: Dalam tata cara manasik tamattu’ telah disebutkan bahwa umroh dilakukan terlebih dahulu sebelum haji. Artinya ia melakukan ritual umrah dahulu yang di dalamnya terdapat thowaf umrah dan sa’i umrah. Setelah itu ia bertahallul dengan sebelumnya memendekkan rambut. Lantas bagaimana jika sebelum wukuf di Arafah, seseorang terhalangi tidak bisa melakukan umrah? Pilihannya adalah mengganti niat hajinya dari tamattu’ menjadi qiran. Contoh dalam kasus ini adalah wanita yang telah berihram dari miqot dengan niat tamattu’. Lantas ia mengalami haidh atau nifas sebelum ia melakukan thowaf umrah. Ia barulah suci ketika datang waktu wukuf di Arafah. Artinya, ia belum sempat melakukan umrah pada haji tamattu’nya. Pada saat itu, ia mengganti niatnya menjadi niatan qiron, dan ia terus dalam keadaan berihram. Ia tetap melakukan rukun dan kewajiban haji lainnya selain thowaf di Ka’bah. Karena ia baru dibolehkan thowaf jika ia telah suci dan telah mandi (Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, 31-34).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10110-fikih-haji-2-tiga-cara-manasik-haji.html

Fikih Haji (1): Hukum dan Syarat Haji

Sudah tahukah anda tentang hukum dan syarat haji? Simak penjelasannya di artikel berikut ini. Barakallahu fiikum.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bahasan ini sengaja kami susun bagi kaum muslimin yang akan menunaikan haji, barangkali tahun ini atau tahun-tahun akan datang. Materi ini amatlah ringkas, yang kami sarikan dari beberapa buku haji. Semoga kami pun bisa mengambil manfaat dari apa yang kami susun. Bahasan ini dibagi menjadi delapan pembahasan:

  1. Hukum dan syarat haji
  2. Tiga cara manasik haji
  3. Rukun haji
  4. Wajib haji
  5. Larangan ketika ihram
  6. Miqot
  7. Amalan-amalan haji
  8. Kesalahan-kesalahan ketika haji

Mari kita bahas bagian pertama yaitu hukum dan syarat haji.

Hukum Haji

Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

1. Dalil Al Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).

Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

2. Dalil As Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337).

Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)

Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.

Syarat Wajib Haji

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:

  1. Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
  2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
  3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
  4.  Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

Syarat Sah Haji

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  4. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10091-fiqih-haji-1-hukum-dan-syarat-haji.html

Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda Saat Mampu Berjalan

Bagaimana hukum sai menggunakan kursi roda saat mampu berjalan? Sai merupakan salah satu rukun ibadah haji yang dilakukan dengan berjalan diantara bukit shafa dan marwah sebanyak 7 kali.

Ibadah ini sekaligus merupakan pengingat akan syiar Allah sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah [2]: 158,

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”.

Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda Saat Mampu Berjalan

Dalam perkembangan pelaksanaan ibadah haji saat ini, kita dihadapkan pada kenyataan dimana ada sebagian jamaah haji yang melaksanakan sa’i, yang sebenarnya ia mampu untuk berjalan, namun memilih menggunakan kursi roda.

Persoalan menggunakan kursi roda dalam pelaksanaan ibadah sa’i ini jika kita lihat pada referensi fikih klasik, sama halnya dengan hukum seseorang yang menggunakan kendaraan di masa lalu, baik itu unta, kuda, keledai, dan lainnya.

Dalam persoalan tersebut, mazhab Syafi’iyah menyatakan hal ini tidak bermasalah. Hanya saja ketika dilakukan dengan tanpa adanya uzur, maka hukumnya menyalahi tatacara yang utama (khilâf al-aulâ).

Pendapat Syafi’iyah ini dilatarbelakangi oleh kenyataan sejarah bahwa Rasulullah pernah juga melaksanakan sa’i dengan kendaraan, tidak dengan berjalan kaki. Pendapat Syafi’iyah ini senada dengan imam Malik dan imam ‘Atho.

Berbeda dengan keterangan yang dicetuskan Imam Mujahid. Menurutnya, jika tidak ada dalam kondisi dlarurat, maka sa’i harus dilakukan dengan berjalan kaki. Sementara imam Abu Hanifah memberikan argumen yang lebih berat dengan cara membebankan kewajiban untuk mengulangi sa’i jika masih mungkin mengulanginya.

Jika tak lagi memungkinkan mengulanginya, maka pelaksana sa’i dengan eskalator harus membayar dam setelah ia kembali ke tanah airnya. Penjelasan tersebut bisa kita simak dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (j. 8 h. 77),

(فرع) ذكرنا أن مذهبنا أنه لو سعى راكباً جاز ولا يقال مكروه لكنه خلاف الأولى ولا دم عليه وبه قال أنس بن مالك وعطاء ومجاهد قال ابن المنذر وكره الركوب عائشة وعروة وأحمد وإسحاق، وقال أبو ثور لا يجزئه ويلزمه الإعادة وقال مجاهد لا يركب إلا لضرورة وقال أبو حنيفة إن كان بمكة أعاده ولا دم وإن رجع إلى وطنه بلا إعادة لزمه دم دليلنا الحديث الصحيح السابق أن النبى صلى الله عليه وسلم سعى راكب

“(Cabangan Masalah) Kami menuturkan bahwasanya madzhab kami (Syafiiyah) menyebutkan bahwasanya jika seseorang melaksanakan sa’i dengan menaiki kendaraan, maka hukumnya boleh, dan tidak disebutkan bahwa hal tersebut makruh. Tetapi, hal itu khilaf aula (sebaiknya ditinggalkan), dan tidak ada dam yang diwajibkan padanya.

Hal ini selaras dengan pernyatan Anas bin Malik, ‘Atho, dan Mujahid. Ibnu Mundzir berkata: “Aisyah, Urwah, Ahmad, dan Ishaq Memakruhkan hal tersebut”. Abu Tsur berkata: “Sa’i menggunakan kendaraan tidak sah dan wajib mengulanginya”.

Mujahid berkata: “Tidak boleh naik kendaraan kecuali darurat”. Abu Hanifah berkata: “Jika ia berada di Makkah, maka ia wajib mengulanginya dan tidak ada kewajiban dam, kecuali jika ia telah kembali ke negaranya dan belum sempat mengulanginya, maka wajib baginya dam”. Dalil yang kami pakai dalam hal ini adalah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan Sai dengan menggunakan kendaraan”.

Dengan demikian, kesimpulannya, hukum pelaksanaan sa’i dengan menggunakan kursi roda meski mampu berjalan kaki terjadi khilaf. Menurut Imam Abu Hanifah, hal tersebut tidak diperbolehkan, jika dilakukan, maka sa’i harus diulangi. Jika tidak lagi memungkinkan untuk mengulanginya, maka wajib membayar dam (denda).

Sedang menurut Imam Mujahid, diperbolehkan kalau memang ada hal hal yang mendesak (dlarurat). Dan menurut kalangan Syafi’iyah mutlak diperbolehkan, namun termasuk hal yang menyalahi keutamaan (khilâf al-aulâ).

Demikian penjelasan hukum sai menggunakan kursi roda saat mampu berjalan. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Doa Lengkap Jemaah Haji; Mulai dari Berangkat hingga Sampai ke Makkah

Adakah doa-doa yang bisa dibaca oleh jemaah haji ketika hendak berangkat dari rumah, selama di perjalanan, dan ketika sampai di Makkah? Jawabannya ada. Berikut ini adalah doa-doa dan beberapa amalan dan doa lengkap jemaah haji ketika hendak berangkat ke Makkah.

Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali (wafat 505 H) dalam salah satu karya monumentalnya mengatakan bahwa jemaah haji dianjurkan untuk melakukan shalat sunnah dan membaca doa-doa berikut ketika hendak berangkat menunaikan ibadah haji. Berikut tata cara dan bacaan doa lengkap jemaah haji:

Doa Lengkap Jemaah Haji
  1. Shalat Sunnah Dua Rakaat dan Doa

Amalan kedua yang dianjurkan bagi jemaah haji adalah shalat dua rakaat ketika hendak berangkat. Tata caranya adalah sebagaimana shalat sunnah pada umumnya. Hanya saja, pada rakaat pertama membaca  surat Al-Kafirun setelah membaca surat Al-Fatihah, dan membaca surat Al-Ikhlas di rakaat kedua setelah surat Al-Fatihah. Setelah shalat ini selesai, maka membaca doa berikut:

اللهم أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَأَنْتَ الْخَلِيْفَةُ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ وَالْوَلَدِ وَالْأَصْحَابِ اِحْفَظْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ كُلِّ آفَةٍ وَعَاهَةٍ اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي مَسِيْرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَطْوَى لَنَا الْأَرْضَ وَتُهَوِّنَ عَلَيْنَا السَّفَرَ وَأَنْ تَرْزُقَنَا فِي سَفَرِنَا سَلَامَةَ الْبَدَنِ وَالدِّيْنِ وَالْمَالِ وَتُبَلِّغَنَا حَجَّ بَيْتِكَ وَزِيَارَةَ قَبْرِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya, “Ya Allah, Engkau adalah kawan dalam perjalanan dan Engkau adalah penjaga keluarga, harta, anak, dan teman, selamatkan kami dan mereka dari setiap petaka dan penyakit. Ya Allah, dalam perjalanan ini kami memohon kepada-Mu kebaikan, ketakwaan, dan amal yang Engkau ridhai.

Ya Allah, dekatkan dan mudahkanlah perjalanan ini untuk kami. Anugerahkan pada kami dalam perjalanan ini keselamatan badan, agama, harta, serta sampaikanlah kami untuk menunaikan haji ke rumah-Mu dan menziarahi makam Nabi-Mu Muhammad saw.

Kemudian setelah selesai membaca doa ini, dan keluar hingga sampai pada pintu rumah sebelum melangkah keluar, maka dianjurkan membaca doa berikut:

بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ وَلاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَعُوْذُ بِاللهِ رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضِلَّ أَوْ أَذِلَّ أَوْ أُذِلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزِلَّ أَوْ أَظْلَمَ أَوْ أُظْلِمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ اللهم إِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشِرًا وَلاَ بَطَرًا وَلاَ رِيَاءً وَلاَ سُمْعَةً بَلْ خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سَخَطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ وَقَضَاء فَرْضِكَ وَاتِّبَاعَ سُنَّةِ نَبِيِّكَ وَشَوْقًا إِلَى لِقَائِكَ

Artinya, “Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan dan yang menyesatkan, dari hina dan dihinakan, dari tergelincir dan yang digelincirkan, dari perbuatan zalim dan dizalimi, atau dari kebodohan dan memperbodoh.

Ya Allah, aku keluar bukan untuk kejelekan, tidak pula terburu-buru, tidak karena ingin dipuji dan pamer, tapi aku keluar untuk menjauhi amarah-Mu dan mengharap ridha-Mu, dan untuk menunaikan kewajiban-Mu, mengikuti sunnah Nabi-Mu, dank arena kerinduan ingin bertemu dengan-Mu.”

Setelah selesai membaca doa tersebut, dan sudah mulai melangkah keluar untuk meninggalkan rumah, maka dianjurkan membaca doa berikut:

للهم بِكَ انْتَشَرْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَبِكَ اعْتَصَمْتُ وَإِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ اللهم أَنْتَ ثِقَتِي وَأَنْتَ رَجَائِيْ فَاكْفِنِيْ مَا أَهَمَّنِيْ وَمَا لاَ أَهْتَمُ بِهِ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ عَزَّ جَارُكَ وَجَلَّ ثَنَاؤُكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ اللهم زَوِّدْنِيْ التَّقْوَى وَاغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ وَوَجَّهْنِيْ لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا تَوَجَّهْتُ

Artinya, “Ya Allah, bersama-Mu aku pergi, kepada-Mu aku berserah diri, kepada-Mu aku berpegang teguh, dan untuk-Mu aku mengarahkan diriku. Ya Allah, Engkau adalah kepercayaanku, dan Engkau adalah harapanku, cukuplah apa yang penting bagiku, dan (juga) apa yang tidak aku angap penting, dan Engkau lebih mengetahui daripada aku tentang hal ini.

Sungguh mulia perlindunga-Mu, dan agung pujian kepada-Mu, tiada Tuhan selain Engkau. Ya Allah, tambahkanlah ketakwaan padaku, ampunilah dosaku, dan arahkan aku ke jalan kebaikan , kemana pun aku menuju.”

  1. Membaca Doa ketika Hendak Menaiki Kendaraan

Amalan yang dianjurkan selanjutnya adalah ketika hendak menaiki kendaraan. Dalam hal ini, orang-orang yang hendak menunaikan ibadah haji dianjurkan untuk membaca doa berikut:

بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، مَا شَاءَ اللَّهُ كَانَ، وَمَا لم يشاء لَمْ يَكُنْ، سُبْحَانَ اللَّهِ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ. اللهم إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيْ إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِيْ كُلَّهُ إِلَيْكَ وَتَوَكَّلْتُ فِي جَمِيْعِ أُمُوْرِيْ عَلَيْكَ أَنْتَ حَسْبِيْ وَنِعْمَ الْوَكِيْل

Artinya, “Dengan menyebut nama Allah, dengan (pertolongan) Allah, dan Allah Maha Besar. Aku berserah diri kepada Allah, taiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Mulia, dan Maha Agung. Apa yang Allah kehendaki, maka ia aka nada, dan apa yang tidak Dia kehendaki, maka tidak ada.

Mahasuci Allah, yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, sungguh aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, dan memasrahkan semua urusanku kepada-Mu, aku berserah kepada-Mu dalam semua urusanku, Engkau yang mencukupiku dan dan sebaik-baik pelindung.”

Selanjutnya, setelah sempurna menaiki kendaraan, maka dianjurkan untuk membaca tasbih dan doa berikut:

سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ

Artinya, “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar.” Bacaan tasbih ini dibaca sebanyak tiga kali, kemudian membaca doa berikut:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ اللهم أَنْتَ الْحَامِلُ عَلَى الظَّهْرِ وَأَنْتَ الْمُسْتَعَانُ عَلىَ الْأُمُوْرِ

Artinya, “Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kami ke (surga) ini. Kami tidak akan mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak menunjukkan kami. Ya Allah, Engkau adalah Zat yang menanggung punggung, dan Engkaulah yang diminta pertolongan atas semua urusan.”

  1. Shalat Dua Rakaat dan Membaca Doa ketika Sampai

Sebagaimana dianjurkan shalat sunnah dua rakaat ketika hendak berangkat menunaikan ibadah haji, maka ketika sampai pada tempat tujuan pun juga dianjurkan untuk shalat sunnah dua rakaat sebagaimana shalat sunnah ketika hendak berangkat, kemudian membaca doa berikut:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ الَّتِى لاَ يُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ، وَلاَ فَاجِرٌ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

Artinya, “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, yang tidak dapat dijangkau orang yang baik dan yang jahat dari keburukan semua makhluk.”

Demikian penjelasan doa lengkap jemaah haji; mulai dari berangkat hingga sampai ke Makkah, yang bersumber dari Imam al-Ghazali dalam kitab karyanya, Ihya Ulumiddin, cetakan Beirut: Darul Ma’rifah, juz 1, halaman 247. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Solusi Jemaah Haji yang Tidak Bisa Mencium Hajar Aswad

Berikut ini adalah solusi bagi jemaah haji yang tidak bisa mencium  hajar aswad agar tetap mendapatkan kesunnahan menciumnya. Setiap jemaah haji disunnahkan ketika melakukan tawaf untuk mencium dan ber-istilam (menyentuh) hajar  aswad.

Pengertian istilam adalah menyentuh hajar aswad dengan tangan di setiap awal putaran tawaf. Kesunnahan tersebut didasarkan kepada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari Sahabat Jabir Ra;

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: طَافَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌بِالْبَيْتِ ‌فِى ‌حَجَّةِ ‌الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِمِحْجَنِهِ لأَنْ يَرَاهُ النَّاسُ، وَليُشْرِفَ وَلِيَسْأَلُوهُ، فَإِنَّ النَّاسَ غَشُوهُ.

Artinya; “Dari Jabir Ra ia berkata; ‘Pada saat haji wada` Rasulullah Saw tawaf di baitullah di atas kendaraan. Lalu Rasulullah Saw ber-istilam kepada hajar aswad dengan tongkatnya agar manusia bisa melihatnya dan mendekat sembari bertanya. Karena pada saat itu para jemaah mengerumuninya.” (HR. Muslim).

Lalu apakah ada solusi agar tetap mendapatkan keutamaan mencium batu hitam yang sangat didambakan oleh banyak orang? Mari simak penjelasannya.

Banyak sekali keterangan dalam literatur kitab fikih yang menjelaskan solusi yang bisa dilakukan oleh jemaah haji agar tetap mendapatkan keutamaan mencium dan istilam hajar aswad.

Salah satunya sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya I`anatut Thalibin;

فإن عجز عن التقبيل استلم بيده اليمنى، فإن عجز عنه فباليسرى، فإن عجز عن استلامه استلمه بنحو عود ثم قبل ما استلم به، فإن عجز عن استلامه أشار إليه بيده أو بشئ فيها ثم قبل ما أشار به.

Artinya; “Jika tidak mampu mencium (hajar aswad) maka beristilam dengan tangan kanannya, jika tak mampu dengan tangan kirinya, jika tidak mampu istilam dengan tangan, maka istilam dengan kayu kemudian mencium kayu yang digunakan istilam tersebut.

Jika sama sekali tak mampu  ber-istilam, maka istilam dengan isyarah tangan atau dengan sesuatu yang ada di tangan lalu menciumnya (barang yang digunakan isyarah).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa solusi bagi jemaah haji yang sulit untuk mencium dan menyentuh langsung hajar aswad (istilam) maka cukup dengan berisyarah dengan tangan atau sesuatu yang lain dan lalu menciumnya. Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH

Salat: Bagian dari Zikir yang Paling Utama

Bismillah.

Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.

Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ

“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.

Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.

Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,

الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن

“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)

Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)

Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.

Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.

Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.

Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.

Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85315-zikir-yang-paling-utama.html

Inilah Ciri Haji Mabrur menurut Para Ulama

Imam An-Nawawi berpendapat di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari Baitullah 

HAJI mernurut bahasa adalah menuju ke suatu tempat berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang dibesarkan. Allah swt telah menjadikan Baitullah sebagai suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun.

Allah swt. berfirman:

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (QS: al-Baqarah: 125).

Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahunnya. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginan untuk kembali lagi yang kedua kalinya.

Maka haji menurut syara’ adalah mengunjungi Baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu tertentu, disertai oleh perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.

Syariat Islam mewajibkan haji atas setiap mukallaf sekali dalam seumur hidup. Seluruh ulama sepakat menetapkan bahwasanya haji itu tidak berulang-ulang, sekali saja seumur hidup kecuali kalau dinazarkan.

Selain satu kali yang wajib, maka yang lebih dari satu kali dipandang sunah.

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS: Ali Imran; 97

Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang paling utama, berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:

عن أبي هريرة قال: سيل رسول الله : أي العمل أفضل؟ قال: (إيمان بالله و رسوله)، قيل: ثم ماذا؟ قال: الجهاد في سبيل الله، قيل: ثم

ماذا؟ قال: حج مبرور

“Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah ditanya: “Amal ibadah apakah yang paling utama? Beliau bersabda: Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dikatakan (kepadanya): Kemudian apa? Beliau bersabda: Jihad dijalan Allah’. Dikatakan (kepadanya): Kemudian apa?’ Beliau bersabda: ‘Haji yang mabrur.” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah, RA Rasulullah ﷺ bersabda,

العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ

Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya.  Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Defenisi Mabrur menurut Ulama

Terdapat beberapa pandangan para ulama berkenaan dengan haji mabrur. Hal ini telah dinukilkan oleh Imam al-Syaukani (w. 1255 H) di dalam kitabnya Nail al-Authar.

Ibnu Khalawaih salah seorang pakar bahasa Arab berasal dari Yaman (w. 370H) berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang maqbul (diterima oleh Allah SWT).

Ulama lain berpendapat bahwa ia adalah haji yang (pelaksanaannya) tidak dinodai oleh dosa. Pendapat ini dipilih dan dikuatkan oleh Imam al-Nawawi (w.676 H). Beliau adalah seorang ulama yang cukup memiliki otoritas di dalam Mazhab Syafi’i.

Menurut Imam al-Qurtubi (w. 671 H) pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh lain itu saling berdekatan maknanya. Kesimpulannya, haji yang mabrur adalah haji yang sempurna hukum-hukumnya sehingga terlaksana secara sempurna sebagaimana diperintah syarak.

Ciri Haji Mabrur

Rasulullah ﷺ bersabda, bahwa ganjaran terbaik bagi orang mendapatkan peringkat haji mabrur adalah surga.

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Tidak ada balasan (yang pantas diberikan) bagi haji mabrur kecuali surga.” (HR: Bukhari).

Hanya saja, predikat haji mabrur itu adalah hak prerogratif Allah Swt. Kita hanya menerka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan hadis, atau para ulama.

Di antara ciri yang banyak diungkapkan adalah terjadinya perubahan signifikan dalam konteks ketawadhuan dan ketaatan kepada Allah Swt sepulang ibadah.

Selain itu, ia lebih banyak berdzikir dan berdoa kepada Allah Swt. Ini sangat sesuai dengan firman Tuhan:

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَـسِكَكُمْ فَٱذْكُرواہ اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آَاَاءَاكُمْ وْ Aَ شَدَّ ذكْرً ۗ

“Maka apabila kamu telah selesai menunaikan ibadah hajimu, maka hendaklah kamu menyebut dan mengingat Allah (dengan mengagungkan-Nya) sebagaimana kamu dahulu menyebut (memuji) kakek nenekmu, bahkan dengan sebutan yang lebih banyak lagi.” (Surah al-Baqarah: 200).

Selain itu tanda berikutnya adalah memberi makan dan menyebarkan salam.

Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah telah bersabda, haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali Surga.” Mereka (para sahabat bertanya), Ya Rasullah apa kebaikan dari haji mabrur? yaitu memberi makan dan menyebarkan salam.” (HR: Ahmad, 14482).

Dan, telah disebutkan pula beberapa ayat yang membahas hal ini, yakni: QS. al-Ma’idah [5]: ayat 2, dan QS. al-Baqarah [2]: ayat 224.

Pada riwayat dengan redaksi matan yang lain, Rasulullah bersabda: “Orang-orang yang berhaji dan berumrah adalah para tamu Allah, bila mereka berdo’a, Allah SWT akan mengabulkannya dan bila beristigfar Allah akan mengampuninya.” (HR: Nasa’I, Ibn Majah, Ibn Khúzaimah, dan Ibn Hibban).

Imam An-Nawawi berpendapat bahwa di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat.

Dari ringkasan tulisan di atas; ada 3 (tiga) ciri atau tanda dari haji mabrur, yaitu:

1. lth’ämu ath-tha’am, yaitu memberi makan, peduli pada pengentasan kemiskinan dan masalah sosial kemasyarakatan.

2. Ifsyāu al-Salăm, senantiasa menebarkan salam dan kedamaian.

3. Thayyibu al-Kalāmi, yaitu bijak dalam bicara, santun dalam berbuat, dan baik dalam bersikap. Maksudnya bahwa ketika berbicara lemah lembut tidak menyakiti hati orang lain, menghormati dan menghargai pendapat orang lain dan berkepribadian luhur dan berakhlak mulia.

Selain itu juga yang merupakan tanda haji mabrur adalah:

  • Banyak mengingat Allah Swt
  • Amal perbuatannya lebih baik dari sebelum menunaikan ibadah
  • haji.
  • Melaksanakan shalat tepat waktu dan membiasakan shalat sunah.
  • Tabah dan sabar dalam menghadapi musibah, berlindung dan bertawakal kepada-Nya.
  • Berupaya mewujudkan kebahagiaan dalam keluarga.

Nabi ﷺ menggambarkan bahwa haji yang mabrur adalah lebih baik dari Jihad. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.

Beliau pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ.

يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Artinya: “Wahai Rasulullah, kami memandang jihad sebagai amalan yang paling baik. Apakah perlu bagi kita untuk berjihad? Baginda berkata “Tidak, tapi jihad terbaik adalah Haji Mabrur.” (HR: Bukhari 1423).

Dalam riwayat lain disebutkan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلاَ نُجَاهِدُ مَعَكَ? قَالَ :« لاَ وَلَكُنَّ أَفْضَلُ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

“Wahai Rasulullah , kami memandang jihad sebagai amalan yang paling baik. Apakah perlu bagi kami untuk berjihad  bersamamu? Nabi, , berkata: Tidak perlu, tapi jihad terbaik (untukmu) adalah Haji Mabrur.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Kitab Sunan-nya).*

HIDAYATULLAH

Inilah Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui

Untuk melaksanakan ibadah haji ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu rukun dan wajib haji, Apa perbedaan antara keduanya?

HAJI adalah salah satu rukun Islam yang ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Para ahli fiqh sepakat bahwa haji wajib dilakukan oleh seseorang mukallaf ketika lima syarat wajib haji terpenuhi, yaitu Islam, baligh,berakal, merdeka (bukan budak), dan mampu.

Allah swt telah menjadikan Baitullah sebagai suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun. Allah swt. berfirman:

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (QS: al-Baqarah: 125).

Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahunnya. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginan untuk kembali lagi yang kedua kalinya.

Maka haji menurut syara’ adalah mengunjungi Baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu tertentu, disertai oleh perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.

Dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu rukun dan wajib haji.  Apa itu rukun dan wajib haji? Apa perbedaan antara keduanya?

Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah.

Sedangkan wajib haji adalah kegiatan yang harus dilakukan pada saat ibadah haji, yang jika tidak dikerjakan, maka penunai haji harus membayar dam (denda). Di antara rukun haji adalah; ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, dan tertib.

Rukun Haji

  • Ihram. Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu.
  • Wukuf di Arafah. Waktu wukuf bermula dari saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya.
  • Tawaf Ifadhah. Thawaf ifadhah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Sa’i. Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara bukut Shafa dan bukit Marwah.
  • Tahallul. Tahallul adalah mencukur rambut atau memotong rambut kepala minimal tiga helai.
  • Tertib. Tertib adalah mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai dari thawaf sampai tahallul.

Wajib Haji

Wajib Haji ada lima. Menurut M Syarif Hidayatullah, dalam “Buku Pintar Ibadah”  (Wahana Semesta Intermedia, 2011) menjelaskan wajib haji ada lima, yaitu berihram di miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan thawaf wada’.

Berihram di miqat. Calon haji harus memulai niatnya dan dari titik awal tempat itu yang berniat melaksanakan haji/umrah sudah harus memakai pakaian ihram. Yalamlam adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia bila ia langsung akan menuju ke Makkah dan Bir Ali adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia menuju ke Madinah terlebih dahulu.

Mabit di Muzdalifah. Mabit di Muzdalifah adalah menginap semalam di Muzdalifah pada malam tanggal 9 Dzulhijjah. Waktunya dikerjakan setelah wukuf di Arafah.

Mabit di Mina. Mabit di Mina adalah bermalam selama 3-4 hari di suatu hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km. Waktunya adalah malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Bermalam di Mina dilakukan semalam penuh, yang boleh dilakukan mulai sore hari sampai terbitnya fajar, dan juga boleh bermalam paling sedikit 2/3 malam.

Melontar jumrah. Melontar jumrah adalah melempar batu pada sebuah tempat yang diyakini untuk memperingati saat setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.

Pada tanggal 16 Tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumrah aqabah dengan tujuh butir kerikil. Dan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah.

Thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah suatu penghormatan terakhir kepada Baitullah. Thawaf wada’ merupakan tugas terakhir dalam pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah di Tanah Suci.*

HIDAYATULLAH

Hukum Melakukan VCS Saat Ihram

Akibat lamanya melakukan aktifitas ibadah haji membuat sebagian jamaah rindu terhadap pasanganya. Salah satu aktifitas seks yang kerap kali dilakukan pasangan saat tidak dapat bertemu secara langsung adalah dengan melakukan Video Call Sex (VCS). Lantas, bagaimanakah hukum melakukan VCS saat ihram?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai banyak keterangan yang menjelaskan tentang kebolehan suami istri untuk melakukan hubungan badan dengan cara apa saja dan dengan posisi apa saja.

Satu-satunya hubungan badan yang tidak diperbolehkan oleh syariat adalah melakukan persetubuhan pada lubang dubur istri, sementara untuk lainnya diperbolehkan sekalipun dengan saling melihat tubuh pasangan saat melakukan Video Call Seks (VCS), dengan syarat pasangan tersebut tidak melakukan onani dengan tangannya sendiri.

Sebagaimana dalam kitab Fathul Muin, halaman 387 berikut,

يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها، لا بيده، وإن خاف الزنا، خلافا لاحمد، ولا افتضاض بأصبع.

Artinya : “Diperbolehkan bagi suami segala macam bentuk hubungan badan dari tubuh istri kecuali lingkaran duburnya sekapun dengan menghisap klitoris atau onani dengan tangan istri tidak dengan tangannya sendiri sekalipun khawatir zina berbeda dengan pendapat imam Ahmad, dan tidak boleh juga untuk memecahkan keperawanan dengan menggunakan jari.”

Namun demikian, saat melakukan ihram, seseorang tidak diperbolehkan untuk bermesraan dengan pasangannya. Hal ini karena adanya kehaarusan untuk menghindari setiap syahwat saat melakukan ihram. Tetapi, apabila ihramnya telah selesai, maka seseorang diperbolehkan berhubungan dengan pasanganya.

Sebagaimana keterangan Syekh Abu Syuja dalam kitab Taqrib berikut,

 فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة  وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

Artinya, “Sebuah pasal. Seorang jamaah haji yang sedang melakukan ihram diharamkan melakukan sepuluh perkara : mengenakan pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan, menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan dan bermesraan dengan syahwat.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang yang melakukan ihram, tidak diperbolehkan untuk bermesraan dengan pasangannya. Tetapi, apabila ihramnya telah selesai, maka diperbolehkan baginya untuk kembali berhubungan dengan pasanganya.

Demikian penjelasan mengenai hukum melakukan VCS saat ihram. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Ingin Menikah? Simak Motivasi Menikah Menurut Islam

Artikel berikut akan membahas tentang motivasi menikah menurut Islam. Pernikahan menjadi sesuatu yang begitu sakral dan tidak bisa dianggap sebagai permainan. Ketika memutuskan untuk menjadi satu lewat akad yang diucapkan, maka telah terbentuk janji suci antara hamba dengan sang pencipta. Karena begitu ‘putih’ dan kuatnya pernikahan tentu saja butuh motivasi yang besar. Lantas bagaimana motivasi menikah menurut Islam?

Hingga saat ini memilih jalan untuk tidak melajang dan menikah masih menjadi buah pikiran masyarakat kita. Sebagian berpendapat jika pernikahan lebih baik ketimbang melajang. Namun, ada pula yang mengutarakan menjadi ‘lajang’ lebih baik dari pada menikah.

Perbedaan pendapat ini nyatanya juga ditemukan dari kalangan ulama. Pernikahan merupakan suatu bentuk cara beribadah kepada Allah SWT. Namun pandangan yang berseberangan, punya pendapat berbeda.

Mereka yang ingin menikah, tapi belum mampu dan siap menjalaninya malah memicu masalah lain. Kesiapan dalam pernikahan tentu saja tidak hanya bicara soal harta, namun juga fisik, mental dan persoalan lainnya.

Bagi mereka yang ingin menikah, tentu saja selain beberapa hal di atas, motivasi pun dibutuhkan sebagai ‘semen’ penguat. Tidak dapat dipungkiri jika setiap orang pasti punya motivasi yang berbeda saat memutuskan untuk menikah.

Entah itu karena perasaan cinta yang melimpah ruah, ingin hidup bersama dengan kekasih, dorongan keluarga, dan masih banyak lagi. Nyatanya, Islam sendiri punya beberapa motivasi menikah.

Apa saja? Mari ikuti sampai tuntas.

Pertama, motivasi menikah muncul karena khawatir tidak dapat menjaga diri dari risiko berbuat dosa. ‘Bablas’ tidak menjaga pandangan dan kendali akan hawa nafsu.

 كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Jika melansir buku berjudul ‘Nasihat Pernikahan Imam al-Ghazali’  Menuju Keluarga Samawi terbitan Turos Pustaka, dalil di atas menunjukkan motivasi pernikahan muncul karena ketakutan hamba. Hamba merasa khawatir tidak dapat menjaga diri dari gejolak hasrat.

Kedua, motivasi menikah adalah untuk beribadah dan menyempurnakannya.

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الْإِيمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

Barangsiapa menikah, ia telah menyempurnakan setengah agamanya. maka hendaknya ia bertaqwa kepada Allah untuk setengah sisanya” (HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath [1/1/162], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah [199-202]).

Masih di dalam buku ‘Nasihat Pernikahan Imam al-Ghazali’  Menuju Keluarga Samawi terbitan Turos Pustaka, dalil di atas menunjukkan jika pernikahan adalah ‘penjaga’ manusia yang rentan tergelincir karena nafsunya. Menjaga diri dari perbuatan adalah ibadah. Di sisi lain, menikah juga menyempurnakan setengah dari agama.

Ketiga, bukan hanya melindungi dari hawa nafsu, menikah merupakan sunah dari Rasulullah Saw.

النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Dengan menjalankan sunah Rasulullah Saw, tentu banyak hal baik yang akan dituai. Salah satunya mendapatkan pahala. Mengikuti jejak suri teladan terbaik yaitu Rasulullah tentu saja mengarahkan kita kepada kebaikan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika pernikahan secara garis besar mengajak pada kebaikan, apa bila dilandaskan pada niat yang baik pula. Dalam sebuah pernikahan, dibutuhkan motivasi agar dapat menjalaninya dengan kuat, apa lagi ketika dihadapi saat dihadapi oleh pelbagai persoalan.

Di dalam sendiri, menghadirkan banyak motivasi yang di dalam tulisan ini, hanya penulis hadirkan tiga versi. Nah, kamu pilih yang nomor berapa?

BINCANG SYARIAH