Bacaan wirid Setelah Sholat yang Dianjurkan Rasulullah 

Berikut ini adalah bacaan wirid setelah sholat yang dianjurkan Rasulullah. Salah satu ciri-ciri cinta adalah banyak menyebut nama yang dicintai. Sehingga ketika kita mencintai Allah SWT, tentunya kita akan banyak menyebut nama-Nya dengan berzikir kepada-Nya.

Berdzikir kepada Allah ini bukan hanya bukti cinta kita kepada Allah, namun juga merupakan perintah dari Sang Khalik yang di antaranya termaktub di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 152:

‌فَٱذۡكُرُونِيٓ أَذۡكُرۡكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِي وَلَا تَكۡفُرُونِ

Artinya: “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku”. 

Dari ayat tersebut jelas bahwa orang yang mengingat Allah akan diberikan ganjaran diingat kembali oleh Allah SWT. Berzikir kepada Allah ini pada dasarnya boleh dilakukan kapan saja. Namun, kondisi terdekat seorang hamba kepada Allah adalah ketika seorang hamba sedang melaksanakan shalat. 

Karena shalat adalah salah satu bentuk interaksi seorang hamba kepada Allah SWT. Oleh karena itu tidak heran jika Allah sendiri memerintahkan kepada hamba-Nya untuk berdzikir setelah melaksanakan shalat. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]:103:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ

“….Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring”

Dzikir setelah shalat ini kemudian dikenal dengan kata “wirid”. Untuk bacaan zikir yang diucapkan setelah shalat ini, telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, sahabat dan para ulama yang memuat tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan permohonan ampun kepada Allah. 

Salah satu zikir setelah shalat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW disebutkan Imam Muslim di dalam kitab Shahih Muslim juz. 1 hal. 414, No. 591:

عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ‌إِذَا ‌انْصَرَفَ ‌مِنْ ‌صَلَاتِهِ ‌اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ

“Dari Tsauban ia berkata: tiap kali Rasulullah SAW apabila beliau selesai dari shalatnya maka beliau membaca istighfar tiga kali dan membaca allahumma anta assalam wa minka assalam tabārakta dzaljalāli wa al-ikrāmi 

(ya Allah Engkau adalah keselamatan, dari-Mu lah keselamatan, Maha Suci Engkau Sang pemilik keagungan dan kemuliaan). Walid berkata: lalu aku bertanya kepada Auza’i: bagaimana istighfar itu? Lalu ia menjawab: engkau mengucapkan astaghfirullah, astaghfirullah (aku memohon ampun kepada Allah)”.

Setelah membaca zikir ini, juga disunnahkan untuk membaca tasbih, takbir, tahmid dan tahlil sebagaimana keterangan yang dirangkum di dalam Majallah al-Buhūts al-Islāmiyyah juz. 63, hal. 62:

ويستحب للمصلي أيضا بعد كل صلاة من الصلوات الخمس بعد الذكر المذكور أن يقول: ‌سبحان ‌الله ‌والحمد ‌لله والله أكبر ثلاثا وثلاثين مرة. فتلك تسع وتسعون، ويقول تمام المائة: لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير

“Dan bagi orang yang shalat setiap setelah melakukan shalat lima waktu disunnahkan juga untuk membaca subhanallah (Maha Suci Allah), walhamdulillah (segala puji bagi Allah), wallahu akbar (Allah Mahabesar) 33x. Hal itu jumlahnya 99.

Dan sebagai penyempurna menjadi 100 hendaklah membaca;

lā ilāha illā allah wahdahu lā syrīka lahu, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syaiin qadīr

(tidak ada tuhan selain Allah yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya lah kerajaan, milik-Nya lah pujian dan Dialah yang berkuasa atas segala sesuatu)”.

Dengan demikian sebagai seorang hamba hendaklah kita tidak luput dari mengingat Allah dengan berzikir kepada-Nya. Sebuah maqolah arab pun pernah mengatakan:

من ليس لهُ وردٌ فهو قردٌ

“Barang siapa yang tidak memiliki wirid maka ia bagaikan monyet”

Demikian bacaan wirid setelah sholat yang dianjurkan Rasulullah.  Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Fatwa Ulama: Pengaruh Ibadah Haji bagi Seorang Muslim

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?

Jawaban:

Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai.

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?

Jawaban:

Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”

Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.

Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.

Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)

Allah Ta’ala juga berfirman,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)

Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.

Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.

***

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85914-pengaruh-ibadah-haji-bagi-seorang-muslim.html

Doa Ketika Pulang Safar, Termasuk Pulang dari Haji dan Umroh

Umat Islam dianjurkan membaca doa di setiap aktivitas.

Terdapat doa yang dapat dibaca Muslim ketika pulang dari safar. Hal ini pula yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari buku Adab-Adab Haji oleh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.

Saat pulang dari safarnya, disunnahkan membaca yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW apabila pulang dari peperangan, haji, atau umroh membaca takbir tiga kali di dataran tinggi, kemudian membaca:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Laa ilaaha illa allahu wahdahu laa syariika lah lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syain qadiir aayibuun taaibuun ‘aabiduun saajiduun lirabbinaa haamiduun, shadaqallahu wa’dahu wanashara ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdah.

“Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Kami) Kembali, bertaubat, beribadah, sujud, memuji kepada Rabb kami. Allah membenarkan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan tentara Ahzab (sekutu) sendirian-Nya.”

(HR. al-Bukhari, kitab Umrah, bab yang dibaca saat kembali dari haji no. 1797 dan Muslim dalam kitab haji, bab yang dibaca saat pulang dari haji dan yang lainnya no. 1344).

IHRAM

Hadiah Terindah Sepulang Haji dan Umroh

Seorang jamaah haji hendaknya membawa oleh-oleh untuk keluarga.

Seorang musafir hendaknya menyiapkan hadiah bagi keluarga atau pun tetangganya setelah bepergian, terlebih sepulang haji atau umroh. Sementara hadiah terindah ketika pulang dari haji dan umrah adalah air zamzam.

Dikutip dari buku Adab-Adab Haji oleh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani dengan penerjemah Muhammad Iqbal A Gazali, dianjurkan membawa hadiah karena menyenangkan hati dan menghilangkan permusuhan. Dianjurkan menerimanya dan memberi balasan atasnya. Dimakruhkan menolaknya tanpa alasan syari. Karena inilah Nabi ﷺ bersabda,

تهادوا تحابوا

“Hendaklah kamu saling memberi hadiah niscaya kamu saling mencintai” (HR Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 6148, al-Baihaqi dalam sunan kubra 6/169 dan dalam Syu’abul Iman no 8976, al-Bukhari Adabul Mufrad no 594, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Talkhish Khabir 3/70: Isnadnya hasan).

Hadiah adalah penyebab kecintaan di antara kaum Muslimin. Karena inilah sebagian mereka berkata: “Hadiah manusia, satu sama lain melahirkan keterkaitan di hati mereka.” Diriwayatkan bahwa salah seorang jamaah haji pulang kepada keluarganya dan tidak membawa apa-apa untuk mereka. Maka salah seorang dari mereka marah lalu membaca syair:

Jamaah haji saat ini tidak beribadah tidak membawa siwak dan tidak pula sendal darinya. Mereka datang kepada kami, maka tidak bermurah tangan dengan kayu arak. Dan tidak pula meletakkan pemberian di telapak tangan anak kami. Hadiah yang terindah adalah air zamzam karena ia penuh berkah. Nabi ﷺ bersabda tentang air zamzam,

انها مباركة انها طعام طعم

“Sesungguhnya ia penuh berkah, sesungguhnya ia adalah makanan orang yang makan dan (pengobat sakit)” (HR Muslim).

Dari Jabir radhiyallahu, ia memarfu’kannya:

ماء زمزم لما شربله

“Air zamzam untuk sesuatu yang ia niatkan” (HR Ibnu Majah).

Disebutkan bahwa, “Nabi ﷺ membawa air zamzam di bejana dan geriba (tempat air dari kulit), maka beliau ﷺ memberikan kepada yang sakit dan meminumkan mereka” (HR At Tirmidzi).

IHRAM

Waktu Shalat Sunnah Shubuh

SHALAT dalam Islam tidak hanya yang wajib saja. Ada berbagai macam jenis shalat lain yang dianjurkan. Dan shalat tersebut kita kenal sebagai shalat sunnah. Nah, salah satu shalat sunnah yang mungkin tidak asing bagi kita ialah shalat sunnah shubuh. Kapan ya waktu pelaksanaan shalat sunnah shubuh ini?

Shalat sunnah ini memiliki keutamaan besar yang lebih besar dari keutamaan dan isinya. Ada dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah sebelum shalat subuh (qobliyah) ini.

Seperti yang dijelaskan dalam hadist ‘Aisyah dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua raka’at fajar (salat sunah qobliyah subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Jika keutamaan salat sunah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan salat subuh itu sendiri.

Waktu Shalat Sunnah Shubuh: Antara Terbitnya Fajar dengan Shalat Shubuh

Tips Agar Rajin Shalat 5 Waktu, Waktu Shalat Sunnah Shubuh
Foto: Unsplash

Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar subuh,

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا

“Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725).

Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar subuh.

Waktu shalat sunnah shubuh ialah antara terbitnya fajar dengan shalat shubuh. Barangsiapa tidur hingga matahari terbit, ia mengerjakan shalat shubuh ketika bangun, kecuali jika matahari mulai bergeser ke tengah-tengah langit maka kewajiban shalat shubuh menjadi gugur. Mengapa?

Waktu Shalat Sunnah Shubuh: Penjelasan Rasulullah

Keutamaan Tahajjud, Shalat Malam, Tahajjud, Hukum Shalat Tarawih Sendirian, Waktu Shalat Sunnah Shubuh
Foto: Unsplash

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa belum mengerjakan dua rakaat shalat shubuh hingga matahari terbit, hendaklah ia mengerjakannya,” (Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad yang baik).

Bersebab Rasulullah ﷺ dan para sahabat pernah tidur di salah satu perang dan baru bangun ketika matahari telah terbit, kemudian mereka pindah sedikit dari lokasi mereka.

Rasulullah memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan kemudian beliau mengerjakan shalat sunnah shubuh, dan shalat shubuh. (Diriwayatkan al-Bukhari) []

ISLAMPOS

Ini Teknologi Terbaru Masjid Nabawi untuk Tambah Kenyamanan Jamaah

Masjid Nabawi terus berinovasi untuk menambah kenyamanan.

Madinah Region Development Authority (MDA) memperkenalkan perangkat pintar yang bekerja secara otomatis untuk menyambut jamaah dan peziarah. Alat ini akan menyebarkan aroma harum ke udara di trotoar dan jalur yang sering digunakan jamaah yang mengunjungi Masjid Nabawi.

Pihak MDA menyebut penyegar udara pintar tersebut juga ditempatkan di area tempat duduk dekat toko di sisi utara menuju masjid tersebut.

Dilansir di Riyadh Daily, Rabu (5/7/2023), sejumlah program telah disiapkan oleh insiatif Humanizing Cities dan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh otoritas dalam rangka memberikan pelayanan bagi pengunjung Masjid Nabawi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk memperbaiki lansekap kota di sekitar area masjid, sekaligus mengubahnya menjadi  lingkungan yang menarik bagi peziarah dan pengunjung.

Dalam pelaksanaan proyek baru di area pusat, sejumlah bahan yang berkontribusi untuk mengurangi suhu tinggi telah digunakan. Otoritas juga menanam pohon di sepanjang jalan, menyiapkan bangku dan area tempat duduk, serta trotoar dan jalur pejalan kaki diaspal dengan marmer yang tidak menyerap panas.

Kendaraan umum yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan memasuki area pusat, untuk menjaga suhu tetap sejuk. Semua rute dan jalur antara hotel di kawasan dan halaman masjid dibiarkan terbuka untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki.

Pada saat yang sama, 245 payung dengan kipas angin yang dapat mendinginkan ruang terbuka tersebar di alun-alun utara, selatan, dan barat masjid. Semua upaya ini dilakukan untuk menyediakan lingkungan yang sehat dan aman bagi peziarah dan pengunjung. 

IHRAM

Penggunaan Hotel di Mahbas Jin Bakal Dievaluasi

Salah satu kesulitan jamaah haji adalah soal transportasi.

Penggunaan hotel di kawasan Mahbas Jin dinilai menyulitkan jamaah haji Indonesia. Dari evaluasi diketahui salah satu kesulitan tersebut adalah soal transportasi.

“Ini ada beberapa pemikiran, salah satunya mungkin disampaikan ada daerah-daerah tertentu seperti Mahbas Jin, itu kita kesulitan transportasi. Kita akan pertimbangkan apakah memang akan pakai lagi atau cari lokasi lain yang memungkinkan jemaah itu mendapat layanan secara maksimal,” kata Irjen Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim terkait evaluasi pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M, Rabu (5/7/2023).

Seperti diketahui, kawasan Mahbas Jin ada 2 sektor jamaah haji Indonesia. Lokasi ini memang sangat dekat dengan Masjidil Haram. Namun demikian, kawasan ini tidak memiliki bus khusus untuk jamaah haji Indonesia.

“Di Mahbas Jin kan kita gabung dengan jalur internasional sehingga jamaah kita campur baur dengan jamaah internasional kan. Nanti kemungkinan hotel-hotel yang di Mahbas Jin walaupun ini belum keputusan ya kemungkinan akan dipertimbangkan direlokasi ke tempat lain gitu,” ucapnya.

Di sisi lain, bagi hotel yang pelayanannya baik, akan direkomendasikan kembali untuk dipakai tahun depan. “Berdasarkan pengalaman tahun ini penilaian teman-teman di lapangan kita sudah menetapkan mungkin beberapa hotel bagus, layak untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan merekomendasikan kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk melakukan kontrak ulang.

“Kita akan rekomendasikan kepada Dirjen PHU untuk kontrak ulang lagi lah seperti itu. Ya paling tidak harganya tidak melebihi harga sekarang,” katanya.

IHRAM

14 Jamaah Haji Bakal Ikuti Tanazul Awal

Kriteria jamaah haji yang dapat menerima layanan tanazul adalah memiliki kesadaran.

Sebanyak 14 jamaah haji Indonesia direncanakan bakal ditanazulkan. Penanggung Jawab Evakuasi dan Tanazul Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dr. Faridah Muhammad menjelaskan, tanazul adalah pemulangan jamaah haji yang tidak mengikuti kloternya. Bisa dilakukan di awal, artinya bisa dipulangkan lebih dahulu dari kloternya.

 “Atau Tanazul akhir artinya jamaah diberangkatkan pada kloter yang belakangan dari kloternya,” ujar Faridah, Rabu (5/7/2023).

Menurut Faridah, kriteria jamaah haji yang dapat menerima layanan tanazul adalah memiliki kesadaran baik, Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65 mmHg), Saturasi oksigen > 92%. Selain itu, tekanan darahnya lebih dari 65, dan transportable saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik dan mampu menempuh perjalanan selama 14 jam.

Termasuk tidak menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius serta tidak dalam krisis hipertensi “Tanazul di KKHI ini untuk jamaah yang sakit. Jadi jamaah yang sakit dan tidak memungkinkan dia pulang lebih lama menunggu kloternya pulang maka jamaah itu akan kami tanazul awalkan,” ujarnya.

Faridah menyebut hingga saat ini jumlah jemaah haji yang diusulkan untuk ditanazulkan awal ada 14 orang. “Tapi tidak menutup kemungkinan ada pengajuan lagi, ini masih dinamis terus,” kata Faridah. 

Bagi jamaah haji yang tanazul dan bisa duduk maskapai penerbangan mengajukan syarat yakni, diajukan tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan tanazul untuk jemaah haji yang posisi baring atau membutuhkan oksigen paling tidak pengajuannya 6 atau 7 hari. “Ke 14 jamaah haji ini ada yang posisi baring dan duduk. Jadi kami yang mengajukan nanti penentuannya oleh pelayanan dan kepulangan (Yanpul),” ujarnya.

IHRAM

Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita tekankan kembali bahwa apa yang sudah dilakukan jemaah haji di hari-hari yang terbatas jumlahnya pada awal bulan Zulhijah ini merupakan salah satu rangkaian prosesi ibadah yang paling agung dan paling utama, yaitu berhaji di rumah Allah Ta’ala yang penuh kemuliaan. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah Allah mampukan secara fisik dan harta. Di dalam pelaksanaannya, ia mendapatkan kehormatan untuk bisa tawaf mengelilingi rumah Allah Ta’ala, berjalan sai di antara bukit Safa dan Marwa, wukuf di padang Arafah, serta melempar kerikil di Jamarat, dan amalan-amalan lainnya yang penuh kemuliaan.

Detik ini, sebagian dari jemaah haji telah pulang ke negerinya masing-masing, kembali ke keluarganya yang telah menunggunya. Mereka pulang sembari membawa cerita-cerita bahagia atas kesempatan yang telah Allah berikan untuk menyelesaikan amalan haji yang tentu tidak mudah untuk dilakukan tersebut. Teruntuk semua saudaraku yang telah mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan ibadah haji, inilah beberapa renungan dan nasihat untukmu dari seseorang yang tulus mencintaimu karena Allah Ta’ala, seseorang yang sangat mengharapkan kebaikan untuk dirimu:

Renungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunya

Teruslah bersyukur dan memuji Allah Ta’ala atas limpahan karunia yang telah Ia berikan kepadamu, baik itu berupa kenikmatan yang nampak, maupun kebaikan dan kemudahan yang engkau dapatkan selama menjalankan rangkaian ibadah haji ini. Karena sejatinya, seberapa pun kayanya seseorang, sesukses apa pun dirinya, dan setinggi-tingginya jabatan yang dimilikinya, kesemuanya itu tidak serta merta menjadikan dirinya dapat berangkat haji dan menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji yang ada. Ketahuilah, Allahlah satu-satunya sumber semua kenikmatan ini, di tangan-Nyalah seseorang dapat berhaji, dan di tangan-Nya pula seseorang bisa tiba-tiba gagal untuk pergi berhaji. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا بِكُم مّن نّعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

“Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)

Betapa banyaknya kenikmatan yang telah Allah berikan ini, sampai-sampai Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)

Seseorang yang telah berangkat haji hendaknya juga mengiringi rasa syukurnya dengan perasaan yang dipenuhi kebahagiaan dan kesenangan, karena ia telah mendapatkan keutamaan dan taufik dari Allah Ta’ala untuk menjalankan ketaatan dan ibadah tersebut. Kebahagiaan dan rasa senang semacam ini adalah hak mereka, karena merupakan kebahagiaan yang hakiki lagi abadi. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)

Renungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.

Terdapat dalam sebuah hadis qudsi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Allah Ta’ala berfirman,

أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي

“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan,

مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.

“Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk ikhlas karena Allah Ta’ala, lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang dalam keadaan (suci) seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)

Renungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatan

Wahai saudaraku, sesungguhnya engkau baru saja menyelesaikan ibadah haji. Rangkaian ketaatan yang penuh dengan ketundukan dan kerendahan hati kepada Allah Ta’ala. Engkau pulang dalam kondisi selamat, serta dosa-dosamu telah Allah ampuni. Jangan sampai, engkau kotori dan engkau nodai kemuliaan ini dengan kembali melakukan kemaksiatan. Kemaksiatan yang akan menghancurleburkan pahala yang telah engkau kumpulkan, membatalkan ampunan Allah Ta’ala terhadap dosa-dosa yang engkau lakukan. Allah Ta’ala telah melarang kita dari perbuatan semacam ini. Ia berfirman,

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِيْ نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ اَنْكَاثًاۗ 

“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali.” (QS. An-Nahl: 92)

Jangan engkau kotori lembaran putih yang telah Allah berikan ini dengan hitamnya dosa-dosa yang engkau lakukan. Sungguh begitu indah apabila sebuah kebaikan diiringi kebaikan-kebaikan lain setelahnya, dan betapa buruk sebuah kejelekan yang dilakukan setelah adanya kebaikan.

Renungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!

Hasan Al-Bashri pernah ditanya,

“Apa itu haji yang mabrur?”

Beliau menjawab,

“Engkau kembali dari haji itu, sedang dirimu merasa zuhud dan berpaling dari kenikmatan duniawi dan sangat berharap mendapatkan akhirat.”

Sebagian salaf juga mengatakan,

“Di antara ganjaran dan balasan sebuah kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”

Betapa indahnya apabila seseorang yang telah berhaji kemudian pulang ke keluarganya sedang keimanannya telah bertambah, keistikamahannya semakin menguat, menjadi baik perangainya, dan bertambah pula rasa wara’ dan ketakwaannya. Ibadah haji seharusnya semakin mendekatkan diri seseorang kepada Allah Ta’ala. Apa gunanya ibadah haji bagi seseorang yang sepulangnya ia darinya masih saja menyia-nyiakan salat?! Apa pengaruhnya haji yang ia lakukan jika sekembalinya ia tetap tidak mau mengeluarkan zakat, memakan harta riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan memutus tali silaturahmi?!

Wahai saudaraku, jadikanlah hajimu sebagai penghalang dari melakukan kemaksiatan dan pendorong untuk melakukan kebaikan. Karena tidak ada garis finis bagi seorang muslim untuk terus melakukan ketaatan, kecuali ajalnya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ ࣖࣖ

“Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 99)

Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’ala

Dari awal ibadah haji ini, kata yang selalu engkau ucapkan adalah kata-kata yang mengandung penetapan tauhid untuk Allah Ta’ala satu-satunya,

لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ

“Hamba-Mu datang menyahut panggilan-Mu. Tuhan yang tiada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang menyahut panggilanMu.”

Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi dirimu untuk bermudah-mudahan di dalam memberikan doa, meminta pertolongan, dan menyembelih kepada selain Allah Ta’ala. Bagaimana bisa seseorang dianggap telah berhaji, sedangkan sekembalinya dari ibadah haji, ia masih tetap melakukan kesyirikan, mendatangi dukun, percaya ramalan, melakukan pesugihan, mengambil berkah dari kuburan, bebatuan, dan benda-benda keramat lainnya?! Bagaimana bisa seseorang yang telah memenuhi panggilan Allah Ta’ala  dengan berangkat berhaji lalu ia menjawab ajakan orang-orang yang melakukan ke-bid’ah-an dan ajaran-ajaran sesat yang ada. Bagaimana mungkin hal-hal seperti ini terjadi, sedang Allah Ta’ala telah memberinya kesempatan untuk mengunjungi rumahnya serta memenuhi panggilannya dengan berhaji?! Sungguh hal ini merupakan salah satu bentuk kufur nikmat yang paling besar. Kufur nikmat yang sudah sepantasnya dihindari oleh seorang muslim.

Wallahu a’lam bis-shawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: Muslim.or.id

Sumber:

Diterjemahkan dari artikel yang ditulis oleh Syekh Muhammad Al-Hamood An-Najdi berjudul “Madza Ba’da Al-Hajj” (Apa Berikutnya Setelah Haji) dengan beberapa penyesuaian dan perubahan.


Sumber: https://muslim.or.id/85907-selepas-haji-apa-yang-harus-kita-lakukan.html

Hukum Jamuan Makan Sepulang Haji

Jama’ah haji yang pulang dari tanah suci biasanya mengadakan acara jamuan makan (walimah) atau sejenisnya ketika mereka tiba di tanah air. Bagaimana hukum mengadakan acara ini ?

Fatwa 1

Pertanyaan:

يا شيخنا … بارك الله فيكم.. و يوجد عندنا في الأزمنة المتأخرة عقد الوليمة بمناسبة السفر للحج فهل يمكن أن نعدها من العادات المباحة؟

Ya Syaikh, di zaman ini banyak orang yang mengadakan walimah ketika kembali dari safar dalam rangka ibadah haji. Apakah acara ini termasuk kebiasaan yang dibolehkan?

Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah menjawab:

إذا أصبح هذا شأنا مستمرا قد يؤاخذ تاركه:فهذا لا يجوز..أما إذا فعل تارة وتارة دون مثالا ذلك النكير لمن ترك:فأرجو أن لا بأس

Jika acara ini diadakan terus-menerus, atau kadang dicela orang yang tidak mengadakannya, maka ini tidak diperbolehkan. Namun bila diadakan kadang-kadang saja dan orang yang tidak melakukannya tidak tercela, maka mudah-mudahan tidak mengapa.

Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=5532

Fatwa 2

Pertanyaan:

جرت العادة عندنا أنّ الحاجَّ إذا أراد الذهاب إلى الحجِّ صنع طعامًا ودعا الأقارب والأحباب والجيران إليه، ويفعل الشيء نفسه عند عودته، وتسمّى هذه الدعوة عندنا بقولهم: «عشاء الحاجّ»، فنرجو منكم بيانَ حكم صنع هذا الطعام، وبارك الله فيكم

Sudah menjadi kebiasaan, jika seorang ingin pergi haji ia mengadakan acara makan-makan yang mengundang kerabat, teman, serta tetangga. Ia juga mengadakan acara yang sama ketika pulang dari haji. Acara ini oleh masyarakat kami biasa disebut ‘asyaa-ul hajj. Kami mohon penjelasan dari anda tentang hukum mengadakan acara ini.

Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:

Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta, juga kepada keluarganya, sahabatnya serta saudaranya seiman hingga hari kiamat. Amma ba’du.

فالطعامُ المعدُّ عند قدومِ المسافر يقال له «النقيعة»، وهو مُشتقٌّ من النَّقْعِ -وهو الغبار- لأنّ المسافر يأتي وعليه غبارُ السفر، وقد صحَّ عن النبيِّ صَلَّى الله عليه وآله وسَلَّم: «أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً»(١)، والحديثُ يدلّ على مشروعية الدعوة عند القدوم من السفر(٢)، وقد بوّب له البخاري: «باب الطعام عند القدوم، وكان ابنُ عمرَ رضي الله عنهما يُفطِر لمن يغشاه»(٣)، أي: يغشونه للسلام عليه والتهنئة بالقدوم، قال ابن بطال في الحديث السابق: «فيه إطعام الإمام والرئيس أصحابَه عند القدوم من السفر، وهو مستحبٌّ عند السلف، ويسمَّى النقيعة، ونقل عن المهلب أن ابن عمر رضي الله عنهما كان إذا قدم من سفر أطعم من يأتيه ويفطر معهم، ويترك قضاء رمضان لأنه كان لا يصوم في السفر فإذا انتهى الطعام ابتدأ قضاء رمضان».

Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah An Naqi’ah dari kata dasar An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211). Imam Al Bukhari membuat judul Bab “Bab jamuan ketika ada musafir yang datang, Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma biasa menjamu makan orang yang datang kepadanya” (Fathul Baari, 6/194). Maksudnya, orang-orang yang mendatangi Ibnu Umar untuk memberi salam dan menyambut kedatangannya. Ibnu Bathal menjelaskan hadits di atas: “Hadits ini dalil disyariatkannya seorang imam atau pemimpin memberi jamuan makan bagi kaumnya ketika datang dari safar. Hukumnya mustahab menurut para salaf. Acara ini disebut An Naqi’ah. Dinukil riwayat dari Muhallab bahwa Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma jika beliau datang dari safar, ia menjamu makan orang yang mendatanginya lalu makan bersama mereka. Walaupun beliau memiliki hutang puasa Ramadhan karena baru saja safar, beliau tidak mulai membayar hutang puasa tersebut hingga jamuan makan selesai”.

هذا، ومذهبُ جمهورِ الصحابة والتابعين وجوبُ الإجابة إلى سائرِ الولائم، وهي على ما ذكره القاضي عياض والنووي ثمان(٤) منها: «النقيعة»، مع اختلافهم هل الطعام يصنعه المسافرُ أم يصنعه غيرُه له؟ ومن النصِّ السابقِ والأثرِ يظهر ترجيحُ القولِ الأَوَّل.

Demikianlah hukumnya. Lalu, madzhab jumhur sahabat dan tabi’in berpendapat wajibnya memenuhi undangan untuk semua jenis jamuan makan. Al Qadhi ‘Iyadh dan An Nawawi menyebutkan ada 8 jamuan yang wajib didatangi, salah satunya An Naqi’ah (Lihat Syarah Muslim, 9/171;Tuhfatul Maudud, 127; Nailul Authar, 6/238). Namun memang para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang membuat hidangannya, apakah si musafir ataukah orang yang menyambut dia? Namun berdasarkan nash hadits di atas dan berdasarkan atsar, nampaknya pendapat yang rajih adalah pendapat pertama.

أمَّا إعدادُ الطعام قبل السفر فلا يُعلم دخوله تحت تَعداد الولائم المشروعة؛ لأنها وليمة ارتبطت بالحجّ وأضيفت إليه، و«كُلُّ مَا أُضِيفَ إِلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ يَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ يُصَحِّحُهُ».

Adapun mengenai jamuan makan sebelum berangkat haji, aku tidak mengetahui bahwa ini adalah jamuan yang disyariatkan. Karena hal ini dikait-kaitkan dengan haji dan kaidah mengatakan “segala sesuatu yang dikaitkan dengan sebuah hukum syar’i, butuh dalil untuk membenarkannya“.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bh27.php

Fatwa 3

Pertanyaan:

ظاهرة تنتشر في القرى خاصة بعد عودة الحجاج من مكة يعملون ولائم يسمونها ” ذبيحة للحجاج ” أو ” فرحة بالحجاج ” أو ” سلامة الحجاج ” ، وقد تكون هذه اللحوم من لحوم الأضاحي ، أو لحوم ذبائح جديدة ، ويصاحبها نوع من التبذير ، فما رأي فضيلتكم من الناحية الشرعية ، ومن الناحية الاجتماعية

Suatu hal yang sedang marak dilakukan oleh orang-orang, khususnya orang desa, ketika mereka kembali dari ibadah haji di Mekkah, mereka mengadakan jamuan makan yang dinamakan Dzabihah Lil Hujjaj atau Farhah Bil Hujjaj atau Salamatul Hujjaj. Terkadang makanannya adalah daging sembelihan biasa, terkadang daging sembelihan model baru. Dan biasanya dalam acara ini banyak pemborosan. Bagaimana pandangan anda wahai Syaikh, baik dari segi syar’i maupun dari segi sosial?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:

هذا لا بأس به ، لا بأس بإكرام الحجاج عند قدومهم ؛ لأن هذا يدل على الاحتفاء بهم ، ويشجعهم أيضاً على الحج ، لكن التبذير الذي أشرت إليه والإسراف هو الذي ينهى عنه ؛ لأن الإسراف منهي عنه ، سواء بهذه المناسبة ، أو غيرها ، قال الله تبارك وتعالى : ( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ) الأنعام/141 ، وقال تعالى : ( إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ) الإسراء/27 ، لكن إذا كانت وليمة مناسبة ، على قدر الحاضرين ، أو تزيد قليلاً : فهذا لا بأس به من الناحية الشرعية ،

Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji. Namun pemborosan, sebagaimana yang engkau ceritakan, inilah yang terlarang. Karena pemborosan itu dilarang agama, baik dalam acara seperti ini maupun dalam acara lain. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al An’am:141)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (QS. Al Isra: 27)

Bila jamuan makan ini hanya mengundang orang secukupnya atau lebih banyak sedikit, maka ini tidak mengapa (bukan pemborosan, pent.) dari segi syari’at.

ومن الناحية الاجتماعية ، وهذا لعله يكون في القرى ، أما في المدن فهو مفقود ، ونرى كثيراً من الناس يأتون من الحج ولا يقام لهم ولائم ، لكن في القرى الصغيرة هذه قد توجد ، ولا بأس به ، وأهل القرى عندهم كرم ، ولا يحب أحدهم أن يُقَصِّر على الآخر

Adapun dari segi sosial, sepertinya acara ini hanya ada di pedesaan saja, di perkotaan nampaknya sudah tidak ada lagi. Saya sudah sering melihat banyak orang datang dari haji namun mereka tidak mengadakan apa-apa. Namun di daerah pedesaan kecil memang terkadang masih kita jumpai, dan ini boleh-boleh saja. Orang pun desa memiliki keutamaan, dan tidak boleh meremehkan satu dengan yang lain.

(Liqaa Baabil Maftuh, kaset 154 pertanyaan no.12,  dikutip dari:http://www.islamqa.com/ar/ref/97879 )

Penyusun: Yulian Purnama

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/7001-hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html