Inilah Keutamaan Berderma Pada Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan bulan yang mulia. Banyak keutamaan di dalamnya seperti banyak diterangkan dalam Al-Qur`an dan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Di antaranya adalah keutamaan berderma di bulan Ramadhan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia menuturkan,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

 “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi ketika bulan Ramadhan, yaitu ketika ditemui Jibril. Jibril menemui beliau pada tiap malam bulan Ramadhan untuk membacakan Al-Qur`an. Sungguh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah orang yang paling dermawan terhadap kebaikan melebihi angin yang berhembus.” (Muttafaq Alaih).

Fudhail bin Iyadh menuturkan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala pada setiap malam berfirman, ‘Akulah Yang Maha Memberi, dan dari-Ku datangnya pemberian. Akulah Yang Mahamulia dan dari-Ku datangnya kemuliaan.’ Allah Ta’ala adalah Maha Memberi, pemberian-Nya berlipat-lipat pada waktu-waktu tertentu, seperti bulan Ramadhan, di dalamnya Allah turunkan ayat,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dalam hadits lain diterangkan,

أَنَّهُ يُنَادِيْ فِيْهِ مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَللهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“Pada malam itu, ada suara yang menyeru, “Wahai pencari kebaikan datanglah, wahai pencari keburukan berhentilah.” Allah memiliki orang-orang yang dimerdekakan dari neraka, dan itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi).

Allah Ta’ala telah menanamkan pada diri Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yaitu akhlak yang paling sempurna dan mulia sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia.” (HR. Al-Bukhari)

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

 

BERSAMA DAKWAH

Sahkah Wudu Jika Tanpa Busana?

SESEORANG yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah.

Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”

Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain? Beliau menjawab:

“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian? Beliau menjawab:

“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:

Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)

[Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK

Aib Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Digugurkan?

SEBAGIAN orang memilih menggugurkan kandungan sebagai cara menutup malu atau aib akibat kehamilan tak dikehendaki. Bagaimana Islam memandang pengguguran kandungan?

Yang dimaksud dengan menggugurkan kandungan dalam pembahasan ini adalah menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya.

Adapun dasar dari pembahasan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging.

Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rezeki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.” (HR Bukhari dan Muslim)

Untuk memudahkan pemahaman, sebaiknya kita bagi pembahasan ini dalam beberapa bagian sebagai berikut:

1. Menggugurkan janin sebelum peniupan roh

Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat:

Pendapat Pertama:

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 ) Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, SyafiI, dan Hambali.

Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya izin dari kedua orang tuanya (Syareh Fathul Qadir: 2/495. Adapun dalilnya adalah hadist Ibnu Masud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan).

Pendapat kedua:

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram. Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli, salah seorang ulama dari madzhab Syafii (Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416).

Pendapat ketiga:

Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa sperma sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir, Imam Ghozali, dan Ibnu Jauzi (Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386).

Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani, ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.

[Dr. Ahmad Zain An-Najah]

 

INILAH MOZAIK

Ayo Buktikan, Inilah 6 Keajaiban Salat Duha

Salat duha memiliki keutamaan yang luar biasa.

Berikut ini enam keutamaan salat duha sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis sahih:

1. Diwasiatkan Rasulullah agar dikerjakan setiap hari dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata:

“Kekasihku (Muhammad) shallallahu alaihi wasallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan (ayyamul bidh), salat duha dua rakaat dan salat witir sebelum tidur” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

“Kekasihku mewasiatkan tiga hal yang tidak akan kutinggalkan hingga mati yakni berpuasa tiga hari setiap bulan, salat duha dan salat witir sebelum tidur” (HR. Al Bukhari)

2. Salat duha adalah salat awwabin dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata:

“Kekasihku (Muhammad) mewasiatkan kepadaku tiga perkara yang aku tidak meninggalkannya: agar aku tidak tidur kecuali setelah melakukan shalat witir, agar aku tidak meninggalkan dua rakaat salat duha karena ia adalah shalat awwabin serta agar aku berpuasa tiga hari setiap bulan” (HR. Ibnu Khuzaimah; sahih) Awwabin adalah orang-orang yang taat. Merutinkan salat duha, dengan demikian, berarti menjadikan seseorang dicatat sebagai orang-orang yang taat.

3. Salat duha dua rakaat senilai 360 sedekah

“Setiap pagi, setiap ruas anggota badan kalian wajib dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, dan melarang berbuat munkar adalah sedekah. Semua itu dapat diganti dengan shalat dhuha dua rakaat.” (HR. Muslim).

“Di dalam tubuh manusia terdapat tiga ratus enam puluh sendi, yang seluruhnya harus dikeluarkan sedekahnya.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapakah yang mampu melakukan itu wahai Nabiyullah?” Beliau menjawab, “Engkau membersihkan dahak yang ada di dalam masjid adalah sedekah, engkau menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan adalah sedekah. Maka jika engkau tidak menemukannya (sedekah sebanyak itu), maka dua rakaat Dhuha sudah mencukupimu.” (HR. Abu Dawud)

4. Salat duha empat rakaat membawa kecukupan sepanjang hari. Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, janganlah engkau luput dari empat rakaat di awal harimu, niscaya Aku cukupkan untukmu di sepanjang hari itu.” (HR. Ahmad)

5. Salat duha merupakan ghanimah terbanyak Suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendengar para sahabatnya membicarakan tentang ghanimah (harta rampasan perang), maka beliau menunjukkan amal yang lebih banyak dari pada ghanimah-ghanimah itu; “Barangsiapa berwudhu kemudian pergi pada waktu pagi ke masjid untuk melaksanakan salat duha, maka hal itu adalah peperangan yang paling dekat, ghanimah yang paling banyak, dan kembalinya lebih cepat” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan shahih).

Penjelasan hadis ini mengisyaratkan dengan keutamaan salat duha dan hubungannya dengan rezeki. Bahwa siapa yang mengamalkan salat duha, ia mendapatkan lebih banyak dari harta rampasan perang; baik dalam hal kuantitas harta atau keberkahannya.

6. Pahala salat duha senilai dengan pahala umrah. Untuk keutamaan keenam ini, penjelasannya bisa dibaca di salat duha berpahala umrah

Demikian enam keutamaan salat duha, semoga semakin memotivasi kita dalam mengamalkan sunah Nabi ini, serta menjadikan salat duha sebagai salah satu kebiasaan rutin.

 

INILAH MOZAIK

Pemeluk Islam di Amerika Serikat Berkembang Pesat

Pemeluk agama Islam di Amerika Serikat berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Demikian disampaikan ustadz Ehab Abdel Maksoud Abdel Fattah Zeidan dari Islamic Centre AS.

“Perkembangan agama Islam merata di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat,” katanya dalam dialog perkembangan Islam di Amerika Serikat di Masjid Al Hakim Sekip Baru, Kelurahan Sidorejo, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (28/5) malam.

Ia mengatakan perkembangan agama Islam di AS diawali di kota Chicago, Los Angeles, dan Denver. Dia menuturkan berkat dakwah yang dilakukan tim Islamic Centre AS, hampir setiap hari ada orang masuk Islam di AS. Pemeluk agama Islam di AS saat ini mencapai sekitar 20 juta orang.

Ia mengatakan dakwah Islam dilakukan justru di tempat-tempat yang tingkat kriminalitasnya tinggi dan di lokasi tempat orang berlibur dengan telanjang yakni di Pantai Miami.

Menurut dia di Chicago yang merupakan daerah paling tinggi kejahatannya, saat ini terdapat 1.200 masjid. Padahal untuk membangun masjid di AS memerlukan biaya tinggi dan cukup sulit.

 

AKTUAL

Kapan Waktu Paling Afdal Tunaikan Zakat Fitrah?

WAKTU paling afdol mengeluarkan zakat fitrah adalah di pagi hari raya, sebelum orang-orang menuju tempat shalat ied. Boleh juga sejak awal mewakilkan penunaian zakat kepada sebuah lembaga atau panitia zakat dengan syarat panitia atau lembaga tersebut akan menyalurkannya kepada yang berhak sehari atau dua hari sebelum ied. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar disebutkan bahwa:

“Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum ied.” [al-Bukhri: 1511]. Dalam riwayat Imam Mlik (1/55/285): “atau 3 hari sebelum ied”.

Sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan (langsung kepada fakir miskin) seminggu sebelum ied, maka zakat tersebut tidak sah dan harus dikeluarkan ulang. [Islm Su-l wa Jawb no. 81164]

Bagaimana Jika Tidak Dikeluarkan pada Waktunya?

Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat ied. Namun jika seseorangkarena adanya uzurterlewatkan menunaikannya, maka kewajiban tersebut tidak otomatis gugur. Dia tetap wajib menunaikan zakat tersebut setelah ied. Karena sebuah kewajiban yang terhalang akibat adanya uzur, maka wajib ditunaikan setelah uzur itu hilang. Demikian fatwa Imam Ibnul Utsaimn rahimahullh [Majm Fatwa Ibn. Utsaimn: 20/271]

Diberikan Untuk Siapa?

Berdasarkan hadits Ibnu Abbs yang menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah “Thumatan lil-maskn” (makanan bagi orang-orang miskin), maka banyak ulama, di antaranya Ibnul Qoyyim, Ibnu Taimiyyah dan as-Syaukani menegaskan bahwa zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada orang miskin. [lih. Tammul Minnah hal. 387, Majm al-Fatwa: 25/73, as-Sail al-Jarrr: 2/86-87).

Dan inilah pendapat yang benar karena lebih dekat kepada dalil. Atas dasar ini pula, maka zakat fitrah tidak boleh diuangkan untuk keperluan yang lain, termasuk untuk membangun masjid. Karena Allah peruntukkan zakat fitrah hanya untuk orang-orang miskin. Adapun untuk pembangunan masjid, masih banyak potensi lain yang bisa diupayakan untuk menopangnya, seperti; wakaf tunai.

[Ustadz Abu Ziyan Halim/Al-Hujjah]

 

INILAH MOZAIK

Kedudukan Zakat Dalam Islam

DI dalam Alquran, Allah swt berfirman, “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang menyucikan mereka dan membersihkan mereka dengannya.” (QS. Al-Tawbah: 103)

Menurut syariat, zakat merupakan harta dalam kadar tertentu yang wajib kita keluarkan atau bayarkan jika harta kita telah mencapai nisab. Dan bagian harta itu kemudian akan disalurkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan.

Para ahli fiqih juga mengartikan zakat sebagai pemberian atau pembayaran hak yang mesti diambil dari harta milik. Dengan kata lain, zakat merupakan sebagian harta yang telah ditentukan jumlahnya untuk diberikan kepada kaum fakir.

Zakat disebut juga sedekah atau shadaqah karena menunjukkan kebenaran dan kejujuran seorang hamba dan ketaatannya kepada Allah swt.

Dalam Islam, zakat merupakan rukun ketiga yang disyariatkan pada tahun kedua hijriah. Dan Allah juga telah menyebutkan tentang zakat dan berdampingan dengan kewajiban salat pada 82 tempat dalam Alquran. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa antara zakat dan shalat memiliki hubungan erat.

Di antaranya Allah berfirman, “Dan dirikanlah salat dan berikanlah zakat.” (QS. An-Nur :56). Dia juga berfirman, “Dan orang yang Kami tempatkan dimuka bumi mendirikan salat dan menunaikan zakat dan memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan kepada Allah-lah kembalinya segala sesuatu.” (QS. Al-Hajj : 41).

Selain ayat-ayat Alquran, sunah Nabi Muhammad saw juga menekankan kewajiban zakat, misalnya dalam hadis terkenal yang diriwayatkan dari Ibn Umar Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, memberikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke baitullah.”

Karena itu, zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta benda, hak bagi orang yang berhak, bukan kelebihan bagi orang yang orang yang mengeluarkannya. Zakat diwajibkan atas kita, umat muslim yang merdeka.

 

INILAH MOZAIK

Apa Itu Zakat Fitrah?

IBNU Umar radhiallahuanhuma mengatakan:

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah berupa 1 sha kurma atau 1 sha gandum baik atas hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun wanita, baik anak kecil atau dewasa dari kalangan muslimin. Beliau memerintahkannya ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (ied).” [al-Bukhri: 1503, Muslim: 984]

Dalam riwayat Abu Sad al-Khudri radhiallhuanhu [al-Bukhari: 1506], zakat fitrah tersebut bisa berupa thoam (makanan), Aqith (susu yang dikeringkan), atau zabib (kismis). Semuanya masing-masing seukuran 1 sha.

Satu (1) sha sama dengan 4 mud. Satu mud setakar dengan cidukan kedua telapak tangan orang dewasa. Para ulama menegaskan bahwa jenis-jenis makanan yang disebutkan dalam hadits-hadits tentang zakat fitrah, sebenarnya mengacu pada makanan pokok di suatu wilayah.

Sehingga untuk daerah lain (seperti Indonesia), penunaiannya bisa diganti dengan beras. Adapun takaran 1 sha dalam hadits di atas kurang lebih sama dengan 3 kg. [Majallah al-Buhts al-Islmiyyah: 17/79-80]

 

INILAH MOZAIK

Doa untuk Kebahagiaan yang Sesungguhnya

ORANG yang paling terkenal sebagai pemilik mutiara hikmah di dunia Islam, salah satunya, adalah Ibnu Athaillah As-Sakandari. Kitab Hikamnya sangat mendunia, diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, disyarahi oleh banyak ulama. Saya adalah salah satu penikmat petuah-petuahnya.

Salah satu petuah yang ingin saya share malam ini adalah sebagai berikut: “Kalau Anda memohon kepada Allah saat dekatmu kepadaNya, mintalah kepadaNya agar memperbaiki keseluruhan hidupmu. Berdoalah “Ya Allah, perbaikilah keadaanku, semuanya”.

Dan mintalah kepadaNya untuk memperbaiki ridlamu akan pengaturanNya, yakni dengan pasrah dan menerima akan ketetapanNya dan takdirNya serta kemampuanmu untuk mampu menyerahkan urusanmu kepadaNya.

Baca dan perhatikan baik-baik doa tadi. Bahagianya seseorang bukan hanya karena satu sisi kehidupannya, melainkan keseluruhan sisi hidupnya. Bahagiakan orang yang hanya punya harta tapi tak punya iman? Jawabannya adalah tidak.

Perhatikan juga hati yang ridla, jiwa yang pasrah dan mental yang kuat menjalani takdir. Begitu pentingnya dalam kehidupan sampai menjadi doa pokok yang diajarkannya. Di manakah kita mengajari hati tentang ini? Indahnya hidup tanpa keluhan, damainya hidup dengan rasa syukur dan ridla.

 

INILAH MOZAIK

Hukum Berzkir di dalam Kamar Mandi

“SESEORANG dituntut untuk berzikir kepada Allah di setiap waktu dan setiap keadaan, kecuali di tempat yang dilarang untuk berzikir, seperti di kamar mandi. Apakah mungkin seseorang memutus zikir kepada Allah di kamar mandi, yaitu ia tidak mengingat Allah dengan hatinya?”

Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab pertanyaan di atas:

“Zikir dengan hati itu disyariatkan pada setiap saat dan pada setiap tempat, termasuk di kamar mandi dan tempat lainnya. Yang dimakruhkan di kamar mandi dan tempat kotor semisalnya adalah berzikir dengan lisan.

Hal ini dilarang dalam rangka mengagungkan Allah Taala. Yang dikecualikan ketika di kamar mandi adalah membaca basmalah saat wudhu. Membaca basmalah di tempat tersebut diperbolehkan ketika sulit berwudhu di luar kamar mandi.

Membaca basmalah ketika wudhu itu wajib, menurut sebagian ulama, namun dianggap sunnah muakkad oleh jumhur (mayoritas ulama).” (Majmu Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz, 5:381)

[Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK