Bisakah Satu Ekor Kambing “Untuk” Satu Keluarga?

DALAM menjawab masalah ini, rasanya kita perlu sedikit meluruskan redaksi dan bahasa yang digunakan. Sebab perbedaan penggunaan istilah ini sudah memicu terjadinya kerancuan dan kekeliruan dalam memahami duduk masalah.

Kerancuan Penggunaan Istilah ‘Oleh’ dan ‘Untuk’

Seharusnya kita bisa membedakan dua istilah yang mendasar ini, yaitu istilah ‘oleh’ dan ‘untuk’. Sebab kalau tercampur maka akan terjadi salah tafsir.

2. Istilah ‘Untuk’

Dalam kasus satu kambing untuk sekeluarga, kita tidak menggunakan istilah ‘oleh’ melainkan kita menggunakan istilah ‘untuk’. Maksudnya kambing yang disembelih itu pahalanya diperuntukkan kepada keluarganya. Tentu saja jelas sekali perbedaan antara penggunaan istilah ‘oleh’ dengan ‘untuk’.

Kalau kita gunakan istilah ‘oleh’, maksudnya adalah pihak yang berqurban. Tentu kalau hewannya berupa kambing hanya dilakukan ‘oleh’ satu orang saja. Baik maksudnya sebagai pemilik uang atau sebagai orang yang mengiris leher kambing itu.

Sedangkan keluarga dalam hal ini bukan sebagai orang yang menyembelih, melainkan sebagai pihak yang ikut mendapatkan pahalanya. Maka kita tidak menggunakan istilah ‘oleh’ melainkan istilah ‘untuk’. Dan peruntukan ini memang sudah sejalan dengan hadits nabawi berikut ini:

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih seekor kambing kibash dan membaca, “Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”. Kemudian beliau berquran dengannya. (HR. Muslim)

Tentu saja yang melakukan ibadah qurban dalam hadis ini cuma seorang saja, yaitu Rasulullah sendirian. Kalaulah disebut ‘keluarga Muhammad’ dan ‘umat Muhammad’, maksudnya tidak lain pahalanya ‘untuk’ mereka.

Sangat tidak masuk akal kalau ditafsirkan bahwa ‘keluarga Muhammad’ sebagai pihak yang menyembelih seekor kambing. Bayangkan, jumlah keluarga beliau sangat besar. Istrinya saja sudah sebelas orang, belum lagi putra-putri beliau ada tujuh orang. Jumlah total ada 18 orang dan belum termasuk para menantu dan cucu-cucu. Tidak masuk akal seekor kambing disembelih secara patungan oleh segitu banyak orang.

Dan lebih tidak masuk akal lagi kalau mau diteruskan dengan istilah ‘umat Muhammad’. Jumlahnya menjadi tidak terhingga. Di zaman ketika beliau masih hidup, jumlah sahabat mencapai 124.000 orang. Masak seekor kambing dibeli secara patungan oleh orang senegara? Tidak masuk akal, bukan?

Dan kalau menghitung jumlah umat Muhammad di zaman kita sekarang, tentu jadi lebih tidak masuk akal lagi. Jumlah muslimin sedunia kita pukul rata kurang lebih ada 1,5 miliar jiwa. Jelas tidak logis kalau orang Islam sedunia cuma patungan seekor kambing.

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322847/bisakah-satu-ekor-kambing-untuk-satu-keluarga#sthash.AAhnJ6GZ.dpuf

 

Baca juga: Kurban Digital dari Baznas Indonesia

Bisakah Satu Ekor Kambing “Oleh” Satu Keluarga?

DALAM menjawab masalah ini, rasanya kita perlu sedikit meluruskan redaksi dan bahasa yang digunakan. Sebab perbedaan penggunaan istilah ini sudah memicu terjadinya kerancuan dan kekeliruan dalam memahami duduk masalah.

Kerancuan Penggunaan Istilah ‘Oleh’ dan ‘Untuk’

Seharusnya kita bisa membedakan dua istilah yang mendasar ini, yaitu istilah ‘oleh’ dan ‘untuk’. Sebab kalau tercampur maka akan terjadi salah tafsir.

1. Istilah ‘Oleh’

Jumhur ulama telah sepakat bahwa seekor kambing hanya boleh dipersembahkan ‘oleh’ satu orang saja. Maksudnya pihak yang melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban itu maksimal hanya satu orang, yang secara baku disebut dengan istilah mudhahhi.

Sebab pada dasarnya ibadah qurban menyembelih kambing ini memang ibadah perorangan dan bukan ibadah berjamaah. Lalu kemudian dibolehkan bila ada maksimal 7 orang mudhahhi bersekutu dan berpatungan untuk menyembelih seekor sapi atau unta.

Ketentuan yang harus diperhatikan bahwa bila jumlah mudhahhi lebih dari tujuh orang maka hukumnya tidak boleh. Sebaliknya, bila jumlahnya kurang dari tujuh, misalnya cuma ada enam, lima, empat, tiga, dua atau satu mudhahhi, maka hukumnya sah dan pahalanya tentu akan lebih besar. Semua didasarkan pada nash-nash yang shahih, misalnya:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk bersekutu pada unta dan sapi, setiap tujuh orang satu hewan. (HR. Muslim)

Dari Jabir bin Abdillah berkata,”Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim).

Kami melakukan haji tamattu’ bersama Rasulullah. Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dimana kami saling bersekutu pada hewan itu. (HR. Muslim)

Hadis-hadis di atas dan masih banyak riwayat sahih lainnya tegas menerangkan bahwa ketentuan dalam penyembelihan adalah patungan untuk membeli sapi dan sejenisnya atau untuk dan sejenisnya oleh 7 orang.

Sedangkan kambing dan sejenisnya tidak ada keterangan yang membolehkannya untuk dilakukan dengan patungan. Oleh karena itu umumnya para fuqaha mengatakan bahwa bahwa seekor kambing tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. Keterangan ini pada beberapa kitab fiqih yang menjadi rujukan utama.

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322846/bisakah-satu-ekor-kambing-oleh-satu-keluarga#sthash.JppyaD9u.dpuf

 

Baca juga: Kurban Digital dari Baznas Indonesia

Mencintai Lelaki Lain, Apa Hukumnya?

Wanita itu berkata, “Itulah dia orang yang kamu cela aku karena tertarik kepadanya. Dan sesungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya kepadaku, akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina.” (QS Yusuf: 32).

Alquran telah menceritakan kepada kita kisah seorang perempuan yang mencintai suami orang lain. Dialah kisah Zulaikha, sang istri pembesar Mesir al-Aziz, yang mencintai pembantunya, Yusuf AS. Rasa cintanya mendorongnya melakukan berbagai hal yang memalukan.

Diam-diam, Zulaikha berusaha merayu Yusuf agar mau berselingkuh dengannya. Namun, Yusuf selalu menolak. Akhirnya, Zulaikha menarik baju Yusuf dari belakang hingga robek. Pada saat yang sama, datanglah raja Mesir. Takut perbuatan jahatnya diketahui oleh suaminya, Zulaikha menuduh Yusuf akan berbuat tak senonoh kepadanya (QS Yusuf: 25).

Namun, Allah SWT menunjukkan kejadian yang sesungguhnya. Yusuf berkata, “Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya).” Dan, seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya. “Jika baju gamisnya koyak dari depan, wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang yang berbohong. Dan, jika baju gamisnya koyak di belakang, wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang yang benar.” (QS Yusuf: 26-27).

Mendapati kondisi tersebut, raja Mesir itu berkata kepada Yusuf agar merahasiakan kejadian itu dan meminta istrinya agar bertobat dan memohon ampun kepada Allah. Untuk menutupi keburukannya, Zulaikha mengundang para istri-istri pembesar Mesir untuk melihat ketampanan Yusuf. Mereka pun terkagum-kagum melihat rupa Yusuf yang tampan. Dan, tanpa sadar, mereka mengiris pergelangan tangan mereka sendiri hingga mengeluarkan darah.

Ada ungkapan, rumput tetangga selalu lebih hijau dari rumput sendiri. Adagium ini terjadi manakala seorang istri lupa bersyukur akan suami yang mendampinginya. Perasaan cinta pun ditumbuh-tumbuhkan karena lelah dan jenuh dengan rumah tangga, romantika dengan cinta masa lalu atau terpesona dengan lelaki lain.

Adanya pihak ketiga dalam pernikahan pun tidak jarang menyebabkan terjadinya perceraian. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Agama (Kemenag) pernah melakukan riset terhadap 105 Kantor Urusan Agama (KUA) di 33 provinsi di Indonesia.

Dari dua juta pasangan yang menikah, 15 persen di antaranya memutuskan untuk bercerai. Kasus tertinggi disebabkan ketidakharmonisan hubungan suami istri (97.615 kasus). Sementara, kasus perceraian yang disebabkan pihak ketiga dan faktor cemburu berada di periangkat keempat dan kelima dengan masing-masing mencatat angka 25.340 kasus dan 9.338 kasus.

Pada kehidupan sekarang, perselingkuhan seolah tak menjadi tabu. Pemberitaan mengenai pesohor berselingkuh sudah terlalu sering diceritakan. Perselingkuhan pun dikhawatirkan sudah menjadi budaya masyarakat perkotaan.

Padahal, Allah SWT berfirman mengenai akad nikah antara suami dan istri dengan bahasa perjanjian atau komitmen. “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS an-Nisa: 21). Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari menjelaskan bahwa definisi perjanjian yang kuat adalah akad yang mewajibkan kedua belah pihak, yakni suami istri untuk saling menepati janji. Tentunya sesuai dengan apa yang disyariatkan Allah SWT.  Karena itu, dalam surah lain Allah berfirman. “Hai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kalian.” (QS: al-Maidah: 1).

Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan, di antara perkara yang halal dan jelas adalah saat suami mencintai istrinya dan istri mencintai suami. Kondisi lainnya, ketika lelaki mencintai wanita pinangannya dan perempuan yang dipinang itu mencintai lelaki peminang. Qardhawi melanjutkan, di antara perkara haram yakni ketika seorang lelaki mencintai wanita bersuami lalu hatinya sibuk memikirkannya. Ini dapat merusak kehidupan rumah tangganya.

Tak jarang, kejadian ini juga memicu pengkhianatan suami istri. Perilaku seperti ini pun mendapat kecaman keras dari Rasulullah SAW. “Bukan dari golongan kami orang yang merusakkan hubungan seorang wanita dengan suaminya.” (HR Ahmad, al-Bazzâr, Ibn Hibbân, al-Nasa-i dalam al-Kubra dan al-Baihaqi).

Qardhawi lebih jauh menjelaskan, cinta sebenarnya memiliki permulaan yang dapat dikuasai dan dikendalikan seorang mukalaf. Memandang, bercakap-cakap, menyampaikan salam, saling berkunjung, berkirim-kiriman surat, dan bertemu, semua itu merupakan hal yang berada dalam kmampuan seseorang untuk meninggalkan atau melakukannya.

Ketika dibiarkan begitu saja dan nafsunya tidak dipisah dari hawa (kemauan buruknya) dan tidak dikendalikan dengan takwa, maka ia akan semakin berkubang dalam penyimpangan. Ketika nafsu sudah semakin bergantung kepada perasaan, jiwanya pun kehilangan kemerdekaan. Dia pun menjadi tawanan segala kemauannya. Padahal, dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang segala yang dilakukan pada hari akhir kelak. Wallahu a’lam bisshawab.

Jangan Lupa Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Mulai Besok, Baca Keutamannya

Puasa Arafah adalah puasa pada hari Arafah, yaitu hari kesembilan dari bulan Dzulhijjah.

Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Rasulullah SAW tentang puasa Arafah:

“Dari Abu Qatadah Al-Anshariy (ia berkata), ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah di tanya tentang (keutamaan) puasa pada hari Arafah?’ Maka dia menjawab, ‘Menghapuskan (kesalahan) tahun yang lalu dan yang sesudahnya.” (HR Muslim nomor 1162 dalam hadits yang panjang) ”

Di dalam hadits yang mulia ini terdapat dalil dan hujjah yang sangat kuat tentang waktu puasa Arafah, yaitu pada hari Arafah ketika manusia wukuf di Arafah karena puasa Arafah ini terkait dengan waktu dan tempat.

Bukan dengan waktu saja seperti umumnya puasa-puasa yang lain.

Oleh karena puasa Arafah itu terkait dengan tempat, sedangkan Arafah hanya ada di satu tempat yaitu di Saudi Arabia di dekat kota Mekkah bukan di Indonesia atau di negeri-negeri yang lainnya, maka waktu puasa Arafah adalah ketika kaum muslimin wuquf di Arafah.

Sebelum melaksanakan puasa Arafah, dapat menunaikan puasaTarwiyah.

 

Puasa Tarwiyah dilakukan berkelanjutan dengan puasaDzulhijjah, yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Keutamaan puasa Tarwiyah adalah dapat menghapuskan dosa selama satu tahun.

Sebuah hadist mengatakan:

“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) merupakan penghapus dosa selama setahun dan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) merupakan penghapus dosa selama dua tahun.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Asy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Abdullah Ibnu Abbas secara marfu’.

Diriwayatkan pula oleh Ad Dailami di dalam kitab Musnad Al Firdaus (2/248) dari jalur Abu Asy Syaikh dari Ali bin Ali Al Himyari dari Al Kalbi dari Abu Shalih dari Abdullah bin Abbas.

Selain itu, pada bulan Djulhijjah juga dapat ditunaikan puasaDzulhijjah.

Puasa Dzulhijjah

Puasa Dzulhijjah dilakukan sejak pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga tanggal 7 Dzulhijjah.

Adapun niat untuk melaksanakan puasa Dzulhijjah adalah:

Nawaitu Shauma Syahri Dzilhijjah sunnatan lillahita’aala’ artinya ‘Niat saya puasa bulan Dzulhijjah Sunnah karena Allah Ta’ala.

Puasa Dzulhijjah memiliki keutamaan tersendiri di setiap harinya seperti:

Tanggal 1 Dzulhijjah

Allah mengampuni Nabi Adam di Arafah, maka yang berpuasa di hari inipun akan diampuni dosa-dosanya.

Tanggal 2 Dzulhijjah

Allah mengabulkan doa Nabi Yunus dan mengeluarkannya dari perut ikan nun, maka orang yang berpuasa di hari ini sama seperti beribadan dan berpuasa 1 tahun tanpa maksiat.

Tanggal 3 Dzulhijjah

Allah mengabulkan doa Nabi Zakariya, maka orang yang berpuasa di hari ini akan dikabulkan do’anya.

Tanggal 4 Dzulhijjah 

Nabi Isa dilahirkan, Maka orang yang berpuasa di hari ini akan dihilangkan kesusahan dan juga dikumpulkan bersama orang mulia di hari kiamat.

Tanggal 5 Dzulhijjah

Nabi Musa dilahirkan dan dimuliakan munajatnya, maka orang yang berpuasa di hari ini akan terlepas dari sifat munafik dan siksa kubur.

Tanggal 6 Dzulhijjah

Allah membukakan pintu kebaikan semua Nabi, maka orang yang berpuasa di hari ini akan dipandang Allah dengan penuh rahmat dan kasih sayang.

Tanggal 7 Dzulhijjah

Pintu neraka jahannam dikunci dan tidak akan dibuka sebelum berakhir pada 10 Dzulhijjah, maka orang yang berpuasa di hari ini akan dihindarkan dari 30 pintu kemelaratan dan kesukaran dan dibukakan 30 pintu kemudahan untuknya.(daily moslem/wilkipedia)

 

 

sumber: Tribun News

Kurban Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kurban digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah kurban. Namun masih banyak yang ragu dan lebih memilih cara konvensional, mengingat kekhawatiran tidak terpenuhinya syarat berkurban secara Islam jika memilih dengan cara digital.

Memang ada sejumlah perbedaan saat kita akan berkurban secara online. Jika biasanya orang yang berkurban membeli dan melihat langsung proses penyembelihan hewan kurban, dengan cara digital, mereka cukup membeli hewan kurban secara online melalui penyedia layanan kurban digital.

Semua proses mulai dari pembelian hewan kurban, penyembelihan, sampai distribusi, dilakukan oleh penyedia layanan kurban digital. Inilah yang kemudian menimbulkan keragu-raguan, khawatir jika cara ini akan mengurangi nilai ibadah kurban, bahkan mungkin tidak sah secara pandangan Islam.

“Kita menitipkan kepada orang atau yayasan yang menyelenggarakan kurban, itu boleh. Jadi tetap yang dititipkan itu hewan kurban. Transfer uang itu hanya sebagai alat tukar di antara kita dengan yayasan atau orang yang menyelenggarakan kurban,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis, Ph D. dihubungi detikINET, Jumat (9/9/2016).

Dikatakannya, orang yang berkurban boleh mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya, sehingga tidak melihatnya secara langsung pun tak apa-apa. Untuk menghilangkan keragu-raguan, kurban harus dititipkan pada orang atau penyelenggara kurban terpercaya.

“Kita bisa titipkan pada orang yang memfasilitasi kurban yang kita kenal, pernah berinteraksi langsung. Kalau secara pribadi tidak kenal, kita harus cari tahu track record, kenali kredibilitas si penyelenggara kurban,” sarannya.

Penyelenggara kurban digital yang kredibel, tentunya berupaya memenuhi syarat kurban sesuai syariat Islam. Mulai dari pemilihan hewan kurban, tata cara penyembelihan, hingga distribusi ke daerah-daerah yang memerlukan.

“Kita harus tahu kredibilitasnya. Jangan sampai timbul keragu-raguan pada orang atau lembaga yang kita titipi kurban, karena efeknya nanti tidak baik pada ibadahnya. Tinggalkan yang ragu, ambil yang yakin,” kata Cholil.

Pria berkacamata ini memberikan catatan, jika di lingkungan sekitar tempat tinggal masih ada yang membutuhkan, diutamakan berkurban di wilayah tersebut.

“Karena yang berkurban juga disunahkan mencicipi sebagian daging hewan kurbannya. Kurban itu tanda solidaritas, bukan hanya untuk fakir miskin. Yang menengah, kaya pun boleh makan,” tutupnya. (rns/ash)

 

sumber: Detikcom

Kurban Digital Berdayakan Masyarakat

Turut memberdayakan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan inovasi pengembangan ekonomi kurban, Kurban Digital. Selain mudah diakses dan transparan, Kurban Digital melibatkan pelaku ekonomi lokal.

Menyambut Iduladha 1437 Hijriyah, BAZNAS meluncurkan program Kurban Digital. Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo menyampaikan program ini adalah layanan bagi masyarakat untuk menunaikan kurban dengan mudah, memberdayakan masyarakat lokal, transparan, dan interaktif.

Layanan ini memudahkan masyarakat melaksanakan ibadah kurban melalui berbagai cara seperti aplikasi Kurban Digital, situs belanja daring (e-commerce), layanan Jemput Kurban, Gerai Kurban di pusat-pusat perbelanjaan, serta fasilitas lainnya. Kurban Digital juga memberdayakan banyak pihak, di antaranya peternak, pedagang kambing dan sapi, tukang potong dan jasa antar.

Program ini juga transparan dimana proses pelaksanaan ibadah kurban terjaga dengan baik, laporan realtime dari pemotong hingga pendistribusian. Daging kurban dapat dilaporkan seketika proses sedang berlangsung. Interaksi antara pekurban dan masyarakat penerima manfaat dapat dijembatani melaui ponsel pintar dengan fasilitas notifikasi pesan singkat, pesan aplikasi daring Whatsapp, dan surat elektronik.

Bambang menjelaskan, Kurban Digital merupakan gerakan mengajak masyarakat menikmati ekonomi kurban. Yaitu upaya syariat menggerakan ekonomi ternak dengan mendorong tata kelola peternakan yang baik dan meningkatkan produktifitas serta menjaga kualitas ternak mulai dari pakan ternak, tenaga kerja, limbah ternak, dan lain-lain.

Aspek lain dari ibadah kurban adalah menjaga ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Momen setahun sekali ini mendorong kecukupan pangan dan gizi yang tinggi karena melimpahnya cadangan daging di tengah masyarakat.

”BAZNAS melakukan pemberdayaan ternak dengan menyebar kurban ke daerah yang rawan gizi, pelosok hingga membangun tata niaga produksi pangan melalui Lembaga Pengembangan Pertanian dan Peternakan,” ungkap Bambang dalam keterangan resminya, Senin (29/8).

Melalui program ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat berkurban. Di sisi lain, BAZNAS berusaha menggerakkan ekonomi kurban dengan menyelenggarakan program yang bermanfaat bagi mustahik yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Menurut Bambang, ekonomi kurban juga bisa mendorong kemandirian ternak nasional. Sebagaimana diketahui, potensi peternakan di Indonesia besar, didukung oleh sumber daya dan kondisi geografis yang teramat baik. Potensi-potensi ini didukung oleh permintaan daging yang sangat besar karena jumlah penduduk mencapai seperepat miliar. Namun, Indonesia harus susah payah memenuhi kebutuhan tersebut bahkan dengan impor dari berbagai negara.

Masyarakat yang ingin mengikuti program kurban digital bisa mengunjungi laman www.kurban.baznas.go.id, laman belanja online www.tokopedia.com dan juga di laman komunitas terbesar www.kaskus.co.id.

Pekurban tidak membeli dan melihat langsung proses penyembelihan, namun cukup membeli melalui dua laman tersebut dan penyembelihan hewan kurban diproses dan dilakukan sesuai syariat Islam oleh BAZNAS.

Hewan kurban yang disembelih ialah kambing hasil budidaya para peternak lokal sehingga ikut membantu pemberdayaan masyarakat sekitar. Berat kambing 25 kg dengan harga Rp 2,5 juta. Harga itu sudah termasuk biaya operasional untuk sosialisasi, penyediaan hewan, pemotongan, distribusi, dokumentasi, dan pelaporan.

Target Kurban Digital tahun ini sebanyak 3.000 ekor kambing atau senilai Rp 6 miliar. Hewan kurban tersebut nanti akan disebar ke berbagai daerah di Indonesia terutama daerah-daerah yang sangat membutuhkan karena warganya miskin, terdampak bencana alam, rawan pangan serta daerah yang minoritas Muslim. Untuk itu BAZNAS akan bekerjasama dengan jaringan daerah melalui 34 BAZNAS Provinsi.

Untuk menjaga amanah para pekurban, BAZNAS akan memberikan kepada masing-masing pekurban berupa laporan bukti donasi melalui surat elektronik kepada masing-masing pekurban setelah pembayaran terverifikasi oleh BAZNAS. Para pekurban juga akan menerima laporan pemotongan dan distribusi kurban setelah hari Iduladha melalui surat elektronik atau bukti cetak  berupa foto hewan kurban sebelum dipotong (hewan hidup), setelah dipotong,serta foto kegiatan kurban ke alamat rumah pekurban.

 

 

sumber: Republika Online

Agar Tetap dalam Kelompok

Tawaf qudum (selamat datang) biasanya dilakukan tak lama setelah jamaah tiba di Makkah. Karena masih lelah setelah perjalanan dari Tanah Suci atau Madinah biasanya jamaah banyak yang kaget. Akibatnya jamaah sering hilang atau tersesat.

Untuk mengantisipasinya, sebelum berangkat ke Masjidil Haram jamaah hendaknya mengenali letak hotel atau pondokannya. Minta informasi kepada yang lebih tahu jalan menuju hotel dari masjid, atau kalau naik kendaraan lewat mana. Baik juga jika buat denah hotel atau pondokan. Usahakan berangkat dari maktab secara berombongan. Tiap rombongan ada kepala rombongan yang sudah mengenal baik wilayah di sekitar Makkah.

Kegiatan tawaf dan sai bisa berlangsung satu hingga tiga jam. Bila mulainya dinihari biasanya langsung diteruskan dengan Shalat Subuh. Saat itu udara sangat dingin. Lantai Ka’bah dan pelataran sai pun kadang terasa sedingin es. Sebelum berangkat pastikan jamaah sudah makan atau paling tidak mengonsumsi makanan ringan. Tak perlu terburu-buru berangkat ke masjid. Pastikan semua persiapan sudah sempurna.

Setelah sampai di Masjidil Haram jamaah akan tawaf secara berombongan atau dalam regu-regu kecil. Lebih baik bentuk kelompok kecil. Kelompok kecil akan lebih mudah untuk bergerak dalam kerumunan ribuan jamaah. Selain itu akan lebih mudah dalam koordinasi karena bisa saling kenal. Hapalkan benar jamaah masuk dari pintu mana, sehingga saat keluar bisa tetap di pintu yang sama.

Buat kesepakatan dimana lokasi bertemu setelah kegiatan tawaf dan sai selesai, dan jam berapa. Bisa juga buat kesepakatan bertemu sebelum sai. Misalnya di bawah jam atau dekat zamzam. Jadi kendati saat tawaf berpisah, sai bisa tetap bersama-sama lagi.

Selama musim haji pelataran Ka’bah tak pernah sepi. Waktu yang paling padat biasanya seusai Shalat Maghrib sampai Isya, dan selepas Shalat Shubuh. Yang agak lengang biasanya tengah malam hingga satu jam menjelang Shalat Subuh dan waktu Dhuha sampai Shalat Zuhur. Tapi ini pun tak bisa dipastikan.

Tawaf dimulai dari garis coklat yang sejajar dengan Hajar Aswad. Di sini biasanya terjadi kepadatan. Titik-titik kepadatan terletak antara Rukun Yamani hingga Hajar Aswad. Sebaiknya begitu mulai masuk Rukun Yamani jamaah agar bergerak keluar, sebab jika terjebak di sekitar Hajar Aswad akan sulit untuk berjalan.

Untuk jamaah yang fisiknya lemah, lebih baik tawaf di lingkaran luar, jangan terlalu masuk ke dekat Ka’bah. Karena pasti akan berdesak-desakan. Sedangkan bagi yang fisiknya sama sekali tak kuat untuk berjalan bisa menyewa kursi roda dan pendorongnya baik untuk tawaf maupun sai.

Usahakan saat tawaf tidak terbebani dengan membuka-buka catatan. Hapalkan saja doa-doa pendek sehingga jamaah bisa konsentrasi dan khusyuk.

Jika lantai dasar penuh, jamaah bisa melakukan tawaf di lantai dua atau tiga. Namun jarak tempuh tawaf di lantai dua bisa dua kali lipat lebih jauh jika dibanding tawaf di lantai dasar. Hanya saja kondisinya tidak terlalu padat dan tidak berdesak-desakan.

Usai tawaf jamaah akan shalat di belakang makam Ibrahim. Agar shalat bisa lebih khusyuk, lakukan secar bergantian. Rekan yang sudah selesai shalat menjaga rekannya yang shalat kemudian dari kemungkinan gangguan karena lalu lalang ribuan jamaah.

Lokasi sai terletak di dalam Ka’bah juga. Banyak jamaah kebingungan mencari letak bukit Shafa dan Marwa. Padahal lokasi itu sudah kini sudah menyatu dengan Ka’bah. Kepadatan juga terjadi di jalur sai. Selain itu biasanya di sini jamaah sudah kelelahan setelah tawaf. Sama dengan tawaf, sai juga bisa dilakukan di lantai dua dan tiga. Hanya saja lintasannya semua mendatar tidak seperti di lantai dasar yang harus mendaki bukit Shafa dan Marwa.

Usai sai usahakan tetap berkelompok saat tahalul. Sebaiknya jika tidak ingin gundul, lakukan tahalul secara bergantian. Untuk itu gunting sudah harus disiapkan dari pondokan. Waspadalah  dengan orang-orang yang menawarkan jasa untuk memotong rambut.

Saat tawaf qudum ini biasanya timbul masalah. Karena biasanya jamaah sedang lelah, belum tahu situasi, tergesa-gesa, atau kaget melihat kerumunan ribuan orang berdesak-desakan. Karena itu usahakan tetap dalam kelompok. Untuk tawaf selanjutnya, jamaah biasanya sudah berani melakukan sendiri-sendiri.

 

 

sumber: Republika ONline

Cegah Penipuan Haji, Pemerintah Harus Bentuk Satgas

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodiq Mujahid menilai, kuota haji yang tak mencukupi untuk Indonesia. Akibatnya, antrian haji di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Hal itu membuat calon haji di Indonesia merasa frustasi dan memilih jalan pintas. ”Mereka putus asa karena kurangnya edukasi dan sosialisasi tentang haji dan manajemen haji Indonesia,” kata Sodiq, saat dihubungi, Selasa (6/9).

Menurutnya, antrian memang tidak bisa dihindari, sehingga harus ada edukasi dan sosialisasi. Sementara, di tengah lemahnya edukasi dan sosialisasi pihak-pihak yang mengiming-imingi.

Oleh karena itu, politisi Gerindra tersebut meminta pemerintah mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan diberi sanksi maksimum. Selain itu, perlu juga diumumkan siapa saja pihak yang terlibat dan sanksi yang diberikan.

Sodiq menyarankan, agar pemerintah membentuk Satgas pencegahan penipuan haji, dengan Kemenag sebagai Leading Sector, dibantuk aparat keamanan. ”Tingkatkan edukasi dan sosialisasi tentang manajemen haji Indonesia, termasuk soal panjang antrian dan sisi negatif dan sisi lemah haji ilegal

Selain itu, tingkatkan edukasi makna, tujuan, dan hakikat haji. Supaya jangan sampai masyarakat berhaji dengan cara-cara ilegal, dengan meminta waktu agar bisa dipercepat pemeriksaan dan kepulangannya.

 

sumber: Republika Online

Agar Fit Saat Armina

Menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), jamaah haji diimbau agar benar-benar menjaga stamina.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muchtaruddin Mansyur di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Arab Saudi, berbagi tips menjaga stamina bagi jamaah haji. Pertama, menjaga hidrasi dengan banyak minum air. Terlebih, temperatur udara diperkirakan bisa mencapai 52 derajat Celcius saat ibadah wukuf.

Kedua, menghindari melakukan kegiatan di luar tenda dan mengenakan pelindung seperti payung, kacamata dan masker jika terpaksa berada di tempat terbuka.

Ketiga, mematuhi jadwal dan rute untuk melontar jumrah, untuk menghindari terulangnya peristiwa berdesak-desakan di Jalur 204 Mina pada 2015 yang menyebabkan ribuan korban jiwa.

Keempat, menjaga kecukupan gizi dan istirahat menjelang ibadah puncak haji. Selain itu, jamaah juga diminta agar dapat mengendalikan emosi. Jika setiap langkah tersebut dipenuhi, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan aman dan baik.

 

sumber: Republika Online

Waspadai Demensia pada Lansia

Jamaah calon haji lansia masih menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji beberapa tahun terakhir. Hal serupa pun terjadi pada musim haji kali ini. Jamaah calon haji tahun ini masih didominasi oleh calon haji lansia.

Lantaran itulah aspek kesehatan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan haji tahun ini. Beragam penyakit dan gangguan kesehatan lain yang mungkin dialami oleh para jamaah lansia pun turut diantisipasi. Satu di antaranya adalah demensia.

Demensia merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan penurunan fungsional yang sering kali disebabkan kelainan yang terjadi pada otak yang ditandai dengan gejala-gejala yang mengakibatkan perubahan cara berpikir dan berinteraksi dengan orang lain. Sering kali, demensia memengaruhi memori jangka pendek, pikiran, kemampuan berbicara, dan kemampuan motorik.

Menurut dr Ika Nurfarida yang bertanggung jawab pada penanganan gangguan jiwa Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, demensia dapat juga muncul karena dehidrasi parah. “Dehidrasi dapat memicu disorientasi waktu dan ruang. Oleh karena itu, penanganan pertama kami adalah memberi minum pasien dan menurunkan suhu tubuh,” katanya.

Peningkatan suhu tubuh, menurut dia, juga dapat memicu peningkatan tekanan darah pada jamaah lanjut usia. Menurut dia, jamaah demensia biasanya telah memiliki faktor gejala di Tanah Air, tapi kemudian muncul atau diperparah karena faktor stres dan kelelahan.

Untuk para jamaah haji yang menjadi pendamping jamaah lansia diimbau untuk turut membantu memperhatikan asupan gizi dan konsumsi air jamaah lansia. Bila hal ini terus diantisipasi, diharapkan gangguan demensia dapat diminimalisasi.

 

sumber: Republika Online