Wabah Corona Harusnya jadi Momen Orang Tua Ajarkan Akidah Anak di Rumah?

SALAH satu hikmah wabah corona (COVID-19) adalah anjuran Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) dan belajar dari rumah. Hari ini, sekolah-sekolah diperintahkan untuk tidak ada aktivitas, para murid diminta untuk melakukan proses belajar di rumah masing-masing. Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam surat edaran masing-masing daerah atau institusi sekolah, bahwa proses belajar dilakukan dengan pengawasan dan bimbingan orang tua/wali siswa.

Banyak pelajaran yang kita dapat selama pembatasan aktivitas di luar rumah, di antaranya yang paling penting adalah pendekatan anak dengan orang tua semakin bertambah. Namun harus disadari, kali ini berbeda dengan suasana yang biasa kita habiskan saat liburan. Biasanya banyak orang tua mengisi liburan dengan kegiatan refreshing dan silaturahmi dengan kerabat, atau mengunjungi tempat yang dapat membuat buah hati senang. Berbeda dengan suasana libur kali ini, karena anAnda diminta di rumah untuk belajar, tidak banyak bermain di luar, dan tidak ada kesempatan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata manapun.

Lalu bagaimana mengisi masa libur buah hati di rumah dengan tidak menghilangkan suasana pembelajaran yang efektif sebagaimana di sekolah? Jika bingung, berfikirlah ulang, apa mungkin selama ini kita selalu mempercayakan pendidikan anak hanya di sekolah saja?  Jika benar, saat ini adalah waktu yang baik untuk memperbaiki mindset para orang tua bahwa pendidikan anak tidak cukup hanya mengandalkan sepenuhnya terbentuk di sekolah.

Terkadang para guru pun tidak bisa sepenuhnya merubah anak Anda menjadi yang terbaik, meskipun usaha yang dilakukan sudah maksimal. Minimal membuatnya menjadi lebih baik, disamping memaksakan sesuatu kepada anak didik pun tidak sepenuhnya baik. Perasaan ini mungkin hasil curahan dari sebagian guru, termasuk saya. Namun perasaan untuk membentuk generasi terbaik tetap ada, karena itu ada peran wajib guru yang membina di lingkungan sekolah, selain memang ada peran orang tua yang membimbing di lingkungan rumah.

Aspek terpenting yang bagi saya harus ditumbuhkan oleh orang tua kepada anaknya adalah keteladanan dan kepedulian, khususnya pembinaan agama bagi buah hati Anda.

Biasanya ada dua faktor yang membuat anak terhambat berkembang, kurangnya pengalaman dan keteladanan. Pengalaman bisa dibentuk dengan banyak melakukan sesuatu, mempelajari ilmu baru, dan sering mencoba hal baru. Namun ada beberapa aktivitas yang butuh keteladanan sebagai kunci kematangan suatu ilmu yang sudah dipelajari.

Anggap saja di sekolah sudah diajarkan bagaimana belajar membaca Iqro atau Al-Quran. Setiap hari diulang, dilatih, dan dites sesuai targetan. Selepas dari sekolah Annda merasa puas mendapatkan perkembangan menguasai ilmu baru. Sesaat di rumah sayangnya kemampuan itu tidak diapresiasi oleh orang tua, bahkan ditanyakan pun tidak.

Walaupun selepas sekolah sebagian anak disekolahkan di madrasah di dekat rumahnya, tetap peran orang tua bagi perkembangan ilmu anaknya tidak berbekas. Wajarlah jika anak bertanya dalam pikirnya, “Untuk apa aku belajar ilmu yang aku tidak butuh sebagaimana orang tua ku tidak membutuhkannya?”

Anggap saja di sekolahnya sudah diajarkan akhlak yang baik, etika yang sesuai sunnah, dan penampilan yang sopan. Ucapannya selalu dijaga dengan perkataan baik, jilbabnya bagi perempuan selalu dipakai, dsb. Bisakah orang tua menjaga lingkungan yang sudah nyaman tadi dibawa ke dalam rumah Anda?

Jika belum maka berikan teladan yang baik, bukan sebaliknya yang bertolak dari yang diajarkan di sekolah. Sayangnya saat anaknya di sekolah dibiasakan menghafal surat-surat pendek, orang tua mereka di rumah lebih suka menghafal lagu-lagu Barat.

Saat di sekolah diajarkan kebaikan menutup aurat, di rumah orang tuanya lebih memilih pakaian yang terbuka auratnya. Maka, baiknya ubah kebiasaan kita (para orang tua) sebagaimana berharap mereka mencontoh yang baik dari kita.

Wahai ayah bunda yang terhormat, guru-guru Ananda di sekolah hanyalah teladan selama mereka beraktivitas di sekolah, sedangkan sosok yang selalu dihargai sampai akhir hayatnya adalah orang tuanya. Ilmu yang diajarkan oleh guru sampai kepada anak didik terbatas oleh waktu dan tempat sekolah, sedangkan sosok orang tua tidak pernah terlupa.

Itulah mengapa Rasul ﷺ berpesan, “Al-Umm Madrosaltul Ula.” (Ummi/ibu adalah madrasah/sekolah pertama). Karena yang pertama adalah yang paling berharga dalam sebuah proses.

Maka alangkah baiknya mengisi waktu liburan ini dengan menjadi teladan baik bagi anaknya, khususnya teladan dalam mengajarkan tauhid, ibadah, dan akhlak. Baik jika kita ceritakan bagaimana sikap akidah seorang muslim menghadapi corona bagi anak. Mengapa tidak?

Jangan sampai kekhawatiran terbayang di benaknya, namun solusi untuk menghindarinya hanya sekedar kita takut mati yang sudah menjadi qadha Allah SWT. Justru langkah terbaik menanamkan keberanian bagi Ananda adalah dengan menanamkan akidah yang kokoh, bahwa seberat apapun wabah yang dihadapi ada Allah yang Maha Pelindung.

Justru yang harus ditakuti adalah saat di mana kita jauh dari Allah, rasa paranoid menyelimuti karena khawatir jika meninggal dalam keadaan tidak diridhai oleh Allah SWT. Adakah kita para orang tua sudah menjelaskan hakikat rukun Islam dan rukun iman kepada anak-anak kita?

Jujur saja, sewaktu saya kecil menerima penjelasan tentang ilmu itu dari guru di sekolah akan terasa berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh orang tua sendiri. Mengapa? Perasaan peduli muncul, karena di hadapannya yang menjelaskan adalah orang tua. Sosok yang peduli anaknya seumur hidup, berbeda dengan guru yang (mungkin) hanya peduli sampai Ananda lulus saja.

Saat-saat ini adalah waktu yang cocok menjadi teladan bagi buah hati. Bersama sambil membimbing pembelajaran, sambil membersamai dalam aktivitas ibadah. Isi liburan dengan banyak membaca Al-Quran bersama, tadarus dan muroja’ah bersama, menambah hafalan bersama, sholat berjama’ah, dsb. Bukankah kita selalu lihat anak kita bahagia saat makan bersama?

Maukah Anda melihat anak khusyu’ sholat, rajin membaca Al-Quran, dan amalan lainnya? Maka lakukan itu bersama buah hati Anda. Karena buah kebaikan akan tumbuh jika Anda sendiri menanamnya.

Duhai Ayah Bunda, jangan sampai penyesalan datang saat Ananda berubah seiring bertemu fase kedewasaannya. Suatu saat mereka sudah mulai dapat berfikir, bisa menimbang keseriusan kita orang tua membina mereka. Dapatkah mereka serius menjadi anak yang berbakti jika kita tidak pernah peduli membinanya sejak kecil?

Terakhir, pertanyaan mendasar bagi Ayah Bunda saat membina anaknya, baik di sekolah maupun di rumah adalah; Apa visi yang hendak dibangun bagi keluarga kelak di masa depan?

Visi dunia atau visi akhirat? Seharusnya wabah ini menyadarkan kita hakikat makhluk yang lemah dan tidak berdaya. Membangun keluarga yang dilandasi katakwaan kepada Allah SWT. Menjalani hari-hari dengan penuh tawakkal, yakni kepasrahan dibarengi ikhtiar yang sesuai koridor agama.

Semoga Allah memberikan perlindungan bagi kita semua, dijauhkan dari segala marabahaya dan takdir yang tidak kita harapkan. insyaAllah setiap musibah adalah ujian yang menuntut kita harus lebih banyak bertaubat dan berubah. Gunakan kacamata hikmah dalam menilai sesuatu, segala kejadian yang menimpa adalah untuk kebaikan kita semua. InsyaAllah, Wallahu a’lam bi Showab.*

Oleh: Muhamad Afif Sholahudin, Guru, Pengasuh Pondok Asy-Syabab, Bandung

HIDAYATULLAH


Makna Haji Mabrur

Muslim yang melaksanakan rukun Islam kelima mengharapkan satu hal, yaitu haji mabrur. Predikat ini diberikan Allah kepada hambanya yang dinilai melaksanakan haji dengan baik.

Ulama berbeda pendapat memaknai haji mabrur. Sebagian berpendapat haji mabrur adalah amalan yang diterima di sisi Allah. 

Sebagiannya lagi berpendapat, yaitu haji yang hasilnya tampak pada pelakunya dengan indikasi keadaannya setelah berhaji jauh lebih baik.

Salah seorang alim hadis, al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Baarii, syarah Bukhari-Muslim menjelaskan, “Haji mabrur adalah haji yang diterima Allah.”

Pendapat lain yang saling menguatkan dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam syarah Muslim, “Haji mabrur itu ialah haji yang tidak dikotori oleh dosa, atau haji yang diterima Allah, yang tidak ada kesombongan di dalamnya.”

Haji mabrur dilaksanakan secara sempurna dengan memenuhi semua syarat, wajib, dan rukunnya. Selama menjalankan haji, seorang Muslim tidak mengungkapkan kata kotor, tidak berbuat kerusakan, dan tidak bertengkar atau berdebat. Hal ini dijelaskan Allah dalam surah al-Baqarah ayat 197.

Rasulullah pernah bersabda, “Barang siapa melakukan ibadah haji karena Allah, kemudian tidak berkata kotor dan tidak melakukan perbuatan fasik, maka ia akan pulang tanpa dosa sebagaimana ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Pakar ilmu Alquran Prof Quraish Shihab dalam bukunya, Haji dan Umrah, menjelaskan, ada satu hadis Rasulullah tentang haji mabrur yang populer, yaitu, “Alhajjul mabrur laysa lahu jaza’ illaljannah.” Artinya, tak ada balasan untuk haji mabrur kecuali surga.

Quraish menjelaskan, kata mabrur berasal dari kata barra. Artinya benar, diterima, pemberian, keleluasaan dalam kebajikan.

Mantan pemimpin tertinggi al-Azhar, Kairo, Prof Abdul Halim Mahmud, menulis, haji merupakan ibadah yang di dalamnya terdapat simbol kerohanian yang mengantarkan Muslim untuk masuk ke dalam lingkungan ilahi. Syaratnya, harus dilakukan dalam bentuk dan cara yang benar.

Salah satu ritual dalam berhaji adalah mengenakan ihram. Jika sudah memakainya, jamaah haji tidak diperbolehkan merusak tanaman dan membunuh binatang yang ada di Tanah Suci. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan bersetubuh dengan pasangannya.

Ihram adalah simbol ketaatan. Muslim yang sudah melaksanakan haji harus dapat memahami ketaatan kepada Allah harus selalu dilaksanakan. Menaati Allah tidak hanya ketika di Tanah Suci, tapi juga di Tanah Air. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi diri dari dosa yang merusak hati.

Ihram mengajarkan untuk melindungi kelestarian alam. Tumbuhan yang ada di sekitar kita akan menjadi makanan sehat. Bisa juga menjadi tempat untuk berlindung dari cuaca ekstrem.

Jamaah haji juga dapat menghayati tawaf. Mengitari Ka’bah jangan sebatas menjadi ritual di Tanah Suci. Simpanlah tawaf di dalam hati sehingga jiwa dapat selalu memutarinya setiap saat. Ketika menyadari jiwa selalu mengitari rumah Allah, seseorang akan terhindar dari dosa.

Sa ‘i antara Shafa dan Marwah adalah simbol konsistensi keimanan kepada Allah. Seorang Muslim harus senantiasa konsisten beriman kepada Allah meskipun dalam keadaan terjepit. 

Ibadah haji mengajarkan seseorang harus tetap optimistis dalam beriman, sebagaimana Hajar tetap konsisten beriman kepada Allah meski mengalami kesulitan di Makkah yang pada saat itu hanyalah padang pasir.

Masih banyak lagi simbol dalam haji yang menarik untuk didalami. Semuanya adalah renungan agar Muslim senantiasa menjaga kedekatannya kepada Allah. 

Oleh: Erdy Nasrul

IHRAM

Bisakah Habbatus Sauda dan Madu Mencegah & Mengobati Wabah?

Benarkah Habbatus Sauda dan Madu Bisa Mencegah dan Mengobati Wabah?

Jawabnya tentu bisa, akan tetapi untuk bisa menjadi obat perlu konsep thibbun nabawi yang benar.

Salah satunya adalah harus sesuai dosis dan indikasinya. Jadi yang diperlukan sekarang adalah berapa dosis dan campuran yang tepat untuk mencegah dan mengobati wabah tersebut.

Pentingnya dosis dan indikasi dijelaskan oleh ibnul qayyim berdasarkan hadits orang yang datang kepada Nabi shallallahu’alahi wa sallam mengadu bahwa saudaranya kena diare, kemudian disarankan agar minum madu, ia datang berulang-ulang kali dan akhirnya sembuh.

Berikut haditsnya:

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَخِي يَشْتَكِي بَطْنَهُ. فَقَالَ: اِسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَة فَقَالَ: اسْقِهِ عَسَلاً. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: فَعَلْتُ. فَقَالَ: صَدَقَ اللهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيْكَ، اسْقِهِ عَسْلاً. فَسَقَاهُ فَبَرَأَ

“Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya (dalam riwayat lainnya: sakit diare).’

Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’

Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya,

Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’

Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga,

Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’

Nabi bersabda: ‘Allah Maha Benar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’

Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.”(HR. Bukhari & Muslim) 

Hadits ini dijelaskan oleh seorang Dokter dan ulama besar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah. Beliau menekankan perlunya dosis dan sesuai dengan penyakitnya (indikasi). Beliau berkata,

وفي تكرار سقيه للعسل معنىً طبي بديع وهو: أن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب حال الداء 

“Memberikan minum madu dengan berulang kali menunjukkan mengenai ilmu kedokteran yaitu obat harus sesuai dosis  dan jumlahnya sesuai dengan keadaan penyakitnya. [Thibbun Nabawi hal 29, Darul Hilal]

Demikian juga penjelasan Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu, beliau berkata,

فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر

“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur, kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik…karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [Fathul Baari  10/169-170, Darul Ma’rifah]

Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani sejalan dengan ilmu kedokteran saat ini. Dalam kedokteran modern dikenal ungkapan,

“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” 

“Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi)racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat” [Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]

Perlu diketahui bahwa satu penyakit atau satu wabah berbeda-beda dosisnya, tidak bisa dipukul rata, misalnya pada anak, pada dewasa, pada daerah ini dan kondisi seperti itu. Lalu, bagaimana dosis yang benar? Ini butuh ilmu para pakar thibbun nabawi dan thabib yang berpengalaman, kita berharap mereka segera menemnukan dosis yang tepat. Atau melalui penelitian ilmiah yang menyingkirkan semua faktor kebetulan. Penelitian akan dosis dan indikasi ini tidak bisa segera, bisa jadi butuh waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. 

Hendaknya tidak sembarangan mengklaim “ini obat nya” perlu diuji dahulu dan lihat dahulu (direview) oleh pakar dan ahli yang lainnya, bukan hanya klaim sepihak dari satu sisi saja. Inilah ilmu EBM (Evident Based Medicine) yang konsepnya ditemukan oleh Ar-Razi. Apabila semua orang bisa mengklaim “ini obatnya” tentu tidak bisa dijamin kebenaranNya. Apabila obat itu hanya klaim semata dan tidak menyembuhkan bahkan membahayakan, maka ia telah melakukan malpraktek dan wajib bertanggung jawab.

Perhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ

“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang  lain]

 Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan,

أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له

“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.”[Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah]

Demikian semoga bermanfaat. Kita doakan semoga para pakar thibbun nabawi menemukan dosis dan indikasi yang tepat, serta para ilmuan segera bisa menemukan vaksin untuk penyakit dan wabah yang ada 

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55406-bisakah-habbatus-sauda-dan-madu-mencegah-mengobati-wabah.html

Calon Jamaah Haji Diimbau Tetap Menjaga Kesehatan

Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan tetap meminta jamaah haji selalu menjaga kesehatanya sebagai persiapan menunaikan ibadah haji. Meski sampak saat ini Saudi belum memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dapat dilaksanakan atau ditiadakan seperti halnya ibadah umroh.

“Kita tetap meminta jamaah haji menjaga kesehatannya,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka saat dihubungi, Kamis, (26/3).

Eka mengatakan, menjaga kesehatan sangat penting dilakukan oleh setiap masyarakat khususnya jamaah haji yang telah mendapat porsi berangkat tahun ini. Setiap jamaah harus peduli dengan kesehatanya masing-masing agar dapat melaksanakan ibadah haji sesuai tuntunan syariat Islam

“Apalagi saat pandemi Covid-19 ini menjaga kesehatan yang paling utama,” katanya.

Menurutnya, jamaah haji Indonesia pada umumnya memiliki usia lanjut. Sehingga upaya pencegahan terhadap penyakit sangat diperlakukan oleh masing jamaah haji terutama yang akan memeriksakan kesehatanya.

“Jika akan memeriksakan diri ke Puskesmas dan RS hendaklah memperhatikan sosial distancing,” katanya.

Eka menambahkan, selain harus patuh terhadap social distancing. Jamaah juga diharapkan selalu mengkonsumsi makanan bergizi dan vitamin setiap hari dan mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah transmisi virus.

Demi keselamatan pribadi dan juga orang lain, maka setiap orang  khususnya jamaah haji mesti memperhatikan setiap petunjuk-petunjuk umum tentang pencegahan Covid-19. Pentunjuk umum ini efektif mencegah terpaparnya Covid-19.

“Petunjuk umum ini harus dipenuhi oleh jamaah haji dan juga para KBIH,” katanya.

Eka menyarankan, jika sudah waktunya untuk dilakukan imunisasi Meningitis Meningokokus (MM) silahkan ke tempat pelayanan kesehatan yang telah di tunjuk Kemenkes. Meski demikian jamaah tetap mejaga jarak dengan orang lain.

“Namun harus menjaga social distancing,” katanya.

Meski saat ini Pemerintah Saudi belum mengumumkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dapat dilaksanakan, Persiapan kesehatan jamaah haji Indonesia tetap dilaksanakan sambil menunggu keputusan selanjutnya tentang haji.

Saat ini kata Eka pihaknya terus mengupayakan agar jamaah haji dan pengelola KBIH dapat mematuhi arahan-arahan pemerintah dalam penanggulangan bencana non alam yaitu Covid-19. Kepatuhan terhadap arahan pemerintah penting demi kebaikan umat manusia.

“Saya meminta jamaah Haji dan pengelola KBIH mematuhi arahan pemerintah dalam penanggulangan bencana Non Alam Covid-19,” katanya.

IHRAM

Ini Julukan Ulama pada Surah An-Nahl

DI dalam al-Quran, terdapat satu surat yang dijuluki para ulama dengan surat an-Niam (surat kenikmatan). Surat an-Niam atau surat yang banyak menyebutkan kenikmatan adalah surat an-Nahl.

Surat an-Nahl termasuk surat Makiyah menurut Jumhur ahli tafsir, selain 3 ayat yang diturunkan di Madinah, sepulangnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari perang Uhud. Berisi 128 ayat, dan berada di urutan ke-16 dalam mushaf al-Quran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 14/93)

Disebut surat kenikmatan, karena surat ini banyak menyebutkan berbagai macam nikmat Allah untuk para hamba-Nya, yang itu merupakan bukti kebesaran dan keagungan Allah. Berikut beberapa keterangan para ulama yang menyebut surat ini dengan surat an-Niam (surat kenikmatan),

[1] Keterangan Qatadah ulama tafsir zaman tabiin Imam Qatadah mengatakan, Surat ini (an-Nahl) dinamakan dengan surat an-Niam. (Tafsir Yahya bin Sallam, 1/80)

[2] Keterangan Ali bin Zaid bin Jadaan salah satu ulama tabiin Dari Ali bin Zaid, beliau mengatakan, Surat an-Nahl disebut juga surat an-Niam. Karena di sana banyak disebutkan kenikmatan-kenikmatan. (Zadul Masir, 2/548)

[3] Keterangan Muhammad bin Saib al-Kalbi (w. 146 H) al-Kalbi mengatakan, Surat ini dinamakan surat kenikmatan, karena Allah menyebutkan banyak sekali nikmat-Nya untuk hamba-Nya di dalam surat ini. (an-Nukat wal Uyun, Tafsir al-Mawardi, 3/207).

Nikmat-nikmat di Surat an-Nahl:

Ada banyak ayat di surat an-Nahl yang menyebutkan kata nikmat. Saya mencoba menghitungnya, kurang lebih ada 9 ayat, yaitu: ayat 18, 53, 71, 72, 81, 83, 112, 114, dan 121. Di surat ini, Allah juga menyebutkan kisah Ibrahim dengan mencantumkan sifatnya yang menonjol, yaitu pandai mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman,

“Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (120) (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.” (QS. an-Nahl: 120 121)

Ibrahim memiliki banyak sifat yang mulia. Namun di sini, Allah menyebutkan sifat pandai mensyukuri nikmat agar menjadi teladan bagi manusia dalam mensyukuri nikmat Allah. Kemudian, setelah Allah menyebutkan nikmat-nikmat yang demikian banyak, Allah mengakhirinya dengan mengatakan,

“Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS. an-Nahl: 81)

INILAH MOZAIK

Ini Fatwa Imam Al-Azhar Soal Salat Jumat di Tengah Pandemi Virus Corona

 Otoritas Cendekiawan Senior Al-Azhar, yang dipimpin Azhar Grand Sheikh Ahmed Al-Tayeb, telah mengizinkan penangguhan salat Jumat dan salat berjamaah sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan terhadap Virus Corona COVID-19.

Sebuah pernyataan dari pihak berwenang mengatakan, laporan kesehatan menunjukkan virus menyebar dengan cepat dan telah menjadi pandemi, dengan bahaya virus itu dapat menyebar dengan mudah dan cepat bahkan ketika seseorang tidak menunjukkan gejala.

Prioritas utama Syariah Islam, katanya, adalah untuk melindungi orang dan menjaga kesehatan mereka. Demikian seperti melansir dary Egypt Independent, Senin (16/3/2020).

“Karena tanggung jawabnya, Otoritas Cendekia Senior memberi tahu para pejabat di seluruh dunia, bahwa diperbolehkan untuk menunda salat Jumat dan salat berjamaah di semua negara karena takut menyebarkan virus,” kata pernyataan itu.

Pihak berwenang menambahkan, itu adalah kewajiban bagi pasien yang terinfeksi dan lansia untuk tinggal di rumah, mengikuti langkah pencegahan yang diumumkan otoritas yang kompeten di setiap negara, dan tidak pergi ke salat berjamaah seperti yang dilakukan pada hari Jumat.

Dalam hal salat dan jamaah yang ditangguhkan, adzan masih harus dilanjutkan, kata otoritas, dengan para jamaah dipanggil untuk berdoa di rumah.

Semua warga negara harus mematuhi pedoman dan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan untuk membatasi penyebaran virus. Pernyataan itu menekankan bahwa peringatan lebih lanjut bahwa informasi harus diambil dari sumber tepercaya untuk menghindari rumor berbahaya.

Masjid Ditutup Karena Wabah

Sejarah Islam dahulu menjelaskan bahwa masjid dahulu pernah ditutup karena ada wabah. Ini berarti tidak ada shalat berjamaah dan shalat jumat. Adz-Zahabi menceritakan,

وكان القحط عظيما بمصر وبالأندلس وما عهد قحط ولا وباء مثله بقرطبة حتى بقيت المساجد مغلقة بلا مصل وسمي عام الجوع الكبير

“Dahulu terjadi musim paceklik besar-besaran di Mesir dan Andalus,  kemudian terjadi juga paceklik dan wabah di Qordoba sehingga masjid-masjid ditutup dan tidak ada orang yang shalat. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan besar.” [Siyar A’lam An-Nubala 18/311]

Sebagaimana kita ketahui bahwa wabah itu penyakit yang menular dengan sangat cepat. Lebih cepat menular apabila berada pada manusia dengan kumpulan massa yang banyak. Oleh karena itu para ulama sejak dahulu maupun sekarang telah menfatwakan bolehnya tidak shalat berjamaah dan tidak shalat Jumat di masjid apabila ada udzur syar’iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama (ustadz) atau ahli kesehatan setempat. (catatan penting: kebijaksanaan tidak shalat berjamaah dan tidak shalat jumat, dikembalikan lagi ke daerah masing-masing karena setiap daerah berbeda-beda keadaannya)

Hal ini berdasarkan kaidah fikh bahwa mencegah madharat didahulukan daripada mendatangkan mashalat. 

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”

Demikian juga kaidah bahwa yang namanya bahya itu harus dihilangkan,

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

 (Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)

Mencegah wabah yang sudah pasti menyebar dan berbahaya tentu harus didahulukan daripada mendatangkan mashalat yaitu mendapatkan pahala shalat berjamaah.

Salah satu dalil yang dibawa ulama bolehnya tidak shalat berjamaah adalah terlarangnya seseorang hadir shalat berjamaah ke masjid karena bau bawang putih yang akan menganggu orang yang shalat. Haditsnya sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ” مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ “

Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda : “Barangsiapa yang memakan sayuran ini, maka janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya” – yaitu bawang putih [HR. Muslim no. 561].

 Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan bahwa bau bawang putih dapat diqiyaskan dengan orang yang punya pengakit kusta yang menular, bahkan penyakit kusta lebih berbahaya daripada bau bawang putih. Terlebih ada wabah yang menular dengan cepat dan kita tidak tahu siapa saja yang menularkan. Beliau berkata,

أو عاهة مؤذية كالجذام وشبهه وكل ما يتأذى به الناس إذا وجد في أحد جيران المسجد وأرادوا إخراجه عن المسجد وإبعاده عنه كان ذلك لهم 

” Atau memiliki penyakit berbahaya seperti kusta dan semisalnya. Setiap hal yang mengganggu manusia apabila ada pada seseorang di masjid lalu mereka ingin mengeluarkan dan menjauhkannya dari masjid, maka mereka berhak melakukanitu.” [At-Tamhiid, 6/422-423].

Fatwa ulama kontemporer saat ini bolehnya shalat berjamaah di masjid cukup banyak. misalnya fatwa Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily dari laman twitter beliau,

إذا وجد فيروس الكورونا في المنطقة أو منعت الدولة من التجمعات جاز تعطيل الجمعة والجماعة ويرخص للناس في الصلاة في بيوتهم ويصلون جماعة بأهل بيوتهم

“Apabila ada virus korona di suatu tempat dan dilarang oleh negara untuk berkumpul (dengan jumlah massa), maka boleh meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah. Manusia mendapat rukhshah shalat di rumah mereka bersama kelurarga.” [https://twitter.com/solyman24]

Demikian juga fatwa MUI tentang hal ini. Silahkan baca [https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55384-masjid-ditutup-karena-wabah.html

Rezeki tak Bertambah dengan Kerja Habis-habisan

SAAT ini amanat atau amanah adalah sesuatu yang sangat langka, sementra khianat merajalela, tersebar dimana-mana. Ada yang mengatakan, “Dalam klan keluarga fulan terdapat seorang laki-laki yang amanat.” Hal itu menunjukkan betapa jarangnya orang yang amanah di zaman sekarang ini. Manusia mungkin tidak tahu atau mereka lupa, amanah dan rahim (hubungan keluarga) akan berdiri pada hari kiamat di sebelah kanan dan kiri sirath, -menunjukkan betapa besarnya permasalahan ini- keduanya menuntut hak kepada setiap orang yang melewati sirath.

Sekarang kita terbangkan alam pikiran kita ke masa-masa orang-orang saleh banyak ditemui, mereka berjalan di jalan-jalan kota, dan bermuamalah dengan akhlak-akhlak terpuji, merekalah generasi awal Islam. Di masa mereka sifat amanah tertanam begitu mendalam di hati-hati masyarakat. Rekam jejak kehidupan mereka selalu dihiasi kisah-kisah amanah dan kejujuran. Kita sering dengar tentang profil pemimpin yang amanah di zaman mereka, dan kita katakan “Ada tidak ya pemimpin seperti mereka di zaman seakrang.” Kali ini, penulis mengajak pembaca menyorot ke dalam diri masing-masing (introspeksi), dengan membawakan kisah rakyat di zaman-zaman pemimpin yang adil tersebut. Adakah yang mengatakan “Saya rakyat/individu yang amanah seperti mereka tidak ya?”

Sebagaimana kisah Ibnu Aqil yang mengisahkan tentang dirinya: Aku pernah menunaikan ibadah haji dan menemukan kalung mutiara dengan tali berwarna merah. Di waktu berikutnya, ada seorang laki-laki yang mengumumkan kehilangan kalung mutiara dan menyediakan uang sebanyak seratus dinar bagi penemunya. Tanpa banyak berpikir, aku kembalikan kalung itu kepadanya. Laki-laki itu berkata kepadaku, “Amibillah dinar ini.” Namun aku menolak pemberiannya.

Setelah itu, aku pergi bersafar ke Syam, mengunjungi Baitul Maqdis lalu ke Baghdad dan Halb (Aleppo sekarang). Aku bermalam di sebuah masjid di Halb. Malam itu aku benar-benar merasa kedinginan dan kelaparan, dan itulah awal Ramadhan-ku di Halb. Tak disangka, masyarakat kampung tersebut menunjukku sebagai imam masjid karena imam masjid sebelumnya baru saja meninggal. Mereka memuliakanku dengan memberi makanan. Setelah itu mereka mengatakan, “Imam masjid kami memiliki seorang anak perempuan.” Lalu mereka menikahkanku dengan anak sang imam masjid tersebut. Selama satu tahun aku hidup bersama istriku itu dan dia melahirkan anak pertama kami. Sampai akhirnya tiba saat-saat perpisahan. Setelah melahirkan, dalam masa nifas, istriku sakit parah.

Aku merawatnya dan memperhatikannya, kulihat ia mengenakan sebuah kalung yang aku kenal. Kalung itu adalah kalung mutiara yang aku temukan pada musim haji. Aku berkata kepada istriku, “Kalung ini mempunyai cerita.” Kuceritakan kepadanya kisahku dengan kalung tersebut. Istriku menitikkan air mata mendengar kisahku. Dia berkata, “Kamulah orangnya. Ayahku pernah menangis, dalam doanya ia mengatakan, Ya Allah, jodohkanlah putriku dengan seseorang seperti orang yang menemukan kalung dan mengembalikannya kepadaku. Allah telah mengabulkan permohonan ayahku.” Kemudian istriku meninggal. Secara otomatis kalung tersebut beralih kepemilikannya kepadaku sebagai pewaris istriku. Sepeninggal istriku, aku pun pulang ke Baghdad.

Kisah lainnya tentang seorang ulama besar yang terkenal, Abdullah bin Mubarak. Beliau menceritakan sendiri kisahnya, “Di Syam aku meminjam pena. Aku berniat mengembalikan pena tersebut kepada pemiliknya, tapi ternyata pena tersebut masih kubawa. Saat itu aku sudah berada di kota lain, Kota Marwu. Aku kembali ke Syam untuk mengembalikan pena tersebut kepada pemiliknya.”

Kejujuran dan amanah itu tidak mengurangi jatah rezeki seseorang. Ibnu Aqil, yang seandainya dia mengambil barang temuannya berupa kalung mutiara, ia bisa menyimpan kalung itu menjadi milikinya, dan kalung tersebut menjadi rezeki baginya, tapi rezeki yang ia dapat tersebut diperoleh dengan cara yang haram. Di kemudian hari, kalung tersebut tetap menjadi bagian dari rezekinya, dan diperoleh dengan cara yang halal. Dalam bahasa kita, sering kita katakan “Kalau rezeki tidak akan kemana.”

Penyair mengatakan,
(Jatah) Rezeki itu tidak berkurang karena kita bersantai
Dan (jatah) rezeki itu tidak bertambah dengan bekerja habis-habisan
Seandainya benar itu adalah rezekiku, maka ia tidak akan berlalu pergi
Walaupun ia berada di relung samudera terdalam.

Demikian juga kisah Abdullah bin Mubarak, hanya untuk mengembalikan sebatang pena, ia rela menghabiskan waktu dan mengeluarkan tenaga untuk kembali ke Syam demi mengembalikan hak pemilik pena, masya Allah. [Sumber: Mujidul Khatib oleh Ahmad bin Shaqr as-Suwaidi/KisahMuslim]

INILAH MOZAIK

Apakah Penjara Bisa Membebaskan Utang?

Apakah Penjara Bisa Membebaskan Utang? 

Jika ada orang yang berutang dan tidak mampu bayar, lalu dia dipenjarakan oleh pemilik utang, apakah kewajiban utangnya menjadi hangus secara otomatis?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ketika ada orang yang memiliki utang, ada 3 keadaan yang disikapi berbeda,

Pertama, orang yang berutang dalam kondisi kesulitan dan tidak mampu melunasinya.

Dalam kondisi ini, Hakim tidak berhak memenjarakan orang tersebut. Bahkan memenjarakannya termasuk kedzaliman. Allah wajibkan bagi orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasi, agar diberi waktu tunda.

Allah berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280)

Dan percuma saja ketika orang yang tidak mampu dipenjarakan, tetap dia tidak akan mampu melunasi. Karena itu, dia dibiarkan agar bisa bekerja dan berusaha untuk mencicil utangnya.

Kedua, Orang yang berutang mampu bayar, sementara dia tidak mau untuk membayar, maka dia boleh dipaksa dengan cara dipenjarakan.

Jika setelah dipenjarakan, ternyata dia tetap tidak mau bayar maka hartanya dibekukan (al-Hajar), kemudian dijual secara paksa dan hasilnya dibagikan ke seluruh orang yang memberi utang kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُّ الوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Orang mampu yang tidak mau membayar utang menghalalkan kehormatan dan hukumannya. (HR. Nasai 4706,  Abu Daud 3630 dan dihasankan al-Albani)

Ketiga, posisinya diragukan, apakah memiliki kemampuan ataukah tidak.

Hakim berhak menahan orang ini untuk diinterogasi. Jika bisa dipastikan dia tidak mampu maka dia dilepaskan. Dan jika ternyata dia mampu, maka tetap ditahan sampai dia mau melunasi utangnya.

Disimpulkan dari: Mausu’ah al-Fiqh al-Islami

Apakah Jika  Sudah Dipenjara Utang Menjadi Lunas?

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa fungsi memenjarakan orang yang berutang adalah untuk memaksa dia agar mau melunasi utang, bukan untuk menebus dan memutihkan utangnya. Dan ini hanya berlaku bagi orang yang mampu, namun tidak mau bayar. Karena itu, sekalipun dia sudah dipenjarakan, utang tidak otomatis hangus, namun tetap menjadi tanggung jawabnya sampai dilunasi.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فما عليك من دين يبقى في ذمتك، ولا يسقطه سجنك، ويجب عليك أداؤه متى ما تمكنت من ذلك

Utang yang menjadi tanggung jawab anda tetap menjadi kewajiban anda. Dan tidak gugur disebabkan anda dipenjara, dan wajib bagi anda untuk melunasinya ketika memungkinkan. (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/54380/)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/36229-apakah-penjara-bisa-membebaskan-utang.html

Kasus Corona, Antara Memelihara Agama dan Jiwa

Merebaknya virus corona, mengharuskan penjagaan terhadap agama (hifdz al-din) tidak boleh bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat

MUNCULNYA  wabah virus corona (COVID-19) telah menimbulkan kebingungan di kalangan kaum Muslimin.  Bukan hanya karena telah merenggut nyawa banyak orang, tetapi juga adanya perbedaan fatwa di kalangan ulama berkaitan hukum yang menyertainya

Sebagian ulama dengan tegas menfatwakan supaya kaum Muslimin menghindari wabah tersebut dengan membolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat Jumát. Alasannya, salah satu media yang sangat potensial bagi penularan virus itu adanya kerumunan atau perkumpulan. Dalam shalat berjamaah tentu terjadi pertemuaan banyak orang di satu tempat.

Namun, ada sebagian ulama yang tidak setuju dengan pendapat tersebut.  Alasannya, menjalankan hukum-hukum Islam merupakan prinsip agama walaupun harus mengorbankan jiwa, seperti jihad fi sabilillah.

Bukti menjalankan hukum agama di antaranya melaksanakan dzikrullah di masjid-masjid serta memakmurkannya dengan shalat fardhu dan shalat Jumat. Karena itu masjid tidak boleh ditutup.  Dasarnya adalah pendapat  Ibnu Taimiyah bahwa haram menutup masjid-masjid untuk pelaksanaan amalan-amalan yang untuk itu disyariatkan pembangunan masjid (Majmu’ul Fatawa XXXI/255). Demikian juga pendapat Al-Aini bahwa dimakruhkan mengunci pintu masjid karena seakan-akan itu merupakan larangan shalat (Al-Binayah Syarhul Hidayah lil Marghinani fi Fiqhil Hanafiyah, II/470).

Mengunci pintu masjid mirip dengan tindakan melarang, sehingga dimakruhkan. Ini berdasar  firman Allah Ta’ala: “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang melarang berzikir mengingat Allah di masjid-masjid Allah?” (QS: al-Baqarah:114).

Bahkan ulama yang menfatwakan larangan shalat di masjid karena corona dituduh terpengaruh paradigma Barat yang sekuler dan materialistis. Barat memandang manusia sebagai komoditas yang khawatir musnah atau setidaknya rugi secara materi yang akan menjadi beban negara.

Karena pemikiran tersebut, kehidupan dunia lebih penting daripada kemaslahatan agama, iman, dan akhirat. Cara pandang Barat yang materialistis itu telah mendominasi dalam penyikapan terhadap wabah corona dengan membatasi persoalan ini sebagai wilayah thibb thabi’i semata seperti upaya kehati-hatian, pencegahan, dan pengobatan. Namun di saat yang sama memutus hubungan dengan alam ghaib dan thibb imani yang mengharuskan bertaubat, berinabah, berdoa, dan bertawakal kepada Allah. Juga bersabar terhadap ujian-Nya, ridha kepada takdir-Nya, serta kesadaran akan keagungan-Nya. Padahal, itu semua merupakan hakikat keimanan kepada Allah!

Karenanya,  ada pendapat sebuah kebatilan bagi orang yang memahami hakikat Islam, Iman, dan tauhid jika menutup masjid.

Sedang ulama yang menerbitkan fatwa berisi himbauan meniadakan penyelenggaraan shalat Jumat dan berjamaah di masjid di wilayah terpapar wabah corona didasarkan pada  Firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kalian jatuhkan diri kalian dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri. Dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS: Al Baqarah 195).

Demikian juga sabda Rasulullaah ﷺ “Tidak boleh ada bahaya dan sesuatu yang menyebabkan bahaya.” (HR. Ibnu Majah, Daruqutni).

Demikian juga larangan Rasulullah ﷺ dalam riwayat Muslim, bagi orang yang memakan bawang mendekati masjid karena baunya dapat mengganggu orang lain. Jika orang seperti ini saja dilarang apalagi bagi orang yang mungkin menjadi sebab sakit dan kematian bagi orang lain.

Apalagi hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para ulama salaf. Ketika itu di tahun 448 H terjadi kekeringan parah di Mesir dan Andalusia, dan di Qordoba tidak terjadi kekeringan dan wabah seperti itu, sampai-sampai masjid ditutup dan tidak ada orang shalat. (Siyar A’lam an Nubala, 18/311).

Antara Hifdun Din dan Hifdun Nafs

Islam hadir dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Menurut Imam Ghazali dalam kitabnya  al-Mustashfa, kemaslahatan mencakup tiga hal penting, yaitu(primer), Hajjiyah (sekunder) dan Tahsiniyah (tersier). Yang mana dalam setiap tingkatan kemaslahatan tersebut mencakup lima hal penting yaitu hifdzud Din (memelihara agama), hifdzun nafs (memelihara jiwa), hifdzun nasl (memelihara keturunan), hifdzul aql (memelihara akal) dan hifdzul mal (memelihara harta). Kelima hal tersebut kemudian dikenal sebagai tujuan-tujuan utama syariah atau agama hadir adalah untuk menjaga hal-hal tersebut.

Para ulama sepakat bahwa dalam prakteknya, kelima hal tersebut tidak boleh saling bertentangan satu sama lainnya. Misalnya hifdzud din (memelihara agama), bukan hanya sekedar menjaga kesucian agama, namun juga membangun sarana ibadah dan menciptakan pola hubungan yang sehat dalam menjalankan agama, baik antar sesama agama maupun dengan orang beda agama.

Secara tidak langsung, hak ini digunakan untuk menciptakan situasi kondusif dalam mewujudkan  keberagamaan seseorang. Dalam konteks sekarang, kebolehan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur  karena adanya wabah adalah bentuk memelihara agama sekaligus memelihara jiwa.

Adalah Rasulullah ﷺ sangat tidak suka  terhadap fatwa yang mengancam dan mengorbankan nyawa manusia. Abu Dawud meriwayatkan, “Dari ‘Atha` bin Abi Rabah bahwasanya dia mendengar Ibnu Abbas berkata: Ada seseorang terluka pada masa Rasulullah , kemudian dia bermimpi basah, lalu dia diperintahkan untuk mandi, maka dia mandi dan meninggal. Kejadian ini kemudian sampai kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya semoga Allah membunuh mereka! Bukankah obat dari kebodohan adalah bertanya!” (HR: Abu Dawud).

Dalam hadis di atas, sejumlah Sahabat memberi fatwa untuk mandi kepada seorang Sahabat yang sedang junub, padahal di kepalanya ada luka parah. Akibatnya Sahabat ini wafat. Karena itulah Rasulullah ﷺ sangat marah dan mensifati pemberi fatwa dengan penisbatan pada pembunuhan.

Padahal, para Sahabat yang berfatwa tentu berniat baik dengan menyuruh Sahabat yang terluka tetap dalam ketakwaan. Juga supaya tidak melanggar perintah Allah untuk bersuci dengan air, yang berarti berada dalam jalan kesalihan dalam kondisi apapun.  Akan tetapi ternyata kondisi seperti ini tidak menyelamatkan mereka  mendapatkan teguran keras dari Rasulullah ﷺ.

Demikian juga ketika ada kasus pandemi, Rasulullah ﷺ juga menegaskan agar tidak mendatangi tempat yang terkena wabah dan yang sudah ada di wilayah tersebut tidak keluar agar tidak menular ke orang lain. Hal ini kemudian juga dipraktekkan ole para Sahabat seperti Umar bin Khatab yang membatalkan ke Damasku karena di wilayah tersebut terkena pendemi thaún.

Banyak kitab para ulama yang mencatat dengan baik bagaimana Nabi Muhammad ﷺ dan  para Sahabat menyikapi pandemi. Para Sahabat  bukan dengan menantangnya atas nama tauhid, atau atas nama “hanya takut pada Allah”.

Ini berbeda dengan masyarakat Eropa jaman itu yang karena kefanitikannya menyikapi the Black Death. Yang menuduh kaum Yahudi sebagai penyebabnya sehingga Tuhan murka. Akibatnya, , ribuan Yahudi dipersekusi.

Merebaknya virus corona yang sangat mematikan saat ini, mengharuskan penjagaan terhadap agama (hifdz al-din) tidak boleh bertentangan dengan tujuan-tujuan syariat yang lainnya yaitu salah satunya adalah menjaga jiwa (hifdzun nafs).

Kebolehan untuk mengganti shalat Jumat tidak lain adalah bagian dari penjagaan atas hak hidup manusia atau jiwa manusia. Tanpa meninggalkan penjagaan terhadap agama, yaitu tetap beribadah dengan mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur. Wallahuálam.*

Dosen Ushul Fiqh, Sekretraris MIUMI Jawa Timur

HIDAYATULLAH