Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

Mencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja dan berusaha di banyak ayat dan hadis (sebagaimana yang sudah kita bahas pada pembahasan sumber harta dan ajakan untuk berinvestasi). Islam tidak hanya mendesak dan mengajak umatnya untuk bekerja saja. Namun, Islam juga merinci berbagi cara untuk mencari nafkah dan berusaha yang diperbolehkan oleh syariat. Secara umum pembahasan ini terbagi menjadi 2 bagian:

Pertama: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan sempurna.

Kedua: Sebab dan cara memperoleh kepemilikan tidak sempurna.

Pada pembahasan kali ini yang akan kita bahas adalah sebab-sebab memperoleh kepemilikan sempurna. Adapun sebab-sebab memperoleh kepemilikan tidak sempurna, maka akan kita bahas pada artikel selanjutnya.

Apa itu kepemilikan sempurna?

Sebagaimana yang sudah kita bahas pada artikel Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi”, kepemilikan sempurna dapat disimpulkan sebagai hak untuk memiliki fisik sebuah harta beserta manfaatnya.

Agama Islam memberikan hak kepemilikan sempurna bagi siapa pun. Bahkan, jika pemiliknya masih berupa janin di dalam perut ibunya. Jika sebuah benda (harta) telah menjadi hak milik sempurna seseorang, maka harta tersebut tidak boleh dirampas dan diambil dari tangan orang tersebut, kecuali dengan cara yang diperbolehkan oleh syariat.

Sebab dan cara untuk memperoleh kepemilikan sempurna

Pertama: Memanfaatkan harta mubah (yang belum dimiliki seseorang)

Maksudnya adalah sesuatu yang hukum asalnya boleh dimanfaatkan oleh seseorang. Contohnya: rerumputan di padang rumput, kayu bakar di hutan, air yang mengalir di sungai dan di lautan, serta hewan buruan yang ada di darat dan laut.

Kesemuanya itu bisa diperoleh dengan 2 cara. Pertama, hanya dengan dimanfaatkan dan diambil langsung, maka itu sudah menjadi hak milik kita. Atau kedua, harta tersebut tidak bisa kita manfaatkan, kecuali dengan berusaha dan mengeluarkan keringat, seperti memperbaiki dan menghidupkan tanah tandus mati yang tak terawat.

Apa yang bisa kita peroleh dengan sekadar mengambilnya saja jumlahnya sangatlah banyak, bisa berupa air, rumput, harta karun, barang tambang, ataupun hewan buruan. Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

المسلمونَ شركاءُ في ثلاثةٍ : في النارِ ، والكلأِ ، والماءِ

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu api, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132)

Hukum ini berlaku apabila benda-benda tersebut belum diakuisisi oleh seseorang. Adapun jika telah diakuisisi, maka benda tersebut berubah menjadi hak miliknya. Hanya saja masih tersisa sebuah syubhat (ketidakjelasan), di dalam hadis dijelaskan bahwa kesemuanya itu adalah kepemilikan bersama dan bukan materi yang bisa diakuisisi oleh seseorang. Berdasarkan syubhat ini, jika ada seseorang yang mencuri sejumlah air yang sudah disimpan oleh seseorang dengan jumlah yang melebihi nishab mencuri, maka ia tidak boleh dipotong tangannya. Hal ini karena ada sebuah kaedah fikih yang berbunyi,

الحدود تدرأ بالشبهات

“Hukuman-hukuman (had) itu bisa gugur karena syubhat (ketidak jelasan).” (Al-Madkhal fii Al-Fiqhi Al-Islami Hal. 359)

Sebagaimana juga saat seseorang sangat membutuhkan air untuk mencegah kematian dari dirinya, maka ia diperbolehkan untuk mengambil air yang dimiliki orang lain walaupun dengan kekerasan, apabila orang yang memiliki air tersebut jumlah airnya melebihi kebutuhannya.

Memanfaatkan dan menghidupkan tanah yang dimaksudkan oleh ahli fikih adalah memanfaatkan dan memperbaiki tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, baik itu dengan dijadikan sawah, ladang, kebun, atau dibangun di atasnya sesuatu sehingga tanah tersebut bisa menghasilkan. Di antara dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا 

“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya,” (QS. Hud: 61)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَن أحْيا أرْضًا مَيْتةً، فلَه فيها أجْرٌ، وما أكَلَتِ العافيةُ منها، فهو له صَدَقةٌ

“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari hal tersebut. Dan segala apa yang dimakan oleh makhluk dari tanamannya, maka itu merupakan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1379, Nasa’i no. 5757 dan Ahmad no. 14839)

Kedua: Akad yang memindahkan kepemilikan

Yaitu akad-akad yang menjadikan pindahnya kepemilikan atas sebuah harta antara seseorang dengan yang lainnya, dan ini hanya berlaku pada harta mutaqawwim (harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syariat untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya).

Sehingga akad-akad ini tidak boleh dilakukan pada harta yang mubah yang belum dicapai dan dimiliki oleh seseorang, seperti burung yang masih terbang di langit dan ikan yang masih berada di lautan, sebagaimana juga tidak berlaku pada harta yang haram dimanfaatkan, seperti: miras, babi, dan lain sebagainya.

Akad ini ada banyak macamnya, bisa berupa akad jual beli, akad pemberian, akad wasiat, ataupun yang lainnya.

Ketiga: Apa yang terlahir, keluar, ataupun keuntungan dari harta yang sudah kita miliki

Baik itu sebuah produk, keuntungan, pertumbuhan, dan lain sebagainya, kesemuanya itu menjadi hak milik bagi pemilik harta yang keluar darinya semua itu. Contohnya, jika hewan ternak melahirkan, maka peranakannya menjadi hak bagi pemilik induk betinanya, karena terdapat sebuah kaidah fikih,

النتاج تبع الأم في الملكية

“Hewan peranakan itu mengikuti induknya dalam hal kepemilkan.”

Sehingga jika si A memiliki kuda jantan dan si B memiliki kuda betina, lalu dari keduanya terlahir seekor anak kuda, maka anak kuda tersebut menjadi hak si B.

Keempat: Peninggalan

Secara istilah memiliki 2 makna:

Pertama, peninggalan seseorang untuk orang lainnya (warisan)

Agama ini sangat memperhatikan pembagian warisan dengan melihat kedekatan seseorang kepada si mayit. Semakin dekat hubungan seseorang dengan si mayit, maka bagiannya dari warisan semakin besar. Allah Ta’ala sendiri yang telah menjelaskan dan mengatur pembagian tiap pewaris di dalam Al-Qur’an secara mendetail. Ia berfirman,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11)

Kedua, jaminan dan kompensasi

Secara istilah, jaminan dan kompensasi artinya adalah apa yang ditanggung oleh seseorang jika ia menghilangkan atau merusakkan harta orang lain, baik itu dengan mengembalikan benda yang semisalnya (jika benda tersebut mudah didapatkan yang semisal atau sejenis di pasaran), ataupun dengan mengembalikan uang senilai harga barang (jika benda tersebut adalah sesuatu yang tidak memiliki padanan dan tidak ada yang sejenis atau semisal di pasaran).

Landasan wajibnya kompensasi adalah firman Allah Ta’ala,

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)

Serta hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dalam urusan rumah tangga suaminya dan anaknya. Sungguh setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)

Jika seseorang yang merusak atau menghilangkan benda orang lain wajib untuk membayar kompensasi, maka kepemilikan harta kompensasi tersebut otomatis berpindah dari si pelaku kepada korban.

Di dalam permasalahan kompensasi ini para ulama memberikan beberapa persyaratan:

Syarat pertama: Perkara yang mewajibkan adanya kompensasi ini haruslah sesuatu yang membahayakan dan merugikan. Ini tidak hanya berlaku pada perbuatan tangan saja, namun mencakup juga perkataan yang merugikan dan perangai yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan, dan sumpah palsu.

Syarat kedua: Hendaknya bahaya dan kerugian tersebut terjadi dengan cara penyerangan dan pelanggaran yang melebihi hak dan aturan yang berlaku, dan disertai kezaliman ataupun rasa permusuhan. Adapun perbuatan yang masih dalam batas wajar yang diperbolehkan syariat, maka hal itu meniadakan kompensasi.

Contohnya, jika seseorang menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut benda tertentu, kemudian ia menaruh di atasnya apa yang masih dalam batas wajar beban muatan kendaraan tersebut atau bahkan kurang darinya. Kemudian kendaraan tersebut rusak, maka orang yang menyewa tersebut tidak wajib membayar kompensasi. Karena orang yang menyewa sebuah kendaraan, maka ia boleh dan berhak untuk membawa beban yang masih dalam batas kewajarannya atau kurang darinya.

Ada beberapa keadaan yang dikecualikan dari syarat ini. Contohnya, seseorang yang tidur kemudian ia membalikkan badannya dan menindih barang orang lain sehingga barang tersebut rusak, maka ia wajib membayar kompensasi. Contoh lainnya, jika seseorang tidak sengaja menginjak dan merusakkan benda orang lain, maka ia juga wajib membayar kompensasi.

Syarat ketiga: Hendaknya kesalahan tersebut merupakan perbuatan langsung pelakunya atau ia merupakan sebab terjadinya perbuatan tersebut.

Maksudnya, seseorang dituntut membayar kompensasi jika dirinya sendirilah yang merusak atau menghilangkan sesuatu tanpa adanya perantara orang lain. Adapun orang yang menjadi sebab, seperti seseorang yang menggali sebuah lubang di jalanan umum. Lalu seekor hewan milik orang lain jatuh ke dalam lubang tersebut, maka ia juga diwajibkan untuk membayar kompensasi.

Wallahu A’lam Bisshowaab.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/77435-serial-fikih-muamalah-bag-6.html

Wapres Meyakini Fikih Islam Beri Solusi Atasi Pandemi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai gagasan syariah Islam dibutuhkan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Ini karena pandemi telah menimbulkan dampak yang luas dan multidimensi, sehingga dibutuhkan banyak gagasan baru, salah satunya syariah Islam. 

Apalagi, pandemi Covid-19 ini merupakan pengalaman baru bagi semua negara dan memaksa semua negara menetapkan kebijakan khusus untuk menanggulanginya.

“Dunia membutuhkan gagasan-gagasan baru untuk mengatasi tantangan pandemi Covid-19, baik dari aspek medis maupun aspek-aspek non medis yang meliputi semua bidang yang terdampak wabah ini,” ujar Wapres saat membuka secara virtual acara Annual Internasional Conference on Islamic Studies ke-20 Tahun 2021, Senin (25/10).

Wapres pun menilai, disitulah peran syariah Islam sangat diharapkan untuk memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil. Sebab, kata Wapres, setiap ketentuan hukum syariah dimaksudkan untuk menjaga hal-hal yang dasar seperti menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan serta harta, maupun yang sifatnya sekunder yakni yang menyangkut aspek muamalah.

Apalagi, ketentuan syariah sumbernya dari Al-Quran dan Hadits dan hasil ijtihad baik yang menyangkut masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, maupun menyangkut masalah yang baru atau merupakan masalah lama yang mengalami perubahan.

“Di sinilah pentingnya peran fikih untuk merespon berbagai perubahan tersebut karena fikih merupakan solusi (makharij) untuk mengurai berbagai problema yang dihadapi setiap saat,” ujarnya.

Wapres pun meyakini fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya. Sebab, fikih Islam dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang.

“Fikih Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, namun sebaliknya fikih Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia termasuk solusi untuk menangani pandemi Covid-19 ini,” kata Wapres. 

Karena itu, Wapres berharap penyelengaraa AICIS ini dapat memunculkan rekomendasi serta temuan-temuan yang bermanfaat dan dapat menjadi solusi bagi bangsa dan umat manusia. Ia juga berharap, forum ini tidak saja mampu menguatkan kajian Islam di tanah air, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), tetapi juga mempromosikan Indonesia sebagai pusat kajian Islam dunia yang mengusung gagasan Islam Indonesia yang moderat.

“Islam wasathiyah, yang memiliki posisi sentral dan dibutuhkan oleh masyarakat dunia dalam mengatasi konflik dan berbagai permasalahan lainnya,” ujarnya.

IHRAM

Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas)

Ada delapan hadits membicarakan tentang najis dan cara menghilangkannya yang hadits-hadits ini merupakan kumpulan dari kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.


كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ

بَابُ إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَبَيَانِهَا

KITAB BERSUCI

BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA

DALIL NAJISNYA KHAMAR

HADITS KE-24

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ اَلْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: “لَا”. – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan sahih). [HR. Muslim, no. 1983]

Faedah hadits

  1. Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal dari segala yang diperas atau direndam, baik berasal dari anggur, kurma, atau selainnya.
  2. Khamar di masa silam bisa dijadikan cuka.
  3. Khamar itu najis berdasarkan hadits ini, juga surah Al-Maidah ayat 90. Inilah yang menjadi pegangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Sebagian ulama berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram.
  4. Jika khamar berubah menjadi cuka dengan campur tangan manusia (bukan berubah sendirinya), khamar tersebut tetaplah najis.

Catatan:

  • Perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci, tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar, hukumnya haram.” (Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 105)

  • Alkhol bukanlah khamar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.”

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003)

NAJISNYA KELEDAI YANG TIDAK LIAR

HADITS KE-25

وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai negeri (yang tidak liar) karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 5528 dan Muslim, no. 1940]

Faedah hadits

  1. Perang Khaibar itu terjadi pada akhir Muharram tahun ketujuh Hijriyah. Khaibar itu jaraknya 260 km dari Madinah.
  2. Keledai yang tidak liar itu haram. Daging, darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis.
  3. Keringat, bekas minum atau makan, dan air liur keledai yang tidak liar adalah suci. Keledai ini dianggap seperti kucing yang sulit dihindari dan berada di sekitar kita.

SUCINYA AIR LIUR UNTA

HADITS KE-26

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ

Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits sahih). [HR. Ahmad, 29:212 dan Tirmidzi, no. 2121. Hadits ini sahih karena memiliki syawahid berbagai penguat. Lihat penjelasan Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:113].

Faedah hadits

  1. Air liur (ludah) unta tidaklah najis.
  2. Shalat di kandang unta terlarang berdasarkan hadits lainnya.

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232.

CARA MENGHILANGKAN MANI PADA PAKAIAN

HADITS KE-27

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَغْسِلُ اَلْمَنِيَّ, ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ اَلثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ اَلْغُسْلِ فِيهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mencuci bekas mani, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 229 dan Muslim, no. 289]

HADITS KE-28

وَلِمُسْلِمٍ: – لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرْكًا, فَيُصَلِّي فِيهِ –

وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ –

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Aku benar-benar pernah menggosok bekas mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”

Dalam lafaz lain hadits riwayat Muslim, “Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.”

Faedah hadits

  1. Mani manusia itu suci, bukan najis. Inilah pendapat yang masyhur menurut madzhab Syafii dan Hambali.
  2. Sucinya mani disebabkan mani diperlakukan dengan digosok dalam keadaan kering lalu dipakai untuk shalat tanpa mencuci.
  3. Aisyah benar-benar mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

CARA MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

HADITS KE-29

وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ

Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Nasa’i. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 376; An-Nasai, 224, 304; dan Al-Hakim, 1:166. Hadits ini punya penguat dalam hadits ‘Ali dan hadits Ummul Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Al-Bukhari mengatakan bahwa bahwa hadits Abu As-Samh adalah hadits hasan. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:122-123].

Faedah hadits

  1. Ada perbedaan perlakuan antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki, tanpa mesti dicuci dan diperas. Sedangkan kencing bayi perempuan dicuci sebagaimana kencing lainnya.
  2. Dalam hadits Ummu Qais ada tambahan bahwa ini berlaku jika bayi laki-laki belum mengonsumsi makanan. Maksudnya, makanan bukan jadi pokok konsumsinya, konsumsi pokoknya masih air susu.
  3. Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan kencing bayi perempuan karena beberapa sebab: (a) bayi laki-laki lebih sering digendong, maka kencingnya menyulitkan, (b) kencing bayi laki-laki tidak pada satu tempat, (c) kencing bayi perempuan lebih khabits (kotor) dan lebih bau dibanding kencing bayi laki-laki. Demikian keterangan Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in, 2:59.
  4. Kencing bayi laki-laki tetap najis.
  5. Kotoran (tinja) dari bayi tetap najis antara bayi laki-laki dan perempuan, tidak berbeda.

CARA MENCUCI PAKAIAN DARI DARAH HAIDH

HADITS KE-30

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Engkau kikis, engkau gosok dengan air, lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh shalat dengan pakaian itu.” (Muttafaqun ‘alaihi). [HR. Bukhari, no. 227, 307 dan Muslim, no. 291]

Faedah hadits

  1. Darah haidh itu najis, wajib dicuci, baik darah haidh tersebut banyak atau sedikit.
  2. Darah yang lainnya juga dihukumi najis berdasarkan hadits ini, sebagaimana pendapat dari Imam Syafii.
  3. Wajib membersihkan pakaian dari darah haidh.
  4. Pakaian yang telah dicuci dari darah haidh boleh dipakai untuk shalat.
  5. Jumhur ulama (Syafiiyah, Malikiyah, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali) berpandangan bahwa untuk membersihkan najis harus dengan menggunakan air, cairan lainnya tidak bisa menggantikan air. Pendapat lainnya menyatakan bahwa segala sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dibolehkan, tidak dikhususkan pada air saja. Pendapat kedua ini dipilih oleh ulama Hanafiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

DIMAAFKAN SISA WARNA DARI DARAH HAIDH

HADITS KE-31

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف ٌ

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Khaulah bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud, no. 365; Ahmad, 14:371,503,504. Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 298 mengatakan bahwa hadits ini sahih].

Faedah hadits

  1. Darah yang membekas pada pakaian setelah pakaian yang terkena haidh benar-benar dicuci itu dimaafkan. Yang dianggap najis adalah bentuk najisnya.
  2. Darah haidh dihilangkan dengan air dan penggosok yang lancip. Kalau dicuci demikian, maka bekas warna yang tersisa tidaklah masalah.
  3. Ada keringanan dalam masalah najis karena pembahasan di sini menunjukkan pemaafan dari syariat.

Beberapa bentuk najis yang dimaafkan

  1. Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.
  2. Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja.
  3. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat merubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah.
  4. Kotoran ikan selama tidak merubah air; kotorang burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari.
  5. Darah yang terkena pakaian jagal; namun kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging.
  6. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya.
  7. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu.
  8. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan.
  9. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai merubah cairan tersebut.

REFERENSI

  1. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  2. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.
  3. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Diselesaikan di Darush Sholihin, Rabu pagi, 18 Syawal 1441 H, 10 Juni 2020

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24754-bulughul-maram-tentang-najis-dan-cara-menghilangkannya-bahas-tuntas.html

Beberapa Fikh Kesehatan Terkait Wabah Korona

Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona

[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah

Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.

Dari Abu Hurairah,

أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ. 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR, Tirmidzi & Ibnu Majah]

 Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah

فكل مكروه عند الحاجة يُباح،

“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”

[2] Boleh menjamak shalat bagi tenaga medis yang sedang berjaga di ruang isolasi dan memakai APD (Alat Pelindung Diri)

Di mana pemakaian APD terkadang ini tidak boleh dilepas dalam jangka waktu shit semisal 8 atau 12 jam. Petugas medis boleh menjamak shalat baik itu shalat jamak taqdim atau jamak takhir yang memudahkan mereka, karena ketika sudah memakai APD sulit untuk berwudhu dan tayammum. Hanya boleh jamak saja, tidak boleh diqashar karena qashar itu hanya hak orang yang musafir saja.

Apabila masuk waktu subuh dan shalat subuh tidak bisa dijamak, dan saat itu petugas tidak bisa wudhu maupun tayammum, maka ia boleh shalat dalam keadaan tanpa wudhu dan tayammum. Sebagaimana shalat ketika perang sedang berkecamuk di bawah kilatan pedang, ia shalat semampunya tanpa wudhu dan tayammum. Hal ini adalah kemudahan dari Allah

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At-Tagabun: 16.]

[3] Hukumnya Boleh menggunakna hand sanitizer yang mengandung alkohol

Karena alkohol itu secara zatnya tidak memabukkan. Yang memabukkan itu adalah “minuman beralkohol”, jadi bedakan antara alkohol dan “minuman beralkohol” kita ambil contoh misalnya alkohol 70% yang dipakai untuk hand sanitizer, apabila diminum tidak menyebabkan mabuk tetapi menyebabkan kematian. Jadi ‘iilat atau alasannya bukan karena ada alkoholnya tapi apakah menyebabkan mabuk atau tidak sebagaimana hadits dan kaidahnya:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

“Setiap yang memabukan adalah khamr (HR. Muslim)

[4] Pengurusan jenazah pasien yang terkena Covid19

Pertama-tama kita doakan dahulu agar si mayit mendapatkan pahala mati syahid karena wabah. Ini pahala yang sangat besar. Jenazah pasien yang terkena masih bisa menularkan terutama cairan-cairan dari jenazah tersebut, sehingga dalam bentuk kehati-hatian jenazah pasien covid19 diperlakukan berbeda yaitu dibungkus plastik untuk melindungi agar tidak ada cairan yang keluar.

Apabila keadaannya darurat seperti ini jika jezanah dishalatkan, dimandikan dan dikafankan oleh petugas yang terlatih dan memakai APD. Apabila tidak ada dan dalam keadaan darurat jenazah boleh tidak dimandikan tetapi ditayamumkan saja. Selebihnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini, silahkan merujuk pada fatwa MUI.

Silahkan download: https://mui.or.id/produk/fatwa/27752/fatwa-no-18-tahun-2020-pedoman-pengurusan-jenazah-tajhiz-al-janaiz-muslim-yang-terinfeksi-covid-19/

[5] Shalat ghaib bagi jenazah yang terkena covid19

Shalat jezanah hukumnya fardhu kifayah artinya apabila sudah dishalatkan oleh tim penyelanggara jezanah khusus covid19, maka ini sudah mencukupi.

An-Nawawi menjelaskan hal ini adalah ijma’,

الصلاة علي الميت فرض كفاية بلا خلاف عندنا وهو إجماع

 “Shalat jenazah terhadap mayit hukumnya fardhu klfayah dan tidak ada perselisihan dalam mazhab kami, ini adalah ijma’” [Al-Majmu’ 5/167]

Lalu, apakah boleh shalat ghaib? Dalam hal ini kami memilih pendapat bahwa shalat ghaib itu khusus bagi jenazah yang tidak dishalatkan sama sekali sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam yang melakukan shalat ghaib bagi raja Najasyi yang meninggal ditengah rakyatnya yang tidak beriman. Tentu tidak ada yang menshalatkan jenazah raja Najasyi. Begitu juga dengan kasus jenazah kapal tenggelam atau pesawat tenggelam yang tidak ditemukan jezanahnya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,

الصواب أن الغائب إن مات ببلدٍ لم يصلَّ عليه فيه، صلي عليه صلاة الغائب، كما صلى النبي صلى الله عليه وسلم على النجاشي

“Pendapat yang benar adalah shalat ghabi dilakukan bagi mayit berada di daerah yang tidak ada yang menshalatkannya, maka kita shalat ghaib baginya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam shalat ghaib untuk raja Najasyi.” [Zadul Ma’ad 1/301]

Kita masih bisa melakukan kebaikan yang banyak untuk si mayit selain shalat ghaib yaitu dengan mendoakannya atau  bersedekah atas namanya. 

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55471-beberapa-fikh-kesehatan-terkait-wabah-korona.html

Safinatun Najah: Sebab Tayamum

Apa saja sebab tayamum? Kita pelajari lagi dari Safinatun Najah.

Safinatun Najah #11

Oleh: Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafi’i

أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ:

1- فَقْدُ الْمَاءِ

وَ2- الْمَرَضُ.

وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ.

Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum binatang (makhluk) yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan syara’).

غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ:

1- تَارِكُ الصَّلاَةِ.

وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ.

وَ3- الْمُرْتَدُّ.

وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ.

وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ.

وَ6- الْخِنْزِيْرُ.

Yang tidak masuk muhtarom (tidak dihormati) ada enam, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina yang sudah menikah, [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi.

 

Catatan Dalil

Pertama: Pengertian Tayamum

Tayamum secara bahasa berarti al-qashdu (berkehendak). Secara istilah, tayamum berarti sampainya debu untuk bersuci dengan mengusap wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:92.

 

Kedua: Dalil Disyariatkannya Tayamum dalam Al-Quran dan As-Sunnah

Allah Ta’ala berfirman,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً

Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu (1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)

 

Ketiga: Tidak adanya air ketika safar

Ada empat keadaan untuk musafir, yaitu:

  1. Meyakini tidak ada air di sekitarnya, maka boleh tayamum dalam keadaan ini.
  2. Bisa mendapatkan air di sekitarnya dekat atau jauh, maka wajib air tersebut dicari. Hal ini dengan syarat kalau sudah masuk waktu shalat. Karena tayamum adalah bersuci darurat, maka tidak disebut darurat ketika mampu bersuci dengan air dan tidak disebut darurat jika bersuci sebelum waktunya.
  3. Yakin adanya air di sekitarnya selama tidak jauh. Standar jauh adalah jika air tersebut dicari, keluarlah waktu shalat, dan dipilihlah tayamum karena sudah tidak mendapati air pada waktu tersebut.
  4. Air sulit dijangkau karena terlalu padat orang yang ingin memakainya dan alat untuk mengambil air hanyalah satu, dalam kondisi ini—menurut pendapat yang kuat—boleh bertayamum, dan tidak perlu diulangi menurut madzhab.

Lihat bahasan Kasyifah As-Saja, hlm. 137.

Yang dijadikan patokan jarak untuk dikatakan jauh adalah sekitar setengah farsakh. Jarak ini sama dengan 2,5 km. Ketika keadaan air ada pada jarak tersebut, dianggap jauh, maka boleh tayamum karena kesulitan mendapati air. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:93 dan Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:101.

Sebab tayamum karena safar disebutkan dalam ayat,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Taysir Al-Lathif Al-Mannan, “Adapun penyebutan safar dalam ayat karena safar diduga kuat lebih butuh pada tayamum dan sulitnya mendapatkan air. Sama seperti dikaitkannya gadai dengan safar (dalam ayat yang lain). Namun bukanlah safar jadi sebab orang bertayamum sebagaimana sangkaan sebagian orang. Pemahaman seperti itu dapat disanggah dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘lalu kamu tidak memperoleh air’.”

Dengan catatan lagi menurut Syaikh Muhammad Az-Zuhaili, safar yang boleh mengambil keringanan tayamum adalah bukan safar maksiat karena rukhsah (keringanan) tidaklah berlaku pada maksiat.

 

Keempat: Tayamum karena uzur tidak bisa menggunakan air

Misal yaitu air memang dekat namun ada musuh di dekat sumber air tersebut yang ditakuti.

Bisa juga ada uzur menggunakan air karena sakit yaitu:

  1. Karena takut muncul penyakit.
  2. Karena takut penyakitnya bertambah parah.
  3. Karena takut penyakitnya makin lama kesembuhannya.

Seperti ini dibolehkan untuk tayamum. Dalilnya adalah hadits berikut.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ»

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasanselain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’)

Bisa pula uzur lainnya karena keadaan sangat dingin dan sulit memanaskan air seperti kejadian ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bertayamum ketika junub karena takut binasa ketika sangat dingin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujui hal ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya,

يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ

“Wahai ‘Amr, engkau shalat dengan sahabat-sahabatmu sedangkan engkau dalam keadaan junub.” ‘Amr lantas memberitahukan beliau apa yang menyebabkan ia tidak mandi junub. ‘Amr menjawab,

وَقُلْتُ إِنِّى سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ (وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

Aku berkata, ‘Aku mendengar firman Allah: Janganlah membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah terhadap kalian itu Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’: 29). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan tidak berkata apa-apa.” (HR. Abu Daud, no. 334 dan Ahmad, 4:203. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Lihat bahasan dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:93.

Catatan:

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam nasihat di telegram beliau (@almunajjid) menyatakan, “Tayamum tidaklah sah ketika masih terdapat air atau mampu untuk mencari air tanpa ada kesulitan apa pun. Di antara bentuk bergampang-gampangan yang tercela adalah memilih tayamum di saat dingin padahal mampu untuk menggunakan air atau dengan cara menghangatkan air. Ingat, yang dibolehkan untuk tayamum hanyalah mereka yang tidak mendapatkan air atau jauh dari air, atau air yang ada hanya cukup untuk minum, atau tidak mampunya menggunakan air karena sakit atau semisal itu.”

 

Keempat: Air hanya cukup untuk minum

Keadaan ketika memiliki air namun hanya cukup untuk minum saja, dibolehkan untuk tayamum berdasarkan dalil,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (QS. Al-Maidah: 6). Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:93.

Namun air tidak diberikan kepada enam dengan alasan untuk berganti pada tayamum sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah yaitu: [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina yang sudah beristri, [3] murtad, [4] kafir harbi (kafir yang diajak perang), [5] anjing galak, dan [6] babi.

Untuk diberikan kepada hewan yang haus, boleh dijadikan alasan untuk tayamum, berarti dianggap tidak mendapati air.

 

Kelima: Setelah terbukti air tidak ada, barulah tayamum

Dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i (1:101), Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili menyebutkan bahwa tidak bioleh dikatakan air itu tidak ada sebagai alasan tayamum kecuali setelah mencarinya karena dalam ayat disebutkan “falam tajiduu maa-an” (ketika tidak mendapati air). Tayamum itu badal (pengganti). Badal itu ada setelah yang digantikan (mubdal) itu tidak ada.

 

Keenam: Air mampu dibeli, bolehkah tayamum?

Jika ada air dengan harga yang wajar, maka wajib air tersebut dibeli dan tidak sah untuk tayamum saat itu selama mampu membeli air. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:101.

 

Ketujuh: Jika mendapati air namun hanya bisa wudhu sebagian

Jika air hanya bisa membasuh sebagian anggota wudhu, maka air digunakan untuk wudhu terlebih dahulu kemudian untuk sisanya dilanjutkan dengan tayamum karena dalam ayat disebutkan “falam tajiduu maa-an” (ketika tidak mendapati air). Karena air masih didapati, maka tidak bisa beralih langsung kepada tayamum sedangkan ia masih mendapati air. LihatAl-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 1:101-102.

Masih berlanjut dengan bahasan tayamum insya Allah.

Pagi hari diselesaikan di #darushsholihin, 13 Rajab 1440 H (Rabu pagi)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/19940-safinatun-najah-sebab-tayamum.html

Berwudu di WC Umum yang Jorok, Sahkah?

PADA dasarnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tempat untuk berwudu. Berwudu boleh dilakukan di mana saja, baik di dalam kamar mandi, tempat wudu, sumur, sungai, laut dan lainnya. Kita tidak menemukan dalil yang melarang tempat tertentu untuk berwudu. Kecuali bila tempat itu memang najis sehingga tidak dimungkinkan terlaksananya wudu, maka tempat itu memang tidak bisa dijadikan tempat wudu.

Misalnya, berwudu di dalam kubangan najis, seperti septik tank, comberan, genangan darah atau saluran air limbah/ tinja. Jelas tidak dimungkinkan untuk melakukan wudu di sana, karena tubuh kita pasti bercampur terus menerus dengan benda-benda najis. Ada pun kamar mandi yang ada WC-nya, tidak bisa dikatakan sebagai benda yang selalu najis. WC memang najis bila sedang digunakan untuk buang air. Namun setelah disiram, tentu sudah tidak najis lagi. Lantai kamar mandi mungkin ada najisnya, tetapi setelah disiram tentu sudah tidak najis lagi.

Walhasil, tidak ada najis yang akan melekat saat sedang berwudu. Sehingga tidak ada halangan untuk berwudu. Akan tetapi manakala sebuah kamar mandi yang ada WC-nya dikelola dengan sangat jorok, sehingga ada najis di mana-mana, bahkan sulit dibersihkan, maka memang sebaiknya kita tidak berwudu di dalamnya. Sebab keadaannya mengkhawatirkan. Demikian semoga menjadi lebih jelas.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc]

 

INILAH MOZAIK

Apakah Kotoran Telinga termasuk Najis?

TERDAPAT kaidah baku dalam ilmu fiqh yang disebutkan ulama: “Hukum asal segala sesuatu adalah suci”

Kaidah ini berdasarkan firman Allah: “Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian” (Qs. al-Baqarah: 29)

Syaikh Abdurrahman as-Sa`di ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:

Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi, sebagai karena berbuat baik dan memberi rahmat, untuk dimanfaatkan, dinikamati, dan diambil pelajaran. Pada kandungan ayat yang mulia ini terdapat dalil bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena ayat ini disampaikan dalam konteks memaparkan kenikmatan [Abdurrahman as-Sa`di, Taisir al-Karim ar-Rahman: al-Baqarah: 29]

Kami tidak menjumpai adanya dalil maupun keterangan ulama bahwa kotoran telinga termasuk benda najis atau membatalkan wudhu. Berdasarkan kaidah di atas, hukum asal sesuatu adalah suci, maka kita bisa menyatakan, kotoran telinga tidak najis.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAUK

Batasan Seorang Ayah Melihat Aurat Putrinya

SYAIKH Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?”

Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa.

Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi.

[Sumber fatwa: ibnbaz.org.sa]

INILAH MOZAIK

Lima Faedah Istihdad (Cukur Bulu Kemaluan)

Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk rutin istihdad (mencukur bulu kemaluan). Istihdad dijelaskan Rasulullah sebagai salah satu fitrah manusia.

“Ada lima hal yang termasuk fitrah; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di zaman modern, istihdad diketahui memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah lima poin sebagai berikut:

1. Kebersihan terjaga

Rambut kemaluan yang tidak dicukur membuat area rahasia tersebut lebih cepat kotor. Keringat dan bakteri mudah menumpuk. Berbeda jika rambut tersebut dicukur. Kebersihannya menjadi lebih terjaga.

2. Terhindar dari bau

Rambut kemaluan yang dibiarkan panjang dan tidak terawat membuat area tersebut menjadi lebih bau. Pasalnya, panas, keringat dan bakteri bercampur jadi satu. Dengan rutin mencukurnya seperti nasehat Rasulullah, maka aroma area tersebut dapat lebih terjaga.

3. Sehat

Bulu rahasia yang panjang dan tidak terawat membuat keringat dan bakteri menumpuk di tempat itu. Jika lama dibiarkan, bakteri yang menumpuk dapat menimbulkan penyakit/infeksi. Dengan mencukur rambut kemaluan, kebersihan lebih terjaga dan penyakit/infeksi dapat dihindari.

Area kemaluan yang terjaga kebersihannya menjadikan seseorang lebih sehat. Bukan saja terhindar dari bau, dengan mencukur bulu kemaluan secara rutin juga dapat terhindar dari infeksi atau penyakit kulit.

4. Meningkatkan sensitivitas saat bercinta

Seperti dikutip dari Health Me Up, kulit di sekitar selangkangan sangat sensitif terhadap sentuhan. Namun, bulu kemaluan yang panjang bisa membatasi kontak langsung dengan kulit sensitif tersebut. Dengan mencukurnya, membuat suami/istri lebih mudah memberi stimulasi di area tersebut.

5. Lebih higienis bagi wanita

Khusus bagi wanita, manfaat lain dari mencukur bulu rahasia tersebut adalah menjadikannya lebih higienis. Terutama saat menstruasi. Mencukur bulu rahasia membuat area tersebut tidak mudah terkena jamur dan relatif terhindar dari rasa gatal.

Demikianlah lima di antara manfaat istihdad. Ternyata apa yang diajarkan Rasulullah belasan abad lalu, kini terbukti manfaat dan hikmahnya bagi manusia. [bersamadakwah]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2374209/lima-faedah-istihdad-cukur-bulu-kemaluan#sthash.kOMl8ksK.dpuf

Bermadzhab, Untuk Apa?

Ketika kita membicarakan madzhab-madzhab fiqih, sejatinya kita tidak hanya membicarakan Imam Abu Hanifah sendiri, juga tidak Imam Malik bin Anas sendirian sebagai “Founder” madzhab al-Malikiyah, tidak juga membicarakan Imam al-Syafi’i sendiri saja, dan bukan juga kita membicarakan fatwa-fatwa Imam Ahmad saja sebagai “ikon” madzhab al-Hanabilah.

Akan tetapi, bukan beliau-beliau yang kita bicarakan, melainkan kita sedang membicarakan sebuah institusi besar yang diampuh oleh orang-orang dengan keilmuan luas yang mumpuni dalam bidang syariah dan hukum, serta tentara-tentara akademisi yang militant dalam melakukan penelitian hukum serta menggali illah dan hikam dari setiap hukum dan dalil yang ada, baik itu ayat atau juga hadits.

Mereka yang bekerja untuk istitusi madzhab bukan dalam waktu harian atau bulanan, akan tetapi mereka bekerja dalam waktu tahunan bahkan jauh lebih panjang dari sekdar tahunan. Bukan hanya itu, pekerjaan mereka pun bersambung, tidak hanya berhenti pada satu masa; apa yang dikerjakan di masa sebelumnya terus dikaji dan disempurnakna oleh para punggawa-punggawa madzhab di masa selanjutnya.

Mereka inilah yang kemudian mengkaji dan mendalami kaidah-kaidah ushul (induk) yang telah dirumuskan oleh Imam madzhab mereka, serta menjelaskan apa yang rancu dari kaidah tersebut, mengoreksi, emanmbahkan serta memperbaiki apa yan sekiranya punya kemungkinan salah aplikasi. Kemudian memberikan sample-sample furu’ (cabang) dalam kktab-kitab mereka, serta juga merumuskan kaidah ushul baru yang Imam mereka belum merumuskan itu berdasarkan apa yang sudah digariskan dalam madzhab sang Imam.

Sampai kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh sang Imam madzhab dan tentara ulama dalam setiap madzhab yang bekerja puluhan bahkan ratusan tahun tersebut tidak lagi meninggalkan masalah yang kosong jawaban kecuali sudah disiapkan oleh mereka kaidah ushul untuk dicocokan dengan masalah yang muncul.

Itu dia kenapa dalam satu madzhab kita menemukan adanya tingkatan-tingkatan ijtihad dan level ulama yang berbeda-beda dengan kelas mereka masing-masing. Karena memang semua bekerja dalam bidang dan keahlian masing-masing, guna saling melengkapi dan menyempurnakan sebuah “jalan” (madzhab) bagi para awam untuk bisa memahami syariah ini secara komprehensif. Di situlah fungsi madzhab.

Setiap madzhab punya level-level dan tingkatan mujtahid yang berbeda dengan madzhab lain, hanya saja secara global kita bisa mengklasifikasi dalam 2 level mujtahid; [1] Mujtahid Muthlaq, dan [2] mujtahid fi al-Madzhab. 

Dari ulama-ulama pada 2 level ini lah kemudian muncul banyak sekali istilah-istilah ushul dalam masing-masing madzhab, serta merumuskan beberapa kaidah ushul dan Fiqih­-nya. seperti kaidah ‘am wa al-khash, nash, Zahir, Majaz, Muta’awwil, Muhtamal, naskh mansukh.

Lebih rumit lagi istilah-istilah dalam istinbath hukum, seperti haml al-Muqayyad ‘ala al-Muthlaq, takhriij ushul ala al-furu’, takhrij Furu ala al-Ushul dan lain-lain yang mana para ulama madzhab tersebut bekerja dalam jangka abad (bukan tahunan) untuk sebuah “jalan” bersyariah.

Tingkatan-tingkatan Mujtahid dalam Madzhab

  1. Muthlaq Muthlaq

[1.1] Mujathid Muthlaq Mustaqil

Beliau adalah 4 Imam yang masyhur; Imam Abu Hanifah al-Bu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau-beliau adalah orang pertama yang merumuskan dan menggariskan jalan madzhab serta memformulasikan kaidah-kaidah ushul (induk) untuk madzhab serta sedikit mambahas masalah Furu’-nya.

[1.2] Mujtahid Muthlaq Muntasib

Mereka yang ada dalam level ini sejatinya orang-orang dengan keilmuan yang sudah mencapai derajat Mujtahid muthlaq setara dengan Mujtahid Muthlaq Mustaqil. Hanya saja mereka tidak menciptakan kaidah baru yang independen, akan tetapi mereka tetap loyal kepada guru-guru mereka, yaitu para Imam yang empat.

Mereka berjalan sesuai dengan apa yang sudah digariskan oleh guru-guru mereka, dan pekerjaan yang paling sangat terlihat jelas hasilnya ialah mereka ini yang menjelaskan kaidah-kaidah yang sudah digariskan oleh guru mereka karena mereka adalah orang-orang terdekat sang Imam. Mereka yang menjadi penghubung antara kecerdasan sang Imam dan keawaman umat Islam terhadap syariah.

Kadang mereka juga berbeda dalam beberapa hal furu’iyyah dengan guru-guru mereka, akan tetapi tetapi ber-intisab kepada madzhab guru mereka. Imam Ya’qub Abu Yusuf dan juga Imam Muhammad al-Syaubani, contoh 2 mujtahid muntasib dari madzhab al-Hanafiyah. Imam Ibn al-Qasim serta Imam Sahnun dari madzahb al-Malikiyah. Imam al-Buwaithi dan juga Imam al-Muzani dari kalangan al-Syafi’iyyah.

  1. Mujtahid fi al-Madzhab

[2.1] Mujtahid Mukharrij atau Ashhab al-Wujuh

Mereka adalah tingkatan ulama yang hidup setelah masa Mujtahid muntasib. Dalam sejarahnya, mereka inilah yang membuat madzhab menjadi jauh lebih berkembang dan lebih dinamis dibanding sebelumnya.

Mereka tidak membuat kaidah-kaidah baru dalam madzhab, akan tetapi mereka melengkapi apa yang terlewat dari ulama-ulama madzhab sebelumnya. Mereka menyimpulkan hukum beberapa –bahkan banyak- hukum masalah furu’iyyah yang tidak dijelaskan oleh sang Imam dan para murid serta sahabatnya, dengan menggunakan dasar serkat kaidah induk yang telah dirumuskan oleh ulama sebelumnya dalam mdazhab tersebut, sambil meneliti dan menyempurnakn redaksi-redaksi kaidah yang –sekiranya- tidak sempurna.

[2.2] Mujtahid Tarjih

Mereka hidup berbarengan atau setelah ulama mujtahid takhrij. Apa yang mereka lakukan tidak kalah penting dengan apa yang dilakukan oleh pendahulunya, walaupun memang tingkatan keilmuan yang mereka miliki tidak seluas apa yang dimiliki oleh ulama sebelumnya.

Bisa dikatakan mereka yang membuat madzhab lebih sistemik dan mudah untuk diklasifikasi. Mereka melakukan verifikasi dalam setiap hukum-hukum yang sudah disimpulkan oleh para pendahulunya, jika memang itu ada 2 atau 3 atau bahkan lebih dalam satu masalah yang sama. Dan adanya 2 sampai lebih pendapat dalam masalah yang sama di satu madzhab adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Dan dari perbedaan-perbedaan itu, mujtahid tarjih-lah yang kemudian mengklasifikasi mana yang sesuai dengan madzhab dan mana pendapat yang bukan resmi pendapat madzhab melainkan ijtihad personal salah satu ulamanya saja.

Mereka yang sering sekali menyebut dalam kitab-kitab mereka setelah membandingkan 2 atau lebih pendapat yang berseberangan dengan istilah; hadza aula (ini pendapat yang lebih utama), hadza ashahhu riwayatin (ini riwayat yang benar), hadza huwa al-madzhab (inilah pendapat madzhab), hadza huwa azhar ‘inda al-madzhab (ini yang lebih jelas dalam madzhab), hadza awfaq lil-Qiyas (ini pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas).

Beberapa ulama memasukan tingkatan ulama ini ke tingkatan di atasnya, yakni tingkatan ujtahid Mukharrij, melihat pekerjaan yang dilakukan hampir sama, dan banyak ulama madzhab yang melakukan 2 pekerjaan ini. Akan tetapi, Imam Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Ushul-Fiqh menjelaskan bahwa keduanya berbeda.

[2.3] Mujtahid fatwa

Mereka adalah ulama-ulama yang memang tidak sampai pada level mujtahid muthlaq, dan tidak juga setara dengan mujtahid mukharrij atau mujtahid tarjih dalam madzhab. Akan tetapi mereka adalah seorang faqih yang mumpuni, royal terhadap mafdzhab Imamnya, menghafal dalil dalam setiap masalah dari pendapat-pendapat madzhab tersebut.

Ima Ibn Shalah dalam kitabnya Adabul-Muftiy wa al-Mustaftiy, menyebutkan bahwa ulama level ini tidak sampai pada derajat Mujtahid tarjih atau juga mukhaarij karena punya cacat dalam kemampuan ushul-fiqh madzhabnya.

Untuk Apa Ini Semua?

Lalu menjadi pertanyaan kemudian, sebenarnya untuk apa itu semua? Kenapa harus ada banyak istilah rumit? Kenapa harus banyak orang terlibat?

Jawabannya ialah untuk mengurangi dan memperkecil kemungkinan salah dan keliru dalam memahami syariah serta menyimpulan sebuah hokum dari teks-teks syariah. Karena semakin banyak orang yang terlibat di dalamnya, semakin banyak sesuatu yang bisa dikoreksi. Dan itu terus berulang di setiap generasinya.

Apa yang sudah ada di masa ulama sebelumnya, deteliti oleh ulama sesudahnya, disempurnakan, dijelaskan apa yang masih rancu dan ditambahka apa yang mungkin harus ditambahkan. Semakin banyak orang yang bekerja untuk menyempurnakan itu, semakin sedikit kesalahan yang akan timbul.

Layaknya sebuah penemuan teknologi, yang dari tahun ketahun selalu diteliti dan diupgrade ke penemuan yang lebih muthakhir dan yang terpenting ialah mempermudah pengguna serta memberikan kenamanan, dan penting lagi yaitu memperkecil kemungkinan bahaya yang muncul yang bisa saja melukai pengguna.

Jadi ini bukan masalah mempersulit syariah, justru ini memudahkan kita untuk memahami syariah secara komprehensif, dengan melihat kenyataan bahwa banyak dalil baik dari ayat atau hadits yang nyatanya masing-masing bersinggungan dalam kandungan hukumnya.

Dan harus dicamkan baik-baik, bahwa memahami dalil-dalil yang ada itu tidak cukup untuk hanya diterjemahkan saja. Kalau seandainya syariah serta dalil-dalilnya bisa dipahami hanya dengan terjemahannya saja, lalu buat apa ulama sejak 14 abad tahun lalu repot-repot membuat kitab tafsir yang berpuluh jilid? Buat apa juga repot-repot menulis kitab syarah (penjelasan) hadits kalau hanya bisa dipahami dengan  terjemah?

Melihat kenyataan seperti itu, lalu apakah masih kita akan mengatakan “kita kembali ke al-Quran dan hadits langsung, tanpa harus bermadzhab karena mereka juga manusia yang bisa salah, dan perkataan mereka tidak bisa dijadikan dalil!” masih kah kita berkata demikian?

Kalau madzhab bisa salah, apakah kita terbebas dari kesalahan dalam memamahi syariah denga akal yang sempit ini?

Mana yang lebih mungkin salah, pekerjaan yang dikerjakan oleh satu kelompok besar yang bekerja saling melengkapi, atau mereka yang bekerja sendirian?

Mana yang lebih mungkin salah, para ulama madzhab yang hidupnya jauh lebih dekat ke masa Nabi atau kita yang sudah terpisah ribuan tahun dari zaman Nabi?

Wajib kembali ke al-quran dan sunnah, akan tetapi kita tidak mungkin bisa memahami al-quran dan sunnah tanpa peran sebuah madzhab fiqih!

Wallahu a’lam

 

oleh Ahmad Zarkasih, Lc

sumber: Rumah Fiqih Indonesia