BPKH: Kenaikah Bipih 2022 tak Dibebankan kepada Jamaah

Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.

Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Tabrani Nuril menyampaikan BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya,sekitar Rp72 juta.

“Para jamaah calon haji hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp39 juta,” katanya dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”.

Ia mengatakan prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH untuk mengoptimalkan nilai manfaat serta memberikan dukungan kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi calon haji yang hendak turun dan akan berangkat.

“Antara lain kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jamaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nuril juga mengatakan, pada ibadah haji tahun ini BPKH melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai kepada calon haji.Dia mengatakan 400 calon haji akan mengikuti uji coba menerima yang saku nontunai dalam bentuk riyal.

Ia menambahkan program ini pernah diinisiasi sebelumnya pada 2019. Namun, karena penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan akibat pandemi, program ini tidak dijalankan.

“Pilot project(percontohan) ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran Haji (BPSH),” katanya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ia menjelaskanuang saku yang diberikan kepada setiap calon haji 1.500 riyal Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk tunai kepada para calon haji.

Untuk calon haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku nontunai, tambah Nuril, akan diberikan kepada yang bersangkutan sebesar 1.000 riyal Arab Saudi, sedangkan sisanya akan diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.

“Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jamaah haji. 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di Saudi Arabia,” ujarnya.

IHRAM

Penting! Inilah Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Dalam beberapa pembahasan, biasanya rukun dan wajib itu tidak dibedakan, sebab keduanya merupakan terma yang sinonim. Hanya saja dalam konteks bab haji, maka rukun dan wajib ini dibedakan. Dan ini hanya ada pada bab haji saja, tidak pada bab fikih yang lainnya.  Inilah perbedaan rukun dan wajib haji yang perlu kamu!.

Syekh Khatib Al-Syirbini mengatakan:

وَغَايَرَ الْمُصَنِّفُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْوَاجِبِ وَهُمَا مُتَرَادِفَانِ إلَّا فِي هَذَا الْبَابِ فَقَطْ، فَالْفَرْضُ مَا لَا تُوجَدُ مَاهِيَّةُ الْحَجِّ إلَّا بِهِ. وَالْوَاجِبُ مَا يُجْبَرُ تَرْكُهُ بِدَمٍ وَلَا يَتَوَقَّفُ وُجُودُ الْحَجِّ عَلَى فِعْلِهِ

Mushonnif membedakan antara rukun dan wajib, sebenarnya keduanya itu sinonim. Hanya saja dalam bab haji itu memang dibedakan, yakni rukun haji adalah sesuatu yang tidak terlepas dari ibadah haji dan merupakan substansi dari melakukan ibadah haji itu sendiri.

Adapun konsekuensi dari meninggalkannya adalah hajinya tidak sah (dan harus mengqadanya’). Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang jika tida dikerjakan itu harus membayar dam (denda), dan ibadahnya tetap sah. (Syekh Khatib Al-Syirbini, Iqna Fi hall Alfadz Abi Syuja’  I/256).

Penjelasan Rukun dan Wajib Haji

Maka dari itu, mari kita ketahui apa saja yang menjadi rukun dan wajib, agar Haji yang dilakukan tetap sah dan tidak membayar dam. (Baca juga:Jika Sudah Cukup Uang, Wajibkah Langsung Melaksanakan Haji?).

Menurut Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff, Rukun Haji itu ada 6, yaitu sebagai berikut:

  1. Ihram, yaitu niat melakukan haji.
  2. Wuquf atau berdiam diri di padang Arafah
  3. Tawaf, yakni mengelilingi ka’bah
  4. Sai, yakni lari-lari kecil di antara bukit safa dan marwah sebanyak 7 kali
  5. Tahallul, yakni memotong rambut, dan
  6. Tartib, yaitu mengerjakan kesemuanya sesuai dengan urutannya.

Adapun dalam konteks umrah, maka rukun haji itu sama dengan haji, hanya saja mengecualikan dari wuquf di padang Arafah. Adapun Wajib haji itu ada 7 yaitu sebagai berikut:

  1. Ihram dari Miqat

Yakni niat haji dari miqatnya, dan miqat ini ada 2. Yaitu miqat zamani yang bermakna waktu di mana melakukan ibadah haji di waktu tersebut itu sah. Waktunya haji itu di bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Dan yang kedua yaitu miqat makani, yaitu niat ihram di daerah yang telah ditentukan. Semisal bagi jamaah haji yang berasal dari Mekkah sendiri, maka miqat makaninya dimulai dari rumahnya sendiri, adapun Miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah.

Sedangkan miqat bagi penduduk Syam (Palestina, Syiria, Yordan), Mesir serta Maroko adalah di Juhfah. Sementara miqat penduduk Yaman adalah Yalamlam sedangkan penduduk Nejd berada di Qarn. Bagi penduduk Iraq dan Khurasan, miqatnya berada di Dzatu Irq.

  1. Mabit atau menginap di Muzdalifah, paling minimal diwajibkan itu hanyalah lahdzah wahidah, yakni sebentar.
  2. Melempar jumrah aqabah, yang mana waktunya dimulai dari tengah malam nahar (hari raya idul adha) hingga terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq.
  3. Melempar 3 jumrah di hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
  4. Mabit di Mina pada malam hari tasyriq.
  5. Tawaf wada’, yakni Tawaf yang dilakukan dalam rangka perpisahan atau pertanda sebagai selesainya nusuk.

Demikianlah beberapa perkara yang termasuk dari wajib haji. Adapun orang yang meninggalkan wajib haji, maka ia dikenai dam yang Tartib dan Taqdir Yakni menyembelih seekor kambing.

Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.

Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) harga makanan pokok.

Dam yang ini, juga diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji yang telah dijelaskan di atas.

Hanya saja ada beberapa masalah yang penting untuk diketahui, Berikut adalah rincian dam yang sepsifik bagi orang yang meninggalkan sebagian wajib haji, antara lain:

  1. Jika seorang yang berhaji itu meninggalkan melempar jumrah aqabah atau jumrah di hari tasyrik, maka apabila ia meninggalkannya sama sekali, dalam artian tidak melempar jumrah satu pun, maka ia harus membayar dam. Adapun jika ia tidak melempar 1 kali, maka ia wajib membayar satu mud, dan jika tidak melempar 2 kali, maka ia membayar 2 mud.
  2. Jika meninggalkan mabit di mina selama 3 hari, maka ia harus membayar dam. Namun jika ia meninggalkan mabit 1 hari, maka ia membayar 1 mud. Dan jika 2 hari, maka ia membayar 2 mud.
  3. Jika ada orang meninggalkan tawaf wada, maka ia membayar dam. Adapun jika meninggalkannya karena sebab haid, maka tidak perlu membayar dam.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan rukun dan wajib haji, beserta bayar dam.  Keterangan perbedaan rukun dan wajib haji ini disarikan dari kitab yang berjudul Al-taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah  bab Haji karya Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff.  Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Arab Saudi Tetapkan Tanggal Pemesanan Bagi Calon Jamaah Haji Domestik

Otoritas Arab Saudi telah menentukan tanggal yang ditetapkan terkait pemesanan tiket bagi jamaah haji domestik pada musim haji 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Direksi Dewan Koordinasi Jamaah Haji dalam negeri, Saed Al-Juhani.

“Diharapkan jamaah haji domestik akan dapat memesan paket haji pada awal pekan depan,” tutur Al-Juhani, seperti dilansir Saudi Gazette, Ahad (29/5/2022).

Dia mengungkapkan, ibadah haji tahun ini memiliki tiga paket yang dihadirkan oleh perusahaan haji dalam negeri. Pertama paket Menara Haji di Mina. Kedua ialah paket Deyafah1, bercirikan tenda modern mirip kamar hotel, yang dianggap baru pertama kali muncul pada haji tahun ini.

Sedangkan ketiga adalah paket Deyafah2, yaitu tenda reguler yang dilengkapi dengan semua layanan. Al-Juhani menegaskan bahwa makanan yang akan diberikan kepada jamaah haji domestik, untuk warga dan penduduk, merupakan makanan segar yang sesuai dengan paket yang disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Mekanisme yang sama yang diikuti dalam menyediakan makanan untuk jamaah pada tahun-tahun terakhir, khususnya pada 1440 H, akan diadopsi selama haji tahun ini sehingga akan tersedia prasmanan untuk jemaah dan makanan segar.

Adapun jumlah yang dialokasikan untuk tahun ini sejauh ini, jumlah yang disetujui adalah 150 ribu jamaah haji domestik, baik warga negara maupun penduduk. “Jika ada peningkatan tentu akan diumumkan,” kata Al-Juhani.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyampaikan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60 ribu orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

https://saudigazette.com.sa/article/621106/SAUDI-ARABIA/Domestic-Hajj-packages-expected-to-be-available-next-week

IHRAM

Kenali Lima Rukun Haji Agar Persiapan Matang

Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan haji bagi jamaah internasional. Ini merupakan kabar baik bagi Muslim di seluruh dunia. Sejauh ini, Kerajaan masih mempersiapkannya dengan baik.

Indonesia menjadi negara paling banyak mendapat kuota haji, yaitu 100.051 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus. Urutan kedua datang dari Pakistan dengan 81.132 jamaah dan India di urutan ketiga dengan 79.237 jamaah. Sementara Bangladesh akan mengirimkan jumlah jamaah haji terbesar keempat dengan kuota 57.585.

Persiapan sebelum haji harus matang, seperti mengetahui syarat dan rukunnya. Untuk rukun haji ada lima. Yakni, ihram, tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan mencukur sebagian rambut atau tahalul. Sebenarnya, rukun umroh sama dengan haji, kecuali satu, wukuf.

Menurut buku Rahasia Haji oleh Imam Al-Ghazali, ada hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam manasik haji. Jika itu tidak dilaksanakan, jamaah akan mendapat hukuman berupa membayar dam. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

Pertama: memulai ihram dari miqat. Apabila jamaah tidak melakukannya dan melewati tempat miqat, maka wajib untuk membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

Kedua: melempar jumrah. Bagi orang yang tidak melempar jumrah wajib untuk membayar dam. Para ulama sepakat membayar dam karena meninggalkan ihram dan jumrah hukumnya wajib.

Ketiga: wukuf di Arafah hingga terbenam matahari.

Keempat: mabit atau bermalam di Muzdalifah.

Kelima: mabit di Mina

Keenam: tawaf wada’.

Enam hal tersebut jika ditinggalkan, wajib diganti dengan dam menurut satu pendapat. Sementara pendapat lain menyatakan membayar dam dari empat hal tersebut hukumnya sunah. 

IHRAM

Badai Pasir Diprediksi Kembali Selimuti Riyadh

Ramalan cuaca memperingatkan lebih banyak badai pasir akan terjadi setelah Riyadh kembali diselimuti debu yang menyesakkan.

Pusat Meteorologi Nasional mengeluarkan peringatan cuaca untuk ibu kota Saudi, meluas ke wilayah Madinah dan gubernur Yanbu, Al-Rais dan Yanbu Al-Nakhl. Juga akan ada badai debu di AlUla dan Khaybar.

“Partikel debu di wilayah utara, tengah, dan selatan dan interior masih terjadi,” kata juru bicara pusat Hussain Al-Qahtani, dilansir Arab News, Rabu (25/5/2/2022).

Lebih dari 1.200 orang bulan ini pergi ke rumah sakit di Kerajaan karena menderita kesulitan bernapas, tetapi fenomena ini meluas ke seluruh wilayah. Badai pasir parah telah menyelimuti bagian dari Iran, Irak, Suriah dan Kuwait selama sebulan terakhir.

Badai telah mengirim ribuan orang ke rumah sakit dan mengakibatkan setidaknya satu kematian di Irak dan tiga di Suriah timur. Badai pasir biasa terjadi di akhir musim semi dan musim panas, didorong oleh angin musiman, tetapi tahun ini di Irak terjadi hampir setiap minggu.

Kementerian Kesehatan Irak menimbun tabung oksigen di fasilitas di daerah yang terkena dampak parah. Di Suriah, departemen medis disiagakan saat badai pasir menghantam provinsi timur Deir Ezzor.

Iran menutup sekolah dan kantor pemerintah di Teheran pekan lalu saat badai pasir melanda negara itu. Badai pasir melanda paling parah di wilayah gurun barat daya Khuzestan, di mana lebih dari 800 orang mencari pengobatan untuk kesulitan bernapas. Puluhan penerbangan dari Iran barat dibatalkan atau ditunda.

Untuk kedua kalinya bulan ini, Bandara Internasional Kuwait menangguhkan semua penerbangan karena debu. Video menunjukkan jalan-jalan yang sebagian besar kosong dengan visibilitas yang buruk.

“Ini adalah masalah di seluruh wilayah tetapi setiap negara memiliki tingkat kerentanan dan kelemahan yang berbeda,” ucap ahli geoarkeolog di Universitas Al-Qadisiyah di Baghdad Jaafar Jotheri.

https://www.arabnews.com/node/2089096/saudi-arabia

IHRAM

Jamaah Indonesia Haji Tamattu yang Harus Membayar Dam

Jamaah haji perlu diingatkan bahwa menurut ketentuan ibadah haji iti ada tiga. Yakni haji Tamattu, Haji Qiran dan Haji Ifrad dan semua jamaah haji Indonesia merupakan haji Tamattu yang harus membayar dam ketika ingin melepas ihram.

“Haji Indonesia Haji reguler haji plus maupun furoda kebanyakan adalah Haji tamattu. Jadi Setelah dari Indonesia sampai ke Saudi dia melakukan umroh dan menunggu Haji boleh melepaskan kain ihromnya tetapi harus membayar Dam,” kata pemilik travel umroh haji khusus Firdaus Tour Tri Winarto saat dihubungi, Republika, Selasa (24/5/2022).

Tri menjelaskan, haji Tamattu dan Qiran itu setelah melaksanakan umroh di waktu-wakatu persiapan haji. Jamaah haji Tamattu dan Qiran ini dia boleh melepas pakaian ihramnya namun dia harus membayar dam.

“Ini wajib karena dia potong kambing,” katanya.

Untuk itu jamaah haji baik reguler, haji khusus dan furoda harus menyediakan uang untuk membayar dam. Berbeda dengan  haji ifrad itu tidak usah membayar dam.

“Karena haji Ifrad, melaksanakan ibadah haji dulu baru melaksanakan umroh,” katanya.

Dihubungi secara terpisah Direktur Utama Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi mengatakan, program haji Indonesia baik Haji reguler khusus maupun produk adalah program haji tamattu. Harga yang dibayarkan jamaah kepada penyelenggara ibadah haji khusus di PT Patuna Mekar Jaya sudah termasuk dam. 

“Memang kita programnya haji tamattu dan Sudah termasuk biaya dam paketnya bagi haji khusus maupun furoda,” katanya.

Syam mengatakan biaya dam dikolektif oleh PIHK masing-masing. Lalu uang dam itu diserahkan kepada petugas yang akan dibelikan hewan kurban dan akan hewan kurbannya setelah selesai ibadah haji.

“Insya Allah itu kita kumpulkan, kita serahkan ke petugas yang akan memotong dam tamattu itu setelah selesai kita berhaji di hari-hari mina, dan motong ke jabal,” katanya.

Syam mengatakan,  nanti akan ada perwakilan jamaah yang ikut dengan petugas ke Jabal kurban. Jamaah itu akan menyaksikan dam itu digunakan untuk membeli kambing untuk dipotong saat kurban. 

“Nanti kita sertakan salah satu atau dua orang dari jemaah yang ingin ikut serta dengan petugas kita untuk memotong dan di sana ada Ustaz. Jadi betul-betul semua disaksikan dan clear tidak ada fitnah di antara kita,” katanya.

IHRAM

Yuk Catat Syarat-Syarat Haji

Pertama kalinya setelah dua tahun pandemi Covid-19, ibadah haji akan digelar untuk jamaah internasional. Kerajaan Arab Saudi sudah mengumumkan kuota jamaah dari setiap negara, termasuk Indonesia 100.051 jamaah yang terdiri dari 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sembilan hari di bulan Dzulhijjah sampai terbit fajar Hari Raya Kurban. Apabila ada yang melaksanakan ihram dengan niatan haji selain pada periode tersebut, maka ibadahnya menjadi umroh. Sebab, sepanjang tahun merupakan waktu pelaksanaan umroh.

Sama seperti ibadah lain, haji juga memiliki syarat haji. Imam Al-Ghazali mengatakan dalam buku Rahasia Haji dan Umroh terbitan Turos, syarat haji ada dua, yaitu Islam dan dilaksanakan sesuai waktunya.

Adapun syarat-syarat terhitungnya haji sebagai haji Islam (haji fardu) ada lima. Yakni, Islam, merdeka, balig, berakal, dan dilaksanakan sesuai waktunya. Ketika anak kecil atau hamba sahaya melaksanakan ihram lalu anak kecil itu menginjak balig dan hamba sahaya dimerdekakan ketika berada di Arafah atau Muzdalifah lalu kembali ke Arafah sebelum terbtit fajar, maka haji mereka termasuk haji fardu. Karena haji adalah wukuf di Arafah.

Sementara itu, syarat terhitungnya haji sebagai haji sunah dari orang yang berstatus merdeka dan balig adalah setelah bebas tanggungannya dari haji fardu. Yang didahulukan adalah haji fardu, haji qadha’ bagi orang yang merusak ibadah hajinya saat wukuf, haji nadzar, haji badal, dan haji sunah.

Sedangkan syarat yang mewajibkan haji ada lima, yaitu balig, Islam, berakal, merdeka, dan mampu. Apabila seseorang sudah melaksanakanh haji fardu, dia juga wajib melaksanakan umroh fardu.

Mampu dalam syarat ini terbagi menjadi dua. Pertama, mampu secara langsung, seperti sehat jasmani rohani dan mampu menyelenggarakan perjalanan (perjalanan yang aman dan lancar). Lalu mampu karena hartanya cukup dengan membawa perbekalan dan meninggalkan nafkah untuk mereka selama masa ibadahnya serta melunasi semua utangnya.

Syarat kedua, yaitu kemampuan orang lumpuh dengan hartanya yang cukup. Yakni, dengan membiayai orang untuk melaksanakan haji dengan mengatasnamakan dirinya setelah orang itu selesai menunaikan haji Islamnya. Dia cukup membiayai keberangkatannya. Siapa saja yang sudah mampu, maka wajib melaksanakan ibadah haji.

IHRAM

Doa Nabi Ibrahim untuk Cepat Pergi Haji

Alquran surat Al-Baqarah ayat 128 mengabadikan doa Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail. Doa ini bagus dipanjatkan bagi setiap orang yang beriman yang ingin cepat dipanggil Allah sebagai tamunya (bisa berangkat haji).

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Rabbana waj’alna muslimaini laka wamin dzurriyyatina ummatan muslimatan laka wa arina manasikana watub ‘alaina innaka antat-tauwwabur rahim”

Artinya. “Wahai Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang taat kepada-Mu, begitu pula anak keturunan kami. Jadikanlah mereka ummat Islam, ajarkanlah cara-cara beribadah haji kepada kami, ampunilah dosa-dosa kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang kepada semua makhluq-Mu.”

Ustaz Rafiq Jauhary Lc mengatakan, doa itu juga baik digunakan umat Islam yang ingin segera berangkat ke baitullah. Karena dalam doa itu ada kalimat “ajarkanlah cara-cara beribadah haji kepada kami”

“Doa ini juga boleh dibacakan untuk para jamaah dan calon jamaah haji,” katanya melalui tausiyah darinya, Kamis (15/4).

Ustaz Rafiq yang juga pemilik travel haji dan umrah Taqwa Tours mengatakan ada banyak hikmah yang dapat dipetik dari doa Nabi Ibrahim bersama dengan putranya, Nabi Ismail. Setidaknya ada tiga permohonan penting yang disampaikan dalam doa beliau berdua. Pertama, memohon agar menjadikan mereka dan anak turunnya tetap istiqamah dalam keislaman. Inilah doa yang selalu dipanjatkan oleh hampir setiap Nabi.

“Karena di antara amanah terberat bagi seorang kepala keluarga adalah menjaga anggota keluarganya agar tidak terjerumus dalam siksa neraka; tentu caranya dengan mengamalkan Islam secara kaffah,” katanya.

Kedua, memohon kepada Allah agar diberi ilmu dalam menjalankan ibadah. Ilmu menjadi hal yang penting karena tanpanya perjuangan untuk menjalankan ibadah seberat apapun sangat beresiko membuatnya tertolak, sia-sia. Ketiga taubat. Sangat mungkin seorang yang telah berilmu pun memiliki peluang berbuat kesalahan.

Ustaz Rafiq mengatakan, Nabi Ibrahim mengajak putranya dan mengajarkan bagaimana beribadah dan berdoa. Nabi Ibrahim juga menjelaskan apa visi besar yang diusung dalam keluarga.

“Hal ini sangat penting mengingat visi haruslah disampaikan dalam keluarga dan diperjuangkan bersama,” katanya.

IHRAM dari BPKH

Simak! Inilah 6 Rukun Haji yang Perlu Kamu Tahu

Haji merupakan ibadah yang paling dinanti dan diinginkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Karena selain membutuhkan biaya yang besar serta syarat-syarat yang seabrek, dengan melaksanakan ibadah haji seorang muslim dikatakan telah menyempurnakan rukun Islamnya. 

Dalam ibadah Haji sendiri, seperti halnya ibadah lainnya, tentu memiliki syarat, rukun serta kewajiban yang harus dipenuhi agar ibadah haji seorang muslim dianggap sah. 

Sebagai catatan, dalam haji, terdapat rukun dan wajib haji, di mana keduanya merupakan hal yang berbeda. Dan implikasi ketika sengaja atau tidaknya seseorang meninggalkannya pun berbeda.

Seseorang yang meninggalkan salah satu rukun haji, maka ia tidak diperkenankan untuk tahallul dan selesai dari rangkaian ibadah haji sehingga ia melakukannya dan tidak bisa diganti dengan membayar dam.

Dalam artian, jika seseorang meninggalkannya hajinya batal dan wajib untuk mengqadha nya, beda halnya dengan wajib haji yang dapat diganti dengan membayar dam. 

Lantas apa sajakah rukun-rukun haji tersebut?.

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitabnya “Fath al-Qarib” hal 145 cet: Dar Ibnu Hazm, menyebutkan ada empat hal yang sekiranya masuk ke dalam rukun haji dengan jika menjadikan “halq aw at-Taqsir” (mencukur atau menggunting rambut) ke dalam bagian wajib haji serta tartib ke dalam syarat haji, bukan bagian rukun haji. 

Namun dalam qaul muktamad keduanya termasuk ke dalam bagian rukun haji sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 490 cet: Dar al-Minhaj.

6 Macam Rukun Haji

Pertama, Ihram disertai dengan niat masuk dalam rangkaian ibadah haji. Dalam ihram seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakannya ketika benar-benar “tawajjuh”, dalam haji dan menentukan niat ihramnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 491 berikut:

والأفضل: أن يحرم إذا توجه لطريقه, وأن يعين في إحرامه الذي يحرم به من حج أو عمرة أو كليهما, فإن أطلق بأن قال: نويت الاحرام ولم يعين: فإن كان في أشهر الحج صرفه لما شاء من النسكين, أو كليهما إن لم يفت وقت الحج, فإن فات صرفه للعمرة, وإن كان في غير أشهره انعفد عمرة على الاصح, لان الوقت لا يقبل غير العمرة, فلا يصرفه إلى الحج

Yang utama: seorang yang akan melaksanakan haji hendaknya berihram ketika akan tawajjuh, menghadap jalan haji, hendaknya ia juga menentukan dalam ihramnya apakah ia ihram haji, umrah atau keduanya. Ketika ia memutlakkan dalam niat dengan mengucapkan:

“saya niat ihram” dan tidak menentukan ihramnya, jika masih dalam bulan haji maka ia boleh memalingkannya terhadap ibadah yang ia kehendaki dari keduanya, atau (hendak melaksanakan) keduanya jika waktu haji belum terlewat. 

Jika telah terlewat maka ia palingkan terhadap umrah. Dan jika niat tersebut dilakukan pada selain bulan haji maka otomatis menjadi niat umrah menurut qaul yang paling shahih, karena waktu tersebut yang tidak menerima selain umrah, dan tidak bisa ia dipalingkan terhadap haji kecuali dalam bulannya”.

Kedua, Wuquf di Arafah. Sebagaimana yang maklum diketahui dari khabar “al-Hajj Arafah”, haji itu Arafah. Wuquf di Arafah menjadi bagian dari rukun haji.

Disyaratkan dalam wuquf di Arafah untuk hadirnya seorang yang sedang melaksanakan ihram haji (meski sebentar) setelah matahari tergelincir pada hari Arafah, tanggal 09 Dzulhijjah. Waktu wukuf tersebut sampai pada fajar hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah.

Ketiga, Tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Dengan ketentuan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bajuri.

Tawaf yang dilakukan sebanyak tujuh kali,  menjadikan Ka’bah di sisi kirinya, memulai dari dan sejajar dengan Hajar Aswad, masih dalam ruang lingkup masjidil haram, niat tawaf, tidak memalingkan tawaf untuk yang lain, menutup auarat dan suci dari hadas kecil, besar dan najis.

Keempat, Sa’i antara Safa dan Marwa’ . Dengan ketentuan, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, memulainya dari Safa dan mengakhirinya pada Marwa (pergi-pulang dihitung dua kali) dan dilaksanakan setelah tawaf rukun atau qudum dengan syaratnya yang harus terpenuhi.

Kelima, mencukur atau menggunting rambut. Sebagaimana yang telah disebutkan dengan mengacu pada qaul muktamad dengan menjadikannya sebagai bagian dari rukun haji.

Yang paling utama bagi laki-laki dalam hal ini ialah mencukur habis rambutnya dengan mesin potong rambut. Sedangkan bagi perempuan untuk mengguntingnya saja (taqsir). Dengan ketentuan paling sedikit menghilangkan tiga rambut dari kepala.

Keenam, tertib di antara rukun-rukun haji

Demikian penjelasan terkait macam-macam rukun haji. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Bagaimana Jika Meninggal Saat Antre Daftar Tunggu Haji?

Seperti telah diketahui bahwa bagi masyarakat Indonesia yang memiliki dana untuk berhaji tidak lantas bisa langsung melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Ada masa tunggu haji atau waktu tunggu haji yang harus dipenuhi pendaftar calon jemaah haji untuk bisa berangkat haji dengan jalur reguler.  Lantas, bagaimana jika meninggal saat antre daftar tunggu haji?

Dalam literatur kitab fikih, mampu adalah syarat mutlak diwajibkannya haji. Sehingga bagi umat Muslim yang telah memiliki finansial yang cukup, sehat fisiknya dan adanya jaminan keamanan dalam perjalanan, maka ia telah wajib untuk menunaikan ibadah haji ke baitullah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 berikut,

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” 

Seseorang yang telah mampu disunnahkan untuk segera menunaikan ibadah haji. Tetapi boleh baginya untuk menundanya, hanya saja ia harus sudah punya niat yang kuat dan rencana untuk menunaikannya di waktu mendatang. Sebagaimana dalam kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii berikut,

مذهب الشافعي رحمه الله تعالى أن الحج والعمرة لا يجبان على الفور، بل ، بل يصح تأخيرهما لأن العمر كله زمان لأدائهما، لكن بشرط العزم على الفعل في المستقبل، وهذا لا ينافي أنه يُسن أداؤهما عقب الوجوب فوراً مبادرة إلى براءة ذمته، ومسارعة في طاعة ربه،

Artinya : “Menurut pendapat imam Syafii rahimahullahu ta’aala bahwa haji dan umrah tidak wajib dilaksanakan dengan segera, bahkan sah menundanya, karena seluruh umur itu adalah waktu untuk melaksanakan haji dan umrah.

Tetapi (boleh menundanya) dengan syarat adanya tekad yang kuat untuk melaksanakannya di masa yang akan datang. 

Hal ini tidak menafikan bahwa disunnahkan melaksanakan haji dan umrah dengan segera setelah adanya kewajiban (mampu secara materi, fisik dan keamanan), karena agar ia segera terbebas dari tanggungannya dan bersegera dalam melaksanakan keataan kepada Tuhannya.”

Meninggal dalam Masa Daftar Tunggu Haji

Namun demikian, orang yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu wafat sebelum haji tidak dihukumi berdosa karena terbilang belum istitha’ah atau mampu pergi haji. Sebagaimana keterangan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam kitab Al-Mizanul Kubra, juz 2, halaman 29 berikut,

 وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ 

Artinya, “Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya,” 

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa orang yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu wafat sebelum haji tidak dihukumi berdosa karena terbilang belum istitha’ah atau mampu pergi haji.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana jika meninggal saat antre daftar tunggu haji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH