Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:
Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.
Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.
Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla.
Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,
“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127)
الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده
“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27)
Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,
لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520)
Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,
فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام
“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323)
Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)
Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. Amin
Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)
“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)
Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.
Seseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza Wajalla
Ketika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.
Mempererat hubungan sesama muslim
Perjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,
المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ
“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)
Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,
لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)
Seluruh amalan ibadah haji adalah tauhid
Hal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,
(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك
“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)
“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,
بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله
“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)
Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.
Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. Amin
***
Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Catatan kaki:
[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.
Syekh Abdul Muhsin Al-Abbadhafidzahullahu Ta’ala seorang muhaddits, dan ulama senior di kota Madinah saat ini, dalam kitabnya yang berjudul “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” (Pedoman Jemaah Haji terkait Hukum-Hukum Manasik) menyebutkan beberapa adab dan cacatan penting yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh mereka yang akan berhaji atau melaksanakan ibadah umrah.
Pertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’ala
Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala mengingatkan para hamba-Nya,
أنا أغْنَى الشُّرَكاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَن عَمِلَ عَمَلًا أشْرَكَ فيه مَعِي غيرِي، تَرَكْتُهُ وشِرْكَهُ
“Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Maka, siapa yang beramal, lalu dia persekutukan Aku dengan yang lain dalam amalan tersebut, Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim : 2985)
Dan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2890 dengan jalur sanad yang mengandung kelemahan (Ad-Dha’fu), terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa dalam hajinya,
اللهمَّ اجعلْه حَجًّا ، لا رياءَ فيه ولا سُمعةَ
“Ya Allah, jadikanlah haji ini (sebagai haji) yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2890)
Syekh Albani di dalam kitabnya “As-Silsilah As-Shahihah” menyebutkan riwayat yang menguatkan hadis di atas, sehingga derajatnya naik menjadi ‘hasan lighairihi’ (bukan dha’if).
Kedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrah
Saat seorang muslim giat dan semangat dalam mempelajari ilmu dan hukum terkait haji dan umrah, maka ia akan melaksanakan haji dan umrahnya tersebut dalam koridor kebenaran dan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya ia mencoba membaca buku-buku pedoman terkait hukum-hukum haji. Di antaranya adalah karya Syekh Bin Bazrahimahullah yang berjudul ‘At-Tahqiq Wa Al-Idhah Likatsirin Min Masa’il Al-Hajj Wa Al-Umrah Wa Az-Ziyarah’ (Investigasi dan Penjelasan Terhadap Banyak Sekali Permasalahan Seputar Haji, Umrah, dan Ziarah). Hendaknya ia juga bertanya kepada para ulama dan ustaz yang mumpuni di bidang haji dan umrah perihal sesuatu yang belum ia ketahui hukumnya sebelum mengamalkannya, sehingga ia tidak mudah terjatuh ke dalam kesalahan.
Ketiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.
Saat berhaji, usahakan untuk berteman dan bergaul dengan mereka yang dapat memberikan kita manfaat keilmuan ataupun adab. Di dalam banyak hadis dan ayat, Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan pentingnya teman dan sahabat yang baik. Di antaranya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu. Engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat wanginya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)
Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.
Jika seseorang telah mempersiapkan harta yang mencukupi, maka ia tidak butuh lagi meminta-minta kepada manusia. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Dan barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan, maka Allah akan mencukupkannya.” (HR. Bukhari no. 1469 dan Muslim no. 1053)
”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan).Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1847 dan Ahmad no. 21392)
Pergaulan yang baik di sini maksudnya adalah memperlakukan orang lain sebagaimana diri kita ingin diperlakukan.
Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,
“Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)
“Seorang muslim (yang sempurna Islamnya) ialah (apabila) seseorang muslim (yang lain) selamat dari (keburukan) lidahnya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40)
Di antara bentuk mengganggu dan menzalimi orang lain yang harus dihindari adalah merokok. Bahkan, meninggalkan rokok merupakan sebuah kewajiban bagi dirinya. Wajib juga bagi dirinya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala dari mengkonsumsi rokok tersebut, karena rokok membahayakan kesehatan (baik bagi penggunanya maupun orang yang ada di sekitarnya) serta merupakan bentuk pemborosan harta.
Semua adab dan catatan penting ini hendaknya diperhatikan dan dikerjakan oleh setiap muslim pada setiap kesempatan tanpa terkecuali. Hanya saja kesemuanya itu lebih ditekankan lagi ketika sedang menempuh dan menjalani ibadah haji ataupun umrah.
Wallahu a’lam bisshawab.
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel: Muslim.or.id
Sumber:
Diterjemahkan dari kitab “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” karya Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr hafidzhahullahu Ta’ala dengan beberapa penyesuaian bahasa.
Bagi peziarah atau jamaah haji atau umrah, perlu mengenali tempat-tempat bersejarah di Makkah, merupakan bagian dari perjalanan Baginda Nabi Muhammad ﷺ memperjuangkan dakwah Islam
BAGI para peziarah atau jamaah haji atau umrah, Anda perlu mengenali tempat-tempat bersejarah di Makkah, yang merupakan bagian dari perjalanan Baginda Nabi Muhammad ﷺ dalam berdakwah.
Di tempat ini, terdapat beberapa tempat bersejarah peninggalan atau jejak Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi tempat ziarah penting bagi orang-orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah.
Di mana sajakah tempat tempat itu? Inilah tempat bersejarah penting di Makkah sebagaimana berikut:
Tempat-Tempat Bersejarah di Makkah al-Mukarramah
Seperti kia ketahui, Makkah adalah tempat Nabi Muhamnnad ﷺ dilahirkan dan diangkat menadi nabi. Di tempat ini pula beliau melakukan dakwah untuk pertama kalinya secara sembunyi-semburnyi kepada keluarga dekat dan saudara-saudara beliau.
Karena itu, tak heran jika di Makkah al Mukarramah terdapat banyak sekali tempat bersejarah peninggalan beliau yang harus kita kunjungi untuk memperdalam kecintaan kita kepada beliau. Di bawah ini tempat-tempat bersejarah penting;
Rumah Kelahiran Nabi
Tempat bersejarah peninggalan Nabi Muhammad ﷺ yang pertama adalah rumah tempat beliau dilahirkan. Tempat ini berada di daerah “Sugul Lail, arah bagian tempat sa’i di Masjidil Haram.
Di situlah, Nabi Muhammad ﷺ dilahirkan pada hari Senin, 12 Rabi al Awal571 M yang dikenal dengan Tahun Gajah. Diriwayatkan, bahwa dahulu di tempat itu diadakan berbagai acara untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad ﷺ yang dilakukan oleh para pejabat kota Makkah.
Antara lain, dengan berziarah ke tempat kelahiran Nabi Muhammad ﷺ pada hari kelahirannya itu. Sebab, di tempat ini, telah dibangun sebuah masjid untuk melaksanakan shalat.
Pada masa Pemerintahan Abbasiyah, pada tahun 666 H, di tempat itu dibangun gedung yang lebih megah dan baik oleh Khalifah Malik al-Muzaffar. Belakangan, bangunan itu dihancurkan.
Dan, terakhir, di situ didirikan satu bangunan untuk perpustakaan umum (maktabah). Tetapi, tampaknya bangunan itu sekarang sudah tidak berfungsi lagi. 265
Masjid Jin
Masjid Jin terletak di kawasan pemakaan Ma’la. Dinamakan Masjid Jin karena di tempat tersebut, pernah para jin berbaiat kepada Nabi Muhammad ﷺ Dan, Masjid ini ada kaitannya dengan asbabun nuzul (QS: al-Jin (72) ayat l-2).
“Katakanlah (Muhammad), “Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (bacaan),” lalu mereka berkata, “Kami telah mendengarkan bacaan yang menakjubkan (Al-Qur’an), (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhan kami..” (QS: Al-Jin: 1-2).
Dalam riwayat Tirmidzi (kitab Sunan nya, hadits no. 2861), diceritakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ membuat garis batas antara Ibnu Mas’ud di tempat ini seraya bersabda, “Jangan meninggalkan garismu.”
Pemakaman Ma’la
Tempat bersejarah berikutnya di Makkah al-Mukarramah adalah Pemakaman Ma’la. Pemakaman Ma’la adalah pekuburan umum di Makkah yang letaknya tidak jauh dari Masjidil Haram, kurang lebih 1 km ke arah barat, yakni di kawasan Hajun.
Orang-orang yang meninggal di Makkah, baik jamaah haji atau umrah maupun orang yang tinggal di sana, dimnakamkan di pemakaman umum ini. Bahkan, di pemakaman inilah, istri pertama Nabi Muhammad ﷺ, Ummi Siti Khadijah, dimakamkan.
Pemakaman Ma’la sudah cukup lama, yakni sejak masa Nabi Muhammad ﷺ Dan, dalam sebuah hadits, beliau pernah bersabda, “Alah akan membangkitkan dari bumi ini-Pemakaman Mala-sebanyak 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab (perhitungan dosa).
Setiap orang dari mereka dapat membawa (membantu) sebanyak 70.000 orang Walah nereka cerah dan bersinar bagaikan bulan purnama….” (HR. Abu Hafs).
Telah lamanya umur pemakaman dapat dilihat dengan ditemukannya makam istri Nabi Muhammad ﷺ Siti Khadijah, dan kedua putranya, Qasim dan Abdullah. Demikian pula para sahabat ternama, antara lain Abdullah bin Umar, Abdulah bin Zubair.
Yasir bin bin Amar, Asma’ binti Abu Bakar ash Shiddiq, Abdullah bin Amr bin Ahs, dan lain-lain. Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki, sebagaimana dikutip H. Muslim Nasution, tidak kurang dari 45 sahabat nabi yang gugur dan dimakamkan di Pekuburan Mala.
Gua Hiro atau Jabal Nur
Seperti kita ketahui, gua ini sangat terkenal dalarn sejarah Islam. Sebab, di dalam gua inilah, Nabi Muhammad ﷺ diangkat menjadi rasul. Di gua ini pula, ayat al-Qur’an yang pertarma turun, yakni surat al-Alaq ayat 1-5. Bahkan, sebelum menerima wahyu pertama, Nabi Muhammad ﷺ menjadikannya (Gua Hira) sebagai tempat beribadah dan mengasingkan diri dari berbagai kerusakan moral penduduk Makkah. Oleh karena itu, tak heran jika Gua Hira menjadi salah satu tempat bersejarah Nabi Muhammad ﷺ yang penting untuk kita kunjungi.
Letak Gua Hira berada di puncak Jabal Nur, di bagian utara kota Makkah, sekitar 5 km dari Masjidil Haram. Tinggi puncak Jabal Nur sekitar 200 m. Bentuk gunung ini terlihat berdiri tajam.Jika ingin di dekat, diperlukan waktu paling tidak setengah jam. Adapun bentuk Gua Hira agak memanjang, pintunya sempit, bisa dilalui hanya oleh satu orang.
Di dalam gua, hanya bisa didiami sekitar 5 orang. Tinggi gua hanya sebatas orang berdiri. Seandainya tidak ada bangunan yang tinggi di Masjidil Haram, dari mulut gua bagian belakang dapat melihat Ka’bah (Masjidil Haram).
Pada musim haji, tidak sedikit jamaah haji yang menyempatkan diri untuk naik ke Jabal Nur, mengunjungi dan menyaksikan Gua Hira. Walaupun dalam syariat tidak ditemukan perintah untuk mendatanginya, namun sebagian jarmaah berusaha untuk sampai di Gua Hira.
Gua Tsur
Tempat sejarah berikutnya adalah Gua T’sur. Gua ini menjadi penting karena di situlah Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar Shiddiq bersembunyi selama tiga hari, melarikan diri dari kejaran dan ancaman pembunuhan kaum kafir Makkah.
Setelah hari ketiga di Gua Tsur, Nabi Muhammad ﷺ melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Kini, rombongan itu menjadi tiga orang, sebab ada seorang penunjuk jalan yang menyertai kepergian Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar.
Gua T’sur terletak di puncak Jabal T’sur, letaknya sekitar 7 km dari Masjidil Haram arah ke Thaif, sebelum Arafah dari arah Kudai. Gunung Tsur terdiri atas 3 puncak yang bersambungan dan berdekatan.
Gua Tsur terletak pada puncak bagian yang ketiga. Gua yang terdapat di atas Gunung Tsur memiliki dua pintu; yang satu terdapat di bagian depan dan yang kedua di bagian belakang bila dilihat.
Bentuk gua ini tidak ubahnya seperti wajah/kuali yang ditelungkupkan, Peristiwa Nabi Muhammad ﷺ dan Abu Bakar di gua ini diabadikan oleh Allah Swt dalam frman Nya:
“Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makkah) mengeluarkannya (dari Makkah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”. Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS: at Taubah (9): 40):
Ji’rana
Ji’rana merupakan salah satu tempat miqat (tempat dimulainya pakaian ihram), yakni memulai niat ihram bagi yang tinggal atau berada di Tanah Haram jika akan melaksanakan umrah. Miqat Ji’rana ini dikgal juga dengan sebutan “Miqat Tijali”, artinya miqat laki-laki.
Sebab, dari sinilah, Nabi Muhammad ﷺ dan sahabat-sahabatnya pernah memulai niat umrah mereka. Jaraknya sekitar 19 km dari Masjidil Haram.
Sejatinya, Ji’rana adalah nama panggilan seorang wanita Suku Quraisy yang bernama Ra’thah binti Ka’bah. Karena keunikan wanita ini, hingga Allah Swt. mengabadikannya dalam firman-Nya:
“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.” (QS: An-Nahl 91).
Tan’im
Tan’im adalah suatu bagian dari kota Makkah dan merupakan batas Tanah Haram yang terdekat di kota itu, jaraknya sekitar 5 km dari Masjidil Haram. Di Tan’im, terdapat sebuah masjid yang terkenal dengan nama Masjid Tan’im, atau juga disebut Masjid Aisyah, istri Rasulullah ﷺ
Di Masjid itulah, orang-orang yang akan berumrah memulai niat umrahnya, karena di situ tempat miqat. Dinamakan Masjid Aisyah karena pada tahun ke-9 Hijriah- bertepatan dengan Haji Wada Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq sedang uzur (haid) sehingga tidak bisa melaksanakan umrah bersana-sama.
Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa ketika sedang datang bulan, Aisyah diperbolehkan melaksanakan semua rangkaiarn manasiknya, kecuali nelakukan thawaf (ifadhah).
Jabir mengatakan,”Begitu suci (dari haidh), Aisyah melaporkan kepada Rasulullah ﷺ hendak mengerjakan thawaf. Kata Aisyah, Anda semua telah mengerjakan umrah dan haji, sedangkan aku baru mengerjakan hajinya. Lalu, Rasulullah memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Siti Aisyah) untuk mengantarkan ke Tan’im guna melaksanakan umrah, yakni setelah mengerjakan haji pada bulan Dzulhijah.”
Masjid Aisyah sering kali direnovasi dari masa ke masa. Dari pemerintahan satu ke pemerintahan lainnya, sampai pada masa pemerintahan Malik Fahd bin Abdul Aziz (Saudi Arabia).
Pada masa pemerintahan Arab Saudi, khususnya pada masa almarhum Fahd bin Abdul Aziz, masjid ini dibangun dengan menghabiskan dana yang sangat besar, yaitu utäng lebih SR 100 juta. Sedangkan, Iuas masjid ini sekitar 6000 m2, dengan luas keseluruhan kira-kira 84.000 m2 dilengkapi dengan berbagai fasilitas agar memuudahkan orang yang sedang melaksanakan umrah.
Masjid Al-Khif
Tempat bersejarah berikutnya adalah Masjid Al-Khif. Masjid ini terletak di Mina, tidak jauh dari Junrah Ula, sebelah kanan dari arah Makkah, dan sebelah kiri dari arah Arafah.
Dalam riwayat, dikatakan bahwa tidak kurang dari 70 Nabi pernah shalat di Masjid Al-Khif. Di lokasi inilah, Nabi Muhammad ﷺ berkemah dan shalat berjamaah bersama sahabatnya ketika nelaksanakan Haji Wada’.
Di bawah salah satu kubahnya yang besar, kaum muslimin selalu berebut untuk shalat. Sebab, di situlah dahulu Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan setiap kali shalat.
Masjid Al-Khif menjadi lebih penting bagi kaum muslimin karena Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda, yang artinya: “Janganlah engkau bersusah payah untuk berjalan, kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjid Al-Khif, Masjidil Haram, dan masjidku ini (Nabawi).” (HR: Thabari).
Karena ramai dan padatnya orang berada di Masjid Al-Khif, terutama pada musim haji, maka pemerintah Arab Saudi membangun masjid ini dengan luas banguan 120.000 m yang dapat menampung jamaah sekitar 350.000 orang, dihiasi dengan 6 menara berketinggian 60 m, dan pintu sebanyak 64 buah.
Masjid ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk ruangan untuk siaran radio dan televisi.
Bukit Shafa dan Marwa
Shafa adalah bukit kecil yang berada pada jarak kurang lebih 130 m sebelah selatan (agak ke kiri) dari Masjidil Haram. Sekarang, di atas bukit ini, sudah dibangun atap bulat berbentuk kubah. Bukit inilah (Shafa) yang dalam syariat digunakan sebagai tempat bermulanya ibadah sa’i.
Sedangkan Marwah adalah bukit kecil dari batu api atau geretan, yakni batu putih keras. Berada pada jarak sekitar 300 M arah timur laut dari Rukun Syami pada Ka’bah. Bukit Marwah ini menjadi tempat penghabisan sa;i sebelah utara, dan merupakan salah satu dari syiar-syiar haji.
Masjid Haram
Masjid ini menjadi istimewa karena Allah Swt. Memberikan keutamaan dengan melipatgandakan 100.000 kali pahala siapa saja yang shalat di tempat ini, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR: Ahmad, Ibnu Majah).
Di dalam Masjidil Haram, selain Kabah, juga terdapat makam (batu tempat berdiri) Ibrahim, Hijir Ismail, sumur zamzam, Bukit Shafa dan Marwa sebagai tempat sa’i dan tempat bersejarah lain di sekitarnya.
Pintu masuk Masjidil Haram yang jumlahnya banyak itu diberi nama. Di beberapa sisi, di atas pintu-pintu tersebut, terdapat jam digital dan penunjuk temperatur udara. Nama pintu tersebut adalah; Shafa, Darul Arqam, Ali, Abbas, Nabi, Babussalam (Satu dari pintu utama yang terkenal), Bani Syaibah, Hujun, Mudda’a, Ma’la, Marwa, Quraisy, Algadisiyah, Aziz Thuwa, Umar bin Abdul Aziz, Murad, Hudaibiyah, Babussalam Jalid, Qararah, Alfatah, Faruq Umar, Abu Bakar ash-Shiddiq, Hijirah, Ummi Hani, Ibrahim, Wada’, Malik Abdul Aziz, Ajiyad, Bilal, Hunain, Ismail, dan sebagainya.
Masjidil Haram mempunyai tiga lantai dan 9 menara. Pintu-pintu tersebut biasanya dipakai oleh jamaah untuk janjian ketemu. Misalnya, suami-istri terpisah karena thawaf.
Maka, paling tepat berjanji bertemu di salah satu pintu tersebut. Biasanya, yang dijadikan lokasi bertemu adalah pintu utama, yaitu Babussalam.
Padang Arafah
Arafah adalah daerah terbuka dan luas di sebelah tímur luar kota suci umat lslam di Makkah, Arab Saudi. Di padang yang luas ini, pada satu hari (siang hari), tanggal 9 Dzulhijah, berkumpul lebih dari 2 juta umat Islam dari berbagai pelosok dunia untuk melaksanakan inti ibadah haji, yaitu ibadah wukuf.
Ada beberapa tempat utama di Arafah yang selalu dijadikan kunjungan jamaah haji, yakni:
Jabal Rahmah, sebuah tugu peringatan yang didirikan untuk mengenang tempat bertemunya nenek moyang manusia, Nabi Adam dan Siti Hawa, di muka bumi.
Masjid Namira.
Sumur Zamzam
Sumur Zamzam itu sendiri terletak 20,60 meter dari Hajar Aswad. Mulut sumur berada 1,56 meter di bawah pelataran thawaf. Bagi yang mermperhatikan, posisinya berada di samping Maqam Ibrahim, dipelataran thawaf ada lingkaran bergaris hitam bundar berlukiskan “Sumur Zamzam”, tepat di bawah lingkaran itulah letak sumur Zamzam.
Bagi orang yang ingin menyaksikannya langsung dari jarak dekat, bisa turun ke bagian bawah melalui tangga yang terletak di bagian belakang thawaf arah tempat sa’i. Penelitian menemukan posisi sumur Zamzam ini, ternyata dalamnya mencapai 30 meter dari permukaan atas sumur hingga ke dasarnya.
Kedalamannya terbagi dua: bagian atas dalamnya 12,80 meter dan bagian bawah dalamnya 17,20 meter. Adapun diameter lingkaran luasnya tidak dalam ukuran yang sama, berkisar antara 150 mneter hingga 2,50 meter.
Air Zamzam adalah air istimewa bagi yang meminumnya, ini sudah banyak diulas dalam hadist Nabi. Selain banyak khasiat, Said Bakdasy dalam bukunya yang berjudul Fadhl Ma’ Zamzam merupakan salah satu mata air dari berbagai mata air yang ada di surga.
Air zamzam adalah air terbaik di dunia ini. Zamzam adalah nama mata air di Masjidil Haram di Mekkah. Munculnya mata air ini sudah ada sejak zaman Nabi Ismail dan Ibrahim AS ketika Allah SWT secara khusus menganugerahkan kepada Nabi Ismail dan ibunya ketika air yang mereka bawa habis di Mekkah yang tandus saat itu.
Al-Munawi menyatakan bahwa air Zamzam adalah yang terbaik dari segala air, air yang paling dimuliakan, berharga dan disukai banyak orang. Digali oleh malaikat Jibril dan airnya diberikan kepada Nabi Ismail AS.
Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa air Zamzam memiliki keistimewaan seperti mengenyangkan dan obat segala penyakit. Selain itu, itu juga merupakan air terbaik yang dapat ditemukan di bumi serta diberkahi. (Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Saghir, 5/404).
خير الماء على وجه الأرض ماء زمزم، فيه طعام الطعم، وشفا السقم
Artinya: “Sebaik-baiknya air di muka bumi ini adalah air Zamzam, di dalamnya ada makanan yang mengenyangkan dan ada penyembuhan untuk penyakit.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir dengan sanad hasan).[]
Akibat padatnya aktivitas ibadah haji membuat sebagian jamaah rindu terhadap keluarganya. Ada juga sebagian jamaah yang khawatir terhadap nafkah keluarga yang ditinggal di rumah. Hal ini yang menyebabkan sebagian dari mereka memilih untuk melakukan komunikasi dengan keluarga saat melakukan ihram haji. Lantas, bolehkah berkomunikasi dengan keluarga saat ihram?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai banyak keterangan yang menjelaskan tentang beberapa keharaman yang tidak boleh dilakukan saat melakukan ihram. Tetapi, seseorang hanya tidak diperbolehkan untuk bermesraan saat berkomunikasi dengan pasangannya. Sehingga, apabila komunikasi hanya sebatas menanyakan kabar atau keperluan lainnya, maka perbuatan itu diperbolehkan.
Sebagaimana keterangan Syekh Abu Syuja dalam kitab Taqrib berikut,
فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة
Artinya: “Sebuah pasal. Seorang jamaah haji yang sedang melakukan ihram diharamkan melakukan sepuluh perkara : mengenakan pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan, menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan dan bermesraan dengan syahwat.”
Selain itu, berkomunikasi dengan keluarga juga dapat dihukumi wajib, apabila berkaitan dengan nafkah keluarga yang ditinggal selama ibadah haji. Hal ini karena apabila dia memiliki biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, tetapi tidak mampu memberi nafkah keluarganya, maka haram baginya untuk mengadakan perjalanan haji.
Sebagaimana dalam kitab Al-Iqna’, juz 1 halaman 253 berikut,
الثامن من شروط الوجوب وهو من شروط الاستطاعة أن يثبت على الراحلة أو في محمل ونحوه بلا مشقة شديدة فمن لم يثبت عليها أصلا أو ثبت في محمل عليها لكن بمشقة شديدة لكبر أو نحوه انتفى عنه استطاعة المباشرة ولا تضر مشقة تحتمل في العادة
Artinya : “Yang kedelapan dari syarat-syarat wajibnya haji adalah adanya kemampuan yakni dia dapat berjalan atau berkendara tanpa adanya kesulitan yang sangat. Apabila dia tidak mampu sama sekali atau bisa berkendara tetapi ada kesulitan yang sangat karena tua atau semisalnya, maka dia dihukumi tidak mampu dan kesulitan yang masih bisa ditanggulangi itu tidak berkonsekuensi hukum.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang hanya tidak diperbolehkan untuk bermesraan saat berkomunikasi dengan pasangannya. Sehingga, apabila komunikasi hanya sebatas menanyakan kabar atau keperluan lainnya, maka perbuatan itu diperbolehkan.
Demikian penjelasan hukum berkomunikasi dengan keluarga saat ihram. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Nabi ﷺ telah menjanjikan balasan surga kepada sesiapa yang mencapai tahap mabrur dalam pelaksanaan ibadah hajinya, karena itu berusahalah haji sekali seumur hidup jika mampu
IBADAH haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mukallaf. Hendaknya, setiap Muslim menanamkan dalam diri dan hatinya, serta berazam untuk menunaikan ibadah haji dan senantiasa berusaha sebisa mungkin dalam melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Pada dasarnya semua ulama menyepakati kewajiban menunaikan ibadah haji sebagaimana Al-Qur an, sunnah dan ijma’. Hal ini jelas sebagaimana firman Allah SWT:
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS: Ali Imron: 97).
Syeikh al-Maraghi ketika menafsirkan ayat di atas, menerangkan bahwa haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini karena perintah haji merupakan kehormatan besar bagi Baitullah mulai dari zaman Nabi Ibrahim AS sampai zaman Nabi Muhammad ﷺ. Dengan demikian, pelaksanaan haji dan umrah dapat menjadi tonggak dan bukti pengabdian setiap hamba kepada Penciptanya. (Lihat Tafsir al-Maraghi, 2/853).
Selain itu, Allah SWT berfirman:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ
“Dan serukanlah umat manusia untuk mengerjakan ibadah Haji.” (Surah al-Hajj: 27)
Syeikh al-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan, maksudnya adalah beritahu kepada mereka mengenai ibadah haji tersebut, dan ajaklah mereka kepadanya. Sampaikan kepada mereka baik orang yang dekat maupun yang jauh tentang kewajiban haji dan keutamaannya. Hal ini karena jika Anda telah memanggil mereka, pasti mereka akan datang kepada Anda sebagai orang yang menunaikan haji atau umrah. (Lihat Tafsir al-Sa’di, 1/536).
Seterusnya, Nabi ﷺ turut menegaskan berkenaan hal tersebut melalui sabdanya:
“Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah SWT dan Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR: Muslim)
Muhammad al-Amin al-Harari ketika menjelaskan lafaz “وَحَجِّ الْبَيْتِ” menyatakan, tujuannya adalah untuk mengerjakan ibadah khusus, bagi mereka yang mampu untuk menunaikannya. (Lihat al-Kaukab al-Wahhaj Syarh Sahih Muslim, 2/132).
Para ulama telah sepakat untuk memutuskan bahwa haji itu wajib, tidak ada perselisihan soal ini. Oleh karena itu, mereka menghukumi kafir siapa saja yang mengingkari sesuatu yang telah ditetapkan oleh al-Quran, al-Sunnah dan ijma’. (Lihat al-Fiqh al-Manhaji, 2/115).
Mengenai hal ini, Ibn Hazm menyatakan, para ulama telah bersepakat bahwa seorang Muslim yang merdeka, berakal, baligh, dan memiliki tubuh badan yang sehat dengan dua tangan, penglihatan (yang baik) dan dua kaki, serta yang mempunyai perbekalan dan kendaraan, serta sesuatu (yakni nafkah) yang ditinggalkan kepada ahli keluarganya selama perjalanannya, karena tidak ada lautan atau ketakutan di jalannya, dan tidak ada orang tuanya atau salah satu dari mereka yang mencegahnya, maka haji wajib baginya. (Lihat Maratib al-Ijma’, hal. 41).
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum mengerjakan ibadah haji adalah wajib ‘ain. Dalam arti kata lain, jika ia adalah hajjah al-Islam (haji kali pertama) dan memenuhi syarat-syarat wajib untuk mengerjakan haji, maka ia adalah wajib ain ke atasnya. Syarat-syarat tersebut ialah; Islam, mumayyiz, baligh, merdeka dan istita‘ah (berkemampuan). (Lihat al-Taqrirat al-Sadidah, hlm. 470-472).
Justru, ibadah haji adalah wajib dikerjakan sekali seumur hidup bagi mereka yang berkemampuan atau berkecukupan harta. Selain itu, para ulama juga bersepakat mengatakan bahwa seseorang itu hanya diwajibkan haji sekali saja seumur hidupnya, yakni hajjah al-Islam kecuali jika dia bernazar, maka ia wajib ditunaikan. (Lihat al-Ijma‘ oleh Ibn al-Munzir, hlm. 51; al-Fiqh al-Manhaji, 2/116).
“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka laksanakanlah”. Seseorang berkata: apakah dilakukan setiap tahun wahai Rasulullah?, lalu beliau terdiam, sampai orang tadi mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Lalu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Seandainya aku mengatakan ya, maka akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya”. Lalu beliau menlanjutkan: “Biarkan saja apa yang tidak aku perintahkan; karena binasanya umat terdahulu sebelum kalian, disebabkan mereka banyak bertanya, dan menyelisihi para Nabi mereka. Apabila aku perintahkan kepada kalian tentang sesuatu maka kerjakanlah sesuai kemampuan, dan apabila aku melarang kalian dengan sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim 1337)
Namun, sebagian menilai haji dan umrah sunah dilakukan berulang kali. Sebab, di dalambya banyak kelebihan yang dijanjikan.
”Dari satu umrah ke umrah yang lain adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannnya melainkan Surga.” (HR. Malik (767), Ahmad (9949), al-Bukhari (1683), Muslim (1349), at-Tirmidzi, an-Nasa’i)
Hadis di atas jelas menunjukkan kepada kita bahwa syariat ibadah haji dan umrah merupakan satu syariat yang agung di sisi Allah SWT. Hal ini jelas dapat dilihat berdasarkan hadis yang telah dinyatakan seperti di atas.
Nabi ﷺ telah menjanjikan balasan surga kepada sesiapa yang mencapai tahap mabrur dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Begitu juga kepada siapa saja yang melaksanakan ibadah umrah secara berulang kali, dosa-dosa kecil mereka akan dihapuskan sepanjang tempoh jarak ibadah umrah tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan kepada kenyataan dan perbincangan di atas, kami berpandangan bahwa wajib ke atas setiap Muslim yang berkemampuan untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah paling kurang sekali seumur hidup mereka.
Namun, bagi mereka yang mempunyai kecukupan dan kemampuan yang lebih, disunahkan bagi mereka untuk mengulangi ibadah haji dan umrah pada tahun-tahun berikutnya.
SemoGa kita semua menjadi jiwa yang diberi kemudahan menjadi dhuyuf al-Rahman(tamu agungnya Allah) walaupun sekali seumur hidup. Karena itu terus berdoa dan berusahalah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sebaik mungkin, sambil mempersiapkan bekal dari segi mental dan fisikal agar kita dapat menumpukan sepenuh perhatian dalam pelaksanaan ibadah mulia ini.* Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri
Artikel untuk rubrik hadits kali ini adalah syarah (penjelasan) hadits yang kami angkat dan terjemahkan secara bebas (dengan penambahan dan pengurangan kata dengan tanpa merubah isi dan maksud) dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (5/851-868), karya Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan –hafizhahullah-, cetakan Daar Ibnil Jawzi, cetakan ke-8, Rabi’ul Awwal, tahun 8421 H, Dammam, KSA.
Hadits tersebut adalah:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pembahasan hadits ini akan ditinjau dari beberapa sisi:
1. Takhrij hadits
Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadits ini (di dalam Shahih-nya) pada Abwabul Umrah (bab-bab tentang umrah), yaitu pada Babu Wujubil Umrah wa Fadhliha (bab tentang wajibnya umrah dan keutamaannya), nomor 1773. Dan dikeluarkan pula oleh Imam Muslim (di dalam Shahih-nya pula), nomor 1349; dari jalan Sumayy budak Abi Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, secara marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam).
2. Keutamaan memperbanyak ibadah umrah
Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah umrah. Hal ini disebabkan umrah memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan dan menghapuskan dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.
Kemudian, kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara ibadah haji dan umrah. Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seharusnya (dalam hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya…”, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah tidaklah sama dengan haji.
Dan hal lain pula yang membedakan antara haji dan umrah adalah; umrah tidak memiliki batasan waktu, yang jika seseorang terlewatkan dari batasan waktu tersebut maka umrahnya dihukumi tidak sah, sebagaimana halnya ibadah haji. Jadi, dapat difahami apabila waktu umrah itu mutlak dapat dilakukan kapan saja, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah sama sekali tidak menyerupai haji dalam hal keharusan dilakukannya sekali saja dalam setahun (lihat Majmu’ul Fatawa, 26/268-269).
Namun, Imam Malik berkata, “Makruh (hukumnya) seseorang melakukan umrah sebanyak dua kali dalam setahun” (lihat Bidayatul Mujtahid, 2/231). Dan ini juga merupakan pendapat sebagian para ulama salaf, di antara mereka; Ibrahim an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka berdalil; bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak melakukan umrah dalam setahun melainkan hanya sekali saja.
Namun, hal ini bukanlah hujjah (dalil). Karena Nabi benar-benar menganjurkan umatnya untuk melakukan umrah, sebagaimana beliau pun menjelaskan keutamaannya. Beliau juga memerintahkan umatnya agar mereka memperbanyak melakukan umrah. Dengan demikian, tegaklah hukum sunnahnya tanpa terkait apapun. Adapun perbuatan beliau, maka hal itu tidak bertentangan dengan perkataannya. Karena ada kalanya beliau meninggalkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut disunnahkan, hal itu disebabkan beliau khawatir memberatkan umatnya. Dan ada kemungkinan lain,seperti keadaan beliau yang tersibukkan dengan urusan kaum Muslimin yang bersifat khusus ataupun umum, yang mungkin lebih utama jika dipandang dari sisi manfaatnya yang dapat dirasakan oleh banyak orang.
Dan di antara dalil yang menunjukkan keatamaan mempersering dan memperbanyak umrah adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
تَابِعُوا بين الحجِّ والعمرةِ ، فإنَّهما ينفيانِ الفقرَ والذنوبَ ، كما يَنفي الكيرُ خَبَثَ الحديدِ والذهبِ والفضةِ ، وليس للحجةِ المبرورةِ ثوابٌ إلا الجنةُ
“Iringilah ibadah haji dengan (memperbanyak) ibadah umrah (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi (pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi (810), dan an-Nasa-i (5/115), dan Ahmad (6/185); dari jalan Abu Khalid alAhmar, ia berkata: Aku mendengar ‘Amr bin Qais, dari ‘Ashim, dari Syaqiq, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu secara marfu’. Dan at-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan shahih gharib dari hadits Ibnu Mas’ud . Hadits ini pada sanadnya terdapat Abu Khalid al-Ahmar, ia bernama Sulaiman bin Hayyan. Dan terdapat pula Ashim bin Abi an-Nujud. Hadits mereka berdua dikategorikan hadits hasan. Karena Abu Khalid al-Ahmar seorang yang shoduqun yukhthi’ (perawi yang banyak benarnya dan terkadang salah dalam haditsnya), sedangkan Ashim bin Abi an-Nujud adalah seorang yang shoduqun lahu awhaam (perawi yang banyak benarnya dan memiliki beberapa kekeliruan dalam haditsnya)].
3. Keutamaan haji mabrur
Hadits ini menunjukkan keutamaan haji yang mabrur (baik), dan balasan orang yang mendapatkannya adalah surga. Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats (berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq (berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal…” (lihat at-Tamhid, 22/39).
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa haji mabrur memiliki lima sifat:
Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.
Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إنَّ اللهَ طيِّبٌ ولا يقبلُ إلا طيبًا“Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan Ia tidak menerima kecuali hal yang baik…”. (HR Muslim, 1015).
Menjauhi segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi terhadap ibadah haji dan keabsahannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS al-Baqarah: 197).
Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.
Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya. Sehingga, akan tumbuh dari dirinya sikap pengagungan, pemuliaan dan tunduk patuh kepada Sang Pencipta, Allah Rabbul ‘Alamin. Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.
Dan termasuk bentuk pengagungan (seorang yang beribadah haji) terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah) adalah menyibukkan dirinya dengan banyak-banyak berdzikir, bertakbir, bertasbih, bertahmid dan istighfar. Karena ia tengah beribadah, dan ia berada di tempat yang mulia dan utama.
Dan sungguh Allah pun telah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkan, memuliakan dan menjaga kehormatan sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Allah berfirman:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…” (QS al-Hajj: 30).
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS al Hajj: 32).
Dan yang dimaksud dengan hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) adalah segala sesuatu yang memiliki kehormatan di sisi Allah, yang Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkannya, baik berupa ibadah dan yang lainnya. Dan di antaranya adalah manasik (tata cara ibadah haji) ini, tanah-tanah haram, dan ber-ihram.
Adapun sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah), maka maksudnya adalah lambang-lambang agama yang tampak jelas, yang di antaranya juga manasik (tata cara ibadah haji) ini. Sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah…” (QS al-Baqarah: 158).
Dan sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar-Nya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun ketakawaan, dan salah satu syarat pengabdian dan penghambaan kepada-Nya. Allah pun jadikan pengagungan terhadap hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) sebagai sebuah jalan bagi hamba-Nya untuk meraih pahala dan pemberian karunia dari-Nya.
Dan orang yang memperhatikan dengan seksama dan melihat dengan cara pandang orang yang mau belajar tata cara ibadah haji Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, niscaya dia akan memahami bagaimana beliau melaksanakan ibadah hajinya dengan penuh pengagungan dalam segala perkataan dan perbuatan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam.
Orang tua yang mengajak anak pergi haji umroh mendapat pahala yang sama dari anaknya.
Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu perintah agama Islam bagi pemeluknya yang mampu, diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Orang tua juga perlu menanamkan kecintaan berhaji ke Baitullah pada anaknya.
“Jika memang mampu dan memungkinkan, ajaklah anak-anak menunaikan ibadah haji dan umroh. Sebab, pemandangan Ka’bah, Masjidil Haram, Shafa, Marwa dan semua syiar yang ada di tanah suci akan membekas dalam hati mereka,” kataPengasuh pesantren Tunas Ilmu Purbalingga sekaligus dosen Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi’i Jember, Ustaz Abdullah Zaen Lc.,MA, melalui pesan Telegram.
“Demikian pula dengan kalimat talbiyah, doa orang yang berthawaf, sholatnya orang-orang yang bertaubat, lantunan dzikir tahlil dan yang lainnya di padang Arafah, serta permintaan orang-orang yang berhajat akan mempengaruhi jiwa anak, dengan izin Allah ta’ala. Lebih dari itu kita juga akan mendapat pahala dari haji mereka,” lanjut Ustadz Abdullah.
Dikisahkan bahwa di musim haji ada seorang ibu mengangkat anaknya seraya berkata kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam,
“أَلِهَذَا حَجٌّ؟” قَالَ: “نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ”.
“Apakah anak ini mendapat pahala haji?” Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjawab, ”Ya, dan engkau juga mendapat pahala”. HR. Muslim dari Ibn Abbas radhiyallahu’anhuma.
“Ini bagi mereka yang mampu. Adapun untuk mereka yang kurang mampu, maka bisa mengenalkan anak tentang ibadah haji ini dengan berbagai sarana yang ada. Bisa menggunakan buku bergambar atau video atau yang lainnya,” ujar Ustadz Abdullah.
“Tanamkan dalam jiwa anak kecintaan terhadap ibadah haji dan tanah suci Mekah. Bisa diawali dengan cara mengajarkan pada mereka saat shalat, bahwa mereka menghadap ke arah Ka’bah yang ada di Makkah. Jika ada rezeki lebih ajarkan mereka untuk menabung untuk menunaikan ibadah haji, sekalipun nominal uang yang dimilikinya kecil,” lanjut Ustadz Abdullah.
Ustadz Abdullah menjelaskan, hajinya anak kecil dianggap sah, sebagaimana disebutkan di atas. Hanya saja dia tidak dianggap telah menunaikan haji fardhu. Sehingga bila sudah baligh dan mampu, maka dia wajib menunaikan haji lagi. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab yang empat. Bahkan ada yang mengatakan sudah ijma’.
Hukum tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam,
“Siapa saja anak kecil yang melakukan haji, kemudian dia baligh, maka wajib baginya untuk menunaikan haji lagi”. HR. Ibn Abi Syaibah dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, dan dinilai sahih oleh Ibn Hajar.
“Jadi, umroh dan haji yang dilakukan anak yang belum baligh, dianggap ibadah sunah. Tidak dinilai sebagai haji atau umroh wajib baginya. Wallahu ta’ala a’lam,” kata Ustadz Abdullah.
Katering jamaah haji harus memenuhi kebutuhan gizi jamaah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan produk makanan Indonesia akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Hal ini disampaikan usai menandatangani kontrak kerja sama antara Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) dengan para penyedia layanan katering jamaah Indonesia.
Penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan dengan para pemilik dapur layanan katering di Kantor Urusan Haji, KJRI, Jeddah.
Hadir menyaksikan Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim, Inspektur Wilayah IV yang juga Plt. Sekretaris Itjen Kastolan, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dan Pelaksana Staf Teknis Haji 1 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Mi’raji.
Katering menjadi salah satu layanan yang disiapkan Kemenag bagi jamaah haji Indonesia. Jutaan boks makanan akan disiapkan untuk jamaah saat berada di Madinah, Makkah, Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina), serta di Bandara.
“Tahun ini kita ingin agar bahan makanan yang digunakan untuk layanan katering jamaah haji kita adalah produk Indonesia. Kita cantumkan dalam kontrak kerja sama bahwa 30 persen dari komponen katering harus berupa produk Indonesia,” ucap Hilman dalam keterangan yang didapat Republika co.id, Rabu (19/4/2023).
Tahun ini, layanan katering jamaah akan disiapkan oleh sekitar 76 dapur. 53 dapur akan melayani katering bagi jamaah selama di Makkah, 21 dapur di Madinah, serta dua dapur memberikan layanan katering untuk jamaah saat di Bandara Saudi.
“Kita akan memberikan penghargaan bagi perusahaan katering yang menggunakan produk-produk Indonesia lebih banyak dari yang lain,” lanjut dia.
Bersamaan penandatanganan kontrak kerja sama, Kemenag juga berupaya mempertemukan para importir bahan makanan Indonesia dengan penyedia layanan katering jamaah di Arab Saudi. Menurutnya, hal ini dilakukan agar para pihak bisa langsung saling berkomunikasi dan bersinergi.
Kepada para penyedia katering, Hilman berpesan agar dapat memberikan layanan terbaik kepada jamaah. Dengan kuota jamaah haji tahun ini kembali normal, setiap dapur harus melakukan langkah strategis dan antisipatif agar dapat memberikan layanan terbaik kepada jamaah.
Hilman juga menyebut tahun ini kali pertama ada dua petugas haji yang bertugas mengawasi dapur katering, mulai dari proses penyiapan, distribusi dan kelayakan. Ini dilakukan untuk memastikan layanan katering berjalan dengan baik.
Hadir di lokasi, Irjen Kemenag Faisal menegaskan proses pengadaan penyedia layanan katering ini dilakukan dengan mematuhi prinrip-prinsip transparan dan akuntable.
“Para penyedia layanan tidak perlu berpikir untuk memberikan sesuatu kepada pihak Indonesia, baik misi haji maupun pihak terkait lainnya. Ini kita selenggarakan dengan mengedepankan professionalisme saja,” ucap Faisal.
Menurutnya, para penyedia layanan yang terpilih adalah mereka yang dinilai terbaik. Karena itu, harus dibuktikan dalam memberikan layanan saat operasional haji tahun ini.