Bolehkah Naik Haji tanpa Mahram?

Setiap Muslimah yang kuat iman pasti terpanggil hatinya untuk menunaikan haji. Karena ibadah ini di samping merupakan rukun Islam yang kelima, juga mengandung banyak hikmah dan keutamaan.

Salah satunya dapat melebur dosa. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang berhaji karena Allah, kemudian ia tidak berkata kotor dan berbuat fasik, maka ketika pulang, ia seperti anak yang baru dilahirkan ibunya.

Tetapi untuk mengecap keutamaan itu, terdapat sebuah syarat tambahan bagi seorang Muslimah yang termasuk dalam istithoa’h-nya (syarat mampunya). Yaitu, harus disertai suami atau mahramnya.

Diriwayatkan lagi oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Abbas berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Jangan sampai seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan tanpa disertai mahramnya. Dan hendaknya seorang perempuan tidak melakukan perjalanan kecuali jika disertai mahramnya.

Lantas seseorang berdiri dan berkata, ”Wahai Rasulullah, istriku melaksanakan haji sementara aku berada di medan perang ini dan itu.” Rasulullah kemudian bersabda, Berangkatlah engkau dan berhajilah bersama istrimu.

Nah, berangkat dari hadis itu, para ulama dari empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) punya pandangan berbeda. Ulama dari Mazhab Maliki berpendapat, Ibadah haji bagi seorang Muslimah harus disertai suaminya, atau salah seorang mahramnya, atau seorang teman wanita yang dapat dipercaya. Kalau semua itu tidak ada, maka tidak wajib baginya melaksanakan ibadah haji.

Lain lagi dengan pendapat ulama dari Mazhab Hanafi. Menurut mereka, jika jarak antara Makkah dan rumahnya ditempuh selama lebih dari tiga hari dengan perjalanan kaki, maka wajib bagi seorang Muslimah disertai suami atau mahramnya.

Ini berlaku bagi Muslimah tua maupun muda. Akan tetapi jika jaraknya kurang dari itu, maka haji tetap wajib ditunaikan meskipun tanpa disertai suami atau mahramnya.

Pendapat ulama dari Mazhab Syafi’i sedikit lebih longgar. Mereka berpandangan bahwa apabila haji yang ditunaikan hukumnya wajib (haji pertama), dan keadaan saat itu aman, maka seorang Muslimah boleh pergi haji sendirian.

Akan tetapi jika tidak diketahui aman atau tidaknya keadaan, maka wajib baginya disertai suami, mahram, atau dua orang perempuan atau lebih. Seandainya ia tidak mendapatkan seorang laki-laki yang bersedia menjadi mahramnya, kecuali harus diberi upah, sedangkan syarat-syarat wajib haji yang lain telah terpenuhi, maka kalau Muslimah itu mampu membayar upah, wajib hukumnya melakukan haji.

Akan tetapi jika yang ada hanya seorang teman perempuan saja, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Lain halnya jika yang ditunaikan adalah haji sunnah, maka wajib baginya disertai suami atau mahram. Meskipun ia disertai dua orang wanita atau lebih, tetap saja yang bersangkutan tidak boleh menunaikan haji.

Mengenai ragam pendapat ulama Mazhab Syafi’i ini, Al-Hafizh Ibnu Hajar menggaris bahawi, Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Mazhab Syafi’i adalah, hajinya seorang wanita disyaratkan adanya suami, mahram, atau wanita-wanita yang terpercaya.

Sedangkan ulama dari Mazhab Hanbali secara tegas mewajibkan adanya suami atau mahram. Karena, menurut ulama mazhab ini, hal itu merupakan syarat istitho’ah (kemampuan) wanita melaksanakan haji. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, Kalau seorang wanita tidak ada suami atau mahramnya, maka ibadah haji tidak wajib atasnya.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi SAW, Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya atau suaminya atau anaknya atau saudaranya atau mahramnya. (Muttafaq ‘Alaihi).

Setelah melihat pendapat ulama dari empat mazhab itu, tampaklah letak perbedaan pandangan mereka tentang masalah ini. Ada yang berpendapat berdasarkan makna lahiriyah dari hadis, yaitu mewajibkan adanya mahram bagi wanita yang berhaji; ada yang memberikan pengecualian bagi wanita yang bersama wanita-wanita lain yang dapat dipercaya; bahkan ada yang berpandangan tidak diwajibkan adanya suami ataupun mahram jika dalam keadaan aman.

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Tetapi, hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Di samping juga untuk melindunginya dari maksud jahat dari orang-orang yang hatinya berpenyakit.

IHRAM

Doa Nabi Ibrahim untuk Cepat Pergi Haji

Alquran surat Al-Baqarah ayat 128 mengabadikan doa Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail. Doa ini bagus dipanjatkan bagi setiap orang yang beriman yang ingin cepat dipanggil Allah sebagai tamunya (bisa berangkat haji).

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Rabbana waj’alna muslimaini laka wamin dzurriyyatina ummatan muslimatan laka wa arina manasikana watub ‘alaina innaka antat-tauwwabur rahim”

Artinya. “Wahai Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang taat kepada-Mu, begitu pula anak keturunan kami. Jadikanlah mereka ummat Islam, ajarkanlah cara-cara beribadah haji kepada kami, ampunilah dosa-dosa kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang kepada semua makhluq-Mu.”

Ustaz Rafiq Jauhary Lc mengatakan, doa itu juga baik digunakan umat Islam yang ingin segera berangkat ke baitullah. Karena dalam doa itu ada kalimat “ajarkanlah cara-cara beribadah haji kepada kami”

“Doa ini juga boleh dibacakan untuk para jamaah dan calon jamaah haji,” katanya melalui tausiyah darinya, Kamis (15/4).

Ustaz Rafiq yang juga pemilik travel haji dan umrah Taqwa Tours mengatakan ada banyak hikmah yang dapat dipetik dari doa Nabi Ibrahim bersama dengan putranya, Nabi Ismail. Setidaknya ada tiga permohonan penting yang disampaikan dalam doa beliau berdua. Pertama, memohon agar menjadikan mereka dan anak turunnya tetap istiqamah dalam keislaman. Inilah doa yang selalu dipanjatkan oleh hampir setiap Nabi.

“Karena di antara amanah terberat bagi seorang kepala keluarga adalah menjaga anggota keluarganya agar tidak terjerumus dalam siksa neraka; tentu caranya dengan mengamalkan Islam secara kaffah,” katanya.

Kedua, memohon kepada Allah agar diberi ilmu dalam menjalankan ibadah. Ilmu menjadi hal yang penting karena tanpanya perjuangan untuk menjalankan ibadah seberat apapun sangat beresiko membuatnya tertolak, sia-sia. Ketiga taubat. Sangat mungkin seorang yang telah berilmu pun memiliki peluang berbuat kesalahan.

Ustaz Rafiq mengatakan, Nabi Ibrahim mengajak putranya dan mengajarkan bagaimana beribadah dan berdoa. Nabi Ibrahim juga menjelaskan apa visi besar yang diusung dalam keluarga.

“Hal ini sangat penting mengingat visi haruslah disampaikan dalam keluarga dan diperjuangkan bersama,” katanya.

IHRAM

Persiapan Haji 2021, Kemenag Lakukan Analisis Situasi

Arab Saudi hingga saat ini masih belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan haji 2021. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut terus melakukan persiapan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR/RI menyebut persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat.

Berdasarkan kalender hijriyah dan asumsi normal, pemberangkatan jamaah haji tahun 1442H/2021M untuk kloter pertama diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Dzulqa’dah atau 15 Juni 2021. 

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, menyebut pihaknya terus melakukan analisis terkait situasi yang berkembang. “Kami masih terus melakukan analisis situasi, baik situasi di Saudi maupun di Indonesia, khususnya terkait perkembangan vaksinasi masal,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/1).

Terkait persiapan akomodasi dan katering untuk jamaah haji nantinya, ia menyebut akan melanjutkan yang sebelumnya. Meski demikian, akan dilakukan beberapa penyesuaian.

Pada 2020,Kemenag telah melakukan penjajakan dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Kemenag bahkan telah melakukan survei ke Arab Saudi pada Februari 2020.

Meski demikian, mengikuti imbauan dari Kerajaan Arab Saudi, Kemenag tidak menandatangani kontrak apa pun dengan penyedia layanan haji. Yaqut dalam Raker tersebut menyebut ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji sangat luas. Dengan waktu yang ada, persiapan haji harus segera dilakukan.

“Waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M hanya berkisar lima bulan. Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” katanya saat itu.

Mengingat sampai dengan saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, ia menyebut Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. 

“Tim ini telah saya launching, dan langsung bekerja saat ini juga,” ujar Yaqut.

Sejauh ini, pemerintah tengah menyiapkan tiga opsi penyelenggaraan ibadah haji. Yakni, haji dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jamaah haji.

IHRAM

Pengalaman Haji Rumadi Ahmad yang Bikin Rindu Kabah

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad mengisahkan pengalaman hajinya yang paling berkesan. Haji pertama saat itu di tahun 2012.

Saat itu dia dipercaya menjadi petugas haji (PPIH). Meski menjadi petugas, masih leluasa untuk umroh dan juga diperbolehkan ikut berhaji.

Tentu sebagai petugas, sebagian besar waktu yang dihabiskannya di Arab Saudi untuk beinteraksi dengan jamaah terutama melayani jamaah haji. “Seperti jika ada jamaah yang sakit atau hal-hal lain. Paling sering saya lakukan adalah melayani jamaah yang tersesat dan tidak tahu arah pulang,”ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (10/6).

Pernah sekitar pukul 03.00 ada jamaah yang diantar seseorang dengan seluruh barangnya hilang. Rumadi yang juga dosen UIN Syarif Hidayataullah selalu terenyuh setiap bertemu dengan jamaah yang mengalami masalah serupa. 

Pasalnya tidak hanya satu atau dua jamaah saja yang seperti itu. Selama menjadi petugas haji, tidak tehitung dia membantu orang dengan kasus yang sama. Ini menjadi pelajaran bagi dirinya sendiri ketika satu saat di kemudian hari melaksanakan haji dan umroh hanya sebagai jamaah semata.

“Alhamdulillah saya bersyukur, saya kembali diundang menjadi tamu Allah untuk menunaikan ibadah haji kembali,” tutur dia.

Ini merupakan penantiannya selama lima tahun setelah mendaftar haji reguler. Tidak sendiri, haji kedua ini Rumadi mengajak serta istrinya. 

Usai berhaji di 2012, dia memutuskan untuk mendaftar haji. Sebagai jamaah haji dan pernah menjalankan haji sebelumnya dia telah memahami tahapan pelaksanaan haji. Apalagi ketika itu dia juga menjadi petugas haji.

“Ketika saya berhaji ini ada kejadian yang tidak saya duga. Tiba-tiba ada rombongan menteri Agama, dirjen Haji dan kawan-kawan petugas haji dari Kemenag. Saya tidak tahu sama sekali ada rencana kunjungan itu,” ujar dia.

Menag dan rombongan juga pasti tidak tahu dia menjadi jamaah haji. Dia tidak menduga menag dan rombongan berhenti di lantai yang ditinggali dan memeriksa kamar jamaah. 

Menag dan rombongan yang hampir semuanya dikenal terkejut dia berangkat menjadi jamaah haji reguler.  “Saya lebih kaget lagi karena waktu itu saya sedang makan mie dan berpakaian ala kadarnya. Menag dan rombongan akhirnya masuk ke kamar saya dan berbincang-bincang di sana,”jelas dia.

Jika dibandingkan ketika kali pertama berhaji tahun 2012 dan haji tahun 2017 situasinya sudah jauh berbeda. Penginapan jamaah sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. 

Demikian juga dengan layanan transportasi. Selain itu katering selama di Makkah dan Madinah juga cukup baik waktu itu. Hanya libur beberapa hari ketika menjelang prosesi haji.

Rumadi menjelaskan menag yang ditemuinya  saat itu adalah Lukman Hakim Saifudin yang juga pernah mengabdi di Lakpesdam PBNU pada awal 90-an dan kini Rumadi menjadi ketuanya.

Selain berhaji dua kali, Rumadi juga memiliki kesempatan berumroh di tahun 2019 bersama istri dan kedua anaknya. “Dahulu saya tidak percaya kalau ada orang cerita rindu ka’bah. Tapi sekarang saya merasakan. Siapapun yang pernah berkunjung ke ka’bah pasti merindukan,” kisah dia.

Demikian juga dengan ziarah ke makam Rasulullah di masjid nabawi. Jadi, jika ada kesempatan pasti ingin kembali ziarah ke Tanah Suci. Secara khusus selama menjalankan ibadah ini beberapa kali dia tidak mengalami pengalaman spiritual yang berbeda. 

Tetapi siapapun yang berdoa di multazam depan Ka’bah pasti setiap Muslim merasa tenang dan tenteram hatinya. Begitu juga ketika dapat sholat di Raudhah Masjid Nabawi, rasanya seperti bersama Rasulullah.

IHRAM

Doa Agar Bisa Berangkat Haji

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan, bila seorang ingin segera naik haji, maka panjatkanlah doa yang dahulu dibaca Nabi Ibrahim ketika meninggalkan Ka’bah.

“Doa itu terdapat dalam Alquran pada Surat Al-Baqarah, ayat 127-128,” kata Kiai Cholil kepada Republika, belum lama ini.

Berikut bunyi ayat itu dikutip Kiai Cholil, “… Rabbana taqabbal minna, innaka anta as sami’ul-‘alim. Rabbana waj’alna muslimaini laka wa min dzurriyyatina ummatan muslimatan laka wa arina manasikana wa tub ‘alaina, innaka anta attawwabur-rahim.”

Adapun artinya adalah sebagai berikut:
“… Ya Tuhan kami, semoga Engkau menerima (amalan ibadah kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, semoga Engkau berkenan dapat menjadikan kami berdua (suami-istri) orang yang tunduk patuh kepada Engkau serta (menjadikan) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau. dan semoga Engkau selalu berkenan memberikan petunjuk kepada kami agar dapat menunaikan ibadah haji, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Kiai Cholil mengatakan, doa ini juga bisa dibaca bagi seorang yang sudah pernah naik haji tapi menginkan kembali datang ke Tanah Suci. “Doanya sama,” ucapnya.
Selain berdoa, Kiai Cholil juga menyarankan agar perbanyak beramal. Di antaranya adalah bershalawat dan beristighfar.

IHRAM

Arab Saudi Masih Tutup E-Hajj, Persiapan Haji Mandek

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Keselamatan atas ancaman pandemi serta akses layanan Saudi yang tidak kunjung dibuka menjadi alasannya.  

Hal ini dibenarkan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, yang menyebut kasus Covid-19 di Saudi masih tinggi. Bahkan pada 5 Juni lalu, kasus positif Covid-19 lebih 2.000, dan meningkat lebih 3.000 sehari kemudian. Pun, akses layanan haji pun hingga saat ini belum dibuka. 

Persiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M disebut sebenarnya tetap berjalan hingga awal Maret. Proses dilaksanakan meskipun saat itu dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, di tengah ancaman pandemi Covid-19.  

Tim penyediaan layanan, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, sudah melakukan proses tersebut di Arab Saudi sejak Februari 2020. Namun, proses itu lantas terhenti seiring adanya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 6 Maret 2020 ke Menteri Agama RI. 

Surat itu meminta agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda. Penundaan itu masih berlaku hingga sekarang hingga penyelesaian persiapan tidak bisa dilakukan. 

“Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jamaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu. Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek,” ujar Endang Jumali dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/6). 

Menurut Endang, sejak 2017, Arab Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan  haji. Karenanya, sistem ini sangat penting dalam kelangsungan penyelenggaraan, karena proses pemaketan layanan disatupintukan melalui e-Hajj.  

Pemaketan layanan tersebut, utamanya diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan itu meliputi data jamaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jamaah haji di hotel Makkah dan Madinah, bahkan hingga input nomor kontrak dan pembayaran general service fee (GSF).  

“Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka. Dalam kondisi normal, pemaketan layanan ini mestinya sudah hampir selesai pada bulan Ramadhan,” lanjutnya.  

Karena pemaketan melalui e-Hajj belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa pun tidak bisa dilaksanakan. Dalam kondisi normal, visa sedianya sudah keluar pada Syawal. Untuk tahun ini, jamaah juga dijadwalkan terbang mulai 26 Juni 2020.  

Endang menegaskan, selain memprioritaskan keselamatan jamaah saat pandemi, secara teknis operasional persiapan haji juga tidak bisa dilakukan.

IHRAM

Keutamaan Menunaikan Ibadah Haji (2-Habis)

 Haji merupakan ibadah yang dirindukan setiap muslim di atas bumi ini. Ada banyak cerita tentang kerinduan kaum muslimin terhadap ibadah haji.

Dikutip dari buku Bekal Haji karya Dr. Firanda Andirja, Lc, MA, penulis menyebutkan sebagian dalil-dalil dari Alquran maupun hadist shahih yang menyebutkan keutamaan berhaji.

Kelima, bagi laki-laki, haji mabrur merupakan amalan terbaik setelah jihad.
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang amal apa yang paling afdal. Kata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya’. Kemudian beliau ditanyakan lagi, ‘Kemudian amal apa lagi yang afdal setelah itu?’ Beliau menjawab ‘(yaitu) jihad di jalan Allah subhanahu wa ta’ala’, Kemudian ditanyakan lagi, ‘Lalu apa lagi yang paling afdal setelah itu?’ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  berkata, ‘Haji yang mabrur'”, (hadist riwayat Bukhari dan Muslim)

Keenam, haji mabrur menghapuskan seluruh dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang berhaji karena Allah dan dia tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kemaksiatan maka dia akan kembali sebagaimana hari dia dilahirkan dari perut ibunya”, (hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Rafats misalnya mengucapkan kata-kata keji, melakukan jimak ketika ihram, atau berkata dan melakukan perbuatan yang dapat mengantarakan seorang pada jimak kepada istri. Hal ini karena orang yang berhaji dilarang melakukan perkara-perkara yang dapat menjadikan syahwat atau nafsunya bergejolak.

Tentang haji mabrur, Ibnu Hajar radhiyallahu anhu berkata:
“Sesungguhnya haji mabrur tampak pada akhir haji. Jika ia kembali setelah haji dalam kondisi lebih baik daripada sebelumnya, diketahui bahwa hajinya mabrur”.

Hadits tersebut merupakan dalil kuat yang menunjukkan bahwa orang yang berhaji, jika hajinya mabrur (memenuhi persyaratan), ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan tidak melakukan rafats atau kemaksiatan, seluruh dosanya akan diampuni.

Ibnu Hajar radhiyallahu anhu berkata:
“Dan zahir hadist ini adalah diampunkannya dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar, bahkan dihapuskan dampak-dampak dari dosa-dosa tersebut (di akhirat).

Meskipun demikian, ada perselisihan di antara para ulama, apakah haji yang mabrur hanya menghapuskan dosa-dosa kecil atau juga menghapuskan dosa-dosa besar? Mayoritas atau jumhur ulama berpendapat bahwa dosa yang dihapuskan oleh ibadah haji hanya dosa-dosa kecil. Sementara itu, dosa-dosa besar harus disertai tobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak cukup hanya berhaji. Salah satu dalil tersebut adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

“Salat lima waktu, Jumat yang satu dengan Jumat berikutnya, Ramadhan yang satu hingga Ramadan berikutnya, akan menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya jika dijauhi dosa-dosanya besar”, (hadist riwayat Muslim).

Hadist tersebut merupakan dalil bahwa yang dihapuskan adalah dosa-dosa kecil karena menjauhi dosa-dosa besar merupakan persyaratan dihapuskannya dosa-dosa kecil. Hal ini selaras dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala.

“Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang kalian dialrang melakukannya, kami akan menghapuskan keburukan-keburukan kalian…”, Alquran surah An Nisa ayat 31.

Meskipun demikian, wallahu a’alam bi shawab, pendapat yang lebih kuat justru menyatakan haji mabrur juga menhapuskan dosa besar. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hajar radhiyallahu anhu dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin radhiyallahu anhu.

Ketujuh, pahala yang berlimpah bagi orang yang berhaji, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

⁣”Sesungguhnya baginya semenjak ia (orang yang berhaji) keluar dari rumahnya, tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah, kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan.

Jika ia wuquf di Arafah, Allah turun ke langit dunia, lalu berkata: ‘Lihatlah hamba-hamba-Ku datang memenuhi panggilan-Ku dalam kondisi rambut semrawut dan penuh dengan debu. Maka, saksikanlah (wahai para malaikat), sesungguhnya Aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang.

Jika melempar jamarat, ia tidak tahu ganjaran yang akan diperolehnya hingga Allah memenuhi ganjarannya pada hari kiamat.

Jika ia menggunduli kepalanya, setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.

Jika ia telah selesai dari putaran tawafnya yang terakhir, ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya”, (Shahih Ibnu Khuzaimah).

IHRAM

Orang Kaya tak Mau Berhaji = Mati Jadi Yahudi

ORANG yang mampu berangkat haji dan dia sengaja tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk tidak berhaji, maka dia melakukan dosa besar.

Allah berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran: 97)

Ketika menjelaskan tafsir ayat ini, Ibnu Katsir membawakan keterangan dari Umar bin Khatab radhiyallahu anhu, “Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu anhu mengatakan, “Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.”

Komentar Ibnu Katsir, riwayat ini sanadnya sahih sampai ke Umar radhiyallahu anhu.

Kemudian diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam sunannya, dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan, “Saya bertekad untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri ini, untuk memeriksa siapa di antara mereka yang memiliki harta, namun dia tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka bukan bagian dari kaum muslimin.. mereka bukan bagian dari kaum muslimin. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)

Belum Berhaji Hingga Mati

Orang yang mampu secara finansial sementara tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya. Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.

Al-Buhuti mengatakan, “Apabila ada orang yang wajib haji atau umrah meninggal dunia, maka diambil harta warisannya (untuk badal haji), baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat. Sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal. Karena pelaksanaan qadha itu sama dengan pelaksanaan ibadah pada waktunya (al-Ada). (ar-Raudh al-Murbi, 1/249)

Keterangan:

Yang dimaksud sang badal melakukan haji dan umrah sesuai keadaan orang yang meninggal,
bahwa sang badal melaksanakan haji atau umrah sesuai miqat si mayit. Jika mayit miqatnya dari Yalamlam, maka badal juga harus mengambil miqat Yalamlam.

Miqat Boleh Beda

Al-Buhuti mempersyaratkan, miqat orang yang menjadi badal haji harus sama dengan miqat mayit. Namun beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa miqat tidak harus sama. Dalam Hasyiyah ar-Raudh dinyatakan, “Ada yang mengatakan, badal haji boleh dari miqatnya sendiri. Ini pendapat Malik dan as-Syafii. Dan hajinya sah sebagai pengganti bagi orang yang dihajikan. (Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi, 3/519).

Dalam al-Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua ini, “Dia dibadalkan oleh orang berhaji atas namanya sesuai kondisinya. Baik berangkat dari negerinya (mayit) atau dari tempat manapun yang mudah baginya. Ini adalah pendapat Hasan al-bashri dan Ishaq. (al-Mughni, 3/234).

Dan insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena inti yang diinginkan adalah hajinya, bukan usaha keberangkatan hajinya. Demikian keterangan Imam Ibnu Utsaimin. Allahu alam.

INILAH MOZAIK

Esensi Ibadah Haji

Haji diibaratkan sebagai ibadah komplet karena melibatkan fisik, batin, dan materi. Pimpinan Ihaqi Ustaz Erick Yusuf menjelaskan, dalam ibadah haji terdapat banyak esensi yang dapat diraih dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari- hari. Dia menjelaskan, esensi tersebut terkandung dalam setiap ibadah yang dilakukan selama berada di Tanah Suci.

Ihram contohnya. Ustaz Erick menjelaskan, kain ihram merupakan bentuk keikhlasan seseorang untuk melepaskan seluruh jabatan dan pangkatnya saat menghadap Allah SWT. Kain ihram juga memiliki esensi di mana seluruh makhluk dianggap sama di mata Allah SWT.

“Pembedanya hanyalah ketakwaan. Jadi, saat mengenakan ihram, tidak ada kesempatan untuk merendahkan orang lain atau menyombongkan diri,” kata Ustaz Erick saat dihubungi Republika.co.id, belum lama ini.

Selanjutnya, ibadah wukuf di Arafah.Saat berwukuf, manusia harus memahami bahwa tidak ada keinginan lain selain menyembah dan bertemu dengan Allah. Wukuf, kata ustaz Erick, sejatinya adalah melepaskan segala ketergantungan kita kepada apa pun selain Allah SWT. Begitu pula saat melakukan tawaf.

Tawaf memiliki esensi bahwa kehidupan selalu berputar, tetapi seberapa sering pun kehidupan berganti, manusia harus tetap berada di orbitnya masing-masing, dan tidak lepas dari jalan Allah.

“Orang yang pulang dari Tanah Suci dengan persepsi yang benar dari setiap ibadah itulah yang disebut haji yang mabrur karena dia mengambil esensi dari setiap ibadah untuk diterapkan di kehidupannya sehari hari, kata dia.

Namun, bagi umat Islam yang belum berkesempatan berkunjung langung ke Tanah Suci, ustaz Erick menuturkan, beberapa amalan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pahala yang serupa dengan pahala berhaji. Menurut dia, pahala orang berhaji tak lain adalah jaminan suurga.

“Saat seseorang memuliakan tamu, sejatinya pahalanya serupa dengan pahala haji. Atau, misalnya umrah di bulan Ramadhan. Itu pahalanya sama dengan pahala haji, kata dia.

Sedangkan, keutamaan 10 hari pertama Dzulhijah, kata Ustaz Erick, adalah hari di mana segala amal pahala dilipatgandakan dan dosa-dosa sangat mudah terampuni. Ustaz Erick menjelaskan, pada saat itu, Allah mengumpul kan para malaikat dan membanggakan hamba-Nya yang tengah wukuf dengan sepenuh hati dan ikhlas.

Saat itu Allah SWT memerintahkan seluruh malaikat untuk mencatat seluruh doa hamba-Nya dan Allah SWT akan mengabulkan seluruhnya.Jadi, intinya pada 10 hari itu Allah SWT akan memberi ampunan yang banyak dan pahala yang berlipat lipat, jelas dia.

Sedangkan, amalan yang dapat dilakukan, lanjut Ustaz Erick, adalah meningkatkan ibadah harian, seperti shalat, bertobat, puasa, dan lainnya. Bukan hanya dengan ibadah kepada Allah SWT, melainkan juga ibadah kepada manusia, seperti menolong, berbuat baik, dan lainnya.

 

REPUBLIKA

Haji Mengajarkan tentang Kepatuhan tanpa Syarat kepada Allah

Ibadah haji merupakan ibadah yang di dalamnya penuh dengan goresan hikmah. Membicarakan hikmah yang terkandung di setiap ibadah layaknya membicarakan pijar matahari yang tidak akan ada habisnya.

Pernyataan itu disampaikan Ustaz Oemar Mita kepada Republika.co.id, akhir pekan lalu. “Maka sesungguhnya hikmah yang terkandung dalam ibadah haji sangat banyak. Poin penting di dalam haji kita belajar tentang kepatuhan tanpa syarat dan ketaatan tanpa tapi terhadap segala titah dan perintah yang disampaikan Allah, rab semesta alam,” kata Ustaz Oemar Mita.

Menurut alumnus LIPIA Jakarta ini, ketika kita melaksanakan ibadah haji, banyak sekali ritual di dalam haji yang berbeda dengan kebiasaan kita, kita diperintahkan memakai pakaian ihram di mana pakaian ihram tidak berjahit. Sama antara laki laki yang kaya atau yang miskin, kita melakukan itu. Kemudian kita tawaf tujuh kali dimulai dari hajar aswad, melempar jumrah dan lainnya.

“Antum kalau perhatikan, di situ kita belajar Allah memerintahkan kita terhadap syariat haji dan menyampaikan kepada kita patuhlah kamu tanpa syarat dan taatlah tanpa tapi sebagaimana kepatuhan seorang mukmin, dia memberikan kepatuhan total kepada Allah,” ujar Ustaz Mita menjelaskan.

Ia berkata, tidak ada orang di dalam melaksanakan ibadah haji dia bertanya-tanya kenapa harus tawaf tujuh kali, melempar jumrah dan lain sebagainya. “Kenapa? karena setiap mukmin mengerti setiap melaksanakan haji dia paham bahwasanya itu merupakan syariat yang harus dipatuhi tanpa syarat, dan ditaati tanpa tapi,” ucap dia.

REPUBLIKA 

 —————————————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!