15 Benda Bawaan Terlarang bagi Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah telah mengungkapkan dalam sebuah pernyataan, bahwa terdapat 15 barang yang dilarang dibawa oleh jamaah saat bepergian dengan pesawat untuk menunaikan haji.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Kamis (23/6/2022) Dalam keterangannya, kementerian membagi barang-barang dan alat-alat terlarang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji dalam kopernya menjadi empat  bagian, yaitu:

Pertama,  alat tajam, yang meliputi gunting, pisau, pisau bedah dan pisau tajam.

Kedua, perkakas kerja atau tangan, yang meliputi kunci pas, bor, palu dan paku baja.

Ketiga, semua jenis senjata api, yang meliputi senjata, senjata api, kembang api, dan pistol setrum.

Keempat, alat lain seperti: zat beracun, bahan yang mudah terbakar dan produk terkompresi.

Adapun Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Hal ini dilakukan setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.

Menurut pengumuman sebelumnya oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, jamaah haji asing akan memiliki prosentase 85 persen dari total jumlah jamaah yang melakukan haji tahun ini. Sebanyak 850 ribu jamaah haji asing akan diizinkan untuk melakukan haji, sementara jumlah jamaah haji domestik dibatasi hingga 150 ribu.

IHRAM

Jamaah Haji Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit, Ini Solusinya

Ada sebagian jamaah haji belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah. Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jamaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jamaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, bagi jamaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Fauzin dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (26/06/2022).

“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.

Lantas, bagaimana jika halangannya adalah sakit? Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.

Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jamaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jamaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jamaah tersebut masuk dalam kategori jamaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jamaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jamaah.

“Pemerintah berharap seluruh jamaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tandasnya.*

HIDAYATULLAH

Jamaah Perlu Tahu: Tarif Resmi Jasa Dorong Kursi Roda Masjidil Haram 200-250 Riyal

Jamaah haji bisa memanfaatkan jasa dorong kursi roda saat tawaf dan sai.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengungkapkan ada layanan jasa resmi pendorong kursi roda di Masjidil Haram bagi jamaah. Layanan ini bisa dimanfaatkan jamaah haji Indonesia saat melaksanakan tawaf dan sai.

“Ada layanan jasa resmi pendorongan kursi roda di Masjidil Haram yang dapat dimanfaatkan jamaah untuk pelaksanaan tawaf dan sai,” kata Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (23/6/2022) lewat keterangan tertulis. 

Menurut dia, jasa layanan kursi roda ada di tiga terminal yang digunakan jamaah haji Indonesia, yaitu Syib Amir, Jiad, dan Bab Ali. Waktu layanan dari sore hari setelah waktu Ashar sampai malam hari.

“Pagi dan siang hari tidak ada, dikarenakan cuaca yang sangat panas,” jelas dia.

Jamaah yang memerlukan jasa layanan pendorongan kursi roda dapat langsung menuju terminal angkutan shalawatnya masing-masing. Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag ini menjelaskan di tempat layanan kursi roda tersebut, ada petugas haji Sektor Khusus Masjdil Haram yang bersiap 24 jam untuk melayani jamaah.

Mereka akan memfasilitasi dan mendata, selanjutnya menghubungkan jemaah dengan jasa resmi pendorong kursi roda Masjidil Haram. “Petugas haji Sektor Khusus juga akan mendampingi jemaah melakukan transaksi langsung dengan jasa resmi pendorongan kursi roda Masjidil Haram untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jemaah,” kata dia.

Sebagai informasi, kisaran harga layanan kursi roda itu antara 200-250 riyal, tergantung situasi sepi atau ramainya pengguna jasa,” jelas dia.

Apabila di terminal tidak terdapat jasa resmi pendorongan kursi roda, lanjut Fauzin, petugas Sektor Khusus akan mencarikan ke dalam Masjidil Haram dan jamaah dapat menunggu. Guna mengetahui lebih lanjut, jamaah bisa menanyakannya melalui WA Center di nomor +966 503 5000 17. 

“Informasi ini diberikan agar jamaah memahami keberadaan jasa pendorong kursi roda resmi dan terhindar dari praktik percaloan yang kadang jauh lebih mahal dan ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

IHRAM

Ulama Ingatkan Hal Ini karena Bisa Hilangkan Pahala Haji

Anggota dewan ulama senior Al Azhar dan mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum’ah menyebut ada beberapa hal yang terkadang dianggap biasa oleh jamaah haji, tapi menjadi kesalahan yang serius. Kesalahan ini bahkan akan berakibat kepada batalnya haji seseorang.

Dia mengingatkan satu kesalahan yang banyak ditemuinya dan dianggap biasa. Kesalahan itu adalah berdiam diri di masjid Namirah selama hari arafah. 

“Jamaah yang tinggal di masjid Namira sepanjang hari Arafah dikhawatirkan akan tidak ada haji untuknya,” katanya, dilansir dari Elbalad, Rabu (22/6/2022).

Kesalahan ini dibuat oleh banyak peziarah untuk menghindari panasnya terik matahari. Karena meyakini masjid berada di dalam wilayah Arafah. 

Syekh Ali menambahkan, masjid Namira sebenarnya terletak di luar perbatasan Arafah, kecuali hanya tiga meter yang berada di dalam perbatasan Arafah. “Barangsiapa mendengarkan khutbah imam, dan sholat zhuhur dan sholat ashar bersama-sama, maka hendaklah ia keluar dari masjid dan masuk ke wilayah Arafah, dan tidak wajib berdiri di atas Bukit Rahmat, karena Nabi SAW berdiri di atasnya, dan berkata: Saya berdiri di sini dan Arafat semua berdiri,” ungkapnya. 

“Peziarah boleh berdiri di bawah gunung atau di sekitarnya. Penting untuk dicatat bahwa dia tidak berdiri di luar batas Arafat, dan dia harus membaca Alquran dan berdoa seperti yang dia inginkan untuk pengampunan dan kebebasan dari api dan permohonan apa pun yang dia inginkan,” tambahnya. 

IHRAM

Saudi Umumkan Operasi Enam Rute Bus Selama Musim Haji

Pusat Transportasi Terpadu di Makkah (Makkah Transport) dari Komisi Kerajaan Arab Saudi untuk Kota Makkah dan Situs Suci mengumumkan pengoperasian enam rute bus selama musim haji. Hal ini muncul dalam pengumuman rencana operasional Unified Center Proyek Bus Makkah untuk musim haji 1443 H

Seperti dilansir Zawya pada Sabtu (25/6/2022) Makkah Transport  mengatakan enam rute yakni rute 12, 9, 8, 7, 6, 5 akan terus beroperasi di kota, selain mengantar jamaah dari luar Mekah, yang kendaraannya tidak diizinkan memasuki tempat-tempat suci.

Selain itu, lima halte yang diperuntukkan untuk mengangkut jamaah juga telah diidentifikasi, yait parkir Sharaya dan Al Hada, yang akan menuju ke terminal bus ShaebAamir; dan parkir Al Takhassusi, Al Nawariya, dan Al Laith, yang akan menuju ke stasiun Jabal Al-Ka’bah.

The Unified Center mengatakan bus memiliki sistem hidrolik, yang membantu untuk memfasilitasi proses naik bagi penyandang disabilitas dan orang tua.

Bus juga dilengkapi dengan beberapa pengaman yang melindungi penumpang, antara lain pemadam kebakaran, sistem perlindungan, pertolongan pertama, kamera pengintai, dan sistem penghindaran tabrakan, serta layar informasi elektronik. 

IHRAM

Jamaah Haji Diminta Perhatikan Barang Berharga

Jamaah haji kehilangan barang berharga terjadi dalam waktu berdekatan.

Peristiwa jamaah haji Indonesia kehilangan uang dan barang terjadi dalam waktu berdekatan di Madinah, Arab Saudi. Nilai uang yang hilang pun berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah. Jamaah pun diminta bisa lebih memperhatikan barang berharga yang dimilikinya.

Khairul Syahri Asmoro Hadi seorang jamaah asal Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku kehilangan tas pada Kamis (16/6/2022) lalu. Tas berisi Alquran, kacamata dan dompet berisi uang dalam pecahan riyal dan rupiah itu sempat hilang di hotel tempat tinggalnya di Madinah. Khairul mengaku sadar kalau tas tersebut hilang pada Kamis malam. Dia pun segera melaporkan ke petugas linjam di Sektor 1 yang menaungi daerah pemondokannya.

“Baru saja rebahan ditunggu di lantai ground kemudian sadar kalau itu hilang,”ujar Khairul saat diwawancarai Tim Media Center Haji (MCH) di Hotel Concorde Hotel Dar Al Khair, Madinah, Selasa (21/6/2022) malam.

Jamaah asal Kloter Batam (BTH-02) ini menjelaskan, uang senilai 20 juta rupiah tersebut terdiri dari pecahan riyal dan rupiah. Sebanyak 3.000 Riyal adalah uang living cost jatahnya bersama istri. Menurut Khairul, uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan hidup selama di Tanah Suci.

“Bayar dam dua. Kan haji tamattu,”ujar dia.

Khairul kemudian melapor kepada petugas linjam di Sektor 1, Abdul Basit. Tidak berapa lama, petugas yang bersangkutan lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada resepsionis hotel.

“Saya tanya ke resepsionis kalau ada jamaah yang hilang tasnya. Tas merek itu. Mereka bilang ada,”ujar dia.

Abdul Basit mengungkapkan, laporan barang dan uang yang hilang marak akhir-akhir ini. Pada Selasa (21/6/2022) sore, dia menerima laporan ada jamaah kehilangan uang senilai Rp 20 juta. Uang tersebut dibungkus dalam kertas. Uang jamaah yang bersangkutan, ujar Basit, raib saat dia menjalankan ibadah di Masjid Nabawi.

“Ini baru kejadiannya. Mudah-mudahan bisa ditemukan juga,”jelas dia.

Abdul Basit meminta agar jamaah bisa lebih memperhatikan barang berharga. Jamaah pun diimbau untuk tidak membawa uang berlebihan saat berada di Tanah Suci. Terlebih, kebutuhan hidup jamaah selama di Tanah Suci sudah terpenuhi. “Jamaah sebaiknya fokus saja ibadah,”ujar dia.

Uang dan surat tanah

Uang jamaah senilai Rp 17 juta beserta surat tanah senilai ratusan juta yang sempat tertinggal di salah satu Hotel Madinah sudah diketemukan. Harta milik jamaah Solo ( SOC-04) itu diketemukan lalu dikembalikan oleh pihak hotel ke petugas haji di Daker Madinah.

“Alhamdulillah, pihak Silver Tabah Hotel Madinah telah mengembalikan harta jemaah yang tertinggal saat berangkat menuju ke Makkah. Harta itu berupa uang sebesar Rp 17juta dan surat tanah senilai ratusan juta,” terang Kadaker Madinah Amin Handoyo di Madinah, Selasa (21//6/2022).

Menurut Amin, harta jamaah tersebut telah diantarkan oleh Manager Silver Tabah Hotel Madinah Taufiq Mitsari Assha\’idi ke Daker Madinah pada Sabtu, 20 Juni 2022. Temuan tersebut akan segera dikirim ke Makkah untuk diberikan kepada jemaah.

“Sebagai bentuk apresiasi, kami telah menerbitkan sertifikat penghargaan dan terima kasih kepada Taufiq Mitsari Assha’idi selaku Manager Silver Tabah Hotel Madinah,” ujar Amin Handoyo.

Amin menjelaskan, apa yang dilakukan pihak hotel adalah contoh baik dan bentuk tanggung jawab. Jamaah pun merasa aman dan tidak dirugikan.

IHRAM

Mengapa Kiswah Ka’bah Dinaikkan Selama Haji?

Setiap tahun kiswah atau kain penutup Ka’bah dinaikkan dan bagian bawahnya diikat dengan kain putih yang melambangkan Ihram.

Apa yang dimaksud dengan kiswah?

Kiswah atau dalam bahasa Arab berarti “selubung” adalah kain yang menutupi Ka’bah yang menurut banyak buku sejarah Islam telah ada sejak nabi Ibrahim.

Orang pertama yang membuat selubung untuk Ka’bah adalah putra nabi Ibrahim, yaitu nabi Ismail. Tradisi menutup Ka’bah dengan kiswah kemudian dilanjutkan hingga masa kini oleh para penguasa Makkah.

Mengapa kiswah Ka’bah dinaikkan setiap tahun?

Dilansir laman Haramain Sharifain, kiswah dinaikkan hingga 3 meter setiap tahun untuk mencegah kerusakan pada kain karena kerumunan besar yang berkumpul selama musim haji dan menjadi sulit untuk mengatur kerumunan selama jam sibuk.

Hal ini juga dimunculkan karena beberapa kepercayaan dari jamaah tertentu yang membawa gunting dan memotong bagian dari Kiswah mengharapkan beberapa manfaat spiritual dan karena beberapa orang menulis nama atau permohonan mereka di Kiswah.

Mengapa kain putih dililitkan ke Ka’bah?

Sebuah kain putih dililitkan di sekitar Ka’bah untuk melambangkan awal musim haji. Dahulu Kiswah dinaikkan sedemikian rupa sehingga bagian bawah kain yang berwarna putih terungkap. Namun dalam beberapa tahun terakhir kain putih yang terpisah disiapkan.*

HIDAYATULLAH

Hukum Selfie Depan Ka’bah Saat Haji

Bagaimana hukum selfie depan Ka’bah saat haji? Pasalnya, praktik ini sering kali dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia. Pasalnya, menjamurnya penggunaan smartphone membuat kaum muslimin mengabadikan setiap momen.

Mudahnya akses internet serta canggihnya kamera handphone membuat hampir setiap orang yang mempunyainya dalam genggaman suka mengabadikan momen langka. Termasuk di dalamnya dalam pelaksanaan ibadah haji.

Tak jarang mereka yang melaksanakan ibadah haji mengabadikan momen mereka dengan berswa-foto selfie di tempat-tempat tertentu yang menurut mereka merupakan tempat yang bagus.

Termasuk di dalamnya ketika berada di dalam masjidil haram, ketika berada di depan Ka’bah. Lalu, bagaimanakah hukum selfie di depan Ka’bah?.

Hukum Selfie Depan Ka’bah Saat Haji

Sejatinya menunaikan ibadah apapun, termasuk haji merupakan bentuk penghambaan seorang manusia kepada Allah. Oleh karenanya memurnikan niat sebelum melaksanakan ibadah menjadi keharusan bagi setiap hamba. Segala hal yang dapat memicu timbulnya sesuatu yang dapat merusak nilai ibadah harus disingkirkan.

Berswa-foto selfie atau mengambil gambar dengan kamera pada hakikatnya merupakan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh), karena tidak ada larangan dari syariat secara sharih, jelas. Sebagaimana fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah terkait hukum asal fotografi berikut:

التصوير والرسم من الفنون الجميلة التي لها أثر طيب في راحة النفوس والترويح عنها, وهما جائزان شرعا شريطة أن يخلو من الأثام والمحرمات, وان لا يكون الرسم أو التصوير مثيرا للشهوات وملهبا للغرائز, وكذلك لا يجوز الرسم أو التصوير إذا كان موضوع التصوير أو الرسم جسدا عاريا, أو عورة من العورات التي يأمر الدين والأخلاق والإستقامة والفطرة المستقيمة بسترها.

Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya hukumnya boleh oleh syariat dengan syarat bebas dari dosa dan pantangan.

Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya”.

Termasuk berswafoto selfie di depan Ka’bah, hukumnya boleh selagi tidak berpotensi untuk merusak nilai dari ibadah di dalamnya. Kata “merusak”, tersebut mencakup ibadah ia yang melakukan selfie dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.

Karena sejatinya berkumpulnya seluruh umat Islam dari seluruh penjuru dunia tersebut hendak melaksanakan ibadah haji dan fokus beribadah kepada Allah. Maka seyogyanya bagi setiap umat Islam yang berhaji untuk menjaga ibadahnya sendiri dan orang lain.

Kesimpulan Hukum Selfie Depan Ka’bah

Maka dalam hal ini,  hukum selfie depan Ka’bah atau tempat-tempat ibadah lainnya memiliki beberapa kemungkinan:

Pertama, mubah (boleh). Hukum boleh tersebut merupakan hukum asal dari memfoto seperti yang sudah penjelasannya oleh penulis di atas.

Kedua, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.

Oleh karenanya, seyogyanya bagi orang yang melaksanakan ibadah haji untuk berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Ibadah haji hanya wajib, seumur hidup sekali, maka selayaknya melakukannya dengan khusyuk dan khidmat.

Tidak sibuk dengan urusan duniawi seperti berfoto ria, terlebih di rumah Allah, Ka’bah Masjidil haram.

Demikian hukum selfie depan Ka’bah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Sebanyak 63,25 Persen Jamaah Haji Indonesia Risiko Tinggi

Sudah ada 99 kelompok terbang (kloter) yang tiba di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA). Data tersebut hasil rekap dari tim promosi kesehatan (Promkes), pada Jumat (17/6) pukul 14.00 WAS.

“Dari 99 kelompok terbang (kloter) yang sudah tiba di Bandara AMAA ada 39.125 jemaah dengan persentase jemaah risti 63,25 persen,” kata anggota Promkes dr Aris Yudhariansyah, Ahad (19/6/2022). 

Aris mengatakan, berdasarkan deteksi dini tim promosi kesehatan sudah memberikan penyuluhan kepada 2.343 jamaah haji. Tim promkes sudah menemukan ada 269 kasus panyakit yang dialami jamaah haji. 

“Dari 269 kasus ini, lima sampai empat kasus adalah gangguan kardiovaskuler sementara satu kasus dari penyakit degeneratif lain seperti diabetes dan hipertensi,” katanya. 

Aris menyarankan, bagi jamaah yang mempunyai penyakit-penyakit yang termasuk dalam golongan risiko tinggi di Tanah Air bisa lebih mempersiapkan dirinya terkait dengan upaya kesehatannya. Jadi peran dokter pemeriksa awal mulai dari Puskesmas di daerah itu harusnya lebih lebih ketat lagi. 

“Sehingga riteria risiko tinggi itu sudah disematkan dan sudah diobservasi sejak pemeriksaan pertama kesehatan jemaah haji,” katanya. 

Aris mengatakan, ketika jamaah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di embarkasi, maka hasilnya tinggal final cek kesehatan saja berdasarkan hasil medical record yang sudah didapat dari daerah.

Dokter juga bisa menambah pemeriksaan terhadap keluhan-keluhan jamaah saat menjelang keberangkatan. “Berdasarkan pemeriksaan free flight itu bisa diputuskan dengan cepat ini jamaah haji layak atau tidak layak melakukan perjalanan ke Arab Saudi,” katanya.   

IHRAM

Ahli Waris Calon Jamaah Haji Wafat tak Perlu Tunggu Dua Tahun untuk Menggantikan

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan calon jamaah haji yang meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli waris. Ahli waris pun tidak perlu menunggu selama dua tahun dari jadwal keberangkatan.

Hal ini disampaikan Nur menyusul keluarga jamaah yang menyebut harus menunggu selama dua tahun untuk menggantikan anggota keluarganya yang meninggal sebelum keberangkatan haji. “Kalau mereka sudah melunasi dan tinggal berangkat, nanti bisa digantikan ahli warisnya,” kata Nur, Kamis (16/6/2022).

Nur menyebut, calon jamaah lunas tunda yang meninggal dunia tetap dapat digantikan bahkan menjelang keberangkatan. Hal ini selama ahli waris yang menggantikan masih bisa melakukan persiapan.

“Tidak harus menunggu dua tahun, misalnya sudah melunasi dan diiyakan menteri untuk berangkat dan meninggal sebelum pemberangkatan, itu kalau waktunya cukup bisa diberangkatkan juga,” ujar Nur.

Kota Yogyakarta memberangkatkan 156 jamaah haji di tahun ini. Seluruh jamaah haji tersebut diberangkatkan ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, calon jamaah haji asal Kota Yogyakarta yang batal berangkat haji tahun ini mencapai 163 jamaah. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan jamaah yang berangkat.

Calon jamaah yang batal berangkat tersebut dikarenakan kebijakan pembatasan usia jamaah oleh otoritas Arab Saudi. Pasalnya, sesuai ketentuan Arab Saudi, ada pembatasan usia jamaah yakni 65 tahun.

“Jamaah haji tahun ini otomatis usianya di bawah 65 tahun semua,” ujarnya.

Nur menyebut, calon jamaah yang keberangkatannya tertunda ini akan diprioritaskan untuk berangkat tahun depan. Hal itu pun tetap menyesuaikan kelonggaran kebijakan dari Arab Saudi.

“Nanti kalau kondisi sudah normal, insya Allah tahun depan diberangkatkan. Yang sudah lunas tunda itu akan diprioritaskan,” tambah Nur. 

IHRAM