Salah Kaprah Jihad ala Teroris, Inilah Makna Jihad dalam Islam

Manusia sebagai khalifah (wakil) Tuhan di Bumi. Salah satu tugas manusia adalah untuk menciptakan tatanan kehidupan sebagaimana kehendak Tuhan atau sunnatullah. Diantara kehendak Tuhan itu adalah keragaman manusia; agama, suku, etnis, bangsa dan golongan.

Tuhan tidak menurunkan perintah kepada manusia untuk membunuh manusia yang lain karena alasan perbedaan. Yang ada hanyalah perintah untuk saling mengenal satu dengan yang lain. Tegas kata, kedamaian dan kemakmuran bumi merupakan tugas inti manusia sebagai khalifah.

Akan tetapi, manusia terkadang bertindak melebihi kehendak Tuhan itu. Membunuh manusia karena berbeda agama dan keyakinan adalah perbuatan melawan kodrat Tuhan, seperti melakukan aksi bom bunuh diri. Dalam agama Islam membunuh secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at Islam hukumannya adalah dibunuh juga (qishash).

Memang ada istilah jihad dalam Islam. Akan tetapi maknanya tidak terbatas hanya perang, ia memiliki makna yang luas. Jihad dengan makna perang hanya berlaku dalam dua kondisi; ketika umat Islam diperangi karena agama dan kalau umat Islam hendak diusir dari kampung halaman atau tanah kelahiran. Oleh karena itu, penting untuk selalu membaca pengertian jihad yang benar supaya tidak menyangka kejahatan seperti bom bunuh diri adalah jihad.

Makna Jihad dalam Islam

Secara literal, jihad berasal dari jaahada, bermakna bersungguh-sungguh. Pengertian jihad dalam terminologi fikih adalah berjuang dengan bersungguh-sungguh di jalan Allah sesuai aturan syari’at Islam. Jihad memiliki tujuan untuk menegakkan dan menjag agama Allah (Islam) dengan mengikuti cara Rasulullah dan al Qur’an.

Dengan demikian, jihad memiliki pengertian yang sangat luas, seperti telah dijelaskan sebelumnya, yaitu wujud kesungguhan seorang hamba dalam menghambakan dirinya terhadap Tuhan. Tugas ini wajib dijalankan oleh setiap individu sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Tentang jihad yang bermakna perang, salah satunya adalah firman Allah: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melewati batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Al Baqarah: 190).

Syaikh Ali al Shabuni dalam tafsirnya Rawa’iul Bayan; Tafsir Ayatil Ahkam minal Qur’an menjelaskan, jihad dengan pengertian sebagai perang adalah alternatif terakhir untuk menolak atau menghilangkan kedzaliman, penganiayaan dan memberi pelajaran terhadap kelompok musyrikin yang melanggar perjanjian dengan umat Islam.

Jihad atau perang bukan untuk membunuh atau menumpas orang yang berbeda pemahaman serta keyakinan, untuk menumpahkan darah, untuk memperoleh harta rampasan, atau untuk menghancurkan suatu negara. Jihad membunuh lawan hanya berlaku di Medan perang. Apabila ada musuh yang menghindar dari medan perang mereka tidak boleh dibunuh atau diperangi.

Dalam al Qur’an: “Oleh sebab itu, barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kalian. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (Al Baqarah: 194)

Sekalipun dalam kondisi tertentu Islam mewajibkan jihad sebagai alternatif terakhir karena darurat, namun jihad tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahmatan dan kasih sayang ajaran Islam. Karenanya, Islam melarang membunuh perempuan, anak-anak, lansia, orang sakit dan pendeta.

Kesimpulannya, jihad dengan konotasi perang hanya berlaku untuk dua kondisi; ketika diserang karena agama dan ketika musuh bermaksud mengusir umat Islam dari tanah kelahirannya. Ketika terjadi perang ada aturan yang harus dipatuhi oleh tentara Islam, yakni tidak boleh membunuh perempuan, anak-anak, lansia, orang sakit dan tidak boleh menebang pohon kurma. Musuh yang menyerah tidak boleh dibunuh dan aturan-aturan lainnya.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa bom bunuh diri sangat jauh dari makna jihad yang sebenarnya. Sebaliknya, merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan yang tidak diajarkan dalam agama Islam. Naif kalau beranggapan, apalagi sampai menjadi pelaku bom bunuh diri, sebab hal itu merupakan dosa besar dan kekejaman.

ISLAM KAFFAH

Islam, Jihad, dan Peringatan Aksi Bom Thamrin

Kamis, 14 Januari 2016, Indonesia dikejutkan oleh peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Yang melakukan aksi tersebut adalah Jaringan Ansharut Daulah (JAD).

Bom ini terjadi setelah enam tahun masyarakat merasakan ketenangan yang jelas saja menyiratkan pesan bahwa kelompok teroris tidak tinggal diam dan menunggu waktu.

Pelaku dalam peristiwa ini adalah Ahmad Muhazam yang meledakkan diri di kedai kopi Starbucks, Dian Juni Kurniadi yang menyerang pos polisi dekat gedung Sarinah, sedangkan Sunakim dan Muhammad Ali muncul belakangan menuju arah kerumunan massa lalu meledakkan diri setelah beberapa saat baku hantam dengan polisi.

Aman Abdurraham, terdakwa dalam aksi ini, adalah pendiri Jaringan Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Bagi kelompok ini, Islam bukan hanya sekadar agama yang mengajarkan nilai-nilai moral, tetapi juga seperangkat undang-undang yang perlu diterapkan dalam bentuk negara.

Anggota JAD tidak hanya diberikan pemahaman-pemahaman agama yang eksklusif, tetapi mereka juga dilatih secara fisik semacam pelatihan militer untuk siap melakukan aksi-aksi serangan.

Banyak aksi teror yang diinisiasi oleh JAD, antara lain serangan di Mapolres Surakarta, bom molotov di Samarinda, ledakan di Bandung, kerusuhan di Mako Brimob tahun 2018, peristiwa bom Sarinah, dan banyak lagi. Ini semua ulah JAD.

Setelah tujuh tahun berlalu, aksi-aksi terorisme tidak juga berhenti. Para teroris merancang dan menyiapkan berbagai aksi yang siap mengejutkan kita kapan saja. Sepanjang tahun 2021, Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88), menangkap setidaknya 370 orang tersangka teroris.

Meskipun agama bukanlah satu-satunya faktor dari aksi pengeboman, tetapi dalam aksi ini ia berperan besar. Para pelaku meyakini betul bahwa mereka adalah Muslim. Sementara itu, dalam Islam, ajaran yang sering digunakan untuk membenarkan aksi keji ini adalah “jihad”.

Secara bahasa, jihad berasal dari kata “mujahadah” yang mempunyai arti “berperang demi menegakkan agama Tuhan.” Dalam kajian sejarah Islam, maknanya tidak tunggal. Jihad bisa juga diartikan dengan menahan diri.

Dalam Al-Qur’an sendiri, kata ja-ha-da berulang sampai 39 kali dengan berbagai makna. Sepuluh di antaranya dalam konteks peperangan. Selebihnya merujuk pada berbagai aktivitas lahir dan batin dalam menerapkan kehendak Allah di muka bumi.

Moralitas luhur, penegakan keadilan, kedamaian, hingga kesejahteraan adalah bagian dari perintah Allah. Membumikan nilai-nilai Islam. Karenanya jihad tidak bisa hanya dimaknai sebagai penerapan kekerasan di medan perang.

Tidak bisa dimungkiri bahwa ada ayat atau hadis yang kerap digunakan oleh para teroris untuk melakukan aksi teror, membunuh, melenyapkan nyawa manusia. Seperti yang tertuang dalam Q.S. Muhammad/47: 4.

فَاِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ

Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka penggallah batang leher mereka. Selanjutnya apablia kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai.

Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia telah menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka..”

Jika hanya melihat sekilas, ayat ini seolah membenarkan tindakan teror dan pembunuhan. Padahal, konteks ayat ini adalah peperangan, kondisi di medan perang. “Sampai perang selesai”. Ayat ini juga berbicara tentang membebaskan tawanan. Jadi tidak semuanya harus dibunuh.

Sah-sah saja jika kita mengagumi Nabi Muhammad sebagai sosok yang kuat di medan perang, tetapi kita juga perlu melihat wajah Nabi yang sejuk dan sederhana.

Dari wajah Nabi yang dengan tulus menyuapi orang tua Yahudi, hingga wajah Nabi yang ringan membantu pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Dengan begitu, kita bisa merasakan wajah Islam yang sejuk, damai, dan membebaskan.

Para teroris lahir dari ketakutan-ketakutan yang mereka rasakan. Perasaan terasing, terbuang, terancam. Ketika melihat negara, mereka frustasi dengan berbagai kekacauan dan ketidakadilan. Tidak heran jika mereka menganggap bahwa negaranya sebagai thaghut dan wajib diperangi.

Dalam pengalaman perempuan juga demikian. Mereka mengalami berbagai ketidakadilan, kekerasan, diskriminasi, dan sederet permasalah hidup yang kompleks. Sayangnya, ketika mereka lari ke agama, masalah yang disuguhkan penceramah adalah pendangkalan akidah, kurang ibadah, tidak menutup aurat, hingga maskiat. 

Oleh karenanya, alih-alih keluar dari permasalahan yang dihadapi, para perempuan ini semakin menarik diri, menutup aurat rapat-rapat, hingga tenggelam dalam jurang kekerasan. Pilihan yang mereka terima bukan perjuangan untuk hidup melawan kekerasan, melainkan “hidup mulia atau mati syahid.”

BINCANG SYARIAH

Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)

Dalam artikel ini, akan kita bahas dengan ringkas beberapa syubhat (pemahaman yang salah kaprah) yang menjadi latar belakang sebagian orang melakukan terorisme berkedok jihad. Dengan harapan –musta’inan billah– tidak ada lagi orang-orang yang terjerumus pada terorisme karena pemahaman yang keliru.

Salah kaprah: “Bom bunuh diri adalah jihad”

Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar?

Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).

Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, ia akan di adzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).

Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda:

كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ

“Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, ia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga ia mati. Allah Ta’ala berfirman: ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113).

Namun yang tepat, orang yang bunuh diri mereka tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari Islam.

‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang parah dan dosa besar seperti ini malah dianggap jihad?!

Adapun amalan istisyhad (mencari status syahid) ini dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan istisyhad yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syekh Shalih Al Fauzan, Syekh Shalih Alu Syekh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-.

Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan: “Baik ia adalah mu’ahhad dari kalangan Yahudi, Nasrani atau golongan orang kafir selain mereka. Perjanjian dengan mereka semua wajib ditepati dan tidak boleh memberikan gangguan kepada mereka hingga mereka kembali ke negeri mereka.

Dan apa terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah merupakan orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ

“Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al Anfal: 58).

Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318).

Baca Juga: Jenggot Bukan Ciri Teroris

Salah kaprah: “Membunuh non muslim di negeri kaum muslimin adalah jihad”

Jihad itu ibadah yang agung. Oleh karena itu, yang namanya ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jihad yang tidak sesuai dengan tuntunan, maka sejatinya bukanlah jihad yang syar’i. Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu:

أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة

“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap ridha Allah lalu terbunuh ia akan masuk surga? Abu Musa menjawab: ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya: ‘Tidak demikian. Jika ia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap ridha Allah dan menaati aturan Allah, lalu terbunuh, barulah ia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).

Maka jihad yang syar’i itu ada aturan-aturannya. Dan salah satu tuntunan jihad adalah: dilakukan bersama ulil amri (pemerintah). Disebutkan dalam matan Al-Aqidah Ath-Thahawiyah karya Imam Ath-Thahawi:

والحج والجهاد ماضيان مع أولي الأمر من المسلمين‏:‏ برهم وفاجرهم

“Haji dan jihad itu terus ada (sampai hari kiamat). Dilakukan bersama ulil amri kaum Muslimin, baik mereka orang saleh maupun orang fajir (ahli maksiat)”.

Sehingga yang dilakukan para teroris tersebut, berupa aksi-aksi individu atau kelompok saja, tentu tidak bisa disebut sebagai jihad yang syar’i.

Juga di antara ketentuan jihad adalah tidak boleh membunuh non Muslim yang sudah ada perjanjian untuk hidup rukun dan dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).

Dan secara umum tidak boleh berbuat zalim walaupun kepada non Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ

“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 767).

Juga di antara ketentuan jihad lainnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: tidak boleh membunuh wanita, tidak boleh membunuh anak-anak, tidak boleh menghancurkan gereja, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Yang andaikan aksi-aksi para teroris tersebut dianggap jihad yang syar’i (walaupun hakekatnya bukan), ternyata malah melanggar ketentuan-ketentuan ini. Allahul musta’an.

Baca Juga: Berdialog Dengan Teroris

Salah kaprah: “Membunuh polisi dan pejabat pemerintah di negeri kaum muslimin adalah jihad”

Bagaimana mana mungkin seperti ini dikatakan jihad ketika ternyata yang dibunuh oleh para teroris itu adalah sesama kaum muslimin juga?!

Padahal membunuh sesama muslim itu adalah dosa yang sangat besar. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

سِبابُ المسلِمِ فُسوقٌ ، و قتالُه كُفرٌ

“Mencela seorang Muslim itu kefasikan, dan membunuh seorang Muslim itu kekufuran” (HR. Bukhari no. 48, Muslim no.64).

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda:

لَزَوالُ الدُّنيا أهْوَنُ علَى اللَّهِ مِن قتلِ رجلٍ مسلمٍ

“Hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim” (HR. At Tirmdzi no.1395, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Dan para teroris tersebut mungkin menganggap orang yang mereka bunuh telah kafir keluar dari Islam. Maka ini juga bentuk penyimpangan. Yaitu bermudah-mudahan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim. Padahal Nabi telah memperingatkan agar kita waspada terhadap perbuatan seperti ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا

“Apabila seseorang bermudahan mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim): “Wahai kafir”, maka status kafir itu akan kembali kepada salah satunya” (HR. Bukhari no.312, Muslim no.60).

Masalah takfir (vonis kafir) itu masalah berat. Sehingga para ulama mengatakan: “salah ketika tidak mengkafirkan orang yang kafir, itu lebih ringan daripada salah memvonis kafir orang yang tidak kafir”.

Demikian juga masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Kita sepakat bahwa tidak boleh berhukum dengan selain hukum Allah ta’ala. Namun tidak semua orang yang melakukannya itu kafir keluar dari Islam, dan juga bukan berarti itu dibolehkan. Namun ada rinciannya yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab akidah. Menggeneralisir semuanya kafir, polisi kafir, pejabat kafir, PNS kafir, karena berhukum dengan selain hukum Allah ini adalah pemahaman yang keliru. Syekh Shalih Al-Fauzan mengatakan:

فمسألة الحكم بغير ما أنزل الله مسألة عظيمة وفيها تفصيل كما ذكر أهل التفسير فلا يطلق الكفر على كل من حكم بغير ما أنزل الله بل يفصل في هذا

“Masalah berhukum dengan selain hukum Allah, ini adalah masalah yang besar. Dan di dalamnya ada rincian, sebagaimana disebutkan para ulama tafsir. Tidak boleh menggeneralisir semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Namun seharusnya merinci hal ini” (Syarah Nawaqidhul Islam).

Selain itu juga, andaikan kita benarkan asumsi mereka, bahwa yang diperangi tersebut kafir keluar dari Islam, maka tidak semua orang kafir itu boleh diperangi atau dibunuh. Sebagaimana sudah disebutkan di atas.

[bersambung]

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/63338-salah-kaprah-pelaku-terorisme-berkedok-jihad-bagian-1.html

Jihad untuk Kebaikan

Jihad yang tepat bagi setiap mukmin sejati ialah yang melahirkan kebaikan bagi sesama.

Fadhalah bin Ubaid RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Setiap mayit ditutup berdasarkan amalnya, kecuali orang yang mati (saat menjaga) di jalan Allah. Maka, amalnya akan tetap mengalir hingga hari kiamat, dan ia akan aman dari fitnah Dajjal. Mujahid adalah orang yang bisa melawan dirinya sendiri.” (HR Tirmidzi).

Jihad menjadi ikhtiar setiap dari kita untuk mencapai label mukmin sejati dalam menegakkan agama Islam yang damai. Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh melatih diri kita dalam menjauhi nilai-nilai keburukan dalam kehidupan. Dengan jihad, tentunya rahmat dan pengampunan dari-Nya pun tidak segan untuk menyapa setiap dari kita yang melakukannya.

Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS al-Baqarah: 218).

Dewasa ini, kita dihadapkan dengan aksioma kehidupan yang beragam mengenai jihad. Namun, hendaknya kita dapat meluruskan tentang makna jihad, khususnya di dalam konteks menjadikannya solusi problematik kehidupan masyarakat saat ini.

Memaknai jihad sebagai solusi permasalahan hingga melahirkan kemaslahatan. Membuang jauh-jauh makna jihad sebagai alat untuk menegasikan kedamaian hingga melahirkan kemudharatan.

Pada masa Nabi SAW, jihad identik dengan peperangan. Menggelorakan spirit juang demi kemenangan Islam dalam melawan musuh-musuhnya. Namun, tampaknya tidak elok jika makna jihad seperti itu digunakan pada saat kini.

Islam mengajarkan kepada kita bahwa jihad tidak selalu terkait peperangan melawan musuh, akan tetapi peranannya di dalam dimensi kehidupan yang berwarna ini cukup beragam. Semisalnya dalam konteks relasi sosial.

Jihad menjadi amal positif konstruktif dalam konteks relasi sosial di dalam kehidupan saat ini. Tentunya kita tahu, banyak saudara kita saat ini yang mengalami kebuntuan dan krisis dalam menjalani hidupnya. Melesatkan nilai empati dan simpati kita kepada sesama, dengan membantu siapa saja yang sedang membutuhkan bantuan, seperti halnya berbagi kepada kaum dhuafa, janda-janda miskin, fakir miskin, dan orang-orang yang lainnya membutuhkan.

Dari Abu Hurairah RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membantu para janda dan orang-orang miskin seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR Bukhari).

Sungguh, jihad yang tepat bagi setiap mukmin sejati ialah yang melahirkan kebaikan bagi sesama. Sungguh, tidak ada kebaikan sama sekali bagi amal setiap manusia jika tidak mengandung kebaikan, seperti halnya perbaikan sosial, dan hal yang mendamaikan bagi sesama.

Allah berfirman, “Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang berbuat demikian untuk mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” (QS an-Nisa’: 114).

Wallahu a’lam.

OLEH MUHAMAD YOGA FIRDAUS

KHAZANAH REPUBLIKA

Jihad Tak Hanya Perang, Ini Jihad yang Paling Diperlukan Umat Muslim Indonesia

Beberapa waktu lalu jagad media sosial dibuat heboh dengan aksi beberapa Muslim yang mengumandangkan azan dengan versi baru. Dalam hal ini, mereka mengubah redaksi (ṣîgah“hayya ‘ala ash-shalah (mari menuju salat)” menjadi “hayya ‘alal jihad (mari menuju jihad).” Entah apa motivasi dan tujuan mereka mengubah redaksi azan tersebut. Entah apa dasar (dalil) mereka sehingga berani mengubah redaksi azan tersebut.

Namun, tindakan mereka ini memberikan kesan seakan-akan redaksi (shigah) azan merupakan perkara mu‘amalah yang bisa dikreasikan dan diubah sesuai keinginan. Padahal azan adalah perkara ibadah yang bersifat tetap. Semua redaksi azan berdasarkan hadis, bukan berdasarkan ijtihad para ulama fikih. Dalam hal ini, para ulama fikih Sunni (mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab asy-Syafi‘i, dan mazhab Hanbali) sepakat bahwa redaksi azan yang asli dari Rasulullah saw. adalah redaksi azan yang sudah diketahui secara umum yang tersiar secara turun-temurun tanpa dikurangi dan ditambahi (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiyy wa Adillatuhu, 1985, I: 543).

Adapun penambahan redaksi “ash-shalah khairun min an-nawm (salat adalah lebih baik daripada tidur)” setelah kalimat “hayya ‘ala al-falah (mari menuju kemenangan)” di waktu subuh adalah berdasarkan hadis dari Sayyidina Bilâl ra., bukan berdasarkan ijtihad para ulama fikih (hlm. 543). Oleh karena itu, tindakan beberapa Muslim yang mengubah redaksi “hayya ‘ala ash-shalah” menjadi “hayya ‘alal jihad” ini termasuk bid‘ah sayyi’ah apabila tidak memiliki dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan Islam (ushul fikih). Sebab, mereka telah mengubah ajaran Islam yang berkaitan dengan redaksi azan―yang memang bersumber dari Rasulullah saw.

Hayya ‘alal jihad al-Akbar: Mari Menuju Jihad Besar

Saya juga tidak tahu maksud mereka mengenai kata “jihad” dalam redaksi “hayya ‘alal jihad” tersebut. Dalam hal ini, apakah “jihad” di situ bermakna “mari berperang melawan orang-orang kafir dan musuh” atau “mari berperang melawan hawa nafsu dan setan”?

Namun, ketika melihat ekspresi mereka ketika mengumandangkan azan versi baru tersebut, maka saya berasumsi bahwa “jihad” di situ bermakna “perang melawan orang-orang yang dianggap musuh”, bukan “perang melawan hawa nafsu dan setan”. Asumsi semacam ini semakin kuat ketika melihat video lain yang memperlihatkan beberapa Muslim mengumandangkan azan versi baru sembari memegang parang dan celurit.

Jika asumsi saya tersebut benar, yaitu beberapa Muslim itu mengajak Muslim lain berperang melawan orang-orang kafir melalui kalimat “hayya ‘alal jihad”, maka ajakan tersebut dalam konteks Indonesia adalah salah sasaran dan tidak bisa dibenarkan, baik secara hukum agama maupun hukum negara. Sebab, Indonesia merupakan negara damai, bukan negara perang yang sedang dijajah oleh para musuh. Bahkan saat ini masyarakat Muslim Nusantara bisa hidup tenang sembari menjalankan ajaran-ajaran Islam secara aman dan merdeka.

Baiklah, menurut Imam Ahmad ash-Shawi, jihad merupakan salah satu ketaatan yang paling agung. Hal ini dipahami dari firman Allah dalam al-Ma’idah (5): 35, yaitu: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung” (Tafsir ash-Shawi, I: 282).

Namun demikian, jihad sendiri masih terbagi menjadi dua macam, yaitu: al-jihad al-akbar (jihad besar) dan al-jihad al-asgar (jihad kecil). Jihad kecil adalah berperang melawan orang-orang kafir. Sementara jihad besar adalah berperang melawan hawa nafsu dan setan (hlm. 282). Hal ini diperkuat dengan pendapat Imam al-Maragi. Menurutnya, para ulama salaf menyebut perang melawan hawa nafsu sebagai al-jihad al-akbar (jihad besar). Salah satu bentuk jihad besar ini adalah perjuangan manusia dalam rangka melawan gelora syahwatnya, terutama sekali ketika masih muda (Tafsir al-Maragi, 1946, IV: 83).

Dengan demikian, musuh umat Islam secara garis besar ada dua, yaitu: pertama, musuh yang tampak/zahir seperti orang-orang kafir yang menyerang; kedua, musuh yang tidak tampak/batin seperti hawa nafsu dan setan. Perang melawan orang-orang kafir yang menyerang ini dilakukan dengan cara mengerahkan fisik, kekuatan, dan taktik untuk melawan mereka. Sementara perang melawan hawa nafsu dan setan adalah mengabaikan dan meninggalkan bujuk-rayu jahat yang senantiasa bergejolak dalam hati dan pikiran (Tafsir ash-Shawi, III: 111 & I: 282).

Adapun pembagian dua jenis jihad (besar dan kecil) adalah berdasarkan hadis, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir. Dalam hal ini, Rasulullah saw. pernah berkata kepada sekolompok tentara perang Muslim yang datang menemuinya, yaitu: “kalian datang ke sebaik-baik tempat datang. Kalian datang dari jihad kecil (al-jihad al-asgar) menuju ke jihad besar (al-jihad al-akbar).” Ketika ditanya apa itu jihad besar, maka Rasulullah saw. menjawab: “yaitu jihad seorang hamba melawan hawa nafsunya” (Imam al-Maragi, Tafsir al-Maragi, 1946, XVII: 148).

Menurut Imam Ahmad ash-Shawi, perang melawan orang-orang kafir disebut jihad kecil (al-jihad al-asgar) karena ia bersifat kondisional dan temporal. Artinya, jihad kecil ini terkadang ada (yaitu ketika musuh menyerang) dan terkadang juga tidak ada (yaitu ketika kondisi aman dan normal). Sebab, ia sangat bergantung kepada ada dan tidaknya musuh yang menyerang. Bahkan terkadang para musuh tersebut masih bisa diajak berdialog dan berdamai. Oleh karena itu, ketika ada orang-orang kafir menyerang umat Islam, maka di sinilah jihad kecil wajib ditegakkan. Namun, apabila kondisi dalam keadaan aman (seperti di Indonesia saat ini), maka jihad kecil ini tidak boleh dilakukan (I: 282 & III: 111).

Sementara perang melawan hawa nafsu dan setan disebut jihad besar (al-jihad al-akbar) karena ia senantiasa ada dalam sepanjang hidup umat manusia dan tidak pernah jeda meskipun sekejap mata. Sebab, hawa nafsu dan setan selama-lamanya tidak bisa diajak berdamai. Artinya, selama manusia masih mengembuskan napas, maka hawa nafsu dan setan selama-lamanya tidak akan berhenti menggoda dan memerangi hati dan pikirannya (I: 282 & III: 111). Bahkan setan berjanji kepada Allah tidak akan pernah berhenti menyesatkan umat manusia agar berbuat maksiat dan kekafiran selagi mereka masih mengembuskan nafas.

Selain itu, dalam konteks jihad kecil, menurut Imam Ahmad ash-Shawi, apabila seorang Muslim berhasil membunuh orang kafir yang menyerang, maka dia sangat beruntung dan berhak mendapatkan surga. Namun, apabila Muslim tersebut terbunuh, maka dia menjadi seorang syahid yang akan ditempatkan di dalam surga yang elok dan menawan. Sementara dalam konteks jihad besar, apabila hawa nafsu dan setan berhasil mengalahkan dan “membunuh” seorang Muslim, maka dia menjadi orang yang celaka dan masuk neraka (I: 282 & III: 111).

Indonesia Saat Ini Butuh Jihad Besar, Bukan Jihad Kecil

Saat ini Indonesia adalah negara damai, bukan negara perang. Oleh karena itu, jihad kecil dalam konteks sekarang tidak dibutuhkan di Indonesia. Sebab, tidak ada orang-orang kafir atau musuh yang menyerang masyarakat Muslim. Sebaliknya, beberapa waktu lalu oknum-oknum Muslim yang tergabung dalam jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) melakukan penyerangan dan pembunuhan secara brutal terhadap beberapa non Muslim di Sigi, Sulawesi Tengah.

Padahal Rasulullah saw. melarang umat Islam menyerang orang-orang non Muslim yang tidak menyerang, sebagaimana disampaikan oleh Habib Munzir al-Musawa dalam salah satu ceramahanya. Habib Munzir menjelaskan bahwa jihad berbeda dengan emosi.

Sebab, emosi bukanlah jihad, tetapi tipu daya setan. Sedangkan jihad memiliki aturan-aturan tersendiri, bukan bertindak sewenang-wenang dan penuh emosi.

Menurut Rasulullah saw. (sebagaimana disampaikan oleh Habib Munzir), seorang Muslim yang sedang berjihad (berperang) melawan orang-orang kafir yang menyerang tidak boleh memukul wajah; tidak boleh menyerang wanita dan anak-anak; dan tidak boleh menyerang orang yang tidak menyerang.

Oleh karena itu, Indonesia saat ini membutuhkan jihad besar (al-jihad al-akbar) yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Jihad besar ini dalam rangka melawan hawa nafsu dan setan yang selalu menggoda dan menyuruh setiap insan untuk berbuat keburukan, kekafiran (baik terhadap keberadaan Tuhan maupun terhadap ajaran-ajaran Tuhan), dan kerusakan di muka bumi.

Beberapa keburukan dan kekafiran (atas ajaran-ajaran Tuhan) yang sangat membahayakan kehidupan bangsa Indonesia adalah: kezaliman, ketidakadilan, dekadensi moral, narkoba, korupsi, kapitalisme dan oligarki yang menyengsarakan rakyat, mafia hukum, radikalisme agama, separatisme, hoaks, ujaran kebencian, ceramah dan konten keagamaan yang provokatif dan menebarkan kebencian, serakah, merasa paling benar sendiri, egois, sewenang-wenang, mau menang sendiri, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, setiap Muslim harus sama-sama berjihad melawan beberapa keburukan dan kekafiran tersebut. Tentu jihad besar ini harus dimulai dari diri sendiri.

Selain itu, salah satu bentuk jihad di jalan Allah yang harus dilakukan oleh setiap Muslim adalah memperjuangkan dan menegakkan keadilan, menolak dan mencegah kerusakan dan kemudaratan, dan memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi kehidupan manusia.

Dalam hal ini, Imam al-Maragi menyebutkan bahwa jihad di jalan Allah (jihad fi sabillah) adalah semua perkara yang dilakukan dalam rangka mempertahankan dan mewujudkan kebenaran, kebaikan, dan keutamaan untuk kehidupan manusia (Tafsir al-Maragi, 1946, VI: 109). Wa Allah A‘lam wa A‘la wa Ahkam…

Artikel ini terbit atas kerjasama dengan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI.

BINCANGSYARIAHcom

Jihad yang Paling Utama

Mari berjihad menyelamatkan akidah saudara-saudara kita  dengan harta kita. 

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.” (QS. 61:10-12)

(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (QS. 61:11)

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Na’im, “Kemiskinan itu dekat kepada kekufuran.”

Keadaan seseorang yang serba kekurangan dapat menggodanya untuk melakukan kemaksiatan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.

Dalam masyarakat, bisa saja terjadi seorang suami yang miskin melakukan perampokan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Bisa pula terjadi, seorang ibu yang miskin karena tekanan ekonomi menjual diri demi menghidupi anak-anaknya.

Demikian pula seorang pemuda yang miskin, bisa saja nekat melakukan pencurian karena didorong keinginannya untuk meniru gaya hidup teman-temannya yang anak orang kaya.

Ada banyak orang miskin yang karena ketidakberdayaannya secara ekonomi tidak pernah mengenal Tuhan. Mereka tidak pernah pergi ke masjid untuk shalat sebagaimana mereka tidak pernah berpuasa.

Banyak orang seperti ini akhirnya berpindah ke agama lain alias murtad karena adanya bantuan-bantuan ekonomi dari kelompok tertentu yang mampu menyejahterakan hidupnya.

Ayo saudaraku, jangan sampai  kita kecolongan oleh mereka yang membuat saudara-saudara  kita menjadi murtad.

Mari kita berjihad menyelamatkan akidah mereka dengan harta kita.Betapa besar ganjarannya di  sisi Allah SWT. Karena, dengan membebaskan mereka dari kemiskinan sehingga mereka kembali kepada Allah dengan tetap  istiqamah beribadah kepada-Nya, maka kitapun akan mendapatkan  semua pahala ibadah mereka tanpa mengurangi pahala mereka yang mengerjakannya.

Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah kita. Aamiin.

Oleh  Hasan Yazid Al-Palimbangy

KHAZANAH REPUBLIKA

Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata

Jihad itu ada dua macam, jihad dengan ilmu dan jihad dengan senjata. Lalu manakah yang lebih utama?

Jihad dengan ilmu adalah milik orang-orang istimewa dan lebih sangat dibutuhkan. Karena mengatasi pemahaman sesat dan serangan orang munafik hanya dengan ilmu. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. At-Tahrim: 9).

Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Miftah Dar As-Sa’adah (1:268-269), “Jihad melawan orang munafik dengan hujjah dan Al-Qur’an.”

Jihad sendiri ada dua macam menurut Ibnul Qayyim di halaman yang sama. Pertama, jihad dengan tangan dan senjata, ini semua bisa melakukannya. Kemudian yang kedua adalah jihad dengan argumen dan penjelasan, ini hanya dilakukan oleh pengikut para rasul, inilah jihadnya orang yang berilmu. Jihad kedua dengan ilmu ini adalah jihad yang lebih utama dilihat dari besarnya manfaatnya, bekalnya yang banyak, dan banyak musuh yang menantang.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ

Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan pula bahwa hadits ini dha’if). 

Dari sebagian sahabat berkata, “Jika datang kematian lalu seorang penuntut ilmu berada dalam keadaan menuntut ilmu, maka ia mati dalam keadaan syahid.”

Abu Ad-Darda’ berkata, “Siapa yang menganggap bahwa berjihad dengan ilmu bukanlah jihad, maka ia akal dan logikanya telah salah.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:269-270)

*Tulisan ini tercantum dalam buku penulis “Mahasantri”.

Tulisan 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24843-jihad-dengan-ilmu-vs-jihad-dengan-senjata.html

Perang Sesama Muslim Bukanlah Jihad

MENUMPAHKAN darah seorang muslim bukan cuma dosa, tetapi peristiwa itu lebih dahsyat dan hancurnya dunia dan alam semesta. Apalagi kalau sampai terjadi perang saudara sesama muslim, tentu lebih parah lagi kondisinya. Sebab dalam sebuah peperangan, nyawa yang terbunuh biasanya bukan cuma satu atau dua orang, tetapi bisa ratusan bahkan ribuan.

Betapa beratnya dosa membunuh nyawa seorang muslim, juga ditegaskan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Demi Allah Yang jiwaku berada di tangan-Nya, membunuh seorang muslim itu lebih dahsyat di sisi Allah dari hancurnya dunia.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat yang lain disebutkan hal yang sama meski dengan redaksi yang agak berbeda:

“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dari dibunuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim)

Maka haram bagi seorang muslim untuk turun ke medan perang, kalau orang yang harus dibunuhnya ternyata masih beragama Islam. Dan tentu saja perang semacam itu bukan jihad. Sebab jihad itu hanya dalam rangka perang melawan orang kafir saja. Kafirnya pun bukan sembarang kafir, tetapi syaratnya harus kafir harbi (orang kafir yang memerangi Allah dan Rasulullah dengan berbuat makar di atas muka bumi atau seluruh orang musyrik dan Ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum Muslimin, red.).

[Ahmad Sarwat, Lc., MA]

INILAH MOZAIK

Bekerja Hidupi Keluarga itu Jihad di Jalan Allah

DIRIWAYATKAN pada saat itu Rasulullah baru tiba dari Tabuk, peperangan dengan bangsa Romawi yang kerap menebar ancaman pada kaum muslimin. Banyak sahabat yang ikut beserta Nabi dalam peperangan ini. Tidak ada yang tertinggal kecuali orang-orang yang berhalangan dan ada uzur.

Saat mendekati kota Madinah, di salah satu sudut jalan, Rasulullah berjumpa dengan seorang tukang batu. Ketika itu Rasulullah melihat tangan buruh tukang batu tersebut melepuh, kulitnya merah kehitam-hitaman seperti terpanggang matahari.

Sang manusia Agung itupun bertanya, “Kenapa tanganmu kasar sekali?”

Si tukang batu menjawab, “Ya Rasulullah, pekerjaan saya ini membelah batu setiap hari, dan belahan batu itu saya jual ke pasar, lalu hasilnya saya gunakan untuk memberi nafkah keluarga saya, karena itulah tangan saya kasar.”

Rasulullah adalah manusia paling mulia, tetapi orang yang paling mulia tersebut begitu melihat tangan si tukang batu yang kasar karena mencari nafkah yang halal, Rasul pun menggenggam tangan itu, dan menciumnya seraya bersabda,

“Hadzihi yadun la tamatsaha narun abada”, inilah tangan yang tidak akan pernah disentuh oleh api neraka selama-lamanya.

Rasulullah tidak pernah mencium tangan para Pemimpin Quraisy, tangan para Pemimpin Khabilah, Raja atau siapapun. Sejarah mencatat hanya putrinya Fatimah Az Zahra dan tukang batu itulah yang pernah dicium oleh Rasulullah. Padahal tangan tukang batu yang dicium oleh Rasulullah justru tangan yang telapaknya melepuh dan kasar, kapalan, karena membelah batu dan karena kerja keras.

Suatu ketika seorang laki-laki melintas di hadapan Rasulullah. Orang itu di kenal sebagai pekerja yang giat dan tangkas. Para sahabat kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, andai bekerja seperti dilakukan orang itu dapat digolongkan jihad di jalan Allah (Fi sabilillah), maka alangkah baiknya.” Mendengar itu Rasul pun menjawab,

“Kalau ia bekerja untuk menghidupi anak-anaknya yang masih kecil, maka itu fi sabilillah; kalau ia bekerja untuk menghidupi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia, maka itu fi sabilillah; kalau ia bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri agar tidak meminta-minta, maka itu fi sabilillah.” (HR Thabrani)

Orang-orang yang pasif dan malas bekerja, sesungguhnya tidak menyadari bahwa mereka telah kehilangan sebagian dari harga dirinya, yang lebih jauh mengakibatkan kehidupannya menjadi mundur. Rasulullah amat prihatin terhadap para pemalas.

“Maka apabila telah dilaksanakan salat, bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jumuah: 10)

“Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan, supaya kamu menjalani jalan-jalan yang luas di bumi ini”. (QS Nuh: 19-20)

“Siapa saja pada malam hari bersusah payah dalam mencari rejeki yang halal, malam itu ia diampuni”. (HR. Ibnu Asakir dari Anas)

“Siapa saja pada sore hari bersusah payah dalam bekerja, maka sore itu ia diampuni”. (HR. Thabrani dan lbnu Abbas)

“Tidak ada yang lebih baik bagi seseorang yang makan sesuatu makanan, selain makanan dari hasil usahanya. Dan sesungguhnya Nabiyullah Daud, selalu makan dan hasil usahanya”. (HR. Bukhari)

“Sesungguhnya di antara dosa-dosa itu, ada yang tidak dapat terhapus dengan puasa dan salat”. Maka para sahabat pun bertanya: “Apakah yang dapat menghapusnya, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Bersusah payah dalam mencari nafkah.” (HR. Bukhari)

“Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah untuk keluarganya, maka sama dengan pejuang dijaIan Allah Azza Wa Jalla”. (HR. Ahmad)

Demikian lah sebagian kecil tentang kisah teladan islami agar kita semakin tahu dan semakin giat dalam mencari rizki allah yang halal dan berkah. [duniaislam]

 

INILAH MOZAIK

Ibu yang Berjihad Meski Bukan di Medan Perang

SUATU hari Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallaam menjenguk ‘Ubadah ibn Al-Shamith yang sedang sakit. Beliau bertanya, “Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid dari umatku?”

Orang-orang yang ada di sana diam saja. Lalu, ‘Ubadah berkata, “Bantulah aku untuk duduk!” Mereka pun menyandarkannya. ‘Ubadah berkata, “Yaitu orang yang sabar dan selalu bersyukur, ya Rasulullah!”

Kemudian beliau berabda, “Jika demikian, para syahid dari umatku jumlahnya sangat sedikit. Orang yang gugur di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pes (tha’un) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit perut adalah syahid, dan ibu yang meninggal karena melahirkan akan ditarik ke surga oleh anaknya.” (HR Muslim dan Abu Dawud)

Dalam riwayat lainnya, dari Ibn ‘Umar radhiallahu anha: Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallaam bersabda, “Perempuan yang hamil hingga melahirkan dan menyapih anaknya akan mendapat pahala seperti pahala orang yang terluka di jalan Allah. Jika ia meninggal dalam masa itu, ia akan mendapat pahala mati syahid.” (HR Ibn Al-Jauzi)

Hadits ini melukiskan betapa mulianya pengorbanan seorang perempuan dengan diberi ganjaran berupa pahala mati syahid. Bahkan pahala mati syahid ini disetarakan dengan pahala para syuhada yang berperang di medan jihad. Hal ini tidaklah berlebihan, mengingat peran besar seorang ibu yang rela mempertaruhkan nyawanya di situasi kritis seperti melahirkan.

Semoga kita mampu melaksanakan peranan kita sebagai ibu yang tetap berjihad meski tidak di medan perang, melainkan berjihad untuk mendidik para calon mujahid dan mujahidah agama ini. Selamat berjuang hingga surga diperkenankan Tuhan berada di bawah telapak kaki kita para wanita. [DOS]