Antrian Haji Indonesia Terlama 42 Tahun, Malaysia 93 Tahun

Persoalan kuota haji menjadi salah satu tema yang dibahas pada forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Faktanya, keempat negara ini mempunyai persoalan yang sama, yaitu terkait antrian haji.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa antrian haji di Indonesia paling lama 42 tahun, yaitu pada salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Sementara antrian paling pendek di Indonesi adalah 9 tahun.

Di Malaysia, antrian bahkan lebih panjang lagi. Menurut Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Mejar Jeneral Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom, antrian haji di Malaysia mencapai 93 tahun. Sementara antrian haji di Singapura adalah 35 tahun, sedang di Brunei Darussalam hanya 3 -4 tahun.

Antrian semakin panjang seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk memotong kuota haji Negara pengirim jemaah sebesar 20%. Kuota normal Indonesia adalah 211ribu, terkurangi 42.200 dalam setiap tahunnya sejak 2013.

Sementara Malaysia dalam empat tahun terakhir kuotanya berkisar 22ribu, Singapura 680, sedang Brunei sekitar 300 an.

Terkait itu, Menag pada forum MABIMS mengusulkan agar masing-masing anggota MABIMS berkirim surat ke Arab Saudi guna meminta agar kuota haji tahun depan kembali normal, tidak dipotong 20%. “Indonesia sudah bersurat. Jika lainnya bersurat, akan semakin baik,” terang Menag pada sidang MABIMS ke-17 tahun 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (06/12).

Selain kuota, Menag juga mengusulkan agar MABIMS memohon kepada Saudi untuk tidak memberlakukan visa berbayar bagi jemaah umrah. “Kami sudah memohon kepada Saudi, khusus untuk umrah agar dikecualikan. Apakah ini juga bisa diusulkan bersama?” ujar Menag.

Angota MABIMS menyambut baik usulan Menag, khususnya yang terkait dengan visa umrah. Rumusan tentang ini bahkan dituangkan sebagai hasil MABIMS ke-17 di Malaysia ini. Rumusan itu menyebutkan, MABIMS sepakat mengenai penanganan masalah umrah dan itu membutuhkan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan negara-negara anggota.

Terkait kuota, dalam rumusan hasil disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia dapat mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi agar kuota haji dikembalikan kepada kuota asal. Selain itu, kedua Negara ini juga bisa mengajukan permohonan agar tambahan biaya umrah dikecualikan dari kebijakan visa berbayar untuk jemaah yang akan menunaikan ibadah umrah kali kedua dan seterusnya. (mkd/mkd)

 

sumber: Kemenag RI

Dapatkan aplikasi Cek Haji, undu aplikasinya: Adroid/atau BB-nya di sini!

sebarin ke teman Anda sekalian :)

Dubes Arab: Jumlah Kuota Haji Sesuai Populasi Muslim Tiap Negara

Pemerintah berharap kuota jamaah haji Indonesia dapat bertambah. Namun, Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia, Osama Mohammed Al-Shuibi, menegaskan, bahwa jumlah kuota jamaah haji sesuai dengan jumlah penduduk Muslim di masing-masing negara.

“(Kuota jamaah haji) sesuai dengan jumlah populasi Muslim tiap negara. Jadi tiap negara sama, meskipun kami berharap bisa memberikan tambahan kuota haji, tetapi kami juga mempertimbangkan kebutuhan semua negara,” kata Osama di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurutnya, Arab Saudi juga telah memberikan tambahan kuota pada akhir tahun lalu. Ia pun berjanji, jumlah kuota jamaah haji akan kembali normal setelah renovasi di Makkah selesai dilakukan. “Insya Allah setelah selesai renovasi kuota jamaah haji akan kembali normal,” kata dia.

Terkait permintaan tambahan kuota dari negara yang kuota jamaah hajinya tidak terserap secara maksimal, Osama menyampaikan, hal tersebut tak dapat dilakukan. Kuota jamaah haji negara lain hanya diperuntukkan untuk negara tersebut. Mengambil tambahan kuota dari negara lain, kata dia, akan menyebabkan sejumlah masalah.

“Kuota jamaah haji Filipina hanya untuk Filipina, bukan untuk Indonesia. Mencampur kuota jamaah haji dengan negara lain akan menyebabkan masalah dengan negara lain. Biasanya, juga tiap negara akan menjaga kuota jamaah hajinya untuk masyarakatnya,” ucap Osama.

Sedangkan terkait visa berbayar 2.000 riyal untuk jamaah umrah, dia mengaku, tak membahasnya dengan Wapres JK. Menurutnya, pertemuannya dengan Wapres JK dilakukan untuk meningkatkan hubungan bilateral antar-negara di berbagai sektor, seperti kebudayaan dan juga investasi bagi pengusaha Arab Saudi di Indonesia.

Sejak Arab Saudi melakukan renovasi besar-besaran, kuota haji bagi seluruh negara dipotong 20 persen pada 2013. Kuota haji normal bagi Indonesia tadinya sekitar 211 ribu orang, namun setelah dikurangi 20 persen menjadi 168.800 jamaah, terdiri dari 155.200 orang untuk haji reguler dan 13.600 bagi haji khusus.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun juga meminta kuota jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun depan dapat kembali normal.

 

 

sumber: Republika Online

‘Broadcast Penambahan Kuota Haji 100 Ribu Tahun Depan Hoax’

Juru Bicara Kemenag Rosidin Karidi mengklarifikasi informasi berantai yang beredar di media sosial terkait penambahan kuota haji hingga 100 ribu tahun depan. Pesan berantai tersebut juga menyebutkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertemu dengan Raja Salman dari Arab Saudi. “Itu hoax, terutama yang di bagian awal. Karena viral maka broadcast itu mengalami improvisasi ditambah dengan informasi menarik,” kata Rosidin.

Dalam akun Twitter-nya, Menteri Agama juga membantah telah bertemu dengan Raja Salman. “Saya belum pernah bertemu dengan Raja Salman,” kicaunya dalam akun@lukmansaifuddin.

Sejak kemarin, sebuah broadcast berisi informasi akan adanya penambahan kuota jamaah haji Indonesia tahun depan sebanyak 100 ribu beredar. Pesan berantai itu juga di antaranya menyebutkan permintaan maaf dari Raja Salman kepada seluruh masyarakat Muslim Indonesia. Raja Salman seperti disebut dalam berita tersebut merasa telah menzalimi masyarakat Muslim Indonesia.

Pesan berantai itu juga berisi nomor porsi haji regular 2016 hingga 2030. Pesan tersebut juga menyantumkan jika sumber informasi tersebut berasal dari Siskohat Kemenag.

 

sumber: Reublika Online

Soal Tambahan Kuota Haji Indonesia, Retno: Masih Dikoordinasikan Menlu dan Menteri Haji Saudi

Menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Wakil Kedua Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, Wakil Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdul Aziz Al-Saud, di sela-sela KTT Group 20 (G20), di Hangzhou, RRT, Minggu (4/9) siang, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengaku telah bertemu Menlu Saudi Arabia Adel bin Ahmed Al-Jubeir, di sela-sela KTT itu.

Saat ditanya jurnalis apakah ada perkembangan positif mengenai permintaan tambahan kuota haji bagi Indonesia, menurut Retno, Menlu Saudi Arabia tidak menjawab secara langsung. “Beliau kan Menteri Luar Negeri, jadi beliau harus melakukan koordinasi dengan Menteri Haji. Terutama untuk yang kuota, beliau akan tanyakan segera, karena saya sampaikan ini adalah janji dari pemerintah Saudi,” kata Retno kepada wartawan di Ruang Lobi, Dhon Chan Palace, Vientiane, Senin (5/9) malam.

Mengutip Menlu Saudi Arabia, Menlu mengatakan dengan segala keterbatasannya, apalagi sedang dilakukan pembangunan-pembangunan di sana-sini, pemerintah Saudi Arabia tidak bisa menambah jumlah jamaah haji. Sementara untuk pemakaian kuota negara lain yang tidak digunakan hitungannya tidak sederhana.

“Misalkan, jumlahnya X, mereka tidak akan bisa menerima X+5. Jadi kalau untuk memenuhi X, kemudian di sana-sini ada kuota yang tidak dipakai, itu kan juga harus dihitung, agar secara total pada saat dihitung itu tidak X+, karena khawatirnya, mereka tidak bisa memberikan pelayanan yang baik, yang aman kepada para jemaah haji kita,” ungkap Menlu mengutip penjelasan Menlu Adel bin Ahmed Al-Jubeir.

Oleh karena itu, lanjut Retno, Menlu Arab Saudi meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Hajinya. “Saya sampaikan oke, saya tunggu kabar selanjutnya dari pihak Saudi. Tapi itu sudah kita tindak lanjuti setelah Presiden menerima kunjungan Pangeran Mohammed,” pungkas Retno.

Sebelumnya saat pertemuan dengan Pangeran Mohammed bin Salman, Presiden Jokowi selain meminta kemungkinan tambahan kuota haji bagi WNI, juga menanyakan kemungkinan penggunaan kuota haji negara lain yang tidak terpakai. Saat pertemuan itu, Presiden Jokowi mengemukakan, bahwa untuk bisa menunaikan ibadah haji, calon haji Indonesia ada yang harus menunggu sampai 20 tahun. (EN/ES)

 

sumber : Setkab RI

Kuota Haji Harus tak Tersisa

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Ma’arif meminta Kementerian Agama (Kemenag) kuota haji diupayakan tidak tersisa. Hal ini menurut Syamsul perlu dipikirkan.

Syamsul menekankan, Kemenag harus memberikan sisa kuota haji sesuai urutan. Kemenag harus memberikan hak sisa kuota kepada orang yang wajib menerima.

“Ini harus diberikan kepada hak pada orang-orang yang punya kewajiban,” kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (17/7).

Selain itu, Syamsul juga meminta Kemenag tegas dalam memberikan sisa kuota haji. Syamsul menambahkan, harus ada ketegasan waktu terkait penyelesaian berkas bagi calon jamaah yang menerima sisa kuota.

“Intinya tidak boleh ada sisa visa,” tuturnya.

Pelaksanaan haji semakin dekat. Pemberangkatan awal akan dimulai sejak Agustus 2016.

Syamsul menilai, secara keseluruhan persiapan sudah cukup baik. Terutama pelayananan pemondokan, transportasi dan catering.

 

sumber: Republika Online

Kemenag Percepat Pengumuman Calhaj Berangkat 2016

Kementerian Agama mempercepat pengumuman nama calon jamaah haji yang akan berangkat pada musim haji tahun 2016. Ini dilakukan guna mengantisipasi adanya keterlambatan visa jamaah.

Direktur Urusan Haji dalam negeri Kementerian Agama, Ahda Barori mengatakan, rencananya pengumuman nama calon jamaah haji yang akan berangkat dilakukan Januari mendatang.

“Kita melakukan persiapan lebih awal. Terbukti dari evaluasi ini kita lakukan seminggu setelah kepulangan jamaah. Hasil dari evluasi ini akan membuat pedoman untuk bisa mempercepat persiapan haji yang akan datang. Termasuk penertiban passpor jamaah,” ujar Ahda Barori saat ditemui di acara rakernas evaluasi haji 2015 di hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, kementerian agama juga akan segera mengurus paket layanan yang harus dipenuhi dari pemerintah Arab Saudi untuk selanjutnya dilakukan proses passpor dan pemvisaan. Setelah itu baru akan merapihkan kloter calon jamaah.

Hal serupa disampailan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil. Ia mengatakan setelah menyusun paket layanan dari pemerintah Arab Saudi, kementerian agama akan menyelesaikan proses pemvisaan seluruh jamaah.

Baru kemudian membagi kloter jamaah. Jangan sampai calon jamaah yang berangkat kloter awal tetapi visanya belum jadi. Atau justru calon jamaah yang berangkat kloter terakhir visanya sudah diurus.

“Kalau visa udah jadi semua kan urus kloter gampang. Tapu itu nanti akan kita follow up rumusan atau pembicaraan yang bersifat teknis dengan tim,” katanya.

 

sumber:Republika Online

Kuota Haji 2016 tak Bertambah

Kuota haji pada 2016 jumlahnya tetap 168.800 jamaah. Artinya, Indonesia tidak akan mendapatkan tambahan 10 ribu jamaah, seperti yang telah dijanjikan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud saat Presiden Joko Widodo berkunjung beberapa waktu lalu.

“Pihak Kemhaj (Kementerian Haji Arab Saudi) bahwa kuota tahun ini seperti tahun lalu… Namun permintaan tambahan yang disampaikan Menag dalam pembahasan yang dengan Kemhaj akan dipelajari dan akan diberikan jawaban dalam waktu secepatnya,” kata Staf Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Arab, Saudi Slamet Sudiyanto dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (15/3).

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kejelasan mengenai santunan korban crane bagi jamaah haji Indonesia yang wafat dan luka-luka. Menteri Urusan Haji Arab Saudi Bandar bin Muhammad Hajjar mengatakan, pihaknya sedang memproses pembayaran santunan bagi ahli waris korban jatuhnyacrane di Masjidil Haram tahun lalu.

—————————————————————————————————————-
Baca Juga:
Aplikasi Pengecekan Jadwal Keberangkatan Haji
—————————————————————————————————————-
Sebanyak 12 warga Indonesia meninggal dunia dan 61 orang lainnya luka-luka. Pemerintah Arab Saudi berjanji untuk memberikan undangan haji bagi ahli waris korban crane yang meninggal dunia dan mengulang ibadah haji bagi korban luka-luka.

Selain itu, Arab Saudi memberikan santunan 1 juta riyal untuk korban meninggal dan 500 ribu riyal untuk korban luka-luka. Untuk memenuhi syarat pemberian santunan, data pribadi setiap korban akan dicek secara teliti berdasarkan waktu penanganan di rumah sakit.

Data tersebut mencakup nama, kebangsaan, paspor, dan alamat. Data yang telah lengkap akan diteruskan kepada otoritas yang bersangkutan. MusimHaji

 

sumber: Republika Online

MK ‘Bolehkan’ Naik Haji Lebih dari Sekali

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggarakan Ibadah Haji dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. MK berpandangan bahwa melakukan ibadah haji lebih dari sekali tidak melanggar konstitusi.

Menurut majelis hakim, sistem penyelenggaraan ibadah haji yang diatur undang-undang sudah tepat. MK juga menegaskan WNI yang ingin naik haji 2 kali tak perlu diberatkan dengan syarat-syarat.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK Anwar Usman, UU Nomor 13 Tahun 2008, sama sekali tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Di mana aturan tersebut dilakukan setelah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kuota haji kepada semua negara, termasuk Indonesia.

“Dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun lalu, telah menerapkan pendaftaran haji dan memungkinkan adanya daftar tunggu. Kebijakan tersebut, untuk menerapkan prinsip keadilan dalam setiap penyelenggaran haji,” ujar Anwar.

Terkait gugatan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yakni menyetor dana ibadah haji terlebih dahulu Rp 25 juta kepada Badan Pengelola Keuangan Ibadah Haji (BPKIH), juga bukan merupakan pelanggaran norma konstitusi. Sebab, dengan BPKIH, maka ada yang menjamin hak uang setoran tersebut, baik melalui bank atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Uang setoran itu disimpan di bank syariah dan telah dijamin oleh LPS. Sehingga tidak mungkin akan disalahgunakan,” ucap Majelis Hakim Wahidudin Adams.

2 Warga menggugat UU N0 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta supaya WNI yang sudah naik haji harus ditambah syarat-syaratnya, bila ingin naik haji kedua kalinya atau dipersulit. Alasannya, karena kuota haji bagi WNI terbatas dan membatasi hak umat Islam yang ingin menjalankan kewajibannya untuk pertama kali. (Rmn/Mut)

 

sumber: Liputan6

Kuota Diduga Dipenuhi Jamaah Sudah Berhaji, Ini Jawaban Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Agama membantah tudingan 40 persen kuota haji tahun ini dipenuhi oleh jamaah yang sudah berhaji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan dari jumlah jamaah sebanyak 154.454, hanya 1,55 persen atau 2.400 orang yang tercatat sudah pernah berhaji.

“Sementara lebih dari 98.45 persen atau 152.054 orang berstatus belum berhaji,” ujar Abdul Djamil dalam keterangan persnya kepada Republika.co.id, Ahad (4/10).

Ia menjelaskan, akurasi data ini dapat dicek melalui sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) kementerian agama. Menurutnya, kementerian agama memprioritaskan orang yang belum pernah haji dalam pengisian kuota haji.

Komitmen ini dipagari dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Bahkan, pengisian sisa kuota dilakukan secara ketat.

Jika ada usulan pengisian sisa kuota yang tak sesuai aturan, maka pasti ditolak oleh sistem.

Ia melanjutkan, berdasarkan kebijakan tersebut maka prioritas kuota diberikan kepada calon jamaah yang belum berhaji sampai batas waktu pelunasan. Hingga waktu pelunasan habis, jumlah jamaah yang melakukan pelunasan mencapai 98 persen. Sisanya, diberikan kepada yang sudah berhaji, lansia, dan penggabungan suami istri.

Ini alasan kuota haji Indonesia dibatasi oleh Arab Saudi

Dari seluruh negara yang memberangkatkan warganya ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, Indonesia mendapat kuota tertinggi. Adapun alasan pemerintah Arab Saudi memberikan kuota lebih tinggi kepada Indonesia yaitu karena Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang terbanyak di dunia.

Namun, kuota ini tidak permanen, setiap tahun kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi. Realitasnya, banyak calon jamaah haji Indonesia yang telah mendaftarkan diri namun harus menunggu keberangkatan sekitar 7 hingga 19 tahun kemudian.

“Kuota segitu, daya tampung juga tidak bisa dipaksakan. Masjid di Saudi masih direnovasi. Di samping keterbatasan tadi yang menjadi catatan masyarakat kita. Biro haji kita tidak bisa ditampung,” ungkap Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfudinusai mengisi diskusi dengan topik persiapan pelaksanaan haji yang digelar di Hall Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).

Dengan adanya masa tunggu akibat kuota yang terbatas, Ade berharap kepada calon jamaah yang telah mendaftarkan diri agar menggunakan masa tunggu tersebut untuk belajar tentang ilmu haji (spiritual). Hal ini diungkapkan lantaran ada jamaah yang mengalami kesulitan saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi lantaran belum memahami lebih dalam ilmu spiritual.

“Masa tunggu itu masa persiapan diri, ilmu manasik yang disiapkan. Jadikan bagian dari persiapan.” imbuh Ade,

“Inikan efeknya kepada pembinaan. Di mana jamaah sudah terdaftar itu harus dalam pembinaan. Jadi haji itu bukan sekedar haji tapi ilmunya pak,” tutup Ade.

 

sumber Merdeka.com