Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan ketentuan pedoman penggunaan pengeras suara untuk masjid dan musholla. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang telah berakhir pada Kamis (11/11/2021).
Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh disebutkan bahwa dalam aktifitas ibadah, ada jenis yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
MUI mengungkap bahwa dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yg ditimbulkan.
Sebelumnya, pengeras suara adzan sempat dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Di antaranya oleh Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis, yang menyoroti suara azan di Jakarta dalam laporannya pada Oktober lalu yang berjudul ‘Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan’.
AFP sendiri menuliskan, azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Mengkritisi azan dan masjid, ungkap media tersebut, bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjaraan.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengerahkan tim untuk mengatasi tata suara (sound system) masjid di seluruh Indonesia. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur soal tingkat kebisingan, termasuk untuk di tempat ibadah.
MUI menyebut bahwa Kemenag sendiri telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid dan musholla. Agar lebih kontekstual, ungkap lembaga tersebut, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.
MUI juga merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid dan mushollah dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid mushalla yang lebih maslahah.
Selain itu, MUI juga mendesak pemerintah untuk memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.*