Tingkat Risiko Kematian Jamaah Lansia di Haji Memunculkan Wacana Haji Sekali Saja

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka pembicaraan mengenai larangan pelaksanaan haji lebih dari satu kali, dengan tujuan mengurangi antrian yang berlarut-larut.

“Penyebabnya adalah bertambahnya jamaah usia lanjut akibat antrean yang panjang,” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam pernyataannya di Jakarta, pada Jumat (25/8/2023).

Data penyelenggaraan haji tahun 2023 mengungkapkan bahwa sebanyak 43,78 persen dari total 22.900 peserta haji berusia di atas 60 tahun. Pada tahun yang sama, jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau sekitar 3,38 persen, dengan mayoritas dari kelompok usia lanjut.

Berdasarkan data ini, jamaah lansia memiliki risiko kematian 7,1 kali lebih besar daripada jamaah haji non-lansia. Penyakit yang paling umum menyebabkan kematian adalah sepsis (infeksi yang menyebabkan kegagalan organ), syok kardiogenik (kegagalan jantung memompa darah), dan penyakit jantung koroner.

Muhadjir berpendapat bahwa haji sebaiknya dilakukan hanya sekali bagi mereka yang mampu melakukannya. Sementara itu, kesempatan berhaji kembali harus diberikan kepada masyarakat yang belum pernah menjalankan ibadah haji. Dengan langkah ini, ia berharap dapat meredakan antrean panjang serta memberikan peluang kepada masyarakat yang belum berkesempatan.

“Diskusi mengenai hal ini seharusnya dimulai, karena usia jamaah yang semakin tua berimplikasi pada kondisi kesehatan,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pihak-pihak yang terkait untuk melakukan transformasi dalam penyelenggaraan haji, guna menjaga kesehatan jamaah selama pelaksanaan ibadah hingga kepulangan mereka ke negara asal.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengumumkan bahwa sejak tanggal 5 Agustus 2023 hingga saat ini, tercatat ada 26 peserta haji Indonesia yang telah meninggal dunia di Arab Saudi. Operasi haji tahun 1444 H dinyatakan selesai oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Agustus 2023. Pada saat itu, masih ada 77 peserta haji Indonesia yang dirawat di rumah sakit di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 26 orang telah meninggal dunia dan delapan orang lainnya telah mendapatkan izin untuk pulang ke Tanah Air.

(Sumber: Antara)

Antrian Haji Indonesia Rata-Rata 41 Tahun

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut rata-rata antrean jamaah haji Indonesia mencapai 41 tahun, sehingga Kementerian Agama akan mencari formulasi agar masa tunggu bisa dipangkas.

“Rata-rata (antrean) 41 tahun secara nasional. Kita sudah membuat beberapa simulasi terkait penyiasatan agar antrean itu tidak terlalu panjang. Jadi, kita akan membuat kuota yang berkeadilan,” ujar Menag saat rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Menag mengatakan soal antrean dan kuota haji menjadi salah satu pembahasan ketika Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Rabiah berkunjung ke Indonesia beberapa pekan lalu.

Ia berharap Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan kuota seperti sebelum pandemi COVID-19 serta memberikan kuota tambahan agar masa antrean jamaah haji Indonesia tidak terlalu panjang.

“Dengan antrean sepanjang yang dimiliki Indonesia, berat jika kuota tidak ditambahkan,” kata dia.

Soal kuota haji ini, kata Menag, akan dibahas dalam forum Muktamar Perhajian yang rencananya digelar pada awal tahun depan. Muktamar perhajian ini akan membahas sejumlah catatan penting selama pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah.

Selain kuota, Kemenag juga akan membawa sejumlah catatan ke forum tersebut, seperti batasan usia jamaah, terbatasnya mobilitas fasilitas dan tenaga kesehatan, hingga kenaikan biaya masyair yang belum sebanding dengan fasilitas layanan yang diberikan.

“Kita akan cari solusi bersama di Muktamar perhajian ini. Harapan tahun depan kuota bisa ditambah, bukan hanya 48 persen atau 52 persen sisanya, tapi bisa ditambahkan lebih banyak, karena ini akan sangat bermakna bagi calon jamaah yang mengantre,” kata dia.

IHRAM

Daftar Tunggu Haji Bisa 90 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenag

Daftar tunggu ibadah haji yang dilansir oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. Beberapa provinsi bahkan memiliki daftar atau masa tunggu hingga lebih dari 90 tahun.

Kasubdit Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” terang Hasan Afandi, dilansir laman resmi Ditjen PHU, Rabu (15/6/2022).tahun berjalan.

Kuota haji 2022 turun jika dibandingkan sebelumnya pada 2020. Total jamaah haji yang bisa berangkat ke Baitullah saat itu adalah 221 ribu orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” jelasnya.

Sayangnya kuota ini dibatalkan saat pandemi COVID-19 menyerang, yang berdampak pada pemberangkatan haji. Kuota ini masih diterapkan hingga ada kepastian jumlah jamaah haji yang bisa berangkat pada 2023.

Artinya, perkiraan waktu keberangkatan (estimasi) dengan daftar atau masa tunggu Haji yang panjang ini masih berlaku. Padahal, jika kuota haji kembali seperti pada 2020 maka estimasi keberangkatan bisa disesuaikan.

“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu,” kata Hasan.

Dengan penjelasan ini, Hasan sekaligus memastikan lamanya waktu tunggu haji bukan karena kenaikan jumlah pendaftar pada Mei-Juni 2022. Kurun waktu tersebut adalah ketika pemerintah usai mengumumkan kuota 2022.

Efek peningkatan jumlah pendaftar haji hanya dirasakan jamaah yang baru mendaftar. Peningkatan kuantitas pendaftar tidak berefek pada perubahan perkiraan keberangkatan atau waktu tunggu haji.*

HIDAYATULLAH

Cek antrean Kepergian Haji melalui aplikasi Cek Porsi Haji, download di sini!

Saudi: Pendatang Internasional Dikarantina Lima Hari

Kerajaan Arab Saudi akan mengurangi karantina wajib bagi para pelancong ke kerajaan. Penumpang dari penerbangan internasional diwajibkan melakukan karantina hanya selama lima hari.

Dari aturan sebelumnya, Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) disebut telah memotong masa karantina ini sebanyak dua hari. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi untuk semua bandara di Kerajaan, Senin (13/9) lalu.

Dilansir di The National News, Selasa (14/9), GACA juga meminta pihak berwenang untuk memperbarui prosedur kedatangan bagi penduduk dan pelancong dari negara-negara dalam daftar hijau yang sesuai.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapat vaksinasi yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, baik satu maupun dosis penuh. Semua kedatangan juga harus memberikan bukti tes PCR negatif Covid-19, yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum perjalanan.

Tes Covid-19 juga akan dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka, sementara tes lainnya harus dilakukan setelah lima hari. Masa karantina akan otomatis berakhir berdasarkan hasil negatif dan akan diperbarui statusnya di aplikasi ‘Tawakkalna’ Covid-19.

Kasus Covid-19 di Arab Saudi telah menurun secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Negara itu memberlakukan denda berat dan hukuman penjara bagi mereka yang tidak mematuhi prosedur kesehatan dan keselamatan.

Terbaru, Kerajaan Saudi melaporkan 75 kasus Covid-19 baru dan enam kematian, Senin (13/9).

Arab Saudi telah menyumbangkan 20 juta riyal untuk membeli vaksin Covid-19, bagi negara-negara anggota yang kurang berkembang di Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Pusat Bantuan Raja Salman juga mengumumkan Kerajaan Saudi sejauh ini telah berkontribusi pada lebih dari 40 proyek di seluruh dunia untuk memerangi virus corona, dengan biaya sekitar 800 juta dolar AS.  Zahrotul Oktaviani

https://www.thenationalnews.com/gulf-news/saudi-arabia/2021/09/13/saudi-arabia-cuts-quarantine-for-international-arrivals-to-five-days/

IHRAM

Nomor Porsi Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama tahun ini kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah wafat. Kebijakan ini kali pertama diterapkan tahun lalu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengaku kebijakan tersebut dilanjutkan karena mendapatkan sambutan cukup baik dari masyarakat. Untuk itu, Yanis berharap publik bisa memahamai aturan dan persyaratannya dengan cermat.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji  yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” kata Yanis di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (22/01).

Kementerian Agama akan merilis jemaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biaya haji. Jika setelah diumumkan, ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” tegasnya.

Ketentuan lainnya, lanjut Yanis, dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu: surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. “Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

“Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” imbuh mantan Sekretaris Ditjen PHU ini.

Setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik. “Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” tandasnya.

Yanis menambahkan, jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji. Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jemaah Haji Reguler mencatat terdapat 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi. Sementera pada musim haji 1439H/2018M, Kemenag sudah memberangkatkan 166 orang. Sisanya, jika memungkinkan akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya.  (Ditjen PHU)

Jalur Cepat Jamaah Haji akan Diperbanyak

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan akan memperbanyak lintasan cepat (fast track) untuk jamaah haji Indonesia sehingga mereka bisa segera menuju hotelnya di Makkah dan Madinah tanpa berlama-lama di bandara tujuan.

Dikutip Media Center Haji di Makkah, Selasa (28/8), Nizar belum dapat memastikan seluruh embarkasi tahun depan akan mendapatkan fasilitas lintasan cepat sebagaimana diterapkan untuk percontohan bagi jamaah penerbangan dari Jakarta dan Surabaya tahun ini.

Fast track itu sendiri merupakan inovasi untuk mempercepat pergerakan jamaah. Skema yang dilakukan adalah pengambilan data rekam biometrik jamaah dilakukan di pemondokan di Indonesia. Saat berada di bandara tujuan jamaah hanya diperiksa sidik jarinya saja sebagai upaya verifikasi data diri.

Setelah itu, jamaah segera bergerak ke bus yang mengangkut mereka ke hotel di Makkah dan Madinah. Inovasi itu membuat waktu tunggu jamaah di bandara tujuan menjadi relatif lebih pendek jika dibanding dengan skema lama ketika mereka harus melakukan verifikasi data biometrik secara lengkap di terminal kedatangan.

Adapun untuk perluasan lintasan cepat, Nizar mengatakan sejatinya sudah bisa dilakukan tahun jika tidak terkendala mepetnya waktu persiapan. “Kita mintanya kemarin seluruh embarkasi, tetapi melihat yang pertama keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan karena kita baru deal itu bulan Ramadhan,” kata dia.

Selain itu, kata dia, terdapat kendala ketersediaan sumber daya manusia Arab Saudi yang mengurusi keimigrasian di embarkasi, yaitu belum banyak yang bisa melakukan perekaman biometrik jamaah Indonesia. Dengan begitu, inovasi itu baru bisa dilakukan untuk jamaah Jakarta dan Surabaya.

Persoalan selanjutnya, lintasan cepat terkendala jumlah konter yang tersedia di embarkasi. “Misalnya embarkasi Solo, Solo belum punya konter imigrasi yang sedemikian besar untuk percepatan ini sedikitnya butuh 20 konter, kalau hanya 5-10 itu bakal panjang juga antreannya.”

Nizar mengatakan, dari sisi lain jalur lintasan cepat untuk jamaah juga harus memperhatikan kesiapan hotel. Salah satunya hotel harus disewa dengan sistem musim penuh (full season), bukan blocking time. Dampak dari penyewaan tidak menggunakan sistem musim penuh, saat jamaah cepat datang melalui fast track ternyata hotel terkait belum siap karena belum memasuki waktu check in.

Kemudian dari sisi penempatan kursi jamaah di pesawat juga menjadi persoalan jika tidak diperbaiki di musim haji tahun depan. Terdapat jamaah yang belum mengerti jika harus duduk di kursi pesawat sesuai nomornya. Dengan begitu, beberapa jamaah asal duduk sehingga menjadi kendala saat keluar pesawat kurang cepat. Dampaknya, mereka tidak cepat berbaris antre sesuai urutan kala verifikasi data biometrik di terminal kedatangan.

“Ketika kursi pesawat ini kocar-kacir sehingga tidak sesuai dengan rombongan. Ke depannya seat pesawat harus diatur sesuai dengan urutan rombongan,” kata dia.

Saat turun dari pesawat dan menuju bus, Nizar berharap jamaah yang sudah selesai urusan imigrasinya agar segera menuju bus tanpa perlu berlama-lama di bandara sehingga pergerakan semakin cepat menuju hotel tujuan.

“Di saat pengaturan fast track terjadi itu jamaah tidak boleh berlama-lama di bandara. Pokoknya yang ada di depan langsung masuk bus, mulai dari asrama semua sudah diatur rombongan satu ya pertama kali masuk, dua, tiga dan seterusnya,” katanya.

REPUBLIKA

Startup Indonesia Diajak Ikut Makmurkan Masjid

Dewan Mesjid Indonesia (DMI) mengajak startup-startup di seluruh Indonesia untuk turut memakmurkan dan dimakmurkan masjid lewat program Indonesia Berinovasi. Program ini diluncurkan di acara Ramadhan Jazz Festival di pelataran Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Wakapolri Komjen Syafruddin selaku Wakil Ketua umum DMI mengatakan agar masyarakat dan remaja masjid terus maju dan berinovasi buat Bangsa.

Sesuai gagasan Ketua Umum DMI, Wapres Jusuf kalla, program Indonesia Berinovasi merupakan upaya untuk mendorong lahirnya inovator-inovator, termasuk dari lingkungan masjid serta dalam rangka pengimplementasian “Akselerasi Memakmurkan dan Dimakmurkan oleh Masjid”.

“DMI turut berupaya menggerakkan inovator nasional agar melahirkan startup kebanggaan Indonesia semakin maju inovasinya sehingga akan dapat dilahirkan inovator-inovator lingkungan Masjid yang bermanfaat buat Indonesia,” ujar Komjen Syafruddin di sela-sela acara.

Periode registrasi Indonesia Berinovasi dibuka mulai tanggal 20 Mei 2018 hingga 20 Agustus 2018, kategori Remaja Masjid dan Umum. Para peserta dapat mengunggah pitch deck atau presentasi singkat ke situs http://portal.telkomcloud.co.id.

Selanjutnya, akan terpilih 17 peserta untuk masuk ke tahap development. Para pemenang akan memperoleh; kesempatan sebagai solusi SaaS Nasional, mentoring, aplikasi akan menjadi member pada marketplace portal cloudventure capital, dan social media campaign.

Program Indonesia Berinovasi melanjutkan aplikasi pemberdayaan masjid dan mubalig di seluruh Indonesia pada 2016 lalu, yaitu aplikasi Dewan Masjid. Aplikasi ini juga merupakan gagasan inovasi Jusuf Kalla selaku ketua umum DMI yang menginginkan sebuah aplikasi dapat mencari penceramah secara real-time dan informasi masjid-masjid terdekat untuk memudahkan pengguna untuk beribadah.

Baca juga:

Fitur Cek Visa Umroh di Aplikasi Cek Porsi Haji (Sebarkan ke rekan2 Muslim)

Menag: Menambah Kuota Haji Justru Berbahaya

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai tuntutan untuk menambah kuota jamaah haji justru berbahaya.

Menurutnya, perlu ada upaya lebih serius untuk memperhatikan Mina karena merupakan titik krusial. Masalah yang muncul di Mina antara lain kepadatan di tenda jamaah dan keterbatasan toilet.

“Amat sangat riskan dan berbahaya ketika kita menuntut tambahan kuota tanpa pembenahan infrastruktur umum di Mina,” katanya saat ditemui di kantor Daker Madinah, Jumat (8/9).

Dia mengaku sejak 2015 telah meminta secara resmi kepada menteri haji Arab Saudi untuk membenahi Mina. Misalnya, dengan membangun tenda dan toilet bertingkat.

Hal ini karena Mina secara syar”i memiliki batasan tempat. Di Mina pula masa tinggal jamaah haji lebih lama ketimbang di Arafah. Jamaah haji diharuskan mabit (bermalam) sebelum melontar jumrah.

“Saya tidak akan menuntut tambahan kuota sebelum Mina dibenahi serius,” katanya.

Tahun ini kuota jamaah haji semua negara kembali ke normal. Indonesia tahun ini mengirim 221 ribu jamaah haji.

 

REPUBLIKA

 

 

—————————————————————-
Download-lah Aplikasi CEK PORSI HAJI dari Smartphone Android Anda agar Anda juga bisa menerima artikel keislaman ( termasuk bisa cek Porsi Haji dan Status Visa Umrah Anda) setiap hari!
—————————————————————-

Amphuri Go Permudah Masyarakat Lakukan Ibadah Haji dan Umrah

Amphuri Go Permudah Masyarakat Lakukan Ibadah Haji dan Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Guna memudahkan masyarakat dalam mencari penyelenggara haji dan umrah, Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menghadirkan Amphuri Go.

Ketua Umum Amphuri Joko Asmoro menjelaskan Amphuri Go merupakan sebuah aplikasi berbasis e-commerce. Dalam portal tersebut penyelenggara bisa menaruh paket penawaran perjalanan ibadah haji dan umrah.

Menurut Joko, portal tersebut dihadirkan guna mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu masyarakat juga terbantu untuk mendapatkan informasi yang cepat dan akurat terkait perjalanan ibadah haji dan umrah.

 

sumber:Republika Online

Pemerintah Diminta Prioritaskan Antrean Calhaj Berdasarkan Usia

Pemerintah diminta untuk memprioritaskan antrean calon haji (calhaj) berdasarkan usia. Mengingat jamaah haji yang telah berusia lanjut memiliki risiko tinggi dalam menghadapi penyakit degeneratif dan kematian.

“Saya melihat semakin panjang dan lamanya antrean mengakibatkan usia jamaah haji akan semakin lanjut sehingga menyebabkan semakin tingginya prosentase jamaah yang beresiko tinggi menghadapi kematian,” kata anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat dalam rilis, Sabtu (3/8).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, tingkat kematian jamaah haji Indonesia di tahun 2015 mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun 2014, yaitu dari 297 jamaah haji Indonesia (2014) menjadi 605 jamaah haji Indonesia (2015).

Politisi PKS itu menyatakan, Komisi IX DPR RI tidak menginginkan semakin tingginya angka kematian jamaah haji Indonesia di Tanah Suci pada masa yang akan datang.”Kinerja kementerian kesehatan akan dipertaruhkan sebagai kementerian yang paling bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan jamaah haji,” ucap Adang.

Apabila pemerintah mampu menerapkan sistem antrean berdasar usia, lanjutnya, maka diperkirakan pada kurun waktu lima tahun mendatang, 70 persen usia jamaah haji berada pada wilayah aman akan risiko kematian akibat usia terlalu lanjut.

Untuk itu, ujar dia, diharapkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama dapat melakukan simulasi bersama untuk mengukur risiko berdasar usia.”Pemerintah harus sudah mulai memikirkan keberangkatan haji tidak hanya sekedar lunas ONH, namun ada porsi minimal 50 persen dari kuota haji diurut berdasar usia,” papar Adang.

 

sumber: Republika Online