Jamaah Haji Filipina Dirampok di Kamar Hotel

Sejumlah jamaah haji asal Filipina mengalami perampokan di kamar hotel tempat mereka menginap. Kendati tidak banyak barang yang hilang, tetapi total kerugian akibat perampokan itu senilai 700 ribu peso (sekitar Rp 191 juta).

Dilansir di ABS-CBN News pada Jumat (24/8), petugas Unit Nasional di Kedutaan Besar Filipina Abdulhalim Langco mengatakan nilai barang yang dicuri mencapai 50 ribu Saudi riyal (sekitar Rp 195 juta). Delegasi Filipina itu langsung mengajukan laporan di Kantor Polisi Ajyad. Mereka dibantu oleh Kedutaan Filipina di Riyadh, bersama dengan Atase Haji Ahmad M Balindong, dan Komisi Nasional untuk Pejabat Muslim Filipina.

Saat ini, Langco mengatakan manajemen hotel mencoba bertanggung jawab terhadap peristiwa perampokan itu. Namun, manajemen hotel berharap jamaah haji Filipina bersedia mencabut laporannya itu.

“Manajemen hotel menyelesaikan kasus itu secara damai dan membayar jumlah barang curian sebagai ganti untuk menarik pengaduan,” kata Langco.

REPUBLIKA

 

Serba-serbi Haji (2): Pentingnya Pengetahuan Haji

KALI ini adalah kisah tentang jamaah haji bernama Mat Kelor, tetangga Mat Tellor kemaren itu. Mat Kelor ini bernama asli Suliman. Orangnya lugu dan lucu penuh jenaka. Tak jarang jamaah lain dibuat ketawa oleh caranya mengenalkan dirinya kepada orang-orang non Indonesia. Pasti dia berkata: “My name is Suliman, Es Yu El Ai Em E En, from Madura. I am a trader of Moringa or Kelor.”

Sesama Maduranya saya ketawa ngakak, apalagi saat dia promosi kelor dalam bahasa Arab yang penuh dengan kata “hadza” yang berarti “ini” atau bermakna “anu.” Dia berani tampil. Tapi saat ditanya oleh kyai tentang ibadah hajinya, dia gelagapan. Kiai bertanya: “Mas, kamu ini apa haji tamattu’?” Mat Kelor menjawab dalam logat Madura kentalnya: “Abbeee, bukan Pak Kiai, saya haji Suliman.” Kiai ngakak, Suliman tersinggung.

Kiai itu sesungguhnya bertanya jenis haji yang dilakukan apakah tamattu’, ifrad atau qiran. Suliman tak paham itu. Yang dia paham adalah tentang nama latin kelor dan manfaatnya untuk kesehatan. Iya, setiap orang punya penguasaan yang baik akan bidangnya sendiri-sendiri. Namun bab rukun Islam harusnya semua muslim mengetahui dasar pokoknya.

Sulaiman paham kesalahannya lalu minta maaf kepada kiai serta memberikan beliau moringa oleifera powder dan moringa om seed yang kaya manfaat itu. Pahamkah istilah itu? Belajarlah ke PT. Alami Moringa Plantation yang didirikan oleh, salah satunya, Suliman, Es Yu El Ai Em E En.

Sebentar lagi Suliman akan menjadi haji. Saya bertanya tentang nama hajinya siapa, karena kebiasaan orang Madura mengubah nama saat haji demi keberkahan katanya. Suliman menjawab bahwa Namanya dia ubah dan tambahi sedikit menjadi Haji Sulaiman Muhib Al-Qiluri. Mantap, tanpa Madura, Indonesia kehilangan sebagian kelucuannya. Salam, AIM. [*]

Oleh : KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

Hukum Menerima Hewan untuk Kurban dari Non Muslim

TIDAK ada salahnya menerima hadiah dari non muslim dengan segala jenisnya baik itu berupa kambing sembelihan atau yang lainnya yang dibolehkan oleh Allah untuk memanfaatkannya.

Hal ini diperbolehkan dengan syarat apa yang mereka berikan tersebut tidak ada kaitannya dengan agama islam, jadi hanya murni pemberian tanpa ada embel-embelan pahala untuk mereka.

Tecatat dalam sejarah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat menerima hadiah dari orang-orang non muslim, bahkan sebaliknya umat islam juga memberikan hadiah kepada mereka.

Sudah maruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimpin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.

Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syari (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Selain itu, pada dasarnya Islam adalah ad-Dien yang Rahamatan lil Alamin, menjadi Rahmat bagi semesta Alam. Sesuai dengan namanya “al-Islam” yang berasal dari kata “As-Salam” (perdamaian), karena as-Salaam dan al-Islaam sama-sama bertujuan menciptakan ketentraman, keamanan dan ketenangan.

Oleh karenanya Islam membolehkan seorang muslim mengunjungi non Muslim, menjenguk, memberikan hadiah, berjual beli dan bentuk muamalah lainnya selama mereka tidak memerangi umat Islam. Ini sesuai dengan isi surat Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu…”

Rasulullah pernah menerima hadiah-hadiah yang diberikan kepada beliau dan beliaupun memberikan balasan atasnya. Ali menceritakan: “Seorang kisra (non muslim) pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah, dan beliau menerimanya. Seorang Kaisarpun pernah memberikan hadiah kepada beliau, beliaupun menerimanya” (HR Ahmad dan Tirmizi)

Seorang raja Romawi pernah menghadiahkan kepada Rasulullah sebuah baju kulit, lalu beliau mengenakannya (HR. Abu Daud).

Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah pernah berkata: “Sesungguhnya aku pernah menghadiahkan kepada Najasyi minyak misik, dan aku tidak melihat Najasyi melainkan telah meninggal dan tidak mengetahui hadiahku melainkan ditolak, dan jika hadiah itu dikembalikan padaku, maka hadiah itu untukmu.” (HR Ahmad dan Thabrani). [*]

INILAH MOZAIK

Asal Muasal Penamaan Idul Adha

AKTIFITAS menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah.

Pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan Kambing Qurban. Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.

Kedua, dalam Alquran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara yanhuru nahran). Allah Taala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.

Ketiga, dalam Alquran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka yansuku nusukan). Allah Taala berfirman, ” jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al Baqarah: 196)

Keempat, dalam Alquran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha yadzbahu dzabhan). Allah Taala berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.”(QS. Al Baqarah: 67)

Kelima, dalam Alquran aktifitas berqurban, khususnya bagi jamaah haji, disebut juga Al Hadyu.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit). Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al Baqarah: 196)

INILAH MOZAIK

Jemaah Diminta Shalat Jumat di Masjid Sekitar Hotel

Makkah (PHU)—Jumat (24/8/2018) selepas fajar ini, kebanyakan jemaah haji telah menyelesaikan lontaran jumrah, baik yang melaksanakan Nafar Awal maupun Nafar Tsani. Sebab itu, seluruh jemaah haji yang totalnya berjumlah 2,4 juta diperkirakan akan berkumpul di Makkah dan Masjidil Haram.

Kondisi ini akan membuat Masjidil Haram menjadi sangat sesak dan padat, utamanya pada pelaksanaan Shalat Jumat. Kondisi ini akan memunculkan situasi berdesak-desakan yang lebih dari hari-hari biasanya di Masjidil Haram.

Lokasi itu akan jadi tujuan utama jemaah dari berbagai penjuru dunia. Jalan raya juga akan sangat padat kendaraan sementara Bus Shalawat yang mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram belum beroperasi.

Sebab itu, para petugas diminta mengimbau jemaah agar melaksanakan Shalat Jumat tak jauh dari hotel masing-masing. Jika tak ada, bisa melakukan Shalat Jumat dengan rombongan masing-masing di hotel.

“Agar dihimbau ke jemaah supaya pelaksanaan sholat Jumat besok agar di masjid terdekat dengan hotel, tidak di Masjidil Haram,” kata Kadaker Makkah Endang Jumali dalam seruannya, Kamis (23/8) malam waktu setempat. (mch/ab).

KEMENAG RI

Larangan Menjual Bagian Apapun dari Hasil Kurban!

TERTULIS dalam Tasisul Ahkam, “Bersedekah itu adalah dengan semua qurban dan semua hal yang terkait dengannya.” Imam Al Aini mengatakan:

Dalam hadis ini (hadis Ali Radhiallahu ‘Anhu di atas) terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadis ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.”

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan, “Maka, tidak boleh bagimu memberikan kulit sebagai upah bagi penjagal, sebagaimana tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurban, seperti kulit atau lainnya.”

Ada pula yang membolehkan, yakni Al Auzai, Ishaq, Ahmad, Abu Tsaur, dan segolongan Syafiiyah. Abu Tsaur beralasan karena semua ulama sepakat bahwa kulit boleh dimanfaatkan, maka menjual kulit termasuk makna “memanfaatkan.”

Menurut mayoritas ulama adalah tidak boleh. Berkata Imam Ash Shanani Rahimahullah,

“Para ulama berbeda pendapat tentang menjual kulit dan bulunya, yang termasuk bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, Abu Hanifah berpendapat boleh menjualnya dengan bukan dinar dan dirham, yakni dengan uruudh (barang berharga selain emas).”

Imam An Nawawi menjelaskan, “Pendapat mazhab kami adalah tidak boleh menjual kulit hewan qurban, tidak pula boleh dijual sedikit pun bagian-bagiannya.”

Beliau juga mengatakan,”Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq menyatakan bahwa boleh menjual kulit hewan qurban, dan mensedekahkan uangnya. Katanya: Abu Tsaur memberikan keringanan dalam menjual kulit.”

Lalu, Imam An Nawawi juga menceritakan bahwa Al Auzai dan An Nakhai membolehkan menjual kulit dengan ayakan, timbangan, dan semisalnya. Al Hasan Al Bashri membolehkan kulit diberikan untuk penjagal. Lalu semua pendapat ini dikomentari Imam An Nawawi, katanya, “Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu Alam.”

Demkianlah adanya perbedaan pendapat dalam hal menjual kulit. Namun, yang sahih wallahu alam- adalah tidak boleh menjualnya sesuai zahir hadits tersebut, dan apa yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, bahwa menjualnya adalah: “Berlawanan dengan sunah.”

 

INILAH MOZAIK

Kursi Roda di Mina Jadi Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

Makkah (PHU)—Kurangnya perlalatan kesehatan untuk di seputaran jamarat seperti kursi roda, dan tandu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai lontar jamarat. Kamis (23/08).

Menag mengakui walaupun relatif lancar, fase krusial pada saat lempar jamarat hari pertama menyisakan persoalan kurangnya kursi roda ini.

“Tahun ini yang lansia itu memang cukup banyak. Tentu ini menjadi bahan evaluasi kita mengenai bagaimana kursi roda ini bisa lebih mencukupi di tahun yang akan datang,” kata Menag.

Saat bekerja dilapangan Tim Mobile Crisis Rescue (MCR) sempat kewalahan karena banyaknya permintaan jemaah yang kelelahan dan meminta dibawa dengan kursi roda. Tentu saja skala prioritas kursi roda diperuntukkan bagi jemaah yang kondisinya kritis.

“Jadi kita memiliki kekurangan kursi roda dan tandu karena di sepanjang jalan itu tidak boleh ada pos kesehatan yang stasioner, yang menetap, dan harus mobile,” ujar Menag

Menag mengatakan kursi roda memang sangat diperlukan karena banyaknya jemaah haji yang masuk kategori berisiko tinggi.

“Kursi roda memang diperlukan karena jumlah jemaah haji kita yang lansia yang membutuhkan kursi roda itu cukup banyak ini menjadi bahan evaluasi kita tahun depan agar kita sikapi lebih baik lagi,” ujar Menag.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menempatkan Tim MCR di titik-titik krusial yang ada di jamarat. Tim MCR ini dibekali peralatan kursi roda, tandu, dan pertolongan darurat.(mch/ha)

 

KEMENAG RI

‘Ada Banyak Alasan Jamaah Memilih Berada di Luar Tenda’

Kasus mengenai banyaknya calon jamaah haji asal Indonesia yang berada di luar tenda dinilai karena banyak faktor. Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut salah satunya karena kuota haji.

Syam menilai ketika dua tahun lalu kuota calon jamaah haji Indonesia dipotong 20 persen, kondisinya pas dengan fasilitas yang disediakan. Namun saat kuota ini dinormalkan, maka terjadi masalah.
“Waktu kuota dipotong dan sekarang dikembalikan, jumlah fasilitasnya sama. Belum ada alokasi tenda baru. Ini mungkin salah satu masalah,” ujar Syam saat dihubungi Republika, Kamis (23/8).
Ia pun mencontohkan untuk kuota haji khusus saat terjadi pemotongan kuota, jumlah yang berangkat sebanyak 13ribu orang. Calon jamaah ini kemudian mendapat delapan maktab di Mina sebagai tempat istirahat.
Ketika 2016 jumlah kuota dinormalkan menjadi 17 ribu, jumlah maktabnya tetap hanya delapan. Ini jelas tidak sesuai. Belum lagi ada dari negara-negara asia tenggara lain yang satu maktab dengan Indonesia padahal sebelumnya tidak pernah terjadi.
Alasan kedua ada jamaah di luar tenda karena tidak tahan dengan kondisi di dalam yang terlalu dingin. Calon jamaah haji Indonesia yang berasal dari berbagai kelangan tidak menutup kemungkinan ada yang tidak terbiasa dengan pendingin ruangan atau AC.
“Bisa juga mereka ini yang maktabnya jauh dari tempat pelontaran jumrah. Bahkan di luar Mina atau yang disebut Mina Jadid,” ujarnya.
Untuk jamaah haji reguler, Syam menyebut semua sudah diperhitungkan. Tiap jamaah mendapat satu kasur secara adil.
Namun kondisi jamaah yang digabung antara wanita dan pria membuat beberapa jamaah pria mengalah. Jamaah laki-laki ini pun memilih keluar dari tenda untuk memberikan privasi dan kenyamanan bagi jamaah wanita.
Petugas dari Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia disebut sering melakukan patroli dan kontrol. Tidak hanya di sekitaran maktab dan tenda tetapi juga di jalan besar.

Serba-serbi Haji (1): Keluguan Orang Tradisional

MAT Tellor nama boomingnya, nama panggilannya setelah sukses menjadi juragan segala macam telor. Dari namanya sudah letahuan bahwa asalnya adalah dari Madura. Nama aslinya SARIDIN yang katanya bermakna sari atau inti agama. Orang ini membuat heboh bandara Jeddah musim haji ini.

Mengapa heboh? Jelas bukan karena tindakan kriminal. Mat Tellor yang pendidikan dasar dan menengahnya diselesaikan hanya di langgar tradisional sangatlah kecil kemungkinan berbuat tak benar. Alumni langgar desa adalah manusia lugu yang setia sepenuh hati akan ajaran dan petuah guru. Mereka tak terkontaminasi ajaran media sosial yang membuat banyak pilihan membingungkan.

Mat Tellor semenjak masuk bandara tiba-tiba jalannya berubah, tak lagi tegak melainkan selalu membungkuk sopan dan satu tangannya yang kanan diturunkan seakan mau membuat garis di lantai. Tangan kirinya memegang jidat dekat ubun-ubunnya. Awalnya semua menduga beliau sakit pinggang atau terkena penyakit ayan tiba-tiba.

Ada orang yang berani bertanya, seorang wartawan ALAMI NEWS sepertinya, ada apa dengan dirinya. Beliau menjawab: “Lihatlah betapa banyak orang alim di sini, semua bersorban. Negara Arab memang negara orang alim. Makanya saya tak berani jalan tegak, saya perlakukan mereka bagai saya memperlakukan kiai-kiai saya di desa.” Rupanya Mat Tellor tak dapat informasi bahwa di Saudi, polisi, petugas imigrasi dan bahkan petugas kebersihan adalah biasa bergamis dan bersurban.

Mat Tellor mencium tangan petugas kebersihan yang bersurban dan bahkan sepertinya menyelipkan beberapa lembar uang rupiah yang dibawanya. Untuk mendapat berkah katanya. Petugas kebersihan itu tersenyum bahagia dan berterimakasih serta bertanya-tanya dalam bahasa Arab yang dijawab oleh Mat Tellor dengan “aamiiin” karena dikira doa.

Ada banyak hikmah dalam kisah ini. Salah satunya adalah bahwa di masyarakat tradisional, baju itu punya makna. Bergamis dan bersorban hampir pasti dianggap alim, minimum relijius. Padahal ya belum tentu. Bagi yang bergamis dan bersorban, sesuaikan nilai hidup dengan anggapan banyak orang agar masyarakat tak merasa tertipu.

Hikmah lainnya adalah bahwa orang Madura itu lugu dan lucu. Tanpa Madura, Indonesia kehilangan humor. Humor Madura teraktual kali ini adalah humor tentang dari Pak Mahfud MD. Apa iya? Tunggu kisah berikutnya. Salam, AIM. [*]

Oleh : KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

Otoritas Makkah Berikan 26 ribu Hadiah pada Jamaah Haji

Otoritas layanan haji menyatakan telah membagikan sebanyak 26 ribu hadiah kepada jamaah haji tahun ini. Pembagian hadiah itu merupakan bagian dari kampanye yang diselenggarakan oleh Kota Suci Makkah dan Departemen Urusan Kota dan Pedesaan.

Dilansir di Alarabiya pada Rabu (23/8), hadiah yang dibagikan seperti, payung untuk melindungi dari matahari, sajadah, botol air mineral, dan buklet untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan tips kesehatan dalam beberapa bahasa. Kampanye ini bertujuan untuk mengaktifkan peran sosial para pemuda Saudi. Serta, menyoroti peran pemuda Saudi dalam pekerjaan sukarela melayani tamu-tamu Allah SWT.

Kegiatan itu juga bagian dari program tanggung jawab sosial yang diselenggarakan Kota Makkah untuk mencapai Visi Saudi 2030. Direktur hubungan masyarakat dan departemen media di Kota Suci Makkah, Raed Abdullah Samrqandi memuji kinerja sukarelawan yang mengorbankan energinya membantu jamaah haji. Ia menjelaskan tim sukarelawan yang tergabung dalam Tim Pemuda-pemudi Saudi tersebut terdiri atas 60 pria dan wanita.

Gubernur Makkah Pangeran Saudi Khalid Al Faisal mengapresiasi penurunan jumlah pelanggaran kegiatan ibadah haji tahun ini. Menurut presiden komite pusat haji itu, penurunan pelanggaran adalah prestasi besar.

Al Faisal mengatakan, prosedur kedatangan calon jamaah haji (calhaj) ke Kerajaan tidak memakan waktu lebih dari satu jam. Sebab, saat ini sebagian besar prosedur haji diselesaikan di negara asal calhaj.

 

REPUBLIKA