Terlupa Satu Rakaat Setelah Salam

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan tentang sholat adalah bagaimana jika seseorang yang sholat terlupa satu rakaat setelah salam? Apakah sholatnya harus diulang? Ataukah cuma cukup sujud syahwi? Simak penjelasan dan jawabannya berikut ini!

Terlupa Satu Rakaat Setelah Salam

Tanya Jawab Grup WA Admin Ikhwan Bimbingan Islam

Pertanyaan:

Bismillah

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, saya izin bertanya.

Tentang sholat wajib. Ana barusan masbuk dan sudah tertinggal satu raka’at, ketika selesai sholat  imam mengucapkan salam. Saya melakukan salam menoleh ke kanan. Ketika menoleh ke kiri tiba-tiba teringat satu raka’at lagi.

Yang mau saya tanyakan apakah sholat saya tidak sah, jika iya bolehkah saya mengulang sholat saya dari awal?

Langkah apa yang harus saya lakukan untuk kedepannya?

Lalu bagaimana sikap para salaf menyikapi hal tersebut?

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

(Ditanyakan oleh Admin BiAS)

Jawaban:

Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Bismillah

Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumuddiin. Ammad ba’du,

Ya Allah berikan taufiq bagi setiap jawaban kami, dan semoga jawaban-jawaban kami menjadi catatan baik, dan tidak menjadi beban di hari akhir nanti.

Jika waktunya telah lama, maka sholatnya diulangi dari awal hingga akhir.

Namun jika antara waktu sholat tersebut dan waktu ingat hanya terpaut sebentar, cukup dengan menambah satu rakaat lengkap dengan rukun-rukunnya kemudian salam, dilanjutkan dengan dua sujud syahwi, dengan melakukan takbir disetiap perpindahan gerakan setelah itu salam lagi.

Dan hukum ini tetap berlaku, walaupun ia telah berbincang-bincang dengan orang lain. Jika telah ingat, ia balik menambah rakaat yang tertinggal sebagaimana telah dijelaskan.

Wallahu A’lam

Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Ratno, Lc
(Kontributor Web BimbinganIslam.Com)

Referensi: https://bimbinganislam.com/terlupa-satu-rakaat-setelah-salam/

Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?

Pertama: Ada nafkah, zakat, dan sedekah sunnah

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816)

Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan:

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Kedua: Keutamaan memberi nafkah pada keluarga

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anju, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً

Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini.

Orang tua itu diberikan nafkah, jika ….

Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib.

Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib.

Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:

  1. Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
  2. Miskin dan gila (hilang ingatan)

Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:

  1. Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
  2. Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
  3. Miskin dan gila (hilang ingatan)

Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak (kesepatan para ulama).

Dalil dari Al-Qur’an,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)

Ketiga: Keutamaan bayar zakat maal

Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987)

Keempat: Menunaikan zakat fitrah mendekati hari Idulfitri

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Kelima: Membahagiakan orang lain dengan hadiah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ

Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan)

Keenam: Membahagiakan orang miskin

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ.

Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah,

أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً

Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512)

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah, moga Allah memberkahi setiap harta kita.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Sumber https://rumaysho.com/20554-bagaimana-harta-bisa-berkah-di-akhir-ramadhan.html

Safinatun Najah: Syarat Wajib dan Rukun Puasa

[Syarat Wajib Puasa]

شَرُوْطُ وُجُوْبِهِ خَمْسَةٌ:

1- إسْلاَمٌ.

وَ2- تَكْلِيْفٌ.

 

وَ3- إطَاقَةٌ.

وَ4- صِحَّةٌ.

وَ5- إقَامَةٌ

Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim.

[Rukun Puasa]

أرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ:

1- نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُّلِ يَوْمٍ فِيْ الْفَرْضِ.

وَ2- تَرْكُ مُفَطِّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُوْرٍ.

وَ3- صَائِمٌ.

Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.

Catatan Dalil

Pertama: Syarat wajib puasa

1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya.

2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ

Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513).

3- Mampu

4- Sehat

5- Mukim

Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir.

Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa.

Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa).

Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah:

  • Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa.
  • Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa.

Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

  • Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa.

Dalam ayat disebutkan,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)

Kedua: Rukun dan Niat Puasa

Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini.

1- Niat puasa

2- Menahan diri dari berbagai pembatal puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari

Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.

Muhammad Al-Hishni berkata,

لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ

“Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

Muhammad Al-Khatib berkata,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404).

Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173.

Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)

Ketiga: Syarat berniat

1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh.

Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini).

Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455).

Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat.

Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى

Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)

Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.

3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya.

Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341).

Keempat: Menahan diri dari pembatal puasa dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari

Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Semoga bermanfaat.

Sumber https://rumaysho.com/20530-safinatun-najah-syarat-wajib-dan-rukun-puasa.html

Bagasi Jemaah Haji Akan Diangkut Hingga Hotel

Jakarta (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia dari seluruh embarkasi sudah tidak perlu mengurus bagasinya saat tiba di Bandara Arab Saudi, baik Madinah maupun Jeddah. Sebab, sejak dari pengurusan bea cukai, bagasi jemaah akan diurus oleh pihak Maktab Wukala Almuwahhad dan diantar sampai hotel jemaah.

“Ahamdulillah, hari ini, 25 Mei 2019, telah ditandatangani kontrak angkut bagasi jemaah haji dari  Bandara Arab Saudi langsung ke hotel jemaah. Kontrak ditandatangani pihak Kantor Urusan Haji (KUH) dengan Maktab Wukala Almuwahhad,” terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis melalui pesan dari Jeddah, Sabtu (25/05).

Sebagai tindaklanjut, pihak Maktab Wukala dan Kemenag akan menyusun SOP bersama untuk penanganan bagasi jemaah di bandara. “Kita akan menempatkan petugas khusus di dalam gate (pintu) bandara untuk memastikan bagasi terangkut semua ke hotel jemaah,” ujar Sri Ilham.

Menurut Sri Ilham, bagasi jemaah akan diangkut dengan kendaraan box khusus. Pada mobil tersebut akan dipasang alat tracking untuk memudahkan penelusuran.

“Apabila ada koper jemaah yang hilang di bandara dan dalam perjalanan, maka akan diberikan asuransi 100USD,” tuturnya.

Tanda Koper

Seperti tahun lalu, musim haji tahun ini,  semua koper jemaah juga harus diberi tanda yang jelas, termasuk mencantumkan nama hotel. Hal ini, kata Sri Ilham, untuk memudahkan pihak Maktab Wukala dalam mengelompokkan dan mengirimkannya ke hotel jemaah.

Menurut Sri Ilham,  Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan edaran ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia terkait hal ini. Ada sejumlah ketentuan dalam edaran tersebut,  yaitu:

Pertama, sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloternya. Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 – 10: merah, kuning, biru, coklat, hijau, putih,  orange, ungu, hitam, dan merah muda.

Kedua, koper jemaah yang akan berangkat pada gelombang pertama, diberi identitas warna putih yang memuat nama,  nama dan nomor hotel,  dan nomor rombongan. “Informasi terkait nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan bisa diperoleh di KUA,” papar Sri Ilham.

Ketiga, koper jemaah yang berangkat gelombang kedua,  diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama,  nama dan nomor hotel,  dan nomor rombongan. Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari 1 – 11, sebagai berikut: hijau, abu-abu, ungu, merah muda,  putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, coklat, dan hitam.

Keempat, jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32kg untuk koper, dan 7kg untuk tas kabin.

Kelima, jemaah tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas kabin, dan tas paspor) yang di berikan pihak penerbangan.

Keenam, jemaah tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. “Jika masih ditemukan, koper akn dibongkar pihak penerbangan,” jelas Sri Ilham.

Ketujuh,  barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.

“Diimbau jemaah untuk menaruh barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan dibagasi,” tandasnya. (Humas)

KEMENAG RI

Mengenal Rasulullah tapi Mendustainya!

ORANG-orang yahudi secara konsep dasar sebenarnya mereka memang umat yang beriman kepada rukun iman kita, yaitu kepada Allah, para malaikat, para nabi, berbagai kitab suci dan seterusnya. Namun apa yang dikatakan dalam tataran konsep seringkali mereka langgar dalam tataran amal nyata. Jadi kalau dibilang adakah kesamaan aqidah yahudi dengan aqidah Islam, sebenarnya ada kesamaannya secara konsep dasar, namun dalam kenyataannya banyak penyimpangan yang mereka lakukan sendiri.

2. Banyak Mengingkari Nabi

a. Tidak Mengakui Kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Meski umat Islam dan orang-orang yahudi sama-sama percaya dengan konsep kenabian dan punya banyak nabi yang sama-sama dihormati, namun ada satu kesalahan fatal, yaitu mereka tidak mengakui kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal awalnya mereka sendirilah yang mengatakan akan adanya nabi terakhir. Dan untuk itu banyak orang-orang yahudi yang hijrah ke Yatsrib (Madinah), demi sekedar untuk bertemu dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bukan karena mereka tidak kenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi karena kedegilan aqidah mereka. Sebab Al-Quran sudah menyebutkan bahwa mereka mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (Al-Bawarah : 146)

b. Mendustakan Para Nabi bahkan Membunuh Mereka. Anehnya bangsa Yahudi ini, di satu sisi mereka percaya keberadaan para nabi dan rasul, bahkan membangkang bahwa hanya bangsa mereka saja yang mendapatkan karunia berupa datangnya para nabi dan rasul. Namun di sisi lain, tidak sedikit dari para nabi dan rasul itu yang justru mereka dustakan, bahkan sampai mereka bunuh.

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut-turut) sesudah itu dengan rasul-rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada Isa putera Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus. Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (diantara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh?” (QS. Al-Baqarah : 87)

Inilah Mozaik

Jangan Remehkan Sedekah

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya milik Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah. Wa ba’du.

Menginfakkan harta yang thayyib (baik) dan penghasilan yang halal di jalan Allah termasuk ibadah yang paling agung. Sebagaimana ibadah itu bisa dilakukan dengan anggota badan, maka ibadah juga bisa dilakukan dengan harta. Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ialah menyerahkan sebagian harta yang merupakan hak bagi orang miskin yang meminta-minta maupun orang miskin yang menahan diri dari meminta-minta. Allah memasukkan zakat sebagai bagian dari sedekah sekaligus bagian dari rukun Islam. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan sedekah dalam kafarat (denda atas pelanggaran larangan), seperti kafarat sumpah, kafarat zhihar (ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung atau mahramnya), dan kafarat membunuh hewan buruan di tanah haram atau bagi orang yang sedang ihram. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan beberapa kafarat dengan tebusan harta. Adapun sedekah selain itu, maka hukumnya sunnah, bahkan termasuk ibadah sunnah yang paling afdhal (utama).

Membelanjakan harta yang halal dalam rangka taat kepada Allah juga termasuk bentuk jihad yang termasuk amalan yang paling mulia. Bahkan, berdasarkan ayat Al-Qur’an, jihad di jalan Allah dengan harta lebih didahulukan dibandingkan jihad dengan jiwa. Hal ini karena jihad dengan harta dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Maka sepatutnya seorang muslim mengetahui hal ini sehingga ia dapat menunaikan kewajiban yang Allah bebankan atasnya berkenaan dengan sebagian hartanya yang merupakan jatah bagi orang miskin. Di samping itu, seyogyanya ia menyedekahkan kelebihan hartanya dan tidak menahannya. Terlebih di bulan yang diberkahi dan musim kebaikan ini. Hendaknya seseorang tidak meremehkan sedekah meskipun dengan jumlah yang sedikit. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kelak akan menyelamatkan seseorang dari neraka dengan sebab sedekah separuh kurma. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari no. 1413, 3595 dan Muslim no. 1016)

Allah Jalla wa ‘Ala menerima sedekah dari hamba-Nya yang beriman, lantas Dia mengembangkannya sebagaimana seseorang menumbuhkembangkan anak kudanya hingga sedekah tersebut menjadi seperti gunung yang besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ

Barangsiapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik, sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang merawat anak kudanya hingga ia menjadi seperti gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1410 dan Muslim no. 1014)

Dengan demikian, hendaknya seseorang tidak meremehkan sedekah meskipun sedikit. Lantas bagaimana lagi jika sedekahnya banyak? Semisal sedekah untuk memakmurkan masjid dengan harta yang halal, membangun sekolah, menyebarkan kebaikan, dan berjihad di jalan Allah. Ruang sedekah dengan harta yang halal sangatlah luas. Dan yang paling baik adalah banyak bersedekah kepada keluarga jika dalam hal ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ أَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ  وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Perumpamaan sedekah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 261)

Sedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih afdhal (utama) dibandingkan sedekah kepada selain kerabat. Karena sedekah kepada kerabat itu terhitung sebagai sedekah sekaligus silaturahim (menyambung kekerabatan). Sehingga ia mengandung dua pahala, yakni pahala sedekah dan pahala silaturahim. Dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbi, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِيْ الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran, yaitu ganjaran sedekah dan ganjaran silaturahim.” (HR. Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844, Ibnu Khuzaimah no. 2067, 2385, Ahmad no. 17, 18, dan Ad-Darimi no. 1687, 1688. Dinilai shahih oleh al-Albani di Shahih al-Jami’ no. 3858)

Di antara bentuk infak di jalan Allah adalah seseorang yang memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. Demikian pula seorang suami yang menafkahi istrinya, anak-anaknya, dan keluarganya. Maka orang tersebut mendapatkan pahala yang berlimpah. Jika seseorang berinfak dengan penghasilan yang halal dan disertai dengan niat yang benar, maka ia memperoleh ganjaran yang besar dan kebaikan yang banyak.

Seorang manusia hendaknya tidak dikuasai oleh cinta harta, rakus, dan pelit. Lantas ia tahan  harta tersebut untuk dirinya sendiri. Padahal, pada hakikatnya harta adalah titipan. Allah memberikan kesempatan baginya untuk bersedekah dan memenuhi kebutuhan pribadinya dengan harta tersebut. Apabila ia enggan bersedekah dan hanya mengumpulkan dan menyimpan hartanya, maka ketahuilah bahwa ia pasti akan mati dan meninggalkan semua hartanya. Lantas harta tersebut akan dimanfaatkan orang lain, padahal ia telah bersusah payah mengumpulkannya dan ia pun kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Bagaimanakah seseorang menghalangi dirinya untuk sedekah? Mengapa ia hanya semangat mengumpulkan harta? Padahal ia tahu bahwa ia pasti akan pergi meninggalkan dunia. Ia pun juga sadar bahwa harta tersebut tidaklah bermanfaat, kecuali sekedar apa yang ia manfaatkan untuk dirinya sebelum ia mati. Demikian pula sedekah jariyah yang mengalir pahalanya meskipun ia telah mati.

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

Jika anak keturunan Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Kemudian, hendaknya seseorang mengilmui bahwa Allah Jalla wa ‘Ala adalah Ath-Thayyib (Maha Baik) dan tidak menerima, kecuali perkara yang baik. Dengan demikian, seseorang tidak boleh bersedekah dengan harta yang haram atau penghasilan yang kotor. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerimanya. Demikian juga, seseorang tidak boleh bersedekah dengan harta yang jelek dan sedikit manfaatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِئَاخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ

Dan janganlah kalian memilih harta yang buruk untuk diinfakkan, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata.” (QS. Al-Baqarah : 267)

Harta yang buruk” maksudnya adalah harta yang jelek, bukan maknanya harta yang haram. Misalnya, apabila seseorang tidak menginginkan suatu makanan karena tidak lezat, lantas ia menyedekahkannya. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarangnya, “Dan janganlah kalian memilih harta yang buruk untuk diinfakkan.” Seseorang tidak sepatutnya menyedekahkan pakaian jika ia lihat pakaian tersebut telah robek, tidak layak pakai, atau hanya bisa dikenakan dalam jangka waktu yang singkat. Demikian pula, tidak selayaknya menyedekahkan makanan yang tidak diminati oleh orang. Ini bukanlah sedekah, tetapi sekedar buang sampah. Sedekah semacam ini tidaklah bermanfaat di sisi Allah “Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna hingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai.”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّوْنَ

Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna hingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai.” (QS. Ali-‘Imran : 92)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِيْنًا وَيَتِيْمًا وَأَسِيْرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin,anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan : 8)

Yakni, mereka menyedekahkan makanan yang mereka inginkan dan sukai untuk dirinya. Akan tetapi, mereka lebih mendahulukan kecintaan Allah dibandingkan kecintaan dirinya sendiri, “Kalian sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna hingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan harta yang kalian nafkahkan, maka sungguh Allah Maha Mengetahuinya.

Seyogyanya, seseorang berinfak dengan sesuatu yang berguna, terlebih jika jiwanya menyukainya. Ia menyedekahkannya meskipun dirinya mencintainya. Ini adalah bukti keimanannya bahwa ia mengedepankan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana Allah Jalla wa ‘Ala berfirman mengenai sahabat Anshar,

وَيُؤْثِرُوْنَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Dan mereka mengutamakan sahabat Muhajirin dibandingkan diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Barangsiapa yang dijauhkan dari sifat kikir dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr : 9)

Kami memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufik kepada kita semua untuk mengerjakan amal yang dicintai dan diridhai oleh-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.

***

Diterjemahkan dari kitab Majalis Syahri Ramadhan al-Mubarak hlm. 21-24 (cetakan kedua), Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah al-Fauzan,  1422 H, Darul ‘Ashimah:  Riyadh.

Penulis: Ummu Fathimah

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11216-jangan-remehkan-sedekah.html

Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan Ramadhan

Hendaknya kita berhati-hati apabila melakukan dosa dan maskiat di bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang mulia, karena melakukan dosa dan maksiat di bulan Ramadhan juga dilipatgandakan sebagaimana pahala yang dilipatgandakan di bulan Ramadhan (semoga Allah menjaga kita di bulan Ramadhan).

Dalam kitab Mathalib Ulin Nuha disebutkan oleh musthafa bin Saad Al-Hambali bahwa kebaikan dan dosa bisa dilipatgandakan pada waktu dan tempat yang mulia. Beliau berkata,

وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان

“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram dan Ramadhan.” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]

Ibnu Muflih menjelaskan dan membuat bab terkait hal ini,

فصل: زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة،

“Bab Tambahan dosa sebagaimana tambahan pahala pada waktu dan tempat yang mulia.” [Al-Adabus Syar’iyyah hal. 415]

Demikian juga penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata:

ولما كان رمضان بتلك المنزلة العظيمة كان للطاعة فيه فضل عظيم ومضاعفة كثيرة، وكان إثم المعاصي فيه أشد وأكبر من إثمها في غيره

“Karena bulan Ramadhan memiliki kedudukan yang mulia dan pahala ketaatan apabila dilakukan pada saat itu besar dan dilipatgandakan, demikian juga dosa maksiat, lebih dahsyat dan lebih besar dosanya dibandingkan (apabila dilakukan) pada bulan lainnya.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/13013]

Apabila ada yang bertanya, bukankah ada ayat yang menyatakan bahwa kebaikan dilipatgandakan sedangkan dosa dibalas sesuai kadarnya. Allah berfirman,

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ

Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160)

Terkait dengan ayat tersebut, sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dilipatgandakan adalah kualitasnya adzab dan balasannya, bukan jumlah dosanya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh musthafa bin Saad Al-Hambali:

قول ابن عباس وابن مسعود في تضعيف السيئات : إنما أرادوا مضاعفتها في الكيفية دون الكمية

“Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud terkait dengan pelipatgandaan dosa: Maksudnya adalah dilipatgandakan kualitasnya bukan kuantitasnya (dosa menjadi besar bukan menjadi banyak jumlahnya dengan dilipatgandakan, pent).” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]

Semoga Allah menjaga kita dari berbagai dosa dan maksiat di bulan Ramadhan

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46880-dosa-juga-dilipatgandakan-di-bulan-ramadhan.html

6 Rekomendasi Masjid Iktikaf yang Nyaman Bareng Keluarga

Memasuk 10 hari terakhir Ramadhan. Ada beberapa rekomendasi masjid yang nyaman untuk melakukan iktikaf bareng keluarga. Di mana saja itu?

Iktikaf dilakukan seseorang dengan berdiam diri di dalam masjid dalam rangka mencari rida Allah. Iktikaf dilakukan memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Lalu di masjid mana dapat melakukan iktikaf dengan nyaman? Berikut rekomendasi masjid yang bisa kamu pilih:

1. Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal dapat menampung banyak jemaah sehingga membuat nyaman dan leluasa. Masjid ini berada di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selain karena masjid ini luas yang membuat nyaman, di sana tersedia kudapan untuk berbuka puasa dan sahur secara gratis. Kamu bisa menghabiskan waktu dengan lebih fokus beribadah.

2. Masjid Sunda Kelapa

Masjid Sunda Kelapa tidak seluas Masjid Istiqlal, namun di sana kamu juga akan merasakan kenyamanan saat beriktikaf di masjid ini. Udaranya yang sejuk dan jumlah toiletnya yang banyak menjadi nilai plus masjid ini. Agenda beriktikaf di masjid ini dimulai dari salat Tarawih dan ceramah, kemudian dilanjutkan dengan tadarus Alquran, qiyamullail, muhasabah, dan ditutup dengan sahur bersama.

3. Masjid Jogokariyan

Masjid Jogokariyan merupakan masjid yang berada di Yogyakarta. Masjid ini membuka pendaftaran untuk yang ingin melakukan iktikaf di sana. Panitia menyiapkan aula tempat menginap, makan buka dan sahur, materi kajian, buah, camilan kecil, dan masih banyak yang lainnya. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan memberikan fotokopi KTP dan uang pendaftaran. Masjid ini membatasi kuota yang bisa mengikuti kegiatan iktikaf. Peserta pria dibatasi 100 orang dan wanita 50 orang.

4. Masjid An-Nahl

Masjid An-Nahl berada di kompleks The Icon BSD City, Tangerang. Masjid ini biasanya membuka kegiatan iktikaf selama satu bulan penuh selama Ramadhan. Terdapat beberapa kegiatan, di antaranya tarawih berjemaah, tahajud, bimbingan belajar Alquran, serta kajian tafsir ayat-ayat Alquran. Masjid An-Nahl juga menyediakan fasilitas ruangan ber-AC, lingkungan yang bersih, makanan sahur, berbuka puasa gratis, akses Wi-Fi 24 jam, dan laundry gratis. Bagi yang ingin menjalani iktikaf di kawasan Tangerang ini bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

5. Masjid Al-Akbar

Masjid Al-Akbar di Surabaya biasanya selalu dipenuhi jemaah yang beriktikaf. Masjid ini dapat menampung lebih dari 40 orang yang ingin beriktikaf. Pihak Masjid Al-Akbar mempersiapkan saf tambahan di lantai 2, yang biasanya digunakan sebagai ruangan serbaguna. Di sana disiapkan jalur khusus untuk disabilitas dan kursi untuk lansia agar dapat menjalankan ibadah.

6. Masjid Raya Bandung

Masjid Raya Bandung terletak di pusat kota sehingga sangat strategis untuk didatangi jemaah untuk melakukan iktikaf. Panitia masjid juga menyiapkan makanan sahur untuk jemaah. Masjid ini sudah rutin menyiapkan kegiatan iktikaf pada bulan Ramadhan. Ribuan orang biasanya selalu memadati masjid ini untuk beribadah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Ada banyak masjid yang menyiapkan iktikaf yang dapat kamu pilih. Kamu dapat memilih masjid yang nyaman di atas untuk melakukan itikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Masjid mana yang menjadi pilihanmu?

 

Detikcom