3 Tingkatan Orang Beribadah, Termasuk Manakah Kita?

Umat Islam memiliki kewajiban melaksanakan ibadah wajib sesuai dengan ajaran dan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Syekh Allamah Muhammab bin Umar an-Nawawi al-Banteni dalam Kitab Syarah Kasyifah as-Saja Fi Syarhi Safinah an-Naja menjelaskan bahwa seorang hamba memiliki tiga maqam atau tingkatan dalam ibadahnya.

Pertama, seorang hamba yang melakukan ibadah dengan tata cara yang telah memenuhi tuntutan syariat. Yakni ibadahnya telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun.

Kedua, seorang hamba melakukan ibadah dengan memenuhi tuntutan syariat dan ia telah tenggelam dalam lautan maqam mukasyafah. Sehingga seolah-olah ia melihat Allah dalam ibadahnya. Ini adalah tingkatan atau maqam Rasulullah SAW. Sebagaimana Rasulullah bersabda; Aku menjadikan penghibur hatiku dalam shalat.  

Ketiga, seorang hamba melakukan ibadah dengan tata cara yang telah memenuhi tuntutan syariat, disertai dengan rasa diri terus diawasi atau dilihat oleh Allah. Ini adalah maqom muroqobah. 

Penjelasan Syekh an-Nawawi tentang tingkatan ibadah ini salah satunya didasarkan pada hadits Shahih Muslim. Hadits ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA yang menyaksikan Rasulullah SAW didatangi laki-laki yang berpakaian sangat putih.

Kepada Rasulullah, laki-laki itu bertanya tentang penjelasan Islam, iman, dan ihsan. Kemudian Rasulullah menjawabnya satu persatu pertanyaan laki-laki itu di depan para sahabat.

Ketika ditanya tentang ihsan, Rasulullah menjawab; ihsan adalah kamu beribadah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya. Apabila kamu tidak bisa melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihat kamu.

Syekh an-Nawawi menjelaskan, jika beribadah kepada Allah dengan keadaan kamu tidak bisa melihat Allah. Maka beribadahlah kepada-Nya dengan keadaan yang meyakini bahwa Allah melihat kamu. 

Menurut Syekh an-Nawawi, masing-masing dari tiga maqom atau tingkatan ibadah itu disebut dengan ihsan. Ihsan yang merupakan syarat sahnya ibadah hanya pada maqom pertama. Karena ihsan pada maqom kedua dan ketiga adalah ihsan yang merupakan sifat yang hanya diberikan kepada orang-orang tertentu atau khowas dan sangat sulit bagi kebanyakan orang untuk memilikinya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Andai Hari Raya Masih Corona

Seandainya hari raya Idulfitri besok masih ada pandemi corona dan kita dilarang mengadakan perkumpulan dengan shalat Id, apa yang mesti dilakukan?

Amalan di hari raya walau tidak shalat Id

Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Hukum yang berkaitan dengan hari Id seperti mandi pada hari raya, memakai pakaian terbaik, memakai wewangian, mengucapkan selamat hari raya, bertakbir, sunnah-sunnah ini masih tetap dilakukan. Hukum asalnya syariat tadi masih ada walaupun shalat Id ditiadakan.” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 19)

Perintah bertakbir pada hari raya tetap ada

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Ayat di atas memerintahkan untuk banyak bertakbir pada hari id (Idulfitri dan Iduladha), di dalamnya perintah untuk menjalankan shalat. Di dalam shalat id terdapat takbir yang rutin dilakukan, juga ada takbir tambahan.  (Majmu’ah Al-Fatawa, 24:183).

Yang dimaksud dengan takbir di sini adalah bacaan “Allahu Akbar”. Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk bertakbir di akhir Ramadhan. Sedangkan kapan waktu takbir tersebut, para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyatakan dari melihat hilal Syawal dan berakhir dengan khutbah Idulfitri. Berarti sejak malam Id bisa terus bertakbir.

Takbir yang diucapkan sebagaimana dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah, bahwasanya Ibnu Mas’ud bertakbir,

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).

Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al Baihaqi dalam kitab sunannya, dari Ibnu ‘Abbas, ia bertakbir,

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ وَأَجَلُّ اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar kabiiro, Allahu akbar walillahil hamd wa ajall, Allahu akbar ‘ala maa hadaanaa. (artinya: Allah sungguh Maha besar, Allah sungguh Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji dan kemuliaan bagi Allah. Allahu Maha Besar atas segala petunjuk yang diberikan kepada kami). (Lihat Fath Al-Qadir, 1:336).

Kata Ibnu Taimiyah bahwa lafazh takbir seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud itulah yang dipraktekkan oleh banyak sahabat. Kalau seseorang bertakbir “Allahu Akbar” sebanyak tiga kali, itu pun dibolehkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 24:220.

Saling mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri

Mengucapkan selamat pada hari raya Idulfitri tetap disyariatkan walaupun tidak dengan berjabat tangan atau bertemu langsung karena keadaan pandemi saat ini.

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud, no. 5212; Ibnu Majah, no. 3703; Tirmidzi, no. 2727. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ »

Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi, no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini).

Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik,

أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ

“Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari, no. 6263).

Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih menyatakan, “Mengucapkan selamat saat hari id adalah sunnah. Amalan seperti ini ada contohnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, jika dengan berkumpul untuk mengucapkan selamat atau bersalaman ada mudarat karena tersebarnya penyakit menular dan tersebarnya penyakit, berlakulah kaedah:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja maupun disengaja.” Saling mengucapkan selamat bisa dengan saling memandang saja (tanpa bersalaman) atau cukup dengan berbagai media komunikasi (seperti telepon).” (Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 20)

Bentuk ucapan selamat hari raya

Ada beberapa dalil yang menunjukkan bentuk ucapan selamat hari raya di masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن .

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari Id (Idulfitri atau Iduladha), satu sama lain saling mengucapkan, “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKA (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.(Fath Al-Bari, 2:446)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari id seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat id, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika’ dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, ‘Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya.’ Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).” (Majmu’ah Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 24:253).

Kesimpulannya, bentuk ucapan selamat hari raya bisa dengan kalimat apa pun, asalkan mengandung doa dan makna yang benar.

Adakah shalat Id di rumah?

Yang jelas shalat itu diperintahkan di antaranya dengan dalil berikut,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Zaad Al-Masiir (9:249), Ibnul Jauzi menyebutkan tiga pendapat mengenai shalat. Salah satu tafsirannya adalah perintah untuk shalat id.

Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna (hlm. 19) menyatakan, “Jika kita mengatakan bahwa shalat berjamaah dan shalat Jumat ditiadakan dan beralih shalat di rumah saat pandemi, demikian pula untuk shalat id tidak dilakukan di berbagai tempat shalat dan masjid jami karena dikhawatirkan adanya mudarat dengan berkumpulnya orang banyak. Shalat id tidak sah dilakukan di rumah sebagaimana shalat Jumat tidak sah dilakukan di rumah. Demikianlah kesimpulan yang bisa ditarik dari pendapat Ibnu Taimiyah, jika shalat id luput, tidak ada qadha. Karena shalat id itu disyaratkan dilakukan dengan ijtimak (kumpulan orang banyak).”

Ada perkataan Ibnu Qudamah tentang mengqadha shalat id. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat id, maka tidak ada qadha baginya. Karena hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqadha shalat tersebut, tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqadhanya, diganti menjadi 4 rakaat. Empat rakaat tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam.

Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,

مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat rakaat.” (Al-Mughni, 3:284)

Ustadz Dr. Firanda Andirja menyatakan dalam tulisan di situs web beliau, “Jumhur ulama berpendapat disyariatkannya shalat id bagi wanita, budak, orang sakit, dan musafir meskipun sendirian dan tidak dirumah.

Al-Imam Al-Bukhari berkata :

بَابٌ: إِذَا فَاتَهُ العِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، وَكَذَلِكَ النِّسَاءُ، وَمَنْ كَانَ فِي البُيُوتِ وَالقُرَى، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ» وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»

“Bab: Jika seseorang terluput dari shalat íed maka ia shalat dua rakaat, demikian juga para wanita, dan orang-orang yang ada di rumah-rumah dan juga di kampung-kampung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini adalah adalah id (hari raya) kita kaum muslimin.’ Anas bin Malik memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah di Az-Zawiyah, maka beliaupun mengumpulkan keluarganya dan anak-anaknya dan shalat seperti shalat orang-orang di kota dan sesuai dengan takbir mereka. Ikrimah berkata, ‘Penduduk kampung (demikian juga para petani) berkumpul tatkala id, lalu mereka shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh penguasa (yang shalat id di kota)”. ‘Atha’ berkata, ‘Jika seseorang luput dari shalat id maka ia shalat dua rakaat.’”

Ustadz Dr. Firanda Andirja lantas menegaskan, “Atsar Anas bin Malik di atas, dan juga atsar-atsar para tabiin dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwasanya barang siapa yang terluput dari shalat id, maka hendaknya ia mengqadhanya. Yaitu ia mengqadhanya dengan shalat dua rakaat dan bertakbir sebagaimana shalat id biasanya. Namun tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam.” (https://firanda.com/3922-fikih-seputar-ramadhan-terkait-covid-19.html)

Kesimpulannya, ada dua pendapat dalam masalah ini. Silakan memilih shalat id di rumah jika tidak melaksanakannya di lapangan, atau memilih tidak shalat id sama sekali dan tidak ada qadha sama sekali. Wallahu a’lam.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24229-andai-hari-raya-masih-corona.html

Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan di Rumah Saat Ramadhan

Ramadhan adalah bulan yang istimewa. Di bulan suci ini terdapat banyak keberkahan sehingga seharusnya setiap Muslim berusaha meraih dan tidak melewatkannya. Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar dan haus. Lebih dari itu, Ramadhan adalah momentum untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menghidupkan berbagai sunnah-sunnah Rasulullah SAW.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. KH. Marsudi Syuhud mengatakan, Ramadhan merupakan momentum bagi setiap Muslim untuk menjadi pribadi yang istimewa. Caranya yaitu dengan melaksanakan amalan-amalan sunnah di bulan Ramadhan. Dia menekankan setiap Muslim untuk memperbanyak sedekah, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini di mana tolong-menolong menjadi keniscayaan.

“Sekarang ini lagi zaman tho’un, zaman wabah. Bantu membantu itu diutamakan. Sedekah di bulan Ramadhan. Dalam hadis riwayat Shahih Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan dan lebih dermawan lagi saat Ramadhan,” ucapnya kepada Republika belum lama ini.

Karena itu, ketika Ramadhan harus lebih dermawan lagi seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Terutama sedekah pangan di tengah situasi pandemi seperti sekarang. Namun dia mengingatkan, orang yang bersedekah harus mencari dan memberinya secara langsung kepada orang yang disedekahi, supaya tidak terjadi kerumunan. “Jangan sampai mereka datang, karena situasinya sekarang mencari makan saja susah,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Marsudi, hal utama lain yakni memberikan hidangan berbuka. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda bahwa siapa yang memberi makanan berbuka untuk orang berpuasa maka pahalanya seperti pahala orang berpuasa tanpa dikurangi sedikit pun. Menurut dia memberi makanan berbuka amat penting dalam konteks sekarang ini. “Penting sekali memberi makanan pada saat berbuka ini. Meski yang diberikan itu tidak puasa, tetap beri. Mungkin dia musafir atau lainnya,” katanya.

Sekretaris PP Muhammadiyah Dr. Agung Danarto juga menjelaskan, dalam hadis qudsi riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat, tetapi tidak untuk puasa. Karena Allah SWT yang akan membalasnya langsung.

Melalui hadis tersebut, Allah SWT berfirman, “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa itu untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya, karena dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi”.

Amalan selanjutnya dalam bulan Ramadhan yaitu melaksanakan makan sahur sebelum berpuasa. Dalam hadis riwayat Jamaah dari jalur Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “Bersahurlah kamu karena dalam sahur itu terdapat berkah”. Sedangkan untuk berbuka puasa, setiap Muslim disunnahkan untuk segera berbuka. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Sahl bin Sa’d, menyebutkan, bahwa Nabi SAW bersabda,”Orang akan tetap berada dalam keadaan baik selagi mereka cepat-cepat berbuka”.

Agung menambahkan, amalan penting berikutnya di bulan puasa adalah tadarus Alquran. Rasulullah pada malam-malam bulan Ramadhan senantiasa melakukan tadarus Alquran bersama Malaikat Jibril. Makna Tadarus bukan hanya membaca Alquran. Tetapi juga mempelajarinya, mempelajari cara baca Alquran, mempelajari tajwidnya, mempelajari seni baca Alquran, mempelajari isi dan kandungannya, membaca kitab tafsir, diskusi dan dialog tentang kandungan Alquran dan cara  pengamalannya, dan lain sebagainya.

“Rasulullah saw adalah orang yang paling murah hatinya, terlebih ketika bulan Ramadhan. Setiap malam Malaikat Jibril menjumpainya di bulan Ramadhan, maka diajaklah tadarus Alquran. Rasulullah ketika berjumpa dengan Jibril menjadi lebih pemurah dalam menyedekahkan hartanya daripada angin yang ditiup. (HR. Bukhari Muslim dari Ibn’ Abbas).

Agung juga mengingatkan agar setiap Muslim melakukan shalat Tarawih atau biasa juga disebut qiyamu Ramadhan. Nabi Muhammad SAW lebih sering melaksanakan shalat tarawih di rumah daripada di Masjid. Dengan demikian, melaksanakan shalat tarawih di rumah pada masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya tidak bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW, tetapi bahkan mengikuti sunnah yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah.

Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang melakukan qiyamu Ramadhan atau shalat Tarawih karena iman dan mengharap pahala, ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Selain itu, mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah SWT harus ditingkatkan. Agung menjelaskan, caranya dengan banyak membaca dzikir, shalawat, dan iktikaf. Namun iktikaf dalam masa darurat seperti mewabahnya pandemi Covid-19 saat ini, tidak perlu dilakukan di masjid. Tetapi cukup di mushala dalam rumah  masing masing atau tempat yang biasa dipakai untuk shalat fardhu di dalam rumahnya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Satu Bulan Bersama Al-Qur’an (Hari Ke-11)

Kalimat adalah penghubung antara seseorang dengan alam di sekitarnya. Berbicara juga salah satu sifat yang membedakan manusia dari makhluk-makhluk lainnya.

Al-Qur’an berulang kali mengingatkan manusia untuk menjaga “penghubung” ini karena segala sesuatu bisa terjadi hanya karena akibat dari apa yang keluar dari lisan seseorang.

Allah swt berfirman :

وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسۡنٗا

“Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia.” (QS.Al-Baqarah:83)

وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

“Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS.An-Nisa’:5)

Pada intinya Al-Qur’an selalu mengajak manusia untuk bertutur kata yang baik. Namun kita akan berhenti pada Firman Allah berikut ini :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدٗا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS.Al-Ahzab:70)

Ada beberapa poin menarik yang bisa kita ambil dari ayat ini :

(1) Ayat ini dimulai dengan seruan “Wahai orang-orang yang beriman..”, seruan ini menunjukkan bahwa yang akan disampaikan setelahnya adalah sesuatu yang sangat penting dan perlu untuk diperhatikan.

(2) Seruan “Wahai orang-orang yang beriman..” adalah sebuah penegasan bahwa apabila ada ucapan yang bermaksud untuk menyakiti orang lain yang keluar dari lisan seorang yang mengaku mukmin, maka sebenarnya ia tidak layak disebut mukmin yang sebenarnya.

(3) Adanya perintah takwa sebelum perintah untuk berbicara yang benar adalah isyarat bahwa “berucap yang baik dan benar” adalah cabang dari ketakwaaan, sebagaimana hal itu juga cabang dari keimanan. Takwa dan iman akan sangat kurang bila seseorang tidak mampu menjaga lisannya.

Setelah kita memahami tiga poin penting di atas, kita akan melanjutkan untuk menelisik makna dari قَوۡلٗا سَدِيدٗ. Sebenarnya perkataan macam apa yang Al-Qur’an inginkan untuk terucap dari lisan kita?

(القول) artinya adalah perkataan yang muncul dari lisan manusia.

Dan (السديد) adalah perkataan yang memiliki muatan kebaikan, kebenaran dan kejujuran.

Nah yang dimaksud dengan (القول السديد) adalah mencakup semua perkataan yang baik, benar dan memberikan manfaat. Seperti misalnya memulai salam, berucap yang membuat hati orang lain senang dan bahagia dan ucapan-ucapan yang mendamaikan perselisihan di antara manusia. Begitu pula dengan ucapan dzikir, tasbih dan amar ma’ruf nahi munkar.

(القول السديد) adalah perkataan para Nabi, para Auliya’, para Ulama’ dan orang-orang bijak. Membaca Al-Qur’an, meriwayatkan hadist Nabi dan berbagi ilmu pengetahuan juga termasuk dalam ketegori (القول السديد).

Perkataan yang baik akan membawa manusia menuju cinta dan kebenaran sementara perkataan yang buruk akan membimbing manusia menuju kebencian dan kesesatan. Karena kata-kata adalah pintu dari pintu-pintu kebaikan, sebagaimana ia juga bisa menjadi pintu yang membuka semua keburukan.

Bukankah Rasulullah saw pernah bersabda :

وهل يَكُبُّ الناس في النار على وجوههم إلا حصائد ألسنتهم

“Tidakkah wajah-wajah manusia akan ditelungkupkan ke dalam api neraka kecuali karena akibat dari lisan-lisan mereka?”

Kemudian kajian kita akan berlanjut pada pertanyaan selanjutnya, yaitu “Apa hasil yang akan didapatkan apabila kita selalu menjaga lisan dengan perkataan yang baik dan benar?”

Temukan jawabannya dalam kajian Ramadhan esok hari.

Semoga bermanfaat.

KHAZANAH ALQURAN

Berziarah ke Masjid Nabawi

Bagi jamaah haji Indonesia, ziarah selama berada di Madinah tidak pernah ketinggalan. Selain meresapi makna spiritual dan beribadah, jamaah haji juga bisa menambah wawasan saat berziarah. 

Aktivitas jamaah haji Indonesia selama di Madinah, antara lain berziarah ke Masjid Nabawi (yang di dalamnya terdapat makam Nabi Muhammad SAW), Masjid Quba, Masjid Qiblatain, Bukit Uhud, dan sebagainya. Aktivitas lainnya adalah sholat arba’in (shalat wajib 40 waktu secara berturut-turut) di Masjid Nabawi. Masjid Nabawi adalah masjid terbesar kedua di dunia, setelah Masjidil Haram. Jutaan Muslim mengunjungi masjid ini setiap tahun untuk beribadah atau berziarah ke makam Nabi.

Masjid Nabawi adalah institusi pertama yang dibangun Nabi ketika hijrah pada 622 dari Mekkah ke Yatsrib (yang kelak dikenal sebagai Al-Madinah an-Nabi atau Kota Nabi atau Madinah). Masjid ini tak hanya menjadi pusat aktivitas ibadah umat Islam waktu itu, tapi juga menjadi pusat aktivitas politik, ekonomi, dan sosial umat. Dari masjid inilah Rasulullah SAW membangun peradaban Islam.

Masjid ini dibangun secara gotong royong oleh Nabi dan para sahabatnya di atas tanah seluas 805 meter persegi dengan batu bata dan pelepah daun kurma. Di sisi timur masjid dibangun rumah Rasul. Pada 629 Nabi memperluas masjid menjadi 2.475 meter persegi. Rumah Nabi kini ‘tertutup’ oleh kubah hijau Masjid Nabawi.

Pada 638, Khalifah Umar bin Khattab menambah 1.100 meter persegi, dan pada 650 Khalifah Usman bin Affan menambah lagi 496 meter persegi. Khalifah Walid bin Abdul Malik, pada 706, menambah 2.379 meter persegi. Dan 73 tahun kemudian Khalifah Mahdi Al-Abbasi menambah 2.450 meter persegi.

photo

Masjid Nabawi, Madinah, tampak makin indah dengan sinar lampu yang menyala. Jamaah haji Indonesia yang melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi makin berkurang karena mayoritas sudah kembali ke Tanah Air. – (Republika/Syahruddin El-Fikri)

Setelah itu, untuk masa tujuh abad lamanya tak ada lagi perluasan masjid sampai Sultan Qaid Bey menambah 120 meter persegi pada 1483. Tiga abad berlalu begitu saja, dan pada 1849 Sultan Abdul Majid menambah 1.293 meter persegi.

Kini, luas masjid 100 kali dari bangunan asli di masa Rasul. Dengan luas hampir 25 hektare, masjid dapat menampung 500 ribu jamaah sekaligus. Tempat parkir tersedia di bawah masjid, dapat menampung 5.000 mobil. Sebagai salah satu masjid terbesar di dunia, Masjid Nabawi memiliki sistem AC yang sangat inovatif.

Bangunan sistem ini terletak tujuh kilometer dari masjid. Dari tempat ini, air panas maupun air dingin dialirkan melalui pipa-pipa bawah tanah menuju basement masjid. Di bangunan itu ada pompa yang mampu menyuplai 17 ribu galon air panas per menit. 

Air panas ini kemudian dialirkan melalui unit-unit penanganan udara yang luar biasa, dan udara dingin disaring melalui pipa penyekat untuk didistribusikan ke dasar setiap tiang demi menciptakan udara nyaman bagi jamaah. Dari tiang-tiang inilah udara nyaman menyapa jamaah. Di seluruh masjid ada 2.017 tiang, termasuk tiang untuk payung elektronis. 

photo
etugas kebersihan sedang menyiramkan air dan membersihkan kotoran yang menempel pada payung Masjid Nabawi. Pembersihan ini rutin dilakukan agar menjaga payung senantiasa bersih dan membuat nyaman bagi jamaah yang beribadah di Masjid Nabawi. – (Republika/Syahruddin El-Fikri)

IHRAM

Pahit Menjadi Manis, Derita Menjadi Bahagia

ALHAMDULILLAH kita sudah berada di bulan Ramadhan, bulan indah dan bulan mulia, bulan yang sangat tepat untuk mengobati hati dan memperbaiki gaya hidup yang tidak baik. Rasulullah selalu membahagiakan para sahabatnya dengan datangnya bulan Ramadhan. Marilah kita meneladani beliau. Bahagialah menjadi orang yang masih berhak hidup di bulan suci ini. Sementara orang-orang tercinta kita yang sudah di alam kubur semoga senantiasa dibahagiakan Allah.

Bulan Ramadhan sering disebut dengan bulan al-Qur’an karena di dalamnya telah diturunkan al-Qur’an. Mari kita baca dan renungkan al-Qur’an. Yakinkan hati kita akan pesan-pesannya dan kemudian tanamkan nilai-nilai al-Qur’an di lubuk hati kita yang paling dalam. Salah satu message (pesan) al-Qur’an yang membuat kita mampu menghapus gelisah adalah bahwa semua urusan hidup ini adalah diatur Allah. Sementara pengaturan Allah adalah pengaturan yang terbaik.

Mengingat dan membaca satu pesan itu saja, asal yakin, mampu mengubah pahitnya hidup menjadi manis, deritanya hati menjadi bahagia. Bagaimana tidak? Sementara Tuhan kita adalah Allah. Tak mungkin ada derita panjang jika kita yakin dan percaya bahwa Allah adalah Tuhan kita. Renungkanlah.

Tak salah para bijak menyimpulkan begini: “Allah tak akan membuat sedih hambaNya kecuali untuk membahagiakannya”. “Allah tak akan menguji hambaNya kecuali karena Dia mencintainya.”

Bacalah dua kesimpulan itu dan renungkan. Hubungkan dengan pengalaman bergelut dengan masalah hidup selama ini. Bagaimanakah kesimpulan kita? Tersenyumlah dan jalani hidup dengan bermodalkan ibadah dan amal kebaikan. Ucapkan “Alhamdulillaah”

Untuk membahas lebih lanjut, pengajian online Pondok Pesantren Kota Alif Laam Miim Surabaya besok sore akan mengangkat tema yang sama dengan judul tulisan ini. Sampai jumpa, AIM. [*]

lullah SAW bersabda:

“Maukah kamu aku beri tahu tentang penduduk neraka? Mereka adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus dan takabur (sombong).”

(Hadits Riwayat Imam Al Bukhari dan Imam Muslim)

Oleh KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

UAS Jelaskan Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi

Menurut UAS, sholat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19 tetap sah.

Ulama asal Pekanbaru, Riau, Ustadz DR Abdul Somad Lc MA, memberikan penjelasan soal cara sholat idul fitri di tengah pandemi covid-19. Hal ini jika wabah Covid-19 belum berakhir dan aturan serta imbauan untuk tidak sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan masih berlaku.

“Selesai Ramadhan, malam Idul Fitri, besoknya kita (bertanya) sholat Idul Fitri di mana? Andai (Covid-19) tidak selesai, tapi kita harap selesai. Semoga video ini (penjelasan UAS) selesai (bisa menjelaskan),” kata UAS dalam video pribadinya, Ahad (3/5) malam.

Dalam penjelasanya, UAS mengutip penjelasan dari Imam al-Muzani yang merupakan murid Imam Syafii. Penjelasan itu diterangkan dalam ringkasan kitab Al Umm, kitab induk Imam Syafii.

Menurut UAS, dalam kitab itu disebutkan boleh sholat Idul Fitri maupun Idul Adha seorang diri saja. “Pagi Idul Fitri gak bisa pulang kampung. Sendirian di rumah kos-kosan. Sholat Idul Fitri di situ sendiri. Allahu Akbar. Di rumahmu,” kata UAS.

“Yang gak bisa mudik, gak boleh mudik, mudik pulang kampung ditangkap di tol. Sedih, jangan sedih. Sholat sendiri di rumah,” kata UAS menambahkan.

Menurut UAS, berdasarkan penjelasan kitab itu, orang yang sholat Idul Fitri ini juga berlaku untuk hamba sahaya (budak) yang pada zaman dahulu tuannya tidak membolehkannya keluar. Kemudian, hal ini juga berlaku untuk perempuan yang tidak bisa keluar rumah karena takut tak ada muhrimnya.

Selain boleh sholat Idul Fitri sendirian, UAS juga menjelaskan jika sholat Idul Fitri nanti bisa dilakukan berjamaah di rumah dengan orang yang terbatas. “Di rumah itu ada bapak, ada anaknya, ada ponakannya, ada istrinya, keluarganya. Sesungguhnya sholat Idul Fitri, Idul Adha, sah dilaksanakan empat orang,” kata UAS.

Menurut UAS, empat itu merupakan batas minimal jamak. Jadi, menurut UAS, tidak ada alasan untuk tidak sholat Idul Fitri dan Idul Adha di rumah, baik itu sendiri maupun berjamaah.

Kemudian, untuk khatib sholat Idul Fitri di rumah nanti, UAS menjelaskan, rukun khutbahnya sama seperti khutbah Idul Adha dan khutbah Jumat. “Cuma lima saja,” kata UAS.

UAS menjelaskan, khatib harus berdiri. Kemudian, takbir, mengucap alhamdulillah, setelah itu membaca shalawat (Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa’ala ali sayyidina Muhammad).

Setelah itu, membaca ayat Alquran ( Ya ayyuhalladzina amanu ittaqullah). Jika tidak hafal, boleh membaca qul huwallāhu aḥad Allahus somad. Setelah itu, wasiat takwa (Usikum wanafsi bitaqwallahi). Jika tidak bisa bahasa Arab, sebutkan, “Kuwasiatkan kepada kamu, takutlah kepada Allah.”

Kemudian, duduk sebentar. Sebab, khutbahnya terdiri atas dua khutbah.

“Setelah itu, berdiri lagi dan ulang lagi. Alhamdulillah, shalawat, membaca qul huwallāhu aḥad Allahus somad, jamaah sekalian mari kita tingkatkan takwa, mudah-mudahan kita smeakin takwa kepada Allah,” kata UAS.

Selanjutnya membaca doa (Allahumma muslimin). Kalau tidak bahasa Arab, bisa berdoa, “Ya Allah lepaskan bencana ini,” dan ditutup kalimat Alhamdulillahirabbil alamin. “Selesai, habis,”kata UAS.

“Tidak ada alasan untuk tidak beribadah. Mudah-mudahan bermanfaat, terima kasih,” kata UAS.

KHAZANAH REPUBLIKA

Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Ayat-Ayat Shiyam (Bag. 2)

Tafsir QS. al-Baqarah ayat 185

Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. al-Baqarah: 185]

Makna Ayat

Ketika Allah Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan dengan ibadah puasa, Dia menjelaskan alasan pengkhususan tersebut, bahwa Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an dalam bulan tersebut [Tafsir ar-Razi 5/251].

Makna ayat di atas adalah bahwa hari-hari yang ditentukan itu adalah hari-hari di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan di saat itu [1]. Al-Qur’an ini merupakan pembimbing dan petunjuk bagi manusia ke jalan kebenaran. Memuat ayat-ayat yang jelas dengan kandungan yang nyata dalam menjelaskan kebenaran, sehingga mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, setiap orang yang hadir di negeri tempat tinggalnya, dia wajib berpuasa di bulan Ramadhan ini. Dan setiap orang yang dalam kondisi sakit dan bersafar, kemudian tidak berpuasa, dia wajib mengqadha puasa di hari-hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Alasan Allah Ta’ala memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan bersafar adalah karena Allah Ta’ala suka memberi kemudahan para hamba-Nya dan ingin meringankan ketentuan hukum atas mereka.  Allah ingin agar hamba-Nya menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan dengan mengqadha hari-hari yang ditinggalkan serta mengagungkan Allah dengan mengucapkan “Allahu Akbar” setelah menuntaskan bulan Ramadhan. 

Hal ini karena limpahan nikmat yang telah diberikannya berupa kesempatan untuk bertemu bulan Ramadhan; pensyari’atan puasa dan hukum-hukumnya di bulan ini; taufik dalam menjalankan dan menyempurnakan puasa; mampu menjadi orang bersyukur atas limpahan nikmat-Nya dengan berpuasa di bulan ramadhan; serta atas kemudahan hukum-hukum-Nya di bulan ini yang diberikan kepada para hamba [Tafsir Ibnu Jarir 3/187-222; Tafsir Ibnu Katsir 1/501-505; Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332-336]. 

Faidah-Faidah Ayat

  1. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran”, dan juga firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan” [QS. al-Qadr: 1], menunjukkan bahwa Lailatul Qadr terjadi di bulan Ramadhan, bukan bulan yang lain [Al-Iklil hlm. 40].
  2. Kata “Ramadhan” dikaitkan dengan kata “bulan” pada redaksi ayat (yang artinya) “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”

Sementara pada sejumlah hadits, kata “Ramadhan” disebutkan tanpa disertai kata “bulan”. Hal ini seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

”Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. al-Bukhari: 2009 dan Muslim: 759]

Perbedaan antara kedua redaksi tersebut berdasarkan keterangan alim ulama adalah maksud dari kata Ramadhan ketika disandarkan pada kata bulan adalah sebagian bulan Ramadhan. Sedangkan jika tidak disandarkan berarti yang dimaksud seluruh bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan al-Qur’an turun di sebagian malam-malam bulan Ramadhan, bukan di seluruh bulan. Berbeda dengan pelaksanaan qiyam Ramadhan yang dianjurkan di seluruh bulan [Nataij al-Fikr fi an-Nahwi hlm. 294, 297; Ithaf as-Saadah al-Muttaqin 4/177].  

  1. Pada firman Allah Ta’ala (yang artinya), “bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” terdapat penetapan sifat al-‘Uluw (Allah ada di atas) bagi Allah Ta’ala, karena Dia yang telah menurunkan al-Qur’an dan aktivitas menurunkan hanya terjadi dari atas [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/332]
  2. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” mengandung ketentuan bahwa kesulitan menimbulkan adanya kemudahan, karena sakit dan safar itu menyulitkan [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/324].
  3. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa qadha puasa tidak harus segera dilakukan [Al-Iklil hlm. 39].
  4. Sebagian alim ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” untuk menyatakan bahwa puasa pada hari yang waktu siangnya lebih pendek cukup untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan di hari yang waktu siangnya lebih panjang [Al-Iklil hlm. 39]. 
  5. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa tidak perlu membayar fidyah jika telah mengqadha [Al-Iklil hlm. 39].
  6. Firman Allah Ta’ala “فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ” tidak diungkapkan dengan redaksi “فصيام أيام أخر” sebagai penegasan atas kewajiban berpuasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan ketika sakit dan bersafar, karena bilangan hari untuk mengganti puasa ditentukan sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan [Tafsir Ibnu Asyur 2/164].
  7. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” secara tekstual menerangkan bahwa setiap orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, tidak memiliki kewajiban selain mengqadha puasa yang  ditinggalkannya dahulu [Tafsir Abu Hayyan 2/187].
  8. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”, adalah penetapan sifat al-iradah bagi Allah Ta’ala. Dan sifat al-iradah yang dimaksud adalah al-iradah asy-syar’iyah yang berarti al-mahabbah (kecintaan) [Tafsir Ibnu Utsaimin –al-Fatihah wa al-Baqarah – 2/335-339].
  9. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” adalah dalil untuk mempertimbangkan bilangan hari dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan apabila hilal tidak dapat dilihat. Sehingga dalam kondisi tersebut tidak perlu berpatokan pada perkataan ahli hisab dan astronomi [Al-Iklil hlm. 41].
  10. Firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah” merupakan dalil pensyari’atan takbir di saat Idul Fitri, dimana waktunya bermula ketika bilangan hari Ramadhan telah terpenuhi, yaitu di saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan [Al-Ilklil hlm. 41].

Aspek-Aspek Balaghah pada Ayat

  1. Kata “البينات” diungkapkan dengan kata “الفرقان” dan Allah tidak berfirman dengan redaksi “من الهدى و البينات” sehingga tidak bersesuaian dengan redaksi awal “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ”. Alasan hal ini adalah karena adanya tambahan makna yang melekat pada kata “البينات”. Dengan demikian, setiap kali sesuatu itu nyata dan jelas, pasti akan muncul perbedaan dengan yang lain.. Selain itu, dengan menggunakan kata “الفرقان” akan terjadi keseragaman bunyi kata dengan kata pemisah sebelumnya, yaitu firman Allah Ta’ala “شَهْرُ رَمَضَانَ”, kemudian firman-Nya “شَهْرُ رَمَضَانَ” , kemudian diakhiri dengan “هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ”. Dengan begitu, terwujud keragaman bunyi kata dengan pemisah-pemisah tersebut, sehingga kata “الفرقان” lebih cocok digunakan ketimbang kata “البينات” dari segi lafazh dan makna [Tafsir Abu Hayyan 2/196].
  2. Redaksi “فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ” tidak diungkapkan dengan redaksi “شَهِدَه مِنْكُمُ فَلْيَصُمْهُ فَمَنْ”  sebagai bentuk pujian, pemuliaan, dan pengagungan terhadap bulan Ramadhan [Tafsir Abu Hayyan 2/197].
  1. Redaksi “أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ” tidak diungkapkan dengan redaksi “أَوْ مسافرا” sebagai pemberitahuan bahwa safar itu adalah sesuatu yang bisa dikendalikan karena musafir bisa memilih untuk bersafar atau tidak. Berbeda dengan sakit yang menimpa tanpa manusia bisa memilih. Sehingga, safar itu seolah-olah tunggangan dan manusia berada di atasnya untuk mengendalikan [Tafsir Abu Hayyan 2/184; ad-Durr al-Mashun 2/270].
  2. Redaksi “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ” disusul dengan kalimat penafianوَلَا يُرِيدُ بِكُمُ” الْعُسْرَ” sebagai bentuk penegasan [Tafsir Ibnu Asyur 2/175].
  3. Pada firman Allah Ta’ala “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ” terdapat fungsi ta’diyah terhadap aktivitas bertakbir dengan menggunakan huruf “عَلَى” karena ada makna pujian yang terkandung di dalamnya. Seolah-olah Allah Ta’ala hendak menyampaikan, “وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ حامدين عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ”, “Dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah seraya memuji-Nya atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” [Tafsir Abu as-Su’ud 1/200].
  4. Ayat di atas ditutup dengan redaksi “وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ” karena sebelumnya telah disebutkan keringanan berbuka di bulan Ramadhan bagi orang yang sakit dan musafir dan firman-Nya “يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ”. Hal ini berbeda dengan ayat-ayat sebelumnya seperti setelah firman Allah Ta’ala “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ” disebutkan firman Allah “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”. Dan juga sebagaimana sebelumnya, ayat “وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ” diakhiri dengan firman Allah Ta’ala “لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ”, karena puasa dan qishash di antara perkara syari’at yang paling berat pelaksanaannya. 

Demikianlah perbedaan gaya bahasa al-Qur’an dalam menerangkan perkara yang memberatkan dan perkara yang meringankan dan memudahkan. Hal ini merupakan bentuk keindahan penjelasan dalam al-Qur’an yang mulia [Tafsir Abu Hayyan 2/204-205].

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Catatan kaki:

[1] Dalam hal ini terdapat dua tafsiran. Pertama, bahwa al-Qur’an diturunkan secara sempurna darl al-Lauh al-Mahfuzh menuju langit dunia pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan. Kedua, bahwa permulaan turunnya al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada Lailatul Qadr di bulan Ramadhan.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56275-ayat-ayat-shiyam-bag-3.html

Pelajaran Penting Dari Ayat Kewajiban Puasa

Salah satu ayat yang banyak dibaca dan dibahas pada Bulan Ramadhan adalah surat Al Baqarah ayat 183 yang menjelaskan tentang kewajiban puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman :   

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.“ (Al Baqarah : 183)

Ayat di atas setidaknya mengandung enam pelajaran dan faidah yang penting: 

Pelajaran Pertama

Ayat ini menujukkan pentingnya kedudukan puasa dalam Islam, karena Allah memulainya dengan panggilan iman. Ini menunjukan bahwa puasa merupakan tuntutan keimanan karena Allah menyerukannya kepada orang-orang yang beriman. Barangsiapa meninggalkannya tentu akan rusak dan cacat keimanannya. Setiap ayat yang dimulai dengan panggilan terhadap orang-orang yang beriman memiliki keistimewaan tersendiri. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah memberi nasehat dalam menyikapi ayat-ayat seruan keimanan:

إذا سمعت الله يقول} :يا أيها الذين آمنوا {فأرعها سمعك؛ فإنه خير يأمر به، أو شر ينهى عنه

“ Jika Anda mendengar Allah berfirman (يا أيها الذين آمنوا,) maka persiapkan pendengaran Anda , karena sesungguhnya ada kebaikan yang akan diperintahkan atau keburukan yang akan dilarang-Nya” (H.R Bukhari dan Muslim)

Demikian pula ayat ini, Allah mulai dengan seruan kepada orang yang beriman dan diikuti dengan perintah puasa yang menunjukkan pentingnya ibadah ini.

Pelajaran Kedua

Puasa adalah kewajiban seorang muslim, karena Allah berfirman (كُتِبَ), yang maknanya adalah diwajibkan. Yang dimaksud puasa adalah ibadah kepada Allah dengan meninggalkan pembatal-pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa yang hukumnya wajib dalam ayat  ini adalah puasa di Bulan Ramadhan. Bahkan puasa juga termasuk rukun Islam yang merupakan pondasi ajaran agama Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .

” Islam dibangun di atas lima perkara : persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R Bukhari dan Muslim) 

Pelajaran Ketiga 

Ayat ini menunjukkan bahwa uasa juga merupakan kewajiban umat-umat sebelum kita, karena Allah berfirman :

كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ

“ sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian 

Puasa merupakan kewajiban umat terdahulu, termasuk kaum Yahudi, Nashrani, dan umat lain sebelumnya. Diwajibkan bagi mereka semua menunaikan ibadah puasa, meskipun bisa saja ada perbedaaan waktu dan tata caranya dengan puasa yang kita lakukan saat ini. 

Pelajaran Keempat

Disebutkan bahwa kewajiban puasa juga merupakan kewajiban umat terdahulu, agar umat ini tidak merasa berat dalam melaksanakannya karena ini juga merupakan kewajiban umat terdahulu. Selain itu juga sebagai bentuk Allah menyempurnakan keutamaan umat ini dengan kewajiban puasa sebagaimana umat terdahulu mendapatkan keutamaan dengan menunaikan ibadah puasa ini. Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang utama. Orang yang berpuasa dia bersabar dari makan, minum, dan berbagai syahwat karena Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah mengkhususkan amal ibadah puasa hanya untuk-Nya. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى

“ Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (H.R Bukhari)

Pelajaran Kelima

Hikmah dan tujuan syariat puasa adalah agar seorang hamba bisa meraih takwa, karena Allah berfirman : 

لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 agar kalian bertakwa.

Ini adalah hikmah syar’iyyah ibadah puasa yang paling penting. Adapun hikmah puasa yang lain seperti kebaikan bagi kesehatan badan, kebaikan bagi kehidupan masyarakat, dan kebaikan lainnya merupakan hikmah tambahan.

Pelajaran Keenam

Ayat ini menunjukkan keutamaan takwa. Hendaknya seseorang menempuh sebab-sebab untuk meraih takwa, karena Allah mewajibkan puasa untuk tujuan ini. Hal ini menunjukkan bahwa takwa adalah tujuan yang agung. Yang menunjukkan keagungan takwa adalah bahwa takwa merupakan wasiat Allah bagi orang yang beriman terdahulu maupun sekarang. Allah berfirman :

وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُواْ اللّهَ

“ Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah.” (An Nisaa’ : 131).

Referensi : Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Al Baqarah ayat 183, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

Penulis : Adika Mianoki

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/56182-pelajaran-penting-dari-ayat-kewajiban-puasa.html

Safinatun Najah: Masuk Ramadan dan Syarat Sah Puasa

Bagaimana masuk Ramadhan dan syarat sah puasa?

[KITAB PUASA]

[Kapan Wajib Puasa?]

يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِأحَدِ أمُوْرِ خَمْسَةٍ:

أحَدُهَا: بِكَمَالِ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمَاً.

وَثَانِيْهَا: بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ فِيْ حَقِّ مَنْ رَآهُ، وَإنْ كَانَ فَاسِقاً.

وَثَالِثُهَا: بِثُبُوْتِهِ فِيْ حَقِّ مَنْ لَمْ يَرَهُ بِعَدْلِ شَهَادَةٍ.

وَرَابِعُهَا: بِإِخْبَارِ عَدْلِ رِوَايَةٍ مَوْثُوْقٍ بِهِ، سَوَاءٌ وَقَعَ فِيْ الْقَلْبِ صِدْقُهُ أمْ لاَ. أوْ غَيْرِ مَوْثُوْقٍ بِهِ، إِنْ وَقَعَ فِيْ الْقَلْبِ صِدْقُهُ.

وَخَامِسُهَا: بِظَنِّ دُخُوْلِ رَمَضَانَ بِالاجْتِهَادِ فِيْمَن أشْتَبَهَ عَلَيْهِ ذَلِكَ.

Fasal: Puasa Ramadan wajib dengan sebab salah satu dari 5 hal, yaitu [1] sempurnanya bilangan bulan Syakban 30 hari, [2] rukyatul hilal(melihat hilal) dengan kejujuran yang melihatnya meskipun orang fasik, [3] menetapkannya dengan kejujuran orang yang tidak melihatnya tetapi persaksiannya adil (jujur), [4] khabar dari riwayat orang adil yang terpercaya baik hatinya membenarkan atau tidak, atau tidak terpercaya tetapi hatinya membenarkannya, dan [5] dugaan masuknya Ramadan dengan ijtihad bagi yang tersamar akan hal tersebut (di atas).

[Syarat Sah Puasa]

شَرُوطُ صِحَّتِهِ أرْبَعَةُ أشْيَاءَ:

1-إٍسْلاَمٌ.

وَ2- عَقْلٌ.

وَ3- نَقَاءٌ عَنْ نَحْوِ حَيْضٍ.

وَ4- عِلْمٌ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلاً لِلصَّوْمِ.

Fasal: Syarat sah puasa ada 4, yaitu: [1] Islam, [2] berakal, [3] suci dari semisal haidh, dan [4] mengerti waktu puasa.

Mukadimah

Pengertian Puasa

Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam,

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا

Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,

فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26).

Sedangkan secara istilah, puasa adalah:

إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ

“Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

Dalil Kewajiban Puasa

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.

Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.

Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16).

Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,

أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »

Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11).

Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

Catatan Dalil

Pertama: Penentuan awal Ramadan dengan rukyatul hilal atau bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syakban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim, no. 1080)

Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.”  (HR. Bukhari, no. 1907)

Dalam Shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari, no. 1909)

Kedua: Cukup satu orang saksi untuk penentuan awal Ramadan

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ

Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 2342; Ibnu Hibban, 8:231; Al-Hakim, 1:423. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 6:236, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:276; Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 4:16. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:15)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata,

إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

“Aku telah melihat hilal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Abu Daud dalam Bab “Persaksian satu orang untuk rukyat hilal Ramadan”; Tirmidzi, no. 691; An-Nasai, 4:132; Ibnu Majah, no. 1452; Ibnu Khuzaimah, no. 1923; Ibnu Hibban, 8:229-230. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dikuatkan oleh hadits Ibnu ‘Umar sebelumnya yang sahih sehingga menjadi kuatlah hadits mursal ini).

Ketiga: Puasa bagi orang kafir

Orang kafir tetap diseru untuk menjalankan syariat, di antaranya puasa. Akan tetapi ini dibebankan baginya di akhirat. Sedangkan jika di dunia, ia berpuasa sedangkan ia dalam keadaan kafir, maka puasanya tidaklah sah sama sekali. Karena puasa itu cabang dari iman dan akidah, dan butuh niat.

Begitu juga orang yang murtad tidak sah puasanya ketika ia murtad. Namun ketika bertaubat dan masuk kembali dalam Islam, ia diminta untuk mengqadha puasa Ramadan yang pernah luput. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.

Keempat: Puasa bagi orang berakal dan hukum puasa bagi anak-anak

Puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Namun puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa.

Dalil bahwasanya anak kecil diajak puasa adalah hadits berikut ini.

Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

“Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136).

Adapun orang gila karena tidak disebut tamyiz dan berakal, tidaklah sah puasanya. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.

Kelima: Wanita haidh tidak sah puasanya

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“ (HR. Muslim, no. 335)

Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Syarat sahnya puasa adalah bebas dari haidh dan nifas walaupun satu bagian dari siang hari.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172)

Keenam: Mengetahui waktu puasa

Mengetahui waktu puasa, yaitu dengan masuknya bulan Ramadan berdasarkan rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, sampai rukyatul hilal Syawal atau menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

Juga waktu puasa adalah dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari sebagaimana ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.

Kesimpulan dari bahasan syarat sah puasa, Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’, “Syarat sahnya puasa ada empat: suci dari haidh dan nifas, Islam, tamyiz, dan masuk waktunya berpuasa.”

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
  2. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  3. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Catatan Ramadhan #03 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/20414-safinatun-najah-masuk-ramadan-dan-syarat-sah-puasa.html