Menguak Hakikat Ibadah dan Ikrar Pemurnian Ibadah

Menguak Hakikat Ibadah

Allah berfirman,

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ

Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Allah menciptakan kita untuk beribadah. Apakah makna ibadah? Berikut ini kami nukilkan keterangan Syekh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah di dalam Fath Al-Majid (hal. 17 cetakan Dar Ibnu Hazm). Beliau memaparkan sebagai berikut:

Syaikhul Islam mengatakan, “Ibadah adalah melakukan ketaatan kepada Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah yang disampaikan melalui lisan para rasul.” Beliau juga menjelaskan, “Ibadah adalah istilah yang meliputi segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi.”

Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibadah berporos pada lima belas patokan. Barangsiapa dapat menyempurnakan itu semua, maka dia telah menyempurnakan tingkatan-tingkatan penghambaan (ubudiyah). Keterangannya ialah sebagai berikut:

Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan hukum-hukum yang berlaku dalam kerangka ubudiyah itu terbagi lima: wajib, mustahab/sunah, haram, makruh, dan mubah. Masing-masing hukum ini berlaku meliputi isi hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota badan.”

Al-Qurthubi mengatakan, “Makna asal dari ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan. Berbagai tugas/beban syariat yang diberikan kepada manusia (mukallaf) dinamai dengan ibadah dikarenakan mereka harus melaksanakannya dengan penuh ketundukan kepada Allah Ta’ala. Makna ayat tersebut (QS. Adz-Dzariyat: 56) adalah Allah Ta’ala memberitakan bahwa tidaklah Dia menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Nya. Inilah hikmah penciptaan mereka.” Saya katakan (Syekh Abdurrahman), “Itulah hikmah yang dikenal dengan nama hikmah syar’iyah diniyah.”

Al-‘Imad Ibnu Katsir mengatakan, “Makna beribadah kepada-Nya, yaitu menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Itulah hakikat ajaran agama Islam. Sebab makna Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala yang mengandung puncak ketundukan, perendahan diri, dan kepatuhan.” Selesai ucapan Ibnu Katsir.

Beliau (Ibnu Katsir) juga memaparkan tatkala menafsirkan ayat ini (QS. Adz-Dzariyat: 56), “Makna ayat tersebut adalah sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya semata tanpa ada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa yang taat kepada-Nya, akan Allah balas dengan balasan yang sempurna. Sedangkan barangsiapa yang durhaka kepada-Nya, niscaya Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat keras. Allah pun mengabarkan bahwa diri-Nya sama sekali tidak membutuhkan mereka. Bahkan, mereka itulah yang senantiasa membutuhkan-Nya di setiap kondisi. Allah adalah pencipta dan pemberi rezeki bagi mereka.”

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu mengatakan mengenai ayat ini, “Maknanya adalah tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah agar mereka Aku perintahkan beribadah kepada-Ku.” Sedangkan Mujahid mengatakan, “Tujuan-Ku (menciptakan mereka) adalah untuk Aku perintah dan Aku larang.” Tafsiran serupa ini juga dipilih oleh Az-Zajjaj dan Syaikhul Islam.

Beliau (Ibnu Katsir) mengatakan, “Tafsiran ini didukung oleh makna firman Allah Ta’ala,

أَیَحۡسَبُ ٱلۡإِنسَـٰنُ أَن یُتۡرَكَ سُدًى

Apakah manusia itu mengira dia dibiarkan begitu saja dalam keadaan sia-sia.’ (QS. Al-Qiyamah: 36). Asy-Syafi’i menjelaskan tafsiran ‘sia-sia’ yaitu, ‘(Apakah mereka Aku biarkan) Tanpa diperintah dan tanpa dilarang?!’”

Sampai di sini keterangan yang kami nukil dari Fath Al-Majid.

Dengan memperhatikan keterangan beliau di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Pertama: Ibadah adalah tujuan hidup kita.

Kedua: Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah

Ketiga: Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya

Dengan demikian, orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan baik dengan melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud. Semoga Allah memberikan taufik dan pertolongan-Nya kepada kita untuk menjadi hamba-Nya yang sejati, yang tunduk dan patuh kepada Rabb Penguasa jagad raya, bukan menjadi budak hawa nafsu dan ambisi-ambisi dunia. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Ikrar Pemurnian Ibadah

Firman Allah,

إِیَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِیَّاكَ نَسۡتَعِینُ

Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)

Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan sebagai berikut:

Ayat ini bermakna “kami mengkhususkan ibadah dan permintaan tolong tertuju hanya kepada-Mu.” Sebab didahulukannya penyebutan objek pembicaraan (Engkau, yaitu Allah) menunjukkan ada maksud pembatasan. Hakikat dari pembatasan itu adalah menetapkan suatu hukum terhadap objek yang disebutkan serta menafikannya dari segala sesuatu selainnya. Seolah-olah orang ini mengatakan, “Kami beribadah kepada-Mu dan tidak akan beribadah kepada selain diri-Mu. Dan kami juga meminta pertolongan kepada-Mu dan tidak akan meminta pertolongan kepada selain diri-Mu.” Didahulukannya (penyebutan) ibadah sebelum permintaan tolong merupakan bentuk ungkapan mendahulukan sesuatu yang bersifat umum sebelum yang bersifat khusus. Selain itu, motifnya adalah untuk menunjukkan bahwa hak Allah Ta’ala harus dijunjung tinggi di atas hak semua hamba-Nya.

Ibadah itu sendiri hakikatnya adalah suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai Allah dan diridai-Nya yang berupa perbuatan maupun ucapan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Sedangkan makna dari isti’anah/ permintaan tolong adalah bersandar kepada Allah Ta’ala dalam rangka meraih kemanfaatan dan menepis bahaya. Hal ini diiringi dengan kepercayaan yang kuat terhadap Allah dalam upaya untuk memperoleh itu semua.

Menunaikan ibadah kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya, sebenarnya itulah sarana untuk menggapai kebahagiaan abadi serta jalan untuk menyelamatkan diri dari segala bentuk keburukan. Oleh sebab itu, tidak ada jalan untuk menemukan keselamatan, kecuali dengan merealisasikan keduanya (ibadah dan isti’anah). Suatu ibadah baru bisa disebut ibadah yang benar apabila diambil dari tuntunan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta dikerjakan dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah. Dengan dua syarat itulah ibadah menjadi ibadah yang sebenarnya.

Sedangkan maksud dari penyebutan isti’anah setelah ibadah (padahal isti’anah juga bagian dari ibadah itu sendiri) adalah demi menunjukkan betapa besar kebutuhan seorang hamba terhadap pertolongan Allah dalam rangka mewujudkan semua ibadah yang dilakukannya. Sebab, seandainya Allah tidak memberikan pertolongan kepadany,a niscaya apa pun yang diinginkan olehnya tidak akan tercapai, baik dalam mengerjakan perintah maupun menjauhi larangan.

(Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 39)

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/78153-menguak-hakikat-ibadah-dan-ikrar-pemurnian-ibadah.html

Pemegang Visa Turis tak Bisa Lakukan Haji dan Umroh

Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengungkapkan bahwa pemegang visa turis tak diperkenankan melakukan ibadah Haji dan Umrah selama musim Haji. Perubahan ini tertuang dalam amandemen baru atas regulasi visa turis.

Berdasarkan peraturan terbaru, para turis harus mematuhi berbagai peraturan dan instruksi keamanan selama berada di Arab Saudi. Salah satunya adalah selalu membawa dokumen identitas setiap saat.

Sebagai tambahan, Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengatakan warga yang memiliki residensi Dewan Kerja Sama teluk atau GCC bisa memasuki negara tersebut dengan e-visa. Syaratnya, residensi tersebut harus berlaku selama minimal tiga bulan.

Aturan tersebut juga berlaku untuk dua kelompok lain. Kedua kelompok tersebut adalah para kerabat pemegang visa kelas satu yang datang bersama mereka dan pekerja rumah tangga yang datang bersama sponsor mereka.

Per Kamis kemarin, Arab Saudi turut mengumumkan regulasi baru yang memungkinkan penduduk negara-negara GCC untuk mengajukan e-visa. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga mengumumkan peraturan baru yang memungkinkan warga Inggris, Amerika Serikat, Uni Eropa untuk mengajukan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan.

Warga negara Inggris, Amerika Serikat, atau Uni Eropa yang sudah memiliki visa turis atau bisnis yang masih berlaku juga bisa terus mendapatkan visa on arrival. Alasannya, warga tersebut telah mengunjungi negara Arab Saudi yang memberikan mereka visa setidaknya sebanyak satu kali.

Seperti dilansir Saudi Gazette, Jumat (2/9/2022), Menteri Pariwisata Arab Saudi Ahmed Al Khateeb telah menandatangani peraturan menteri yang dapat membuat pengajuan visa Arab Saudi menjadi lebih mudah cepat dan mudah. Dengan begitu, Arab Saudi bisa menjadi negara yang lebih mudah untuk diakses.

IHRAM

Saudi: Jamaah Umroh Bisa Tinggal hingga 90 Hari

Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan jamaah umrah diizinkan untuk tinggal hingga 90 hari dari masa berlaku visa mereka. Tak hanya itu, mereka juga bebas memilih bandara mana pun untuk tiba dan berangkat dari kerajaan.

Menurut Kementerian Haji dan Umrah, tidak ada bandara khusus untuk kedatangan jamaah. Mereka dapat masuk dan keluar dari setiap wilayah Kerajaan, melalui bandara internasional atau regional mana pun.

Dilansir di Gulf News, Ahad (4/9), Kementerian Haji juga mengatakan jamaah umrah dapat tinggal di kerajaan hingga 90 hari. Mereka bebas bergerak di antara kota Makkah, Madinah, maupun kota lainnya di Kerajaan.

Lebih lanjut, mereka menyampaikan peziarah dapat mengajukan visa umrah melalui platform elektronik yang disetujui untuk tujuan tersebut.

Meski telah diberikan sejumlah kemudahaan, peziarah yang memiliki visa umrah disampaikan tetap harus mendapat izin dari aplikasi Eatmarna. Hal ini penting untuk memastikan mereka tidak terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi. 

Sumber: https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/umrah-pilgrims-free-to-arrive–depart-from-any-airport-can-stay-up-to-90-days-1.90304808

IHRAM

9 Nasihat Pernikahan bagi yang Udah Siap Nikah

KETIKA usia sudah cukup matang dan kehidupan sudah mapan, menikah menjadi salah satu tuntutan. Kondisi ketika orang-orang disekitar sudah ramai memperbincnagkan status dan gencar menanyakan ‘kapan nikah?’ menjadi ‘keadaan darurat’ dalam hidup seorang jomlowan. Untuk itulah buat kita yang sudah siap, perlu nasihat pernikahan.

Saat ‘keadaan darurat’ itu menjadikan episode hidupmu diwarnai galau, baper hingga bucin, bersabar lah karena segalanya berjalan sesuai kuasa-Nya.

Jodohmu sudah tertulis di Lauhul Mahfudz. Dia tak akan tertukar, tapi juga tak bisa diterka secara kasat mata. Satu lagi misterinya adalah soal waktu. Sebab, kedatangannya tak bisa didesak oleh keadaan darurat macam apapun. Hanya doa dan ikhtiar yang bisa manusia upayakan. Selebihnya, itu bergantung pada kehendak tuhan.

Satu hal yang perlu disadari, pernikahan atau bersatunya seseorang dengan jodohnya itu menuntut komitmen baik kepada diri sendiri, pasangan, keluarga dan yang paling utama adalah kepada tuhan.

Pernikahan adalah komitmen seumur hidup. Dibutuhkan kecocokan, ketertarikan dan pengenalan karakter. Sebelum memutuskan menikah, seseorang perlu memilih calon pasangannya dengan baik agar pernikahannya kelak dapat berjalan dengan baik pula.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah:

“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam praktiknya, hadis ini seringkali disalahartikan, karena seseorang kerap hanya berfokus pada satu kriteria utama, yakni agama. Sedangkan tiga kriteria lainnya diabaikan.

Contoh kasusnya adalah ketika seseorang dijodohkan tanpa ada rasa saling kecocokan. Salah satu pihak menerima perjodohan tersebut hanya karena melihat sisi religius dari ‘calon’ yang dijodohkan kepadanya. Sementara, dia sendiri tidak merasa yakin terhadap pilihannya karena belum sepenuhnya saling mengenal.

Kasus ini diungkapkan seorang konsultan spiritual, Karim Serageldin, di laman About Islam. Dia mengemukakan pandangan dan nasihatnya terkait ‘keadaan darurat’ yang menimpa pasangan ini.

“Apakah pernikahan mampu bertahan hanya berlandaskan kecocokan dalam segi religius saja?” kata dia.

Menurut Serageldin, kriteria ‘bagus agamanya’ itu punya persfektif berbeda-beda di mata setiap orang. Sebab, ini bukan hanya soal kesamaan dalam praktik ibadah saja, tapi juga mencangkup pandangan, pola pikir dan cara seseorang menjalani kehidupannya.

Seseorang tidak dapat menjalani jalan spiritualitas yang benar jika tidak memiliki ketulusan, kebijaksanaan, dan refleksi dalam menjalankan ajaran Islam. Sementara Islam adalah jalan menuju Allah SWT.

Allah adalah satu-satunya yang dituntun jalan ini. Ini mencangkup segala aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Jadi, pastikan tujuan pernikahan itu dengan benar.

Bahwa suatu hari nanti kamu akan ditanya tentang apakah kamu melakukan pernikahan tanpa pertimbangan? Apalagi pernikahan itu menyangkut dua insan. Bagaimana mungkin pertimbangan hanya diambil demi kepentingan satu pihak?

Inilah beberapa nasihat yang perlu direnungkan sebelum kamu megambil keputusan untuk menikah:

Nasihat Pernikahan: Jangan pernah menikah dengan seseorang yang kamu rasa tidak tepat hanya karena alasan takut atau tertekan. Ini cenderung mengarah pada kegagalan.

Nasihat Pernikahan: Menikahlah dengan seseorang yang memiliki keempat kriteria yang disebutkan dalam hadits bukan hanya terfokus pada salah satu kriteria saja.

Nasihat Pernikahan: Agama tetap yang utama. Maka, jika itu jadi prioritas, hindari menikah dengan seseorang yang tidak beragama, meskipun tiga alasan lainnya dia miliki.

Nasihat Pernikahan: Gunakan hadits Nabi yang telah disebutkan di atas sebagai pedoman, bukan aksioma dengan batas tertutup.

Nasihat Pernikahan: Islam mengajarkan kita untuk mengagumi keberagaman. Jika kita selalu menikah dengan orang-orang dari status sosial ekonomi, ras, atau suku yang sama, misalnya, ini akan menghalangi ummah (komunitas) yang lebih berwarna dan multikultural.

Nasihat Pernikahan: Kadang-kadang orang bertindak religius karena beranggapan akan punya nilai lebih untuk dilirik ‘calon’. Berhati-hatilah dalam hal ini. Maka, kenali calon pasanganmu bukan hanya sekedar tampilan luarnya saja, tapi kenali juga keluarga dan kesehariannya.

Nasihat Pernikahan: Gunakan waktumu. Jika kamu merasa tidak diberi cukup waktu untuk mengenal seseorang, jangan memaksakan diri menikah hanya untuk menghindari stigma budaya.

Nasihat Pernikahan: Jika kamu mengharapkan pasangan yang sempurna dalam keempat kriteria yang disebutkan dalam hadis, maka mulai lah hal itu dari dirimu sendiri. Sempurnakan dirimu, karena sesungguhnya kamu adalah ‘calon’ pasangan dari seseorang yang juga berpedoman pada hadis tersebut.

Nasihat Pernikahan: Bersiaplah! sebab mungkin saja ‘calon’ pasanganmu pun sedang membaca artikel yang sama denganmu saat ini. []

SUMBER: ABOUT ISLAM

Dakwah Seharusnya Serukan Kebaikan, Bukan Dorong Kemarahan dan Pecah Belah

Konsep dakwah seharusnya menyerukan manusia menuju kebaikan, bukan justru mendorong kemarahan dan memecah belah umat.  Dengan menyerukan kebaikan akan muncul  umat dengan karakter bijak, sabar dan lembut.

Pernyataan itu diucapkan Kepala BNPT Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar, MH saat menjadi  salah satu panelis “Rakorbidnas Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Mukernas Baitul Muslimin Indonesia” di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

“Konsep dakwah seharusnya mengajak, menyeru dan mengarahkan manusia menuju jalan yang lebih baik dengan beragam metode bukan memecah belah umat, dan menimbulkan kemarahan,” kata Boy Rafli.

Kepala BNPT mengajak peserta untuk menyuarakan Islam wasathiyah, yaitu menjalankan kehidupan dengan bijak, sabar dan lembut.

“Mohon suarakan Islam Wasathiyah dengn bersikap rasional, sadar dan bijak, memperhatikan pluralitas, sabar dan lembut, semangat dan memiliki ilmu pengetahuan yang cukup,” jelasnya.

Ia menegaskan narasi propaganda yang berefek pada pemecah belah bangsa semestinya tidak direspons masyarakat. Narasi propaganda akan menjauhkan umat dari kehidupan yang tenang dan damai.  Padahal setiap manusia menginginkan suasana yang tenang dan damai.

“Mari kita lindungi negeri dengan berkomitmen meneguhkan diri untuk terhindar dari narasi – narasi propaganda yang memecah belah,” tegas Boy Rafli.

ISLAM KAFFAH

Kenapa Manusia harus Percaya Qadha’ dan Qadar Tuhan, Ternyata Ini Hikmahnya

Kenapa Islam meletakkan yakin dan percaya Qadha’ dan Qadar sebagai salah satu pondasi keimanan? Bukankah rukun pertama sudah ada percaya pada Tuhan. Kepercayaan kepada Tuhan sudah sejatinya keyakinan paripurna terhadap semua ketetapan Tuhan. Termasuk percaya ketetapan dan takdir Tuhan.

Ternyata manusia dalam menjalani kehidupan ini harus dilandasi oleh sebuah keyakinan dan keimanan bahwa apapun siklus susah, senang, suka dan duka adalah bagian dari rencana Tuhan. Manusia harus mempunyai ketebalan iman dalam menjalani hidup karena kehidupan tidak seperti yang akan terjadi terkadang tidak seperti yang diharapkan.

Musibah, bencana, dan tragedi terkadang menjadi kenyataan pahit yang memilukan. Banyak orang yang harus putus asa, banyak terpuruk, banyak stress, dan bahkan mengakhiri hidup dengan tragedi kehidupan yang diderita. Hidup penuh keluh kesah bahkan menggugat Tuhan.

Di sinilah iman seseorang akan diuji. Percaya Tuhan saja tidak cukup. Keimanan seseorang dalam menjalani hidup harus pula diuji dengan keimanan mempercayai dan meyakini qadha’ dan qadar Tuhan. Jika keimanan terhadap qadha’ dan qadar Tuhan kokoh ia tidak akan mudah terpengaruh bisikan setan dalam mengambil keputusan di saat krisis.

Berapa banyak orang yang memilih jalan sesat dan maksiat ketika menyadari pahitnya kehidupan? Berapa banyak orang yang berpikir sudah taat kepada Allah tetapi nasib tidak berubah? Berapa banyak orang berpikir bahwa sudah menjalankan perintahnya tetapi Allah tidak memperbaiki nasibnya?

Tidak hanya ketika dalam keadaan krisis. Ketika seseorang meraih kesuksesan dan kebahagiaan tetapi ia lupa bagian dari skenaria qadha’ dan qadar, ia akan jatuh pula dalam kesesatan. Betapa banyak manusia yang diberi kelebihan berupa kecerdasan, kekayaan, ketampanan, kecantikan dan kelebihan lainnya, namun justru jatuh dalam kesesatan, kesombongan, riya’ dan angkuh.

Di sinilah sebenarnya keimanan seseorang diuji. Keimanan yang dimaksud adalah tentang qadha’ dan qadar. Bahwa Tuhan adalah Maha Perencana dan Penentu Takdir. Apapun yang terjadi di dunia adalah bagian dari rencana ketetapan Tuhan (qadha’) yang sudah terjadi  (qadar) dalam kehidupan ini. Jika mereka menyadari bahwa semuanya adalah bagian dari scenario Tuhan, manusia akan cenderung menerima. Bagaimana menerimanya?

Ketika dalam kondisi krisis orang beriman akan menerima dengan lapang dada dengan sifat sabar. Tuhan memerintahkan untuk selalu bersadar ketika mengalami musibah dan kesusahan. Namun, Tuhan juga sudah berjanji, di balik kesulitan akan ada cahaya kemudahan. Terkadang kita sudah putus asa sebelum cahaya itu muncul. Tentu karena keimanan dalam menjalani masa krisis itu tidak ada dalam diri seseorang.

Ketika dalam kondisi Bahagia dan senang orang beriman akan menyadari semua yang didapatkan sebagai anugerah. Tidak ada kebahagian yang tidak bersumber dari Tuhan. Orang beriman akan selalu bersyukur dan janji Allah ketika bersyukur akan ditambahkan nikmat yang berlebih. Syukur dalam hati dengan menyadari semuanya dari Allah. Syukur dalam lisan dan Tindakan dengan membantu yang lebih lemah.

Qadha’ dan qadar adalah sebuah benteng keimanan yang berguna bagi orang beriman dalam mengaruhi kehidupan ini. Islam telah memberikan pedoman agar tidak mudah tergelincir baik ketika berada dalam masa krisis atau sedang dalam masa puncak kejayaan. Percaya qadha’ dan qadar adalah bagian dari keimanan yang sangat berguna bagi manusia.

ISLAM KAFFAH

3 Makanan dan Minuman Jin

Jin dan manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah. Keduanya memiliki kebutuhan untuk makan dan minum. Lantas, apa saja makanan dan minuman jin?

Makanan Jin kebanyakan diperoleh dari manusia yang lalai kepada Allah. Jika Malaikat menyukai wewangian, lingkungan yang bersih, maka sebaliknya setan dari golongan Jin menyukai tempat yang kotor dan bau yang tidak sedap.

Berikut 3 jenis makanan dan minuman jin:

1 Makanan dan minuman jin: Tulang dan Kotoran

Disebutkan bahwa tulang dan kotoran merupakan salah satu makanan Jin. Nabi ﷺ bersabda:

هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا

“Tulang dan kotoran merupakan makanan Jin. Keduanya termasuk makanan Jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik Jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya.” (HR Al-Bukhari 3860)

Riwayat lain menyebutkan, “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR at-Tirmidzi)

2 Makanan dan minuman jin: Khamar

Khamar atau minuman yang memabukkan termasuk minuman favorit bagi setan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah Ayat 90)

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr termasuk minuman setan.

3 Makanan dan minuman jin: Makanan yang Tidak Disebut Nama Allah

Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Abbas berkata Rasulullah ﷺ bersabda, “Dahulu Iblis pernah berdoa: Wahai Tuhanku, Tidaklah salah seorang dari makhluk-Mu (yaitu manusia) kecuali telah engkau tentukan rezekinya, dan juga mata pencahariannya. Lalu apa yang menjadi rezeki saya Ya Robb? Maka Allah pun menjawab: “Setiap rezeki yang tidak disebut namaku ketika dimakan manusia.” (HR Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (8/126)

Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

 إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ

“Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.”

Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.”

Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR Muslim 2018)

Sehingga bila memakan makanan tanpa menyebut nama Allah atau mengucap basmalah maka secara tidak langsung orang tersebut telah memberikan makanannya kepada Jin.

Anjuran Makan dan Minum dengan Tangan Kanan Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR Muslim 2020). []

SUMBER: SINDONEWS

5 Ketentuan Doa pada Allah

DALAM dunia Islam, doa bukan hanya berarti shalat dan melakukan permohonan kepada Allah secara lisan saja. Semua ucapan, sikap, perilaku, penampilan, tindakan, apa pun pola dan bentuknya, akan menambah nilai perbuatan tersebut. Kepada Allah, ada ketentuan doa yang harus kita ketahui.

Segala perbuatan baik yang bermanfaat dan menyentuh, semua dimensi yang ada, dapat dikategorikan sebagai aktualisasi doa, seperti bekerja mencari rezeki yang halal, memelihara kesehatan ruhani dan jasmani, menuntut ilmu yang bermanfaat, melayani masyarakat, berkarya yang mendatangkan kemaslahatan umat manusia, dan lain sebagainya.

Segenap usaha manusia akan sirna kecuali perbuatan yang diniatkan, diyakini, ditujukan, dan dimaksudkan hanya untuk Allah SWT, dengan (bersama) Allah. Ia akan menjadi simpanan kelak di kemudian hari serta kekal abadi disisiNya.

Ketentuan Doa pada Allah, Multidimensional

Allah SWT berfirman: “(Sebenarnya) apa yang ada pada kamu akan habis dan hilang lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah tetap kekal dan sesungguhnya Kami akan membalas orang-orang yang sabar dengan memberikan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka telah kerjakan.” (Surah An-Nahl ayat 96)

Dengan cara pandang ini, dapat dikatakan bahwa doa itu multidimensional dan tiada terhingga jumlah serta pola aplikasinya. Bahkan, berkarya dengan karya yang bemanfaat dan mengharapkan kemaslahatan atas hasil karyanya itu dapat dikategorikan sebagai doa yang aktual.

Ketentuan Doa pada Allah, 5 Hal

Ibadah dan konsentrasi kepada Allah SWT selalu disertai dengan beberapa hal:

Pertama, mengesampingkan hawa nafsu dan hasrat-hasrat atau motivasi-motivasi duniawi yang rendah.

Kedua, tidak membanggakan nasab keturunan, bangsa, bahasa, pakaian, madzhab, harta, dan kedudukan.

Ketiga, niat semata-mata mengharap ridha, cinta, dan perjumpaan dengan Allah SWT.

Keempat, berpegang teguh kepada Dzat yang Maha Indah, Maha Agung, Maha Perkasa, dan Maha Sempurna.

Kelima, rasa syukur kepada pemilik segala nikmat. Karena amal shalih selalu dbarengi dengan hal-hal tersebut, maka ia menjadi sesuatu yang sangat berpengaruh bagi pembinaan individu dan sosial manusia serta rahmat bagi seluruh alam.

Ketentuan Doa pada Allah, Ibadah

Begitu luasnya dimensi doa sebagai ibadah, hal itu telah dijelaskan Rasulullah SAW. Di antaranya dalam riwayat di bawah ini:

“Abu Dzar Ra. Berkata, “Nabi SAW. Telah bersabda kepadaku, janganlah kamu meremehkan suatu kebaikan sedikit pun, sekalipun hanya menyambut saudaramu dengan wajah yang manis.” (HR.Muslim). []

ISLAMPOS

Hukum Tertidur Saat Mendengarkan Khutbah Jum’at

Akibat dari padatnya aktivitas sekolah dan pekerjaan membuat sebagian orang merasa kelelahan saat mendengarkan khutbah shalat jum’at. Bahkan, sebagian dari mereka tidak bisa menahan ngantuk dan tertidur saat khatib membacakan khutbah. Lantas, bagaimanakah hukum tertidur saat mendengarkan khutbah jum’at?

Dalam literatur kitab fikih, terdapat penjelasan yang menyatakan bahwa termasuk dari syarat sah shalat jum’at adalah harus memperdengarkan rukun-rukun dua khutbah kepada 40 orang penduduk asli tempat tersebut. Sehingga, apabila salah seorang dari mereka ada yang tidak mendengar lantaran tuli, jauh jaraknya, atau karena tidur, maka shalat Jumatnya tidak sah.

Namun demikian, apabila rukun-rukun khutbah sudah didengar oleh 40 orang penduduk tetap, maka sholat jum’at dihukumi sah sekalipun yang lainnya tidak mendengarkan khutbah lantaran tidur dan lainnya.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Assyarqawi, juz 1, halaman 265 berikut;

وسادسها تقدم خطبتين على الصلاة___بسماع هو أولى من قوله بحضور من تنعقد بهم الجمعة أى من يتوقف إنعقادها عليهم وهم أربعون أو تسعة وثلاثون سواه فيرفع الخطيب صوته بأركانهما حتى يسمعها تسعة وثلاثون سواه بالقوة لا بالفعل___فلا تكفي الإسرار ولا إسماع دون من ذكر ولا من لا تنعقد بهم ولا الحضور مع صمم أو بعد أو نوم على ما مر.

Artinya : “Sarat yang keenam adalah berlalunya dua khutbah sebelum melakukan shalat __dengan diperdengarkan kepada jamaah. Redaksi ini lebih utama daripada redaksi mushannif dengan harusnya dihadiri oleh seseorang yang dapat menjadikan shalat jum’at artinya seseorang yang dengannya sholat jum’at dapat terjadi yaitu sebanyak 40 orang atau 39 orang selain imam.

Oleh karena itu Khotib harus mengeraskan suaranya disaat membaca rukun-rukun kedua khutbah sehingga 39 orang selain dirinya dapat berkemungkinan mendengar oleh karena itu tidak mencukupi khutbah yang pelan, didengarkan dibawah bilangan tersebut, didengarkan oleh yang bukan penduduk tetap. Tidak cukup juga ketika hadir namun tidak mendengar khutbah karena tuli, jauh atau dalam keadaan tidur.”

Seseorang yang tidur saat khutbah juga diperbolehkan untuk langsung melaksanakan sholat jum’at apabila tidurnya dalam posisi duduk dengan merekatkan kedua pantat diatas alas duduknya. Tetapi apabila tidurnya tidak dalam posisi demikian, maka wudlu’ nya dihukumi batal dan dia harus berwudlu’ terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat jum’at.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Fathul qorib mujib, halaman 13 berikut,

 (و) الثاني (النوم على غير هيئة المتمكن____ وخرج بالمتمكن ما لو نام قاعداً غير متمكن أو نام قائماً أو على قفاه ولو متمكناً

Artinya : “Yang kedua adalah tidur dalam posisi tidak merekatkan tempat duduknya ___ Tidak termasuk dari posisi merekatkan tempat duduk adalah tidur dalam keadaan duduk yang tidak merekatkan tempat duduk, tidur dalam posisi berdiri dan tidur dengan terlentang atas tengkuknya sekalipun merekatkan tempat duduk.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, apabila rukun-rukun khutbah sudah didengar oleh 40 orang penduduk tetap, maka sholat juma’at dihukumi sah sekalipun yang lainnya tidak mendengarkan khutbah lantaran tidur dan lainnya.

Seseorang yang tidur saat khutbah juga diperbolehkan untuk langsung melaksanakan sholat jum’at apabila tidurnya dalam posisi duduk dengan merekatkan kedua pantat di atas alas duduknya.

Demikian penjelasan mengenai hukum tertidur saat mendengarkan khutbah jum’at. Semoga bermanfaat. Wallahua a’lam.

BINCANG SYARIAH

BPKH Pastikan Pengelolaan Keuangan Haji Berkelanjutan

Secara umum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 berjalan lancar tanpa ada masalah. Pada penyelenggaraan haji tahun ini, dikagetkan dengan adanya peningkatan harga yang tidak diprediksi oleh Pemerintah Indonesia sebelumnya. 

Huriyyah mengakui, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, apakah dana haji yang dikelola BPKH dapat bertahan dan berkelanjutan mengingat besaran biaya yang semakin besar yang harus dibiayai oleh BPKH. Terkait hal tersebut Hurriyah yang membawahkan bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri menyampaikan ada pendekatan yang dapat dilakukan BPKH untuk mengurangi dampak dari kenaikan harga di Arab Saudi. 

“Investasi di luar negeri dalam mata uang yang digunakan untuk pembayaran BPIH merupakan bentuk natural hedging, yaitu upaya agar pengelolaan Keuangan Haji tidak terkena dampak dari perubahan nilai tukar valas,” katanya kepada Republika, Jumat (2/9/2022). 

Apabila investasi yang dilakukan terkait perhajian, maka selain natural hedging, investasi tersebut turut menjadi cost hedging, yaitu upaya agar pengelolaan keuangan haji tidak terkena dampak negatif apabila terjadi peningkatan harga-harga jasa perhajian di Arab Saudi. Tahun ini dana lebih dari Rp 9 triliun yang dibayarkan BPKH, tidak satu sen pun kembali ke jamaah haji.  

“Apabila BPKH sudah melakukan investasi di perhajian, dana yang dibayarkan untuk komponen yang terdapat investasi BPKH akan kembali ke jamaah dalam bentuk nilai manfaat dari investasi BPKH tersebut,” katanya. 

Dengan demikian, kata dia, jamaah tidak perlu khawatir apabila Pemerintah Saudi melakukan penyesuaian atau peningkatan harga. Apabila harga tidak berubah, jamaah Haji Indonesia, melalui BPKH, masih menikmati nilai manfaat dari keuntungan yang dihasilkan.  

“Apabila harga dinaikkan, BPKH akan mendapatkan nilai manfaat yang lebih tinggi yang tentunya akan berdampak peningkatan nilai manfaat yang didistribusikan ke rekening virtual jamaah Haji,” katanya. 

Sebenarnya BPKH sudah memfinalisasi usulan investasi sejak tahun 2020. Setiap tahun minimal 7 usulan investasi di luar negeri, termasuk usulan terkait perhajian, disampaikan. Namun BPKH mengambil kebijakan untuk belum menindaklanjuti mengingat pelaksanaan haji untuk jamaah Indonesia yang dibatalkan di tahun 2020 dan 2021. 

“Alhamdulillah, dengan dilaksanakan haji tahun 1443 Hijriyah ini, kita dapat memberikan bukti nyata mengenai harga-harga yang berlaku di pasar pada ketika ini,” katanya. 

Berdasarkan harga-harga tersebut, BPKH sudah mempebaharui analisa atas usulan investasi dan berdasarkan harga-harga yang berlaku tahun ini. Sudah terlihat bahwa investasi di perhajian jelas menguntungkan dan memberikan nilai manfaat double digit yang signifikan.  

“Hal tersebut mengingat bahwa cost of production sebenarnya tidak mengalami peningkatan yang signifikan selain dari adanya peningkatan pajak menjadi 15 persen dari sebelumnya 5 persen,” katanya. 

Hurriyah memastikan, investasi di perhajian menjadi keniscayaan untuk keberlanjutan pengelolaan Keuangan Haji. Peningkatan biaya haji yang terjadi tahun ini hanya akan menjadi lebih tinggi lagi di tahun-tahun depan, sebagai dampak dari inflasi serta peningkatan kualitas servis yang menjadi bagian dari visi 2030 Pemerintah Saudi, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan perhajian di Arab Saudi.  

Kalau dilihat dari rupiah sebagai mata uang pembayaran setoran haji, kesenjangan akan menjadi lebih terlihat dengan adanya tambahan beban biaya dari selisih nilai tukar valas. Katanya, BPKH sudah melengkapi dan mempersiapkan portofolio investasi perhajian yang terbaik.  

“Dan Insya Allah akan memberikan kemaslahatan yang optimal bagi BPKH dan jamaah haji,” katanya. 

Sebelumnya, BPKH juga sudah menyusun dan memastikan telah tersedia peraturan perundangan yang menjadi dasar dan memfasilitasi investasi luar negeri termasuk untuk investasi perhajian. Dia berharap pada pimpinan periode berikutnya dapat dengan nyaman melanjutkan proses dan persiapan yang telah dilaksanakan. 

Saat ditanya mengenai tantangan, Huriyyah mengatakan, tantangan yang dihadapi termasuk kendala bahasa dan pemahaman budaya. Tidak jarang terjadi kesalafahaman atau diskusi menjadi tidak optimal dikarenakan salah satu atau kedua faktor tersebut. 

“Ada pun terkait proses, memastikan investasi yang akan dilaksanakan aman dan terjaga secara optimal sesuai sistem perundangan yang berlaku di Saudi seharusnya menjadi prioritas,” katanya.

IHRAM