Carilah Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Dari Aisyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تَحَرَّوْا ليلة القدرِ في الوِتْرِ، من العشرِ الأواخرِ من رمضانَ

Carilah oleh kalian keutamaan lailatul qadr (malam kemuliaan) pada malam-malam ganjil di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan”.

Takhrij Singkat Hadits

Hadits ini shahih. Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya (2017), Muslim dalam kitab Shahih-nya pula (1169), dan para Imam hadits lainnya; dari hadits Aisyah radhiallahu’anha.

Penjelasan Hadits

Malam kemuliaan” dikenal dengan malam Lailatul Qadr, yaitu satu malam yang penuh dengan kemuliaan, keagungan dan tanda-tanda kebesaran Allah Ta’ala, karena malam itu merupakan permulaan diturunkannya al-Quran. (Lihat al-Quran dan terjemahnya, cetakan Mujamma’ Malik Fahd). Hal ini ditunjukkan oleh Firman Allah Ta’ala:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

(1) Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan. (2) Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? (3) Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (4) Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. (5) Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al-Qadr: 1-5).

Allah berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi…” (QS. Ad-Dukhaan: 3).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) berkata, “(Malam yang diberkahi) itulah Lailatul Qadr, (yang terjadi) pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran…” (QS. Al-Baqarah: 185).

Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dan yang lainnya berkata, ‘Allah telah menurunkan al-Quran dari Lauh Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah (di langit dunia) secara langsung (sekaligus), kemudian menurunkannya kepada Rasulullah secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa-peristiwa (yang terjadi semasa hidupnya) selama dua puluh tiga tahun’”1.

Dengan demikian, jelaslah alasan mengapa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam perintahkan umatnya agar sungguh-sungguh mencari keutamaan malam Lailatul Qadr ini. Terlebih lagi, pada hadits yang lain beliau menjelaskan:

أتاكُم رَمضانُ شَهرٌ مبارَك ، فرَضَ اللَّهُ عزَّ وجَلَّ عليكُم صيامَه ، تُفَتَّحُ فيهِ أبوابُ السَّماءِ ، وتغَلَّقُ فيهِ أبوابُ الجحيمِ ، وتُغَلُّ فيهِ مَرَدَةُ الشَّياطينِ ، للَّهِ فيهِ ليلةٌ خيرٌ من ألفِ شَهرٍ ، مَن حُرِمَ خيرَها فقد حُرِمَ

Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah Ta’ala wajibkan kalian untuk berpuasa padanya, dibukakan padanya pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu neraka Jahim, dan dibelenggu setan-setan yang membangkang. Pada bulan tersebut, Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan (seseorang beribadah selama itu). Barangsiapa terhalang dari kebaikannya, sungguh ia orang yang terhalang (dari seluruh kebaikan)2.

Imam ath-Thabari rahimahullah (310 H) dan Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) berkata, “Sufyan ats-Tsauri berkata, telah sampai kepadaku perkataan Mujahid (tentang firman Allah):

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan“. (QS. Al-Qadr: 3).

Beliau berkata, amal (shalih), puasa, dan shalat pada malam Lailatul Qadr itu lebih baik dari seribu bulan (seseorang
melakukan ibadah)”3.

Adapun maksud para ulama tafsir bahwa ibadah pada malam Lailatul Qadr lebih utama dari ibadah selama seribu
bulan adalah (seribu bulan) yang di dalamnya tidak terdapat Lailatul Qadr 4.

Imam al-Albani rahimahullah (1420 H) berkata, “Dan di antara masa, ada yang telah Allah jadikan seluruh amalan baik padanya lebih utama (dari waktu-waktu selainnya), seperti pada sepuluh Dzulhijjah dan malam Lailatul Qadr yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu seluruh amalan pada malam itu lebih utama (lebih baik) dari amalan selama seribu bulan tanpa Lailatul Qadr di dalamnya”5.

Bahkan, malam tersebut diliputi kesejahteraan dan keselamatan, sebagimana firman-Nya:

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al-Qadr: 5).

Maksudnya adalah pada malam Lailatul Qadr penuh dengan seluruh kebaikan dan keberkahan, selamat dari segala kejahatan dan keburukan apapun, setan-setan tidak mampu berbuat kerusakan dan kejahatan sampai terbit fajar di pagi harinya. Ini adalah perkataan sebagian besar ulama seperti Mujahid (104 H), Nafi’ (117 H), Qatadah (± 113 H), Ibnu Zaid, Abdurrahman bin Abi Laila (83 H), dan lain-lainnya 6.

Adapun yang dikatakan oleh Asy Sya’bi rahimahullah (± 101 H) adalah pada malam itu para malaikat memberikan ucapan
salam kepada para penghuni masjid-masjid (yang beribadah di dalamnya) sampai terbit fajar7.

Apakah Lailatul Qadr Merupakan Kekhususan Umat Islam, Ataukah Juga Terdapat Pada Umat-umat Sebelumnya?

Imam as-Suyuthi rahimahullah (911 H) membawakan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh ad-Dailami rahimahullah (509 H) dari Anas bin Malik a (93 H), bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن الله وهب لأمتي ليلة القدر ولم يعطها من كان قبلهم

Sesungguhnya Allah memberikan Lailatul Qadr kepada umatku, dan tidak memberikannya kepada (umat-umat) sebelumnya8.

Akan tetapi, hadits ini maudhu’ (palsu)9, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atau landasan sama sekali. Al-Khathabi rahimahullah (388 H) menghikayatkan ijma’ (kesepakatan) para ulama bahwa Lailatul Qadr terdapat pula pada umat-umat sebelum umat Islam10. Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) dan As Suyuthi rahimahullah (911 H) di dalam kitab-kitab tafsir mereka11, membawakan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Malik rahimahullah (179 H) di kitab al-Muwaththa’-nya12, beliau berkata:

إنَّ رسولَ اللهِ أُرِيَ أعمارَ الناسِ قبلَه أو ما شاء اللهُ من ذلك فكأنه تقاصر أعمارَ أُمَّتِه ألَّا يَبلُغوا من العملِ مثلَ الذي بلغ غيرُهم في طولِ العمُرِ ، فأعطاه اللهُ ليلةَ القدرِ خيرًا من ألفِ شهرٍ

Sesungguhnya Rasulullah diperlihatkan umur-umur manusia sebelumnya (yang relatif panjang) sesuai dengan kehendak Allah, sampai (akhirnya) usia-usia umatnya semakin pendek (sehingga) mereka tidak bisa beramal lebih lama sebagaimana umat-umat sebelum mereka beramal karena panjangnya usia mereka, maka Allah memberikan Rasulullah Lailatul Qadr yang lebih baik dari seribu bulan“.

Lalu Ibnu Katsir rahimahullah mengomentari hadits ini dan berkata, “Sesuatu yang diisyaratkan oleh hadits ini adalah adanya Lailatul Qadr pada umat-umat terdahulu sebelum umat Islam”. Namun, hadits ini pun dha’ifun mu’dhal (lemah dan terputus sanadnya dengan terjatuhnya dua perawi hadits secara berurutan), sebagaimana yang telah dihukumi oleh Imam al-Albani rahimahullah13. Dengan demikian, tidak ada ada dalil shahih yang menunjukkan adanya Lailatul Qadr pada umat-umat sebelum umat Islam, sebagaimana tidak ditemukan pula dalil shahih yang menunjukkan bahwa Lailatul Qadr merupakan kekhususan umat Islam. Wallahu A’lam.

Apakah Lailatul Qadr Akan Terus Berlangsung Ada Pada Setiap Tahun Hingga Akhir Zaman?

Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H), di dalam kitab Tafsirnya membawakan hadits lain dengan menukil riwayat Imam Ahmad rahimahullah (241 H) di dalam Musnad-nya14 dari Abu Dzar radhiallahu’anhu (32 H) yang berkata:

يا رسولَ اللهِ ، أخبِرْني عن ليلةِ القدرِ أفي رمضانَ أم في غيرِ رمضانَ ؟ قال صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : بلْ في رمضانَ . قلتُ : يا رسولَ اللهِ ، أهيَ مع الأنبياءِ ما كانوا فإذا قُبِضَ الأنبياءُ رُفِعَتْ ، أم هيَ إلى يومِ القيامةِ ؟ قال صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : بل هيَ إلى يومِ القيامةِ

Wahai Rasulullah, beritahu aku tentang Lailatul Qadr! Apakah malam itu pada bulan Ramadhan ataukah pada selainnya? Beliau berkata, “Pada bulan Ramadhan”, (dengan demikian, Lailatul Qadr sudah ada) bersama para Nabi terdahulu, lalu apakah setelah mereka meninggal dunia, malam Lailatul Qadr tersebut diangkat? Ataukah malam tersebut tetap ada sampai hari kiamat? Nabi ٍShallallahu’alaihi Wasallam menjawab, “Akan tetap ada sampai hari kiamat…15.

Kemudian, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Pada hadits ini terdapat isyarat seperti yang telah kami sebutkan, bahwa Lailatul Qadr akan tetap terus berlangsung sampai hari kiamat pada setiap tahunnya. Tidak seperti yang diyakini oleh sebagian kaum Syi’ah bahwa Lailatul Qadr sudah diangkat (tidak akan pernah terjadi lagi), disebabkan keliru dalam memahami hadits yang akan kami terangkan sebentar lagi…16 karena maksud (hadits) yang sesungguhnya adalah diangkatnya pengetahuan kapan terjadinya malam Lailatul Qadr17. Juga terdapat isyarat bahwa Lailatul Qadr khusus terjadi pada bulan Ramadhan saja dan tidak terjadi pada bulan-bulan lainnya…”18.

Pendapat inilah (yang mengatakan bahwa Lailatul Qadr terdapat pula pada umat-umat sebelum umat Islam) yang didukung kuat oleh Ibnu Katsir di dalam kitab Tafsirnya19, karena banyaknya hadits-hadits lain yang shahih yang memperkuat hal itu, sebagaimana hadits-hadits yang akan diterangkan berikut. Wallahu A’lam.

Kapankah Lailatul Qadr?

Sudah dijelaskan diatas berdasarkan ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi yang shahih bahwa Lailatul Qadr terjadi pada satu malam saja dari bulan Ramadhan pada setiap tahunnya, akan tetapi tidak dapat dipastikan kapan terjadinya20. Sehingga banyak sekali hadits-hadits dan atsar-atsar yang menerangkan waktu-waktu malam yang mungkin terjadi padanya Lailatul Qadr21. Di antara waktu-waktu yang di terangkan hadits-hadits dan atsar-atsar tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pada malam pertama di bulan Ramadhan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) berkata, “Ini dihikayatkan dari Abu Razin al-‘Uqaili radhiallahu’anhu, seorang sahabat”22.

2. Pada malam ke tujuh belas di bulan Ramadhan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam hal ini Abu Dawud telah meriwayatkan hadits marfu’23 dari Ibnu Mas’ud, juga diriwayatkan dengan mauquf24 darinya, Zaid bin Arqam, dan Utsman bin Abi Al ‘Ash 25. Dan ini adalah salah satu perkataan Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, juga dihikayatkan dari al-Hasan al-Bashri. Mereka semua beralasan karena (malam ke tujuh belas Ramadhan adalah) malam (terjadinya) perang Badr, yang terjadi pada malam Jum’at, malam yang ke tujuh belas dari bulan Ramadhan, dan di pagi harinya (terjadilah) perang Badr, itulah hari yang Allah katakan dalam firman-Nya: “… Di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan…” (QS. al-Anfaal: 41)26.

3. Pada malam ke sembilan belas di bulan Ramadhan. Pendapat ini dihikayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum27.

4. Pada malam ke dua puluh satu di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata:

اعتكَف رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عشرَ الأُوَلِ من رمضانَ، واعتكفْنا معَه، فأتاه جبريلُ فقال : إن الذي تطلُبُ أمامَك، فاعتكَف العشرَ الأوسَطَ فاعتكَفْنا معَه، فأتاه جبريلُ فقال : إن الذي تطلُبُ أمامَك، قام النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ؟طيبًا، صبيحةَ عِشرينَ من رمضانَ، فقال : مَن كان اعتكَف معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فليَرجِعْ، فإني أُريتُ ليلةَ القدْرِ وإني نُسِّيتُها وإنها في العشرِ الأواخِرِ، وفي وِترٍ، وإني رأيتُ كأني أسجدُ في طينٍ وماءٍ . وكان سقفُ المسجدِ جريدَ النخلِ، وما نرى في السماءِ شيئًا، فجاءتْ قزَعةٌ فأُمطِرْنا، فصلَّى بنا النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتى رأيتُ أثرَ الطينِ والماءِ . على جبهةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وأرنبتِه، تصديقَ رؤياه

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, dan kami pun melakukan i’tikaf bersamanya. Lalu Jibril datang dan berkata, “Sesungguhnya apa yang engkau minta (cari) ada di depanmu”, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah pada pagi hari yang ke dua puluh di bulan Ramadhan dan bersabda, “Barangsiapa yang i’tikaf bersama Nabi, maka kembalilah (untuk melakukan i’tikaf)! Karena sesungguhnya aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr, dan aku sudah lupa. Lailatul Qadr akan terjadi pada sepuluh hari terakhir pada (malam) ganjilnya, dan aku sudah bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air”. Dan saat itu atap masjid (terbuat dari) pelepah daun pohon kurma, dan kami tidak melihat sesuatupun di langit, lalu tiba-tiba muncul awan dan kami pun dituruni hujan. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama kami sampai-sampai aku melihat bekas tanah dan air yang melekat di dahi dan ujung hidung beliau sebagai bukti benarnya mimpi beliau28. Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah riwayat paling shahih”29.

5. Pada malam ke dua puluh tiga di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdullah bin Unais radhiallahu’anhu, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

أريتُ ليلةَ القدرِ ثم أُنسيتُها . وأراني صُبحَها أسجدُ في ماءٍ وطينٍ . قال : فمُطِرْنا ليلةَ ثلاثٍ وعشرين فصلى بنا رسولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم . فانصرفَ وإن أثرَ الماءِ والطينِ على جبهتِه وأنفِه . قال : وكان عبدُاللهِ بنِ أنيسٍ يقولُ : ثلاثَ وعشرين

Aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr kemudian aku dibuat lupa, dan aku bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air”. Maka kami dituruni hujan pada malam yang ke dua puluh tiga. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama kami kemudian beliau pergi sedangkan bekas air dan tanah masih melekat pada dahi dan hidungnya. Dan Abdullah bin Unais radhiallahu’anhua berkata, “Dua puluh tiga”.30

6. Pada malam ke dua puluh empat di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

ليلة القدر ليلة أربع وعشرين

Lailatul Qadr malam yang ke dua puluh empat31.

Pendapat ini telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir, al-Hasan, Qatadah, Abdullah bin Wahb. Mereka mengatakan bahwa Lailatul Qadr terjadi pada malam yang ke dua puluh empat 32.

7. Pada malam ke dua puluh lima di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

التمِسوها في العشرِ الأواخرِ من رمضانَ، ليلةَ القدرِ، في تاسِعةٍ تَبقى، في سابِعةٍ تَبقى، في خامِسةٍ تَبقى

Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam yang ke sembilan tersisa, malam yang ke tujuh tersisa, malam yang ke lima tersisa33.

8. Pada malam ke dua puluh tujuh di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang di keluarkan oleh Imam Muslim dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu: Dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,

سألتُ أُبيَّ بنَ كعبٍ رضيَ اللهُ عنه . فقلتُ : إنَّ أخاك ابنَ مسعوٍد يقول : من يَقُمِ الحولَ يُصِبْ ليلةَ القدرِ . فقال : رحمه اللهُ ! أراد أن لا يتَّكِلَ الناسُ . أما إنه قد علم أنها في رمضانَ . وأنها في العشرِ الأواخرِ . وأنها ليلةُ سبعٍ وعشرين . ثم حلف لا يَستثنى . أنها ليلةُ سبعٍ وعشرين . فقلتُ : بأيِّ شيءٍ تقول ذلك ؟ يا أبا المُنذرِ ! قال : بالعلامةِ ، أو بالآيةِ التي أخبرنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنها تطلع يومئذٍ ، لا شعاعَ لها

“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’34, dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?35” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.”36.

Demikian pula ditunjukkan oleh hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu:

أن رجالًا من أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أُرُوا ليلةَ القدرِ في المنامِ في السبعِ الأواخرِ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( أَرَى رؤياكم قد تواطَأَتْ في السبعِ الأواخرِ، فمَن كان مُتَحَرِّيها فلْيَتَحَرَّها في السبعِ الأواخرِ )

Dari Ibnu Umar, bahwa beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr pada tujuh malam terakhir, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Aku kira mimpi kalian telah bersesuaian pada tujuh malam terakhir, maka barang siapa yang ingin mendapatkannya, carilah pada tujuh malam terakhir tersebut37.

Demikian pula hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Lailatul Qadr:

ليلة القدر ليلة سبع وعشرين

Lailatul Qadr pada malam ke dua puluh tujuh38.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dan pendapat yang menyatakan bahwa Lailatul Qadr adalah malam ke dua puluh tujuh merupakan pendapat sebagian ulama salaf, dan madzhab Ahmad bin Hanbal, dan riwayat dari Abi Hanifah. Juga telah dihikayatkan dari sebagian salaf, mereka berusaha mencocokkan malam Lailatul Qadr dengan karena kata ini adalah kata yang ke dua puluh tujuh dari malam yang ke dua puluh tujuh dengan firman Allah: (َهي), surat al-Qadr. Wallahu A’lam”39.

9. Pada malam ke dua puluh sembilan di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قالَ في ليلةِ القدرِ إنَّها ليلةٌ سابعةٌ أو تاسعةٌ وعشرينَ إنَّ الملائكةَ تلكَ اللَّيلةَ في الأرضِ أكثرُ من عددِ الحصى

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Lailatul Qadr, “Sesungguhnya malam itu malam yang ke dua puluh tujuh atau ke dua puluh sembilan, sesungguhnya malaikat pada malam itu lebih banyak dari jumlah butiran kerikil40.

Juga dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang Lailatul Qadr, maka beliau bersabda:

في رمضانَ فالتمِسوها في العشرِ الأواخرِ فإنَّها في وِترٍ في إحدَى وعشرين أو ثلاثٍ وعشرين أو خمسٍ وعشرين أو سبعٍ وعشرين أو تسعٍ وعشرين أو في آخرِ ليلةٍ فمن قامها ابتغاءَها إيمانًا واحتسابًا ثمَّ وُفِّقتْ له غُفِر له ما تقدَّم من ذنبِه وما تأخَّر

Di bulan Ramadhan, maka carilah ia pada sepuluh malam terakhir, karena malam itu terjadi pada malam-malam ganjil, pada malam ke dua puluh satu, atau dua puluh tiga, atau dua puluh lima, atau dua puluh tujuh, atau dua puluh sembilan, atau pada akhir malam bulan Ramadhan. Maka barangsiapa menghidupkan malam itu untuk mendapatkannya dengan penuh pengharapan kepada Allah kemudian dia mendapatkannya, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan yang akan datang41.

10. Pada malam terakhir di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Ubadah bin Ash Shamit a di atas, dan hadits Abu Bakrah radhiallahu’anhu, beliau berkata:

ما أنا بمُلتَمِسِها لشيءٍ سمعتُهُ مِن رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وعلَى آلِه وسلَّمَ إلَّا في العَشرِ الأواخرِ فإنِّي سمعتُهُ يقولُ التَمِسوها في تِسعٍ يبقَينَ أو سَبعٍ يبقَينَ أو خَمسٍ يبقَينَ أو ثلاثٍ أو آخرِ ليلةٍ . قال : وَكانَ أبو بَكرةَ يصلِّي في العشرينَ مِن رمضانَ كصلاتِهِ في سائرِ السَّنةِ فإذا دخلَ العشرُ اجتَهَدَ

“Tidaklah aku mencari malam Lailatul Qadr dengan suatu apapun yang aku dengarkan dari Rasulullah melainkan pada sepuluh malam terakhir, karena sesungguhnya aku mendengarkan beliau berkata, “Carilah malam itu pada sembilan malam yang tersisa (di bulan Ramadhan), atau tujuh malam yang tersisa, atau lima malam yang tersisa, atau tiga malam yang tersisa, atau pada malam terakhir”. Dan Abu Bakrah shalat pada dua puluh hari pertama di bulan Ramadhan seperti shalat-shalat beliau pada waktu-waktu lain dalam setahun, tapi apabila masuk pada sepuluh malam terakhir, beliau bersungguh-sungguh42.

Dan demikian hadits yang serupa telah diriwayatkan dari Mu’awiyah radhiallahu’anhu43.

Inilah waktu-waktu yang diterangkan dari berbagai macam sumber dari kitab-kitab tafsir maupun hadits. Dan jika kita perhatikan kembali, banyak hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa kemungkinan terbesar terjadinya Lailatul Qadr adalah di malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, dan terutama pada malam yang ke dua puluh satu dan dua puluh tujuh.

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Dan tidak pernah ada ketentuan atau pembatasan yang memastikan kapan terjadinya malam Lailatul Qadr pada bulan Ramadhan. Dan ulama telah banyak membawakan pendapat dan nash-nash (keterangan) yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya malam Lailatul Qadr. Di antara perkataan (para ulama) tersebut adalah ada yang sangat umum, bahwa Lailatul Qadr mungkin terjadi pada setahun penuh. Akan tetapi ini tidak mengandung hal yang baru. Dan perkataan ini dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud. Namun, sebetulnya maksud beliau adalah (agar manusia) bersungguh-sungguh (dalam mencarinya). Ada pula yang mengatakan bahwa malam itu (mungkin) terjadi pada bulan Ramadhan seluruhnya. Dan (mereka) berdalil dengan keumuman nash-nash al-Quran. Ada pula yang berkata bahwa malam itu mungkin terjadi pada sepuluh malam terakhir, dan ini lebih khusus dari pendapat sebelumnya. Dan ada yang berpendapat bahwa malam itu terjadi pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir tersebut. Maka, dari sini ada yang berpendapat pada malam ke dua puluh satu, ke dua puluh tiga, ke dua puluh lima, ke dua puluh tujuh, ke dua puluh sembilan, dan malam terakhir; sesuai dengan masing-masing nash yang menunjukkan terjadinya Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut. Akan tetapi, pendapat yang paling masyhur dan shahih (dari nash-nash tersebut) adalah pada malam ke dua puluh tujuh dan dua puluh satu. Dengan demikian, apabila seluruh nash (dalil) yang menerangkan bahwa Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut semuanya shahih, maka besar kemungkinan malam Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam ganjil tersebut. Dan bukan berarti malam Lailatul Qadr tersebut tidak berpindah-pindah, akan tetapi (ada kemungkinan) dalam tahun ini terjadi pada malam ke dua puluh satu, dan pada tahun lain yang berikutnya terjadi pada malam ke dua puluh lima atau dua puluh tujuh, dan pada tahun yang lainnya lagi terjadi pada malam ke dua puluh tiga atau dua puluh sembilan, dan begitulah seterusnya. Wallahu A’lam44.

Tanda-tanda Lailatul Qadr

Sebagaimana yang di katakan oleh Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu pada hadits yang sudah diterangkan di atas, beliau berkata:

بالعلامةِ ، أو بالآيةِ التي أخبرنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنها تطلع يومئذٍ ، لا شعاعَ لها

“Dengan tanda yang pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik”.

Juga sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في ليلةِ القدرِ : ليلةٌ سَمْحةٌ طَلْقةٌ ، لا حارَّةٌ ولا باردةٌ ، تُصبِحُ شمسُها صبيحَتَها ضعيفةً حمراءَ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang (tanda-tanda) Lailatul Qadr, “Malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin, matahari terbit di pagi harinya dengan cahaya kemerah-merahan (tidak terik)”45.

Dan juga hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إني كنتُ أُرِيتُ ليلةَ القَدْرِ ، ثم نُسِّيتُها وهي في العَشْرِ الأَوَاخِرِ من ليلتِها ، وهي ليلةٌ طَلْقَةٌ بَلْجَةٌ لا حارَّةٌ ولا باردةٌ

Sesungguhnya aku pernah diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr, kemudian aku dibuat lupa, dan malam itu pada sepuluh malam terakhir, malam itu malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin46.

Demikian pula hadits Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ليلةُ القدرِ في العشرِ البواقي من قامهنَّ ابتغاءَ حسبتِهنَّ فإنَّ اللهَ يغفِرُ له ما تقدَّم من ذنبِه ، وهي ليلةُ تسعٍ أو سبعٍ أو خامسةٍ أو ثالثةٍ أو آخرُ ليلةٍ ، قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : إنَّ أمارةَ ليلةِ القدرِ أنَّها صافيةٌ بلْجاءُ كأنَّ فيها قمرًا ساطعًا ، ساكنةً لا بردَ فيها ولا حرَّ ، ولا يحِلُّ لكوكبٍ أن يُرمَى به فيها حتَّى يُصبِحَ ، وإنَّ أمارةَ الشَّمسِ صبيحتَها تخرُجُ مستويةً ليس فيها شعاعٌ مثلُ القمرِ ليلةَ البدرِ ولا يحِلُّ للشَّيطانِ أن يخرُجَ معها يومئذٍ

Lailatul Qadr (terjadi) pada sepuluh malam terakhir, barangsiapa yang menghidupkan malam-malam itu karena berharap keutamaannya maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang, dan malam itu adalah pada malam ganjil, ke dua puluh sembilan, dua puluh tujuh, dua puluh lima, dua puluh tiga atau malam terakhir di bulan Ramadhan”, dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda pula, “Sesungguhnya tanda Lailatul Qadr adalah malam cerah, terang, seolah-olah ada bulan, malam yang tenang dan tentram, tidak dingin dan tidak pula panas, pada malam itu tidak dihalalkan dilemparnya bintang, sampai pagi harinya, dan sesungguhnya tanda Lailatul Qadr adalah matahari di pagi harinya terbit dengan indah, tidak bersinar kuat, seperti bulan purnama, dan tidak pula dihalalkan bagi setan untuk keluar bersama matahari pagi itu47.

Keutamaan Lailatul Qadr & Amalan-amalan Yang Utama Dikerjakan Pada Malam Itu

Adapun keutamaan Lailatul Qadr maka cukuplah bagi kita firmanNya yang telah diterangkan di atas:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril” [QS. Al-Qadr: 3-4].

Dan mengenai amalan-amalan yang utama untuk dilakukan pada malam tersebut, maka di antaranya adalah:

1. Melakukan i’tikaf

Sebagaimana hadits A’isyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يعتكفُ العشرَ الأواخرَ من رمضانَ حتى توفاهُ اللهُ، ثم اعتكفَ أزواجُهُ من بعدِهِ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelahnya48.

Demikian hadits yang semisal dengannya adalah hadits Abdullah bin Umar49.

Dan hadits lainnya dari A’isyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يجتهدُ في العشرِ الأواخرِ ، ما لا يجتهدُ في غيرِه

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir dengan kesungguhan yang tidak beliau lakukan pada waktu-waktu lainnya50.

Terdapat pula hadits lainnya dari A’isyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا دخل العشرُ شدَّ مِئْزَرَهُ، وأحيا ليلهُ، وأيقظَ أهلهُ

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam apabila memasuki sepuluh malam terakhir, beliau mengikat sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istri-istrinya (untuk shalat malam)51.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Dan makna perkataan A’isyah: (ُشدَّ مِئْزَرَهُ), dikatakan maknanya adalah menjauhi istri (tidak menggaulinya), dan ada kemungkinan bermakna kedua-duanya (mengikat sarungnya dan tidak menggauli istri)”52.

2. Memperbanyak doa

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Dan sangat dianjurkan untuk memperbanyak doa pada setiap waktu,
terlebih di bulan Ramadhan, dan terutama lagi pada sepuluh malam akhirnya, di malam-malam ganjilnya”53.

Dan doa yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah seperti yang ditunjukkan oleh hadits A’isyah berikut ini,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

“beliau berkata: Wahai Rasulullah, seandainya aku bertepatan dengan malam Lailatul Qadr, doa apa yang aku katakan? Beliau berkata, “Katakan: /Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwan fa’fu ‘anni/ Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf, maka maafkan aku”54.

3. Menghidupkan malam Lailatul Qadr dengan melakukan shalatْatau ibadah lainnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من صام رمضانَ إيمانًا و احتسابًا غُفِرَ له ما تقدَّم من ذنبِه ، و من قام ليلةَ القدرِ إيمانًا و احتسابًا غُفِرَ له ما تقدَّم من ذنبِه

Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa menghidupkan malam Lailatul Qadr dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu55.

Akhirnya, penulis mengajak kepada segenap pembaca yang mudah-mudahan senantiasa dimuliakan Allah, agar selalu bertakwa kepada-Nya, kapanpun dan di manapun kita berada. Marilah kita selalu berdoa dan meminta kepada-Nya, memohon taufiq-Nya agar kita diberi kemudahan dalam ketaatan kepada-Nya, diberi kesempatan untuk dapat menuai pahala dari-Nya dengan berpuasa, qiyamul lail dan melakukan ibadah-ibadah lainnya di bulan Ramadhan pada tahun ini, sehingga kita keluar dari bulan yang penuh berkah ini dengan penuh keimanan, takut, berharap dan cinta hanya kepada-Nya semata. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing dan memberikan kita kekuatan untuk tetap tsabat dan istiqamah di atas jalan-Nya yang lurus, jalan orang-orang yang diridhai dan diberikan kenikmatan olehNya sampai kita bertemu dengan-Nya nanti. Amin.

Wallahu Ta’ala A’lam.

***

Penulis: Ust. Arief Budiman, Lc.
Artikel Muslim.or.id

  1. Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim (8/441) 
  2. Shahih. Hadits yang mulia dengan lafazh seperti ini diriwayatkan oleh an-Nasa-i (2106) dan Ahmad (12/59) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (1644) dari hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu. Lihat Shahih al-Jami’ (55) dan Shahih at-Targhib wat Tarhib(1/241 nomor 999 dan 1000). Dan sebagian lafazh dan makna hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari (1899 dan 3277), dan Muslim (2/758 nomor 1079) 
  3. Lihat Tafsir ath-Thabari (30/314) dan Tafsir al-Quranil Azhim (8/443) 
  4. Lihat Tafsir ath-Thabari (30/314-315), al-Jami’ li Ahkamil Quran (20/121), Tafsir al-Quranil Azhim (8/443), ad-Durrul Mantsur (8/568), dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan (2/1185) 
  5. Lihat ats-Tsamrul Mustathab (2/576) 
  6. Lihat Tafsir ath-Thabari (30/315), al-Jami’ li Ahkamil Quran (20/124), Tafsir al-Quranil Azhim (8/444), ad-Durrul Mantsur (8/568), dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan (2/1185) 
  7. Lihat al-Jami’ li Ahkamil Quran (20/124), dan Tafsir al-Quranil Azhim (8/444) 
  8. Lihat al-Firdaus bi Ma’tsuuril Khithaab (1/173 nomor 647) 
  9. Imam al-Albani rahimahullah berkata, “Maudhu’ (palsu)”. Lihat Dha’iful Jami’ (1669) dan Silsilatul Ahadits adh-Dha’ifah (7/106 nomor 3106). Hadits maudhu’ adalah hadits yang palsu, dusta, dan dibuat-buat, yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Lihat Taisir Mushthalahil Hadits, halaman 89. 
  10. Tafsir al-Quranil Azhim (8/446) 
  11. Tafsir al-Quranil Azhim (8/445), ad-Durrul Mantsur (8/568) 
  12. Al-Muwaththa’ (1/321) 
  13. Lihat Dha’if at-Targhib wat Tarhib (1/151 nomor 604) 
  14. Musnad al-Imam Ahmad (35/393 nomor 21499) 
  15. Namun, hadits ini pun dinyatakan dha’if (lemah) sanadnya oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad (35/394). Lihat pula Silsilatul Ahadits adh-Dha’ifah jilid (7/99 nomor 3100) 
  16. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/446). Adapun hadits yang beliau maksud, yang kaum Syi’ah keliru dalam memahaminya; adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya (2023), dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallamkeluar untuk memberitahu kami (kapan terjadinya) Lailatul Qadr, tiba-tiba ada dua orang dari kaum Muslimin saling mencela (berselisih), beliaupun bersabda, “Aku keluar untuk mengkhabari kalian (kapan) Lailatul Qadr, lalu si Fulan dan Fulan berselisih? Sudah diangkat, dan mudah-mudahan hal itu lebih baik untuk kalian, maka carilah pada malam ke sembilan, ke tujuh, dan ke lima (dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan)”. Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya (8/450-451) berkata, “Dan maksud dari “farufi’at” adalah diangkatnya ilmu (dari para sahabat) akan kapan terjadinya Lailatul Qadr itu, bukan diangkatnya Lailatul Qadr secara keseluruhan (sehingga tidak ada wujudnya lagi sama sekali), sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang bodoh kaum Syi’ah, karena Rasulullah bersabda setelahnya, ‘Maka carilah pada malam ke sembilan, ke tujuh, dan ke lima (dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan)’”. Demikian halnya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (852 H) dalam kitabnya Fat-hul Baari (4/263), beliau jelaskan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa Lailatul Qadr telah diangkat secara keseluruhan sehingga tidak ada wujudnya lagi sama sekali adalah pandapat Syi’ah. Beliau pun bawakan perkataan Abu Hurairah radhiallahu’anhu ketika ditanya apakah Lailatul Qadr telah tiada? Beliau menjawab, “Sungguh telah berdusta orang yang berkata demikian”. Lihat pula Adhwa’ul Bayan (9/32) 
  17. Demikianlah, sehingga Imam al-Bukhari pun memberi tarjamah (judul bab) hadits ini dalam Shahih-nya tersebut dengan judul: Bab diangkatnya pengetahuan (kapan terjadinya) Lailatul Qadr disebabkan (adanya) perselisihan orang-orang. Ibnu Katsir pun berkata ketika mengomentari sabda Nabi: “…Fulan dan Fulan berselisih? Sudah diangkat…”.Beliau katakan, “Ini sesuai dengan sebuah perumpamaan: Perdebatan memutuskan faidah, dan ilmu yang bermanfaat” 
  18. Imam Ibnu Katsir di dalam kitab Tafsirnya (8/446) membawakan beberapa pendapat ulama, di antaranya pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud a yang mengatakan bahwa Lailatul Qadr (bisa) terjadi pada satu tahun penuh, yang bisa diharapkan terjadinya pada setiap bulan dalam setahun. Juga yang dihikayatkan dari Abu Hanifah rahimahullah bahwa Lailatul Qadr bisa diharapkan terjadinya pada satu bulan Ramadhan penuh. Dan ada juga pendapat-pendapat lainnya yang kebanyakan dari pendapat-pendapat tersebut tidak berdasarkan pada dalil yang shahih. Lihat pula pendapat-pendapat ulama lainnya yang dibawakan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (852 H) dalam kitabnya Fat-hul Bari (4/262-266) 
  19. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/445-446) 
  20. Dan hal ini ada hikmahnya, sesuai dengan hadits yang telah lalu dalam Shahih al-Bukhari (2023) dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “… dan mudah-mudahan hal itu lebih baik untuk kalian…”. Sehingga Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quranil Azhim (8/451) berkata, “Maksudnya adalah ketidaktahuan kalian terhadap kapan terjadinya Lailatul Qadr itu lebih baik bagi kalian, karena hal itu membuat orang-orang yang betul-betul ingin mendapatkannya akan berusaha dengan bersungguh-sungguh beribadah di setiap kemungkinan waktu terjadinya Lailatul Qadr tersebut, maka dia akan lebih banyak melakukan ibadah-ibadah. Lain halnya jika waktu Lailatul Qadr sudah diketahui, kesungguhan pun akan berkurang dan dia akan beribadah pada waktu malam itu saja” 
  21. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (852 H) dalam kitabnya Fat-hul Bari (4/262-266) membawakan lebih dari empat puluh lima pendapat ulama yang berkaitan dengan keterangan kemungkinan waktu-waktu terjadinya Lailatul Qadr 
  22. Tafsir al-Quranil Azhim (8/447). Dan kami tidak mendapatkan atsar yang menerangkan hal ini, kecuali apa yang telah dinukilkan oleh alHafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fat-hul Bari (4/263) dari Ibnu Abi Ashim, dari Anas, beliau berkata, Lailatul Qadr adalah malam pertama di bulan Ramadhan” 
  23. Hadits marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, ataupun sifat beliau 
  24. Hadits mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, atau pernyataan 
  25. Sunan Abi Dawud (1384). Dan Imam al-Albani rahimahullah (1420 H) mendha’ifkan hadits ini dalam kitabnya Dha’if Abi Dawud al-Umm (2/65-66) 
  26. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) 
  27. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) dan Fat-hul Bari (4/263) 
  28. HR al-Bukhari (813), Muslim (1167), dan lain-lain 
  29. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) 
  30. HR Muslim (1167) dan lain-lain 
  31. HR ath-Thayalisi di dalam Musnad-nya (1/288) dan Ahmad dalam Musnad-nya pula (39/323). Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) mengomentari hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thayalisi, “sanadnya (terdiri dari) para perawi tsiqat (kuat)”. Namun setelah beliau membawakan pula hadits serupa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, beliau pun berkata, “Pada sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah, dan dia dha’if (lemah). Hadits ini tidak sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abul Khair, dari Abu Abdillah ash-Shunaabihi, ia berkata, ‘Bilal seorang muaddzin Rasulullah telah memberitahu kepadaku bahwa Lailatul Qadr dimulai malam ke tujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Maka hadits yang mauquf ini lebih sah. Wallahu A’lam”. Dan hadits ini pun dinyatakan dha’if (lemah) sanadnya oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad. Demikian pula Imam al-Albani rahimahullah (1420 H) mendha’ifkan hadits ini dalam kitabnya Dha’iful Jami’ (4957) 
  32. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/448). Lihat juga tafsir beliau pada surat al-Baqarah ayat 185 (1/505) 
  33. HR al-Bukhari (2021), Abu Dawud (1381), dan lain-lain 
  34. Bersumpah tanpa istitsnaa’ adalah bersumpah dengan tidak menyebutkan kata “Insya Allah” setelahnya 
  35. Abul Mundzir adalah kun-yah Ubay bin Ka’ab. Lihat Taqribut Tahdzib, halaman 120 
  36. HR Muslim (762), Abu Dawud (1378), at-Tirmidzi (793 dan 3351), dan lain-lain 
  37. HR Muslim (1165), dan lain-lain 
  38. HR Abu Dawud (1386) dan lain-lain. Dan Hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1240) 
  39. Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/448). Dikatakan pula bahwa kata (َليلة القدر) ada sembilan huruf, dan kata ini terdapat dalam surat al-Qadr sebanyak tiga kali pengulangan, maka jumlah keseluruhan hurufnya ada dua puluh tujuh. Dan itulah malam Lailatul Qadr. Lihat pula Adhwa’ al-Bayan (9/37) 
  40. HR Ahmad (16/428 nomor 10734), dan lain-lain. Dan hadits ini dihasankan oleh Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (5473), dan Silsilatul Ahadits ash-Shahihah (5/240 nomor 2205) 
  41. HR Ahmad (37/386-387, 406). Hadits ini dinyatakan hasan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad 
  42. HR at-Tirmidzi (794) dan lain-lain. Dan hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1243) 
  43. HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (3/330 nomor 2189). Dan hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1238) 
  44. Adhwa’ al-Bayan (9/35-36) dengan sedikit peringkasan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pula, “Apakah malam lailatul qadar tertentu pada satu malam? Ataukah berpindah-pindah (berubah-ubah pada setiap tahunnya) dari satu malam ke malam yang lainnya?” Maka beliau pun menjawab dengan jawaban yang serupa dengan perkatan Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah dalam tafsirnya tersebut, yaitu berpindah-pindah dan berubah-ubah pada setiap tahunnya. Wallahu A’lam. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/450) dan Majmu’ Fatawa Lajnah Da’imah (14/228-229) 
  45. HR ath-Thayalisi dalam Musnad-nya (2680). Dan hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (5475) 
  46. HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (3/330 nomor 2190), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (8/443 nomor 3688) dan lain-lain. Dan hadits ini dinyatakan shahih li ghairihi oleh Imam al-Albani rahimahullah dalam kitabnya at-Ta’liqatul Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban (5/445 nomor 3680) 
  47. HR Ahmad (37/425). Hadits ini dinyatakan hasan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad. Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir (8/445) 
  48. HR al-Bukhari (2026), Muslim (1172) dan lain-lain 
  49. HR al-Bukhari (2025), Muslim (1171) dan lain-lain 
  50. HR Muslim (1175) 
  51. HR Al Bukhari (2024), Muslim (1174) dan lain-lain 
  52. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/451) 
  53. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/451) 
  54. HR at-Tirmidzi (3513), Ibnu Majah (3850), dan lain-lain. Dan hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (4423) 
  55. HR al-Bukhari (2014), Muslim (760), dan lain-lain 

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/28232-carilah-keutamaan-malam-lailatul-qadar.html

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan penguasa? (dengan kata lain, apakah ghibah itu hanya dilarang jika yang di-ghibah adalah rakyat atau manusia biasa seperti kita, sedangkan jika kita meng-ghibah penguasa itu diperbolehkan? –pen.)

Jawaban:

Perbuatan ini termasuk ghibah, bahkan termasuk jenis ghibah yang paling parah (paling jelek). Hal ini karena membicarakan (kesalahan) penguasa dan ulil amri akan menimbulkan suu’dzan (buruk sangka) terhadap penguasa kaum muslimin dan merendahkan kedudukan mereka di hadapan masyarakat. Dan terkadang akan menimbulkan kebencian pada sebagian masyarakat dan (menimbulkan) dendam tersembunyi terhadap ulil amri, sehingga akan terjadi perpecahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama adalah nasihat.”

Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)

Maka apakah termasuk dalam nasihat (menginginkan kebaikan) kepada ulil amri ketika Engkau duduk di berbagai forum dan berbicara (tentang kesalahan penguasa, pen.)? Atau Engkau merekam perkataanmu di kaset, atau Engkau berbicara di mimbar-mimbar mencela penguasa dan melecehkan mereka?

Perbuatan ini merusak persatuan, dan menyebabkan masyarakat menyimpan dendam terhadap penguasa, sehingga menimbulkan banyak kerusakan, terbaliknya keadaan, mencabut ketaatan (menjadi pemberontak), dan anggapan bahwa ketaatan (terhadap penguasa) itu tidak wajib.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)

Maka harus ada ketaatan terhadap penguasa, selama mereka tidak memerintahkan untuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Jika Engkau mencela penguasa, membicarakan (aib) mereka, kemudian dampaknya masyarakat meremehkan perintah penguasa dan durhaka kepada penguasasehingga akhirnya masyarakat pun keluar dari perintah Allah Ta’ala.

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 11 Dzulqa’dah 1439/ 25 Juli 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Referensi:

Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 32 (penerbit Kunuuz Isybiliya).

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/41771-membicarakan-keburukan-penguasa-apakah-termasuk-ghibah.html

Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim

Di antara perbuatan tercela yang merusak persaudaraan, merusak persatuan, mengganggu stabilitas dan merupakan perbuatan setan, adalah tahrisy atau provokasi sesama Muslim.

Definisi tahrisy

Al Baghawi mengatakan:

التحريش : إيقاع الخصومة والخشونة بينهم

“Tahrisy adalah memicu adanya saling bertengkar dan saling berbuat kasar antara sesama Muslim” (Syarhus Sunnah, 13/104).

Ibnu Atsir mengatakan:

التحريش : الإغراء بين الناس بعضهم ببعض

“Tahrisy adalah memancing pertengkaran antara orang-orang satu sama lain” (Jami’ Al Ushul, 2/754).

Tahrisy adalah perbuatan setan

Provokasi antara sesama Muslim atau tahrisy adalah perbuatan setan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ قد أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ في جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ في التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

Sesungguhnya setan telah putus asa membuat orang-orang yang shalat menyembahnya di Jazirah Arab. Namun setan masih bisa melakukan tahrisy di antara mereka” (HR. Muslim no. 2812).

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ على الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ منه مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فيقول: ما صَنَعْتَ شيئا، قال ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: ما تَرَكْتُهُ حتى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قال: فَيُدْنِيهِ منه، وَيَقُولُ: نِعْمَ أنت فَيلتَزمُهُ

Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan) nya. Salah satu tentara iblis berkata: saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim no. 2813).

Dalam hadits ini juga setan melakukan tahrisy sehingga suami dan istri saling berpisah.

Tahrisy termasuk namimah

Al Imam Ibnu Katsir mengatakan:

النميمة على قسمين: تارة تكون على وجه التحريش بين الناس وتفريق قلوب المؤمنين فهذا حرام متفق عليه

“Namimah ada dua macam: terkadang berupa tahrisy (provokasi) antara orang-orang dan mencerai-beraikan hati kaum Mu’minin. Maka ini hukumnya haram secara sepakat ulama” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371, Asy Syamilah).

Apa itu namimah? Adz Dzahabi mengatakan:

والنمام هو الذي ينقل الحديث بين الناس وبين اثنين بما يؤذي أحدهما أو يوحش قلبه على صاحبه أو صديقه بأن يقول له قال عنك فلان كذا وكذا

Nammam (pelaku namimah) adalah orang yang menukil perkataan dari satu orang ke orang lain atau antara dua orang untuk menimbulkan gangguan pada salah satunya, atau memprovokasi salah satu dari mereka terhadap yang lain atau terhadap temannya. Yaitu dengan mengatakan: ‘si Fulan mengatakan tentang kamu demikian dan demikian’” (Al Kabair, 217).

Contohnya, si A berkomunikasi dengan B via whatsapp, lalu B menyebutkan sesuatu yang kurang bagus tentang C. A lalu screenshot chat dari B tersebut kemudian di kirim kepada C, ini namimah!! Allahul musta’an.

Dan namimah ini merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُطِع كل حلاف مهين هماز مشاء بنميم

Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,yang banyak mencela, yang kian ke mari menebar namimah” (QS. Al Qalam: 10-11).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ

Tidak masuk surga pelaku namimah” (HR. Muslim no. 105).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah mendengar rintihan orang yang disiksa dalam kuburnya, beliau bersabda:

فقال يعذبان وما يعذبان في كبير وإنه لكبير كان أحدهما لا يستتر من البول وكان الآخر يمشي بالنميمة

Dua orang ini sedang diadzab dalam kubur. Dan mereka tidak diadzab karena sesuatu yang mereka anggap besar, namun besar (di sisi Allah). Yang pertama di adzab karena tidak menutupi auratnya ketika buang air kecil, yang kedua diadzab karena melakukan namimah” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292).

Beliau juga bersabda:

إنَّ شرارَ عبادِ اللهِ من هذه الأُمَّةِ المشَّاؤونَ بالنميمةِ ، المُفرِّقون بين الأحبَّةِ الباغونَ للبُرآءِ العنتَ

Seburuk-buruk hamba Allah adalah orang yang suka melakukan namima. Ia memisahkan orang-orang yang saling mencintai, pengkhianat terhadap orang-orang yang baik” (HR. Ahmad, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2849).

Ahlul hikmah mengatakan:

النَّمَّامُ شُؤْمٌ لَا تَنْزِلُ الرَّحمة على قوم هو فيهم

“Tukang namimah (adu domba) adalah racun yang membuat suatu kaum tidak mendapat rahmat Allah selama masih ada mereka”.

Maka hendaknya jauhkan diri kita dari tahrisy dan juga namimah, karena ini perbuatan yang sangat busuk dan tercela.

Dekatkan bukan jauhkan

Maka ketika dua pihak dari kaum Muslimin sedang bertikai, maka wajib mengusahakan perdamaian antara keduanya bukan malah memprovokasi. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ

“Dan damaikanlah orang yang berselisih di antara kalian” (QS. Al Anfal: 1).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ألا أُخبِرُكم بأفضلَ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ ؟ قالوا : بلى . قال : صلاحُ ذاتِ البَيْنِ ، فإنَّ فسادَ ذاتِ البَيْنِ هي الحالقةُ

Maukah kalian aku kabarkan amalan yang menyamai derajat puasa, shalat dan sedekah? Para sahabat menjawab: tentu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: mendamaikan orang-orang yang berseteru. Karena orang semakin merusak keadaan orang-orang yang berseteru, dialah pembuat kebinasaan” (HR. At Tirmidzi no. 2509, ia berkata: “shahih”).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

وظيفة المسلم مع إخوانه، أن يكون هيِّنًا ليِّنًا بالقول وبالفعل؛ لأنَّ هذا مما يُوجب المودَّة والأُلْفَة بين الناس، وهذه الأُلْفَة والمودَّة أمرٌ مطلوبٌ للشَّرع، ولهذا نهى النَّبيُّ عليه الصلاة والسلام عن كل ما يُوجب العداوة والبغضاء

“Tugas setiap muslim terhadap saudaranya adalah hendaknya ia berlapang-lapang dan berlemah lembut dalam perkataan dan perbuatan. Karena inilah yang menimbulkan kecintaan dan keterikatan hati di antara manusia. Dan kecintaan serta keterikatan hati ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang semua hal yang bisa menimbulkan permusuhan dan saling membenci” (Syarah Riyadis Shalihin, 2/544).

Maka ketika ada saudara seiman yang berselisih, damaikan bukan provokasi, dekatkan bukan jauhkan. Semoga Allah memberi taufik.

***

Diringkas dari forum ahlalhdeeth.com tulisan Abu Abdillah Hamzah An Naili dengan beberapa tambahan

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/35351-jangan-suka-memprovokasi-sesama-muslim.html

Gerakan Membela Ramadhan

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.

Saudaraku, kaum muslimin yang dirahmati Allah… bulan Ramadhan yang kita dambakan telah menghampiri dan mewarnai relung-relung kehidupan manusia. Adalah nikmat yang sangat besar ketika Allah jadikan kita termasuk mereka yang mau tunduk kepada syari’at Allah dan melaksanakan ibadah puasa di bulan ini dengan asas keimanan dan mencari pahala.

Ramadhan bukan bulan biasa-biasa. Sebuah bulan istimewa yang penuh dengan kebaikan dan pelipatgandaan pahala. Bulan yang penuh curahan rahmat dan ampunan dari Allah ar-Rahman lagi ar-Rahim. Bulan yang membuat setiap mukmin gembira dengan dibukanya semua pintu surga dan ditutupnya semua pintu neraka serta dibelenggunya setan-setan durjana. Sungguh besar nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengharapkan perjumpaan dengan-Nya.

 

Saudaraku yang dirahmati Allah, Ramadhan adalah detik-detik berharga yang harus kita syukuri. Ramadhan sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari adalah saat-saat penting bagi kita untuk mendalami makna puasa dan mencapai derajat takwa. Ramadhan sejak waktu berbuka hingga waktu sahur adalah saat-saat dimana setiap muslim ditempa untuk menggunakan waktunya dalam ketaatan beribadah kepada Allah dan menghiasi hatinya dengan dzikir dan amal salih. Allah berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat : 56). Ibadah kepada Allah memadukan puncak kecintaan dan puncak perendahan diri kepada Allah. Ibadah yang ditegakkan di atas kecintaan, rasa takut, dan harapan.

Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat agung dan harus kita muliakan. Jangan sampai bulan ini kita rusak dengan berbagai bentuk keonaran dan pertikaian yang akan mencabik-cabik nilai persaudaraan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti sebuah bangunan; yang mana sebagiannya memperkuat sebagian yang lain.” (HR. Bukhari). Muslim yang satu tidaklah layak menjatuhkan atau menzalimi saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu tidak layak untuk melecehkan saudaranya. Terlebih lagi di bulan puasa, sudah seharusnya kita lebih bisa menjaga lisan dan anggota badan dari menyakiti atau merusak kehormatan saudara kita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim itu adalah yang membuat selamat kaum muslimin lainnya dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kita mencintai kebaikan bagi saudara kita sebagaimana kita mencintainya bagi diri kita. Kita bersatu dengan ikatan iman dan tauhid, bukan di atas fanatisme golongan dan bukan atas dasar kepentingan dunia yang rendah dan pasti akan sirna. Oleh sebab itu Allah melarang kaum muslimin dari perpecah-belahan dan memerintahkan mereka untuk berpegang teguh dengan tali Allah; dengan al-Qur’an dengan sebaik-baiknya. Sebab perpecahan dan pertikaian hanya akan melemahkan kekuatan umat ini dan membuat gembira setan dan musuh-musuh Islam.

 

Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang para sahabatnya dari bentuk-bentuk fanatisme yang akan menggerogoti persatuan dan merusak nilai persaudaraan di atas iman. Sebutan Muhajirin dan Anshar adalah sebutan syar’i dan mendapatkan pujian di dalam al-Qur’an. Meskipun demikian ketika sebutan ini digunakan untuk memecah-belah umat dan berbangga-bangga dengan kelompoknya maka hal itu tidak beliau ijinkan. Bahkan beliau menyebut seruan kepada fanatisme golongan yang merusak persatuan ini sebagai suatu hal yang menjijikkan. Bagaimana lagi jika yang dijadikan sebagai alat untuk memecah-belah umat ini adalah kelompok dan individu yang keutamaan dan derajatnya tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan para sahabat?!

Saudaraku yang dirahmati Allah, kekaguman kita kepada seorang tokoh dan kecintaan kita kepada sosok pemimpin tidak pantas kita jadikan sebagai alasan untuk meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu kekaguman kepada tokoh dan kecintaan kepada pemimpin tetap harus ditundukkan kepada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Bisa jadi kita mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kita, dan bisa jadi sebaliknya kita membenci sesuatu padahal itu membawa kebaikan bagi kita; Allah yang mahatahu sedangkan kita tidak mengetahui apa-apa.

Kita tidak ingin hidayah yang Allah berikan kepada kita lenyap gara-gara sikap kita yang keras kepala dan tidak mau tunduk kepada wahyu dan kebenaran yang datang dari Allah. Kita pun tidak ingin keamanan yang Allah berikan kepada negeri ini tercabut gara-gara provokasi dan gegap-gempita gerakan massa yang tidak ragu untuk menebar kericuhan dan menumpahkan darah sesama! Siapakah anda sehingga anda berani menodai kehormatan bulan suci ini? Siapakah anda sehingga anda berani mengotori kekhusyu’an umat dalam menjalankan ibadah puasa dengan huru-hara dan hujatan kepada penguasa dan mengobarkan semangat kebencian kepada sesama muslim? Apakah Ramadhan mengajarkan kepada anda untuk mencemooh aib saudara anda dan mengobral kesalahannya di muka publik dengan dalih ingin mendatangkan masa depan yang lebih cerah untuk Nusantara?

 

Bukankah puasa itu milik Allah, dan Allah pula yang akan membalasnya secara langsung. Karena hamba-hamba Allah meninggalkan makan dan minumnya karena Allah, sebagaimana mereka juga meninggalkan syahwatnya karena Allah. Dan diantara syahwat yang telah membinasakan umat-umat terdahulu adalah syahwat dan ambisi terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada para sahabatnya untuk tidak meminta jabatan kepemimpinan; karena sesungguhnya hal itu sangat besar peluangnya untuk mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Sebab menjadi pemimpin yang adil tidaklah semudah yang dibayangkan! Tidakkah anda melihat bagaimana syahwat terhadap kekuasaan ini telah menghancurkan Suriah menjadi porak-poranda dan mewariskan malapetaka bagi rakyatnya?!

Saudaraku yang dirahmati Allah, para pemuda yang cemburu terhadap hukum-hukum Islam dan penegakkan syari’at yang hanif, apakah anda menginginkan kemajuan dan perbaikan bagi negeri ini? Tidakkah anda membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka.” (ar-Ra’d : 11). Lihatlah diri-diri kita; apa yang sudah kita perbaiki pada diri kita untuk kebaikan negeri ini? Sudahkah kita memahami dan meyakini aqidah Islam yang bersih dan lurus? Sudahkah kita mengamalkan ajaran tauhid dan menjauhi syirik? Sudahkah kita mempelajari agama dan mengajarkannya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari). Kemuliaan dan kejayaan umat ini hanya akan bisa diraih -setelah taufik dari Allah- dengan ilmu, bukan hanya bermodal semangat dan teriakan-teriakan!

 

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan memuliakan dengan Kitab ini (al-Qur’an) beberapa kaum dan akan merendahkan dengannya sebagian kaum yang lain.” (HR. Muslim). Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata, “Kami adalah suatu kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan Islam; maka kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain cara Islam maka pasti Allah akan menghinakan kami.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak). Sejak kapan kah demonstrasi dan mencaci-maki penguasa menjadi jalan yang benar dalam menegakkan keadilan dan membela syari’at Islam? Betul, tidaklah kebiasaan ini muncul kecuali dari para penganut sekte Khawarij di sepanjang zaman dan pengekor budaya kekafiran…

Bagaimana mungkin anda hendak menebarkan keadilan dan kesejahteraan dengan cara membuat kerusuhan dan merusak keamanan negeri ini? Bagaimana anda akan memperbaiki keadaan bangsa ini dengan aksi turun ke jalan dan membuat kemacetan, menghalangi transportasi dan memadati jalan-jalan dengan massa pengunjuk rasa? Bagaimana anda mengajak kepada keadilan sementara anda menzalimi hak para pengguna jalan? Apakah dengan cara semacam ini anda tetap akan mengatakan, “Tidaklah yang aku kehendaki melainkan perbaikan…”

Wahai saudaraku -semoga Allah tambahkan ilmu kepada kami dan anda- niat baik anda tidaklah kami ragukan. Akan tetapi niat yang baik juga harus diwujudkan dengan cara yang benar. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan, “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan/berniat baik tetapi tidak berhasil mendapatkannya/kebaikan yang dia inginkan itu.” Betapa sering orang ingin mengobati luka tetapi perbuatannya justru menambah luka itu semakin menganga. Betapa banyak orang yang ingin membawa umat ini kepada kemuliaan tetapi cara yang mereka tempuh keliru. Lihatlah kaum musyrik terdahulu yang dikisahkan di dalam al-Qur’an; mereka melakukan syirik dan penghambaan kepada selain Allah dengan tujuan agar menambah dekat diri mereka di sisi Allah. Mereka berkata (yang artinya), “Tidaklah kami beribadah kepada mereka ini melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya…”

Mereka yang pernah terjun dalam aksi demonstrasi dan unjuk rasa besar-besaran melawan penguasa tentu mengetahui bahwa berbagai aktifitas masyarakat terganggu dan terhenti gara-gara aksi-aksi semacam ini. Bahkan tidak jarang aksi seperti ini membawa pelakunya untuk larut dalam suasana emosional dan tidak malu lagi untuk ‘menghalalkan’ darah saudaranya sesama muslim. Inilah cara berpikir yang salah; menjadikan penguasa sebagai musuh bagi rakyatnya. Tidak sedikit para da’i Islam yang terjebak dalam cara berpikir yang salah semacam ini. Padahal keberadaan penguasa muslim adalah benteng bagi keamanan negeri dan kedaulatan negara.

 

Oleh sebab itu Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk kebaikan penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat orang yang mendoakan kebaikan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah pengikut ajaran Nabi, dan apabila kamu melihat ada orang yang mendoakan keburukan bagi penguasa ketahuilah bahwa dia adalah penganut kesesatan.”

Bulan Ramadhan adalah bulan doa. Sudahkah anda gerakkan lisan untuk mendoakan kebaikan bagi para pemimpin negeri ini? Tidakkah anda melihat kesabaran Imam Ahmad rahimahullah selama 3 periode pemerintahan dipenjara dan beliau tidak mau menyulut pemberontakan rakyat kepada penguasa yang mengajak kepada akidah kekafiran? Apakah anda akan mengatakan bahwa Imam Ahmad mendiamkan kemungkaran? Apakah anda akan mengatakan bahwa para sahabat yang hidup di masa al-Hajjaj -penguasa kejam dan zalim- semacam Anas bin Malik radhiyallahu’anhu yang tidak mau memberontak sebagai para pengecut? Anas bin Malik memerintahkan untuk bersabar dan mengingatkan akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah datang suatu masa melainkan masa yang sesudahnya lebih buruk daripada masa yang sebelumnya.” (HR. Bukhari)

Karena itulah para ulama kita -diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah- mengatakan bahwa bersabar menghadapi kezaliman penguasa adalah salah satu pokok diantara pokok-pokok (manhaj) Ahlus Sunnah. Karena itu pula para ulama menuliskan pedoman penting di dalam kitab-kitab akidah tentang wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa muslim, meskipun mereka adalah pelaku maksiat dan kezaliman. Bukan karena kita meridhai maksiat dan kezaliman, tetapi karena maslahat yang didapatkan dengan keberadaan mereka lebih besar daripada kerusakan yang terjadi apabila berkobar pemberontakan dan pertumpahan darah. Bukankah mereka yang memilih salah satu calon presiden beralasan demi mengambil mudharat yang lebih ringan? Lantas mengapa untuk perkara ini sebagian orang justru mencari mudharat yang lebih berat?

Imam ath-Thahawi berkata, “Dan kami -ahlus sunnah- tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin kami dan para pemegang urusan-urusan (ulil amri) diantara kami meskipun mereka berbuat aniaya/zalim. Kami tidak mendoakan keburukan bagi mereka, dan kami tidak mencabut kesetiaan dari sikap patuh kepada mereka. Kami memandang ketaatan kepada mereka sebagian bagian dari ketaatan kepada Allah yang wajib dikerjakan, selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat. Dan kami mendoakan bagi mereka agar diberikan kebaikan dan keselamatan.” (lihat Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 379)

Kewajiban taat kepada ulil amri -meskipun zalim- disebabkan dampak kerusakan/kekacauan yang timbul dari pemberontakan jauh lebih besar daripada kezaliman yang dilakukan oleh penguasa itu sendiri. Bahkan dengan bersabar menghadapi kezaliman mereka menjadi sebab terhapuskannya dosa-dosa dan dilipatgandakan pahala. Karena sesungguhnya Allah tidaklah menguasakan mereka atas kita melainkan karena rusaknya amal perbuatan kita sendiri. Oleh sebab itu apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezaliman pemimpin yang bertindak aniaya hendaklah mereka juga meninggalkan kezaliman (lihat Syarh al-’Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 381)

Apakah anda hendak menegakkan keadilan untuk negeri ini dengan cara menzalimi saudara anda?

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/46845-gerakan-membela-ramadhan.html

Shahihkah Hadits Meninggalkan Shalat Ashar?

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Ustadz, Ana mau tanya tentang keshohihan hadits yang menerangkan:
Barang siapa yang meninggalkan shalat ashar tanpa udzur syar’i, maka amalan shalatnya terhapus“.

Jika hadits ini shohih, apakah amalan shalatyang terhapus di hari itu saja? Atau seluruh amalan shalat yang telah kita kerjakan sebelumnya?

جَزَاك الله خَيْرًا

(Disampaikan Oleh Sahabat BiAS)


Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللَّهِ, اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَم عَلىَ رسول الله وَعَلَى آَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:

Hadits diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari,

عَنْ أَبِي المَلِيحِ، قَالَ: كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِي غَزْوَةٍ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ، فَقَالَ: بَكِّرُوا بِصَلاَةِ العَصْرِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ»

Dari Abu Malih, Beliau mengatakan:
‘Kami pernah bersama Buraidah (bin Al-Hushaib, salah seorang sahabat) pada suatu peperangan yang diselimuti mendung, maka beliau mengatakan;

‘Segera tunaikanlah shalat Ashar, Karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda;

Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya gugur“. (HR. Al-Bukhari 553)

Karena hadits tersebut diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari maka haditsnya shahih.

 

Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, juga pernah menyatakan hadits yang semisal denganya, dalam riwayat imam Ahmad;

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا حَتَّى تَفُوتَهُ فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Barang siapa meninggalkan shalat ashar hingga keluar waktunya, maka amalannya telah gugur“.
(HR. Ahmad 27.492 dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib no hadits 479)

Para ulama ketika ada datang hadits ancaman seperti ini, biasanya mereka membiarkannya sebagaimana datangnya, agar seorang takut untuk melakukannya.

Imam Ibnu Hajar, ketika menerangkan hadits ini berkata:

وبينا أن أكثر السلف والأمة على القول بذلك، وإمرار الاحاديث الواردة فيه على ما جاءت من غير تعسف في تأويلاتها

Telah kami terangkan juga, bahwa kebanyakan salaf dan umat, mengatakan hal ini dan membiarkan hadits seperti sebagaimana datangnya tanpa harus susah-susah mencari makna yang sebenarnya“.
(Fathul Bari Syarah Hadits no 553)

Sehingga, biarkanlah arti hadits ini sebagaimana datangnya. Tidak perlu diartikan, maksudnya seperti ini dan seperti itu. Dengan maksud agar orang yang mendengarkannya takut dan tidak melakukan apa yang dilarang dalam hadits.

Wallahu a’lam, wabillahittaufiq.

Referensi: https://bimbinganislam.com/shahihkah-hadits-meninggalkan-shalat-ashar/

Terlupa Satu Rakaat Setelah Salam

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan tentang sholat adalah bagaimana jika seseorang yang sholat terlupa satu rakaat setelah salam? Apakah sholatnya harus diulang? Ataukah cuma cukup sujud syahwi? Simak penjelasan dan jawabannya berikut ini!

Terlupa Satu Rakaat Setelah Salam

Tanya Jawab Grup WA Admin Ikhwan Bimbingan Islam

Pertanyaan:

Bismillah

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, saya izin bertanya.

Tentang sholat wajib. Ana barusan masbuk dan sudah tertinggal satu raka’at, ketika selesai sholat  imam mengucapkan salam. Saya melakukan salam menoleh ke kanan. Ketika menoleh ke kiri tiba-tiba teringat satu raka’at lagi.

Yang mau saya tanyakan apakah sholat saya tidak sah, jika iya bolehkah saya mengulang sholat saya dari awal?

Langkah apa yang harus saya lakukan untuk kedepannya?

Lalu bagaimana sikap para salaf menyikapi hal tersebut?

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

(Ditanyakan oleh Admin BiAS)

Jawaban:

Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Bismillah

Alhamdulillah wash shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa ash-haabihi waman tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumuddiin. Ammad ba’du,

Ya Allah berikan taufiq bagi setiap jawaban kami, dan semoga jawaban-jawaban kami menjadi catatan baik, dan tidak menjadi beban di hari akhir nanti.

Jika waktunya telah lama, maka sholatnya diulangi dari awal hingga akhir.

Namun jika antara waktu sholat tersebut dan waktu ingat hanya terpaut sebentar, cukup dengan menambah satu rakaat lengkap dengan rukun-rukunnya kemudian salam, dilanjutkan dengan dua sujud syahwi, dengan melakukan takbir disetiap perpindahan gerakan setelah itu salam lagi.

Dan hukum ini tetap berlaku, walaupun ia telah berbincang-bincang dengan orang lain. Jika telah ingat, ia balik menambah rakaat yang tertinggal sebagaimana telah dijelaskan.

Wallahu A’lam

Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Ratno, Lc
(Kontributor Web BimbinganIslam.Com)

Referensi: https://bimbinganislam.com/terlupa-satu-rakaat-setelah-salam/

Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan?

Pertama: Ada nafkah, zakat, dan sedekah sunnah

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari, no. 73 dan Muslim, no. 816)

Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan:

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Kedua: Keutamaan memberi nafkah pada keluarga

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anju, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً

Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini.

Orang tua itu diberikan nafkah, jika ….

Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib.

Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib.

Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:

  1. Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
  2. Miskin dan gila (hilang ingatan)

Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:

  1. Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
  2. Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
  3. Miskin dan gila (hilang ingatan)

Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijmak (kesepatan para ulama).

Dalil dari Al-Qur’an,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)

Ketiga: Keutamaan bayar zakat maal

Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987)

Keempat: Menunaikan zakat fitrah mendekati hari Idulfitri

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Kelima: Membahagiakan orang lain dengan hadiah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ

Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan)

Keenam: Membahagiakan orang miskin

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ.

Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah,

أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً

Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512)

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah, moga Allah memberkahi setiap harta kita.


Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Sumber https://rumaysho.com/20554-bagaimana-harta-bisa-berkah-di-akhir-ramadhan.html

Safinatun Najah: Syarat Wajib dan Rukun Puasa

[Syarat Wajib Puasa]

شَرُوْطُ وُجُوْبِهِ خَمْسَةٌ:

1- إسْلاَمٌ.

وَ2- تَكْلِيْفٌ.

 

وَ3- إطَاقَةٌ.

وَ4- صِحَّةٌ.

وَ5- إقَامَةٌ

Fasal: syarat wajib puasa ada 5, yaitu: [1] Islam, [2] taklif (baligh dan berakal), [3] mampu, [4] sehat, dan [5] mukim.

[Rukun Puasa]

أرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ:

1- نِيَّةٌ لَيْلاً لِكُّلِ يَوْمٍ فِيْ الْفَرْضِ.

وَ2- تَرْكُ مُفَطِّرٍ ذَاكِراً مُخْتَاراً غَيْرَ جَاهِلٍ مَعْذُوْرٍ.

وَ3- صَائِمٌ.

Fasal: Rukun puasa ada 3, yaitu [1] niat di malam hari setiap hari untuk puasa Ramadan, [2] meninggalkan pembatal-pembatal saat ingat dan keinginan sendiri tanpa jahil dan uzur, dan [3] orang yang berpuasa.

Catatan Dalil

Pertama: Syarat wajib puasa

1- Islam, berarti puasa tidak diwajibkan pada orang kafir, artinya orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Namun di akhirat, orang kafir dihukum karena kekafirannya.

2- Taklif (dibebani syariat), artinya muslim yang baligh dan berakal. Jika sifat taklif ini tidak ada, maka tidak dibebani hukum syariat.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ

Pena diangkat dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) dari anak kecil sampai ia ihtilam (mimpi basah), (3) dari orang gila sampai ia sadar.”(HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih Al-Jami, no. 3513).

3- Mampu

4- Sehat

5- Mukim

Tiga hal ini yang menyebabkan wajib puasa. Berarti yang menghalangi puasa adalah tidak mampu, sakit, atau musafir.

Detailnya, uzur tidak puasa ada dua yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa.

Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haidh dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa).

Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah:

  • Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa.
  • Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa.

Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

  • Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa.

Dalam ayat disebutkan,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505)

Kedua: Rukun dan Niat Puasa

Orang yang berpuasa wajib menjalankan dua rukun berikut ini.

1- Niat puasa

2- Menahan diri dari berbagai pembatal puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari

Niat berarti al-qashdu, keinginan. Niat puasa berarti keinginan untuk berpuasa. Letak niat adalah di dalam hati, tidak cukup dalam lisan, tidak disyaratkan melafazhkan niat. Berarti, niat dalam hati saja sudah teranggap sahnya.

Muhammad Al-Hishni berkata,

لاَ يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ لِلْخَبَرِ، وَمَحَلُّهَا القَلْبُ، وَلاَ يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِهَا بِلاَ خِلاَفٍ

“Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

Muhammad Al-Khatib berkata,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلاَ تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا وَلاَ يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat.” (Al-Iqna’, 1:404).

Akan tetapi, disunnahkan untuk melafazhkan niat di lisan bersama dengan niat dalam hati. Niat sudah dianggap sah dengan aktivitas yang menunjukkan keinginan untuk berpuasa seperti bersahur untuk puasa atau menghalangi dirinya untuk makan, minum, dan jimak khawatir terbit fajar. Lihat Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:173.

Hukum berniat adalah wajib dan puasa Ramadhan tidaklah sah kecuali dengan berniat, begitu pula puasa wajib atau puasa sunnah lainnya tidaklah sah kecuali dengan berniat. Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)

Ketiga: Syarat berniat

1- At-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sebelum Shubuh.

Jika niat puasa wajib baru dimulai setelah terbit fajar Shubuh, maka puasanya tidaklah sah. Dalilnya adalah hadits dari Hafshah—Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha–, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An-Nasai, no. 2333; Ibnu Majah, no. 1700; dan Abu Daud, no. 2454. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini).

Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim, no. 1154 dan Abu Daud, no. 2455).

Penulis Kifayah Al-Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jimak (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).

2- At-ta’yiin, yaitu menegaskan niat.

Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Jika puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan sekadar niatan puasa mutlak. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى

Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)

Adapun puasa sunnah tidak disyaratkan ta’yin dan tabyit sebagaimana dijelaskan pada poin 1 dan 2. Dalilnya adalah sebagaimana hadits ‘Aisyah yang tadi telah terlewat.

3- At-tikroor, yaitu niat harus berulang setiap malamnya.

Niat mesti ada pada setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 340-341).

Keempat: Menahan diri dari pembatal puasa dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari

Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Semoga bermanfaat.

Sumber https://rumaysho.com/20530-safinatun-najah-syarat-wajib-dan-rukun-puasa.html

Bagasi Jemaah Haji Akan Diangkut Hingga Hotel

Jakarta (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia dari seluruh embarkasi sudah tidak perlu mengurus bagasinya saat tiba di Bandara Arab Saudi, baik Madinah maupun Jeddah. Sebab, sejak dari pengurusan bea cukai, bagasi jemaah akan diurus oleh pihak Maktab Wukala Almuwahhad dan diantar sampai hotel jemaah.

“Ahamdulillah, hari ini, 25 Mei 2019, telah ditandatangani kontrak angkut bagasi jemaah haji dari  Bandara Arab Saudi langsung ke hotel jemaah. Kontrak ditandatangani pihak Kantor Urusan Haji (KUH) dengan Maktab Wukala Almuwahhad,” terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis melalui pesan dari Jeddah, Sabtu (25/05).

Sebagai tindaklanjut, pihak Maktab Wukala dan Kemenag akan menyusun SOP bersama untuk penanganan bagasi jemaah di bandara. “Kita akan menempatkan petugas khusus di dalam gate (pintu) bandara untuk memastikan bagasi terangkut semua ke hotel jemaah,” ujar Sri Ilham.

Menurut Sri Ilham, bagasi jemaah akan diangkut dengan kendaraan box khusus. Pada mobil tersebut akan dipasang alat tracking untuk memudahkan penelusuran.

“Apabila ada koper jemaah yang hilang di bandara dan dalam perjalanan, maka akan diberikan asuransi 100USD,” tuturnya.

Tanda Koper

Seperti tahun lalu, musim haji tahun ini,  semua koper jemaah juga harus diberi tanda yang jelas, termasuk mencantumkan nama hotel. Hal ini, kata Sri Ilham, untuk memudahkan pihak Maktab Wukala dalam mengelompokkan dan mengirimkannya ke hotel jemaah.

Menurut Sri Ilham,  Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan edaran ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia terkait hal ini. Ada sejumlah ketentuan dalam edaran tersebut,  yaitu:

Pertama, sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloternya. Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 – 10: merah, kuning, biru, coklat, hijau, putih,  orange, ungu, hitam, dan merah muda.

Kedua, koper jemaah yang akan berangkat pada gelombang pertama, diberi identitas warna putih yang memuat nama,  nama dan nomor hotel,  dan nomor rombongan. “Informasi terkait nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan bisa diperoleh di KUA,” papar Sri Ilham.

Ketiga, koper jemaah yang berangkat gelombang kedua,  diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama,  nama dan nomor hotel,  dan nomor rombongan. Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari 1 – 11, sebagai berikut: hijau, abu-abu, ungu, merah muda,  putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, coklat, dan hitam.

Keempat, jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32kg untuk koper, dan 7kg untuk tas kabin.

Kelima, jemaah tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas kabin, dan tas paspor) yang di berikan pihak penerbangan.

Keenam, jemaah tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. “Jika masih ditemukan, koper akn dibongkar pihak penerbangan,” jelas Sri Ilham.

Ketujuh,  barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.

“Diimbau jemaah untuk menaruh barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan dibagasi,” tandasnya. (Humas)

KEMENAG RI

Mengenal Rasulullah tapi Mendustainya!

ORANG-orang yahudi secara konsep dasar sebenarnya mereka memang umat yang beriman kepada rukun iman kita, yaitu kepada Allah, para malaikat, para nabi, berbagai kitab suci dan seterusnya. Namun apa yang dikatakan dalam tataran konsep seringkali mereka langgar dalam tataran amal nyata. Jadi kalau dibilang adakah kesamaan aqidah yahudi dengan aqidah Islam, sebenarnya ada kesamaannya secara konsep dasar, namun dalam kenyataannya banyak penyimpangan yang mereka lakukan sendiri.

2. Banyak Mengingkari Nabi

a. Tidak Mengakui Kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Meski umat Islam dan orang-orang yahudi sama-sama percaya dengan konsep kenabian dan punya banyak nabi yang sama-sama dihormati, namun ada satu kesalahan fatal, yaitu mereka tidak mengakui kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal awalnya mereka sendirilah yang mengatakan akan adanya nabi terakhir. Dan untuk itu banyak orang-orang yahudi yang hijrah ke Yatsrib (Madinah), demi sekedar untuk bertemu dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bukan karena mereka tidak kenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi karena kedegilan aqidah mereka. Sebab Al-Quran sudah menyebutkan bahwa mereka mengenal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (Al-Bawarah : 146)

b. Mendustakan Para Nabi bahkan Membunuh Mereka. Anehnya bangsa Yahudi ini, di satu sisi mereka percaya keberadaan para nabi dan rasul, bahkan membangkang bahwa hanya bangsa mereka saja yang mendapatkan karunia berupa datangnya para nabi dan rasul. Namun di sisi lain, tidak sedikit dari para nabi dan rasul itu yang justru mereka dustakan, bahkan sampai mereka bunuh.

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut-turut) sesudah itu dengan rasul-rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada Isa putera Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus. Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (diantara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh?” (QS. Al-Baqarah : 87)

Inilah Mozaik