Dua Surah dalam Alquran yang Paling Dicintai Allah SWT

Allah SWT mencintai dua surat dalam Alquran.

Dalam Alquran terdapat dua surah yang memiliki keutamaan bagi seorang Muslim. Bahkan surah ini dapat melindungi seorang Muslim dari perbuatan jahat seperti perasaan dengki dari orang lain dan keburukan-keburukan lainnya.

Ulama dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Muhammad Abu Bakar menjelaskan, dua surah yang dimaksud ialah Surah Al-Falaq dan An-Nas. Dua surah ini akan memberikan perlindungan kepada seorang Muslim dari perbuatan jahat seperti dengki, rasa benci maupun kejahatan manusia.

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, dia berkata bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW yang sedang naik kendaraan. Lalu ia meletakkan tangannya di telapak kakinya. Uqbah pun meminta Rasulullah SAW untuk membacakan Surat Hud dan Surat Yusuf.

Lalu Nabi SAW bersabda kepada Uqbah bahwa dia tidak akan membaca suatu surat yang lebih baik di sisi Allah SWT selain Qul a’udzu birabbil falaq (Surah Al-Falaq).

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Uqbah bin Amir, engkau tidak akan membaca surat yang lebih Allah cintai dan lebih bermanfaat di sisi-Nya dibandingkan engkau membaca ‘qul a’uudzu bi rabbil falaq’ (Surat Al-Falaq), maka jika engkau mampu untuk tidak luput dari membacanya dalam sholat, maka lakukanlah.”

Dalam riwayat lain, demikian penjelasan Syekh Muhammad Abu Bakar, Nabi SAW bersabda, “Aku mengajarimu dua surah yang paling dicintai Allah SWT, maka bacalah suratku ini, katakanlah ‘qul a’uudzu bi rabbil falaq’ (Surat Al-Falaq) dan katakanlah ‘qul a’uudzu bi rabbinnaas’ (Surat An-Naas).”

Surat An-Nas merupakan serangkaian dari surat sebelumnya, Al-Falaq. Surah An-Nas diturunkan sesudah surat Al-Falaq. Tema surat ini sebagaimana surat Al-Falaq, ialah permohonan perlindungan kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah menurunkan kepadaku ayat-ayat yang tidak ada bandingannya, qul a’udzu bi rabbinnaas dan qul a’udzu bi rabbil falaq.” (HR Muslim dan Tirmidzi dari Uqbah bin Amir)

sumber

KHAZANAH REPUBLIKA

Kasus Positif Covid-19 Jamaah Umroh Alami Penurunan

Jumlah kasus positif Covid-19 terhadap jamaah umrah mengalami penurunan. Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra, menyebut hal ini terlihat dalam data yang disajikan Kementerian Kesehatan.

“Betul. Angkanya (jamaah umroh terkonfirmasi positif Covid-19) terus menurun,” kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (1/2).

Berdasarkan data yang didapat Republika, positivity rate pada 30 Januari sebesar 7,74 persen. Dari 801 jamaah yang tiba, 62 orang di antaranya dikonfirmasi positif Covid-19.

Pada kedatangan 27 Januari, 61 jamaah terdetekai positif dari total keseluruhan 161 jamaah umroh. Kedatangan sebelumnya, pada  26 Januari, 16 dari 40 jamaah terkonfirmasi terpapar virus ini.

Sehari sebelumnya, 29 dari 436 jamaah yang kembali dari Tanah Suci dikonfirmasi positif Covid-19. Positivity rate dari kedatangan tanggal 25 Januari ini sebesar 18,81 persen.

Nafit, panggilan akrabnya, menyebut sampai saat ini karantina kepulangan jamaah umroh masih dilakukan di hotel-hotel yang terdaftar di Satgas Covid-19.

Terkait keberangkatan jamaah umrah, ia menyebut Kemenag masih memberlakukan sistem satu pintu atau One Gate Policy (OGP). Namun, karantinya h-1 keberangkatan tidak lagi terpusat di Asrama Haji Pondok Gede.

“Saat ini sudah dapat dipilih, antara asrama haji atau hotel, tapi tetap menggunakan skema OGP,” ujarnya.

Ia menekankan, harus dilakukan screening atau pantauan kesehatan jamaah umroh satu hari sebelum berangkat. Tak hanya itu, keberangkatan mereka wajib dilaporkan di Siskopatuh Kemenag.

Untuk keberangkatan umroh di Februari ini, ia menyebut sudah ada jadwal keberangkatan setiap harinya. Jumlah jamaahnya pun bervariasi.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, menyampaikan sampai saat ini ada 16 negara yang mengirimkan jamaah umrohnya. Jika dihitung, total jamaah yang masuk sampai awal Januari 2022 sekitar 176ribu jamaah.

“Sampai sekarang ada 16 negara yang mengirim jamaah umroh. Jumlahnya sampai awal Januari 2022 sekitar 176.000 jamaah. Masih jauh dari target Saudi, sekitar 1 juta per-bulan,” ucap dia.

Jika dalam kondisi normal, ia menyebut jamaah umrah dalam setahun mencapai angka 19juta. Arab Saudi memiliki target pada 2030 menerima sekitar 30 juta Muslim dalam satu tahun.

Terkait aturan pelaksanaan umroh, Eko menyebut ada pengetatan menyusul munculnya varian Omicron. Salah satunya dengan dikembalikannya aturan jaga jarak dan wajib menggunakan masker di dalam Masjid Suci.

“Sejak adanya Omicron memang diperketat lagi dengan jaga jarak dan wajib masker. Tapi tidak ada batasan jumlah jamaah per-harinya,” katanya.

Terkait aturan karantina saat kedatangan jamaah umroh, ia menyebut hal ini masih sesuai dengan aturan otoritas penerbangan Saudi atau GACA. Jamaah umroh yang tiba harus menjalani karantina selama lima hari.

Kepala Kanwil Provinsi Sumatra Barat melepas keberangkatan jemaah umroh untuk kedua kalinya sejak pandemi Covid-19, Senin (31/1). Rombongan jamaah umrah berjumlah 70 orang ini dari Bandara Internasional Minangkabau menuju hotel karantina di Jakarta.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Sumbar, Joben, mengungkapkan pengawasan pemberangkatan umrah dimasa pandemi ini merupakan tugas Kementerian Agama. Karena itu, ia mengingatkan jamaah umrah agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada bapak ibu jamaah umroh, diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan prosesi ibadah umrah, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjaga kesehatan,” ujar dia.

Kementerian Agama disebut tetap memproses keberangkatan jamaah umrah dan menerapkan skema kebijakan satu pintu atau OGP.

Kepala Penyelenggara Perjalanan Ibadah  Umrah (PPIU), Joben mengingatkan agar manajemen PPIU dapat memberikan kepastian dalam setiap pemberangkatan jamaah umrohnya.   

IHRAM

Bulan Rajab Jatuh pada 2 Februari 2022, Ini Niat Puasa Sunnah Rajab

Rajab termasuk salah satu di antara empat bulan haram (suci).

Dalam Kalender Islam Global menurut Kriteria Kongres Turki 2016 yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, tanggal 1 Rajab 1443 Hijriyah jatuh pada Rabu (2/2).

Kalender yang dapat diunduh di laman Tarjih.or.id dijelaskan awal bulan baru dimulai apabila terjadi imkan rukyat dengan tinggi bulan minimal lima derajat. Kemudian elongasi minimal delapan derajat pada saat matahari terbenam di belahan bumi manapun, serta konjungsi terjadi sebelum pukul 24.00  waktu Greenwich. 

Jika syarat konjungsi tidak terpenuhi (konjungsi lewat dari pukul 24.00 waktu Greenwich) bulan baru tetap dimulai dengan syarat konjungsi terjadi sebelum fajar di Selandia Baru dan telah imkan rukyat di daratan benua Amerika atau di kawasan benua lain di luar benua Amerika. Jika tidak ada kawasan imkan rukyat pada hari konjungsi, bulan baru dimulai lusa setelah hari konjungsi. 

Saat pemantauan imkan dilakukan di kota Dallas. Konjungsi terjadi pada Selasa (1/2) pukul 05:45:57. Dengan tinggi bulan diatas tujuh derajat dan elongasi diatas sembilan derajat. Sedangkan fajar di Selandia Baru terjadi pukul 03:35:12.

Dalam buku Rajab Keutamaan dan Hukumnya tulisan Ustadz Ahmad Zarkasih, terkait puasa Rajab, sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Hanbali umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya kepada beliau SAW tentang puasa sunnah.

  يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا بَعْدَهُ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمَيْنِ بَعْدَهُ قُلْتُ إِنِّي أَقْوَى قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُمِ

Beliau bersabda: “Berpuasalah pada bulan sabar (ramadlan) dan dua hari setelahnya. ” Aku menjawab, “Sesungguhnya aku masih kuat. “Beliau bersabda: “Berpuasalah pada bulan ramadhan dan dua hari setelahnya. ” Aku menjawab, “Sesungguhnya aku masih kuat. ” Beliau bersabda: “Puasalah pada bulan Ramadhan, tiga hari setelahnya, dan pada bulan-bulan haram. “

Bulan-bulan haram itu adalah Dzul-Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan bulan Rajab yang menyendiri. Tetapi jelas sekali bahwa Rajab termasuk salah satu di antara empat bulan haram. Sehingga dasar berpuasa di bulan Rajab adalah hadits shahih di atas. Adapun para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan juga Asy Syaukani serta masih banyak lagi yang lainnya. 

“Tidak ada bacaan khusus, cukup niat dalam hati di malam harinya untuk puasa sunnah rajab besok hari. Dengan bahasa indonesia pun tidak masalah,” ujar Ustadz Zarkasih kepada Republika.co.id, Senin (31/1/2022).

KHAZANAH REPUBLIKA

Doa-Doa Khusus di Bulan Rajab

Saat memasuki bulan Rajab, Rasulullah memanjatkan doa khusus. Ketua Dewan Syuro IKADI Prof KH Ahmad Satori Ismail mengatakan doa yang dapat dibaca saat bulan Rajab antara lain

Pertama, meminta berkah

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغنَا رَمَضَانَ

Allahumma barik lana fi rajaba wasya’bana waballighna ramadhana. 

Artinya, Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Syaban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.

Kedua, memohon ampunan

ربي اغفر لي و ارحمني و تب علي 

“Rabbighfirli warhamni watub ‘alayya” 

Artinya: “Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, dan terimalah taubatku

Ketiga, membaca sayyidul istighfar

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ. أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ. أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ. وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ. فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ

Allahumma anta rabbi, la ilaha illa anta khalaqtani. Wa ana ‘abduka, wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa‘dika mastatha‘tu. A‘udzu bika min syarri ma shana‘tu. Abu’u laka bini‘matika ‘alayya. Wa abu’u bidzanbi. Faghfirli. Fa innahu la yaghfirudz dzunaba illa anta. 

Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.

Keempat, memperbanyak zikir. Kelima, memperbanyak shalawat.

IHRAM

Fenomena Adopsi Spirit Doll dan Pandangan Islam Terhadapnya

Spirit doll atau boneka yang diyakini diisi arwah saat ini digandrungi beberapa orang, terutama di kalangan artis. Beberapa “mengadopsi” dan meyakini adanya arwah di dalam boneka itu. Fenomena adopsi spirit doll menjadi tren dengan dalih membawa keberuntungan, menemani kesepian, dan alasan-alasan lainnya.

Seperti yang dikutip dari CNN.Com, spirit doll sebenarnya sudah dikenal dalam agama tertentu sebagai meditasi atau media berdoa. Bahkan ia bisa berupa patung yang diyakini diisi oleh dewa-dewi.

Jika mempercayai adanya arwah yang kemudian berpindah ke jasad lain seperti boneka disebut reinkarnasi. Ini adalah suatu kepercayaan yang diyakini oleh pemeluk agama Hindu dan Buddha. Sedangkan Islam sendiri tidak membenarkan ajara tersebut. Karena setiap manusia yang wafat, ruhnya akan kembali pada Allah dan mempertanggungjawabkan amalnya sendiri. Urusan nyawanya tidak akan kembali ke jasad lain dan mengalami kehidupan yang baru, karena setiap individu dimintai pertanggung jawaban.

Misal pada surat Yasin ayat 65,

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya: Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

Jika menilik pada ayat ini, anggota tubuh manusia akan menjadi saksi dari perbuatan tiap jiwa yang melekat padanya. Bagaimana bisa reinkarnasi terjadi jika tiap tubuh menjadi saksi?

Begitu juga meyakini adanya arwah atau ruh pada boneka bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam agama Islam.

Begitu juga seperti yang difirmankan oleh Allah pada surat an-Nur ayat 34,

يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: pada hari, (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

Adapun mengenai aktivitas memelihara boneka dalam Islam diperbolehkan, selama tujuannya untuk bermain dan koleksi permainan, bukan untuk pemujaan apalagi sampai meyakini adanya ruh yang bersemayam di dalamnya. Sebagaimana diceritakan dalam sebuah hadis, bahwa Aisyah pernah bermain boneka.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي . [رواه البخاري].

Artinya: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)

Dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari disebutkan dalam hadis lain, bahwa boneka yang dimainkan oleh Aisyah, istri Rasul adalah kuda yang memiliki dua sayap. Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan bermain boneka. Tapi ulama mayoritas membolehkannya. Perbedaan timbul karena ada hadis yang menerangkan bahwa ada larangan memasang gambar dan patung dalam rumah.

Sedangkan para ulama yang membolehkan beralasan selama hanya untuk hiburan, bukan pemujaan dan keyakinan adanya ruh yang masuk tidaklah masalah. Maka fenomena spirit doll yang saat ini mulai tren kembali – karena awalnya ia menjadi media berdoa bagi pemeluk agama tertentu – bukanlah sesuatu yang boleh diyakini oleh seorang muslim.

Demikian penjelasan tentang adopsi spirit doll dan pandangan Islam terhadapnya. Hal yang menjadi masalah adalah keyakinan seseorang akan adanya arwah di dalam boneka tersebut sampai memperlakukannya benar-benar seperti benda hidup.

BINCANG MUSLIMAH

Hukum Melihat Foto Seksi di Media Sosial

Di era sekarang ini banyak sekali orang-orang yang melakukan interaksi atau berkomunikasi melalui media sosial, baik dalam bentuk tulisan, audio maupun foto dan gambar di media sosial. Bahkan tidak sedikit ditemukan konten-konten yang kurang patut dilihat seperti gambar tak senonoh ataupun foto perempuan seksi. Lantas, bagaimana hukum melihat foto seksi di media sosial?

Dalam literatur fikih Syafi’i, ditemukan beberapa ulama yang menjelaskan hukum persoalan semacam ini. Imam Abu Bakr al-Syatha al-Dimyathi tidak mengharamkan melihat aurat perempuan dari semacam cermin atau air. Hal itu dikarenakan yang dilihat laki-laki hanyalah sosok yang semisal dari seorang perempuan, bukan perempuan itu sendiri. Sebagaimana dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz  3 halaman 301 berikut,

قوله: لا في نحو مرآة أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها

Artinya : “ Adapun pendapat ulama tidak dalam semisal cermin maksudnya adalah tidak haram melihat aurat perempuan dari semacam cermin atau air. Hal itu dikarenakan yang dilihat laki-laki hanyalah sosok yang semisal dari seorang perempuan, bukan perempuan itu sendiri”.

Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah berikut,

عند الشّافعيّة : لا يحرم النّظر – ولو بشهوة – في الماء أو المرآة قالوا : لأنّ هذا مجرّد خيال امرأة وليس امرأة

Artinya : “Menurut mazhab Syafi’i, tidak haram melihat (aurat perempuan) dari pantulan cahaya yang berada di dalam air atau cermin. Mereka beralasan, karena objek yang dilihat bukanlah tubuh (aurat) dari seorang perempuan itu, melainkan hanyalah bayangan atau gambar dari sosok yang berada di balik itu”

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan lebih lanjut mengenai penjelasan diatas. Menurut beliau Konteks dari kebolehan melihat gambar atau bayangan yang semisal dari aurat perempuan adalah ketika tidak terjadi fitnah dan syahwat. Sebagaimana dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, juz 7 halaman 192 berikut,

ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة

Artinya : Konteks dari kebolehan melihat gambar atau bayangan yang semisal dari aurat perempuan adalah ketika tidak terjadi fitnah dan syahwat”.

Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan lebih lanjut mangenai keterangan yang dimaksud fitnah dalam kasus diatas. Menurut beliau yang dimaksud fitnah di sini adalah faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya. Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib juz 3, halaman 110 berikut,

أما النظر والإصغاء لما ذكر عند خوف الفتنة أي الداعي إلى جماع أو خلوة أو نحوهما فحرام

Artinya : “Hukum keharaman melihat dan mendengarkan kepada sesuatu yang telah disebutkan adalah ketika dikhawatirkan fitnah. Yang dimaksud fitnah di sini adalah faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya”.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seseorang diharamkan untuk melihat gambar atau bayangan yang semisal dari aurat perempuan seperti foto perempuan seksi di media sosial disertai dengan adanya syahwat. Dengan kata lain, hukum melihat foto seksi di media sosial adalah haram.

Namun, apabila semisal tidak sengaja melihat foto seksi di media sosial yang tidak sampai menimbulkan syahwat maka tidak diharamkan. (Baca: Saat Terjadi Heboh di Media Sosial, Lebih Baik Diam atau Ikut Bersuara?)

Dengan demikian, jika hal itu karena unsur ketidaksengajaan, maka sebaiknya menundukkan pandangan dan segeralah mengganti konten tersebut dengan konten yang lebih positif. Semoga penjelasan terkait hukum melihat foto seksi di media sosial memberikan manfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Bagaimanakah Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Bagaimana Petunjuk Islam tentang Mimpi? (Bag. 1).

Bismillah wasshholatu wassalamu ala Rasulillah.

Takwil mimpi, bagaimana Islam menyikapinya?

Pada pembahasan yang lalu telah kita bahas bahwa mimpi terbagi menjadi mimpi baik dan mimpi buruk. Mimpi baik merupakan mimpi yang bisa dipercaya. Sedangkan mimpi buruk adalah mimpi yang sering kali mengganggu diri kita.

Seorang muslim tentu saja menginginkan agar mimpi-mimpinya dipenuhi dengan mimpi yang baik dan menggembirakan. Hal itu merupakan karunia yang tidak semua orang bisa memperolehnya. Mimpi tersebut hanya diperoleh oleh mereka yang berhak dari kalangan kaum mukminin.

Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata di dalam kitabnya Madarijus Saalikiin, “Barang siapa yang menginginkan mimpinya menjadi mimpi yang indah dan membahagiakan, hendaklah ia berusaha untuk selalu jujur, memakan hanya makanan yang halal, menjaga dan menjalankan perintah Allah Ta’ala, menjauhi larangan Allah Ta’ala, tidur dalam keadaan suci (berwudu sebelumnya), menghadap kiblat, dan berzikir kepada Allah hingga matanya tertutup. Maka mimpinya (insyaallah) tidak akan dipenuhi dengan kedustaan dan keburukan.

Mimpi terbaik adalah mimpi di waktu sahur karena saat itu waktu turunnya Allah Ta’ala ke langit dunia. Waktu sahur juga merupakan waktu dekatnya rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Sedangkan mimpi buruk sering kali terjadi di waktu salat Isya karena itu adalah waktunya setan berkeliaran.”

Di antara hal lain yang harus kita perhatikan agar mimpi-mimpi kita dihiasi dengan kebaikan dan kebahagiaan adalah menjaga dan mengamalkan doa-doa yang menjaga diri kita dari godaan setan. Sebagaimana pula kita selalu berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita sebagai hamba yang bertakwa dan termasuk dari hamba yang dipenuhi dengan kejujuran, baik dalam kondisi tersadar maupun dalam kondisi tertidur.

Di antara hal-hal yang wajib diperhatikan dalam perkara mimpi adalah tidak berlebih-lebihan di dalam mencari takwil mimpi, dan mengetahui batasan serta kaidah-kaidah dalam takwil mimpi.

Takwil mimpi

Menakwilkan mimpi maksudnya adalah memberitahukan apa arti dan kandungan sebuah mimpi.

Menakwilkan mimpi bisa terjadi untuk mimpi yang baik maupun yang buruk. Sebagaimana perkataan Nabi Yusuf ‘Alaihis salam di dalam Al-Qur’an,

يٰصَاحِبَيِ السِّجْنِ اَمَّآ اَحَدُكُمَا فَيَسْقِيْ رَبَّهٗ خَمْرًا ۗوَاَمَّا الْاٰخَرُ فَيُصْلَبُ فَتَأْكُلُ الطَّيْرُ مِنْ رَّأْسِهٖ ۗ قُضِيَ الْاَمْرُ الَّذِيْ فِيْهِ تَسْتَفْتِيٰنِۗ

“Wahai kedua penghuni penjara, ‘Salah seorang di antara kamu, akan bertugas menyediakan minuman khamr bagi tuannya. Adapun yang seorang lagi, dia akan disalib, lalu burung memakan sebagian kepalanya. Telah terjawab perkara yang kamu tanyakan (kepadaku).’” (QS. Yusuf: 41).

Telah kita ketahui bersama, bahwa mimpi seorang muslim terbagi menjadi dua, mimpi yang baik dan mimpi yang buruk. Saat ia bermimpi buruk, maka sudah sepantasnya untuk tidak menceritakannya kepada orang lain. Apalagi meminta penjelasan dan takwil dari mimpi buruknya tersebut. Adapun ketika ia mendapati mimpi yang baik dan membahagiakan, maka ia dibolehkan untuk menceritakannya dan mencari takwilnya. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam,

إذا رأى أحدُكم الرؤيا الحسنةَ فلْيُفسرْها ، و لْيُخبرْ بها ، و إذا رأى الرؤيا القبيحةَ ، فلا يُفَسِرْها و لا يُخبرُ بها

“Jika kalian mengalami mimpi yang baik, maka carilah artinya dan ceritakanlah mimpi indah itu. Dan jika kalian mengalami mimpi buruk, maka janganlah ia mencari-cari takwil dan artinya, dan jangan pula menceritakannya kepada orang lain” (HR. As-Suyuti dalam Al-jami’ As-Shaghir).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak mencari takwil ataupun arti mimpi:

Pertama, hendaklah kita bertanya kepada orang yang memang ahli di bidang takwil mimpi, cerdas, bertakwa, suci dari perbuatan keji, menguasai Al-Quran, memahami hadis nabi, menguasai bahasa Arab, dan permisalan yang biasa diucapkan oleh orang-orang Arab.

Kedua, hendaklah orang yang menafsirkan dan menerjemahkan mimpi tersebut melihat dan menafsirkan mimpi sesuai dengan kondisi si penanya, baik itu kedudukan, mazhab, dan agamanya. Bahkan disesuaikan dengan zaman, tempat tinggal, dan iklim negara si penanya.

Ketiga, wajib bagi orang yang menafsirkan mimpi tersebut untuk menutupi aib dan hal-hal yang tidak perlu ditampakkan dari setiap manusia serta tidak terburu-buru di dalam menafsirkan.

Keempat, hendaknya seorang penafsir mimpi mengatakan kepada orang yang menceritakan mimpinya, “Khairan ra’aita wa khairan talqaahu wa syarran tatawaqqaahu wa khairan lanaa wa syarran ala a’daaina, walhamdullillahi Rabbil aalamiin (Kamu telah melihat kebaikan, dan kamu telah mendapati kebaikan. Kamu telah terhindar dari keburukan. Kebaikan untuk kita semua dan kejelekan untuk musuh-musuh kita. Segala puji hanyalah milik Allah Rabb seluruh alam).”

Penjelasan adab-adab di atas menjelaskan kepada kita bahwa menafsirkan dan menakwilkan mimpi tidak bisa dilakukan oleh orang sembarangan. Imam Malik Rahimahullah pernah ditanya, “Apakah semua orang bisa menakwilkan mimpi?” Maka beliau menjawab, “Akankah ia bermain-main dengan kenabian?!” Lalu beliau Rahimahullah melanjutkan,

الرؤيا جزء من النبوة فلا يلعب بالنبوة

“Mimpi itu sebagian dari kenabian, maka janganlah ia bermain dengan perkara kenabian.”

Hukum membaca buku tafsir mimpi

Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, lalu beliau menjawab, “Tidak ada salahnya membaca kitab-kitab tafsir, Ibnu Sirin, dan lain-lain. Buku-buku tafsir mimpi bermanfaat bagi pencari ilmu. Akan tetapi, jangan sampai terlalu bergantung kepadanya. Penuntut ilmu selalu bersandar kepada dalil. (Saat menghadapi permasalahan) dia harus mencari dalilnya, mempelajarinya, dan melihat dari qarinah (petunjuk-petunjuk yang ada). Apabila dia ragu dan tidak yakin dalam suatu permasalahan, maka ia tidak ragu dan tidak gengsi untuk mengatakan, ‘Mungkin yang dimaksud adalah seperti itu …. (tidak merasa bahwa dia benar).’

Apabila dia melihat mimpi yang baik, maka ia harus memuji Allah Ta’ala, seperti misalnya, ketika dia melihat bahwa dirinya sedang menpelajari agama ini, atau ketika dia melihat bahwa dirinya masuk surga, atau ketika dia bermimpi sedang berbakti kepada kedua orang tuanya, atau ketika dia bermimpi bahwa dirinya bisa menjaga salat. Mimpi-mimpi tersebut mengharuskan ia untuk selalu memuji Allah Ta’ala.”

Jawaban Syekh bin Baz di atas menjelaskan kepada kita bahwa membaca buku tafsir mimpi hukumnya boleh untuk seorang penuntut ilmu yang sudah mengetahui dalil. Sehingga ia bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah. Adapun orang awam yang belum mengetahui dalil, lebih baik untuk tidak membaca kitab-kitab ini. Namun, yang harus ia lakukan ketika ingin menafsirkan mimpinya adalah mendatangi ahli ilmu yang memang kompeten di bidang ini. Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An Nahl: 43).

Kaidah-kaidah mimpi

Kaidah pertama, mimpi tidak memiliki pengaruh terhadap syariat agama karena syariat bersumber dari dalil dan hukum yang dihasilkan dari dalil. Sedangkan mimpi tidak memiliki pengaruh pada syariat dan tidak dijadikan sumber adanya suatu hukum fikih. Apabila ada mimpi yang sejalan dengan beberapa syariat yang sudah ada, maka landasan mengamalkan syariat tersebut adalah dalil atau hasil ijtihad ulama yang berlandaskan dalil. Syariat itu bukan dilandaskan kepada mimpi.

Kaidah kedua, mimpi yang benar tidak akan menyelisihi syariat. Sehingga ketika seseorang bermimpi yang mengandung penyelisihan terhadap syariat, maka mimpi tersebut tidak dianggap sama sekali. Walaupun ia mengaku-nagaku perihal sesuatu atau pun mengaku didatangi oleh siapapun. Perlu kita ketahui bahwa setan sering mengganggu orang-orang saleh. Oleh karena itu, syariat ini adalah penengah untuk segala macam tingkah laku manusia, baik itu dalam kondisi sadar ataupun tertidur.

Kaidah ketiga, wajib berhati-hati jika ada orang yang mengaku ahli menerjemahkan mimpi. Padahal dia tidak memiliki ilmu tentang tafsir mimpi sama sekali. Bahkan orang tersebut adalah orang bodoh atau dikenal karena khurafat dan bid’ah yang dia lakukan.

Kaidah keempat, tidak berlebih-lebihan dalam masalah takwil mimpi sehingga menanyakan makna dan arti mimpi dari semua mimpinya di malam hari. Tidak boleh juga menghabiskan waktu untuk mengirimkan pesan di media sosial atau menyebarkan tafsir mimpi seseorang ke seluruh grup yang dia ikuti karena semua itu termasuk menyia-nyiakan waktu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

“Di antara tanda kebaikan ke-Islaman seseorang jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya” (HR. Tirmidzi, hasan).

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris

Artikel: Muslim.or.id

Sumber:

Kitab Arru’ya wal Ahlam fii sunnati haadi Al-anam karya Ahmad bin Sulaiman al-Urayni dan beberapa sumber lainnya.

Sumber: https://muslim.or.id/72068-bagaimanakah-petunjuk-islam-tentang-mimpi-bag-2.html

Konsep Mengenali Diri Menurut Imam al-Ghazali

Pernahkah kita merasa dalam kondisi tidak mengenali diri kita sendiri. Misalnya, kita melakukan atau mengikuti segala macam tawaran yang datang kepada kita, tapi kita tidak pernah benar-benar bertanya, apakah diri kita benar-benar membutuhkannya atau tidak ? Persoalan tentang cara mengenali diri ini rupanya juga pernah diperbincangkan para ulama terdahulu, diantaranya adalah oleh Imam al-Ghazali dalam karyanya Kimiyaa as-Sa’adah (Formula Kebahagiaan). Dalam karyanya tersebut, yang pertama kali langsung dibahas oleh al-Ghazali adalah tentang mengenali diri atau jiwa (ma’rifatu an-nafs). Landasannya adalah surah Fusshilat : 53,

سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

kami akan perlihatkan kepada mereka tanda-tanda kekuasaan Kami di seluruh penjuru dan pada diri mereka sendiri sehingga jelaslah kepada mereka bahwa Al-Qur’an itu benar. Tidakkah cukup bahwa Tuhanmu menjadi Saksi atas segala sesuatu. (Fusshilat : 53)

Landasan berikut adalah riwayat yang disebut sebagai hadis Nabi Saw.,

من عرف نفسه فقد عرف ربّه

Siapa yang mengenal dirinya, maka ia akan mengenal Tuhan.

Tentang keabsahan hadis ini dan bagaimana maknanya telah dibahas pada tulisan “Membincang Hadis “Man ‘Arafa Nafsahu Faqad Arafa Rabbahu”

Kata al-Ghazali, kunci kita mengenal Tuhan itu diawali dengan mengenali diri. Dalam konteks cara mengenali diri, al-Ghazali langsung menjelaskan bahwa seseorang bisa mengenal baik Allah jika ia sudah mengenal dengan baik dirinya. Al-Ghazali pun menjawab orang yang mengatakan kalau ia sudah mengenali dirinya sendiri dengan mengatakan, « saya kenal diriku sendiri.

Saya punya tangan, kaki, kepala, perut. » Jawaban tersebut bahkan kata al-Ghazali belum bisa mengetahui apa yang terjadi dalam diri kita ketika kita marah, kita bemusuhan, ketika kita berhasrat, kita berkawin, ketika kita lapar kita mencari makan, haus mencari minum. Jika sudah mengetahui ini saja, kita masih lama dengan hewan yang berada di muka bumi ini, tegas al-Ghazali.

Lanjut al-Ghazali, kita harus mengenali diri kita yang sejati. Pertanyaan-pertanyaan mengenali diri menurut al-Ghazali dimulai dengan :

« kita ini apa ? », « kita ini datang dari mana ? » « untuk apa kita tercipta ? » « apa yang membuat kita menjadi bahagia dan menjadi nestapa ? »

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, al-Ghazali menjelaskan bahwa di dalam tubuh kita ini ada sifat-sifat yang khas yang memiliki karakteristiknya masing-masing. Sifat pertama, adalah sifat kehewanan (shifaatu al-bahaaim).

Dengan sifat ini, mansia bahagia ketika bisa makan, minum, tidur, dan memuaskan hasrat seksualitas. Sifat kedua, adalah sifat buas (shifaatu as-siba’). Sifat ini tersalurkan ketika seseorang marah atau menyakiti yang lain.

Sifat ketiga, adalah sifat jahat (shifaatu as-syayaathin). Sifat ini terpenuhi keinginannya dengan melakukan niat buruk, keburukan, mencari celah agar terhindar dari melakukan kebenaran. Dan sifat keempat, adalah sifat malaikat. Sifat ini muncul ketika seseorang menyadari atau menyaksikan indahnya kekuasaan Allah. Ketika sifat yang terakhir ini kuat, ketiga sifat yang pertama menjadi lemah dan justru manusia yang mengendalikannya, bukan sebaliknya.

Wallahu A’lam.

BINCANG SYARIAH

Hukum Menikahi Perempuan yang Sangat Cantik

Di antara yang bisa memantapkan seseorang untuk meminang adalah kecantikannya, benar saja, kadang yang memikat jiwa pertama kali adalah rupa. Benar saja, kecantikan juga menjadi parameter. Rasulullah pun bersabda, “perempuan dinikahi karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya”. Namun bagaimana hukum menikahi perempuan yang sangat cantik sekali?

Syekh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyathi dalam kitab I’anah at-thalibin ala hall alfadz fath al-muin, juz 3 halaman 313 menjawab:

وتكره بارعة الجمال لأنها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الأعين إليها 

Dimakruhkan menikahi wanita yang sangat cantik sekali, sebab ia (dikhawatirkan) akan menyombongkan diri dan ia akan dilirik oleh banyak orang. 

Jadi illat kemakruhan menikahi wanita yang sangat cantik ini adalah karena ia berpotensi besar pada menyombongkan diri dan  akan sangat banyak orang yang memandangnya. Jika illat ini hilang, hukum makruh juga hilang, namun agaknya susah, sebab semua mata akan tertuju pada wanita yang cantik. Semacam ada magnet tersendiri untuk melirik wanita yang parasnya rupawan.

Namun ada interpretasi menarik mengenai jamilah, yang biasanya dimaknai dengan kecantikan paras, 2 imam besar memaknainya dengan anti mainstream, dijelaskan dalam I’anah at-Thalibin ala Hall Alfadz Fath al-Muin, juz 3 halaman 313 :

(قوله: وجميلة) أي بحسب طبعه ولو سوداء عند حجر أو بحسب ذوي الطباع السليمة عند م ر

Parameter cantik itu tergantung dari karakternya, meskipun ia berkulit hitam, demikian pendapatnya Ibnu Hajar al-haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-ramli, parameter cantik itu didasarkan pada kondisi normal seseorang, yakni kejiwaannya yang sehat. 

Parameter dan definisi cantik memang beda-beda, namun Memiliki istri yang cantik adalah idaman bagi sebagian kalangan, namun ia harus merelakan bahwa pasti akan banyak mata yang tertuju padanya.

Beristri shalihah adalah harapan, beristri jamilah adalah tambahan yang diharapkan. Tentu keduanya, perpaduan yang diharapkan banyak laki-laki. (Baca juga: Hukum Memakai Henna bagi Perempuan Saat Menikah)

Demikian penjelasan hukum menikahi perempuan yang sangat cantik. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Kapuskes Haji: Sertifikat Vaksin International Berlaku untuk Jamaah Haji dan Umroh

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sertifikat vaksin ini berlaku untuk semua perjalanan luar negeri termasuk jamaah umroh dan haji.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana mengatakan, jamaah haji dan umroh tak perlu khawatir sertifikat vaksinya tidak terbaca di Arab Saudi.

“Sertifikat ini berlaku di negara mana pun di dunia ini termasuk Arab Saudi. Dengan begitu jamaah tidak perlu khawatir sertifikatnya tidak diakui Arab Saudi,” kata Budi Sylvana, saat dihubungi Republika, Senin (31/1/2022).

Budi mengatakan, sertifikat ini dibuat untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Maka dari itu Kemenkes mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. 

“Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umroh,” katanya.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. 

“Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan,” katanya.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

1.Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional MKM.

IHRAM