Tiga Saran KPHI Terkait Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji

Kementerian Agama RI (Kemenag RI) mengintensifkan sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji agar para pembimbing profesional dan berkarakter. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) memberikan tiga saran terkait sertifikasi pembimbing ibadah haji.

Komisioner KPHI, Syamsul Maarif mengatakan, pertama, sertifikasi sebagai persyaratan mutlak untuk pembimbing ibadah haji. Kedua, mendorong pemerintah segara melakukan sertifikasi sebanyak-banyaknya agar tahun ini petugas pembimbing ibadah haji betul-betul sudah tersertifikasi.

Ketiga, pembimbing ibadah haji tidak boleh lagi dimonopoli oleh golongan pegawai negeri sipil (PNS). Artinya, pemerintah harus lebih banyak melibatkan unsur masyarakat. “Unsur masyarakat itu bisa lembaga keagamaan, ormas Islam, pondok pesantren, tetapi jangan hanya sekedar pantes-pantes (formalitas) saja,” kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (28/1).

Syamsul berpandangan, orang-orang dari lembaga keagamaan, ormas Islam dan pondok pesantren lebih mengetahui fikih haji ketimbang PNS. Maka sertifikasi pembimbing ibadah haji sebaiknya diberikan kepada unsur non PNS juga, jangan hanya kepada PNS saja. Mestinya, para kiai dari pondok pesantren dan ormas Islam serta akademisi yang non PNS dilibatkan menjadi pembimbing ibadah haji.

Dia juga menyampaikan, sudah dua tahun KPHI mendorong lewat rekomendasi KPHI supaya Kemenag RI meningkatkan kualitas dan kuantitas program sertifikasi. Setiap penyelenggaraan ibadah haji, terutama tahun lalu petugas pembimbing ibadah haji yang sudah tersertifikasi tidak sampai 20 persen.

“Akibatnya, banyak petugas haji terutama pembimbing ibadah, di samping tidak menguasai materi manasik secara komprehensif, juga lemah menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, padahal yang dibutuhkan petugas pembimbing ibadah, pertama, betul-betul menguasai manasik. Baik manasik yang standar maupun manasik perbandingan mazhab. Kedua, mampu menyelesaikan masalah-masalah ibadah ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Oleh karena itu, KPHI menyarankan harus lebih selektif lagi memilih petugas pembimbing ibadah haji. Petugas pembimbing ibadah haji harus mempunyai sertifikat sebagai syarat utama menjadi pembimbing. Kalau belum 100 persen pembimbing ibadah haji yang disertifikasi, minimal 50 persen lebih petugas pembimbing ibadah haji harus sudah disertifikasi.

 

IHRAM

Visa untuk 160 Kloter Haji Sudah Siap

Pemerintah menyatakan pengurusan visa untuk 160 kloter haji sudah selesai. Panitia haji terus menggenjot kinerjanya agar visa untuk 200 ribuan jamaah segera keluar.

Proses ini terus berjalan dengan target visa jamaah haji gelombang pertama sudah selesai semua sebelum pemberangkatan kloter pertama. “Alhamdulillah, sampai pagi ini sudah 65.913 visa yang siap atau setara 160 kloter,” ujar Kasubdit Dokumentasi dan Perlengkapan Haji Kemenag Nasrullah Jasam menerangkan, di Jakarta, Rabu (11/7).

“Insya Allah, sampai sore nanti akan bertambah signifikan. Kami sudah proses ke kedutaan besar sekitar 10.118 atau setara 25 kloter. Semoga sore nanti selesai semua,” lanjut Nasrullah.

Kloter pertama jamaah haji reguler asal Indonesia akan mulai diterbangkan ke Arab Saudi dari beberapa embarkasi di Tanah Air pada 17 Juli 2018. Kepala Seksi Pelayanan Transportasi Udara Kementerian Agama Edayanti Dasril menjelaskan, total ada 13 embarkasi di Indonesia, yaitu: Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Palembang (PLM), Padang (PDG), Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Solo (SOC), Surabaya (SUB), Banjarmasin (BDJ), Balikpapan (BPN), Makassar (UPG), dan Lombok ( LOP).

Untuk pemberangkatan pada 17 Juli 2018, ada 11 kloter yang akan diterbangkan melalui lima embarkasi, yaitu: Embarkasi Surabaya/SUB (3 kloter), Padang/PDG (1 kloter), Lombok/LOP (1 kloter), Solo/SOC (4 kloter), Jakarta – Pondok Gede/JKG (1 kloter), dan Makassar/UPG (1 kloter). “Total ada 4.486 jamaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 17 Juli,” kata Edayanti.

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia akan dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama, jamaah diterbangkan menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah. Pemberangkatan gelombang pertama berlangsung 13 hari, mulai 17 hingga 29 Juli 2018.

Jamaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Proses pemberangkatannya berlangsung selama 17 hari, mulai 30 Juli hingga 15 Agustus 2018.

Berikut jenis pesawat yang akan digunakan untuk menerbangkan jamaah haji Indonesia:

1. Embarkasi Aceh: Boeing 777, kapasitas 393 kursi

2. Embarkasi Medan: Boeing 777, kapasitas 393 kursi

3. Embarkasi Batam: Boeing 747, kapasitas 450 kursi

4. Embarkasi Padang: Boeing 777, kapasitas 393 kursi

5. Embarkasi Palembang: Boeing 747, kapasitas 450 kursi

6. Embarkasi Jakarta-Pondok Gede: Boeing 777, kapasitas 393 kursi

7. Embarkasi Jakarta-Bekasi: Boeing 777, kapasitas 410 kursi

8. Embarkasi Solo: Airbus 330, kapasitas 360 kursi

9. Embarkasi Surabaya: Boeing 747, kapasitas 450 kursi

10. Embarkasi Banjarmasin: Airbus 330, kapasitas 325 kursi

11. Embarkasi Balikpapan: Boeing 747, kapasitas 455 kursi

12. Embarkasi Makassar: Boeing 747, kapasitas 455 kursi

13. Embarkasi Lombok: Boeing 747, kapasitas 455 kursi

 

IHRAM

 

TERBARU: Aplikasi Cek Porsi Haji, kini dilengkapi Infomasi Akomodasi Haji di Tanah Suci!  Silakan Download dan instal bagi Calon Jamaah Haji yang belum menginstalnya di smartphone Android!
Klik di sini!

Kemenag Klarifikasi Insiden Kecelakaan Jamaah Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan klarifikasi terkait insiden kecelakaan jamaah umrah di kilometer 150 jalan Madinah-Jeddah pada Ahad (18/6). Kemenag juga mengimbau penyelenggara perjalanan ibadah umrah lebih hati-hati menyiapkan transportasi untuk jamaah.

“Kita lihat dulu nanti hasil klarifikasi seperti apa,” kata Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Ali Machzumi kepada Republika.co.id, Jumat (22/6).

Ali mengatakan, kalau Kemenag menemukan ada hal-hal yang sifatnya kelalaian dalam musibah tersebut dan ada standar pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, maka akan ada teguran. Penyelenggara umrah tersebut bisa ditegur atau ditindak sesuai ketentuan.

Ia menerangkan, namun bila musibah yang menimpa jamaah umrah tersebut sifatnya murni kecelakaan, maka tetap perlu dilakukan evaluasi. Mungkin ada penyebab terjadinya kecelakaan. Dilakukan evaluasi supaya musibah tidak terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang.

Kemenag juga mengimbau kepada penyelenggara umrah memenuhi standar pelayanan minimal selama di Indonesia dan Arab Saudi supaya bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. “Ada standar terkait transportasi, mode transportasi yang harus digunakan seperti apa, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan kepada jamaah,” ujarnya.

Ali menjelaskan, standar transportasi sudah ada aturannya di Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2018. Biro perjalanan umrah diharapkan bisa mengacu pada standar pelayanan yang tertuang dalam PMA. Sehingga proses penyelenggaraan ibadah umrah bisa berjalan dengan baik, lancar, nyaman dan aman.

Setelah musibah yang baru saja terjadi, dikatakan Ali, diharapkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah lain bisa lebih berhati-hati menyediakan sarana transportasi untuk jamaah umrah. Diharapkan mereka menyediakan transportasi yang layak, nyaman dan sesuai standar yang ada di PMA.

 

REPUBLIKA

Gangguan Pernapasan Jadi Masalah Kesehatan Utama Jamah Haji

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat beberapa tahun terakhir, gangguan pernapasan menjadi penyakit paling banyak dialami jamaah haji Indonesia. Lebih dari 50 persen jamaah haji terkena keluhan saluran pernapasan, antara lain asma, pneumonia, bronchitis, TB paru, dan lainnya.

Kepala KKIH Madinah dr. Yanuar Fajar, mengatakan mayoritas jamaah haji yang mengalami gangguan pernapasan adalah perokok. “Jamaah haji Indonesia yang sakit rata-rata perokok. Kebiasaan tersebut menjadi pemicu timbulnya gangguan saluran pernapasan, apalagi iklim dan cuaca di Arab Saudi sangat berbeda dengan di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/6).

Untuk mengatasinya, dokter spesial paru ini berbagi tips kepada jamaah haji Indonesia agar dapat menjaga kesehatannya selama beribadah haji. Pertama, perbanyak minum. Kondisi panas dengan tingkat kelembaban rendah membuat tubuh mudah kehilangan cairan. Maka, jamaah haji harus banyak minum dengan jumlah minimal delapan gelas sehari.

“Banyak lah minum air putih. Tidak perlu takut sering buang air kecil karena di sana tersedia banyak toilet,” imbau Yanuar.

Kedua, makan dengan teratur. Haji adalah ibadah fisik, oleh karena itu diperlukan banyak energi yang bisa diperoleh dari makan. Apalagi sekarang Kemenag sudah menambah jumlah konsumsi, pergunakan fasilitas itu dengan baik.

Ketiga, istirahat yang cukup. Selain makan dan minum, istirahat yang cukup sangat diperlukan jamaah haji. Boleh ibadah, tapi harus pandai pula mengatur waktu istirahat.

Keempat, buat sirkulasi udara yang baik. Membuka jendela kamar/pondok di pagi hari akan membuat sirkulasi udara menjadi baik. Cukup buka jendela hingga pukul 07.00. Biarkan udara segar di luar masuk ke kamar.

Kelima, hentikan kebiasaan merokok sebelum keberangkatan sampai selesai proses ibadah haji. Jamaah diimbau untuk menghentikan kebiasaan merokok. Merokok dapat memperparah kondisi gangguan pernapasan. Karena itu, menghentikan kebiasaan merokok dapat membantu jamaah menjaga kondisi kesehatan selama ibadah haji berlangsung.

Terakhir, bawa obat-obatan pribadi. Jamaah yang memiliki riwayat penyakit dengan obat khusus diharapkan membawa obat-obatan pribadi. “Dikhawatirkan obat tersebut tidak tersedia di layanan kesehatan jamaah,” ucapnya.

 

IHRAM

1 Ramadhan 1439 H Pada Kamis, 17 Mei

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H pada Kamis, 17 Mei 2018.

Penentuan jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 berdasarkan hasil sidang isbat Kementrian Agama RI.

Jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H berdasarkan dua laporan, yakni posisi hilal dan laporan sejumlah pelaku rukyatul hilal di 95 titik di 32 provinsi di Indonesia.

“Posisi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, -1 derajat 36 menit, -O derajat 2 menit di bawah ufuk”.

“Pelaku rukyatul hilal melaporkan sampai sidang isbat. Dari 32 pelaku rukyatul hilal, tidak ada satupun yang melihat hilal”.

“Berdasarkan dua laporan tadi, maka bulan Sya’ban digenapkan sesuai cara istiqmal jadi 30 hari. Malam hari ini 30 Syaban”.

“1 Ramadhan 1439 Hijriyah jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018”.

Jadwal awal puasa 2018, 1 Ramadhan 1439 H pada Kamis, 17 Mei 2018 sama dengan awal puasa Muhammadiyah yang telah menetapkan sebelumnya.

(Banjarmasinpost.co.id/restudia)

Asrama Haji Setara Hotel Bintang Tiga

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan asrama haji di seluruh Indonesia akan ditata setara hotel bintang tiga, sebagaimana yang disediakan untuk jamaah Indonesia saat di Tanah Suci. Adanya fasilitas ini diharapkan dapat dipakai sebagari sarana untuk meningkatkan berbagai layanan kepada jamaah haji.

“Provinsi Kalteng telah membuktikan mampu menyediakan gedung asrama haji setara hotel bintang tiga. Ini sangat membantu untuk beradaptasi saat berada di Tanah Suci nantinya,” ucap Menag saat meresmikan Asrama Haji Al Mabrur di Islami Center di Palangka Raya, Kamis lalu, (3/5).

Mengenai rencana dan usulan Pemerintah Provinsi Kalteng agar Bandara Tjilik Riwut menjadi embarkasi haji, sampai saat ini masih diproses dan dicermat oleh Kemenag RI. Sebab, untuk mewujudkannya harus melalui beberapa tahapan dan sejumlah persyaratan harus dipenuhi.

Lukman mengatakan pihaknya menyadari bahwa usulan pemprov tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Kalteng. Hanya, menjadikan bandara sebagai embarkasi haji tetap harus dilihat panjang dan lebar landasan pacu, daya tampung bandara, termasuk perizinan menerbangkan jemaah haji langsung ke tanah suci.

“Untuk menerbangkan langsung ke tanah suci itu tidak hanya berkaitan dengan instansi ataupun lembaga di Indonesia, tapi Pemerintah Negara Saudi Arabia serta perusahaan penerbangannya. Ini yang terus kita jajaki,” beber dia.

Kemenag RI pada prinsipnya semakin banyak embarkasi yang bisa langsung menerbangkan jamaah haji ke tanah suci, justru semakin baik dan memberikan banyak keuntungan, termasuk menghemat stamina ataupun tenaga jemaah asal Indonesia.”Walau menyadari dan memahami berbagai keuntungan tersebut, tapi kan Kemenag RI tidak bisa menentukan sendiri terkait penyediaan embarkasi haji. Harus berkoordinasi dengan banyak pihak,” kata Lukman.

 

IHRAM

Calon Jemaah Haji Yang Wafat Bisa Langsung Digantikan Keluarganya

Mulai tahun ini calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Hal itu merupakan kebijakan anyar Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Jumat (20/4/2018).

Ketentuan mengenai penggantian calon Jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

  1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;
  2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;
  3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;
  4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU; dan
  5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Lebih jauh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen dimaksud, yaitu:

  1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;
  2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;
  3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;
  4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan
  5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda. (*)

TRIBUNNEWS

 

————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!

Pekan Depan, Jadwal Pelunasan BPIH akan Dimulai

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar jamaah haji reguler yang berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018. Dalam rencana pelunasan BPIH tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

“Senin atau selasa akan dimulai, tunggu keterangan resmi dari Kementerian Agama saja dulu,” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Noer Aliya Fitra alias Nafit saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya, pola pelunasannya hampir sama dengan tahun lalu. Tahap pertama, untuk jamaah lunas yang menunda berangkat tahun lalu dan jamaah nomor urut porsi yang belum haji serta sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Tahap kedua, akan dilakukan jika ada sisa kuota setelah tahap 1 selesai, dialokasikan untuk jamaah yang mengalami kegagalan sistem, nomor urut porsi yang masuk kuota tahun ini yang sudah pernah haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung orang tua terpisah, lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya, serta jamaah cadangan lima persen.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam membenarkan tentang keluarnya Keppres tersebut. Karena itu, menurutnya, Direkrorat Pelayananan Haji dalam negeri akan segera melakukan persiapan untuk mengumumkan jadwal pelunasan jamaah haji.

“Sudah keluar nomor 7 tahun 2018. Nah kalau sudah keluar berarti lalu setelah ini harus segera dilakukan persiapan pelunasannya,” ujar Nur Syam saat ditanya Republika.co.id usai menjadi pembicara dalam kegiatan Diseminasi Advokasi Haji di Kawasan Sentul, Bogor, Selasa (10/4).

 

IHRAM

Biaya Umrah Rp 20 Juta, Ini Permintaan Kemenag ke Travel

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU. BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.

“Masyarakat bisa menggunakan BPIU Referensi sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” katanya.

Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi. Arfi menegaskan, terbitnya KMABPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota melakukan pengawasan ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan berpedoman pada KMA ini,” katanya.

 

REPUBLIKA

Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta

Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (17/04/2018) lansir Kemenag.

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandasnya.

Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.

Arfi menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tandasnya.*

 

HIDAYATULLAH

 

——————————————–

MAU Cek Visa Umrah Anda?Download aplikasi Androidnya di sini!