Kementerian Agama RI (Kemenag RI) mengintensifkan sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji agar para pembimbing profesional dan berkarakter. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) memberikan tiga saran terkait sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Komisioner KPHI, Syamsul Maarif mengatakan, pertama, sertifikasi sebagai persyaratan mutlak untuk pembimbing ibadah haji. Kedua, mendorong pemerintah segara melakukan sertifikasi sebanyak-banyaknya agar tahun ini petugas pembimbing ibadah haji betul-betul sudah tersertifikasi.
Ketiga, pembimbing ibadah haji tidak boleh lagi dimonopoli oleh golongan pegawai negeri sipil (PNS). Artinya, pemerintah harus lebih banyak melibatkan unsur masyarakat. “Unsur masyarakat itu bisa lembaga keagamaan, ormas Islam, pondok pesantren, tetapi jangan hanya sekedar pantes-pantes (formalitas) saja,” kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (28/1).
Syamsul berpandangan, orang-orang dari lembaga keagamaan, ormas Islam dan pondok pesantren lebih mengetahui fikih haji ketimbang PNS. Maka sertifikasi pembimbing ibadah haji sebaiknya diberikan kepada unsur non PNS juga, jangan hanya kepada PNS saja. Mestinya, para kiai dari pondok pesantren dan ormas Islam serta akademisi yang non PNS dilibatkan menjadi pembimbing ibadah haji.
Dia juga menyampaikan, sudah dua tahun KPHI mendorong lewat rekomendasi KPHI supaya Kemenag RI meningkatkan kualitas dan kuantitas program sertifikasi. Setiap penyelenggaraan ibadah haji, terutama tahun lalu petugas pembimbing ibadah haji yang sudah tersertifikasi tidak sampai 20 persen.
“Akibatnya, banyak petugas haji terutama pembimbing ibadah, di samping tidak menguasai materi manasik secara komprehensif, juga lemah menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan, padahal yang dibutuhkan petugas pembimbing ibadah, pertama, betul-betul menguasai manasik. Baik manasik yang standar maupun manasik perbandingan mazhab. Kedua, mampu menyelesaikan masalah-masalah ibadah ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Oleh karena itu, KPHI menyarankan harus lebih selektif lagi memilih petugas pembimbing ibadah haji. Petugas pembimbing ibadah haji harus mempunyai sertifikat sebagai syarat utama menjadi pembimbing. Kalau belum 100 persen pembimbing ibadah haji yang disertifikasi, minimal 50 persen lebih petugas pembimbing ibadah haji harus sudah disertifikasi.