Kemenag: Tak Ada Keterlambatan Paspor dan Visa Haji

Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah melakukan persiapan penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Adapun persiapan tersebut salah satunya terkait pembuatan paspor calon jamaah haji di Indonesia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan proses pembuatan paspor calon jamaah sudah berjalan. Saat ini persiapan secara akumulasi telah mencapai 60 persen.

“Secara akumulasi kesiapan paspor 60 persen, di mana proses dokumen pembuatan paspor di kabupaten dan kota sudah berjalan juga,” ujarnya kepada Republika, Jakarta, Selasa (20/2).

Selain paspor, proses awal pengurusan visa juga sudah mulai dilakukan. Ia pun memastikan, setelah tidak ada keterlambatan dalam proses pengurusan kedua dokumen tersebut.

“Insya Allah lancar karena kita menyiapkan lebih awal,” ucapnya.

Saat ini Kementerian Agama dengan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terus membahas ongkos haji tahun ini. Ahda Barori memperkirakan, proses pelunasan BPIH jamaah haji reguler akan mulai dilakukan pada akhir Maret 2018. Berdasarkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1439H/2018M, pemberangkatan jamaah haji Indonesia kloter pertama akan dimulai pada 17 Juli 2018 atau 4 Dzulqaidah 2018.

 

IHRAM

Proses Pemvisaan Jamaah Haji Dimulai 5 Mei

Pengurusan visa jemaah haji akan mulai dilakukan pada awal Mei 2018. Hal ini disampaikan Direktur Pelayana Haji Dalam Negeri Ahda Barori saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Proses pemvisaan jamaah haji Indonesia akan dimulai 5 Mei 2018, mengingat keberangkatan haji kloter pertama pada 17 Juli 2018,” kata Ahda Barori di Jakarta, Jumat (2/3).

“Mulai tanggal 23 April 2018, paspor calon jemaah haji sudah dapat dikirim ke Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji,” sambungnya.

Menurut Ahda, proses verifikasi dan cetak visa pada musim haji tahun ini sepenuhnya akan dilakukan oleh Kementerian Agama. Langkah ini diambil setelah ada kesepakatan antara Ditjen PHU dengan Kedubes Arab Saudi.

“Langkah ini diharapkan akan memudahkan dan mempercepat proses visa jemaah. Transliterasi nama jemaah ke tulisan Arab juga diharapkan lebih akurat,” ujarnya.

Ahda memperkirakan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mulai dibuka pada bulan April. Saat melakukan pelunasan, jemaah haji akan mendapatkan souvenir dari Bank tempat mereka melunasi.

“Souvenir itu berupa batik haji dan kain ihram bagi jemaah pria, batik dan mukena untuk jemaah wanita, serta buku manasik,” tuturnya.  Adapun gelang identitas jemaah haji, biaya penggantian pembuatan passport, dan uang living cost sebesar 1.500 riyal akan diterimakan di asrama haji.

 

IHRAM

 

————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!

Ketum MUI: Keutuhan Bangsa Harus Diutamakan

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Rais ‘Am PBNU KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keutuhan bangsa harus diutamakan. Karenanya, kerukunan antar semua komponen bangsa, khususnya ulama dan umara, harus diperkuat.

Pesan ini disampaikan KH Ma’aruf Amin saat memberikan sambutan pada Zikir Kebangsaan dan Rakernas Majelis Zikir Hubbul Wathon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/02).

Hadir dalam kesempatan ini Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta sejumlah menteri Kabinet Kerja, serta para kyai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Keutuhan bangsa harus diutamakan. Kerukunan antara semua komponen bangsa, khususnya ulama dan umara, harus terus diperkuat,” tegasnya.

“Melalui zikir kebangsaan ini, akan kita satukan dan terus bina hubungan baik antara ulama dan umara,” sambungnya.

Menurutnya, bangsa Indonesia patut bersyukur karena memiliki dua warisan besar berupa Pancasila dan UUD 1945. KH Ma’ruf mengajak agar masyarakat menjaga keduanya.

“Warisan pertama adalah Pancasila yang merupakan kalimatun sawa (titik temu) dari seluruh komponen bangsa Indonesia,” terang KH Ma’ruf.

“Kita juga patut bersyukur telah diwariskan satu kesepakatan (mitsaq) para pendiri bangsa, yaitu piagam jakarta yang telah dihilangkan tujuh katanya dan menjadi mukaddimah UUD 1945,” sambunganya.

Pancasila dan UUD 1945, lanjut KH Ma’ruf, keduanya ikut menjadikan Bangsa Indonesia menjadi satu. “Karenanya kalimatun sawa dan kesepakatan ini harus terus dijaga. Terutama saat ini, di tahun penyelenggaraan pilkada dan pilples. Salah satunya dengan terus menggelorakan zikir di seluruh Indonesia,” ujarnyanya.

“Marilah kita terus berjuang mewujudkan cita-cita bangsa melalui upaya lahiriah dan batiniyah. Melalui zikir di seluruh pelosok Tanah Air, kita berhahrap mendapat pertolongan dari Allah dan kita menjadi orang yang minadz-dzaakiriin wadz-dzaakiraat,” sambungnya. (Arif)

 

KEMENAG RI

Kemenag Minta Masyarakat tak Tergiur Tawaran Haji Non Kuota

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengingatkan, masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur non kuota atau furoda. Apalagi, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M belum dimulai.

Namun viral di media sosial, selebaran, bahkan reklame tentang tawaran dari travel terkait keberangkatan haji melalui jalur non kuota. Tawaran itu menjanjikan “daftar sekarang berangkat tahun ini”. Untuk meyakinkan masyarakat, tawaran itu mencantumkan lambang asosiasi dan Kementerian Agama.

“Masyarakat agar tidak tergiur, meski banyak iming-iming yang dijanjikan. Itu berpotensi adanya penipuan,” kata Nizar Ali usai melantik pejabat Eselon III dan IV Ditjen PHU di Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Nizar, Kemenag tidak tahu menahu dengan adanya jemaah haji yang disebut dengan furoda itu. Kemenag hanya mengurus dan bertanggung jawab kepada jemaah haji reguler dan khusus yang resmi menggunakan kuota nasional.

“Di luar itu, terhadap porsi jamaah haji non kuota yang diperjualbelikan, Kemenag sama sekali melarangnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sesditjen PHU yang juga Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis menegaskan, bahwa tidak ada kepastian berangkat bagi jemaah yang mendaftar melalui jalur non kuota. Untuk itu, jemaah agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang diberikan.

“Sebaiknya, jemaah mendaftar melalui jalur resmi, apakah melalui jalur reguler atau jalur haji khusus,” tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad menilai ada kekeliruan dalam penyampaian program haji furoda. Baluki meminta kepada seluruh jajaran anggota Himpuh, baik penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun umrah (PPIU) untuk tidak pelanggaran atas aturan yang sudah digariskan Kementerian Agama.

“(Patuhi aturan Kemenag) sehingga tidak lagi terjadi adanya iklan-iklan penawaran yang dikategorikan pelanggaran,” tandasnya.

 

REPUBLIKA

Pemerintah Fasilitasi Zakat ASN Muslim, Bukan Mewajibkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada istilah kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terang Menag saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut Menag, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler.

Menag mengatakan, sejak dulu, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama. Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. “Itulah kenapa ada sidang itsbat. Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat Muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Menag menjelaskan, bahwa ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Bagi ASN Muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. “Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” tutur Menag.

Karena itu, proses ini harus ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya.

Prinsip kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN Muslim. Sebab, pemerintah perlu memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kewajiban itu tentunya bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya, Red).

Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. “Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN Muslim,” katanya.

Secara operasional, Lukman mengatakan, dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Potensinya sekitar Rp 10 triliun.

Zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana. “Ini seperti yang selama ini sudah dilakukan BAZNAS dan LAZ,” tuturnya.

 

REPUBLIKA

Kemenag Tutup 20 Travel Umrah dan Haji Ilegal di Yogyakarta

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kamenag) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama aparat kepolisian telah menutup 20 biro travel haji dan umrah yang membuka kantor di daerah setempat secara ilegal.

“20 biro itu kini kami awasi. Mereka tidak boleh melakukan perekrutan jamaah haji dan umrah sampai izin resmi keluar,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Hamid, sesuai hasil penyisiran Kemenag DIY pada Mei 2017, awalnya tercatat sebanyak 25 biro travel haji dan umrah yang tidak mengantongi izin resmi.

Sebagian mereka menyatakan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sebagian lainnya sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) padahal hanya memiliki izin sebagai travel wisata. Ada yang sudah beroperasi melakukan perekrutan jamaah selama dua tahun dan empat tahun tanpa memiliki izin resmi.

“Rata-rata mereka hanya menumpang nama biro lain yang telah memiliki izin pemberangkatan haji dan umrah. Jadi mereka semacam pengepul saja sebenarnya,” kata dia.

Setelah diberikan kesempatan hingga awal Januari 2018, menurut Hamid, lima biro travel haji dan umrah di antaranya telah menyelesaikan pengurusan perizinan untuk beroperasi di Yogyakarta.

“Yang lima sudah kami nyatakan legal dan bisa beroperasi, sedangkan yang 20 kami tunggu sampai saat ini belum ada yang melakukan pengajuan secara resmi,” kata Hamid.

Terhadap 20 biro haji dan umrah yang masih ilegal, menurut dia, Kanwil Kemenag DIY bersama Polda DIY, dan Satpol PP DIY terus melakukan pemantauan aktivitas mereka.

“Satpol PP juga kami libatkan agar mereka bisa langsung mencopot apabila biro-biro ilegal itu memasang papan nama atau menawarkan jasa melalui baliho dan spanduk,” kata dia.

Hamid berharap masyarakat bisa mewaspadai tawaran dari biro travel haji dan umrah ilegal. Biro travel umrah bodong biasanya menarik minat calon jamaah dengan memasang tarif paket perjalanan umrah jauh lebih rendah di bawah standar nasional Rp20 juta. “Kalau sudah di bawah Rp20 juta kemungkinan besar bodong,” kata dia.

 

IHRAM

Kemenag: Abu Tours Sulit Berangkatkan 27 Ribu Jamaahnya

Biro perjalanan umrah dan haji ternama, Abu Tours dilaporkan kesulitan memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya dalam program umrah. Kementerian Agama membenarkan laporan tersebut.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Arfi Hatim mengatakan, ada 27 ribu jamaah yang tertahan berangkat. Ini merupakan imbas dari harga promo yang terlalu rendah dan tidak rasional sehingga Abu Tours kesulitan menutupi biaya.

Menurut informasi, Abu Tours menjual paket umrah dengan harga rendah sekitar Rp 14 juta per keberangkatan tahun lalu. Ini sebelum Kemenag merencanakan regulasi batas minimal biaya umrah yakni Rp  20 juta.

Sebanyak 27 ribu jamaah itu yang mendaftar dalam program promo umrah. “Sebanyak 27 ribu itu sesuai laporan dari pemiliknya, sekitar bulan September-Oktober, itu memang imbas promo,” kata Arfi pada Republika.co.id, Selasa (16/1).

Dia menyampaikan, Abu Tours telah dipanggil oleh Satgas yang terdiri dari Kemenag Kanwil Sulawesi Selatan, OJK, Bareskrim dan lainnya, beberapa bulan lalu terkait hal ini. Saat itu, mereka diultimatum untuk menghentikan promo harga di bawah pasaran.

Mereka juga diminta tetap bertanggung jawab memberangkatkan semua jamaah yang sudah daftar meski mundur. Dalam prosesnya, Arfi mengatakan, Abu Tours sempat mengalami kesulitan lanjutan. “Seperti ada masalah visa,” katanya.

Kemenag juga memanggil Abu Tours untuk mempertanyakan apakah ada kendala karena pajak yang baru-baru ini diterapkan Saudi. Menurut Arfi, Kemenag terus memantau segala perkembangan.

Masalah ditangani langsung secara teknis oleh Kemenag Kanwil Sulawesi Selatan. “Kami terus memantau perkembangan keberangkatan mereka juga ada evaluasi,” kata Arfi. Menurut data, Abu Tours sudah mulai berproses memberangkatkan jamaah sejak November.

 

IHRAM

Menag Resmikan Tujuh Kantor Pelayanan Haji Satu Atap Provinsi Jawa Barat

Karawang (Kemenag) — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan tujuh kantor Pelayanan Haji Satu Atap (PHSA) binaan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Ketujuh PHSA tersebut antara lain berada di Kankemenag Kab. Karawang, Kab. Bandung, dan Kab. Indramayu.

Selain itu, Menag juga meresmikan sembilan balai nikah dan manasik haji kecamatan di tujuh Kabupaten/Kota, yaitu: Kab. Kuningan, Kab. Garut, Kota Tasikmalaya, Kab. Subang, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, dan Kota Sukabumi.

Seremonial peresmian dilangsungkan di Kankemenag Kab. Karawang. Tampak hadir, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, Kakanwil Kemenag Jawa Barat A Bukhori, Ketua Umum MUI Jawa Barat, para Kepala Kankemenag Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat, serta ratusan ASN Kementerian Agama.

Menag mengapresiasi capaian Kanwil Kemenag Jabar hingga sudah memiliki sembilan PHSA. “Apa yang kita lakukan, bagian dari komitmen kita memberikan layanan terbaik bagi semua umat beragama di mana kita berada,” terang Menag di Karawang, Senin (20/11).

Apresiasi juga disampaikan  Menag seiring terus  ddiperbaikinya layanan balai Nikah  dan manasik haji. Menag berharap, seiring dengan kualitas sarana yang membaik, fungsi KUA harus dioptimalkan, setidaknya untuk dua hal:

Pertama, fungsinya sebagai tempat bimbingan manasik haji. Kemenag ingin kualitas umat Islam semakin baik melalui jemaah haji, sehingga manasik perlu ditingkatkan dan perlu tempat yang baik.

“Manasik perlu perubahan mendasar, tidak semata ritual ibadah semata tapi juga harus mampu menangkap makna dan ruh setiap ritual yang ada,” ujarnya.

Kedua, fungsi KUA sebagai tempat pendidikan pra nikah. Kemenag mempersiapkan program bimbingan perkawinan sejak satu tahun lalu.

Kita prihatin, angka perceraian melonjak. Pernikahan yang sakral, mengalami penurunan dan pergeseran nilai yang luar biasa. Dalam konteks ini, kata Menag, program pendidikan pra nikah sangat penting.

“KUA menjadi ujung tombak pendidikan ini. Kita ingin pendidikannya itu nanti substantif dan mendalam,” tegas Menag.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat A Bukhori melaporkan bahwa keberadaan PHSA menjadi upaya Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota di Jawa Barat untuk  memberikan pelayanan yang prima bagi calon jemaah haji.

“Dengan PHSA, jemaah yang biasanya mendaftar minimal 2 – 3 hari, dengan ini, pendaftar maksimal hanya 2 jam,” ujarnya.

“Bahkan kalau kosong hanya 45 menit saja,” sambungnya.

Menurut Bukhari, keberadaan PHSA telah memotong alur pendaftaran yang sebelumnya terlalu panjang. Jemaah yang sebelumnya  harus bolak-balik antara bank penerima setoran dan Kankemenag Kab/Kota, sekarang sudah tidak. Mereka cukup datang ke PHSA.

“Sudah ada 9 PHSA di Jawa Barat. Di daerah yang cukup gemuk pendaftarnya, sudah ada PHSA sehingga memudahkan jemaah,” tandasnya.

Berikut ini daftar Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji

1. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Mandirancan Kab Kuningan
2. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Luragung Kab Kuningan
3. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Tarogong Kidul Kab Garut
4. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Cigedug Kab. Garut
5. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Purbaratu Kota Tasikmalaya

6. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Cisalak Kab Subang
7. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Panjalu Kab Ciamis
8. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Cakalongkulon Kab. Cianjur
9. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Gunung Puyuh Kota Sukabumi

 

KEMENAG