Soal Visa Haji Progresif, Begini Mekanisme Penerapannya

Kementerian Agama menjelaskan ihwal mengenai pembayaran visa progresif yang dikenakan untuk jamaah haji yang pernah berhaji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang juga pernah berhaji. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta bisa dikembalikan untuk kasus tertentu.

Muhajirin menerangkan, jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

“Ada kemungkinan, jamaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tutur Muhajirin.

Sebaliknya, ia melanjutkan, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.

“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” kata Muhajirin.

Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa? Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

“Adapun bagi jamaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi,” kata Muhajirin.

Ia juga menambahkan, pelunasan BPIH 1440 H/2019 M tahap I akan berlangsung hingga 15 April mendatang.

 

IHRAM REPUBLIKA

Jamaah yang Sudah Berhaji Kena Biaya Visa Progresif

Arab Saudi memberlakukan biaya visa haji secara progresif berlaku bagi jamaah yang kembali berhaji di tahun ini.

“Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jamaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jamaah haji yang bersangkutan,” kata kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Jumat (1/3).

Dia mengatakan visa progresif sejatinya sudah diberlakukan bagi jamaah Indonesia pada 2018 tapi biaya ditanggung melalui dana tidak langsung (indirect cost) hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah calon haji.

Mulai 2019, Nizar mengatakan biaya visa progresif dibayar sendiri oleh jamaah bersangkutan sebagaimana keputusan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI.

Adapun nilai biaya visa progresif sebesar dua ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp7,6 juta. Biaya visa tersebut dibayar bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kemenag, kata dia, segera mengindentifikasi jamaah yang akan kembali berhaji melalui basis data Siskohat Kemenag yang dicocokkan dengan e-Hajj milik Saudi.

“Ada kemungkinan, jamaah dalam data Siskohat belum berhaji tapi di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan,” kata dia.

Nizar mengatakan tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jamaah haji. Dengan begitu, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji.

“Banyak jamaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah tidak relevan,” katanya.

 

IHRAM REPUBLIKA

Haji Furada Jadi Duri dalam Daging Pemerintah Indonesia

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI tengah menyelesaikan revisi Undang-Undang tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). RUU ini ditargetkan selesai pembahasan dan diusahakan menjadi UU pada Agustus mendatang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili mengatakan RUU ini menjadi penting dilakukan lantaran masih ada pelaporan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satunya, keberadaan haji furada. Mengingat dari aspek hukum di Indonesia, haji furada tidak diakui karena dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 34 Tahun 2009.

“Kami mendesak haji furodah bagian dari regulasi yang diatur revisi UU haji, supaya jika terjadi apa-apa maka jamaah yang menggunakan haji furada tersebut tetap dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Haji furada ada pelaporan kasus, ada jamaah haji yang telantar yang menggunakan visa furada maka Pemerintah Indonesia yang akan bertanggung jawab,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (14/2).

Menurutnya, haji furodah merupakan haji yang menggunakan visa dari pemerintah Saudi. Artinya, haji ini tidak masuk ke dalam reguler atau khusus yang diberikan kuota oleh Pemerintah Saudi ke Pemerintah Indonesia.

“Kami punya komitmen akan segera mengesahkan UU haji yang baru. Ada beberapa hal krusial, termasuk haji furada, bisa menjadi duri dalam daging, tidak masuk UU, tetapi kalau ada masalah yang disalahkan pemerintah,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya terus menggodok RUU ini hingga tuntas. Setidaknya, jika ada permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki payung hukum, sehingga akuntabilitasnya bisa terjaga dengan baik.

IHRAM REPUBLIKA

Kemenag Masih Seleksi Hotel untuk Calhaj 2019

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirim tim akomodasi ke Arab Saudi untuk mencari hotel yang sesuai spesifikasi. Hotel-hotel tersebut akan menjadi tempat menginap calon jamaah haji (calhaj) Indonesia selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada Kemenag, Sri Ilham Lubis mengatakan, tim akomodasi dan katering telah berangkat ke Arab Saudi. Saat ini tim akomodasi sedang melakukan seleksi hotel-hotel yang sudah mengajukan penawaran. Tim akomodasi akan memilih hotel sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Hotel yang memenuhi standar, standar kita ada standar wilayah, standar kualitas, standar jarak, standar harga, itu harus terpenuhi semua,” kata Sri kepada Republika.co.id, Selasa (19/2).

Ia menerangkan, setelah tim akomodasi memilih hotel yang memenuhi standar, mereka akan melakukan negosiasi dengan penyedia hotel. Supaya mendapatkan harga yang sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian hotel yang telah dipilih diusulkan untuk ditetapkan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kantor Teknis Urusan Haji.

“Sekarang sudah melihat berkas-berkas yang masuk, penawaran, mereka (tim akomodasi) juga cek kelengkapan persyaratan, ada persyaratan administrasi dan teknis, pokoknya sesuai dengan pedoman Ditjen tentang penyediaan akomodasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim akomodasi baru sepekan di Arab Saudi, saat ini mereka masih berada di Makkah untuk mencari hotel yang sesuai. Beberapa hari kemudian baru beralih ke Madinah untuk mencari hotel di sana.

Kemenag juga menyampaikan, rancangannya calhaj dari daerah yang sama akan ditempatkan di satu wilayah. Tapi rancangan tersebut akan diputuskan setelah tim akomodasi mendapatkan hotel yang sesuai kriteria. “Ini baru mau dicari rumah-rumahnya, hotelnya, keputusannya nanti setelah mereka selesai, baru disosialisasikan kebijakannya,” terangnya.

Selain tim akomodasi, Kemenag juga telah memberangkatkan tim katering ke Arab Saudi. Sementara, tim transportasi yang akan menyediakan angkutan calhaj Indonesia belum diberangkatkan.

Kemenag dan DPR Sepakati Rerata BPIH 2019 Rp35,2 Juta

Jakarta (PHU)—Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-. Dalam mata uang dollar Amerika, rerata BPIH ini setara dengan USD2,481 (kurs 1USD: 14.200).

Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 1440H/2019M.

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran BPIH tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632.

Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, namun Menag menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu. “Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius 1km dari Masjidil Haram,” tegas Menag.

BPIH Termurah
BPIH Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, rata-rata biaya haji Brunei Darussalam berkisar di atas 8.000 US dollar (USD). Persisnya, $8.738 (2015), $8.788 (2016), $8.422 (2017), dan $8.980 (2018). Untuk Singapura, rata-rata di atas 5.000 US dollar, yaitu: $5.176 (2015), $5.354 (2016), $4.436 (2017), dan $5.323 (2018). Sementara Malaysia, rata-rata biaya haji sebesar $2.750 (2015), $2.568 (2016), $2.254 (2017), dan $2.557 (2018).

Dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar $2.717. Sementara tiga tahun berikutnya adalah $2.585 di 2016, $2.606 di 2017, dan $2.632 di 2018.

Sekilas, BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya lebih murah. Sebab dari biaya yang dibayarkan jemaah, ada $400 atau setara SAR1.500 yang dikembalikan lagi kepada setiap jemaah haji sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.

“Saat pelunasan, jemaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup (living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat di asrama haji embarkasi, masing-masing jemaah yang akan berangkat akan menerima kembali dana living cost itu sebesar 400 USD atau setara SAR1.500,” tandasnya.

“Jadi sebenarnya pada kenyataannya jemaah haji tahun 2019 ini rata-rata hanya membayar $2,081”, ujar Menag. (kd/ab).

 

Tidak Ada Kenaikan, Biaya Haji 2019 Sama dengan Biaya Haji 2018

Jakarta (PHU) — Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Direct Cost (Biaya yang dibiayai oleh jemaah) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019M. Biaya haji dipastikan tidak mengalami kenaikan sehingga besaran yang harus dibebankan per jemaah sama dengan biaya tahun 2018 lalu yaitu sebesar Rp 35.235.602.

“Biaya haji tahun ini kami sepakati tidak mengalami kenaikan besarannya sama seperti biaya haji tahun 2018 lalu,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/02).

Ace menjelaskan, perincian kenaikan tersebut, antara lain, harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari Embarkasi Haji ke Arab Saudi pergi-pulang (PP) sebesar Rp 30.079.285 dengan rincian Rp 29.555.597 dibayar oleh jemaah dan sisanya sebesar Rp 523.688 dibebankan pada dana optimalisasi (Indirect Cost).

Kemudian Living Cost ditetapkan sebesar SAR 1.500 atau ekuivalen sebesar Rp 5.680.005 dibayar ole jemaah haji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sorta diserahkan kembali kepada jemaah haji dan TPHD dalam mata uang SAR.

“Berdasarkan component tersebut, Direct Cost tahun 1440H/2019M adalah sama dengan tahun 1439H/2018M,” kata Ace.

Senada dengan itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag menyepakati BPIH 2019 ini dengan rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau setara dengan USD 2.481 yang besarannya sama dengan BPIH tahun lalu.

Menurutnya, pika dilihat pari kurs rupiah, BPIH tabun ini sama dengan besaran BPIH tahún lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602. Namun, jika dalam kurs dollar, BPIH tabun ini hustru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata BPIH tabun 2018 sebesar USD 2.632.(ha/ha)

Kemenag Ajukan BPIH 2019 dengan Kurs Dolar AS

Kementerian Agama (Kemenag) akan mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi dengan kurs dolar AS. Penggunaan kurs dolar AS karena nilainya lebih objektif.

“Kami akan ajukan BPIH 1440 Hijriyah pakai kurs dolar AS. Jika harus dirupiahkan, itu akan gunakan kurs saat musim haji tiba,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (17/1).

Lukman menuturkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kerap naik turun atau fluktuatif. Dengan begitu, kata dia, jika BPIH ditetapkan menggunakan rupiah maka nilainya bisa berbeda saat ditetapkan dan ketika dibayarkan.

Dua tahapan itu, lanjut Menag Lukman, memiliki rentang waktu sehingga terdapat kemungkinan nilai tukar rupiah fluktuatif. Sementara itu, kata dia, pembayaran lintas negara untuk keperluan penyelenggaraan haji umumnya menggunakan mata uang dolar AS.

Karenanya, kata Lukman, pengalaman penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya penetapan BPIH menggunakan kurs rupiah dan akan berbeda di tahun ini.

Dalam proses penyediaan fasilitas haji, Lukman mengajak jajarannya agar melakukan perbandingan ke negara lain soal harga-harga untuk penyelenggaraan haji. “Lakukan survey ke negara lain, sebagai pembanding, semisal ke Malaysia, Turki, mereka bayar berapa tenda Arafah, katering dan lain-lain,” katanya.

Adapun besaran BPIH 2019 saat ini sedang dalam masa penggodokan. Ada beberapa tahapan yang harus dijalani, salah satunya Komisi VIII DPR akan melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Setelah itu, akan dilakukan rapat tertutup dan diperkirakan pada Februari BPIH sudah ditetapkan.

IHRAM

Ini Klarifikasi Anggito Soal Dana Haji untuk Infrastruktur

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan tidak ada dana kelolaan haji yang diinvestasikan secara langsung ke proyek infrastruktur.

Ketika ditemui pers di tengah Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2018 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, Anggito merinci dari total dana haji Rp110 triliun yang terkumpul hingga saat ini, sebanyak 50 persennya atau Rp55 triliun ditambah Rp7 triliun dikelola di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS-BPIH). Kemudian sisanya dialokasikan ke surat berharga syariah.

“Kami klarifikasi, dari total dana haji, 50 persen di BPS-BPIH plus Rp7 triliun, sisanya di surat berharga negara syariah, tidak ada investasi langsung, termasuk di infrastruktur, tidak ada,” kata Anggito.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain menambahkan jika ada investasi langsung ke infrastruktur di kemudian hari, pihaknya ingin investasi itu digunakan untuk membiayai infrastruktur khusus yang terkait haji seperti pemondokan.

Terkait dana haji yang disimpan di surat berharga syariah negara (SBSN), bisa saja dana itu digunakan untuk proyek infrastruktur. Adapun BPKH, kata ia, tidak memiliki tujuan itu.

“Kalau di Sukuk/SBSN itu tidak didedikasikan untuk itu (infrastruktur). (Sukuk) itu kan di pemerintah, bukan di BPKH,” kata dia.

Iskandar mengatakan pihaknya terus mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas terkait dana haji. Salah satu upaya untuk itu adalah penggunaan rekening virtual (virtual account/VA) bagi calon jemaah haji yang sudah dan akan mendaftar. VA juga akan diberikan kepada jamaah tunggu (sudah mendaftar) yang saat ini berjumlah 3,9 juta orang.

“Targetnya 50 persen total jamaah tunggu akan kami verifikasi hingga selesai pada 2019 dan diberikan VA ,” kata Iskandar.

Rekening virtual akan mencatat saldo setoran awal jamaah ditambah nilai manfaat dari dana haji yang sudah disetorkan. Pemilik rekening virtual dapat memantau langsung penggunaan dana yang telah disetorkan dan juga nilai manfaatnya.

REPUBLIKA

Ini Lima Inovasi Penyelenggaraan Haji 2019

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada lima inovasi pada penyelenggaraan ibadah haji 2019. Meski berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks kepuasan jamaah haji Indonesia (IKJHI) di Arab Saudi pada 1439H/2018M meningkat menjadi 85,23, namun inovasi harus tetap dilakukan. Ini berarti secara umum layanan pemerintah kepada jamaah haji Indonesia telah memenuhi kriteria sangat memuaskan.

Namun, Kementerian Agama harus mendorong upaya perbaikan terhadap layanan haji. Pertama, penerapan fast track pada seluruh bandara pemberangkatan. “Kalau tahun ini baru dapat kita laksanakan di Bandara Sokarno Hatta, maka usahakan tahun depan sudah dapat dilaksanakan di seluruh bandara,” kata Menag seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (6/12).

Kedua, penempatan jamaah haji berdasarkan sistem zonasi. Hal ini menurut Menag bertujuan agar dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus pelayanan bagi jamaah di Tanah Suci. “Tentu orang Bugis akan lebih senang jika tempat tinggalnya di sana berdekatan dengan orang Makasar. Selain bahasa yang digunakan, ini juga memudahkan kita bila ingin menentukan menu katering. Sehingga akan lebih dekat seleranya dengan masing-masing jamaah,” kata Menag.

Ketiga, penggunaan air conditioner (AC) di Arafah. Menurut Menag ini perlu menjadi perhatian, karena dalam survei BPS pun disebutkan bahwa pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina memperoleh nilai paling rendah, yakni 82,60. Sementara pelayanan di Makkah memperoleh indeks 87,34 dan pelayanan di Madinah memiliki indeks 85,37.

Keempat, Menag berharap pada penyelenggaraan haji 2019, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan sistem pelaporan petugas digital. “Seluruh petugas kita harus sudah bisa melakukan pelaporan secara digital. Siapkan dalam sebuah aplikasi terintegrasi,” pesan Menag.

Kelima, penguatan manasik haji menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian penyelenggaraan haji 2019. “Kita perlu memperkuat manasik hajinya. Kita perlu memikirkan terkait inovasi manasik haji, dengan membuat audio visual atau lain sebagainya,” tandas Menag.

REPUBLIKA

HOAX, Jemaah Haji Khusus Diimbau segera Lunasi Biaya Haji

Jakarta (Kemenag) — Beredar di media sosial, surat berkop Kementerian Agama yang berisi permintaan agar jemaah haji khusus segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1440H/2019M.

Dalam surat bertanggal 27 November 2018 tersebut juga tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jemaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan. Caranya, dengan menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di no 08126849971.

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan kalau surat itu palsu alias hoax. Dari sisi struktur dan tata naskah, surat imbuan tersebut salah dan tidak benar. Hal itu sudah menjadi salah satu bukti bahwa surat edaran tersebut hoax.

“Abaikan saja. Itu jelas hoax,” jelas Arfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/11).

Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu. Menurut Arfi,  persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal. Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus. Setelah itu,  baru akan diterbitkan KMA tentang BPIH Khusus, lalu dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.

“Jadi KMA BPIH khusus 2019, belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan,” tukas Arfi.

Sambil menunggu itu, Kementerian Agama saat ini sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus. Proses ini akan berlangsung dari 16 November – 7 Desember 2018. Pengecekan itu dilakukan sampai nomor porsi 3000759964, ditambah untuk kuota cadangan sebesar 20% atau sebanyak 3.132 (3000763743)

“Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440H/2018M, jemaah bisa mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id,” tutupnya. (Humas)

KEMENAG RI