Awas! Jangan Curhat pada Suami Orang

BOLEHKAH seorang istri curhat pada suami orang, baik sekedar bercerita atau curhat? Yang jelas syariat kita membentengi umatnya dari perbuatan haram seperti zina,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Syaikh As-Sadi membawakan dalam bait syairnya,
Hukum perantara sama dengan hukum tujuan
Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya
Karenanya, perantara menuju zina seperti berdua-duaan pun dilarang.

Dari Abdullah bin Amir, yaitu Ibnu Rabiah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih lighairihi)

Di antara bentuk berdua-duaan (alias: khalwat) adalah chating dengan lawan jenis, termasuk bentuknya curhat dengan suami orang.

Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perbuatan haram dan menjauhkan kita dari zina serta hal-hal yang mendekatkan pada zina. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK

Tak Hanya Nafkah Materi, Ilmu Agama juga Penting

SEORANG kepala keluarga di rumah adalah sebagai pemimpin. Ia sebagai pemimpin, imam, qudwah (teladan) untuk keluarganya. Ia juga sebagai pemimpin yang dapat mengarahkan keluarganya pada shirathal mustaqim, pada jalan menuju surga. Ia berusaha agar istri dan anak-anaknya selamat dari siksa neraka. Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At- Tahrim: 6)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi (hidup antara tahun 1889-1956), ulama besar Saudi Arabia di masa silam berkata, “Arahkan mereka memiliki adab yang baik dan ajari mereka pada ilmu agama. Ajak mereka untuk mentaati perintah Allah. Seseorang bisa selamat, kalau ia menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan pula orang-orang yang berada di bawa kekuasaannya. Berarti ia selamatkan pula istri dan anak-anaknya yang berada di bawah tanggung jawab kepala keluarga.” (Tafsir As-Sadi, hlm. 874)

Kadang yang kita pikirkan menjadi kepala keluarga adalah hanya mengurus urusan perut, tanpa ambil peduli baiknya istri dan anak-anak kita. Padahal yang dituntut kita bukan hanya memberi nafkah lahiriyah, namun juga pemberian ilmu agama itu teramat penting. Lihatlah apa yang dikatakan oleh para ulama seperti Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 7: 321)

Contoh kepala keluarga teladan sudah mengajarkan anak untuk shalat sejak dini. Kata Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; Ahmad, 2: 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 321), “Para ulama menyatakan, contoh dalam hal puasa hendaklah anak-anak sudah diajarkan sejak dini sebagai bentuk latihan ibadah pada mereka. Nanti kalau ia telah (baligh) sudah terbiasa untuk melakukan ibadah tersebut, begitu pula ia akan terbiasa menjauhi maksiat dan kemungkaran kalau telah dididik sejak dini.”

Lihat juga suami idaman, ia mengajak istrinya untuk shalat malam ketika ia shalat malam. Dalam hadits disebutkan, “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 1450, An-Nasai, no. 1611. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

 

INILAH MOZAIK

Mandul, Allah akan Siapkan Anak di Surga

ADA wanita yang bertahun-tahun belum ditakdirkan memiliki keturunan. Dan ia sangat merindukan sekali dengan kehadiran bayi di rumahnya. Sebagai hiburan, ketika Allah tidak menghendaki buah hati hadir di tengah-tengah kita saat ini, janganlah khawatir sesungguhnya Allah telah menyiapkan gantinya di surga kelak.

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin itu bila sangat menginginkan anak (namun tidak mendapatkannya), di surga ia akan mengandungnya, menyusuinya dan tumbuh besar dalam sekejap, sebagaimana ia menginginkannya.” (HR. Tirmidzi, no. 2563; Ibnu Majah, no. 4338. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari hadits di atas, kebanyakan ulama berpendapat bahwa bagi yang menginginkan anak namun tidak mendapatkannya di dunia, maka ia akan mendapatkannya di surga. Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa di surga memang ada jima (hubungan intim), namun tidak menghasilkan anak atau keturunan. Inilah pendapat yang diriwayatkan dari Thawus, Mujahid, dan Ibrahim An-Nakhai.

Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Abu Razin Al-Uqailiy radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wanita shalih dengan pria shalih di surga akan saling merasakan kelezatan sebagaimana yang mereka rasakan di dunia. Wanita-wanita itu akan bersenang-senang dengan kalian. Namun mereka tidak memiliki anak.” (HR. Ahmad, 4: 13. Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif karena musalsal bil mahajahil)

Ibnul Qayyim sampai-sampai menjelaskan, “Surga bukanlah negeri untuk menghasilkan keturunan. Surga adalah negeri yang tetap dan kekal di dalamnya. Orang yang berada dalam surga tidak mengalami kematian dan tidak pula menghasilkan keturunan untuk menggantikan yang mati.” (Haadi Al-Arwah, 1: 173)

Namun cara kompromi yang baik dari dua dalil yang kelihatan kontradiksi di atas adalah seperti yang dikatakan oleh Al-Munawi berikut. Al-Munawi menjelaskan dalam Faidh Al-Qadir (6: 335) bahwa, “Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits Al-Uqaili dengan sanad shahih “Sesungguhnya di surga itu tidak ada anak kecil.” Karena itu, bagi orang yang tidak menginginkannya, ia tidak akan melahirkan anak. Namun apabila seseorang menginginkan anak maka akan seperti yang dijelaskan dalam hadits tersebut.”

Karena memang di surga, seseorang akan mendapatkan apa yang ia inginkan termasuk kerinduan mendapatkan anak. Dalam ayat disebutkan, “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.” (QS. Az-Zukhruf: 71). Semoga Allah memberikan yang terbaik untuk urusan dunia dan akhirat kita. Yang belum mendapatkan keturunan, moga Allah mudahkan atau ganti dengan yang lebih baik. [Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK

Mandul dan Tak Kunjung Hamil, Ini Nasihat Untukmu

ADA yang sudah lama menikah namun tak juga dianugerahi anak. Boleh jadi salah satu dari suami istri tersebut mandul. Adakah nasihat dalam hal ini? Pernah ditanyakan pada Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, “Ada seorang wanita terus gelisah karena ia tak kunjung hamil. Kadang ia terus-terusan menangis dan banyak berpikir dan ingin berpaling dari kehidupan dunia ini. Apa hukumnya? Dan apa nasihat padanya?”

Jawab para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Tidak pantas bagi wanita semacam ini untuk gelisah dan banyak menangis karena tak kunjung hamil. Karena memiliki keturunan pada pasangan laki-laki dan perempuan yaitu mendapatkan anak laki-laki saja atau perempuan saja atau mendapatkan anak laki-laki dan perempuan, begitu pula tidak memiliki keturunan, itu semua sudah menjadi takdir Allah. Allah Taala berfirman,

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura: 49-50).

Allah-lah yang lebih tahu siapa yang berhak mendapat bagian-bagian tadi. Allah pula yang mampu menentukan manusia itu bervariasi (bertingkat-tingkat). Cobalah yang bertanya melihat pada kisah Yahya bin Zakariya dan Isa bin Maryam alaihimash sholaatu was salaam. Kedua orang tuanya belum memiliki anak sebelumnya. Maka bagi wanita yang bertanya hendaklah pun ia ridho pada ketentuan Allah dan hendaklah ia banyak meminta akan hajatnya pada Allah. Di balik ketentuan Allah itu ada hikmah yang besar dan ketentuan yang tiada disangka.

Tidak terlarang jika wanita tersebut datang kepada dokter wanita spesialis untuk bertanya perihal kehamilan, atau ia datang pada dokter laki-laki spesialis jika tidak mendapati keberadaan dokter wanita. Moga saja dengan konsultasi semacam itu, ia mendapatkan solusi untuk mendapatkan keturunan ketika sebelumnya tak kunjung hamil. Begitu pula untuk sang suami, hendaklah ia pun mendatangi dokter laki-laki spesialis agar mendapatkan jalan keluar karena boleh jadi masalahnya adalah pada diri suami.

[Dinukil dari Al Fatawa Al Mutaalliqoh bith Thib wa Ahkamil Marodh, terbitan Darul Ifta Al Lajnah Ad Daimah/Muhammad Abduh Tuasikal]

Faedah Sedekah dari Nafkah yang Diberikan Suami

SUAMI dan Istri perlu menjalin kerjasama untuk memaksimalkan tanggung jawab. Dalam hal nafkah:

a. Menggunakan nafkah yang diberikan suami secara arif

Nafkah yang diberikan suami untuk keluarga adalah amanah. Amanah yang harus dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika istri memiliki kelemahan untuk mengelola nafkah yang diberikan suami, maka suami perlu membimbing istri agar cakap mengelola nafkah yang ia berikan. Keterampilan mengelola keuangan mencakup peruntukan (list kebutuhan), alokasi (berapa untuk poin apa), prioritas (mana yang harus didahulukan), dll. Sangat baik jika suami istri bermusyawarah untuk menentukan penggunaan keuangan keluarga. Kemampuan mengelola akan menentukan cukup atau tidak nafkah yang diberikan suami. Semata-mata bukan hanya terletak pada sedikit atau banyak.

b. Bersedekah dari nafkah yang diberikan suami

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang istri bersedekah dari makanan rumahnya untuk sesuatu yang tidak memunculkan kerusakan, maka baginya pahala dari apa yang ia sedekahkan dan bagi suaminya pahala dari apa yang ia nafkahkan.” (HR Muslim)

Sedekah selalu membawa berkah. Alokasikan dana untuk sedekah dari nafkah yang diberikan suami agar keberahan meliputi keluarga dan seluruh anggotanya.

c. Memberi hadiah dari nafkah yang diberikan suami

“Saling memberi hadiahlah kalian, agar kalian saling mencintai”. Demikin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikah, lalu beliau menemui keluarganya. Ibuku (Ummu Sulaim) membuat makanan yang terbuat dari tepung, minyak samin dan gandum. Kemudian ia simpan di atas bejana kecil dan berkata kepadaku: Anas, antarkan ini kepada Rasulullah dan sampaikan kepadanya bahwa aku memberikan hadiah untuknya dan menitipkan salam.”

d. Bantulah suami yang membutuhkan

Maha Besar Allah yang telah menebar rezeki demikian banyak dan luas. Tidak hanya untuk kaum laki-laki tetapi juga untuk kaum perempuan. Bersyukurlah para perempuan yang Allah takdirkan harta berada di tangannya. Tidak selamanya kondisi nafkah suatu keluarga berada dalam kondisi ideal. Kondisi ekonomi sebagian keluarga kadang stabil kadang tidak. Kadang lebih banyak situasi sulitnya. Dalam kondisi seperti itulah para perempuan perlu berkontribusi. Membantu para suami, bukan untuk mengambil alih tanggung jawabnya.

Diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudry bahwa Zainab istri Ibnu Masud datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Ya Nabi Allah, hari ini engkau menyuruh kami untuk bersedekah. Aku memiliki perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya. Tapi Ibnu Masud mengatakan bahwa ia dan anak-anaknya lebih berhak menerima sedekah itu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Masud. Suamimu dan anak-anakmu lebih berhak mendapatkan sedekahmu itu.” (HR Bukhari)

Terpujilah para istri dermawan yang ikhlas bersedekah untuk suami, anak-anak dan keluarganya berdasar kesadaran melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. [Ustadzah Eko Yuliarti Siroj, S.Ag]

Istri Berhias Depan Suami Bagian dari Fitrah

SAHABAT Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pernah menceritakan,

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apa ciri wanita yang paling saleh?”

Jawab beliau,

Yang menyenangkan suami ketika dilihat, dan mentaati suami ketika diperintah. (HR. Ahmad 9837, Nasai 3244 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Anda bisa memastikan, seorang suami akan merasa nyaman melihat istrinya ketika sang istri berhias, atau bahkan menyebarkan wewangian bagi suami.

Hadis ini sangat tegas mengajarkan, jika wanita ingin menjadi istri saleh, hendaknya dia berusaha berhias bagi suaminya. Seorang wanita yang berhias di depan suaminya, bagian dari fitrahnya. Allah berfirman,

“Apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS Az-Zukhruf: 18)

Karena itu, Allah bolehkan wanita untuk menggunakan perhiasan, yang itu diharamkan bagi lelaki, seperti emas atau sutera.

Wanita harus berhias di depan suaminya, dan ini bagian dari hak suami yang harus ditunaikan istrinya. Karena merupakan salah satu sebab terbesar mewujudkan kasih sayang.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,

“Apabila kalian pulang dari bepergian di malam hari, maka janganlah engkau menemui istrimu hingga dia sempat mencukur bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya yang kusut.” (HR. Bukhari 5246)

An-Nawawi mengatakan,

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istri tidak boleh membuat suaminya lari darinya, atau melihat sesuatu yang tidak nyaman pada istrinya, sehingga menyebabkan permusuhan diantara keduanya.

Hadis ini juga dalil, bahwa selama suami ada di rumah, wanita harus selalu berdandan dan tidak meninggalkan berhias, kecuali jika suaminya tidak ada. (Syarh Sahih Muslim, 7/81).

Wallahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

Suami Dilarang Mencari-cari Aib Istrinya

DALAM suatu hadits riwayat al Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahualaihi wasalam melarang laki-laki yang bepergian dalam waktu yang lama, pulang menemui keluarganya di waktu malam. Hal itu karena dikhawatirkan laki-laki tersebut akan mendapati berbagai kekurangan dan cela istrinya.

Dan barangsiapa mencari-cari aib saudara sesama muslim, Allah akan mencari-cari aibnya. Barangsiapa dicari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di ruang tersembunyi dalam rumahnya.

Dan ingatlah sabda Rasulullah shalallahualaihi wasalam,

“Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” (HR Muslim)

“dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian satu orang dari mereka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar (dalam tuduhannya) dan kelima kalinya (ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta.” (QS An-Nuur:6-7)

Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syariat Islam.

Dari muawiyah Al-Qusrayiri, ia berkata: “Saya pernah datang kepada Rasulullah.” Ia berkata lagi: “Saya lalu bertanya: Ya Rasulullah, apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami?’ Beliau bersabda: janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka’.” (HR Abu Dawud)

Rasulullah melarang para suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada merendahkan dan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain. Walaupun istri berasal dari keluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya.

Hendaknya seorang suami bersabar dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada istrinya, juga ketika istri tidak melaksanakan kewajibannya dangan benar. Rasulullah shalallahualaihi wasalam bersabda,

“Bersikap baiklah kepada para istri. Karena mereka tercipta dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika kamu hendak meluruskannya niscaya kamu akan mematahkannya. Dan jika kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Maka bersikap baiklah kepada para istri.” (Muttafaqunalaih)

Hadits ini memiliki pelajaran yang sangat agung, diantaranya; meluruskan bengkoknya istri harus dengan lembut sehingga tidak mematahkannya, namun juga tidak dibiarkan saja, karena jika dibiarkan, dia tetap bengkok. Apalagi jika bengkoknya itu bisa menjalar menjadi kemaksiatan atau kemunkaran.

Usahakan berkomunikasi dengan lembut dan penuh kesabaran pada suami. Biasanya, masalah banyak muncul karena masalah komunikasi. [Ustazah Dra.Indra Asih]

 

INILAH MOZAIK

25 Tips Jitu untuk Menyelesaikan Perselisihan Suami Istri

Sebagai insan biasa, siapa pun pasti melakukan kesalahan, baik sengaja maupun tidak sengaja, baik sudah berumah tangga ataupun belum. Kesalahan yang sama juga tak luput dari pasangan suami istri.

Bagaimana menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara suami istri? Berikut tips yang disampaikan oleh Batsinah As-Sayyid Al-Iraqi dalam bukunya.

1. Sebaiknya masing-masing pasangan suami istri harus bisa memperlihatkan pandangan yang nyata terhadap perselisihan di antara pasangan suami istri. Karena hal tersebut terkadang bisa menjadi faktor pencentus adanya percakapan dan saling kesepahaman.

2. Cara-cara yang dilakukan pasangan suami istri ketika menghadapi pertikaian di rumah tangga bisa dengan cara menuntaskannya.

3. Hendaklah pasangan suami istri mengucapkan kata-kata yang baik ketika berbicara. Sebab, tidak diragukan lagi bahwa kata-kata yang pedas dan ungkapan yang kasar sangat berpengaruh walaupun pertikaian telah selesai.

4. Ketika perselisihan terjadi, hendaklah suami istri duduk bersama.

Sebab, berdiri ketika menghadapi pertikaian adalah cara yang salah yang bisa membuat pertikaian menjadi berlangsung lama. Sehingga, kesulitan akan semakin menancap di hati dan menjadi menyesakkan dada dan membuat hati semakin runyam.

5. Ketika akan menuntaskan perselisihan, maka harus menyeluruh terhadap semua aspek dan harus dengan penuh keikhlasan dan lapang dada.

6. Menjauhi cara-cara yang bisa menimbulkan pertengkaran. Pihak yang merasa menang atas pihak yang lainnya akan dengan cepat menyulut api permusuhan ketika terjadi gesekan ringan.

7. Ketika menyelesaikan pertikaan harus menjauhi cara-cara memvonis dan penuh keangkuhan dan pengingkaran. Karena hal ini akan memperuncing akar perselisihan.

8. Untuk kita semua, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah suri tauladan. Beliau tidak pernah bersikap kasar atau keras. Justru beliau bersabda, Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik budi pekertinya.

9. Ingatlah pesan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Sesungguhnya orang yang buruk di mata Allah pada hari Kiamat adalah orang yang dijauhi oleh masyarakat untuk berlindung dari kejahatannya.

10. Ketahuilah wahai suamiku tercinta bahwa perselisihan dan sikap kasar terhadap istrimu, khususnya apabila sang istri mencintai dan menyayangimu, maka hal itu bisa menjadi penyebab yang paling dominan sang istri untuk sering merasa cemas dan gelisah karena memang tabiatnya yang sangat sensitif.

11. Jangan bersikap pongah dengan garis keturunan, harta, kecantikan dan ilmu pengetahuan. Sebab, hal ini bisa mengoyak hubungan pernikahan.

12. Ketika akan memecahkan sebuah permasalahan, maka jangan menentukan keputusan apa pun kecuali setelah dipelajari baik-baik.

13. Permasalahannya harus dipahami dengan baik. Apakah hal tersebut adalah pertikaian sebenarnya ataukah hanya karena kesalahpahaman?

Mengungkapkan hakikat yang sebenarnya adalah tujuan yang diinginkan masing-masing suami istri. Mempersempitnya secara terang-terangan dan secara langsung bisa membantu untuk menghilangkan kesalah pahaman ini yang menjadi sumber permasalahannya.

14. Introspeksi diri dan mengetahui kekurangan diri terhadap Allah Ta’ala yang Mahaagung dan Mahamulia, maka dengan hal ini engkau akan menganggap kecil kesalahan yang menimpamu yang disebabkan oleh orang lain.

15. Ketahuilah wahai suami dan istri bahwa sebuah musibah yang ditimpakan selalu dikarenakan sebuah dosa.

Salah satu bentuk musibah adalah terjadinya penentangan dari seseorang yang engkau cintai. Muhammad bin Sirin berkata, “Aku mengetahui musibah yang menimpaku dari tingkah laku istriku dan binatang tungganganku.”

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

 

Berlanjut ke 25 Tips Jitu untuk Menyelesaikan Perselisihan Suami Istri (Bagian 2)

25 Tips Jitu untuk Menyelesaikan Perselisihan Suami Istri (Bagian 2)

Lanjutan dari 25 Tips Jitu untuk Menyelesaikan Perselisihan Suami Istri

16. Memperkecil pertikaian dan membatasi bentuknya agar jangan tersebar di antara orang banyak atau keluar dari ruang lingkup suami istri.

17. Menentukan objek pertikaian dan memfokuskan pikiran padanya dengan tidak merujuk kepada kesalahan-kesalahan dan sikap-sikap tidak baik yang telah berlalu atau membuka catatan-catatan masa lalu. Karena hal itu bisa memperlebar ruang lingkup pertikaian.

18. Masing-masing pasangan suami istri sebaiknya membicarakan kesulitannya sesuai pemahamannya.

Jangan sampai menjadikan pemahamannya yang benar yang tidak pernah salah. Semua ini bisa dibicarakan dan didiskusikan. Sesungguhnya hal tersebut bisa dicarikan jalan keluarnya.

19. Di awal pembicaraan sebaiknya disebutkan beberapa poin kesepakatan, sisi baik dan kelebihan-kelebihannya. Karena hal tersebut bisa melembutkan hati dan menjauhkan setan, menyamakan persepsi dan mempermudah sikap saling mengalah dari segala perasaan yang ada di hati.

20. Janganlah engkau menjadikan seluruh hak dianggap sama di depan matamu.

Justru engkau harus membesarkannya atau engkau menjadikannya sebagai hak-hak yang tidak wajib sama sekali untuk dikerjakan yang justru engkau dituntut untuk mengerjakannya.

21. Mengakui hak merupakan sikap baik.

Oleh karena itu, engkau harus selalu mengakui kesalahanmu ketika kesalahanmu telah jelas dan jangan berusaha berkelit. Kedua belah pihak harus mempunyai sikap berani dan percaya diri untuk mengakui kesalahannya.

22. Sesungguhnya sikap mengakui kesalahan adalah jalan menuju kebenaran.

Sebaiknya pihak yang bertikai untuk mengucapkan ucapan terima kasih dan memuji pihak yang telah mengakui kesalahannya. “Mengakui kesalahan adalah lebih baik daripada berkecimpung di dalam kebathilan.”

23. Tidak wajib menggunakan pengakuan atas kesalahan sebagai senjata untuk mengintimidasi. Justru harus disimpan di dalam buku catatan kebaikan dan keutamaan dan sisi-sisi baik di dalam hubungan suami istri.

24. Bersikap sabar menghadapi tabiat asli dari kedua belah pihak seperti sikap cemburu dari pihak suami atau istri dan mengetahui tabiat jiwa dan memperlakukannya dengan baik dengan cara yang lemah lembut.

25. Merasa ridha terhadap pembagian Allah Taala.

Apabila sang istri atau suami melihat adanya kebaikan, maka ia segera memuji Allah dengan sebanyak-banyaknya dan apabila ia melihat selain hal itu berupa keburukan.

Masing-masing keduanya tahu bahwa pertikaian dan kesulitan dan perbedaan pendapat akan selalu ada di setiap orang. Kesempurnaan hanya milik Allah Taala semata.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

 

 

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Istri Wajib Melindungi Suami dari Keburukan

AYAT 187 surah Al-Baqarah yang merupakan ayat terakhir dari rangkaian lima ayat shiyam, mengemukakan secara jelas salah satu ketetapan bagi orang yang sedang puasa, yaitu tidak boleh melakukan hubungan suami isteri.

Tentu saja larangan ini berlaku hanya pada saat yang ditetapkan bagi aktivitas puasa yaitu antara shubuh dengan maghrib. Di luar itu, Allah berfirman pada ayat ini: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa, bercampur dengan isterimu.

Pernyataan ini kemudian dirangkai dengan kalimat yang sangat menarik: Mereka adalah pakaian bagimu (sekalian), dan kamu (sekaliannya) adalah pakaian bagi mereka.

Pakaian adalah sesuatu yang menutupi tubuh untuk menjaganya dari sengatan cuaca, melindungi dari sesuatu yang menggores menimbulkan luka, dan sekaligus memperindah pemakainya. Maka dengan ungkapan tadi Allah menandaskan kewajiban isteri untuk melindungi suaminya dari segala hal buruk yang mengganggu penampilannya di hadapan Allah maupun sesama manusia. Kewajiban yang sama juga meski diltunaikan oleh suami terhadap isterinya.

Ada dua gangguan yang berpotensi menerpa suami maupun isteri. Fitrah suami yang jujur dapat diganggu oleh nafsu serakah, sikap sederhana dapat disisihkan oleh keinginan bermegah mewah yang ditiupkan syaithan kepadanya.

Maka isteri harus memposisikan diri sebagai pengingat dan pelurus, dengan kata-kata maupun sikap yang maruf pantas menurut etika masyarakat. Begitu pula bila isteri cenderung kepada hal-hal yang tidak baik menurut Allah dan tidak pantas menurut lingkungan sosialnya, suami harus menjadi penjaganya dari bisikan-bisikan syaithan itu. Apa lagi suami ditetapkan Allah sebagai pemimpin rumah tangganya (QS 4:34).

Hakekat pemimpin adalah penanggung jawab; maka segala masalah yang terjadi dalam rumah tangga, suamilah yang pertama-tama akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Swt.

Sungguh indah sekali Al-Quran ini. Ketika menyampaikan ketetapan hukum tentang puasa, diselipkan di dalamnya akhlak karimah dalam rumah tangga.

Sama halnya dengan ayat-ayat shiyam lainnya yang kita bicarakan beberapa hari terakhir ini. Dalam ayat 185 disampaikan fungsi Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan atas petunjuk itu, dan pemisah antara yang benar dengan yang salah.

Pada ayat 186 dikemukakan betapa dekat Allah Swt kepada orang-orang yang beriman, yang berarti dekat pula perlindungan-Nya, dan kebaikan-kebaikan-Nya yang tidak berbatas. Sungguh kami bersyukur kepada-Mu ya Allah, atas limpahan segala Kasih-Mu.[Sakib Machmud]

 

MOZAIK