Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat khususnya umat Islam, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin berangkat menunaikan ibadah umrah untuk mewaspadai perusahaan travel ilegal.
“Calon jamaah sebelum mendaftar dan menunaikan ibadah umrah, pastikan terlebih dahulu perusahaan travel yang digunakan. Apakah berizin dan terdaftar di Kementerian Agama ataukah tidak,” ucap Kasubdit Pemantauan, Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, di Palu, Selasa (18/12).
Kemenag mencatat terdapat 1.006 perusahaan travel berizin yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Di Sulawesi Tengah, terdapat empat perusahaan travel yang berizin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/travel yang berizin, dilarang memfasilitasi pemberangkatan jamaah umrah dari travel yang tidak berizin.
“Kemenag saat ini terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk travel-travel yang memberangkatkan jamaah umrah tanpa izin,” kata Nur Alya.
Dia menekankan, 1.006 perusahaan travel yang berizin tidak boleh mengambil atau memberangkatkan jamaah umrah dari perusahaan travel yang tidak berizin.
Nur Alya mengemukakan, Kemenag terus membantu masyarakat untuk kemudahan melaksanakan ibadah haji di tanah suci.
Salah satu bentuk layanan kemudahan itu yakni, sebut dia, Kemenag menyiapkan aplikasi umrah cerdas. Lewat Aplikasi Umrah Cerdas, calon jamaah umrah dapat mengetahui travel atau jasa penyelenggara umrah yang mendapat izin dari pemerintah lewat Kementerian Agama.
“Di android kita masing-masing ada aplikasi namanya umrah cerdas. Nah aplikasi ini dapat diunduh lewat play store. Dengan begitu, ketika ada travel yang menawari keberangkatan umrah, maka masyarakat dapat mengecek travel tersebut di aplikasi itu apakah berizin atau tidak,” sebut Nur Alya.
Lewat aplikasi itu, urai dia, dapat diketahui travel disertai nomor izin, komisaris, direktur serta alamat lengkap perusahaan travel penyelenggara umrah. Karena itu lewat aplikasi itu dapat diketahui travel legal dan tidak legal.
“Pastikan dulu travelnya sebelum menggunakan perusahaan itu untuk berangkat umrah,” imbuh Nur Alya.
Selain mengecek izin travel, ia menyebut, calon jamaah umrah juga mengecek harga/biaya umrah. Kemenag telah menerbitkan regulasi bahwa harga referensi untuk ibadah umrah senilai Rp20 juta per orang per sekali keberangkatan.
Dia menjelaskan, bila ada perusahaan travel yang menawarkan perjalanan ibadah umrah dengan biaya di bawah dari Rp20 Juta, maka patut untuk diwaspadai.
“Jadi biaya Rp20 Juta itu include semua, paket layanan. Di situ ada akomodasi, transportasi, konsumsi, tempat nginap dan seterusnya. Itu satu paket, termasuk pengurusan visa dan perlengkapan umrah,” kata dia.