Tanggapi Pernyataan Singapura Soal UAS, Kepala BNPT Bicara Fanatisme Agama

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Boy Rafli Amar buka suara soal pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Singapura, K Shanmugam terkait Ustadz Abdul Shomad (UAS). Boy Rafli menanggapi dengan berbicara soal fanatisme beragama.

Boy Rafli menilai fanatisme pada dasarnya adalah sikap positif pemeluk agama. Ia menyebut fanatisme dapat meningkatkan keimanan para pemeluk agama.

“Fanatisme itu sebuah hal positif bagi pemeluk agama yang bersangkutan dalam menjalankan syariat agama untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan,” kata Boy Rafli Amar di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Selasa (24/5/2022), dilansir Detikcom.

Boy Rafli menuturkan pernyataan seorang tokoh memang bisa menjadi inspirasi pemeluk agama. Hal itu, menurutnya, juga termasuk beberapa peristiwa ketika ucapan tokoh menginspirasi orang lain melakukan aksi teror.

“Tapi, dalam beberapa peristiwa lain, ucapan tokoh bisa menginspirasi orang melakukan kekerasan dan bahkan melakukan tindakan teror. Kita punya fakta itu,” katanya.

Boy Rafli juga beranggapan, bahwa dalam konteks kehidupan beragama, fanatisme merupakan karakter penganut agama.

Boy menyebut yang terpenting adalah jangan menyalahkan ajaran agama lain. Sebab, katanya, menyalahkan ajaran agama lain berpotensi menimbulkan intoleransi.

“Fanatisme ini saya pikir, dalam konteks kehidupan kita beragama, itu karakter kita sebagai penganut agama. Yang terpenting, kita harus menghormati kebenaran versi agama lain. Yang penting kita tidak menyalahkan ajaran orang lain yang berbeda dengan keyakinan kita. Mereka punya fanatisme sendiri,” katanya.

“Kalau kita memaksakan versi kebenaran kita, sementara agama lain mengajarkan lain, tentu ini berpotensi menimbulkan intoleransi,” sambungnya.

Sebelumnya, Mentri Dalam Negri Singapura K. Shanmugam menuding pendakwah Indonesia Ustadz Abdul Shomad (UAS) sebgai sosok pemecah belah. Dia juga mengklaim UAS telah terbukti mempengaruhi warganya menjadi radikal.

Shanmugam mengatakan UAS telah berada di radar otoritas Singapura selama beberapa waktu. Hal itu, menurutnya, setelah terungkap bahwa beberapa warga yang diindikasi terdampak radikalisasi telah menonton videonya dan mengikuti khotbahnya.

“Khotbah Somad memiliki konsekuensi dunia nyata,” kata Shanmugam di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri (MHA) di daerah Novena Senin (23/5/2022), dilansir oleh Strait Times.

Di antara mereka, kata Shanmugam, adalah seorang anak berusia 17 tahun yang ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada Januari 2020. Remaja itu, klaimnya, telah menonton ceramah YouTube UAS tentang bom bunuh diri, dan mulai percaya bahwa pelaku bom bunuh diri adalah martir.

Shanmugam juga mengutip contoh-contoh terbaru dari pernyataan pendukung UAS yang memprotes pemerintahan Singapura setelah UAS didepak oleh otoritasnya. Ia juga menuding US sebagai sosok yang memecah belah.

“Bahasanya, retorikanya, seperti yang Anda lihat, sangat memecah belah – sama sekali tidak dapat diterima di Singapura,” tudingnya. “Kerukunan ras, agama, kami menganggap (ini) mendasar bagi masyarakat kami dan sebagian besar warga Singapura menerima itu,” tambahnya.*

HIDAYATULLAH

Bolehkah Perempuan Sholat di Masjid?

Pernahkah kalian mendengar ucapan bahwa perempuan lebih utama sholat didalam rumah? Lalu bagaimana hukum perempuan yang sholat di masjid? Lebih utama manakah perempuan yang sholat di masjid atau yang sholat di dalam rumah?

Islam sangat menghormati perempuan, maka dari itu Islam sangat mengatur tindakan, cara berpakaian, tutur kata, hingga aturan tempat sholatnya perempuan demi menjaga kehormatan seorang perempuan.

Hukum Perempuan sholat di masjid

Menurut Ust. Adi Hidayat, Lc., M.A. dalam sebuah chanel Youtube Kajian Islam official, mengatakan bahwa seorang perempuan boleh sholat di masjid dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertama, tidak ada kewajiban yang berlaku di dalam rumahnya. Contohnya: ketika ia memiliki anak yang baru lahir, yang dimana anak itu tidak bisa ditinggal dan jika dibawa ke masjid akan mengurangi tingkat kekhusyuk-an, seperti bayi yang masih menyusui.

Kedua, jika jalan menuju ke masjid tidak aman dari fitnah. Baik tidak aman dari gangguan orang lain dan fitnah dari diri sendiri. Seperti: bersolek berlebihan, memakai gelang kaki, dan tidak menutup aurat dengan baik dan benar. Ketiga, masjid tidak menyediakan tempat khusus untuk perempuan.

Dengan demikian, bila terbebas dari ketiga syarat tersebut seorang perempuan boleh melaksanakan sholat di masjid. Bahkan Rasulullah saw bersabda:

كانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاةَ الصُّبْحِ والعِشاءِ في الجَماعَةِ في المَسْجِدِ، فقِيلَ لَها: لِمَ تَخْرُجِينَ وقدْ تَعْلَمِينَ أنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذلكَ ويَغارُ؟ قالَتْ: وما يَمْنَعُهُ أنْ يَنْهانِي؟ قالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: لا تَمْنَعُوا إماءَ اللَّهِ مَساجِدَ اللَّهِ

Ibnu Umar Ra mengatakan bahwa istri umar selalu ikut shalat subuh dan Isya berjamaah di masjid. Ditanyakan kepadanya ‘mengapa kamu masih keluar rumah, padahal kamu tahu suamimu, Umar membenci hal ini dan cemburu?

Ia menimpali ‘Mengapa ia tidak mau melarangku saja sekalian?’ ‘Umar tidak melarangmu karena ada pernyataan Rasulullah Saw ‘Janganlah melarang perempuan yang ingin mendatangi masjid-masjid Allah. (H.R Imam Bukhari dalam Shahih-nya No 908).

Sebagaimana hadist diatas bahwa Rasulullah saw tidak melarang seorang perempuan untuk shalat di masjid. Maka, seorang perempuan boleh melaksanakan sholat di masjid sesuai syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan oleh Ust. Adi Hidayat, Lc., M.A.

BINCANG SYARIAH

Tata Cara Shalat Gerhana Lengkap

Berikut ini tata cara shalat gerhana lengkap.  Shalat gerhana merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Shalat sunnah yang satu ini disunnahkan ketika terjadi gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana rembulan.

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam salah satu kitabnya mendefinisikan gerhana (kusuf) dengan arti hilangnya sinar matahari, atau hilangnya cahaya rembulan secara keseluruhan atau sebagiannya saja. Dalam keadaan tersebut, dalam Islam disunnahkan untuk melakukan shalat sunnah yang dikenal dengan shalat sunnah gerhana.

Dalil yang menganjurkan untuk melakukan shalat sunnah gerhana ialah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an, yaitu:

وَمِنْ آياتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ، لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ، وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ.

Artinya, “Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, mata-hari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Fussilat: 37).

Dalam hadist juga disebutkan, Rasulullah bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حتَّى تَنْكَشِفَ.

Artinya, “Matahari dan bulan merupakan setengah dari beberapa tanda kekuasaan Allah, bukan karena matinya seseorang atau bukan (pula) karena hidupnya, maka ketika kalian melihat gerhana, berdoalah dan shalatlah sampai gerhana tersebut hilang (terang).” (HR Al-Bukhari).

Hukum dan Waktu Shalat Gerhana Matahari

Para ulama sepakat bahwa melaksanakan shalat sunnah gerhana hukumnya sunnah, baik bagi laki-laki dan perempuan, bepergian (musafir) dan orang yang diam di rumah (muqim), sesuai dengan dua dalil di atas.

Intinya, semua umat Islam yang sudah mempunyai kewajiban (khitab) untuk melakukan shalat lima waktu, maka sunnah baginya ikut serta dalam melaksanakan shalat gerhana. Bahkan, kesunnahan ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan (mu’akkad) untuk dilakukan ketika terjadi gerhana. Dan, makruh hukum meninggalkannya.

Sedangkan waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari sebagaimana yang dijelaskan oleh Habib Zain bin Ibrahim bin Smith, ialah mulai dari awal gerhana sampai terang kembali, atau sampai terbenamnya matahari jika berupa gerhana matahari, meskipun masih dalam keadaan gerhana.

Artinya, jika matahari sudah kembali normal, atau masih gerhana namun sudah terbenam, maka waktu disunnahkannya shalat gerhana sudah tidak ada. (Habib Zain bin Smith, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, [Darul Mirats an-Nabawi, 2003), halaman 347).

Tata Cara dan Teknis Pelaksanaan Shalat Gerhana

Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan adzan atau iqamah. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafadz “Asshalatu Jami’ah.”

Dalam kitab Syarah Yaqutun Nafis disebutkan bahwa shalat gerhana bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu:

  1. Shalat dua raka’at seperti shalat sunnah tahiyatal masjid, dengan memperpendek bacaan-bacaannya, dan cara ini merupakan cara paling gampang dan ringan.
  2. Shalat dua raka’at dengan dua kali berdiri, dua kali ruku’, dalam setiap raka’at tanpa memperpanjang bacaan-bacaannya.
  3. Shalat dua raka’at dengan dua kali berdiri, dua kali ruku’ dalam setiap raka’atnya, serta memperpanjang bacaan-bacaan di dalam shalat. Dan cara inilah yang paling utama.

Teknis pelaksanaan atau tata cara shalat gerhana dengan cara yang pertama adalah sebagaimana shalat biasanya yang terdiri dari dua raka’at, yaitu dimulai dengan niat. Adapun lafadz niatnya shalat gerhana matahari, yaitu:

أُصَلِّي سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan likusufisy syamsi rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat shalat sunnah gerhana matahari dua raka’at karena Allah ta’ala.”

Sedangkan lafal niat shalat gerhana rembulan, yaitu:

أُصَلِّي سُنَّةً لِخُسُوْفِ القَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan likhusyufil qamari rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat shalat sunnah gerhana rembulan dua raka’at karena Allah ta’ala.”

Setelah itu takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, dan surat Al-Fatihah, dilanjut dengan membaca surat-surat pendek, rukuk, i’tidal, berdiri untuk melakukan sujud, selanjutnya sujud, tahiyat, membaca dua kalimat syahadat, membaca shalawat ibrahimi, dan diakhiri dengan salam.

Adapun teknis pelaksanaan shalat gerhana dengan cara yang kedua yaitu melaksanakan shalat dengan cara dua rakaat dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk. Begini penjelasannya, setelah melaksanakan rukuk (sebagaimana teknis awal), ia melakukan i’tidal dan kembali pada posisi tegak (berdiri) serta kedua tangan ditaruh kembali di bawah dada dan di atas pusar untuk berdiri yang kedua kalinya.

Setelah itu, ia kembali membaca surat Al-Fatihah kedua kalinya serta membaca surat pendek sebagaimana bacaannya yang pertama. Dilanjut dengan rukuk dan i’tidal, kemudian sujud dua kali dan melakukan thuma’ninah di setiap sujudnya. Setelah tahapan ini selesai, ia kembali berdiri untuk mengerjakan rakaat yang kedua, sesuai dengan cara yang telah dijelaskan.

Begitupun dengan teknis yang ketiga, sebenarnya cara yang ini sama dengan cara yang kedua, hanya saja yang membedakan adalah bacaan-bacaannya dalam pelaksanaan shalat, yaitu:

  1. Setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat yang pertama, ia membaca surat Al-Baqarah. Namun, jika tidak memungkinkan dibaca secara keseluruhan, maka cukup membaca separuhnya.
  2. Ketika melaksanakan rukuk yang pertama, membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca seratus ayat Al-Qur’an.
  3. Ketika berdiri untuk kedua kalinya (setelah melakukan rukuk) dan membaca Al-Fatihah maka membaca surat Ali-‘Imran.
  4. Ketika melaksanakan rukuk yang kedua, membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca delapan puluh ayat Al-Qur’an.
  5. Ketika berdiri untuk ketiga kalinya, setelah membaca surat Al-Fatihah ia membaca surat An-Nisa’.
  6. Ketika melaksanakan rukuk yang ketiga, membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca tujuh puluh ayat Al-Qur’an.
  7. Ketika berdiri untuk terakhir kalinya (yang keempat), setelah membaca surat Al-Fatihah membaca surat Al-Maidah.
  8. Dan ketika melaksanakan rukuk yang terakhir (empat), membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.
  9. Ketika sujud yang pertama ia membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca seratus ayat Al-Qur’an, sujud kedua delapan puluh ayat, sujud ketiga tujuh puluh, dan sujud keempat lima puluh ukuran ayat Al-Qur’an. (Habib Muhammad bin Ahmad asy-Syatiri, Syarah Yaqutun Nafis, [Darul Hawi, 1997], halaman 271-272).
Anjuran Dalam Shalat Gerhana 
  1. Disunnahkan mandi sebelum melaksanakan shalat gerhana, tanpa berhias, dengan niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِصَلَاةِ الْكُسُوْفِ/لِخُسُوْفِ القَمَرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla lishalatil kususfi/likhusyufil qamari sunnatan lillahi ta’ala

Artinya, “Aku niat mandi untuk gerhana matahari/gerhana rembulan sunnah karena Allah ta’ala.”

  1. Tidak disunnahkan mengeraskan bacaan jika berupa shalat sunnah gerhana matahari, dan sunnah untuk mengeraskan jika berupa gerhana rembulan.
  2. Jika dilakukan secara berjama’ah, maka disunnahkan bagi Imam untuk berkhutbah, sebagaimana khutbah shalat jum’at.  Namun, dalam hal ini hendaklah bagi khatib memotivasi para jama’ah terhadap kebaikan, berupa tobat, sedekah, dan kebaikan lainnya, serta mengajak untuk meninggalkan kemaksiatan dan segala kejelekan lainnya. Anjuran khutbah ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan shalat gerhana secara sendiri.
  3. Disunnahkan untuk tidak dilakukan secara berjamaah apabila terjadi gempa, petir yang menakutkan, dan angin kencang. (Habib Zain, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, , 2003), halaman 348).
Hikmah Disyariatkannya Shalat Gerhana

Menurut Habib Ibrahim bin Smith, hikmah disyariatkannya shalat gerhana adalah sebagai peringatan kepada orang-orang yang menyembah dan mempertuhankan matahari dan bulan, bahwa keduanya tidak memiliki daya dan kekuatan apa pun.

Tidak bisa mendatangkan kebaikan dan keburukan, tidak pula memberikan manfaat dan mudharat, keduanya sama-sama makhluk Allah yang tidak boleh disembah, tentunya, sebagai makhluk tidak boleh diperlakukan sebagaimana khalik (pencipta).

Karena seandainya matahari dan bulan memiliki kekuatan maka ia akan menolak kekurangan yang ada pada dirinya, dan sinarnya tidak akan pernah hilang. (Habib Zain, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, 2003, halaman 347). Wallahu A’lam.

Demikian penjelasan tata cara shalat Gerhana lengkap. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا

Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Beliau berdiri (sejajar dengan) bagian tengah jenazah tersebut.” (HR. Bukhari no. 1332 dan Muslim no. 964)

Hadis di atas adalah dalil disyariatkan bagi imam salat jenazah untuk berdiri sejajar di tengah-tengah jenazah ketika yang disalatkan adalah jenazah perempuan. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Pendapat yang membedakan posisi imam ketika jenazah laki-laki atau perempuan ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan juga pendapat yang sahih dari mazhab Syafi’iyyah. (Lihat Al-Ausath, 5: 418; Al-Majmu’, 5: 224-225; dan Al-Mughni, 3: 452)

Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau menyalatkan jenazah laki-laki, beliau berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Sedangkan ketika beliau menyalatkan jenazah perempuan, beliau berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh jenazah. Dikatakan kepada beliau radhiyallahu ‘anhu, “Apakah demikian yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau menjawab,

نَعَمْ

“Iya.” (HR. Abu Dawud no. 3194, At-Tirmidzi no. 1034, Ibnu Majah no. 1494, dan Ahmad 19: 219, sahih)

Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1: 175), dan juga pendapat Imam Bukhari, seakan-akan beliau melemahkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Fathul Baari, 4: 201)

Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa posisi imam adalah sejajar dengan dada, baik untuk jenazah laki-laki ataupun perempuan. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “(Imam) berdiri sejajar dengan dada jenazah laki-laki dan perempuan, karena keduanya sama.” (Syarh Fathul Qadir, 4: 201)

Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, karena terdapat dalil (hadis) sahih yang membedakan posisi imam ketika jenazah yang disalatkan itu laki-laki atau perempuan.

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.).”

Akan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Artinya, jika imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah perempuan, salat jenazah tetap sah.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Bahwa posisinya adalah sejajar dengan bagian tengah jenazah. Adapun jika jenazahnya laki-laki, maka posisinya adalah sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang dianjurkan. Akan tetapi, jika posisi imam itu sejajar dengan bagian manapun dari tubuh jenazah, salat jenazah tetap sah. Jika di depan imam itu terdapat bagian tubuh manapun dari si mayit, itu sudah mencukupi.

Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya. Sedangkan apabila jenazah laki-laki, maka berdiri sejajar dengan kepala atau dada. Inilah yang menjadi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika terdapat jenazah laki-laki dan perempuan sekaligus, maka yang paling dekat dengan imam adalah jenazah laki-laki, diikuti dengan jenazah perempuan, kemudian jenazah anak-anak jika ada. Inilah urutannya.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 47)

Tidak diketahui secara pasti apa hikmah pembedaan tersebut. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam. Akan tetapi, hal ini juga masih bisa dibantah bahwa jemaah yang berdiri di sebelah kanan atau kiri imam akan tetap bisa melihatnya. Selain itu, jenazah juga sudah ditutup dengan keranda. (Lihat Riyadhul Afhaam, 3: 243; Al-‘Uddah fi Syarhi Al-‘Umdah, 2: 780; dan Fathul Baari, 1: 430; 3: 201)

Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah hikmah perbedaan posisi imam tersebut, inilah di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang dituntunkan kepada kita. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/75030-posisi-imam-ketika-jenazah-yang-disalatkan-adalah-perempuan.html

Robot Masjidil Haram Mampu Menjawab Pertanyaan dalam 11 Bahasa

Robot beroda empat ini memiliki layar sentuh 21 inci.

Kerajaan Arab Saudi menyediakan robot di wilayah Masjidil Harom Makkah untuk memberikan panduan kepada pengunjung. Robot tersebut menguasai 11 bahasa untuk menjawab pertanyaan dari pengunjung. 

Dilansir dari Arab News pada Senin (16/5), 11 bahasa antara lain bahasa Arab, Inggris, Prancis, Rusia, Persia, Turki, Melayu, Urdu, Cina, Bengali, dan Hausa.

Robot memandu peziarah tentang bagaimana melakukan ritual umrah mereka, mengeluarkan fatwa, menjawab pertanyaan dan memberikan kesempatan bagi orang untuk berkomunikasi dengan ulama dari jarak jauh.

Robot beroda empat ini memiliki layar sentuh 21 inci dan dilengkapi dengan sistem penghentian cerdas yang memungkinkan mereka untuk dipindahkan dengan mudah dan lancar.

Mereka juga memiliki kamera resolusi tinggi yang memberikan kejelasan dalam mentransmisikan gambar, headphone resolusi tinggi, dan mikrofon dengan kualitas tangkapan tinggi yang memungkinkan transmisi suara yang jernih.

Robot bekerja pada sistem jaringan nirkabel Wi-Fi dengan kecepatan 5 GHz yang memungkinkan transmisi data yang cepat dan tinggi.

Sumber: https://www.arabnews.com/node/2082706/saudi-arabia

IHRAM

Lebih dari 1.000 Warga Kalteng Berangkat Umroh Sampai April

Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenag Kalteng) mencatat sejak Januari sampai April 2022, lebih dari 1.000 warga telah berangkat beribadah umroh.

“Setelah izin umroh dibuka. Sampai April lalu ada lebih dari 1.000 warga Kalteng yang berangkat. Sementara para Mei ini, ada 282 yang sudah dan akan berangkat,” kata Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi, melalui Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hasan Basri di Palangka Raya, Senin (23/5/2022).

Menurut dia, minat umroh masyarakat Kalteng yang tinggi itu karena selama pandemi Covid-19 Pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah umroh dan haji. “Masyarakat Indonesia termasuk warga di Kalteng ini banyak yang rindu untuk beribadah ke tanah suci. Maka ketika peluang itu dibuka maka warga kita langsung mendaftar untuk berangkat,” katanya.

Dia mengatakan, seiring izin yang diberikan pemerintah Arab Saudi masyarakat juga harus mewaspadai potensi penipuan atas nama agen perjalanan. “Data penyelenggara umroh di Kalteng ada 33 terdiri dari empat kantor pusat dan 29 kantor cabang. Sementara untuk travel khusus haji ada tujuh terdiri dari dua kantor pusat dan lima kantor cabang,” kata Hasan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui travel atau agen perjalanan resmi dapat memeriksa secara langsung di laman resmi Kemenag. Sementara itu, terkait pelaksanaan ibadah haji 2022, Kanwil Kemenag Kalteng mencatat mendapat kuota 736 haji.

Sebanyak 736 jamaah haji itu berasal dari 731 calon haji, kemudian satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan empat Pendamping Haji Daerah (PHD). Seluruh calon jamaah haji berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 140, Kabupaten Kapuas 176 orang, Barito Utara 59 orang, Barito Selatan 64 orang, Kotawaringin Timur 94 orang, Kotawaringin Barat 57 orang, Lamandau sembilan orang dan Kabupaten Sukamara lima orang.Kemudian Kabupaten Seruyan delapan orang, Katingan 47 orang, Pulang Pisau 17 orang, Gunung Mas dua orang, Barito Timur 26 orang dan Kabupaten Murung Raya 27 orang. Kemudian ditambah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta empat Pendamping Haji Daerah (PHD).

IHRAM

Jamaah Indonesia Haji Tamattu yang Harus Membayar Dam

Jamaah haji perlu diingatkan bahwa menurut ketentuan ibadah haji iti ada tiga. Yakni haji Tamattu, Haji Qiran dan Haji Ifrad dan semua jamaah haji Indonesia merupakan haji Tamattu yang harus membayar dam ketika ingin melepas ihram.

“Haji Indonesia Haji reguler haji plus maupun furoda kebanyakan adalah Haji tamattu. Jadi Setelah dari Indonesia sampai ke Saudi dia melakukan umroh dan menunggu Haji boleh melepaskan kain ihromnya tetapi harus membayar Dam,” kata pemilik travel umroh haji khusus Firdaus Tour Tri Winarto saat dihubungi, Republika, Selasa (24/5/2022).

Tri menjelaskan, haji Tamattu dan Qiran itu setelah melaksanakan umroh di waktu-wakatu persiapan haji. Jamaah haji Tamattu dan Qiran ini dia boleh melepas pakaian ihramnya namun dia harus membayar dam.

“Ini wajib karena dia potong kambing,” katanya.

Untuk itu jamaah haji baik reguler, haji khusus dan furoda harus menyediakan uang untuk membayar dam. Berbeda dengan  haji ifrad itu tidak usah membayar dam.

“Karena haji Ifrad, melaksanakan ibadah haji dulu baru melaksanakan umroh,” katanya.

Dihubungi secara terpisah Direktur Utama Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi mengatakan, program haji Indonesia baik Haji reguler khusus maupun produk adalah program haji tamattu. Harga yang dibayarkan jamaah kepada penyelenggara ibadah haji khusus di PT Patuna Mekar Jaya sudah termasuk dam. 

“Memang kita programnya haji tamattu dan Sudah termasuk biaya dam paketnya bagi haji khusus maupun furoda,” katanya.

Syam mengatakan biaya dam dikolektif oleh PIHK masing-masing. Lalu uang dam itu diserahkan kepada petugas yang akan dibelikan hewan kurban dan akan hewan kurbannya setelah selesai ibadah haji.

“Insya Allah itu kita kumpulkan, kita serahkan ke petugas yang akan memotong dam tamattu itu setelah selesai kita berhaji di hari-hari mina, dan motong ke jabal,” katanya.

Syam mengatakan,  nanti akan ada perwakilan jamaah yang ikut dengan petugas ke Jabal kurban. Jamaah itu akan menyaksikan dam itu digunakan untuk membeli kambing untuk dipotong saat kurban. 

“Nanti kita sertakan salah satu atau dua orang dari jemaah yang ingin ikut serta dengan petugas kita untuk memotong dan di sana ada Ustaz. Jadi betul-betul semua disaksikan dan clear tidak ada fitnah di antara kita,” katanya.

IHRAM

Meminum Air Zamzam Sebagai Sarana Kebaikan (3)

Imam Zainuddin Al-Iraqi

Imam Taqiyyudin Al-Fasi menyebutkan dalam kitabnya Al-Ghiram, dari gurunya Syeikh Al-Hafidz Zainuddin Al-Iraqi, bahwa beliau meminum air zamzam untuk beberapa urusan, di antaranya memohon kesembuhan dari penyakit yang menyerang perut, lalu ia disembuhkan dari penyakit tersebut tanpa obat-obatan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah seorang ulama ahli hadist yang cukup terkenal. Diriwayatkan bahwa Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Suatu ketika aku minum air zamzam dan memohon kepada Allah. Waktu itu aku baru belajar hadist. Aku berdoa agar Allah memberi kemampuan seperti Az-Zahabi. Beliau adalah Al-Imam AI-Hafidz Syamsudin Muhammad bin Ahmad, dalam menghafal hadist. Kemudian aku menunaikan ibadah haji. Setelah lebih kurang 20 tahun, aku mendapati diriku dalam tingkatan yang lebih tinggi daripadanya, kemudian aku memohon agar dilebihkan lagi oleh Allah dan aku berhasil.”

Salah seorang muridnya bernama As-Sakhawi berkata, “Allah telah mengabulkan permintaan beliau.” Salah seorang muridnya yang lain, Imam As-Suyuti berkata, ” Hajatnya terkabul dan ilmunya bertambah.”

Imam As-Suyuthi

Imam Jalaluddin As-Suyuthi adalah ulama terkemuka, salah seorang pengarang Tafsir Jalaian. Ia pernah berkata, “Ketika aku melaksanakan ibadah haji, aku meminum air zamzam untuk beberapa keperluan, di antaranya agar aku mencapai tingkatan ilmu fikih sebagaimana Syeikh Sirajudin Al-Bulquni dan mencapai kemampuan dalam bidang ilmu hadist seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar.”

Salah seorang murid beliau bernama Imam Syamsudin Muhammad bin Ali Ad-Dawudi Al-Maliki, penulis Tabaqat Al-Mufassirin, berkata, “Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku yakin bahwa tindakan ilmu yang beliau capai belum pernah dicapai oleh orang lain, bahkan oleh guru-gurunya sekalipun, apalagi oleh murid-muridnya.”

Syeikh Zafar Ahmad Al-Usmani

Syeikh Zafar Ahmad Al-Usmani At-Tahanuwi adalah seorang ulama besar, ahli hadist, dan pakar fikih di India dan Pakistan, yang meninggal dunia pada tahun 1394 H. Beliau pernah bercerita, “Aku pernah meminum air zamzam sewaktu melaksanakan ibadah haji pertama kali dengan niat memohon dimudahkan dalam berbagai urusan dunia dan agama. Sebagian besar permohonan itu aku dapatkan.

Pada haji kedua, aku meminumnya lagi untuk beberapa keperluan dan aku mendapat lebih banyak lagi.

Kemudian pada haji ketiga, aku meminumnya sekali lagi untuk suatu hajat, karena ketika itu aku mengidap suatu penyakit di mulutku sampai sukar menyampaikan pelajaran dan khutbah. Sebelum ibadah haji selesai dengan sempurna, aku sudah mampu berbicara dan berkhutbah setelah minum air zamzam dengan niat untuk menghilangkan penyakit tersebut.

Dengan karunia dan kemuliaan-Nya, Allah memberikan kemampuan yang sempurna kepada diriku untuk berkhutbah dan berzikir serta memberikan nasihat kepada para pendengar. Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alahi Wasallam.”

Jarullah bin Muhammad Abdul Aziz

Jarullah bin Muhammad Abdul Aziz, pengarang kitab Ni’matur Rahman Fima Yu’inu ‘ala Hifzil Qur’an (wafat tahun 954 H), pernah menderita sakit mata pada tahun 910 M. la menuturkan, “Pada saat itu di kelopak mataku terdapat benda kecil yang menyulitkanku untuk membaca kitab, juga menghalangiku untuk berjalan pada malam hari sewaktu musim haji dan umrah di Masjidil Haram. Lalu aku mendirikan shalat Subuh di tempat thawaf dan masuk ke sumur zamzam, meminum airnya dan aku membenamkan kepala di tengah sumur yang berhadapan dengan Hajar Aswad itu. Kemudian aku membuka di dalam air dan berdoa kepada Allah sambil mengharapkan kesembuhannya. Ketika itu aku mengalami tekanan perasaan yang berat. Maka Allah menyembuhkan aku dua tahun kemudian.”

Abu Al-Fadhal Al-Musili

Al-Hafidz Diya’uddin Muhammad bin Abdul Wahid Al-Maqdisi meriwayatkan dari Abu Fadhal Al-Musili, Abul Barakah An-Naisaburi, Abul Qasim As-Sakari, Abu Tahir Al-Mukhlis, Abdullah bin Ja’far, Muhammad bin Ahmad Al-Ubaidi, dan Abdul Aziz Al-Hasyimi, dia berkata, “Pada suatu ketika di Makkah aku melakukan perjalanan melalui laut dari Jeddah. Waktu itu aku membawa air zamzam. Ketika ombak laut meninggi, aku percikkan air zamzam itu ke laut, maka laut pun menjadi tenang.”

Imam Abu Bakar bin Iyyasy

Air zamzam tergantung niat meminumya. Ada orang yang meminum air zamzam dan ingin rasanya seperti madu atau susu, dan ternyata Allah mengabulkan keinginan itu. Di antaranya hal itu dialami oleh Imam Abu Bakar bin Iyyasy. Beliau adalah seorang ahli fikih dan ahli hadist di Kuffah yang dikenal sebagai Syeikhul Islam.

Diriwayatkan oleh Yahya bin Abdul Hamid Al-Himmani, ia berkata, “Aku mendengar Abu Bakar bin Iyyasy berkata, ‘Aku minum madu dan susu (dengan meminum) air zamzam’.”*

Dari buku Mukjizat Penyembuhan Air Zamzam karya Badiatul Muchlisin Asti.

HIDAYATULLAH

Meminum Air Zamzam Sebagai Sarana Kebaikan (2)

Abdullah bin Mubarak

Abdullah bin Mubarak adalah ulama salaf shalih yang wafat pada tahun 181 H. Diriwayatkan, Abdullah bin Mubarak datang ke sumur zamzam, mengambil airnya, kemudian menghadap kiblat, lalu berdoa, “Ibnu Mawali telah menyampaikan hadist dari Muhammad bin Al-Munkadar dari Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bahwa beliau bersabda, `Air zamzam tergantung untuk apa ia diminum’, maka kini aku meminumnya untuk menghilangkan rasa haus pada hari kiamat”. Kemudian beliau meminumnya.

Imam Syafi’i

Imam Syafi’i yang dikenal sebagai pendiri Madzhab Syafi’i, merupakan ulama yang memiliki kecerdasan dan keluasan ilmu tinggi. Ibnu Hajar berkata, “Di antara perkara yang sangat masyhur tentang Imam Syafi’i adalah beliau minum air zamzam untuk melempar lembing. Sembilan dan sepuluh lemparan beliau tepat mengenai sasaran.”

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Imam Syafi’i berkata, “Aku pernah minum air zamzam untuk 3 perkara: untuk melempar lembing di mana 10 dari 10 lemparan itu tepat mengenai sasarannya, dan 9 dari 10 juga mengenai sasarannya, selain itu untuk ilmu sebagai mana yang kamu lihat, kemudian untuk masuk surga. Aku berharap permohonan ini juga dikabulkan.”

Imam Ahmad bin Hanbal

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal adalah imam keempat dari ulama fikih Islam termasyhur, selain Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i. Beliau memiliki sifat-sifat luhur yang tinggi, seorang mufti di Irak, zahid, dan shalih, serta sabar menghadapi musuh-musuhnya. Diriwayatkan dari Abdullah, putra Imam Ahmad bin Hanbal, ia berkata, “Aku pernah melihat ayah minum air zamzam dan meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disembuhkan dari sakitnya, serta membasuh kedua tangan dan wajahnya.”

Imam Ibnu Khuzaimah

Imam Al-Hafidz Ibnu Khuzaimah bin Ishaq adalah pengarang kitab Shahih. Beliau wafat pada tahun 311 H. Diriwayatkan, ketika Imam Ibnu Khuzaimah ditanya dari mana beliau memperoleh ilmu, beliau menjawab, “Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda, air zamzam tergantung untuk apa ia diminum, dan ketika aku meminumnya, aku memohon kepada Allah ilmu yang bermanfaat.”

Imam Al-Hakim

Imam Al-Hakim adalah ulama shalih yang wafat pada tahun 405 H. Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hakim meminum air zamzam dengan permohonan agar tulisannya menarik perhatian, maka jadilah ia seorang pengarang besar.

Al-Khatib Al-Baghdadi

Al-Khatib Al-Baghdadi adalah ulama shalih dan penulis kitab Tarikh Baghdad. Beliau wafat tahun 463 H.
Diriwayatkan, ketika menunaikan ibadah haji beliau minum air zamzam tiga kali dan memohon tiga hajat: Pertama, niat menyelesaikan penulisan kitab “Tarikh Baghdad“. Kedua, niat untuk mendiktekannya di Universitas Al-Mansyur. Ketiga, niat agar dimakamkan berdekatan dengan kubur Bisyr Al-Hafi, seorang ahli zuhud dan merupakan syaikul Islam.

Dari ketiga niat atau hajat itu, semua dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Imam Ibnu Al-Arabi Al-Maliki

Imam Ibnu Al-Arabi Al-Maliki adalah seorang ulama, pengarang kitab Ahkamul Qur’an. Beliau wafat tahun 543 H.

Diriwayatkan, bahwa beliau berkata, “Aku pernah bermukim di Makkah pada bulan Dzulhijjah 482 H. Aku banyak minum air zamzam. Setiap kali minum, aku berniat memohon bertambahnya ilmu dan iman sehingga Allah membukakan untukku berkah dari zamzam banyaknya kemudahan dalam menuntut ilmu.”

Ayah Imam Ibnu Al-Jazari

As-Sakhawi, dalam biografi Imam Hafidz Ibnu Al-Jazari (wafat tahun 833 H), berkata, “Ayah beliau adalah seorang pedagang dan selama 40 tahun masih belum dikaruniai anak. Lalu ia menunaikan haji dan minum air zamzam dengan niat supaya Allah memberikannya anak yang alim. Maka lahirlah Ibnu Al-Jazari setelah shalat tarawih tahun 751 H.”

Ahmad bin Abdullah Asy-Syarifi

Imam Taqiyyudin Abdurrahman bin Abil Khair Al-Fasi (wafat tahun 832) menyebutkan bahwa Ahmad bin Abdullah Asy-Syarifi Al-Farassiy ketika di Masjidil Haram meminum air zamzam untuk memohon kesembuhan dari matanya yang mengalami kebutaan, dan terbukti sembuh.*

Dari buku Mukjizat Penyembuhan Air Zamzam karya Badiatul Muchlisin Asti.

HIDAYATULLAH

Meminum Air Zamzam Sebagai Sarana Kebaikan (1)

RASULULLAH Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda, “Air zamzam tergantung (niat) untuk apa ia diminum.” (HR Ibnu Majah).

Dalam hadist lain disebutkan,

“Air zamzam tergantung (niat) untuk apa ia diminum. Barangsiapa meminumnya untuk menyembuhkan penyakit, niscaya Allah akan menyembuhkan penyakitnya, atau untuk mengganjal rasa lapar, niscaya Allah akan membuatnya kenyang, atau untuk suatu hajat (keperluan), niscaya Allah akan memenuhinya.” (HR. Ad-Dailami).

Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam juga bersabda, “Sebaik-baik air di muka bumi ini adalah air zamzam, di dalamnya ada makanan yang mengenyangkan dan obat yang menyembuhkan.” (HR Thabrani dan Ibnu Hibban).

Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam telah membuktikan keistimewaan air zamzam sebagai ‘makanan yang mengenyangkan’. Ummu Aiman, penjaga dan ibu susu Rasulullah meriwayatkan, “Saya tidak pernah melihat Muhammad ketika kecilnya mengeluh karena lapar ataupun haus, bahkan ketika beliau dewasa. Setiap pagi beliau meminum air zamzam. Ketika kami tawarkan makanan, beliau berkata, ‘aku belum ingin makan karena masih kenyang’.” (HR Ibnu Sa’ad).

Para sahabat, tabi’in, dan para ulama shalih dengan bersandar pada keteladanan Rasulullah telah memberikan contoh nyata dan pengakuan mengenai aneka ragam niat, doa, dan keinginan atau keperluan yang dipanjatkan ketika meminum air zamzam. Berikut berbagai riwayat mereka saat meminum air zamzam:

Umar bin Khattab

Umar bin Khattab ra. termasuk sahabat Rasulullah paling utama. Beliau menjadi kalifah kedua menggantikan kalifah Abu Bakar As-Shiddiq. Beliau dijuluki sebagai Al-Faruq (pemisah), karena beliau dikenal merupakan pemisah antara kebenaran dan kebatilan. Beliaulah sahabat yang pertama kali menyatakan keislamannya dengan terang-terangan. Dengannya, Allah mengokohkan dakwah Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alahi Wasallam.

Diriwayatkan, Umar bin Khattab ra. sewaktu meminum air zamzam, senantiasa mengucapkan doa, “Ya Allah, aku minum air zamzam untuk menghilangkan rasa haus pada hari kiamat.”

Abdullah bin Abbas

Abdullah bin Abbas ra. atau yang dikenal dengan nama Ibnu Abbas, dilahirkan tiga tahun sebelum hijrah. Beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an (Penafsir Al-Qur’an). Beliau dijuluki juga sebagai ” Samudra” karena keluasan ilmu yang dimilikinya. Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alahi Wasallam pernah memanjatkan doa untuknya, “Ya Allah, pahamkanlah ia dalam urusan agama dan ajarkanlah tafsir kepadanya.”

Ibnu Abbas ra meninggal pada usia 71 tahun. Di antara yang ikut menshalatkan adalah Muhammad bin Hanifah, dan ia mengatakan, “Demi Allah, pada hari ini telah meninggal sebaik-baik umat ini.”

Bagaimana orang mulia ini memanfaatkan air zamzam? Diriwayatkan, Abdullah bin Abbas ra sewaktu meminum air zamzam, senantiasa berdoa, “Ya Allah aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas, dan diberi kesembuhan dari segala penyakit.”

Abu Hanifah

Namanya Nu’man bin Tsabit bin Al-Marzuban, namun beliau lebih dikenal dengan nama Abu Hanifah. Beliau dikenal sebagai ulama peletak dasar-dasar fikih, pendiri Madzhab Hanafiah dan mengajarkan hikmah-hikmah yang baik. Beliau hidup di dua masa kerajaan besar Islam, yaitu Bani Umayah dan Bani Abbasiyah.

Beliau hidup di suatu masa di mana para kalifah dan para gubernur memanjakan para ilmuwan dan ulama sehingga rezeki datang dari segala arah tanpa mereka sadari. Meski demikian, Abu Hanifah senantiasa menjaga martabat dan ilmunya dari semua itu. Beliau berusaha konsisten untuk memakan dari hasil karyanya sendiri dan menjadikan tangannya selalu di atas –kiasan untuk kebiasaan memberi.

Bagaimana beliau memanfaatkan air zamzam? Az-Zamzami menyebutkan, Imam Abu Hanifah ketika meminum air zamzam memohon agar menjadi seorang yang alim, dan terbuktilah kealimannya.*

Dari buku Mukjizat Penyembuhan Air Zamzam karya Badiatul Muchlisin Asti.

HIDAYATULLAH