Amalan Alquran sebelum Tidur dan Dalilnya

Seorang muslim disunahkan membaca Alquran dalam kesehariannya. Banyaknya bacaan bisa disesuaikan dengan kemampuan, waktu luang, dan kesibukan sehari-hari. Begitu pun dalam menentukan ayat atau surah apa yang akan dibaca, bisa disesuaikan dengan pilihan masing-masing. Namun, ada beberapa bacaan yang sunah dibaca pada waktu atau momen tertentu, seperti ketika menjelang tidur.

Al-Nawawi dalam al-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur’an (hal. 180-182) telah mengumpulkan bacaan-bacaan Alquran yang sunah dibaca ketika seseorang hendak tidur. Kesunahan tersebut didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad saw. Berikut bacaan dan dalil yang mendasarinya:

  1. Ayat Kursi

Ayat kursi atau ayat ke-255 dari surah Albaqarah ini memang memiliki banyak keutamaan, sehingga sering dibaca di berbagai kesempatan, termasuk sebelum tidur. Ini sebagaimana anjuran dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talib r.a. sebagai berikut:

 ما كنت أرَى أحَدًا يَعقِلُ دخَلَ في الإسلام يَنامُ حتى يَقرأَ آيةَ الكُرسيِّ

Saya belum pernah melihat seorang berakal yang masuk Islam, tidur tanpa membaca Ayat Kursi (H.R. Abu Daud).

  1. Surah Alikhlas

Surah Alikhlas sunah dibaca kapan saja, terlebih pahala bacaannya setara sepertiga Alquran. Hanya saja, membacanya sebelum tidur lebih disunahkan lagi sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Uqbah bin ‘Amir berikut:

لا تمُرّ بك ليلة إلاّ قرأت فيها قل هو الله أحد والمعوّذتين، فما أتتْ عليّ ليلةٌ إلاّ وأنا أقرأهنّ

Janganlah kamu biarkan suatu malam berlalu kecuali kamu membaca “Qul huwallaahu ahad” (surah Alikhlas) dan al-Mu’awwidzatain (surah Al’alaq dan Annas). Tidaklah tiba suatu malam kepadaku kecuali aku membaca surah-surah tersebut.

Tiga surah ini lebih utama lagi dibaca masing-masing sebanyak tiga kali. Ini berdasarkan riwayat dari Ibrahim al-Nakh’I dalam kitab Nataij al-Afkar karya Ibn Hajar al-‘Asqalani. Riwayat tersebut berbunyi:

كانوا يستحِبُّونَ أن يقرَأوا هؤلاءِ السُّوَرَ في كلِّ ليلةٍ ثلاثَ مرَّاتٍ { قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ } وَالمعوِّذَتَينِ

Mereka (para sahabat Nabi) menganjurkan membaca surah-surah ini di setiap malam sebanyak tiga kali; “Qul huwallaahu ahad” (surah Alikhlas) dan al-Mu’awwidzatain (surah Al’alaq dan Annas).

  1. Surah Al’alaq dan Annas

Anjuran membaca surah Al’alaq dan Annas sebagian sudah disebutkan sebelumnya, bersamaan dengan anjuran membaca surah Alikhlas. Secara khusus, dua surah terakhir Alquran ini juga punya keistimewaan tersendiri yang berkaitan dengan kronologi turunnya.

Kronologi turunnya dua surah tersebut berkaitan dengan penyakit sihir yang diderita Nabi Muhammad. Ketika itu beliau disihir oleh seorang Yahudi bernama Labid al-A’sam dengan 11 simpul sihir. Allah kemudian menurunkan dua surah ini yang berjumlah 11 ayat untuk menyembuhkan Nabi. Setiap beliau membaca satu ayat, satu simpul sihir pun terlepas, hingga beliau benar-benar terbebas dari pengaruh sihir tersebut (Asbab Nuzul al-Qur’an, hal. 515).

Maka, sebagaimana dua surah ini menyembuhkan Nabi dari pengaruh sihir, ia diharapkan pula dapat menangkal pengaruh sihir dan gangguan setan ketika seseorang terlelap dalam tidurnya.

  1. Dua ayat terakhir surah Albaqarah

Ayat ke-285 dan 286; dua ayat penutup dari surah Albaqarah ini termasuk yang dianjurkan untuk dibaca ketika hendak tidur. Nabi Muhammad saw. dalam salah satu hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Mas’ud al-Badri mengatakan dua ayat tersebut cukup bagi pembacanya. Berikut hadisnya:

الآيَتانِ مِن آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ، مَن قَرَأَهُما في لَيْلَةٍ كَفَتاهُ

Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Albaqarah di waktu malam, maka kedua ayat itu mencukupinya (H.R. al-Bukhari).

Maksud “mencukupinya” pada hadis tersebut menurut sekelompok ulama adalah mencukupi pembacanya dari pahala ibadah malam (qiyamul lail). Sementara itu, ulama lain menafsirkannya dengan “menjaga si pembaca dari hal-hal yang tidak dia diinginkan.”

Demikian beberapa bacaan sebelum tidur yang menjadi amalan Nabi Muhammad dan para sahabat yang sunah kita ikuti. Bagi yang belum pernah mengamalkannya bisa memulai secara bertahap, sedikit demi sedikit. Jika sudah berhasil konsisten mengamalkannya tiap malam dan ingin menambah bacaan, bisa lanjut membaca surah Azzumar dan Alisra. Kedua surah yang cukup panjang ini  juga adalah amalan Nabi lainnya (H.R. al-Tirmizi).

TAFSIR ALQURAN

Jaga Kebersihan Dapur Katering Jamaah Haji

Kebersihan dapur katering jamaah haji harus dijaga.

Anggota Komisi 8 DPR Abdul Wachid meminta agar higienitas dapur bisa terjaga selama proses produksi makanan dilakukan bagi jamaah Indonesia selama musim haji di Tanah Suci.

Sejauh ini, Ketua Tim 2 Rombongan DPR RI ini mengungkapkan, penyediaan bahan baku cukup baik karena sudah tersimpan di ruangan pendingin yang memadai sehingga kualitas sekaligus kebersihan makanan bisa terjaga. 

“Saya nitip pesan terutama kepada ownernya jagalah kebersihan dapur. Untuk higienitasnya dijaga karena ini tamu Allah yang harus kita muliakan,”ujar dia saat meninjau dapur katering Al Mutamayyizun di Makkah, Arab Saudi, Selasa (28/6/2022). 

Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan, katering sudah berhasil menyediakan menu nusantara karena chefnya pun orang Indonesia. Dia pun mengungkapkan, katering agar memperhatikan selera jamaah yang berbeda-beda karena asalnya pun beragam. Jamaah dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat atau Sumatra pasti memiliki cita rasa berbeda terhadap makanan. 

Sementara itu,  Abdul Wachid mengungkapkan, masih ada jamaah yang mengungkapkan rasa makanan belum sepenuhnya rasa Indonesia. Ada juga beberapa katering yang cukup terlambat. Laporan lainnya, ujar dia, ukuran ikan yang kecil. 

“Tapi itu langsung saya sampaikan kepada petugas langsung ditindaklanjuti dan ada perubahan. Kateringnya juga ditegur ini bagus sekali sehingga kita melayani jamaah dengan baik,”ujar dia. 

Terkait akomodasi, dia menjelaskan, jamaah puas dengan fasilitas pemondokan yang diberikan. Dia menjelaskan, satu kamar memang diisi empat hingga lima orang. Kamar mandi yang disediakan juga cukup besar. Untuk transportasi, dia mengungkapkan, Bus Shalawat selalu mengakomodasi kebutuhan jamaah yang ingin beribadah ke Masjidil Haram. 

Abdul Wachid juga berpesan kepada jamaah agar menjaga kesehatan menjelang persiapan puncak haji. “Sekaligus kami apresiasi kepada petugas yang hari ini sudah melaksanakan tugas dengan cukup baik,”ujar dia. 

IHRAM

Memanfaatkan Layanan Skuter Matik untuk Jamaah Haji di Masjidil Haram

Otoritas Arab Saudi mengerahkan segala upaya untuk memberikan layanan fasilitas terbaik bagi jamaah haji tahun ini. Salah satu layanan baru yang diberikan adalah tersedianya skuter di Masjidil Haram, yang memudahkan jamaah melakukan tawaf.

Saat melakukan tawaf, jamaah yang membutuhkan layanan khusus tak lagi perlu bersusah kaki berjalan kaki. Sejumlah layanan, seperti kursi ruda dan skuter listrik bisa menjadi alternatif pilihan.

Skuter listrik ini disediakan di lantai 3 Masjidil Haram dan langsung terlihat begitu jamaah tiba di lantai itu. Tak jauh dari tangga pertemuan lantai ke 2 dan ke 3, tampak sejumlah skuter yang terparkir di sisi kiri seberang dinding yang dekat dengan Ka’bah. 

Di dekat lokasi penyimpanan skuter, telah ditempatkan sejumlah petugas yang akan membantu jamaah dalam mengoprasikan alat tersebut.

Beberapa anggota Media Center Haji (MCH) pun mengunjungi fasilitas skuter listrik tersebut. Salah satu petugas, Bandar, menyebut skuter ini sudah beberapa tahun lalu disediakan di Masjidil Haram.

Ia menjelaskan, fasilitas ini disiapkan untuk semua jamaah, baik yang sakit, berkebutuhan khusus, kelelahan, maupun jamaah yang memang ingin menjajal proses tawaf dengan skuter. Saat jumlah jamaah yang tawaf sangat banyak, bisanya saat maghrib, sebagian jamaah akan naik ke lantai 3 dan tawaf menggunakan skuter.

Skuter ini berbentuk mirip dengan sepeda motor atau semacam “bom-bom car” di Indonesia. Tempat duduknya di bagian belakang, berukuran selebar bangku untuk dua orang, dengan sandaran punggung.

Operasi mesin ini dikendalikan oleh tangan dengan dua tuas, masing-masing di bawah setir. Tuas kanan untuk melaju, sementara tuas kiri untuk mengerem. Dashboard di bagian kepala skuter akan menunjukkan lebih rinci pengendalian mesin, seperti daya baterai dan pengaturan kecepatan. Skuter ini dapat digenjot sampai rata-rata 20 kilometer per jam. 

Dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (29/6/2022), daya skuter dipasok dari listrik. Maka, saat daya habis ada alat dengan sambungan kabel untuk mengisi dayanya kembali.

Menurut petugas, skuter ini diproduksi di Korea Selatan. Jumlah skuter yang tersedia cukup banyak, lebih dari 500 buah dengan beberapa “gudang” untuk menyimpannya di lantai 3 Masjidil Haram.

Menurut penuturan para petugas, harga sewa skuter untuk tawaf atau sa’i untuk dua orang seharga 115 riyal atau sekitar Rp 460.000. Jika satu orang, maka harga 57 riyal (sekitar Rp 230.000).

Ada pula paket tawaf dan sa’i sekaligus. Paket ini dihargai 230 riyal (Rp 920.000) untuk dua orang, dan 115 riyal untuk satu orang. Harga yang dipatok ini sudah pas dan tidak bisa ditawar, dengan penjelasannya tertempel jelas di dinding dekat parkir kumpulan skuter. Sekali sewa, jamaah mendapat waktu sekitar dua jam. 

Jika dibandingkan, harga sewa skuter ini sedikit lebih murah daripada sewa kursi roda di lantai dua Masjidil Haram. Fasilitas ini bisa jadi alternatif bagi jamaah yang membutuhkan alat bantu untuk menunaikan tawaf. 

Jarak tawaf di lantai 3 Masjidil Haram sekitar satu kilometer sekali putaran. Dengan menggunakan skuter ini, tujuh kali putaran tawaf dapat ditempuh kurang dari satu jam. Untuk sa’i antara Shofa dan Marwa, yang berjarak total 2,8 kilometer, bisa ditempuh lebih singkat. 

IHRAM

Kisah Khalifah Bani Abbasiyah yang Gemar Mabuk

Khalifah Islam tidak selamanya alim dan baik. Faktanya, dalam sejarah terdapat juga khilafah yang doyan mabuk dan maksiat. Nah berikut kisah khalifah Bani Abbasiyah yang gemar mabuk.   

Popularitas Bani Abbasiyah

Salah satu kekuasaan Islam yang menjadi cerminan oleh masyarakat muslim di masa silam, yakni dengan keberadaan Bani Abbasiyah. Di masa Abbasiyah ini, masyhur pula sebagai zaman keemasan Islam. Sebab banyak sekali ilmuan, pengetahuan serta cendekiawan yang terkenal pada masa ini. 

Popularitas Islam, masyhur  di dunia karena kemajuan pengetahuan dan keilmuan masyarakat muslim pada masa itu. Abbasiyah merupakan salah satu sejarah kekuasaan Islam yang sangat maju dengan banyak sekali kebanggaan di dalamnya. 

Dalam perspektif sejarah, Bani Abbasiyah merupakan kekhalifahan setelah Bani Umayyah. Pada mulanya, Bani Abbasiyah berpusat di Baghdad (Irak), namun setelah itu berpindah ke Kairo pada tahun 1216.

Bani abbasiyah ini berkuasa cukup lama, sebab hitungannya, berkuasa sejak 136 H- 565 H. Dalam rentang waktu yang lama itu, para sejarawan membaginya kedalam 4 masa, yakni:

Periode pertama,  yang berlangsung pada 132 H- 232 H.  Pada periode ini Persia memiliki pengaruh besar terhadap Bani Abbasiyah.

Periode kedua, berlangsung pada 232 H-334 H dan populer dengan sebutan periode pengaruh Turki pertama.

Masa periode ketiga, berlangsung pada 334 H-447 H, dengan pengaruh Persia kedua. Adapun periode keempat, berlangsung 447 H-590 H, sebagai pengaruh Turki kedua.

Periode kelima, berlangsung pada 590 H-656 H, masa akhir kekuasaan Abbasiyah yang juga terjadi invasi dari bangsa Mongol.

Khalifah yang Gemar Mabuk

Ia adalah Al-Hadi Abu Muhammad Musa bin al-Mahdi bin al-Mansyur. Dilahirkan pada tahun 147 Hijriah serta menjadi khalifah karena wasiat dari ayahnya, yakni al-Mahdi. Ia tercatat sebagai khalifah keempat masa Bani Abbasiyah. 

Al-hadi menjabat tidak lama. Dalam rentang waktu yang singkat itu, ia dikenal tidak baik dengan beberapa track record yang kurang memuaskan. Pasalnya, al-Hadi terkenal bermasalah dengan ibunya. Bahkan kematiannya, pada tahun 170 H kuat dugaan akibat diracun oleh ibunya sendiri, Khaizuran.

Dalam sejarah kepemimpinannya pula, ibunya memiliki pengaruh besar dan terlalu banyak mencampuri urusan kepemerintahan. Hal itu yang membuat al-Hadi marah. Kemarahan itu tercatat dalam sebuah kalimat;

 “Kalau kulihat ada Amir yang keluar dari pintu rumah ibu, akan kupenggal kepalanya! Tidak punyakah ibu alat pemintal untuk menyibukkan diri atau kitabullah yang bisa memberikan ibu peringatan? Atau tidakkah ibu sibukkan dengan tasbih-tasbih?”

Mendengar kalimat tersebut, ibunya marah kepada al-Hadi. Keduanya terlibat konflik yang akhirnya, al-Hadi mengirimkan makanan yang berisi racun untuk diberikan ibunya. Namun, sang Ibu khawatir bahwa makanan tersebut mengandung racun. Akhirnya Ibu memberikan makanan tersebut kepada seekor anjing. Dugaannya benar, bahwa setelah makan, anjing tersebut mati. 

Mengetahui hal itu, sang Ibu memiliki kemarahan amat besar kepada anak yang disebut durhaka itu. akibat kemarahannya, ia berupaya untuk membunuh anaknya dengan cara menyekapnya dengan selendang hingga kehabisan nafas,  lalu meninggal. 

Kematian yang mengenaskan itu, membuat ia meninggalkan 7 anak. Sebab sebelum ia mati, ia berusaha agar salah satu anaknya, naik menjadi putra mahkota agar bisa menggantikannya sebagai khalifah. 

Kesaksian Sejarawan terkait Sikap Maksiat Al Hadi

Secara kepribadian, al-Hadi terkenal sebagai khalifah yang memiliki reputasi tidak baik. Hal ini berdasarkan informasi dari Adz-Dzahabi berkata: “Al-Hadi gemar mabuk, bermain-main, menunggang keledai, sangat cekatan, dan tidak melaksanakan tugas-tugas khilafah dengan baik.

 Selain itu, beberapa masyarakatnya juga menganggap bahwa, ia adalah pemimpin yang zalim. Di sisinya, selalu ada pengawal pedang yang mengerikan dan tiang-tiang yang terpancang. Apa yang ia lakukan banyak terikuti oleh bawahannya. Tidak heran, jika pada zamannya senjata banyak terjumpai. (Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa, Jakarta: Qisthi Press, 2014)

Kisah al-Hadi memberikan informasi kepada kita bahwa, dalam sejarah kekhalifahan Islam yang sangat panjang, tidak jarang terjumpai ada pemimpin yang tidak adil, menyimpang dari nilai-nilai Islam. 

Sistem khilafah yang selama ini mendapatkan pujian dan agungan oleh para sebagian umat Islam pada masa kini, perlu kita refleksi kembali dan kaji ulang untuk melihat konteks keindonesiaan yang luas serta memaknai lebih dalam tentang sejarah Islam. Wallahu a’lam

Demikian kisah khalifah Bani Abbasiyah yang gemar mabuk. Semoga bisa bermanfaat. 

BINCANG SYARIAH

Cara Melaksanakan Badal Haji

Berikut ini cara melaksanakan badal haji?. Secara sederhana, badal haji adalah ibadah haji yang melakukannya adalah seseorang sebagai pengganti dari orang lain yang tidak mampu melaksanakannya.

Menurut para ulama, badal haji hukumnya adalah boleh dan sah.  Kebolehan itu dengan catatan apabila orang yang dibadalkan memiliki uzur sehingga tidak bisa berhaji sendiri. Baik karena sakit parah, sudah tua renta atau karena sudah wafat. Apa dalil badal haji? Bagaimana cara melaksanakan badal haji?

Dalil yang menjadi dasar oleh para ulama mengenai kebolehan dan keabsahan badal haji adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim berikut;

كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ

Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah Saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak Al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi Saw memalingkan wajah Al-Fadhl ke sisi lain (agar tidak melihatnya).

Lalu perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya? Rasulullah Saw menjawab; Ya. Peristiwa itu terjadi dalam haji wada’.

Cara Melaksanakan Badal Haji

Adapun mengenai tata cara melaksanakan badal haji dan ketentuannya, maka semuanya sama dengan tata cara dan ketentuan haji pada umumnya.  Mulai dari rukun, syarat dan lainnya. Bedanya hanya terletak pada niat saja.

Di dalam niat badal haji, orang yang menjadi badal harus berniat haji dan ihram untuk orang yang dibadalkan, tidak boleh berniat haji dan ihram untuk dirinya sendiri.

Ini sebagaimana Syaikh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin menyebutkannya dalam kitab Busyral Karim berikut;

وإن حج أو اعتمر عن غيره قال نويت الحج أو العمرة عن فلان وأحرمت به لله تعالى ولو أخر لفظ عن فلان عن وأحرمت به لم يضر على المعتمد إن كان عازما عند نويت الحج مثلا أن يأتي به وإلا وقع للحاج نفسه

Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membadalkan orang lain, maka ia mengatakan; Nawaitul hajja awil ‘umrata ‘an fulaan wa ahramtu bihii lillaahi ta’aalaa. Tetapi jika ia meletakkan kata ‘an fulaan’ setelah kata ‘wa ahramtu bihii’, maka tidak masalah menurut pandangan muktamad.

Akan tetapi dengan catatan ia merencanakan pelafalannya di akhir. Tetapi jika tidak bermaksud melafalkannya, maka ibadah haji atau umrah yang dia lakukan jatuh untuk dirinya (bukan untuk orang yang dibadalkan).

BINCANG SYARIAH

Suami Mau Berkurban, Apakah Istri Sunah Tidak Potong Kuku dan Rambut?

Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi seorang istri yang suami mau berkurban. Apakah seorang istri juga sunah tidak potong rambut dan kuku ketika suaminya mau berkurban?

Sudah maklum bahwa bagi orang hendak berkurban, maka dia sunah agar tidak memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurbannya kita sembelih. Ini berlaku baik dia hendak menyembelih sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.

Anjuran tidak memotong rambut dan kuku ini mulai sejak malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya kita sembelih. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim, dari Ummu Salamah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelih (untuk kurban), maka ketika sudah masuk pada bulan Dzulhijjah, maka jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai dia menyembelih.

Dalam hadis lain riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah, Nabi Saw juga bersabda;

إذا دخل العشرفأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا من بشره شيئا

Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah dia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.

Menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah, dua hadis ini berisi anjuran bagi orang yang hendak berkurban, agar tidak menggunting rambut dan kuku sejak hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya kita sembelih.

Potong Kuku dan Rambut bagi Keluarga yang Berkurban

Sementara bagi keluarga orang yang mau berkurban, maka mereka tidak masuk dalam anjuran ini. Oleh karena itu, jika suami mau berkurban, maka boleh bagi istrinya dan anak-anaknya menggunting rambut dan kukunya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Manhiyyat Al-Syar’iyyah fi Kitabi Robbi Al-Bariyyah berikut;

وأما أهل المضحي فليس عليهم شيء ولا يُنهون عن أخذ شيء من الشعر والأظافر في أصح قولي العلماء ، وإنما الحكم يختص بالمضحي خاصة الذي اشترى الأُضحية من ماله

Adapun keluarga mudhahhi atau orang yang mau berkurban, maka ada tidak ada larangan apapun bagi mereka. Mereka tidak ada larangan memotong rambut dan kuku mereka menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ulama. Hukum hanya khusus berlaku bagi mudhahhi yang membeli hewan kurban dengan hartanya.

Dengan demikian, jika suami mau berkurban, maka istri dan anak-anaknya boleh menggunting kuku dan rambutnya. Anjuran tidak memotong kuku dan rambut hanya khusus bagi suami yang mau berkurban.

BINCANG SYARIAH

Doa Al-Quran: Doa Agar Diringankan Dari Beban Kehidupan

Di masa pandemi covid-19 selain isu kesehatan, masyarakat juga dihadapkan dengan isu ekonomi. Banyak orang kehilangan pekerjaan, pendapatan menurun, dan konsumsi masyarakat juga ikut terjun bebas. Bagi kita selaku umat Muslim, ini merupakan tantangan sekaligus cobaan yang harus dilewati. Kita perlu yakin bahwa apa pun yang terjadi, Allah Swt tidak akan membebani hamba-Nya di luar kapasitas. Selain dengan ikhtiar sekuat tenaga, kita juga perlu memanjatkan doa agar diringankan dari beban kehidupan yang terus menghimpit.

Sebagai Kitab Suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam, di dalam Alquran terkandung banyak doa yang dapat diamalkan dan dibaca setiap hari. Terdapat doa-doa yang diteladankan para Nabi dan juga doa agar diringankan dari beban kehidupan. Doa ini terdapat dalam ayat al-Quran yang cukup masyhur di masyarakat yaitu dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286. Allah Swt berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membenani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”

Imam al-Qusyairi dalam tafsirnya Lathaif al-Isyarat memahami bahwa ayat di atas adalah bentuk kasih sayang Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad Saw dan keunggulan mereka atas umat yang lain. Bila umat terdahulu hendak meminta sesuatu, perlu meminta kepada Nabi mereka. Hal ini sebagaimana terjadi kepada umat Nabi Musa dan Nabi Isa. Sedangkan umat Nabi Muhammad dapat langsung berdoa kepada Allah Swt. Begitu pun dengan segala macam kesulitan dan kepayahan, umat Nabi Muhammad mendapatkan pahala bila bersabar menghadapinya.

Sebagai umat Muslim, penting untuk kita agar selalu yakin dengan janji Allah Swt. Yakin dalam arti sikap hati yang disertai dengan upaya sungguh-sungguh untuk menghadapi masalah. Terus kreatif untuk selalu menemukan jalan keluar bagi setiap masalah juga merupakan tugas kita sebagai manusia. Tidak lupa juga dengan saling tolong menolong antar sesama.

Doa agar diringankan dari beban kehidupan di atas dapat kita amalkan setiap saat. Selain sebagai doa, ayat di atas juga dapat diamalkan sebagai wirid untuk menguatkan hati kita bahwa kita masih punya Allah Swt yang Maha Besar, lebih besar dari masalah yang sedang menimpa kita. Wallahu A’lam.

TAFSIR ALQURAN

Istri Hendak Puasa Dzulhijjah 9 Hari, Apakah Harus Izin Suami?

Istri Hendak Puasa Dzulhijjah 9 Hari, Apakah Harus Izin Suami Dulu? Pasalnya, Ketika memasuki bulan Dzulhijjah, banyak di antara kaum muslimin yang melakukan puasa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berstatus sebagai suami atau istri.

Mereka berpuasa terkadang tidak hanya di hari Tarwiyah dan hari Arafah saja, melainkan selama 9 hari sejak awal Dzulhijjah. Jika andaikan seorang istri hendak berpuasa Dzulhijjah selama 9 hari, apakah dia harus minta izin suami terlebih dahulu?

Hukum Istri Hendak Puasa Dzulhijjah 9 Hari

Menurut ulama Syafi’iyah, ketika seorang istri hendak melakukan puasa sunnah yang hanya terjadi sekali dalam setahun, misalnya puasa Dzulhijjah, maka dia boleh melakukannya tanpa harus minta izin suaminya terlebih dahulu.

Tidak masalah baginya melakukan puasa Dzulhijjah hingga 9 hari meskipun tanpa minta izin pada suaminya terlebih dahulu. Puasanya tetap dinilai sah dan tidak haram. Hal ini karena puasa 9 hari bulan Dzulhijjah tidak termasuk puasa sunnah yang harus minta izin suami terlebih dulu saat istri hendak melakukannya.

Menurut ulama Syafiiyah, puasa sunnah 9 hari bulan Dzulhijjah hanya terjadi sekali dalam setahun sehingga jika seorang istri hendak melakukannya, maka dia tidak perlu minta izin pada suaminya.

Meski tidak harus minta izin suami terlebih dahulu. Namun jika ada larangan jelas dari suaminya agar jangan berpuasa Dzulhijjah 9 hari kerena terlalu lama misalnya, maka seorang istri harus mengikuti perintah suaminya. Ini karena mengikuti perintah suami termasuk bagian ibadah yang juga bernilai pahala dalam Islam.

Ini sebagaimana dalam kitab Hasyiatul Jamal berikut;

أما ما لا يتكرر كعرفة وعاشوراء فلها صومها إلا إن منعها

Hukum Istri Hendak Puasa Sunnah yang Tak Berulang-ulang

Adapun puasa sunnah yang tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah dan Asyura, maka istri boleh mempuasainya kecuali jika suaminya melarangnya.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut;

 ولو صامت المرأة بغير إذن زوجها صح مع الحرمة عند جمهور الفقهاء ، والكراهة التحريمية عند الحنفية ، إلا أن الشافعية خصوا الحرمة بما يتكرر صومه ، أما ما لا يتكرر صومه كعرفة وعاشوراء وستة من شوال فلها صومها بغير إذنه ، إلا إن منعها

Jika seorang istri menjalankan puasa tanpa izin suaminya, maka puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat kebanyakan ulama fiqih.

Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Hanya saja ulama Syafi’iyah mengkhususkan keharaman jika puasa tersebut terjadi berulang kali.

Adapun jika puasa tersebut tidak terjadi berulang-ulang, seperti puasa Arafah, puasa Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal. Maka dia boleh melakukannya tanpa izin suaminya, kecuali jika memang suaminya melarangnya.

Demikian penjelasan hukum istri hendak puasa Dzulhijjah 9 hari, apakah harus izin suami dulu? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Keterlibatan Non-Muslim dalam Pemerintahan Khalifah Muawiyyah

Keterlibatan non-Muslim dalam pemerintahan Khalifah Muawiyyah bin Abi Sufyan. Hal ini membuka tabir pada kita, bahwa kendati non muslim, tetap terlibat dalam pelbagai jabatan strategis pemerintahan. 

Sejarah panjang perjalanan kekuasaan Islam yang kemudianpopuler dengan istilah “khalifah”, menyimpan banyak sekali cerita yang menjadi pelajaran. Salah satunya keterlibatan non muslim yang hidup berdampingan di dalamnya bahkan menjadi bagian dari orang yang terlibat dalam pengelolaan pemerintah.

Dalam tulisan ini yakni pada masa khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan, pada Bani Umayyah. Pemerintahan Bani Ummayyah menanti berakhirnya era khalifah Rasulluh yang 4 orang (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).

Sekilas Bani Umayyah

Bani Umayyah dikenal sebagai kekhalifahan Islam pertama setelah khulafaur Rasyidin. Periode ini sejak 661- 750 masehi. Dalam sejarah kemunculannya, masa krisis kepemimpinan pada era khulafaur Rasyidin terjadi ketika di bawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.

Setelah Ali wafat, kepemimpinan berlanjut pada Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Selanjutnya, Hasan mengundurkan diri dan menyebabkan kekosongan pemimpin. Dari sinilah berdirinya Bani Umayyah yang pertama, dengan pimpinannya Muawiyah bin Abi Sufyan. (Baca: Tragedi Duka dalam Sistem Khilafah Islamiyah). 

Muawiyah bin Abi Sufyan adalah khalifah pertama pada masa Bani Umayyah. Dalam melaksanakan pemerintahannya, ia melakukan beberapa kebijakan, di antaranya:

Pertama, memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Alasan politis pemindahan kekuasan, sebab Madinah adalah tempat para khulafaur rasyidin, yang memiliki sedikit banyak konflik politis dengan Muawiyah.

Sehingga langkah memindahkan pusat pemerintah ke Damaskus pada saat itu merupakan langkah yang sangat tepat untuk membangun tatanan negara baru setelah runtuhnya masa khulafaur rasyidin

Alasan lain yakni, Muawiyah, pada saat khalifah Umar bin Khattab, pernah menjadi gubernur di Distrik, yang masih wilayah Damaskus. Sehingga sangat mudah bagi Muawiyah untuk membangun pusat pemerintahan di Damaskus.

Kedua, membangun kekuatan militer. Dalam pembangunan ini, Muawiyah membangun kekuatan militer mulai dari darat, laut dan kepolisian yang bertugas untuk menjaga stabilitas keamanan negara serta memperluas wilayah kekuasaan.

Ketiga, ekspansi wilayah Islam. Patut menjadi catatan, bahwa Bani Umayyah memiliki banyak sekali daerah kekuasan yang berhasil mereka taklukkan. Pada masa Muawiyah bin Sufyan, setidaknya ada beberapa negara yang menjadi daerah kekuasaan Islam pertama tersebut, di antaranya: Afrika Utara, Spanyol, Palestina, Semenanjung Arab, Irak Persia, Afghanistan, Pakistan, Rurkmania, Uzbek, Kirgis.

Keberhasilan penyebaran wilayah kekuasaan Islam ini menciptakan benih-benih kebudayaan arab yang semakin meluas. Sehingga dari keberhasilan inilah, suatu saat berkembang pada zaman Dinasti Abbasiyah yang berhasil menjadi pusat peradaban dunia selama berabad-abad.

Non-Muslim dalam Pemerintahan Khalifah Muawiyyah

Keempat, merekrut orang Mereka merekrut orang-orang non-muslim sebagai pejabat-pejabat dalam pemerintahan, seperti penasehat, administrator, dokter, dan kesatuan-kesatuan tentara.

Proses perekrutan ini berarti, menjadi salah satu keniscayaan yang bisa mengindikasikan dan menjadi pemahaman umat muslim bahwa, keterlibatan non muslim pada saat itu memiliki peran penting yang sangat strategis dalam membantu pemerintah Muawiyah. 

Apalagi ketika melihat kondisi pada masa itu adalah heterogen, sangat mungkin masyarakat non muslim juga ikut andil dalam keberlangsungan kerja-kerja pemerintahan di bawah komando khalifah Muawiyah.

Kelima, melakukan penyempurnaan dalam bidang administrasi negara. Pada konteks ini, Muawiyah membentuk Lembaga pengawal pribadi (Hajib) dalam sistem pemerintahannya.

Lembaga tersebut terbentuk atas dasar pengaruh Syam dan Persia, serta melihat tragedi sebelumnya, yakni terbunuhnya Ali. Sehingga Lembaga tersebut sebagai bagian dari pengamanan yang ia dapatkan untuk melakukan kerja-kerja pemerintahan.

Keenam, mengubah sistem khalifah yang pada mulanya demokratis, menjadi sistem penunjukkan. Hal ini terlihat dari kebijakannya ketika memilih anaknya sebagai penggantinya.

Pada poin ini kemudian kita memahami bagaimana urgensitas nasab yang menjadi  prioritas Muawiyah dalam penerusan tahta pemerintahan supaya tetap dipimpin keturunannya. 

Struktur pemerintahan pusat pada masa Mu’awiyah terdiri dari: Diwan al-Jund (mengurus tentang militer), Diwan al-kharaj (mengurus tentang perpajakan dan keuangan), Diwan al-Rasa’il (mengurus surat menyurat), Diwan al-Khatam (mengurus bagian arsip dan dokumentasi negara), Diwan al-Barid (layanan pos dan registrasi penduduk).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat pemahaman bahwa, keterlibatan non muslim pada Bani Umayyah di bawah kepemimpinan Muawiyah memiliki kontribusi yang cukup baik. Sebab posisi yang ada di dalamnya, tidak hanya tenaga profesional seperti dokter.

Akan tetapi, dalam ranah politik pemerintahan, seperti penasehat, tentara dalam pemerintahan. Sehingga bisa dipahami, peran non muslim dalam pemerintahan Islam tidak memberikan pengaruh buruk terhadap  sistem pemerintah yang ada pada saat itu.

Demikian penjelasan keterlibatan non-muslim dalam pemerintahan Khalifah Muawiyyah bin Abi Sufyan. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Calhaj Termuda dari Padang Panjang Berangkat Haji Gantikan Ayah

Jamaah calon haji (JCH) termuda dari Kota Padang Panjang adalah Raihan Aufa Fakhri yang masih berusia 28 tahun. Raihan berangkat menunaikan ibadah rukun Islam ke lima ini untuk menggantikan ayahnya Maidi Erianto. Maidi meninggal dunia pada Oktober 2020 lalu. Sehingga slot haji miliknya bisa diserahkan kepada anak.

“Semangat ayah menjadi motivasi bagi saya menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Semoga amalan ini akan mengalir pada ayah,” kata Raihan, Senin (27/6).

Sulung dari tiga bersaudara ini, berasal dari Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat. Saat ini bekerja di salah satu BUMN.

Raihan bersama JCH Kota Padang Panjang lainnya, dilepas secara resmi oleh Wali Kota, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Senin (27/6) di Balai Kota.

Keberangkatan tahun ini merupakan jadwal yang tertunda lantaran pandemi Covid-19. “Doakan kami semoga jadi haji yang mabrur,” ujar Raihan.

Tahun ini ada 37 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Padang Panjang. Jamaah calon haji dari Padang Panjang akan bergabung ke dalam kelompok terbang (kloter) VIII. Mereka akan bergabung dengan beberapa jamaah cadangan dari berbagai kabupaten dan kota di Sumbar.

Jamaah kloter VIII ini akan diterbagkan ke Arab Saudi melalui Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

IHRAM