Berkat Jaket Penurun Suhu, Delapan Jamaah Selamat dari Heat Stroke

Sebanyak delapan jamaah haji berhasil diselamatkan dari heat stroke di Arafah oleh tim tenaga medis di Pos Kesehatan Arafah. Jamaah tersebut berhasil diselamatkan setelah dipakaikan jaket carbon cool di Pos Kesehatan Arafah.

“Alhamdulillah delapan jamaah haji berhasil diselamatkan dari Heat Stroke,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana, saat menerima laporan dari tim kesehatan di Arafah, Kamis (7/7/2022), waktu setempat. 

Budi mengatakan, saat ini delapan jamaah haji yang mengalami heat stroke di Arafah, kondisinya sudah stabil dan kembali sehat berkat ikhtiar terapi jaket penurun suhu atau carbon cool. Salah satu contoh kasus terjadi pada jamaah kloter lima. 

“Salah satu contoh adalah jamaah kloter lima, dengan suhu 40,5 derajat, heat stroke dan hipertensi. Alhamdulillah suhu dalam waktu 15 menit bisa turun suhunya dan sehat kembali,” katanya. 

Budi minta agar semua petugas mengawasi pergerakan jamaah haji di setiap maktab-maktab. Jika mengalami perburukan kondisi kesehatan segera dibawa ke Posko Kesehatan Satelit atau pos kesehatan Arafah untuk ditangani lebih lanjut. 

“Semua kami lakukan demi keselamatan dan kesehatan jamaah,” katanya.

Diketahui di Hari Tarwiyah, atau H-1 menjelang wukuf, jamaah Indonesia mulai memasuki Arafah sejak pukul 09.00 waktu setempat. Jamaah sudah mulai menempati tenda-tenda yang sudah ditentukan sesuai maktabnya.

Jaket carbon cool  merupakan inovasi yang dilakukan kementerian Kesehatan untuk penanganan kasus heat stroke pada Jamaah haji pada fase Armuzna. Inovasi ini memanfaatkan teknologi carboon cool yang dapat bertahan selama 8-12 jam di bawah terik matahari.

IHRAM

Khotbah Jumat: Memaknai Kembali Ibadah Haji

Khotbah Pertama

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى

فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ma’asyiral Muslimin, jemaah masjid yang dimuliakan Allah.

Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya ketakwaan kepada Allah merupakan kunci dan pondasi kebahagiaan dan kemudahan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. At-Talaq: 4)

Ketahuilah wahai saudaraku, beribadah dan beramal adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Di dalam perkara ibadah, kita dituntut untuk menjalankannya dan menaatinya walaupun kita tidak mengetahui rahasia dan hikmahnya. Akan tetapi, itu bukan menjadi penghalang bahwa bisa saja sebagian hikmah dan rahasia tersebut akan diketahui ketika melaksanakannya.

Di antara buah dan hasil dari sebuah amal ibadah adalah perbaikan akhlak. Akhlak yang baik akan membentuk pribadi muslim yang mulia, sehingga cahaya dan keindahan Islam ini terpancar dan tersebar di bumi Allah yang luas ini.

Di antara syiar dan identitas agama Islam adalah ibadah haji. Bagi seorang muslim, haji merupakan sekolah yang penuh akan faedah dan pelajaran. Suatu permisalan yang sempurna akan pelatihan bagi jiwa dan pembentukan karakter bagi seorang muslim. Bagaimana tidak? Haji merupakan ibadah sekali seumur hidup, penyempurna agama, dan penutup rukun Islam. Pada musim haji inilah Allah Ta’ala turunkan ayat,

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma’idah:3)

Ibadah haji merupakan simbol persatuan dan tolong menolong. Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Karena semuanya berpenampilan sama dan diperintahkan untuk melakukan prosesi ibadah yang sama. Apa yang membedakan di antara mereka? Takwa kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Sungguh di dalam ibadah haji terdapat banyak sekali keutamaan dan dampak positif, baik yang bermanfaat bagi kejiwaan kita maupun yang bermanfaat untuk perekonomian kita. Allah berfirman,

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ   لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh. Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan oleh-Nya kepada mereka berupa hewan ternak. Maka, makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 27-28)

Ma’asyiral Muslimin, jemaah yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala.

Untuk mencapai derajat yang tinggi dan sukses di dalam menjalankan ibadah haji ini, ada beberapa hal yang selayaknya diperhatikan seorang muslim, terkhusus bagi mereka yang akan melaksanakannya:

Pertama: Haji merupakan dedikasi penuh seorang hamba untuk Rabb-Nya. Oleh karenanya, sebelum melaksanakannya, hendaknya ia bertobat kepada Allah dengan tobat yang jujur, berlepas diri dari segala macam kemaksiatan, baik yang nampak maupun yang tidak nampak. Serta meminta pihak yang teraniaya untuk menghalalkan (memaafkan) perlakuan buruk yang pernah dilakukan kepadanya atau memberi kesempatan untuk membalas dengan perbuatan yang sepadan dan mengembalikan hak-hak kepada para pemiliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

 مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa pernah berbuat zalim kepada saudaranya terhadap kehormatannya atau yang lain, hendaknya meminta orang tersebut menghalalkan dirinya dari perbuatan aniaya tersebut hari ini, sebelum datang hari tidak ada uang dinar dan dirham. Apabila ia memiliki amal saleh, maka akan diambil amal saleh darinya sebanding dengan perbuatan kezalimannya. Apabila tidak memiliki amal saleh, maka akan diambilkan dosa saudaranya dan dilimpahkan kepada dirinya.” (HR. al-Bukhari no. 2269)

Kedua: Berusaha dan bersemangat untuk berangkat haji dengan harta dan bekal yang halal, tidak mengandung syubhat atau bahkan keharaman. Karena harta yang haram akan mengurangi keberkahan, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa berhaji dengan harta yang haram akan membuat haji kita tidak sah sehingga tidak menggugurkan kewajiban.

Namun, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama bahwa berhaji dengan uang dan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban. Akan tetapi, pelakunya tetap berdosa karena menggunakan dan memanfaatkan harta yang haram. Sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah, salah satu ulama bermazhab syafi’i,

إذا حج بمال حرام، أوراكباً دابة مغصوبة أثم وصح حجه، وأجزأه عندنا، وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري، وبه قال أكثر الفقهاء، وقال أحمد: لا يجزئه، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة، والتحريم لمعنى خارج عنها

“Orang yang berhaji dengan harta haram atau naik kendaraan hasil merampas, maka dia berdosa dan hajinya sah serta telah menggugurkan kewajiban menurut kami. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, dan pendapat mayoritas ulama. Sementara Imam Ahmad mengatakan, “Hajinya tidak sah.” Alasan kami (Syafiiyah), bahwa haji merupakan amalan khusus. Sementara haramnya harta, itu faktor luar.”  (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7: 62)

Ketiga: Orang yang hendak melaksanakan haji hendaknya menghiasi dirinya dengan akhlak yang baik. Tidak merasa lebih tinggi dari saudara semuslimnya hanya karena memiliki kedudukan, pangkat, ataupun banyaknya harta. Meluruskan niatnya, bahwa tujuan satu-satunya ia berhaji adalah mengharapkan wajah Allah Ta’ala dan surga-Nya serta mengharapkan agar Allah Ta’ala menghapuskan dosa-dosanya. Allah Ta’ala berfirman,

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Keempat: Saat melaksanakannya, seorang muslim dituntut untuk berlemah lembut dan mengasihi saudara muslim lainnya, berusaha untuk membuat nyaman saudaranya, serta menghindarkan diri dari mengganggu dan menyakiti mereka. Lihatlah bagaimana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu agar memperhatikan orang-orang yang lemah di saat berhaji,

يا عمرُ إنكَ رجلٌ قويٌّ لا تزاحِم على الحَجَرِ فتؤذِيَ الضعيفَ إنْ وجدتَّ خَلْوَةً فاستَلِمْهُ وإلا فاسْتَقْبِلْهُ فهَلِّلْ وَكَبِّرْ

“Wahai Umar, kamu adalah lelaki yang kuat. Maka janganlah berdesakan di Hajar Aswad, karena akan menyakiti orang yang lemah. Jika kamu mendapati (hajar aswad) kosong, ciumlah dia. Dan jika tidak, menghadaplah kearahnya sambil bertahlil dan bertakbir.” (HR. Ahmad no. 190 dan At-Thabari dalam Musnad Ibnu Abbas no. 106)

Kelima: Sepulangnya dari tanah suci, orang yang telah melaksanakan haji hendaknya berhati-hati dari berbicara dan menjawab pertanyaan tanpa ada landasan ilmu. Merasa sudah pintar dan paham akan agama, lalu ia bermudah-mudahan di dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Padahal jelas ia bukan orang yang berhak untuk berfatwa atau bahkan ia sama sekali bukan orang yang ahli di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’ : 36)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim No. 2674)

Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala. Ibadah haji ke Baitullah Al-Haram walaupun ia berada di urutan terakhir pada hadis rukun Islam, namun sesungguhnya ia mencakup semua aspek peribadatan. Terkandung di dalamnya unsur rohani sebagaimana di dalam salat. Terkandung juga kesabaran dan rasa berat sebagaimana di dalam ibadah puasa. Diperlukan usaha dan harta sebagaimana dalam perkara zakat. Sungguh seakan-akan ibadah haji ini merupakan bentuk latihan untuk semua macam peribadatan. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjanjikan pahala dan balasan yang besar bagi siapa yang mampu melaksanakannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521)

Jika saja mereka yang berangkat haji tidak mendapatkan sesuatu kecuali hal ini, maka itu sudah cukup. Nikmat mana lagi yang lebih besar dari terhapusnya dosa-dosa dan dibukanya lembaran baru untuk kita. Untuk memperoleh keutamaan ini, wajib baginya untuk menghindarkan diri dari terjatuh ke dalam kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh sebagian orang yang berhaji, baik itu menyibukkan diri dengan keluar masuk pusat perbelanjaan tanpa ada kebutuhan dan hanya menghabiskan waktu saja, atau bahkan bermudah-mudahan dalam perkara salat dan meninggalkan salat jemaah.

Jemaah yang berbahagia. Marilah kita berdoa semoga Allah Ta’ala menerima ibadah haji seluruh kaum muslimin, menjadikan haji mereka haji yang mabrur, haji yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa mereka. Dan semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan bagi yang belum berhaji untuk bisa berhaji ke tanah haram. Menunaikan kewajiban yang Allah tuliskan ini dengan perasaan yang penuh kegembiraan dan pengagungan akan syiar Islam yang mulia ini. Amiin Yaa Rabbal Aalamiin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khotbah Kedua

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،

اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76532-khotbah-jumat-memaknai-kembali-ibadah-haji.html

Boleh Niatan Qurban untuk Mayit (Orang yang Telah Meninggal Dunia)

Bolehkah niatan qurban untuk orang yang telah meninggal dunia?

Ada dua pendapat dalam hal ini yaitu yang membolehkan secara mutlak dan yang membolehkan jika ada wasiat.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”[1]

Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).[2]

Pendapat yang sama dinyatakan pula oleh penulis Kifayah Al-Akhyar, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni, di mana ia berkata,

وَلاَ يَجُوْزُ عَنِ الميِّتِ عَلَى الأَصَحِّ إِلاَّ أَنْ يُوْصَى بِهَا

“Tidak boleh qurban itu diniatkan atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat ulama Syafi’iyah. Dibolehkan hanya ketika ada wasiat.”[3]

Namun, ada pendapat lain yang dinukil dalam Al-Majmu’,

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Padahal, sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijmak para ulama.”[4]

Di kalangan mazhab Syafii sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut oleh mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafii. Pendapat kedua adalah pendapat mayoritas ulama madzhab sebagaimana disebutkan dalam Ensiklopedia Fikih,

 إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk qurban kemudian ahli waris atau orang lain menunaikan qurban orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut pendapat dalam madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hambali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Malikiyyah boleh, tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.”[5]

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”

Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyariatkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,

إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”[6]

Berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.[7]

Semoga menjadi ilmu yang manfaat.

Sumber https://rumaysho.com/11643-boleh-niatan-qurban-untuk-mayit.html

Doa Pagi Hari Jum’at, Penting untuk Melancarkan Rezeki dan Buat Hati Selalu Bahagia

Hari Jum’at dikenal sebagai hari yang mulia. Sebagian ulama mengistilahkan hari ini sebagai Sayyidul Ayyam. Artinya, hari tersebut merupakan hari yang menjadi rajanya hari-hari yang lain.

Orang-orang saleh selalu istikamah mengamalkan amalan dan doa di setiap tiba malam hari Jum’at. Mereka memperbanyak zikir dan ibadah sejak waktu sore hingga sore hari Jum’at. 

Berikut ini 3 doa yang bisa Anda amalkan untuk mengisi pagi hari Jum’at, agar rezeki Anda selalu lancar dan selalu dilimpahkan dengan keberkahan.

Doa Agar Diberikan Rezeki yang Cukup:

اللهم عليك توكلت فارزقني واكفني، وبك لذت فنجني مما يؤذيني، أنت حسبي ونعم الوكيل، اللهم رضني بقضائك، وقنعني بعطائك، واجعلني من أوليائك.

Allahumma alaika tawakkaltu farzuqni wakfini, wa bika ludztu fa najjini mimma yu’dzini anta hasby wa ni’mal wakil, Allahumma raddhini bi qadhaika, wa qanni’ni bi athaika, waj ‘alni min awliyaika. 

Artinya: “Ya Allah SWT, aku berserah diri pada-Mu, berikan aku rezeki dan cukupkan aku. Selamatkan aku dari sesuatu yang menyakitiku. Engkau adalah satu-satunya pelindung terbaikku. Dan cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu dan jadikanlah aku dari para wali-Mu.”

Doa Agar Lepas dari Kesempitan:

اللهم إني أسألك يا من لا تغلطه المسائل، يا من لا يشغله سمع عن سمع، يا من لا يبرمه إلحاح الملحين، اللهم إني أعوذ بك من جهد البلاء ودرك الشقاء، وسوء القضاء، وشماتة الأعداء، اللهم اكشف عني وعن كل المسلمين كل شدة وضيق وكرب، اللهم أسألك فرجًا قريبًا، وكف عني ما أطيق، وما لا أطيق، اللهم فرج عني وعن كل المسلمين كل هم وغم، وأخرجني والمسلمين من كل كرب وحزن.

Allahumma inni asaluka ya man la tughallithuhul masail, ya man la yusyagghiluhu sam’u an sami’a, ya man la yubrihumuhu ilhah al-mulihhin, Allahumma inni audzubika min juhdil bala wa darkis syaqa’ wa su’il qadha’ wa syamatatil a’da’. Allahummaksyif ‘anni wa ‘an kullil muslimin kulla syiddatin wa dhiqin wa karabin, Allahumma aslaluka farjan qariban, wa kaffa anni ma uthiq, wama la uthiq, Allahumma farrij ‘anni, wa an kullil Muslimin wa kul hammin wa ghammin, wa akhrijni wal muslimina min kulla karabin wa huznin.

Artinya: “Ya Allah, Aku meminta kepadamu wahai Yang tidak tercampuradukkan perkara (bagi-Nya), wahai Yang tidak tersibukkan pendengaran meraka yang mendengarkan, wahai Yang ketentuannya tak berpengaruh rintihan orang yang (berdoa) merintih, aku berlindung kepada-Mu dari malapetaka dan kesengsaraan, ketetapan yang buruk, dan caci maki musuh.

Ya Allah, lepaskanlah dariku dan dari setiap Muslim setipa kesusahan dan kesempitan dan impitan, Ya Allah aku meminta kepada-Mu jalan keluar segera, cukupkan dari apa yang aku mampu dan apa yang aku tidak mampu, Ya Allah angkatlah kesedihan dan kegundahan dariku dan dari setiap Muslim. 

Hentikan saya pada sesuatu yang dapat saya tanggung dan yang tidak bisa saya tahan. Angkat semua kekhawatiran dan kesusahan dari diri saya dan semua Muslim. Singkirkan keresahan dan kesedihan dari diri saya dan umat Muslim.”

Doa Agar Terus Dilimpahkan Kebahagiaan:

أسعدك الله بساعات هذا اليوم المبارك، ووسع عليك رزقك، وألهمك ذكره، وأجاب دعوتك، وزادك من فضله، وحفظ دينك وأيدك بنصره، ورضي عنك وأرضاك من حبه، وعن النار أبعدك وأدخلك جنته، وللخير أرشدك وكفاك نقمته 

As’adakallah bi sa’ati hadzal yaumi al-mubarak, wa wassa’a alaika rizqaka wa alhamaka dzikrahu, wa ajaba da’wataka, wa zadaka min fadhlihi, wa hafidha dinaka wa ayyadaka binashrihi, wa radhiya anka wa ardhaka an hubbihi wa ‘aninnari ab’adaka wa adkhalaka jannatahu, walil khairi arsyadaka wakafaka niqmatahu 

Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan kebahagiaan pada jam-jam di hari Jumat yang diberkati ini, memperluas mata pencaharianmu, memberi inspirasi kepadamu, mengijabah doamu, menambahkan bagimu keutamaan-Nya, menjaga agamamu dan mendukungmu dengan pertolongan-Nya, ridha atasmu, dan meridhaimu dengan cinta-Nya dan menjauhkanmu dari neraka lalu memasukkanmu ke surga, memberi petunjukmu kepada kebaikan dan melindungimu dari bencana-Nya.”

Wallahu A’lam.[]

AKURAT

Sambut Puncak Haji, Ini Imbauan untuk Jaga Kesehatan Jamaah

amaah haji akan segera memasuki fase puncak haji. Wukuf di Arafah akan berlangsung pada 8 Juli 2022, dimana jamaah mulai diberangkatkan dari hotel di Makkah menuju Arafah pada 7 Juli 2022.

Sementara itu, kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah. Tim Kesehatan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dr Edi Supriyatna mengingatkan bahwa suhu yang tinggi dengan kelembaban rendah merupakan kondisi ekstrem yang sering menjadikan orang tidak sadar dirinya mengalami kekurangan cairan.

 “Di Saudi, ekstremnya karena suhu tinggi dan kelembaban rendah sehingga tidak sadar kita sudah kekurangan cairan. Maka support kami kepada semua jamaah, minum air jangan tunggu haus,” pesan dr Edi saat di KKHI Makkah, Ahad (3/7/2022).

Bagaimana agar jamaah bisa rutin minum dan tidak sering buang air kecil? dr Edi berbagi tips. Menurutnya, proses minumnya diukur, minimal 200 ml per jam atau satu gelas belimbing per jam saat aktivitas.

“Agar tidak dehidrasi dan tidak sering kencing, minum diatur 200 ml/jam dan dicampur dengan setengah sachet oralit. Diminum setiap satu jam sekali, saat beraktivitas. Minumnya pelan-pelan dan dinikmati,” tuturnya.

Untuk menjaga kelembaban dan menghindari hidung mimisan karena terlalu panas dan kering, jamaah juga diimbau tetap menggunakan masker. “Yang pasti, jangan terlalu capek dan cukup istirahat. Simpan energi, khususnya saat-saat ini yang sudah memasuki fase persiapan menuju pucak haji Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna),” pesannya.

Kepada para pembimbing ibadah, dr Edi berpesan agar mereka terus mengimbau dan mengingatkan jamaah cukup istirahat atau menahan diri untuk tidak beraktifitas diluar hotel selama tiga hari sebelum Armuzna. Sebab, jamaah perlu mempersiapkan kondisi fisiknya agar berada dalam kondisi prima saat di Armuzna.

“Kita semua harus ingat bahwa puncak dari ibadah haji adalah Armuzna, dan itu butuh fisik yang prima,” tandasnya.*

HIDAYATULLAH

Kerajaan Saudi Tunjuk Syeikh Dr Al-Issa Sampaikan Khutbah Arafah

Pemerintah Arab Saudi telah sepakat untuk menunjuk Syeikh Dr Mohammad Abdul Karim Al-Issa, Sekretaris Jenderal Liga Dunia Islam (MWL) untuk memimpin shalat dan menyampaikan khutbah di Masjid Namirah pada Hari Arafah, Jumat (7/7/2022).

Departemen Tertinggi Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi melalui portalnya, menginformasikan kepada pemerintah Arab Saudi di bawah kepemimpinan Penjaga Dua Kota Suci, Raja Salman Abdulaziz mengeluarkan kesepakatan tersebut kemarin.

Syeikh Dr Al-Issa dikenal luas sebagai cendekiawan kontemporer yang berkomitmen untuk membawa kesadaran global akan citra Islam yang sebenarnya, selain mempromosikan nilai-nilai moderasi, toleransi, dan kerukunan antaragama.

Di bidang akademik, Syeikh Dr Al-Issa yang juga ahli di bidang syariat Islam serta hukum dan peradilan, sering diundang untuk memberikan kuliah di lembaga akademik dan badan intelektual internasional di beberapa negara di dunia.

Baru-baru ini ia juga menghadiri Konferensi Ulama Asia Tenggara 2022 yang diadakan di Bandar Sunway, Petaling Jaya Malaysia. Khutbah Arafah akan dibacakan dalam bahasa Arab dan disiarkan langsung dari Arab Saudi Jumat ini dengan terjemahan dalam 14 bahasa lain, termasuk Melayu, China dan Tamil.

Bagi yang ingin mengikutinya dapat melakukannya di tautan berikut: https://manaratalharamain.gov.sa/arafa/arafa_sermon/en.*

HIDAYATULLAH

Ancaman Nabi Muhammad pada Istri yang Minta Cerai karena Hal Sepele

Bahtera rumah tangga tidak selamanya berjalan dengan tenang, hening, dan nyaman. Ombak pertengkarangan antara pasangan suami istri pasti selalu ada di dalamnya. Di antara mereka ada yang dapat melewati terjangan ombak tersebut dengan baik dan mulus. Namun tidak sedikit pula jalinan rumah tangga yang tenggelam dalam derasnya ombak. Artinya, perjalanan rumah tangganya hancur di tengah jalan. Entah suami atau istri yang minta cerai.

Siapa pun pasangan suami istri pastinya tidak menghendaki perceraian. Selain dibenci Allah, perceraian juga tidak jarang memutus silaturahim ikatan dua keluarga yang tadinya terjalin dengan baik ketika pasangan suami istri masih menjalani rumah tangganya. Namun cerai juga bisa menjadi solusi ketika suami, misalnya, merusak cinta suci yang diikat dengan tali pernikahan dengan cara selingkuh, berbuat kekerasan, berjudi dan mabuk-mabukan.

Sebaliknya, jika perceraian terjadi hanya karena permasalahan yang tidak begitu besar di mata masyarakat umum, maka bisa jadi yang terlebih dulu meminta cerailah yang dibenci Allah, baik suami maupun istri.

Perlu diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’I yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, perkataan “Saya cerai kamu” yang diucapkan suami itu sudah termasuk cerai dalam hukum Islam, walaupun belum masuk di persidangan perceraian di kejaksaan. Artinya, ketika sudah mengatakan demikian, secara fikih, suami itu sudah tidak boleh melakukan hubungan suami istri, kecuali sudah rujuk terlebih dulu. Karenanya, untuk hati-hati, para suami jangan sembarangan mengucapkan kata cerai kepada istrinya.

Begitupun istri, jangan mudah meminta cerai kepada suami karena masalah sepele dalam rumah tangga. Dalam hal ini Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Seorang istri yang mudah meminta cerai suaminya hanya karena permasalahan sepele, maka dia tidak akan mencium baunya surga” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Artinya, istri yang dengan mudah meminta cerai pada suaminya dikhawatirkan tidak akan masuk surga bersama suaminya yang saleh.

Karenanya, ulama mengklasifikasi permasalahan apa saja yang memperbolehkan istri menggugat atau meminta cerai pada suaminya. Pertama, suami sering melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap istri, sehingga membuatnya cacat. Kedua, suami sering meninggalkan salat, berjudi, mabuk, main perempuan. Ketiga, suami tidak memenuhi kebutuhan sandang dan pangan anak dan istri selayaknya, padahal ia mampu. Keempat, suami enggan memenuhi kebutuhan biologis istri padahal ia mampu.

Karenanya, alangkah baiknya bila suami atau istri tidak mudah mengucapkan kata cerai. Apalagi jika masih dapat dikomunikasikan dengan baik di antara keduanya. Bila perlu, keduanya mendatangkan orang lain untuk mendamaikan perseteruan rumah tangganya. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual dalam Islam

Inilah hukuman pelaku pelecehan seksual dalam Islam. Kejahatan seksual menjadi momok yang sangat menakutkan bagi perempuan, bahkan terkadang bagi laki-laki juga.

Perlu dilakukan tindakan preventif, agar tercipta suatu generasi yang sadar akan materi edukasi seksual. Sehingga, pada akhirnya tidak akan lagi terjadi pelecehan seksual, dan para predatornya pun menjadi semakin punah. Lalu terciptalah suatu kondisi sosial yang aman dan tentram. 

Pelecehan Seksual Masa Nabi dan Sahabat

Perilaku keji ini, sudah marak sepanjang zaman. Di zaman Rasulullah Saw sendiri, juga pernah terjadi kejadian semacam ini. Ada banyak hadis yang meriwayatkannya, di antaranya adalah hadis yang ditransmisikan oleh Ali bin Hujr. Berikut redaksi hadisnya; 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ، عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: ” اسْتُكْرِهَتِ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَدَّ، وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا، وَلَمْ يُذْكَرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا “

Dari ‘Abdul Jabbar bin Waail bin Hujr, dari ayahnya, ia berkata : “Ada seorang wanita yang diperkosa di jaman Rasulullah Saw. Lalu beliau membebaskannya dari hadd, namun menegakkannya bagi si pelaku pemerkosaan. Beliau tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan padanya mahar. (HR Imam Al-Tirmidzi no. 1453  Juz 4 hal. 56).

Bahkan dalam hadis sunan al-Tirmidzi yang no. 1454, diriwayatkan ada seorang perempuan yang hendak sholat di masjid, diperkosa oleh seorang laki-laki. Jadi, hatta seorang perempuan sudah menutup diri, tidak menutup kemungkinan ia aman dari pemerkosaan. 

Namun ia tetap harus mengenakannya, yang menutup diri saja riskan diperkosa, apalagi yang jelas-jelas membuka auratnya. Hanya saja, ini perlu juga usaha dari pihak lelaki. Perempuan tidak melulu memantik, jika di otaknya laki-laki sudah mesum, pemerkosaan rawan terjadi. Sehingga harus ada elaborasi, pihak laki-laki harus menjaga pandangannya, dan perempuan harus menutup auratnya. 

Kasus pemerkosaan ini juga pernah terjadi di zamannya Sahabat, tepatnya di masa kepemimpinan Amirul mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Berikut teksnya;

نافع مولى ابن عمر -رضي الله عنهما- «أنَّ صفِيَّة بنتَ أبي عُبيدٍ  أخبَرتهُ: أنَّ عبداً من رقيقِ الإمارةِ وَقَعَ عَلى وليدةٍ من الْخُمُسِ، فاستَكرَهها حتى اقتَضَّها فَجلَدَهُ عمر [الحدَّ ونفاه] ، ولم يَجلدْها من أجل أنه استَكرَهها».

Dari Nafi’ maulanya ibnu umar, Bahwa Shafiyyah bin Abi Ubaid mengkabarkan: asa seorang budak laki-laki memperkosa  budak perempuan, maka Khalifah Umar menghukumnya dengan cambukan, dan tidak menghukum si perempuan sebab dia di paksa “. (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul  Juz 3 hal. 503). 

Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual dalam Islam

Terkait hukuman atau sanksi pelaku pelecehan seksual dalam Islam seyoginya kita  menilik Madzhab Syafi’i. Menurut Syafi’iyah, lelaki pemerkosa wajib memberikan mahar (mitsil) atas apa yang diperbuatnya. Dan juga ada beberapa turunan hukum lainnya yang dikenakan bagi pelaku. 

إذا استكره الرجل المرأة على الزّنا، أقيم عليه الحد، ولايقام عليها، لأنّها مستكرهة، ولها مهر مثلها، ويثبت النسب منه إذا حملت المرأة  وعليها العدة. 

Apabila seorang laki-laki memaksa perempuan untuk berzina, maka ia dijatuhkan had.  Dan ia (perempuan) tidak dijatuhkan had karena ia dipaksa.  Perempuan yang jadi korban  pun mendapatkan mahar mitsil (yakni mahar yang nominalnya ditentukan oleh besaran mahar keluarga pihak perempuan).

Dan nasabnya ditetapkan kepada laki-laki tersebut jika perempuan itu hamil, dan masa iddah juga berlaku baginya. (Abdur Rahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Juz 5 hal. 87) 

Dengan demikian, menurut Madzhab Syafi’i, seorang pemerkosa harus dihad (disanksi). Dan ini disesuaikan dengan statusnya, jika ia seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, maka ia terkena had zina muhson, yaitu dirajam sampai mati. Jika ia laki-laki yang lajang, maka ia terkena had ghair muhson, yang mana ia akan dijilid atau dicambuk sejumlah 80 kali. 

Hanya saja, hukum fikih ini disesuaikan dengan hukum negara yang berlaku. Namun disarankan, jika laki-laki pemerkosa terkenal biadab dan nira adab, seyogyanya si perempuan tidak dinikahkan dengannya. (Baca:Habib Ali al-Jufri: Pelecehan Seksual Bukan Salah Perempuan

Sebab takutnya sudah jatuh tertimpa tangga, kasihan si perempuan. Agar terhindar dari zina atau pemerkosaan, ada amalan dari Syekh Al-Dairabi, di mana beliau terkenal dengan amalan yang mujarrab. Beliau mengijazahkan sebagaimana dalam redaksi berikut;

 فائدة : نقل عن الشيخ الديربى أنه يسن أن يقرأ فى أذن المولود اليمنى سورة إنا أنزلناه، لأن من فعل به ذلك لم يقدر الله عليه زنا طول عمره. قال هكذا أخذناه عن مشايخنا. 

Menukil dari Syaikh Ad Dairabiy bahwa sunah untuk dibacakan pada telinga anak, surat Inna Anzalnahu (al-Qadar). Sebab orang yang melakukan ini, Allah tidak akan menakdirkan dia zina sepanjang hidupnya. Al-Dairobi berkata, demikianlah yang kami dapat dari para guru kami. (Ibrahim Al-Bajuri, Juz 2, h. 572). 

Jadi, yang dihukum dalam kasus ini hanyalah laki-laki saja, sebagai pihak pemerkosa. Sedang si perempuan, sebagai pihak yang dipaksa, ia tidak dihad. Salah seorang Ulama’ Madzhab Maliki menganggapnya sebagai Konsensus para ulama’, beliau mengatakan;

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ عَلَى الْمُسْتَكْرِهِ الْمُغْتَصِبِ الْحَدَّ إِنْ شَهِدَتِ الْبَيِّنَةُ عَلَيْهِ بِمَا يُوجِبُ الْحَدَّ أَوْ أَقَرَّ بِذَلِكَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَعَلَيْهِ الْعُقُوبَةُ وَلَا عُقُوبَةَ عَلَيْهَا إِذَا صَحَّ أَنَّهُ اسْتَكْرَهَهَا وَغَلَبَهَا عَلَى نَفْسِهَا وَذَلِكَ يُعْلَمُ بِصُرَاخِهَا وَاسْتِغَاثَتِهَا وَصِيَاحِهَا وَإِنْ كَانَتْ بِكْرًا فِيمَا يَظْهَرُ مِنْ دَمِهَا وَنَحْوِهَا مِمَّا يُفْصِحُ بِهِ أَمْرُهَا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ وَظَهَرَ بِهَا حَمْلٌ وَقَالَتِ اسْتُكْرِهْتُ فَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي ذَلِكَ وَنَذْكُرُهُ عِنْدَ قَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَوْ كَانَ الْحَمْلُ وَالِاعْتِرَافُ فِي كِتَابِ الرَّجْمِ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى وَلَا نَعْلَمُ خِلَافًا بَيْنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمُسْتَكْرَهَةَ لَا حَدَّ عَلَيْهَا إِذَا صَحَّ اسْتِكْرَاهُهَا بِمَا ذَكَرْنَا وَشَبْهَهُ.

Para ulama telah bersepakat diberlakukannya hadd bagi pelaku pemerkosaan apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya had atau si pelaku mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi dua hal tersebut (adanya bukti atau pengakuan ), maka baginya hukuman (ta’zir, yakni diasingkan). 

Dan Tidak ada hukuman bagi pihak perempuan, apabila terbukti  ia tidak menginginkannya dan dipaksa. Yang demikian bisa diketahui dengan jerita, permintaan tolongnya, dan teriakannya. Namun jika ia merupakan wanita perawan, maka bisa diketahui dengan melihat darahnya atau aspek lainnya yang bisa mengindiksikannya. 

Sedang jika tidak ada tanda-tanda tersebut, dan ia menjadi hamil, lalu ia berkata bahwa ia diperkosa. Ulama’ berbeda pendapat dalam menyikapinya, penjelasannya bisa dilihat di  statement nya Umar bin Khattab atau di bab Rajam.

Dan saya tidak menemui adanya khilaf, bahwa perempuan yang diperkosa itu tidak mendapat had, jika memang benar-benar ia tidak dipaksa. (Ibnu Abdil Barr, al-Istidzkar, Juz 7 hal. 146)

BINCANG SYARIAH

Total 43 Ribu Jamaah Haji Dapat Manfaat Kesehatan Gratis Arab Saudi

Setiap tahun, kerajaan Arab Saudi memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan gratis kepada jutaan jamaah yang datang untuk melakukan ibadah haji. Ada banyak dokter spesialis yang disiapkan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para jamaah haji.

Dilansir dari The National News, Rabu (6/7/2022), perawatan mulai dari pemeriksaan sederhana hingga kedokteran gigi dan operasi jantung untuk menyelamatkan jamaah haji. Musim haji tahun ini dimulai pada Rabu.  

“Lebih dari 43 ribu peziarah telah mendapat manfaat dari layanan ini di Makkah dan Madinah tahun ini,” kata Kementerian Kesehatan Arab Saudi. 

Pemerintah menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan medis, yang dapat menelan biaya ratusan ribu dolar dan termasuk kateterisasi jantung, persalinan dan dialisis, di antara operasi lainnya. 

Selain itu, kerajaan juga menyiapkan dokter holografik, yang memungkinkan pasien untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jarak jauh dan diagnosis dari pusat kesehatan SEHA di Riyadh. 

Kemudian klinik gigi berteknologi tinggi dengan 32 staf, akan ditempatkan di Rumah Sakit Darurat Al Haram, yang didedikasikan untuk melayani peziarah. 

Pada 2019, sebelum pandemi global, Arab Saudi memberikan lebih dari 1.000 layanan kesehatan gratis kepada jamaah haji, yang meliputi 468 operasi jantung terbuka dan kateterisasi jantung, 93 endoskopi, 1.491 prosedur dialisis, dan 536 operasi lainnya.  

Di Amerika Serikat, biaya satu kateterisasi jantung tanpa asuransi kesehatan dapat mencapai 9,500 dolar (Rp 142 juta) sedangkan biaya rata-rata dialisis per pasien setiap tahun di negara tersebut adalah sekitar 46 ribu dolar (Rp 691 juta).  

Otoritas kesehatan Arab Saudi telah mengumumkan beberapa contoh di mana nyawa para peziarah diselamatkan.  

Sebuah tim medis darurat menyelamatkan nyawa seorang peziarah Pakistan setelah dia menderita serangan jantung selama haji tahun lalu. 

Dia dirawat oleh staf di Pusat Jantung di King Abdullah Medical City di Makkah, anggota dari Healthcare Cluster, otoritas kesehatan lokal Makkah.

“Dia dibawa langsung ke Rumah Sakit Mina Al Wadi, dan koordinasi cepat terjadi antara otoritas kesehatan, karena pasien segera dipindahkan dari tempat suci ke departemen darurat di kota medis,” kata Saudi Press Agency. 

“Ambulans, dokter, dan staf medis siap dan berada di lokasi untuk musim haji mendatang,” kata Dr Yazan Adnan Yassin Ayoub, yang ditempatkan di Arafah. “Kami siap melayani jamaah haji tahun ini,” ujarnya. 

Para Sabtu, Kementerian Kesehatan Saudi mengatakan tim khusus dari Kota Medis Raja Abdullah di Makkah berhasil melakukan prosedur kateterisasi jantung darurat untuk menyelamatkan nyawa seorang peziarah Iran.  

Kementerian Kesehatan mengidentifikasi pria itu sebagai Hussain Qasmi Jalmrazy dari Isfahan di Iran tengah. Dia dibawa untuk perawatan darurat setelah mengeluh sakit dada dalam perjalanan ke Masjidil Haram di Makkah. 

Kementerian mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyumbatan lebih dari dua arteri di jantung, di mana spesialis melakukan kateterisasi diagnostik. 

Meskipun spesialis menawarkan untuk melakukan operasi jantung terbuka secara gratis, pasien menolak dan lebih memilih untuk menjalani kateterisasi. 

Raja Salman dari Arab Saudi mengatakan, melayani jamaah haji dan umroh telah menjadi prioritas utama kerajaan sejak didirikan dan hingga saat ini. “Kami bangga dapat melanjutkan misi ini dengan kompetensi tertinggi,” katanya.

Kementeian Kesehatan mengumumkan, Pusat Penyakit dan Bedah Jantung, anggota Komunitas Kesehatan Madinah yang didirikan untuk membantu peziarah, melakukan 19 operasi kateterisasi jantung dalam sepuluh hari terakhir.

Kementerian Kesehatan mengatakan Pusat Jantung di Madinah menerima kasus dari rumah sakit dan Pusat Operasi Bulan Sabit Merah, dan berhasil memberi mereka perawatan kesehatan yang memadai.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendukung kami dan memberi kami kesempatan ini,” kata Dr Mona di Makkah, seraya menambahkan, “Suatu kehormatan bisa melayani jemaah haji, meskipun kita hampir tidak memiliki waktu istirahat atau cuti, saya menantikan untuk bekerja di sini karena ini adalah pertama kalinya saya bekerja selama haji.”

Kementerian mengatakan, sebanyak 25 rumah sakit, yang didukung oleh 156 pusat kesehatan, dilengkapi dengan baik untuk melayani peziarah. 

Kementerian telah meningkatkan kapasitas rumah sakit klinis menjadi 5.000 tempat tidur, unit perawatan intensif dilengkapi dengan 1.053 tempat tidur dan 241 tempat tidur telah dialokasikan untuk pasien yang berisiko terkena serangan panas. “Sebanyak 25 ribu praktisi kesehatan yang memenuhi syarat siap dipanggil,”kata kementerian itu.

Tahun ini, 1.383 perawat berpartisipasi dalam musim haji, termasuk 827 wanita, dan 146 non-Arab Saudi.

Pada Jumat, otoritas kesehatan dan kemanusiaan Arab Saudi, bersama dengan Urusan Kesehatan Makkah dan Otoritas Bulan Sabit Merah Arab Saudi di Madinah, mengawasi kota-kota suci untuk menilai persiapan mereka untuk haji yang aman. Ini termasuk melaksanakan skenario pelatihan di fasilitas medis dan latihan kebakaran.

Sumber: thenationalnews   

IHRAM

Muhammadiyah: Puncak Haji adalah Wukuf di Arafah, Perbanyak Istighfar

Jamaah haji 2022 akan segera menjalani puncak haji. Muhammadiyah menjelaskan, puncak haji adalah wukuf di Arafah.

“Puncak ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Ini sebagaimana hadits nabi bahwa al-hajju arafah (haji adalah wukuf di Arafah),” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan, wukuf adalah rukun haji yang apabila tidak dilaksanakan haji tidak sah. Sehingga, dia melanjutkan, jamaah yang sakit sekalipun tetap dibawa dengan ambulans atau rumah sakit di arena wukuf dengan safari wukuf. 

Dia menjelaskan, wukuf dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah. Sementara itu rangkaian ibadah wukuf adalah khutbah, sholat Zhuhur dan Ashar secara jamak-qashar, kemudian dilanjutkan dengan dzikir sampai terbenam matahari. 

Selesai Wukuf, jamaah melanjutkan perjalanan ke Mina melalui Muzdalifah. Dia menambahkan, selama wukuf jamaah dilarang bertengkar (jidal), melakukan perbuatan yang menjurus pada hal-hal yang mengarah kepada perzinaan (rafas), tidak boleh berburu, membunuh binatang, merusak tanaman, memakai wewangian, memotong rambut, kuku, dan perbuatan terlarang lainnya. 

Dia menambahkan, dengan Wukuf, manusia berada pada puncak kesadaran tertinggi dan kedekatan manusia dengan Allah SWT. 

“Karena itu selama wukuf jamaah dianjurkan memperbanyak istighfar dan berdoa untuk keselamatan diri, keluarga, dan bangsa,” ujarnya.

Terkait persiapan menjelang puncak haji ini, dia meminta jamaah menjaga kesehatan, terutama tetap memakai masker. “Kemudian, banyak minum air putih. Serta istirahat yang cukup,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga meminta jamaah menghindari kegiatan yang tidak perlu dan tidak terkait dengan ibadah.

Sebelumnya, jamaah haji akan segera memasuki fase puncak haji. Wukuf di Arafah akan berlangsung pada 8 Juli 2022. Jamaah haji mulai diberangkatkan dari hotel di Makkah menuju Arafah pada 7 Juli 2022.    

IHRAM