6 Langkah Reformasi Kemenag ini Lindungi Jemaah Umrah

Jakarta (PHU)–Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah kini bukan lagi urusan orang kota saja, serta bukan lagi urusan orang kaya semata, tetapi sudah menjadi urusan seluruh lapisan masyarakat. Perubahan kebijakan serta pergeseran segmen dan karakter Jemaah yang teramat dinamis mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah reformasi supaya negara tetap hadir di tengah Jemaah.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar dalam laporannya saat Penandatanganan nota kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 9 Kementerian/Lembaga di Hotel Borobudur Jakarta. Jumat (08/02).

Saat ini, kata Nizar, Langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan Kemenag di antaranya adalah Penguatan regulasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018; Penguatan kelembagaan dengan pembentukan unit eselon II tersendiri sejak tahun 2017; Pelayanan perizinan secara online yang terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kemenag.

Selanjutnya adalah Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai Biro Perjalanan Wisata yang akan rampung Maret tahun ini; Nota Kesepahaman dengan Komite Akreditasi Nasional untuk Pelaksanaan Akreditasi PPIU oleh Lembaga yang akan dimulai pada tahun ini, serta Pembangunan Sistem Pendaftaran dan Pengawasan Umrah secara elektronik yang terintegrasi sebagai pengembangan dari SIPATUH yang telah rilis tahun 2018 yang lalu.

“Keenam langkah ini merupakan langkah pemerintah supaya negara tetap hadir di tengah Jemaah,” kata Nizar

Upaya peningkatan kualitas ini akan terus dilakukan Kemenag. Saat ini pihaknya sedang mengupayakan penguatan kelembagaan di tingkat Kanwil dengan mengubah/menambah nomenklatur Seksi Pembinaan dan Pengawasan Haji Khusus dan Umrah serta penambahan staff teknis umrah pada Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah.

Demikian pula penguatan regulasi melalui internalisasi regulasi umrah dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta upaya pengintegrasian sistem dengan berbagai stake holder yang terkait, termasuk dengan e-Umrah di Arab Saudi.

“Upaya-upaya itu terus dilakukan untuk memastikan bahwa reformasi umrah akan menghasilkan sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang zero persoalan, dan bahkan akan memberikan manfaat bagi bangsa indonesia secara umum,” ujarnya.

Pada aspek penegakan hukum dan regulasi, lanjut Nizar, akan terus melakukan koordinasi baik di tingkat pusat maupun daerah dengan para stake holder terkait untuk memastikan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah itu on the rail, sesuai dengan visi yang kita tuju.

“Hal ini penting untuk menimbulkan kesadaran bersama bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah merupakan tugas nasional, seperti halnya ibadah haji, yang memerlukan partisipasi banyak pihak,” tutur mantan Kakanwil Kemenag Yogyakarta ini.

“Karena itulah, kami berinisiatif untuk merangkul Kementerian dan Lembaga yang terkait untuk membentuk satu wadah koordinasi bersama yang akan memastikan bahwa tugas nasional ini dapat terlaksana dengan baik,” sambung Nizar.(ha/ha)

Nomor Porsi Jemaah Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama tahun ini kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah wafat. Kebijakan ini kali pertama diterapkan tahun lalu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengaku kebijakan tersebut dilanjutkan karena mendapatkan sambutan cukup baik dari masyarakat. Untuk itu, Yanis berharap publik bisa memahamai aturan dan persyaratannya dengan cermat.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji  yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” kata Yanis di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (22/01).

Kementerian Agama akan merilis jemaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biaya haji. Jika setelah diumumkan, ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” tegasnya.

Ketentuan lainnya, lanjut Yanis, dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu: surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. “Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

“Persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” imbuh mantan Sekretaris Ditjen PHU ini.

Setelah disetujui Dirjen PHU, jemaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik. “Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” tandasnya.

Yanis menambahkan, jemaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji. Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jemaah Haji Reguler mencatat terdapat 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi. Sementera pada musim haji 1439H/2018M, Kemenag sudah memberangkatkan 166 orang. Sisanya, jika memungkinkan akan diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya.  (Ditjen PHU)

Bebani Jemaah Umrah, Pemerintah dan DPR Minta Rekam Biometrik Ditunda

Jakarta (Kemenag) — Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan bahwa pemberlakuan rekam biometerik sebagai syarat penerbitan visa membebani jemaah umrah. Untuk itu, Pemerintah dan DPR sependapat bahwa Saudi perlu menunda kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan Arfi Hatim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI dan Kemenkumham, Kemenlu,  dan BKPM di Jakarta. Menurut Arfi, setidaknya ada dua alasan rekam biometrik akan merepotkan dan membebani jemaah.

Pertama, kondisi geografis Indonesia yang luas, tidak memungkinkan untuk seluruh jemaah melakukan rekam biometrik. Apalagi, kantor operator Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel — perusahaan jasa kelengkapan dokumen termasuk data biometrik– hanya ada di 30 kota-kota besar di Indonesia.

Kedua, jemaah akan dibebankan biaya tambahan atas kebijakan ini. “Pengambilan biometrik ini ada penambahan cost (biaya). Mendaftar secara online, kemudian mengambil jadwal pengambilan biometrik,” kata Arfi di Senayan, Jakarta, Senin (21/01).

“Misalnya jemaah dari Papua harus datang ke Ambon, ke Makassar untuk mengambil biometrik,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Cucu Koswala. Menurutnya,  perekaman data untuk jemaah umrah melalui VFS Tasheel harus dievaluasi.

“Kalau kita baca, bahwa data terkait WNI harus dilindungi oleh pemerintah. Bagaimana mungkin swasta dari luar negeri, kemudian mengambil data warga negara Indonesia kemudian dikirimkan ke negaranya,” ungkap Cucu.

Cucu menilai, data-data yang akan dikirimkan ke Saudi rentan disalahgunakan. Untuk itu, kebijakan biometrik perlu ditunda hingga infrastruktur biometrik di Indonesia memadai.

“Sepakat dengan temen-teman yang lain, ini ditunda, sampai kondusif,” ujarnya.

Rapat Kemenag dan Kemenkumham dengan Komisi I dipimpin oleh Asril Tanjung dan Bambang Wuryanto. Turut hadir anggota Komisi I lainnya seperti Lena Maryana Mukti, Supiadin, Sukamta hingga Hidayat Nur Wahid.

Komisi I DPR  mendorong kepada pemerintah untuk  mendesak Arab Saudi agar menunda pelaksanaan rekam biometrik sebagai syarat pengajuan visa. Hal ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada warna negara Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Kemenag Terima Hibah Aplikasi Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menerima hibah sistem aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Aplikasi ini didapat dari PT Nusantara Basakara Jaya.

Hibah aplikasi ini diserahkan Direktur Utama PT Nusantara Basakara Jaya, Robbi Baskoro kepada Dirjen PHU, Nizar Ali. Penyerahan sistem aplikasi sekaligus penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah ini berlangsung di ruang kerja Dirjen PHU, Lantai V Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/1) lalu.

Atas nama Ditjen PHU, Nizar Ali mengucapkan terima kasih kepada PT Nusantara Basakara Jaya atas hibah aplikasinya. Dia berharap, itu menjadi amal yang berkontribusi bagi jemaah haji dan umrah ke depan.

“Terimakasih kepada Pak Robbi dan teman-teman yang sudah menyiapkan aplikasi untuk dihibahkan kepada Kementerian Agama. Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat dan berkah bagi kita semua khususnya kepada jemaah haji dan umrah di Indonesia,” kata Nizar dikutip dari laman asli Kemenag, Ahad (13/1).

Direktur PT Nusantara Basakara Jaya, Robbi Baskoro mengatakan hibah sistem aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang diserahkan kepada Kementerian Agama merupakan bagian dari kontribusi untuk membantu Kemenag menyelesaikan permasalahan terkait ibadah umrah dan haji.

“Kementerian Agama adalah leading sector dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Dan kita percaya kontribusi ini akan membuka jalan terhadap kemungkinan-kemungkinan pelayanan ibadah haji dan umrah yang jauh lebih baik lagi,” ucapnya.

Asrama Haji Makassar Pemrakarsa SBSN Terbaik dari Menteri Keuangan

Jakarta (PHU)—Asrama Haji Sudiang Makassar (UPG) menyabet penghargaan dari Menteri Keuangan dengan capaian kinerja terbaik sebagai pemrakarsa proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.

Penyerahan penghargaan itu diterima oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disaksikan oleh Menteri/Pimpinan lembaga terkait.

Menurut Menteri Agama yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan mengatakan penghargaan ini merupakan ketegori proyek SBSN yang paling cepat selesai pengerjaannya.

“Jadi Kemenkeu melakukan kebijakan memonitoring yang sangat ketat terhadap proyek yang berasal dari SBSN Kemenag yang jumlahnya 1,7 triliun di tahun 2018 ini,” kata Nur Kholis di Gedung Danapala Kemenkeu. Jumat (21/12).

M Nur Kholis memaparkan bahwa Kemenag telah menerima pembiayaan SBSN sejak tahun 2014. “Sejak tahun 2014, sudah banyak pembagunan maupun revitalisasi infrastruktur di Kemenag dilakukan dengan menggunakan skema pembiayaan SBSN,” tutur Nur Kholis.

Ia juga menuturkan berdasarkan data, sejak tahun 2014 – 2018 dana SBSN telah digunakan untuk melakukan revitalisasi 23 UPT Asrama Haji. SBSN juga telah membantu perbaikan dan pembangunan 708 balai nikah dan asrama haji.

Di bidang pendidikan keagamaan, SBSN juga telah membantu membangun 168 unit gedung kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, serta 23 lokasi madrasah.

“Ke depan, kita berharap makin banyak satker Kemenag dapat merasakan manfaat SBSN,” ujar Nur Kholis.

Hal senada juga dikatakan Dirjen PHU Kemenag yang ikut menerima penghargaan mengatakan pengharagaan ini merupakan apresiasi dari Menteri Keuangan kerena pembangunan revitalisasi asarama haji Makassar pengerjaanya tepat waktu dan mempunyai perencanaan yang baik.

“Pertama adalah ketepatan waktu pengerjaan, kedua adalah perencaanan yang bagus, dan yang ketiga adalah pencairannya pun sesuai,” kata Nizar.

Sementara itu Kepala UPT Asrama Haji Makassar Muhammad Nasir mengungkapkan kegembiraanya karena mendapatkan penghargaan Satker terbaik sebagai pemrakarsa proyek SBSN ini.

“Kami tentunya sangat bergembira karena asrama haji makassar boleh dibilang dari tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 mendapat SBSN dan Alhamdulillah kami laksanakan dengan tepat waktu tepat pada bulan Desember ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, empat Satker Kemenag memperoleh penghargaan sebagai Pemrakarsa Proyek SBSN Tahun 2018 dengan capaian kinerja terbaik. Empat satker tersebut adalah UPT Asrama Haji Makassar, Kantor Kementerian Agama KUA Kemiling Bandar Lampung, IAIN Bukit Tinggi, dan MAN 1 Kota Malang.

Forum yang digelar oleh Kementerian Keuangan RI ini, diselenggarakan sebagai bagian dari penutupan program pembiayaan proyek infrastruktur melalui SBSN tahun 2018, sekaligus kick off program pembiayaan proyek infrastruktur melalui SBSN tahun 2019.
Forum yang dipandu oleh Aviani Malik ini, dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Kabinet Kerja penerima SBSN. Mereka adalah Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menristekdikti M. Nasir. (ha/ha)

KEMENAG RI

Ini Lima Inovasi Penyelenggaraan Haji 2019

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada lima inovasi pada penyelenggaraan ibadah haji 2019. Meski berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks kepuasan jamaah haji Indonesia (IKJHI) di Arab Saudi pada 1439H/2018M meningkat menjadi 85,23, namun inovasi harus tetap dilakukan. Ini berarti secara umum layanan pemerintah kepada jamaah haji Indonesia telah memenuhi kriteria sangat memuaskan.

Namun, Kementerian Agama harus mendorong upaya perbaikan terhadap layanan haji. Pertama, penerapan fast track pada seluruh bandara pemberangkatan. “Kalau tahun ini baru dapat kita laksanakan di Bandara Sokarno Hatta, maka usahakan tahun depan sudah dapat dilaksanakan di seluruh bandara,” kata Menag seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (6/12).

Kedua, penempatan jamaah haji berdasarkan sistem zonasi. Hal ini menurut Menag bertujuan agar dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus pelayanan bagi jamaah di Tanah Suci. “Tentu orang Bugis akan lebih senang jika tempat tinggalnya di sana berdekatan dengan orang Makasar. Selain bahasa yang digunakan, ini juga memudahkan kita bila ingin menentukan menu katering. Sehingga akan lebih dekat seleranya dengan masing-masing jamaah,” kata Menag.

Ketiga, penggunaan air conditioner (AC) di Arafah. Menurut Menag ini perlu menjadi perhatian, karena dalam survei BPS pun disebutkan bahwa pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina memperoleh nilai paling rendah, yakni 82,60. Sementara pelayanan di Makkah memperoleh indeks 87,34 dan pelayanan di Madinah memiliki indeks 85,37.

Keempat, Menag berharap pada penyelenggaraan haji 2019, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan sistem pelaporan petugas digital. “Seluruh petugas kita harus sudah bisa melakukan pelaporan secara digital. Siapkan dalam sebuah aplikasi terintegrasi,” pesan Menag.

Kelima, penguatan manasik haji menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian penyelenggaraan haji 2019. “Kita perlu memperkuat manasik hajinya. Kita perlu memikirkan terkait inovasi manasik haji, dengan membuat audio visual atau lain sebagainya,” tandas Menag.

REPUBLIKA

Kuliah Merakyat Khoirizi: Yuk Dakwah Haji

Ciawi (PHU)–Musim haji telah usai, bukan berarti persiapan penyelenggaraan terhenti, justru sebaliknya dilakukan lebih dini. Bahkan, jemaah haji yang telah kembali ke Tanah Air dilakukan pembekalan untuk berperan dalam kesalehan sosial.

Menyinggung soal jemaah paska haji, Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi menyampaikan hal penting. Pertama, menjaga kemabruran haji untuk diri sendiri. Kedua, menjaga kemabruran haji untuk sosial. Ketiga, menjaga kemabruran haji dalam informasi.

“Jemaah haji diharapkan mampu menjadi agen informasi tentang perhajian. Baik pada keluarga, tetangga, sanak, kerabat dan saudara. Ini bagian dari dakwah tentang haji. Yuk dakwah haji,” himbau Khoirizi saat memberikan kuliah merakyatnya pada para jemaah paska haji di Wisma Ciawi Bogor, Rabu (07/11).

Tahun ini dan boleh jadi tahun-tahun mendatang masyarakat dihadapkan pada sentimen-sentimen negatif melalui info yang kurang bertanggungjawab, hoaks misalnya.

“Hoaks tentang perhajian juga terjadi. Penting bagi kita sebagai jemaah haji, jemaah paska haji, umat Islam dan publik secara umum untuk bertabayyun,” ujar putra  hafiz Alquran ini.

Khoirizi juga menekankan agar bertanya tentang haji pada orang yang tepat. Agar hoaks tak menjadi fitnah dan merugikan bukan hanya bagi negara, Kementerian Agama, namun juga pada Islam itu sendiri.

“Tanyalah pada pegawai Kepala Kantor Kementerian Agama, pada Majelis Ulama Indonesia, pada pembimbing haji yang sudah bersertifikat, pada KUA, Penyuluh Agama Islam domisili dan lainnya,” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri kuliah merakyatnya, Khorizi berpesan bahwa musuh haji terbesar saat ini adalah penyempitan arus informasi atau distorsi dan enggan bertanya. “Jadilah agen dakwah haji,” tutupnya.

Hadir dalam kuliah haji merakyat para alim, ulama, ustaz, dai, pembimbing haji, penyuluh haji dan Kasi Haji Kemenag Kabupaten Bogor Syamsudin sebagai penggagas acara.(ar/ha)

KEMENAG RI

Kupas Tuntas Problematika Pelunasan dan Pembatalan Haji

Malang (PHU)—Pelayanan pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji reguler selama ini telah berjalan sesuai regulasi. Para pegawai Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di semua wilayah diminta tetap memberikan pelayanan dengan berpedoman pada regulasi pemerintah. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Noer Alya Fitra.

“Pelayanan yang selama kita lakukan sudah sesuai regulasi. Kalau ada usulan dan wacana baru bisa dilakukan asalkan sudah ada regulasi baru,” kata Noer Alya Fitra yang biasa dipanggil Nafit di hotel Harris Malang, Kamis (25/10/2018).

Saat pelunasan para petugas harus teliti dalam poses penggabungan mahram, pendampingan lansia, dan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat. Proses verifikasi harus benar-benar dilakukan secara objektif.

“Disinyalir ada pemalsuan dokumen pendukung dalam proses penggabungan mahram, pendampingan lansia, dan pelimpahan nomor porsi,” ujar Nafit menambahkan.

Dia mengakui saat ini pihaknya hanya bisa memeriksa hubungan keluarga dalam proses penggabungan mahram dan lainnya itu melalui dokumen yang dilampirkan. Melalui kerjasama sharing data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Nafit berharap verifikasi data lebih akurat.

“Semoga mulai tahun 2019 kerjasama data kependudukan dengan Dukcapil dapat terealisasi, sehingga kasus-kasus data jemaah bisa terdeteksi,” kata Nafit.

Dalam Evaluasi Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Haji Reguler 2018 Nafit mengoreksi dan mengupas berbagai permasalahan di berbagai provinsi. Secara interaktif, Nafit bersama peserta membahas istitha’ah kesehatan, problematika pelunasan, TPHD, proses pembatalan serta pengembalian dana BPIH batal. (ab/ab).

Ternyata Ada 161 Penerima Pelimpahan Nomor Porsi Telah Berangkat Haji

Jakarta (PHU)—Salah satu perubahan regulasi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 adalah pelimpahan nomor porsi jemaah wafat. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji yang Meninggal Dunia, jemaah yang meninggal dunia setelah diumumkan sebagai jemaah yang berhak melunasi BPIH tahun 2018 dapat melimpahkan nomor porsi untuk anggota keluarganya.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, regulasi ini sangat diapresiasi masyarakat.

“Pelimpahan nomor porsi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat karena dianggap memenuhi rasa keadilan bagi jemaah yang sudah lama menunggu dan wafat saat menjelang keberangkatan ,” kata Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Bogor.

Sejak sebelum keberangkatan jemaah haji pada tahun ini sudah banyak jemaah yang mengurus pelimpahan nomor porsi di Kementerian Agama. Proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji wafat sampai dengan saat ini berjumlah 474 orang.

Proses tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan adanya jemaah yang wafat yang belum dilaporkan Kemenag. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Noer Alya Fitra.

“Dari 474 jemaah yang menerima pelimpahan nomor porsi, 161 orang diantaranya sudah berangkat haji tahun ini. Proses pelimpahan nomor porsi mengedepankan aspek kemudahan dalam pelayanan dan tidak dipungut biaya apapun,” ujar pria yang biasa disapa Nafit di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, memang cukup mudah. Pihak keluarga hanya perlu melayangkan surat pengajuan secara tertulis kepada Kankemenag Kabupaten/Kota. Menurut Nafit, dasar pengajuannya dari daftar nama sudah diumumkan berhak berangkat tahun 2018, namun wafat antara tanggal 12 Maret sampai dengan 15 Agustus 2018.

“Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dapat suami atau istri atau anak kandung atau menantu dari jemaah yang wafat. Sesuai hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara pelimpahan,” imbuh Nafit.

Pihak keluarga mengirimkan surat permohonan dilampiri berkas-berkasi berupa berita acara pelimpahan nomor porsi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti identitas yang relevan dengan jemaah wafat, surat rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

“Berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Direktorat Jenderal PHU. Proses pengambilan foto dan sidik jari di Direktorat Jenderal PHU,” kata Nafit menjelaskan.

Sedangkan keberangkatan jemaah yang menerima pelimpahan dapat pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, bergantung pada ketercukupan waktu penyelesaian dokumen. Namun Nafit menandaskan bahwa pelimpahan nomor porsi hanya berlaku satu kali. (ab/ab).

Kemenag: Biaya Penyelenggara Haji 2019 Diumumkan Akhir Tahun

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 dapat diumumkan akhir tahun ini. Nantinya, Kemenag akan menyampaikan laporan kepada Komisi VIII DPR RI Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini proses tersebut memasuki fase pertama pertama pembahasan BPIH 2019.

“Sekarang kita sedang menyiapkan laporan keuangan haji tahun ini. Mungkin akhir bulan ini atau awal November ini bisa selesai,” ujar Menag seperti dilansir dari laman Kemenag, Ahad (21/10).

Terkait keuangan haji, Menag menyatakan saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola. Sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, wewenang pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH, termasuk juga pengelolan Dana Abadi Umat (DAU).

Sejak 2005, DAU sudah bisa dikelola BPKH. Saat ini, ada sekitar Rp3,2 triliun DAU yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPKH.

“Jadi sekarang, Kementerian Agama hanya fokus kepada penyelenggaraan hajinya. Tapi pengelolaan keuangan seluruh dana haji menjadi kewenangan BPKH,” tegas Menag.

Pada kesempatan sama, Menag telah melaunching Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018. Adapun program Kemaslahatan BPKH 2018 merupakan perwujudan amanah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Pengawas dan pelaksana BPKH pun telah dipilih dengan seleksi ketat dan melalui proses yang panjang. Oleh karena itu, kita semua harus memberikan kepercayaan penuh kepada BPKH agar dapat mengelola keuangan haji demi kemaslahatan umat dan bangsa,” ajak Menag.

Menag juga menerangkan bahwa untuk dapat mengelola dana haji, maka diperlukan Akad Wakalah yang dibuat oleh jamaah haji saat mendaftarkan diri. “Dengan Akad Wakalah itu, BPKH memiliki legalitas secara syar’i maupun secara hukum, untuk melakukan pengelolaan dana tersebut,” kata Menag.