Ulama Nigeria Imbau Calon Jamaah tidak Berhaji dengan Utang

Seorang ulama di Nigeria, Syekh Ibrahim Yusuf, mendesak umat Islam tidak mengambil pinjaman untuk mengunjungi Tanah Suci karena bertentangan dengan perintah agama.

Dilansir di Vanguard, Ahad (16/4/2023), Syekh Yusuf mengatakan hal ini pada Kuliah Ramadhan yang diselenggarakan oleh Jaringan Wanita Muslim Profesional di Lagos.

Dalam ceramah bertajuk “Islam adalah Agama yang Lengkap”, Syekh Yusuf mengatakan tidak perlu bagi umat Islam meminjam atau mengambil pinjaman untuk menunaikan haji.

Yusuf mengatakan sudah menjadi norma di masyarakat saat ini bahwa orang ingin melakukan lebih dari kemampuannya untuk pamer. Beliau mengatakan tidak ada yang baru dalam Islam karena agama ini lengkap dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Banyak orang mengalami tekanan di masyarakat karena mereka mengambil pinjaman dari bank keuangan mikro dan tidak dapat membayar kembali.

“Untuk beribadah kepada Allah atau pergi haji, itu jika mampu. Jangan mengambil pinjaman karena itu, ini tidak dapat diterima. Islam sebagai agama tidak mewajibkan siapa pun yang tidak mampu. Islam adalah agama yang damai dan lengkap,” ujar dia.

Ada lima rukun dalam Islam yang harus dipatuhi oleh setiap muslim, tidak ada Tuhan selain Allah, sholat lima waktu, rajin membayar zakat, berpuasa selama Ramadhan dan berhaji (Makkah). “Kunjungan ke tanah suci merupakan salah satu rukun, namun tidak wajib. Itu sukarela jika Anda memiliki biayanya, ”kata ulama itu.

Di sisi lain, ia mendesak semua Muslim yang melewatkan puasa apa pun selama Ramadhan untuk membayarnya sesuai ketentuan. “Anda dibebaskan dari puasa jika Anda sakit, musafir, hamil, ibu menyusui dan jika anda sudah lanjut usia. Anda tidak diharapkan untuk berpartisipasi dalam puasa jika Anda termasuk dalam kategori ini. Tapi, Anda harus mencari waktu di kemudian hari untuk mengganti hari-hari yang terlewatkan,” ujar dia.

Jangan memaksakan diri untuk beribadah kepada Allah. Banyak orang stres karena pinjaman. Jika Tuhan berkata kita akan pergi ke tanah suci, kita bisa melakukannya.

Allah berfirman, “Agama ini telah Kuselesaikan untukmu dengan mudah, jangan memaksakan diri,” pesannya.

Yusuf mendesak umat Islam mengabdikan diri pada shalat, sedekah dan zakat bahkan setelah Ramadhan. Ramadhan hanya setahun sekali, kita harus beribadah dan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah selama periode ini.

“Masa tersebut merupakan masa disiplin diri yang diharapkan terus dilakukan oleh setiap muslim setelah Ramadhan,” jelas dia.

IHRAM

Masjidil Haram Sediakan Ribuan Kendaraan Listrik untuk Jamaah Umroh

Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci telah menyediakan kendaraan listrik (EV) sepanjang waktu untuk pendatang dan jamaah umrah lanjut usia serta penyandang cacat. Kendaraan ini membantu mereka melakukan ritual yang dibutuhkan dengan mudah.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Rabu (8/3/2023) Lebih dari 9.000 EV melayani pengunjung Masjidil Haram dan dapat dipesan terlebih dahulu melalui aplikasi smartphone Tanaqol (transportasi). Ini bertujuan untuk melayani pendatang dan jamaah umrah melalui kemajuan teknologi terkini.

Aplikasi ini membantu membeli tiket, memesan EV sebelumnya, dan mengurangi kepadatan di titik penjualan dan pengiriman.

Di samping itu, Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi telah memberikan serangkaian layanan berkualitas kepada pengunjung Masjidil Haram untuk menjamin kenyamanan jamaah, dan pengunjung masjid.

Layanan yang diberikan kepada jamaah dan pelaku umrah termasuk membagikan booklet dan leaflet kepada 1.100 pengunjung, meningkatkan kesadaran melalui kode QR yang berisi informasi panduan, mengamankan panggilan virtual dengan mufti menggunakan teknologi canggih, dan dengan personel Kepresidenan yang tersedia di seluruh Masjidil Haram. Sekitar 85.676 pengunjung mendapat manfaat dari layanan kesadaran.

Dari jumlah pengunjung, 2.471 orang dibantu untuk melakukan tawaf oleh personel Kepresidenan yang bekerja untuk memfasilitasi pelaksanaan ritual tersebut.

Sumber: saudi Gazzete

Lima Amalan dengan Pahala Setara Ibadah Haji

Calon jamaah haji senantiasa diberi ujian kesabaran oleh Allah SWT. Setelah di 2020 dan 2021 keberangkatan haji dari Indonesia harus ditunda, begitupun tahun 2022 harus dibatasi 50 persen sekaligus dengan pembatasan usia maksimal 65 tahun.

Kembali lagi di 2023 jamaah haji diperkirakan harus kembali bersabar dikarenakan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembimbing Ibadah Haji Taqwa Tours Ustadz Rafiq Jauhary mengingatkan agar jangan terlalu larut dalam kesedihan, jika memang bekal untuk berangkat di 2023 belum terpenuhi sehingga harus kembali menunda keberangkatan.

1. Menjalankan umrah di bulan Ramadhan

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda kepada seorang perempuan dari kaum Anshar,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا ؟ قَالَتْ : لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلَّا نَاضِحَانِ [بعيران] ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ [نسقي عليه] الأرض ، قَالَ : فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Apa yang menghalangimu berhaji bersama kami umat Islam?” ia menjawab, “Kami tidak memiliki kendaraan kecuali hanya dua ekor unta. Satu  ekor telah digunakan oleh putra dan bapaknya berhaji, dan satu lagi harus digunakan untuk mengairi tanaman.” Rasulullah memberikan solusi, “Jika Ramadhan tiba, hendaknya kamu melakukan umrah, karena umrah di bulan Ramadhan berpahala setara haji.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Membiayai haji untuk orang lain (badal haji)

Terkhusus untuk seorang muslim yang telah menjalankan haji dan hendak melakukan haji lagi, atau ia hendak berhaji namun terhalang karena faktor kesehatan maka ia masih dapat memiliki kesempatan berhaji dengan cara membiayai haji untuk orang lain.

Dalam sebuah kisah ketika seseorang hendak menunaikan wasiat orangtuanya untuk membebaskan budak, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّهُ لَوْ كَانَ مُسْلِمًا فَأَعْتَقْتُمْ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ

“Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya.” (HR. Abu Daud: 2497)

3. Menjaga shalat isyraq

Dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

“Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah.” Dia (Anas ra) berkata, Rasulullah bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. at-Tirmidzi: 535)

4. Mengikuti taklim

Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa berangkat ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali untuk mempelajari satu kebaikan atau mengetahui ilmunya, maka ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna.”

[HR. Ath-Thobarani dalam Al-Kabir dan Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 86]

5. Menjaga shalat berjamaah di masjid

Dari Yahya bin Al-Harits dari Al-Qasim, Abu Abdurrahman dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: 

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ، وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram, dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat Dhuha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu shalat hingga datang waktu shalat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘Iliyyin.”(HR. Abu Daud: 471).

IHRAM

Kemenag Berencana Buka Toko Haji di 13 Embarkasi

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan membuka hajj store atau toko haji di embarkasi. Saat ini, tercatat ada 13 embarkasi yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Rencana tersebut dipaparkan Dirjen PHU Hilman Latief, saat membuka acara Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji. Adapun kegiatan ini berlangsung di Asrama Haji Bekasi, 21-23 Desember 2022.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji tidak semata berdimensi spiritual, tapi juga aspek sosial dan ekonomi. Untuk itu, penguatan ekosistem ekonomi haji menjadi sangat penting.

“Insya Allah di 13 embarkasi yang akan dipakai, kami sedang mendorong untuk dibuka hajj store atau toko haji. Toko haji ini akan menyediakan produk-produk UKM yang terkait dengan kebutuhan jamaah,” kata Hilman dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (22/12/2022).

Ddalam penyelenggaran haji, ia menyebut setidaknya ada Rp 20 triliun dana yang dikelola dalam dua bulan. Dari dana sebesar itu, perlu dipikirkan manfaat yang bisa diterima masyarakat.

“Ada petani, ada nelayan, ada pengajian. Ayo bareng-bareng dipikirkan, apa yang bisa kita kontrubusikan sehingga dana yang dikelola dalam penyelenggaraan ibadah haji juga bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” lanjut dia.

Hilman mengaku telah bertemu dengan berbagai pihak baik dari pengusaha dan BUMN. Pertemuan itu mendiskusikan upaya agar Indonesia bisa mengekspor kebutuhan jamaah haji dan umroh. Terlebih, jumlah jamaah umroh Indonesia sangat besar, per minggu mencapai 45 ribu orang.

Ia lantas menyampaikan harapannya agar terobosan ini dapat mendorong sebaran produk yang dimiliki para pengrajin UMK. Dia mengaku upaya itu tidak bisa dilakukannya sendiri.

Untuk itu, ia telah mengajak dan mengharap dukungan dari Kemenkop UKM, Kemendag, Kadin, dan seluruh pemangku kepentingan perhajian. Seminar ini diikuti perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Baznas, Kadin, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Bank Syariah Indonesia (BSI), Akademisi, serta Pelaku UMK dan Industri Halal.

IHRAM

Fikih Haji (8): Kesalahan-Kesalahan Seputar Haji

KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR HAJI

Kesalahan ketika ihram

  1. Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah.
  2. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik.
  3. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram.

Kesalahan dalam thawaf

  1. Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah.
  3. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah.
  4. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf.
  5. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani.
  6. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram.
  7. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah.

Kesalahan ketika sa’i

  1. Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan.
  2. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah.
  3. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat.
  4. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam.
  5. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu.

Kesalahan di Arafah

  1. Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah.
  2. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib.
  3. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam.
  4. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat.
  5. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan.
  6. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah.

Kesalahan di Muzdalifah

  1. Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram.
  2. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib.

Kesalahan ketika melempar jumroh

  1. Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan.
  2. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”.
  3. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i.
  4. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit.
  5. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12).
  6. Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah.
  7. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang.

Kesalahan di Mina

  1. Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji.
  2. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya.

Kesalahan ketika Thawaf Wada’

  1. Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman.
  2. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah.

Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini.

Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA

5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina)

Referensi Kitab

  1. Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H.
  2. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan).
  3. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait.
  4. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud.
  5. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H.
  6. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H.
  7. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
  8. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H.
  9. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H.
  10. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H.
  11. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H.
  12. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H.
  13. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah.
  14. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H.
  15. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.

Referensi Buku Indonesia

  1. Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H.

Referensi Mawqi’

  1. Mawqi’ Islam Web:

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58685

  1. Mawqi’ resmi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz : http://www.binbaz.org.sa/mat/3737
  2. Mawqi’ Dorar.net:

http://www.dorar.net/art/379

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/10209-fikih-haji-8-kesalahan-kesalahan-seputar-haji.html

Calon Jamaah Haji Manado Diimbau Laksanakan Haji Mandiri

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado KH Yaser Bachmid mengatakan, kepada seluruh calon jamaah haji dalam kegiatan manasik agar melaksanakan haji secara mandiri dan memperoleh haji mabrur.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado menggelar bimbingan manasik haji sepanjang tahun bagi jamaah haji Manado. “Manasik difokuskan pada praktik lapangan, sebagai lanjutan dari manasik haji sebelumnya,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Praktik manasik haji dilaksanakan di Asrama Haji Tuminting Manado. Sebanyak 100 orang jamaah haji melakukan praktik secara langsung di halaman Asrama Haji dan dibimbing bagaimana cara-cara thawaf, sa’i, saat wukuf di Arafah, saat melempar jumrah, serta pelaksanaan wajib dan rukun haji lainnya.

Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe melalui Bidang Haji Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Ismoedjiono menjelaskan tentang Program Unggulan Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, yaitu Program Manasik Haji Sepanjang Tahun yang digulirkan ke seluruh kabupaten/Kota.

Program ini bertujuan memberikan penguatan pemahaman kepada calon jamaah haji tentang teknis perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji dengan maksud agar calon jamaah haji dapat melaksanakan seluruh kegiatan ibadah haji secara mandiri dan memperoleh haji mabrur.

Kakankemenag Manado Rogaya Udin mengatakan bimbingan manasik haji itu proses pembekalan, arahan, petunjuk, dan pedoman untuk menuntun para calon jamaah haji dalam melaksanakan rukun, wajib dan tata cara ibadah haji lainnya dengan baik dan benar.

Rogaya berharap melalui kegiatan manasik haji ini, jamaah akan mendapatkan pengetahuan tentang aturan ibadah umroh dan haji, alur kegiatan perjalanan, ziarah dan mengenal tanah suci, tips kesehatan, tuntunan dzikir dan doa untuk memantapkan praktik ibadah.

IHRAM

Mudahkan Haji dan Umroh, Arab Saudi Resmi Luncurkan Aplikasi Nusuk

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah ini meluncurkan secara resmi platform nasional untuk haji dan umroh, yaitu Nusuk. Platform ini diluncurkan dalam Forum Pemerintah Digital 2022 yang diselenggarakan oleh Otoritas Pemerintah Digital bertajuk Menuju Cakrawala Digital yang Menjanjikan.

Menteri Al-Rabiah mengatakan platform tersebut saat ini menawarkan lebih dari 121 berbagai layanan untuk memfasilitasi prosedur kedatangan jamaah dari seluruh dunia. Platform ini memberikan prosedur yang mudah dan nyaman.

“Dengan tujuan memberikan layanan yang berbeda kepada jamaah dan memperkaya pengalaman bagi jamaah maupun peziaran dalam rangka mencapai tujuan program Visi Kerajaan 2030,” kata dia seperti dilansir Riyadh Daily, Kamis (17/11/2022).

Al-Rabiah menambahkan, platform Nusuk menyediakan 75 layanan ke sektor bisnis, dan sekitar 45 layanan ke sektor individu. Platform tersebut menyediakan layanannya kepada lebih dari 30 juta orang dan bekerja sama dengan lebih dari 10 ribu entitas sektor bisnis dan terkait, serta terintegrasi dengan 25 instansi pemerintah.

Forum Pemerintah Digital 2022 digelar dalam rangka menyoroti pencapaian pemerintahan digital, mengulas kisah suksesnya secara lokal dan internasional, dan memungkinkan berbagai lapisan masyarakat digital untuk bertemu, berkomunikasi, bertukar pengalaman, membangun kemitraan, dan berbagi pengalaman, mendiskusikan tantangan dan praktik teknis modern terbaik, dan meninjau arah masa depan untuk pemerintahan digital.

Platform Nusuk.sa memungkinkan umat Islam yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat-tempat suci untuk mendapatkan visa dan izin yang diperlukan serta memesan paket terkait secara elektronik.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan serangkaian fasilitas untuk ritual umrah yang dilakukan sepanjang tahun kecuali selama musim haji tahunan. Dalam catatan pemerintah Saudi, diketahui Arab Saudi juga telah mengeluarkan lebih dari 126 ribu visa untuk Muslim di luar negeri yang ingin melakukan umrah sejak pertengahan Juli.

IHRAM

Daftar Tunggu Haji Jawa Tengah 31 Tahun

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyebutkan waktu tunggu keberangkatan ibadah haji di provinsi ini mencapai 31 tahun

“Masih ada sekitar 900 ribu orang yang mengantre,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta?in Ahmad di Semarang, Kamis(3/10/2022).

Sementara jika menggunakan skema pemberangkatan tahun ini yang hanya 48 persen dari kuota normal, kata dia, maka masa tunggunya mencapai 50 tahun.

Pada tahun ini, lanjut dia, jumlah jamaah haji yang diberangkatkan dari Asrama Haji Donohudan mencapai 15.480 orang.

Ia menyebut haji yang diberangkatkan tersebut belum 100 persen sesuai kuota yang seharusnya akibat kebijakan pembatasan selama pandemi COVID-19.

“Sebelum COVID pada 2019 lalu yang diberangkatkan dari Jawa Tengah ini bisa sampai 33 ribu orang,” katanya.

Ia berharap kuota haji bisa kembali dibuka normal, bahkan bisa dimungkinkan bertambah jika Pemerintah Arab Saudi menambah kuota hajinya.

Ia menambahkan, jika berbasis embarkasi haji, maka pemberangkatan haji bisa dimungkinkan dilakukan melalui Asrama Transit Haji Semarang, selain melalui Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Sementara anggota Komisi VIII DPR Abdul Wachid kuota haji yang diperoleh Indonesia selama ini sekitar 220 ribu per tahun.

Menurut dia, jika kuota haji tersebut ditambah oleh Pemerintah Arab Saudi, maka hal tersebut disambut dengan menyiapkan berbagai prasarana pendukungnya.

“Kalau kuotanya ditambah dua kali lipat, maka asrama haji dan bandara Solo tidak akan mumpuni,” katanya.

IHRAM

Nama Lain Kota Makkah Seperti Diabadikan Alquran

Selain Bakkah, nama-nama lain kota Makkah yaitu Ummul Qura. Nasrullah Jasam dalam bukunya Catatan Pelayan Tamu Allah mengatakan, hal ini sebagai firman Allah SWT dalam surat As-Syura ayat 7:

“Dan demikianlah kami wahyukan Alquran kepadamu dalam bahasa Arab peringatan kepada penduduk Ibukota Makkah dan penduduk negeri-negeri di sekelilingnya serta memberi peringatan tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak diragukan adanya. Segolongan masuk syurga dan segolongan masuk neraka.”

Menurut Ibnu Qutaibah, dinamakan Ummul Quro karena Makkah merupakan bagian bumi yang paling lama. Ada juga yang mengatakan karena Makkah merupakan kota yang kedudukannya paling Agung.

Makkah juga dikatakan ‘Ma’ad’. Tentang penamaan “Ma’ad’ ini sesuai firman Allah SWT dalam surah al-Qashah ayat 85 yang artinya “

Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu melaksanakan hukum-hukum Alquran benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah”Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata.”

Menurut Ibnu Abbas, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari arti dari “Ma’ad” adalah kembali ke Makkah.  menurut Fairuzabadi arti dari ‘Ma’ad adalah akhirat, haji, Makkah dan surga.

Makkah juga dikatakan ‘al-Balad. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Balad ayat 1 yang artinya. “Aku benar-benar bersumpah dengan nama ini (Makkah) yang aman”.

Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan Al Balad Al Amin dalam ayat tersebut adalah kota Makkah. Ibnu Katsir mengatakan para ulama tidak ada khilaf dalam hal ini.

Makkah juga dikatakan Al-Qoryah sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 112 yang artinya. “…dan Allah telah membuat suatu perumpamaan dengan sebuah negeri yang dulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. “

Al-Wadi juga nama lain kota Makkah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat 37 yang artinya.

“Ya Tuhan kami, Sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman-tanaman di dekat rumah engkau Baitullah yang dihormati, ya Tuhan kami yang demikian itu agar mereka mendirikan salat maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”

Menurut Ibnu al-Jauzi, yang dimaksud Lembah dalam ayat tersebut adalah kota Mekah karena tanahnya yang tandus tidak ada tanaman dan air.

Al-Masjid al-Haram,juga nama lain Makkah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Isra ayat 1.

“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hambanya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagainya dan dari tanda-tanda kebesaran kami. Sesungguhnya dia adalah maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

Para ahli tafsir berpendapat bahwa Rasulullah SAW melakukan perjalanan Isra dari kediaman umum Hani di Makah. Oleh karena itu yang dimaksud Masjidil Haram dalam ayat tersebut adalah kota Makkah atau tanah haram karena keduanya mengelilingi Masjidil Haram.

Al-Bait Al Atiq juga nama lain kota Makkah. Hal ini sesuai surah Al-Hajj ayat 29 yang artinya.

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan dakwah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah.”

Dari Abdullah bin Zubair, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmizi: sesungguhnya Makkah dinamakan Al Bait al-Atiq karena tidak tampak orang-orang yang sombong/merasa besar.

Menurutmu Mujahid, Makkah dinamakan al-bait al-atiq karena Allah SWT membebaskan Kota Makkah dari orang-orang yang sombong yang mengklaim bahwa kota itu miliknya. 

IHRAM

Calon Jamaah Haji Harus Istithaah Sejak di Daerah

Jamaah haji yang berangkat tahun depan harus dipastikan istithaah kesehatannya sempurna sejak di Tanah Air. Untuk itu penting jamaah haji diperiksa kesehatan sejak dini di daerah mulai di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan.

“Pertama yang harus diantisipasi dulu di setiap provinsi, kabupaten dan kecamatan itu melakukan pemeriksaan dini. Mulai sekarang sudah dideteksi pihak dinkes di provinsi masing-masing di seluruh Indonesia,” kata Petugas Haji Daerah (PHD) Aceh, Jamaluddin Affan, saat berbincang dengan Republika belum lama ini.

Petugas kesehatan haji daerah di tingkat kabupaten kota sampai kecamatan harus melakukan pemeriksaan sejak dini. Pemeriksaan terhadap jamaah haji harus betul-betul mendetail, diperiksa secara menyeluruh. “Lakukan general check up,” katanya.

Setelah melakukan deteksi dini, pihak kesehatan daerah, selanjutnya mengumpulkan data-data tentang riwayat penyakit bawaan dari calon jamaah haji itu sendiri, baik riwayat dari pribadi ataupun dari keturunan. Pihak kesehatan daerah harus bertanya tentang penyakit bawaan dan jamaah haji itu betul-betul terbuka menyampaikan riwayat penyakitnya.

“Kemudian juga harus disinergikan dengan pihak Kementerian Agama, karena yang paling menyentuh daripada jamaah calon jamaah haji itu sendiri yaitu Kementerian Agama yaitu lewat KUA,” katanya.

Jamaluddin mengatakan, dalam mengawal kesehatan jamaah haji harus ada pendampingan supaya jamaah itu betul-betul terbuka dan menyampaikan apa adanya terkait apa yang mereka keluhkan terhadap penyakitnya. Menurutnya, harus ada tokoh masyarakat yang dihormati atau yang disegani oleh calon jamaah agar mau terbuka menyampaikan kondisi kesehatannya.

Menurutnya, pemantauan kesehatan jamaah sejak dini hal ini pernah diusulkan di daerah Aceh. Bagaimana sistem kesehatan haji ini dimulai sejak daerah melalui dinkes dan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) demi mencegah atau meminimalisir supaya jamaah itu tidak terpapar sakit bawaan yang ada di Indonesia sampai di Tanah Suci.

“Itu yang harus dilakukan saya pikir. Kemudian setelah ada pemeriksaan awal harus ada rutinitas dilakukan pemeriksaan kepada seluruh calon jamaah haji agar mereka itu bisa berubah secara kontinuitas kalau ada penyakit,” katanya.

Pemeriksaan sejak dini di daerah ini penting untuk mendeteksi beberapa penyakit berat seperti TBC, ataupun sakit bawaan seperti Paru, Jantung ataupun penyakit lain yang mengganggu kelancaran jamaah beribadah di Tanah Suci.

“Pihak lembaga terkait seperti Dinkes atau rumah sakit ataupun lembaga-lembaga lain harus merekomendasi supaya mereka itu betul-betul berobat,” katanya.

IHRAM