Hukum Jual Aset untuk Berangkat Haji

Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang wajib untuk ditunaikan. Untuk dapat melaksanakan ibadah ini,  beberapa orang sampai memaksakan dirinya dengan menjual tanah ataupun aset harta lain sementara dirinya dalam keadaan tidak mampu. Lantas, bagaimana hukum menjual aset untuk berangkat haji?

Dalam literatur kitab fikih, mampu adalah syarat mutlak diwajibkannya haji. Sehingga haji hanya diwajibkan bagi umat muslim yang telah memiliki finansial yang cukup, sehat fisiknya dan adanya jaminan keamanan dalam perjalanan ke baitullah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 berikut;

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,”

Selain dari adanya kemampuan fisik dan finansial yang menjadi syarat wajib haji, seseorang juga dituntut untuk meninggalkan nafkah untuk keluarganya selama ditinggal ibadah haji. Apabila dia memiliki biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, tetapi tidak mampu memberi nafkah keluarganya, maka haram baginya untuk mengadakan perjalanan haji. 

Sebagaimana dalam kitab Al-Iqna’, juz 1 halaman 253 berikut;

الثامن من شروط الوجوب وهو من شروط الاستطاعة أن يثبت على الراحلة أو في محمل ونحوه بلا مشقة شديدة فمن لم يثبت عليها أصلا أو ثبت في محمل عليها لكن بمشقة شديدة لكبر أو نحوه انتفى عنه استطاعة المباشرة ولا تضر مشقة تحتمل في العادة 

Artinya : “Yang kedelapan dari syarat-syarat wajibnya haji adalah adanya kemampuan yakni dia dapat berjalan atau berkendara tanpa adanya kesulitan yang sangat. Apabila dia tidak mampu sama sekali atau bisa berkendara tetapi ada kesulitan yang sangat karena tua atau semisalnya, maka dia dihukumi tidak mampu dan kesulitan yang masih bisa ditanggulangi itu tidak berkonsekuensi hukum.”

Hukum Menjual Aset untuk Berangkat Haji

Sebagaimana juga disebutkan dalam keterangan Syekh Sulaiman Jamal, dalam kitab Hasyiyatul Jamal alal Manhaj, juz II, halaman 381 berikut,

شَوْبَرِيٌّ ( قَوْلُهُ : أَيْضًا عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ ) أَيْ وَكِسْوَتِهِمْ …. وَيَدْخُلُ فِيهَا إعْفَافُ الْأَبِ وَأُجْرَةُ الطَّبِيبِ وَثَمَنُ الْأَدْوِيَةِ وَنَحْوُ ذَلِكَ إنْ اُحْتِيجَ إلَيْهَا لِئَلَّا يَضِيعُوا فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ } وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلَى مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ ا هـ .

Artinya: “Syaubari, (perkataan pengarang : juga dari ongkos keluarganya) maksudnya juga pakaian mereka,  Termasuk ongkos itu adalah biaya kebutuhan yang menjaga wibawa orang tuanya, ongkos dokter, biaya obat, dan biaya sejenisnya bila diperlukan agar mereka tidak sia-sia. Rasulullah SAW bersabda; 

‘Seseorang cukup dianggap berdosa karena menyia-nyiakan keluarganya.’ Orang yang tidak mampu menanggung ongkos itu haram untuk berhaji.”

Untuk dapat memenuhi seluruh biaya yang telah disebutkan diatas, dia harus menyerahkah harta usahanya ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi ia tidak wajib untuk menjual aset yang dia miliki seperti alat-alat kerja, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu. 

Sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Ala Syarhil Minhaj, juz 4, halaman 21 berikut,

وَ ) الْأَصَحُّ ( أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ مَالِ تِجَارَتِهِ ) وَثَمَنُ مُسْتَغَلَّاتِهِ الَّتِي يُحَصِّلُ مِنْهَا كِفَايَتَهُ ( إلَيْهِمَا ) أَيْ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ مَعَ مَا ذُكِرَ مَعَهُمَا كَمَا يَلْزَمُهُ صَرْفُهُ فِي دَيْنِهِ وَفَارَقَ الْمَسْكَنَ وَالْخَادِمَ بِأَنَّهُ يَحْتَاجُ إلَيْهَا حَالًّا ، ……. فَقَالَ لَا يَلْزَمُهُ صَرْفُهُ لَهُمَا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ كَسْبٌ بِحَالٍ لَا سِيَّمَا وَالْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِي

Artinya : “Menurut qaul yang lebih shahih seseorang diwajibkan untuk menyerahkan harta dagangannya dan sumber kekayaan dari mana dia memperoleh sumber kekayaan  ke dalam biaya bekal, kendaraan haji dan lainnya. 

Sebagaimana wajib juga menyerahkannya untuk melunasi hutang. Ini berbeda dengan rumah dan pelayan yang dia butuhkan. Mushonnif berkata bahwa mentasarufkan hal tersebut hukumnya tidak wajib apabila dia tidak memiliki pekerjaan sama sekali mengingat haji juga boleh diakhirkan.”

Sebagaimana disebutkan juga dalam kitab Nihayatuz Zain, halaman 198 berikut;

 ويلزم صرف مال تجارته إلى الزاد والراحلة وما يتعلق بهما ولا يلزمه بيع آلة محترف ولا كتب فقيه ولا بهائم زرع أو نحو ذلك

Artinya: “Dan wajib harus menyerahkan harta usaha ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi tidak wajib untuk menjual alat-alat kerja, buku-buku fiqih, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu.”

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual aset untuk berangkat haji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Bolehkah Istirahat Saat Melakukan Sa’i Antara Shafa dan Marwah?

Di antara rukun haji adalah melakukan sa’i. Yang dimaksud sa’i adalah lari-lari kecil dengan bolak-balik tujuh kali dari bukit Shafa ke bukit Marwah. Bagi sebagian jemaah haji, ibadah sa’i ini terasa berat jika dilakukan terus menerus tanpa istirahat karena berbagai faktor, baik karena faktor kesehatan, fisik, usia dan lainnya. Sebenarnya, apakah boleh istirahat saat melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah?

Istirahat saat melakukan ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah hukumnya boleh, dan tidak membatalkan proses ibadah sa’i tersebut. Jika seseorang telah merasa capek saat melakukan sa’i, dan terutama jika dipaksa akan menyebabkan dirinya kelelahan, maka sebaiknya istirahat terlebih dahulu. Kemudian setelah istirahat, ibadah sa’inya dilanjutkan lagi.

Di antara ulama yang membolehkan istirahat ketika melakukan sa’i adalah Imam ‘Atha’. Sebagimana disebutkan dalam kitab Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, beliau berkata;

لا بأس أن يستريح الرجل بين الصفا والمروة

Tidak masalah seseorang beristirahat antara Shafa dan Marwah.

Juga disebutkan dalam kitab Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah sebagai berikut;

عن أبي العالية الواسطي قال: رأيت الحسن يستريح بينهما، فذكرت لمجاهد فكرهه.

Dari Abu Al-Aliyah Al-Wasithi, dia berkata; ‘Saya melihat Hasan beristirahat antara keduanya (Shafa dan Marwah), kemudian saya laporkan pada Imam Mujahid namun beliau tidak menyukainya.

Berdasarkan penjelasan di atas, meski boleh beristirahat saat melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, namun jika mampu melakukannya terus menerus, maka sebaiknya tidak istirahat. Istirahat adalah alternatif bagi yang kelelahan saja.

BINCANG SYARIAH

Penting! Inilah Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Dalam beberapa pembahasan, biasanya rukun dan wajib itu tidak dibedakan, sebab keduanya merupakan terma yang sinonim. Hanya saja dalam konteks bab haji, maka rukun dan wajib ini dibedakan. Dan ini hanya ada pada bab haji saja, tidak pada bab fikih yang lainnya.  Inilah perbedaan rukun dan wajib haji yang perlu kamu!.

Syekh Khatib Al-Syirbini mengatakan:

وَغَايَرَ الْمُصَنِّفُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْوَاجِبِ وَهُمَا مُتَرَادِفَانِ إلَّا فِي هَذَا الْبَابِ فَقَطْ، فَالْفَرْضُ مَا لَا تُوجَدُ مَاهِيَّةُ الْحَجِّ إلَّا بِهِ. وَالْوَاجِبُ مَا يُجْبَرُ تَرْكُهُ بِدَمٍ وَلَا يَتَوَقَّفُ وُجُودُ الْحَجِّ عَلَى فِعْلِهِ

Mushonnif membedakan antara rukun dan wajib, sebenarnya keduanya itu sinonim. Hanya saja dalam bab haji itu memang dibedakan, yakni rukun haji adalah sesuatu yang tidak terlepas dari ibadah haji dan merupakan substansi dari melakukan ibadah haji itu sendiri.

Adapun konsekuensi dari meninggalkannya adalah hajinya tidak sah (dan harus mengqadanya’). Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang jika tida dikerjakan itu harus membayar dam (denda), dan ibadahnya tetap sah. (Syekh Khatib Al-Syirbini, Iqna Fi hall Alfadz Abi Syuja’  I/256).

Penjelasan Rukun dan Wajib Haji

Maka dari itu, mari kita ketahui apa saja yang menjadi rukun dan wajib, agar Haji yang dilakukan tetap sah dan tidak membayar dam. (Baca juga:Jika Sudah Cukup Uang, Wajibkah Langsung Melaksanakan Haji?).

Menurut Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff, Rukun Haji itu ada 6, yaitu sebagai berikut:

  1. Ihram, yaitu niat melakukan haji.
  2. Wuquf atau berdiam diri di padang Arafah
  3. Tawaf, yakni mengelilingi ka’bah
  4. Sai, yakni lari-lari kecil di antara bukit safa dan marwah sebanyak 7 kali
  5. Tahallul, yakni memotong rambut, dan
  6. Tartib, yaitu mengerjakan kesemuanya sesuai dengan urutannya.

Adapun dalam konteks umrah, maka rukun haji itu sama dengan haji, hanya saja mengecualikan dari wuquf di padang Arafah. Adapun Wajib haji itu ada 7 yaitu sebagai berikut:

  1. Ihram dari Miqat

Yakni niat haji dari miqatnya, dan miqat ini ada 2. Yaitu miqat zamani yang bermakna waktu di mana melakukan ibadah haji di waktu tersebut itu sah. Waktunya haji itu di bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Dan yang kedua yaitu miqat makani, yaitu niat ihram di daerah yang telah ditentukan. Semisal bagi jamaah haji yang berasal dari Mekkah sendiri, maka miqat makaninya dimulai dari rumahnya sendiri, adapun Miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah.

Sedangkan miqat bagi penduduk Syam (Palestina, Syiria, Yordan), Mesir serta Maroko adalah di Juhfah. Sementara miqat penduduk Yaman adalah Yalamlam sedangkan penduduk Nejd berada di Qarn. Bagi penduduk Iraq dan Khurasan, miqatnya berada di Dzatu Irq.

  1. Mabit atau menginap di Muzdalifah, paling minimal diwajibkan itu hanyalah lahdzah wahidah, yakni sebentar.
  2. Melempar jumrah aqabah, yang mana waktunya dimulai dari tengah malam nahar (hari raya idul adha) hingga terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq.
  3. Melempar 3 jumrah di hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
  4. Mabit di Mina pada malam hari tasyriq.
  5. Tawaf wada’, yakni Tawaf yang dilakukan dalam rangka perpisahan atau pertanda sebagai selesainya nusuk.

Demikianlah beberapa perkara yang termasuk dari wajib haji. Adapun orang yang meninggalkan wajib haji, maka ia dikenai dam yang Tartib dan Taqdir Yakni menyembelih seekor kambing.

Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.

Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) harga makanan pokok.

Dam yang ini, juga diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji yang telah dijelaskan di atas.

Hanya saja ada beberapa masalah yang penting untuk diketahui, Berikut adalah rincian dam yang sepsifik bagi orang yang meninggalkan sebagian wajib haji, antara lain:

  1. Jika seorang yang berhaji itu meninggalkan melempar jumrah aqabah atau jumrah di hari tasyrik, maka apabila ia meninggalkannya sama sekali, dalam artian tidak melempar jumrah satu pun, maka ia harus membayar dam. Adapun jika ia tidak melempar 1 kali, maka ia wajib membayar satu mud, dan jika tidak melempar 2 kali, maka ia membayar 2 mud.
  2. Jika meninggalkan mabit di mina selama 3 hari, maka ia harus membayar dam. Namun jika ia meninggalkan mabit 1 hari, maka ia membayar 1 mud. Dan jika 2 hari, maka ia membayar 2 mud.
  3. Jika ada orang meninggalkan tawaf wada, maka ia membayar dam. Adapun jika meninggalkannya karena sebab haid, maka tidak perlu membayar dam.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan rukun dan wajib haji, beserta bayar dam.  Keterangan perbedaan rukun dan wajib haji ini disarikan dari kitab yang berjudul Al-taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah  bab Haji karya Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff.  Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Mengenal Istilah Haji Luneg

Bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang ingin menunaikan ibadah haji, dikenal istilah Haji Luneg. Haji Luneg merupakan singkatan dari Haji Luar Negeri.

Menurut Konsul KJRI Jeddah Endang Jumali, setiap negara diberikan otoritas untuk mengeluarkan visa haji. Sementara, ada negara-negara terutama negara yang umat Islamnya sedikit, tak menggunakan kuota haji itu. Sementara, di situ ada WNI yang ingin berhaji. Sehingga, WNI itu bisa memakai kuota haji di negara itu.

“Ya, mereka menggunakan kuota negara lain seperti Korea. Walaupun mereka orang kita. Namanya haji luar negeri atau haji luneg,” kata Endang beberapa waktu lalu.

 Soal antrean keberangkatan haji, Endang mengatakan tergantung dari negara di mana kuota tersebut diberikan. Kalau negara yang bukan mayoritas muslim penduduknya umumnya lebih mudah dan cepat antreannya. Namun, kalau negara yang mayoritas muslim bisa lebih lama.

Terkait perlindungan untuk mereka, Endang mengatakan tentu sebagai warga negara mereka tetap dilindungi oleh pemerintah. Karena, mereka datang dengan membawa nama negara.

Perlindungan mereka ada di bawah kekonsuleran. Misalnya, jika paspor mereka hilang atau perlu SPLP maka mereka bisa mengurusnya di KJRI.

Tetapi kalau pelayanan selama haji, mereka ada di bawah satuan Muassasah (penyelenggara haji di Arab Saudi). Dan, masuk sesuai dengan benuanya. “Misalnya kalau mereka datang dari Korea maka mereka masuk ke Muasassah Asia, kalau dari Eropa ya Eropa,” kata Endang.

Sementara soal biaya perjalanan haji mereka, Endang mengatakan hal tersebut tergantung dari travel yang mengurus keberangkatan mereka. “Misalnya daya dapat laporan kalau jamaah haji WNI yang datang dari Korea mereka membayar 4.000 dolar ke travelnya,” kata Endang.

Namun, WNI yang diberikan visa haji harus berangkat dari negara yang mengeluarkan visa haji tersebut. Misalnya, jika WNI mendapatkan visa haji dari Korea, maka keberangkatannya harus dari Korea dan tidak boleh dari Indonesia.

Haji Luneg ini bisa menjadi solusi bagi WNI yang ingin berhaji. Karena, hal ini bisa menjadi solusi ketimbang WNI tersebut harus mendaftar di Tanah Air dengan antrean yang panjang.

“Ya, bisa menjadi solusi. Karena Saudi memberikan kuota terhadap WNI yang tinggal di negara lain. Ya, sebaiknya mendafar,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.

Menurut Subhan, dengan mendaftar di luar negri (luneg), WNI bisa mendapatkan kuota haji dari negara tersebut. Namun, tidak mengurangi atau mengganggu kuota haji yang ada di Indonesia.

IHRAM

Arab Saudi Tetapkan Tanggal Pemesanan Bagi Calon Jamaah Haji Domestik

Otoritas Arab Saudi telah menentukan tanggal yang ditetapkan terkait pemesanan tiket bagi jamaah haji domestik pada musim haji 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Direksi Dewan Koordinasi Jamaah Haji dalam negeri, Saed Al-Juhani.

“Diharapkan jamaah haji domestik akan dapat memesan paket haji pada awal pekan depan,” tutur Al-Juhani, seperti dilansir Saudi Gazette, Ahad (29/5/2022).

Dia mengungkapkan, ibadah haji tahun ini memiliki tiga paket yang dihadirkan oleh perusahaan haji dalam negeri. Pertama paket Menara Haji di Mina. Kedua ialah paket Deyafah1, bercirikan tenda modern mirip kamar hotel, yang dianggap baru pertama kali muncul pada haji tahun ini.

Sedangkan ketiga adalah paket Deyafah2, yaitu tenda reguler yang dilengkapi dengan semua layanan. Al-Juhani menegaskan bahwa makanan yang akan diberikan kepada jamaah haji domestik, untuk warga dan penduduk, merupakan makanan segar yang sesuai dengan paket yang disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Mekanisme yang sama yang diikuti dalam menyediakan makanan untuk jamaah pada tahun-tahun terakhir, khususnya pada 1440 H, akan diadopsi selama haji tahun ini sehingga akan tersedia prasmanan untuk jemaah dan makanan segar.

Adapun jumlah yang dialokasikan untuk tahun ini sejauh ini, jumlah yang disetujui adalah 150 ribu jamaah haji domestik, baik warga negara maupun penduduk. “Jika ada peningkatan tentu akan diumumkan,” kata Al-Juhani.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyampaikan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60 ribu orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

https://saudigazette.com.sa/article/621106/SAUDI-ARABIA/Domestic-Hajj-packages-expected-to-be-available-next-week

IHRAM

Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana. 

“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

“Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu,” sambungnya.

Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” jelas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu. 

“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya.

Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.

“Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana,” harap Menag.

“Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali,” tandasnya.

KEMENAG RI

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei

Jakarta (PHU)–Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun 1441H/2020M tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

“Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (21/05).

“Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih. 

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. 

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. “Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” jelasnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. “Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,” tandasnya.

KEMENAG RI

Batas Makanan untuk Jamaah Haji Dua Jam Setelah Diberikan

Jamaah haji Indonesia diminta untuk memperhatikan petunjuk penggunaan makanan paket yang diberikan oleh PPIH Daker Makkah. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya makanan kedaluwarsa atau basi.

“Di dalam boks sudah tertera maksimal jamaah haji diharapkan makanan maksimal dua jam setelah menerima makanan,” kata Kepala Seksi Konsumsi PPIH Daker Makkah, Beny Darmawan di tempat salah satu produksi katering di Kota Makkah, Ahad (14/7).

Misalnya, Beny mencontohkan, jamaah haji menerima makanan siang yang didistribusikan mulai pukul 08.00 WAS hingga 11.00 WAS maka maksimal mengkonsumsinya hingga pukul 13.00 WAS. Sementara untuk makan siang, distribusi dilakukan mulai pukul 19.00 WAS hingga 22.00 WAS, maka batas akhir konsumsi terakhir pukul 00.00 WAS. 

Beny juga menjelaskan, pada distribusi makanan malam, jamaah akan diberikan paket roti croissant atau dua cupcake untuk dimakan pada pagi hari. “Mudah-mudahan dimakannya pagi hari, ya. Kadang-kadang, jamaah malam diberikan malam itu juga sudah dimakan. Padahal sudah dikasih tahu, itu untuk pagi,” kata Beny.

Terkait kebiasaan orang Indonesia yang makan pagi, Beny menjelaskan, jika makanan belum datang, jamaah diimbau untuk membeli makanan. “Jamaah kan sudah dapat uang saku juga, tetapi mudah-mudahan belinya tidak sembarangan. Artinya, harus diperhatikan juga dari segi higienitasnya pada saat itu,” kata Beny.

Jamaah tiba di Makkah

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja Makkah (PPIH Daker Makkah) memastikan semua jamaah haji yang baru tiba di Kota Makkah akan mendapatkan menu makanan selamat datang. Makanan itu akan diberikan ketika jamaah sudah sampai di hotel.

“Iya, semua yang pertama kali tiba di Makkah akan mendapat menu selamat datang dengan catatan tiba di bawah pukul 22.00 malam waktu Saudi,” kata Kepala Seksi Konsumsi PPIH Daker Makkah Beny Darmawan saat ditemui di rumah produksi katering di Kota Makkah, Ahad (14/7).

Menunya, yaitu, nasi, satu buah apel, ayam, dan kripik kentang. Khusus untuk kloter pertama yang akan tiba yaitu Kloter I Surabaya yang diperkirakan tiba pada Ahad (14/7) pukul 20.00 WAS, akan diberikan satu botol air mineral.

Kemudian, selanjutnya jamaah yang sudah tiba akan diberikan menu makanan sesuai zonasinya. Mereka akan mendapatkan pada siang dan malam hari hingga mendapat makanan 40 kali selama berada di Kota Makkah. 

“Ada 36 perusahaan katering yang siap melayani makan jamaah,” kata Beny.

IHRAM


Daftar Tunggu Haji Lebak Hingga 2037

Daftar tunggu calon jamaah haji di Kabupaten Lebak, Banten, hingga keberangkatan ke Tanah Suci, Mekkah, mencapai tahun 2037. Ada 11.806 orang yang masuk daftar tunggu.

“Kami minta calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu itu bersabar, meski mengantre cukup panjang hingga 2037,” kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lebak H Ucok Hakim di Lebak, Kamis (24/1).

Minat masyarakat untuk memenuhi panggilan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, cenderung meningkat. Bahkan, calon jamaah haji tahun ke tahun terus meningkat.

Apalagi, wilayah Kabupaten Lebak terdampak pembangunan nasional jalan Tol Serang-Panimbang. Karena itu, banyak masyarakat yang mendapat pembebasan lahan mendaftar calon jamaah haji.

Saat ini, jumlah calon jamaah haji yang masih daftar tunggu tercatat 11.806 orang, terdiri dari tahun 2017 sebanyak 9.298 orang dan 2.508 orang tahun 2018. Keberangkatan ke Tanah Suci itu berkisar antara 400 sampai 550 orang per tahun.

Kementerian Agama memberikan kemudahan untuk percepatan melaksanakan ibadah haji jika warga yang mendaftar usia di atas 70 tahun.

“Kami akan memberikan rekomendasi permohonan ke Kemenag Pusat melalui Kanwil Kemenag Banten agar warga usia lansia bisa secepatnya diberangkatkan ibadah haji,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, masyarakat yang mendaftar calon haji jumlahnya antara 15 sampai 20 orang per hari dan mereka berbagai profesi mulai pedagang, petani, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pekerja berbagai pekerja profesi. Mereka para pendaftar haji minimal melengkapi setoran Rp 25 juta per orang melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

Panjangnya daftar tunggu itu karena tingginya kesadaran beragama di Kabupaten Lebak juga perekonomian masyarakat relatif baik. Dia meminta, calon haji yang masih daftar tunggu bersabar dan menjaga stamina kesehatan.

Begitu juga bagi umat Muslim yang sudah melaksanakan rukun Islam kelima diimbau tidak berangkat kembali ke tanah suci. Mereka diperbolehkan naik haji setelah selama 10 tahun melaksanakan ibadah haji.

“Kami berharap kuota haji ditambah oleh pemerintah Arab Saudi sehingga daftar tunggu terus berkurang,” katanya menjelaskan.

Seorang calon haji warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak M Sukur mengaku rela menunggu pemberangkatan haji hingga 2037, karena banyak yang masuk daftar tunggu. “Kami hanya berharap pemerintah tahun ke tahun kuota haji bertambah, sehingga tidak menunggu waktu lama untuk melaksanakan rukun Islam kelima itu,” harapnya.

HOAX, Jemaah Haji Khusus Diimbau segera Lunasi Biaya Haji

Jakarta (Kemenag) — Beredar di media sosial, surat berkop Kementerian Agama yang berisi permintaan agar jemaah haji khusus segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1440H/2019M.

Dalam surat bertanggal 27 November 2018 tersebut juga tertulis arahan agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menyelesaikan administrasi calon jemaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan. Caranya, dengan menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di no 08126849971.

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan kalau surat itu palsu alias hoax. Dari sisi struktur dan tata naskah, surat imbuan tersebut salah dan tidak benar. Hal itu sudah menjadi salah satu bukti bahwa surat edaran tersebut hoax.

“Abaikan saja. Itu jelas hoax,” jelas Arfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/11).

Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu. Menurut Arfi,  persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal. Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus. Setelah itu,  baru akan diterbitkan KMA tentang BPIH Khusus, lalu dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.

“Jadi KMA BPIH khusus 2019, belum diterbitkan, bagaimana akan melakukan pelunasan,” tukas Arfi.

Sambil menunggu itu, Kementerian Agama saat ini sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus. Proses ini akan berlangsung dari 16 November – 7 Desember 2018. Pengecekan itu dilakukan sampai nomor porsi 3000759964, ditambah untuk kuota cadangan sebesar 20% atau sebanyak 3.132 (3000763743)

“Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440H/2018M, jemaah bisa mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id,” tutupnya. (Humas)

KEMENAG RI