Nifas Wanita Yang Menjalani Operasi Caesar

Wanita yang melahirkan tidak secara normal, yakni melalui pembedahan yang dikenal dengan istilah operasi Caesar, tetap harus menjalani masa nifasnya seperti wanita yang melahirkan secara normal. Ketika darah nifas telah berhenti keluar, saat itulah masa nifasnya berakhir.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah memberi penjelasan ringkas dan menyeluruh mengenai hal ini. beliau menjelaskan, “Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik itu normal maupun dengan operasi Caesar. Bahkan terhitung pula nifas apabila seorang wanita keguguran dengan kondisi janin yang sudah berbentuk rupa, seperti kepala, tangan, atau kaki yang biasanya di dapati pada waktu usia janin dalam kandungan (rahim) lebih dari 80 hari dari masa awal kehamilan. Maka berdasarkan keterangan tersebut, darah yang keluar akibat keguguran (operasi kuret) adalah darah nifas.” (dikutip dari situs web http://islamqa.info/ar/107045)

Operasi Caesar dalam hal ini berfungsi sebagai pengganti proses melahirkan normal melalui farji/vagina si ibu. Meskipun proses yang dilalui berbeda, inti melahirkan bayi dalam kandungan terhitung sama. Sehingga hukumnya pun sama seperti hukum melahirkan tanpa operasi.
Yang demikian itu bedasarkan kaidah fiqih:

حكم البدل حكم المبدل منه

“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”
Kesimpulan:

  1. Wanita hamil yang menjalani proses melahirkan dengan operasi Caesar, nifasnya sebagaimana atau sama seperti wanita hamil yang melahirkan secara normal.
  2. Hukum syariat dalam hal ini melihat pada inti lahirnya si bayi. Bukan pada proses kelahirannya baik itu melalui operasi Caesar atau secara normal.

Disalin kembali dari buku Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita karya dr. Raehanul Bahraen cetakan kedua Muharram 1439 H/ Oktober 2017 terbitan Pustaka Imam Syafi’I dengan sedikit penyesuaian bahasa dari redaksi muslimah.or.id tanpa merubah konteks.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10618-nifas-wanita-yang-menjalani-operasi-caesar.html

Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jumat?

Di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah, beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan shalat Jumat. Seperti Masjid Al Azhar dan masjid-masjid besar di Kairo Mesir yang menempatkan kaum wanita di lantai dua. Demikian juga di Masjidil Haram, Makkah.

Ada zona khusus yang disediakan untuk wanita yang ikut shalat Jumat. Hal seperti ini dirasa masih asing di tanah air. Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut shalat Jumat tersebut? Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan shalat Jumat.

Kaum wanita tidak dibebani kewajiban shalat Jumat. Namun, bagi mereka yang ingin ikut, tidak ada pula nash yang melarangnya. Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.” (HR Bukhari).

Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut shalat berjamaah di Masjid. Apalagi, ikut shalat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding shalat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda’ (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan, shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan, shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan, shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku (di masjid).” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya, manakah yang lebih afdhal bagi wanita untuk shalat di rumah atau di Majidil Haram. Sebagaimana diketahui, fadhilah shalat di Masjidil Haram sangatlah besar, yaitu 100 ribu kali lipat shalat di masjid biasa. Berdalil dari hadis tersebut, Al-Utsaimin tetap mengatakan, shalat wanita di rumah tetap lebih afdhal dibanding shalat di Masjidil Haram sekalipun.

Adapun zona khusus wanita yang tersedia di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menurut Al- Utsaimin, sebenarnya bagi wanita musafir yang tengah menjalankan haji atau umrah. Mereka boleh mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi, lebih disukai bagi mereka untuk menunaikan shalat di rumah saja.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan shalat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka shalat mereka pun dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang shalat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.

Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban shalat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan shalat Zhuhur.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hukum wajib shalat Jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita. Gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi wanita sama dengan hukum orang yang sakit. Jika laki-laki yang sakit memaksakan diri untuk tetap berangkat shalat Jumat maka shalatnya sah. Demikian pula bagi wanita yang ikut shalat Jumat.

Dalam Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah terbitan Darul Ibnu al-Haitsam (112) disebutkan, shalat Jumat yang dipandang sah bagi kaum wanita jika mereka ikut menunaikannya di masjid bersama jamaah laki-laki lainnya. Tempat mereka harus terpisah dari laki-laki dan memang disediakan khusus untuk mereka. Tidak sah jika shalat Jumat tersebut mereka lakukan di rumah. Jika di rumah, wanita tetap melakukan shalat Zhuhur sebagaimana biasa.

Persoalan ini juga pernah dibahas di masa Sahabat Nabi dan Tabi’in. Abdurrazaq dalam Mushannaf (3/146) dengan riwayat dan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij pernah berkisah tentang persoalan ini. Ibnu Juraij pernah menceritakan kepadanya kalau ia pernah bertanya kepada Atha’ tentang perempuan yang ingin ikut shalat Jumat. “Bila dia (wanita itu) ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa,” jawab Atha’ atas pertanyaan Ibnu Juraij.

Bolehnya kaum wanita mengikuti shalat Jumat sangat membantu mereka yang tengah bermusafir. Jika sebuah keluarga bermusafir di hari Jumat, biasanya hanya kaum laki-laki saja yang pergi menunaikan shalat Jumat. Kaum wanita yang ikut bersamanya hanya menunggu di mobil atau di tempat istirahat.

Setelah kaum lelaki selesai menunaikan shalat Jumat, barulah kaum wanita menunaikan shalat Zhuhur. Hal ini tidaklah salah. Namun sebenarnya, kaum wanita bisa juga memilih untuk ikut shalat Jumat jika pengurus masjid memfasilitasi tempat untuk mereka.

Perkara kaum wanita yang ikut shalat Jumat sebenarnya sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Hasan al-Bashri mengatakan, di zaman Ra sulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin ikut menunaikan shalat Jumat bersama Rasulullah SAW. Mereka mengikuti ritual shalat Jumat sebagaimana kaum lelaki dan tidak perlu lagi melakukan shalat Zhuhur setelahnya.

Inilah Syarat Wanita yang Boleh Mengasuh Anak

Seorang wanita yang boleh mengasuh anak, baik anak kandungnya setelah bercerai dari suami ataupun anak orang lain, harus memiliki syarat-syarat tertentu. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka gugurlah haknya dalam mengasuh sang anak. Syarat ini terbagi dua, ada syarat yang sudah disepakati oleh para ulama dan ada juga syarat yang masih diperselisihkan. Berikut penjelasannya:

1. Berakal

Orang idiot dan gila tidak boleh diberi hak pengasuhan, karena dirinya saja tidak sanggup ia urus, bagaimana mungkin bisa mengurus orang lain.

2. Baligh

Anak kecil yang sudah sampai pada usia mumayyiz (sekitar 7 tahun) masih membutuhkan orang lain untuk mengasuh dan merawatnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh diberi tugas untuk mengasuh dan merawat orang lain.

3. Mampu mengasuh

Tidak ada hak pengasuhan atas wanita buta atau penglihatannya sudah lemah atau wanita pengidap penyakit menular, atau penyakit yang membuatnya lemah untuk melakukan tugas pengasuhan, atau wanita renta yang membutuhkan pertolongan orang lain, atau wanita yang tidak peduli terhadap urusan rumahnya dan sering meninggalkan rumah.

4. Belum menikah

Apabila wanita tersebut telah menikah maka gugurlah hak asuhnya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam,

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِيْ

Kamu lebih berhak terhadap bayimu selama kamu belum menikah.” (HR. Abu Daud).

Tentunya hal ini jika ada kerabat bayi yang menggugat hak asuh wanita tersebut. Jika tidak ada kerabat bayi yang menggugatnya dan suaminya rela anak tersebut diasuh di rumahnya maka wanita itu boleh mengasuhnya.

5. Beragama Islam

Anak seorang muslim tidak boleh diasuh oleh wanita yang kafir, karena pengasuhan sama seperti perwalian dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan hak perwalian kepada orang yang kafir. Allah berfirman,

وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ (14)

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa` : 14).

Dikhawatirkan anak yang diasuh akan tumbuh di atas agama dan pendidikan agama pengasuh kafir tersebut, sehingga setelah besar nanti sulit baginya untuk kembali ke Islam. Ini merupakan bahaya terbesar yang menimpa anak tersebut.

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam pernah bersabda,

 كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syarat ini tidak disepakati oleh Madzhab Hanafi, Ibnul Qaasim dari madzhab Maliki dan Abu Tsaur.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Suami Merasa Nyaman Melihat Istrinya Berhias

SAHABAT Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pernah menceritakan, Rasululah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apa ciri wanita yang paling saleh?”

Jawab beliau,

“Yang menyenangkan suami ketika dilihat, dan mentaati suami ketika diperintah. (HR. Ahmad 9837, Nasai 3244 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Anda bisa memastikan, seorang suami akan merasa nyaman melihat istrinya ketika sang istri berhias, atau bahkan menyebarkan wewangian bagi suami. Hadis ini sangat tegas mengajarkan, jika wanita ingin menjadi istri saleh, hendaknya dia berusaha berhias bagi suaminya.

Seorang wanita yang berhias di depan suaminya, bagian dari fitrahnya. Allah berfirman,

“Apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. (az-Zukhruf: 18)

Karena itu, Allah bolehkan wanita untuk menggunakan perhiasan, yang itu diharamkan bagi lelaki, seperti emas atau sutera.

Wanita harus berhias di depan suaminya, dan ini bagian dari hak suami yang harus ditunaikan istrinya. Karena merupakan salah satu sebab terbesar mewujudkan kasih sayang.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,

“Apabila kalian pulang dari bepergian di malam hari, maka janganlah engkau menemui istrimu hingga dia sempat mencukur bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya yang kusut. ” (HR. Bukhari 5246)

An-Nawawi mengatakan,

“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istri tidak boleh membuat suaminya lari darinya, atau melihat sesuatu yang tidak nyaman pada istrinya, sehingga menyebabkan permusuhan diantara keduanya. Hadis ini juga dalil, bahwa selama suami ada di rumah, wanita harus selalu berdandan dan tidak meninggalkan berhias, kecuali jika suaminya tidak ada. (Syarh Sahih Muslim, 7/81). Allahu alam. []

Sumber : Ustaz Ammi Nur Baits, konsultasisyariah

 

 

Anda Pilih Mana? Kekayaan, Kekuasaan Atau Cinta

DIKISAHKAN ada tiga orang sahabat bernama Ahmad, Umar, dan Aziz. Mereka telah bersama-sama sejak kecil. Di usianya yang telah dewasa kini, mereka bertukarpikiran bagaimana mereka bisa keluar dari garis kemiskinan di kampung tempat tinggalnya.

Setelah berdiskusi, mereka bertiga bersepakat untuk pergi dari kampung halaman mereka untuk mencari sebuah keberuntungan di luar sana. Di tengah perjalanan, mereka menemukan sebuah kendi. Setelah diputuskan untuk membawa serta kendi tersebut, secara mengejutkan munculah seorang kakek dari dalam kendi tersebut.

“Aku adalah seorang kakek yang akan mengabulkan tiga pilihan manusia yang menyelamatkanku dari kendi itu. Aku punya tiga pilihan. Masing-masing dari kalian akan mendapatkan satu di antaranya.”

“Apakah tiga pilihan tersebut?” Ahmad dan Umar tidak sabar mendengar pilihan-pilihan tersebut.

“Kekayaan, kesuksesan, dan cinta.”

“Aku memilih kekayaan,” ujar Ahmad cepat.

“Aku memilih kekuasaan,” sela Umar.

“Aku lebih menyukai cinta,” ucap Aziz tenang.

Sang kakek tersenyum, lalu berkata, “Baiklah. Sekarang lanjutkan perjalanan kalian. Kalian akan mendapatkan apa yang kalian pilih saat ini.”

Ahmad dan Umar segera berlari ke kota hingga melupakan kendi tersebut. Di belakangnya, Aziz meraih kendi tersebut dan berjalan menyusul kedua sahabatnya.

Apa yang dikatakan oleh sang kakek pun benar. Sepulangnya dari merantau, ketiganya mengalami perubahan nasib.

Ahmad yang awalnya bekerja di toko kelontong memperoleh warisan toko tersebut dari sang pemiliknya. Ia pun berhasil mengembangkan usaha tersebut dan menjadi saudagar yang kaya raya. Hanya saja, kekayaan mengubah perangai Ahmad yang membuatnya tidak disukai siapapun.

Sesuai dengan pilihannya, Umar pun menjadi penguasa yang sukses menguasai kota tempat tinggalnya. Ia mudah dan bisa melakukan apa saja sesuai kehendaknya. Sayangnya, kekuasaan telah mengubah perangai santun Umar menjadi zalim. Masyarakat tidak menyukainya sampai-sampai hidupnya berakhir di tangan rakyatnya tersebut.

Sementara Aziz yang telah memilih cinta, hidup dengan penuh kedamaian dan suka cita. Ia menjadi sosok yang disukai hampir semua orang. Aziz pun menjadi orang yang bermanfaat karena suka menolong. Ternyata sejak awal ia sudah menyadari bahwa kekayaan dan kekuasaan tidak akan ada artinya tanpa cinta. Aziz memang tidak sekaya Ahmad, tapi setiap orang menyayanginya. Runtuhnya kekuasaan Umar pun membuat Aziz dipilih masyarakat untuk menggantikannya sebagai pemimpin.

Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu ada beberapa orang yang bukan nabi dan syuhada menginginkan keadaan seperti mereka, karena kedudukannya di sisi Allah Swt.”

Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, tolong kami beri tahu siapa mereka?” Rasulullah menjawab, mereka adalah satu kaum yang cinta mencintai dengan ruh Allah Swt tanpa ada hubungan sanak saudara, kerabat di antara mereka serta tidak ada hubungan harta benda yang ada pada mereka. Maka, demi Allah wajah-wajah mereka sungguh bercahaya, sedang mereka tidak takut apa-apa di kala orang lain takut, dan mereka tidak berduka cita di kala orang lain berduka cita.” (HR Abu Daud) [An Nisaa Gettar]

 

INILAH MOZAIK

Fenomena Wanita Seksi: Berpakaian Tapi Telanjang

KETIKA kita membuka lembaran surat kabar, tabloid, majalah wanita, atau saluran televisi, pemandangan yang satu ini akan kerap kita temukan. Fenomena wanita dengan pakaian seksi yang membentuk garis tubuh dan menggoda kaun Adam telah menjadi hal yang lazim.

Kini fenomena itu menjadi pemandangan bukan hanya di perkotaan, bahkan saat ini di daerah dan desa-desa terpencil sekalipun budaya membuka aurat telah menjadi pemandangan yang lumrah.

Rasulullah bersabda: “Ada dua macam penduduk neraka yang belum pernah kulihat, orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, yang bergoyang dan membuat orang lain bergoyang, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya, padahal bau surga itu bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” ( HR.Muslim)

Imam An-Nawawi memberikan penjelasan yang beragam tentang makna wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, adalah:

Pertama: Mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian (menggunakan) nikmat Allah, namun telanjang (tidak menggunakan) dari berbuat syukur.

Kedua: Mereka adalah wanita yang berpakaian namun tidak berperilaku taat dan tidak memperhatikan urusan akhiratnya.

Ketiga: Mengenakan pakaian tetapi tampak sebagaian anggota badannya untuk menampakkan kecantikannya. Mereka itu berpakaian tetapi telanjang.

Keempat: Mengenakan pakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulitnya dan bentuk tubuhnya. Mereka ini berpakaian tetapi telanjang.

Ketahuilah wanita, tidak ada pakaian yang abadi dalam hidup kita. Semua hanya hiasan diri yang bila kita tidak bijak menggunakannya, pakaian-pakaian itulah yang akan mengantarkan kita ke neraka-Nya kelak. Ketahuilah, kafanlah pakaian terakhir kita, penutup seluruh tubuh kita yang telah membeku. Kita kembali dengan seluruh tubuh tertutup, sungguh tidak adil jika kita membukanya, membiarkan orang-orang lain menikmati tubuh kita. Jagalah sebaik mungkin segala titipan-Nya ini sampai kita kembali pada sang pemilik jiwa.

 

INILAH MOZAIK

Perempuan-Perempuan yang tak Mencium Bau Surga

ADA tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.

Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Tiga sifat wanita yang tidak mencium bau surga

Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,

Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.

Apa yang dimaksud ketiga sifat ini?Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim.

(1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang.Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi:

1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.

3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.

(2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat

Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini:

1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.

2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.

3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.

(3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring

Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).

Mode Wanita Saat Ini

Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas:

1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit.

2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup.

3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok.

4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul).

5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya.[rumaysho]

 

INILAH MOZAIK

Inilah Pedoman bagi Istri, Niscaya Kamu Berbahagia

INI Syuraih al-Qadhi bersama istrinya. Syuraih adalah seorang tabiin yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab menjadi pejabat hakim di wilayah kekhalifahan Islam. Setelah Syuraih (seorang tabiin) menikah dengan seorang wanita bani Tamim, dia berkata kepada Syabi (seorang tabiin), “Wahai Syabi menikahlah dengan seorang wanita bani Tamim karena mereka adalah wanita.”

Syabi bertanya, “Bagaimana hal itu?” Syuraih bercerita, “Aku melewati kampung bani Tamim. Aku melihat seorang wanita duduk di atas tikar, di depannya duduk seorang wanita muda yang cantik. Aku meminta minum kepadanya.”

Wanita itu berkata kepadaku, “Minuman apa yang kamu sukai?” Aku menjawab, “Seadanya.” Wanita itu berkata, “Beri dia susu. Aku menduga dia orang asing.” Syuraih berkata, “Selesai minum aku melihat wanita muda itu. Aku mengaguminya. Aku bertanya kepada ibunya tentang wanita itu.”

Si ibu menjawab, “Anakku.” Aku bertanya, “Siapa?” (maksudnya siapa ayahnya dan bagaimana asal usulnya). Wanita itu menjawab, “Zaenab binti Hadhir dari bani Hanzhalah.” Aku bertanya, “Dia kosong atau berisi?” (maksudnya bersuami atau tidak).

Wanita itu menjawab, “Kosong.” Aku bertanya, “Kamu bersedia menikahkanku dengannya?” Wanita itu menjawab, “Ya, jika kamu kufu (sepadan).

Aku meninggalkannya pulang ke rumah untuk beristirahat siang, tetapi aku tidak bisa tidur. Selesai salat aku mengajak beberapa orang saudaraku dari kalangan orang-orang yang terhormat. Aku salat asar bersama mereka. Ternyata pamannya telah menunggu. Pamannya bertanya, “Wahai Abu Umayyah, apa keperluanmu?”

Aku menjelaskan keinginanku, lalu dia menikahkanku. Orang-orang memberiku ucapan selamat, kemudian acara selesai. Begitu sampai di rumah aku langsung menyesal. Aku berkata dalam hati, “Aku telah menikah dengan keluarga Arab yang paling keras dan kasar.” Aku ingat kepada wanita-wanita bani Tamim dan mereka keras hatinya.

Aku berniat menceraikannya, kemudian aku berubah pikiran. Jangan ditalak dulu, jika baik. Jika tidak, barulah ditalak. Berapa hari setelah itu para wanita Tamim datang mengantarkannya kepadaku. Ketika dia didudukkan di rumah, aku berkata kepadanya, “Istriku, termasuk sunah jika laki-laki bersatu dengan istrinya untuk salat dua rakaat dan dia pun demikian.”

Aku beridiri salat, kemudian aku menengok ke belakang, ternyata dia juga salat. Selesai salat para pelayannya menyiapkan pakaianku dan memakaikan jubah yang telah dicelup dengan minyak zafaran. Manakala rumah telah sepi, aku mendekatinya. Aku menjulurkan tangan ke arahnya. Dia berkata, “Tetaplah di tempatmu.”

Aku berkata kepada diriku, “Sebuah musibah telah menimpaku.” Aku memuji Allah dan membaca shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Dia berkata, “Aku adalah wanita Arab. Demi Allah, aku tidak melangkah kecuali untuk perkara yang diridai Allah. Dan kamu adalah laki-laki asing, aku tidak mengenal akhlak kepribadianmu. Katakan apa yang kamu sukai, sehingga aku bisa melakukannya. Katakan apa yang kamu benci, sehingga aku bisa menjauhinya.”

Aku berkata kepadanya, “Aku suka ini dan ini (aku menyebut ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, dan makanan-makanan yang aku sukai) dan juga membenci ini dan ini.” Dia bertanya, “Jelaskan kepadaku tentang kerabatmu. Apakah kamu ingin mereka mengunjungimu?”

Aku menjawab, “Aku seorang hakim. Aku tidak mau mereka membuatku jenuh.” Aku melalui malam yang penuh kenikmatan. Aku tinggal bersamanya selama tiga hari. Kemudian aku pergi ke majlis pengadilan (mulai bekerja kembali). Tidak ada hari yang aku lalui tanpa kebaikan darinya.

Satu tahun kemudian (setelah pernikahan kami), tatkala aku pulang ke rumah, aku melihat seorang wanita tua yang memerintah dan melarang, ternyata itu adalah ibu mertuaku. Aku berkata kepada ibu mertuaku, “Selamat datang.”

Ibu mertua berkata, “Wahai Abu Umayyah, apa kabarmu?” Aku menjawab, “Baik, alhamdulillah.” Ibu mertua bertanya, “Bagaimana istrimu?” Aku menjawab, “Wanita terbaik dan teman yang menyenangkan. Ibu telah mendidiknya dengan baik dan mengajarkan budi pekerti dengan baik pula kepadanya.”

Ibu mertua berkata, “Seorang wanita tidak terlihat dalam suatu keadaan di mana prilakunya paling buruk kecuali dalam dua keadaan. Jika dia telah memperoleh tempat di sisi suaminya dan jika dia telah melahirkan anak. Jika kamu melihat sesuatu yang membuatmu marah darinya, maka pukullah (dengan pukulan yang membimbing, tidak membekas). Karena laki-laki tidak memperoleh keburukan di rumahnya kecuali dari wanita bodoh dan manja.”

Syuraih berkata, “Setahun sekali ibu mertuaku datang, dia pulang setelah bertanya kepadaku, Bagaimana menurutmu jika kerabatmu ingin mengunjungimu? Kujawab, Terserah mereka.” Dua puluh tahun aku bersamanya. Aku tidak pernah mencelanya atau marah kepadanya.

Inilah pedoman yang harus dimengerti dan dipahami dengan baik oleh seorang wanita, sebagai pijakan cahaya dalam hidupnya. Mengabdilah dengan baik kepada suamimu, niscaya kamu berbahagia dan mendapatkan suami yang berbahagia dan berhasil dalam pekerjaannya.

[Sumber: Ensiklopedi Kisah Generasi Salaf]

Lepas Jilbab dan Tak Tutup Aurat ialah Dosa Besar

SEBAGAIMANA diterangkan bahwa aurat wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Lantas apa akibatnya jika yang ditampakkan adalah aurat yang lebih daripada itu? Sebagaimana kita lihat kelakukan sebagian wanita yang sudah lepas keindahan sifat malu pada diri mereka, mereka masih memamerkan rambut yang elok dan paha.

Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa riwayat Yahya Al Laits, no. 1624)

Para ulama ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka maksudkan adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya. Artinya, wanita seperti ini auratnya terbuka. Contohnya saja adalah wanita yang berpakaian rok mini, atau menampakkan keelokan rambutnya. Ulama lainnya mengatakan bahwa maksud wanita berpakaian tetapi telanjang adalah memakai pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya.

Sungguh, sifat-sifat wanita semacam ini sudah banyak kita temukan di akhir zaman. Bahkan sungguh mereka tidak punya rasa malu lagi untuk menampakkan auratnya. Padahal perbuatan ini adalah dosa besar karena di akhir-akhir hadits sampai diancam tidak akan mencium bau surga. Apalagi jika perbuatan ini dilakukan public figure, tentu saja ancamannya lebih parah karena perbuatannya dicontoh orang lain. Dan setiap perbuatan dosa yang dicontoh orang lain tentu saja orang yang beri contoh akan menanggung dosanya pula. Allah Taala telah menyebutkan dalam surat Yasin,

“Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan” (QS. Yasin: 12). Maksud ayat ini adalah Allah Taala akan mencatat setiap amalan yang dilakukan oleh seorang hamba dan bekas-bekas dari amalannya yang berpengaruh pada yang lainnya. Artinya, jika amalan kebaikan yang ia diikuiti oleh orang lain, maka itu akan dicatat sebagai kebaikan baginya pula. Begitu pula yang terjadi jika kejelekan yang ia lakukan diikuti oleh orang lain. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017). Semoga menjadi renungan di dalam qolbu.

 

INILAH MOZAIK

Kisah Pilu Wanita Taat Ibadah tapi Tak Berhijab

Al-Kisah diceritakan, ada seorang wanita yang dikenal taat dalam beribadah. Dia sangat rajin melakukan ibadah wajib maupun sunah. Hanya ada satu kekurangannya, ia tak mau berjilbab menutupi auratnya.

Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum, seraya menjawab: “Insya Allah yang penting hati dulu yang berjilbab.” Sudah banyak orang yang menanyakan maupun menasihatinya. Tapi jawabannya tetap sama.

Hingga suatu malam ia bermimpi sedang berada di sebuah taman yang indah. Rumputnya sangat hijau. Berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan bagaimana segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih. Airnya kelihatan melintas di pinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya. Ada beberapa wanita di situ yang terlintas juga menikmati pemandangan keindahan taman.

Ia pun menghampiri salah satu wanita tersebut. Wajahnya sangat bersih, seakan-akan memancarkan cahaya yang sangat lembut. “Assalamualaikum saudariku” “Waalaikum salam, selamat datang wahai saudariku” “Terimakasih, apakah ini surga?” Wanita itu tersenyum. “Tentu saja bukan wahai saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum surga.”

“Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya surga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini” Wanita itu tersenyum lagi kemudian bertanya, “Amalan apa yang bisa membuatmu kembali wahai sudariku?” “Aku selalu menjaga salat, dan aku menambah dengan ibadah-ibadahsunah. Alhamdulillah.”

Tiba-tiba jauh diujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu itu terbuka, dan ia melihat beberapa wanita yang di taman tadi mulai memasukinya satu per satu. “Ayo, kita ikuti mereka!” Kata wanita itu sambil setengah berlari. “Apa di balik pintu itu?” “Tentu saja surga wahai saudariku”

Larinya semakin cepat. “Tunggu tunggu aku” Ia berlari sekancang-kencangnya, namun tetap tertinggal. Wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenyum padanya. Namun ia tetap saja tak mampu mengejarnya meski ia sudah berlari sekuat tenaga.

Ia lalu berteriak, “Amalan apa yang engkau lakukan sehingga engkau tampak begitu ringan?” “Sama denganmu wahai saudariku” Jawab wanita itu sambil tersenyum. Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu,

“Amalan apalagi yang engkau lakukan yang tidak aku lakukan?” Wanita itu menatapnya dan tersenyum lalu berkata, “Apakah engkau tidak memperhatikan dirimu apa yang membedakan dengan diriku?”

Ia sudah kehabisan napas, tak mampu lagi menjawab, “Apakah engkau mengira bahwa Rabbmu akan mengizinkanmu masuk ke surga-Nya tanpa jilbab penutup aurat?” Kata wanita itu.

Tubuh wanita itu telah melewati, tapi tiba-tiba kepalanya mengintip keluar memandangnya dan berkata, “Sungguh disayangkan, amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki surga ini. Cukuplah surga hanya sampai di hatimu karena niatmu adalah menghijabi hati.”

Ia tertegun lalu terbangun beristighfar lalu mengambil wudhu. Ia tunaikan salat malam, menangis dan menyesali perkataannya dahulu.

Dan sekarang ia berjanji sejak saat ini ia akan menutup auratnya.

Allah Ta’ala berfirman “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Ahzab: 59)

Berjilbab adalah perintah langsung dari Allah Subhanahu Wa Taala, lewat utusan-Nya yakni baginda Nabi Besar Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang namanya perintah dari Allah adalah wajib bagi seorang hamba untuk mematuhi-Nya. Dan apabila dilanggar, ini jelas ia telah berdosa.

Semoga cerita di atas mengilhami bagi wanita yang belum berhijab. Karena berhijab bukan sekadar menjadi identitas seorang musimah saja tapi ini adalah kewajiban yang harus dikerjakan. Semoga bermanfaat. [duniaislam]

 

MOZAIK