Kemenag Terima Hibah Aplikasi Pengawasan Umrah dan Haji Khusus

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menerima hibah sistem aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Aplikasi ini didapat dari PT Nusantara Basakara Jaya.

Hibah aplikasi ini diserahkan Direktur Utama PT Nusantara Basakara Jaya, Robbi Baskoro kepada Dirjen PHU, Nizar Ali. Penyerahan sistem aplikasi sekaligus penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah ini berlangsung di ruang kerja Dirjen PHU, Lantai V Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/1) lalu.

Atas nama Ditjen PHU, Nizar Ali mengucapkan terima kasih kepada PT Nusantara Basakara Jaya atas hibah aplikasinya. Dia berharap, itu menjadi amal yang berkontribusi bagi jemaah haji dan umrah ke depan.

“Terimakasih kepada Pak Robbi dan teman-teman yang sudah menyiapkan aplikasi untuk dihibahkan kepada Kementerian Agama. Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat dan berkah bagi kita semua khususnya kepada jemaah haji dan umrah di Indonesia,” kata Nizar dikutip dari laman asli Kemenag, Ahad (13/1).

Direktur PT Nusantara Basakara Jaya, Robbi Baskoro mengatakan hibah sistem aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang diserahkan kepada Kementerian Agama merupakan bagian dari kontribusi untuk membantu Kemenag menyelesaikan permasalahan terkait ibadah umrah dan haji.

“Kementerian Agama adalah leading sector dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Dan kita percaya kontribusi ini akan membuka jalan terhadap kemungkinan-kemungkinan pelayanan ibadah haji dan umrah yang jauh lebih baik lagi,” ucapnya.

Fatwa Ulama: Hukum Sujud Di Atas Alas Lantai Atau Penghalang

Sebagian kaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

Soal:

Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?

Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjawab:

Sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi dari lantai ada tiga keadaan: ada yang terlarang, ada yang boleh dan ada yang makruh.

Yang terlarang adalah jika salah satu bagian tubuh anggota sujudnya berada di atas anggota sujud yang lain. Misalnya seperti meletakkan kedua tangannya atau salah satunya di atas pahanya, atau sujud dalam keadaan jidatnya berada di atas kedua tangannya, atau meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Ini semua tidak dibolehkan dan membatalkan shalatnya, karena sujud di atas tujuh anggota sujud itu adalah rukun shalat. Dan dalam keadaan tesebut ia meninggalkan sebagian anggota sujudnya sehingga ia dihukumi telah bersujud dengan anggota sujud yang tidak sempurna.

Adapun penghalang yang makruh adalah jika sujud di atas bagian pakaian yang muttashil (bersambung) dengan orang yang shalat tersebut, atau di atas imamah yang ia pakai tanpa udzur.

Adapun yang dibolehkan adalah jika penghalang tersebut ghayru muttashil (tidak bersambung) dengan orang yang shalat. Maka termasuk yang dibolehkan dalam shalat adalah semua jenis alas-alas lantai yang mubah.

(Sumber: Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 49, Maktabah Mishr).

***

Penyusun: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/28563-fatwa-ulama-hukum-sujud-di-atas-alas-lantai-atau-penghalang.html

Panduan Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

Berikut ini akan disajikan panduan ringkas dari Sujud Tilawah dan Sujud Syukur. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.

Keutamaan Sujud Tilawah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)

Sujud Tilawah itu Sunnah

Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar, “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.

Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.”

Tata Cara Sujud Tilawah

1- Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.

2- Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.

3- Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.

4- Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.

5- Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)

Bacaan Ketika Sujud Tilawah

Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:

  • Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)
  • Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud: “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)
  • Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)

Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya.

Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan, “Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni).

Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a’lam.

Sujud Tilawah Ketika Shalat

Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578)

Ayat Sajadah dalam Al Qur’an

  1. Al A’rof ayat 206
  2. Ar Ro’du ayat 15
  3. An Nahl ayat 49-50
  4. Al Isro’ ayat 107-109
  5. Maryam ayat 58
  6. Al Hajj ayat 18
  7. Al Hajj ayat 77
  8. Al Furqon ayat 60
  9. An Naml ayat 25-26
  10. As Sajdah ayat 15
  11. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
  12. Shaad ayat 24
  13. An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
  14. Al Insyiqaq ayat 20-21
  15. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)

Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana.

Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah,

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Juga dari hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).

Hukum Sujud Syukur

Sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali.

Sebab Adanya Sujud Syukur

Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.

Ulama Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.

Bagaimana Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?

Ulama Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, “Tidak disyari’atkan (disunnahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus.”

Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.

Syarat Sujud Syukur

Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab.

Tata Cara Sujud Syukur

Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/25259-panduan-sujud-tilawah-dan-sujud-syukur.html

Tata Cara Sujud Dalam Shalat

Sujud adalah salah satu rukun salat. Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77)

Ath Thabari dalam Tafsir-nya menyebutkan:

ارْكَعُوا) لله في صلاتكم (واسْجُدُوا) له فيها)

“(Rukuklah) kepada Allah dalam shalat kalian dan (sujudlah) di dalam salat kalian” (Tafsir Ath Thabari)

Dalam ayat ini rukuk dan sujud mewakili penyebutan salat, menunjukkan rukuk dan sujud adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari salat. Kemudian dalam hadis yang dikenal dengan hadis Al Musi’ Shalatuhu, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, disebutkan di sana:

ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

“...Kemudian sujudlah sampai tuma’ninah. Kemudian bangun sampai duduk dengan tuma’ninah. Kemudian sujud sampai tuma’ninahز” (HR. Bukhari no. 6251, Muslim no. 397)

Dan ijma’ para ulama bahwa sujud adalah rukun salat, tidak sah salat jika sujud ditinggalkan. Imam An-Nawawi mengatakan:

ِوَالسْجُوْدُ فَرْضٌ، بِنَصٍّ الكِتَابِ والسُنَّنِ والإِجْمَاع

“Sujud hukumnya wajib berdasarkan nash Alquran, sunnahm dan ijma.” (Al Majmu’, 3/421)

Dan dalam setiap rakaat wajib ada dua kali sujud sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah di atas.

Cara Turun Sujud

Para ulama berbeda pendapat mengenai cara turun sujud dalam dua pendapat:

Pendapat pertama: kedua lutut dahulu baru kedua tangan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah.

Dari Alqamah dan Al Aswad rahimahumallah:

ِحَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِي صَلَاتِهِ أَنَّهُ خرَّ بَعْدَ رُكُوعِهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَمَا يَخِرُّ البَعِيْرُ، ووَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْه

Aku mengingat cara shalat Umar (bin Khathab) bahwa beliau turun sujud setelah rukuk dengan bertumpu pada lututnya sebagaimana unta yang meringkuk. Beliau meletakkan lututnya lebih dahulu dari tangannyaز” (HR. Ath Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 1419, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi, 2/717)

Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.

Pendapat kedua: kedua tangan dahulu baru kedua lutut. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga salah satu pendapat Imam Ahmad.

Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata:

كَانَ إِبْنُ عُمَرَ يُضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Ibnu Umar dahulu meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnyaز” (HR. Al Bukhari secara mu’allaq di hadits no. 803, Ibnu Khuzaimah no. 627, dishahihkan Al Albani dalamIrwaul Ghalil, 2/77)

Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

Wallahu a’lam, pendapat kedua nampaknya yang lebih kuat, karena terdapat hadis:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Jika kalian sujud maka jangan turun sujud seperti meringkuknya unta. Hendaknya ia letakkan tangannya sebelum lutunya.” (HR. Abu Daud no. 840, Al Baihaqi no. 2739, dishahihkan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi 2/720)

Dan riwayat-riwayat yang menyatakan tangan dahulu sebelum lutut lebih banyak dan lebih bagus kualitasnya. Namun tentunya masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang longgar.

Tujuh Anggota Sujud

Anggota sujud adalah bagian-bagian tubuh yang menjadi tumpuan ketika melakukan sujud, dengan kata lain tujuh anggota tubuh ini menempel ke lantai ketika sujud. Ini disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ؛ عَلَى الجبهةِ – وأشارَ بيدِه إلى أنفِه – واليدينِ، والرُّكبتينِ، وأطرافِ القدَمينِ

Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Bukhari no. 812, Muslim no. 490)

Maka tujuh anggota sujud tersebut adalah:

  1. Kening dan hidung
  2. Tangan kanan
  3. Tangan kiri
  4. Lutut kanan
  5. Lutut kiri
  6. Kaki kanan
  7. Kaki kiri

Namun para ulama khilaf mengenai hidung. Karena tambahan riwayat وأشارَ بيدِه إلى أنفِه (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya) hanya terdapat dalam riwayat dari jalan Abdullah bin Thawus dari Thawus. Sufyan Ats Tsauri mengatakan:

و زادنا فيه ابن طاووس فوضع يده على جبهته, ثم أمرها على أنفه حتى بلغ طرف أنفه, و كان أبي يعد هذا واحد

“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).

Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan,

“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73)

Tata Cara Sujud

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, tata cara sujud dapat diringkas menjadi beberapa poin berikut:

  1. Kening dan hidung menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas.
  2. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadis dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu: … ثم سجَدَ فأمكَنَ أنفَه وجبهتَه، ونحَّى يدَيْهِ عن جَنبَيْهِ ووضَع كفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ …“… kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya… (HR. Abu Daud no. 734, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
  1. Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadis dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اعتدِلوا في السُّجودِ، ولا يبسُطْ أحدُكم ذراعَيْهِ انبساطَ الكلبِ“Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.” (HR. Bukhari nol 822, Muslim no. 493)
  1. Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra bin Azib radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا سجَدْتَ فضَعْ كفَّيْكَ وارفَعْ مِرْفَقَيْكَ“Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” (HR. Muslim no. 494)Sebagaimana dalam juga hadis Abdullah bin Buhainah radhiallahu’anhu, ia berkata:

    أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا صلَّى فرَّج بين يديهِ، حتى يبدوَ بياضُ إبْطَيه

    Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390, Muslim no. 495)

  1. Lutut menempel ke lantai. Sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhu di atas.
  2. Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan:الحديث يدلُّ على مشروعية التفريج بين الفخِذين في السُّجود، ورفْعِ البطن عنهما، ولا خلافَ في ذلك“Hadis menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.” (Nailul Authar, 2/297)
  1. Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadis dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha rahimahullah,أنَّه كان جالسًا مع نفَرٍ مِن أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فذكَرْنا صلاةَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال أبو حُمَيدٍ السَّاعديُّ: أنا كنتُ أحفَظَكم لصلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: رأَيْتُه إذا كبَّرَ جعَلَ يدَيْهِ حِذاءَ مَنْكِبَيْهِ، وإذا ركَعَ أمكَنَ يدَيْهِ مِن رُكبتَيْهِ، ثم هصَرَ ظهرَه، فإذا رفَع رأسَه استوى حتَّى يعودَ كلُّ فَقَارٍ مكانَه، فإذا سجَد وضَع يدَيْهِ غيرَ مفترشٍ ولا قابضِهما، واستقبَلَ بأطرافِ أصابعِ رِجْلَيْهِ القِبلةَ“Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata: “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 828)
  1. Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu’anha:فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.” (HR. Muslim no. 486)

Inilah pendapat yang rajih karena dalilnya sahih. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani.

Adapun sebagian ulama berpendapat disunnahkan merenggangkan tumit, mereka berdalil dengan hadis:

وإذا سجدَ فرَّجَ بين فَخِذيهِ غيرَ حاملٍ بطنَه على شيءٍ مِن فخِذيه

Jika Nabi sujud beliau merenggangkan pahanya tanpa menyentuhkan perutnya pada apapun dari pahanya (menjauhkan perutnya dari pahanya),” (HR. Abu Daud no. 735)

Hadis ini derajatnya dhaif. Selain itu hadis ini tidak berbicara mengenai merenggangkan tumit melainkan merenggangkan paha.

Bacaan Sujud

Ada beberapa bacaan yang sahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sujud:

Bacaan pertamasubhaana rabbiyal a’la (Maha Suci Allah Rabb-ku Yang Maha Tinggi)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

فكان يقولُ في سُجودِه: سُبحانَ ربِّيَ الأعلى، قال: ثم رفَعَ رأسَه

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya mengucapkan: subhaana rabbiyal a’la. kemudian mengangkat kepalanya (untuk duduk).” (HR. Ahmad no. 3514, dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifatu Shalatin Nabi, 3/809)

Bacaan kedua: subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh (Maha Suci Allah Rabb para Malaikat dan ruh)

Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يقولُ في ركوعِه وسُجودِه، سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، ربُّ الملائكةِ والرُّوحِ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika rukuk dan sujud mengucapkan: ‘Subbuuhun quddus rabbul malaaikati war ruuh.” (HR. Muslim no. 487)

Bacaan ketigaAllahumma laka sajadtu (Ya Allah, kepada-Mu lah aku sujud)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu ia berkata:

إذا سجَد قال: اللهمَّ لك سجَدْتُ، وبك آمَنْتُ، ولك أسلَمْتُ، سجَد وجهي للذي خَلَقَه وصوَّرَه، وشقَّ سَمْعَه وبصَرَه، تبارَكَ اللهُ أحسَنُ الخالقي

Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sujud beliau mengucapkan: ‘Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi khalaqahu, wa shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu, wa basharahu. Tabarakallahu ahsanul khaliqiin’ [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu juga aku beriman, kepada-Mu juga aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta].” (HR. Muslim no. 771)

Cara Bangkit dari Sujud Menuju Berdiri

Ulama khilaf dalam hal ini menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: kedua tangan naik lebih dahulu sebelum kedua lutut, kecuali jika kesulitan maka baru bertumpu pada kedua tangan. Ini pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.

Dari Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:

رَمقْتُ ابنَ مَسعودٍ فرأيتُهُ يَنهَضُ علَى صدورِ قَدميهِ، ولا يَجلِسُ إذا صلَّى في أوَّلِ رَكْعةٍ حينَ يَقضي السُّجودَ

Aku pernah mengikuti Ibnu Mas’ud dan aku melihat beliau bangkit dari duduk dengan bertopang pada kedua kakinya. Dan beliau tidak duduk (istirahat) di rakaat pertama ketika selesai sujud.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/394)

Pendapat kedua: kedua lutut naik lebih dahulu sebelum kedua tangan. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.

Dianjurkan Memperbanyak Doa ketika Sujud

Setelah membaca dzikir sujud yang disebutkan diatas, dianjurkan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَقَْربُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدِ مِنْ رَبِّهِ َوهُوَ سَاجِدً . فَأَكْثِرُوْا الدُعَا

Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu.” (HR. Muslim, no.482)

Larangan Membaca Alquran ketika Sujud

Diantara larangan yang perlu diperhatikan ketika sujud adalah larangan membaca ayat Alquran ketika sedang sujud. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata:

وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Aku dilarang untuk membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk maka itu waktunya mengagungkan Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan sujud maka itu waktunya bersungguh-sungguh untuk berdoa agar diijabah oleh Allah” (HR. Muslim no. 479)

[Adapun membaca doa saat rukuk tidak mengapa. Bukhari membawakan doa: سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْلِي  [Mahasuci Engkau ya Allah, wahai Rabb kami dan aku memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku.] (HR. Bukhari (I/99) [no. 794] dan Muslim (I/350) [no. 484]. Bukhari memasukkan hadis tersebut dalam ‘Babud Du’a’i fir ruku’ (Bab Doa dalam Rukuk).

Al Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentar terhadap bab yang dikhususkan oleh Imam Bukhari, “Ada yang mengatakan, ‘Hikmah mengkhususkan rukuk dengan menyebut kata doa tanpa menyebut kata tasbih, padahal hadisnya hanya satu, bahwa Bukhari bermaksud untuk memberi isyarat bantahan terhadap orang yang menganggap berdoa ketika rukuk adalah makruh, seperti Imam Malik rahimahullah. Sedangkan mengenai tasbih, tidak ada perbedaan pendapat mengenainya. Dengan alasan tersebut, Bukhari lebih memfokuskan dengan penyebutan doa untuk tujuan tersebut.’” (Syarah Hisnil Muslim, oleh Syaikh Majdi bin Abdul Wahab Al Ahmadi)ed]

Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu juga mengatakan:

نَهاني رَسولُ اللَّهِ – ولا أقولُ : نَهاكُم – أن أقرأَ راكعًا ، أو ساجِدًا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kamu – aku tidak mengatakan: melarang kalian – untuk membaca Alquran ketika rukuk atau sujud.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Al Istidzkar, 1/475, beliau lalu mengatakan: “Ini adalah lafaz yang mahfuzh dari hadis”)

 

Demikian beberapa uraian ringkas mengenai sujud dalam salat. Semoga bermanfaat.

Penerjemah: Yulian Purnam

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/44588-tata-cara-sujud-dalam-shalat.html

9 Negara Penyumbang Jamaah Umrah Terbanyak 5 Bulan Terakhir

Jumlah visa umrah yang telah dikeluarkan Arab Saudi pada musim umrah tahun ini (sejak September 2018) mencapai 2.785.790 visa. Menurut data Kementerian Haji dan Umrah Saudi, sebanyak 2.346.429 jamaah umrah telah tiba di Kerajaan Saudi.

Dari data tersebut dilaporkan, masih ada 345.114 jamaah yang berada di wilayah Kerajaan Saudi. Dilansir dari Arab News, Ahad (13/1), angka itu termasuk sebanyak 233.910 jamaah di Makkah dan 111.204 di Madinah.

Sebagian besar jamaah, yakni sebanyak 2.122.424, datang ke Kerajaan melalui jalur transportasi udara. Sementara sebanyak 213.121 jamaah masuk ke negara itu melalui jalur darat dan 10.884 jamaah tiba melalui jalur laut.

Jumlah jamaah terbesar berasal dari Pakistan, yakni sebanyak 637.745. Angka jamaah terbesar kemudian diikuti oleh Indonesia (420.410).

Pemerintah Saudi memang memiliki rencana reformasi Visi 2030. Saudi memiliki tujuan untuk menarik lebih dari 30 juta jamaah umrah. Di samping itu, Saudi juga bertekad menyediakan layanan yang sangat baik dan pengalaman yang luar biasa saat berziarah bagi para jamaah.

Tahun lalu, kementerian tersebut meluncurkan indikator pekanan di mana pihak berwenang dapat melacak jumlah jamaah yang datang ke Kerajaan. Sehingga nantinya, memperkaya pengalaman mereka dengan menyediakan layanan berkualitas tinggi.

Berikut ini delapan negara penyumbang jamaah umrah terbesar lima bulan terakhir:

    No        Negara                                          Jumlah 

  1. Pakistan                                            637.745 jamaah
  2. Indonesia                                          420.410 jamaah
  3. India                                                 292.607 jamaah
  4. Malaysia                                            135.895 jamaah
  5. Yaman                                               128.618 jamaah
  6. Mesir                                                   73.179 jamaah
  7. Turki                                                    65.970 jamaah
  8. Uni Emirat Arab                                    59.855 jamaah
  9. Bangladesh                                          57.701 jamaah

Ketika Makam Ahli Puasa Dijaga Para Malaikat

APAKAH Anda puasa sunah pada hari ini? Jika puasa dan melakukan secara konsisten, juga terhadap puasa-puasa sunah lainnya, insya Allah Anda termasuk yang mendapatkan keistimewaan di akhirat kelak. Siapa yang tak ingin dalam kehidupan akhirat nanti tidak bahagia?

Setiap orang tentu saja mengharapkan kenikmatan ketika dia sudah meninggal dunia nanti. Salah satu cara untuk mendapatkan kenikmatan itu adalah dengan rajin berpuasa. Seperti kisah di bawah ini tentang jenazah yang dijaga oleh malaikat di dalam kuburnya.

Di dalam sebuah riwayat yang berasal dari Sufyan As-Tsauri diceritakan bahwa ada seorang muslim yang telah mendapatkan kebahagiaan di alam barzah karena ia rajin berpuasa. Pada saat meninggal dunia, ia mendapatkan kenikmatan yang sangat luar biasa karena amalan-amalan ibadah selama hidupnya di dunia mampu menjaga dirinya.

Kejadian itu terjadi pada saat Sufyan AsTsauri tinggal di Mekah selama tiga tahun. Ketika itu, Sufyan salut melihat salah seorang penduduk Mekah yang bernama Abdullah. Pria itu memiliki kebiasaan beribadah yang sangat istiqomah. Selain istiqomah puasa sunah, ia juga selalu datang ke Masjidil Haram pada waktu terik matahari, lalu melakukan tawaf dan salat sunah dua rakaat.

Sebelum pulang, ia biasa menyalami Sufyan sehingga di antara keduanya terjalin persahabatan yang sangat erat. Namun, pada siang hari yang terik, Sufyan tidak lagi menemukan Abdullah. Tentu saja hal itu membuat dirinya penasaran karena waktu sudah lepas dari salat Ashar, namun sahabatnya itu tak kunjung datang ke masjid.

Rasa penasaran itu membuatnya selalu bertanya-tanya ada apa gerangan dengan Abdullah? “Apa yang terjadi dengan sahabatku Abdullah?”

“Apakah dia sedang sakit?”

Pertanyaan itu terus berkecamuk dalan hati dan pikiran Sufyan.

Berawal dari situlah akhirnya Sufyan mendatangi rumah Abdullah. Dugaan Sufyan ternyata benar adanya. Pada saat itu Abdullah sedang terbaring sakit di ranjangnya. Dalam kondisi yang sangat lemah tersebut, Abdullah memanggil sahabatnya untuk duduk lebih dekat dengannya sembari mengucapkan sesuatu.

“Apabila aku mati nanti, hendaklah kamu sendiri yang memandikan aku, menyalatiku, lalu kuburkan aku dan jangan kau tinggalkan aku sendirian di kuburan pada malam harinya. Talqinkanlah aku dengan kalimat tauhid ketika Malaikat Munkar dan Nakir menanyaiku,” ujar Abdullah.

Sufyan pun menyanggupinya dan tak lama kemudian Abdullah meninggal dunia. Sufyan sangat sedih karena telah kehilangan sahabat karibnya itu. Meski demikian, Sufyan tetap sabar dan ikhlas sembari melaksanakan amanah yang disampaikan almarhum kepadanya. Ia merawat jenazah almarhum dengan memandikan, mengkafani, menyalati hingga ikut menguburkannya.

Berkat puasa

Pada malam harinya, Sufyan juga menunggu seorang diri di atas makam sahabatnya itu sambil membacakan kalimat talqin. Beberapa saat kemudian, antara sadar dan tidak, Sufyan mendengar suara dari atas.

“Wahai Sufyan, orang tersebut tidak butuh penjagaanmu, tidak butuh talqinmu, tidak juga butuh pelipur laramu karena aku telah mentalqinkannya dan memberinya kesenangan,” kata suara tanpa wujud itu. “Dengan apa engkau menjaganya?” tanya Sufyan.

“Dengan puasa di bulan Ramadan dan diikuti puasa enam hari di bulan syawal,” jawab suara itu.

Tak lama setelah dialog itu,tiba-tiba Sufyan terjaga dan tersadar. Ia kaget karena saat itu ia tidak melihat seorang pun di sekelilingnya. Sufyan masih ragu, apakah suara itu berasal dari malaikat atau setan yang berupaya menghasutnya. Oleh karena itu, Sufyan kemudian pergi untuk mengambil air wudhu, melaksanakan shalat, kemudian pergi tidur.

Anehnya, dalam tidur itu ia bermimpi sama persis dengan kejadian tadi. Bahkan mimpinya berulang hingga tiga kali. Hal itu membuat Sufyan yakin sekali bahwa suara itu berasal dar malaikat Allah, bukan dari setan. Ia juga mengerti bahwa sahabatnya itu telah mendapatkan nikmat kubur.

Sufyan pun berdoa kepada Allah SWT, “Ya Allah, dengan anugerah dan kemuliaan-Mu, berilah aku taufik agar dapat berpuasa seperti puasanya sahabatku ini, amiiin.”[]

Mengimani Kiamat

Allah SWT memiliki kuasa atas segala hal yang akan terjadi dunia ini, termasuk dalam hal azab. Sebagai umat Islam, percaya adanya azab Allah adalah bentuk keimanan kepada Allah.

Ustaz Bachtiar Nasir dalam kelas tadabur pagi bertajuk “Menantang Azab Allah Adalah Perilaku Kekufuran” di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta, Selasa (8/1), mengatakan, umat Islam wajib memercayai adanya azab Allah. Azab diturunkan bagi mereka orang-orang kafir.

“Azab ini tak ada yang pernah bisa me nolaknya karena azab datangnya dari Allah yang punya tempat-tempat naik,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Bachtiar menjelaskan dan menadaburi tentang isi surah al- Ma’rij. Menurut dia, pada awal surah tersebut, Allah menceritakan penghinaan kaum musyrikin atas informasi kebenaran yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Orang-orang seperti ini akan mendapatkan azab dari Allah. Namun, ada beberapa orang sombong yang justru menantang azab Allah. Dia adalah Abu Jahal dan Nadhr bin Harits bin Kildah. Kedua nama tersebut adalah orang yang tidak percaya kepada azab Allah.

Padahal, azab pasti akan datang kepada mereka yang mengingkari perintah-Nya. “Padahal, peristiwa hari kiamat dan ancamannya pasti terjadi,” ka tanya.

Menelaah awal surah al- Ma’rij, Ustaz Bactiar menambah kan, pada dasarnya akan dihadapkan terhadap diri sendiri. Artinya surah ini akan membuat seseorang mempertanyakan keimanannya tentang hari kiamat dan azab Allah.

Dia menuturkan, mereka yang melakukan kemaksiatan tidak memercayai adanya hari kiamat. Menghadapinya diperlukan kesa baran kuat seperti menghadapi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pada ayat 1-4 surah al- Ma’arij, kata Ustaz Bachtiar, ma nusia akan dihadapkan dengan orang-orang yang mengingkari hari kiamat. Kemudian, surah tersebut pun akan memberikan gambaran bahwa kiamat pasti akan terjadi. Ustaz Bachtiar menegaskan, umat Islam wajib mem punyai keyakinan tentang datangnya hari kiamat.

Jika keyakinan tersebut sudah tertanam dalam diri mereka, harus diba rengi dengan peningkatan amal saleh sebagai persiapan menghadapi hari kiamat. “Mengimani hari akhirat itu membuat kita semakin pasrah pada takdir. Artinya akal dan mental punya kesiapan menerima takdir itu,” tutur dia.

Menurut dia, kadar keimanan seseorang akan memengaruhi keyakinan seseorang terhadap datangnya hari kiamat. Untuk itu, Ustaz Bachtiar mengajak umat Islam agar menjalani hidup berorientasi akhirat. Cara tersebut merupakan jalan menumbuhkan keyakinan tentang hari akhir. “Orang yakin pada janji Allah dan takut pada ancaman Allah, insya Allah hidup orientasi akhi rat akan tercapai,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Bachtiar juga mengajak agar umat Islam meningkatkan ketakutannya kepada Allah. Me reka yang takut kepada Allah, menurutnya, Ustaz Bachtiar di yakini hidupnya akan bahagia. Allah, katanya, sangat baik kepada makhluk-Nya.

Ustaz Bachtiar menyebutkan tentang poin di awal surah al- Ma’arij, azab pasti terjadi bagi orang-orang kufur. Kemudian, azab tersebut tidak dapat ditolak sebab azab datang dari Allah. Ustaz Bactiar menyerukan agar umat Islam berlomba-lomba mencapai kemuliaan Allah ketika di akhirat nanti. Untuk itu, persiapan harus dilakukan sejak berada di dunia.

Ustaz Bachtiar meng ingatkan agar umat Islam tidak disorientasi hidup. “Jangan salah pilih jalan hidup. Takwa adalah salah satu ja lannya. Itu orang paling mulia. Jangan pilih jalan karier yang belum jelas. Di dunia hidup hanya sekali. Hidup jangan coba-coba. Untuk menapaki kemuliaan pelajari Alquran,” kata dia.