Portal Haji Arab Saudi Pindah ke Tahap Kedua

Proses penyaringan Kerajaan untuk memilah pendaftar haji tahun ini dimulai pada hari Jumat (25/6). Sebanyak 60 ribu jamaah telah dipilih dari 540 ribu pendaftar haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr Abdulfattah bin Sulaiman Mashat, menjelaskan operasi penyortiran dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori pertama orang yang memenuhi persyaratan untuk melakukan haji, menerima pesan teks pada hari Jumat untuk mengakses portal elektronik kementerian dan menyelesaikan proses pendaftaran. 

“Pesan teks ini dianggap sebagai persetujuan akhir hanya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan tempat yang tersedia,” kata Dr Abdulfattah dilansir dari Arab News, Sabtu (26/6). 

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh mengatakan bahwa jemaah yang dipilih akan dapat mulai memesan dan membeli paket pada Jumat pukul 1 siang. 

Dari 60 ribu pendaftar haji yang lolos seleksi ini, laki-laki menyumbang 59 persen, sementara kelompok usia antara 31 dan 40 tahun menempati slot pendaftaran paling banyak yaitu 38 persen. Jamaah haji yang terdaftar berusia 60 tahun ke atas mewakili kelompok usia terendah sebesar dua persen. 

Mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun, dan berusia antara 18 hingga 65 tahun untuk mereka yang divaksinasi virus, menurut langkah-langkah vaksinasi Kerajaan.  Jamaah haji harus divaksinasi lengkap, atau mereka yang mengambil satu dosis vaksin COVID-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksinasi setelah sembuh dari infeksi virus corona. 

https://www.arabnews.com/node/1883321/saudi-arabia

IHRAM

Doa dan Zikir, Cara Mengatasi Kecemasan Tanpa Cemas

Perasaan cemas akan muncul kalau ada sesuatu yang memengaruhi seseorang, bisa berupa fisik atau ilusi yang berkaitan dengan naluri tersebut. Misalnya, muncul rasa cemas ketika diancam, takut ketika akan ujian, cemas akan kegagalan dalam kehidupan, atau cemas karena kekhawatiran yang berlebihan. Bila rasa cemas berubah menjadi ketakutan yang berlebihan ini menimpa seseorang, akan timbul kekacauan dalam berpikir dan hilangnya kemampuan untuk memutuskan sesuatu.

Kondisi cemas yang akut pada akhirnya menghilangkan konsentrasi dan kemampuan mengidentifikasikan sesuatu. Rasa cemas yang paling berbahaya adalah rasa takut yang berasal dari suatu bayangan atau ilusi atau sesuatu yang diada-adakan. Kepada sipapun yang hatinya sedang dipenuhi kecemasan, yang hidupnya sedang di lingkari dengan cobaan, yang mungkin sedang di uji dengan penyakit di tubuhnya, atau kehilangan hartanya, atau sedang bermasalah dengan keluarganya, maka sesungguhnya Islam sudah memberikan resep dan obatnya.

Usahakan selalu tenang dalam menghadapi sesuatu, berdoa sebelum memulainya dan serahkan semuanya pada Allah Subhanahu wa ta’ala. Yakinlah, bahwa Allah selalu memberikan yang terbaik untuk hamba-Nya. Mendekatlah terus pada Allah Ta’ala dengan zikir dan doa . Kita juga bisa melakukan amalan-amalan sunnah, seperti salat tahajud, membiasakan membaca Al-Qur’an, menghafal ayat-ayat, mempelajari dan mengajinya. 

Insya Allah sifat-sifat buruk berupa cemas akan berangsur akan berkurang dan kemudian hilang. Sifat pesimis, kurang percaya diri biasanya muncul karena adanya rasa cemas, was-was, dan takut. Jadi kalau seseorang ingin memiliki rasa kepercayaan diri yang tinggi maka mau tidak mau rasa cemas dan was-was harus dihilangkan. Orang tidak punya kepercayaan diri karena selalu khawatir, was-was dengan kemampuan yang dimilikinya. Padahal belum tentu Anda tidak mampu berbuat seperti apa yang dilakukan orang lain.

Selain harus selalu ingat bahwa setiap masalah akan ada akhirnya, seseorang harus selalu berzikir, berdo’a agar Allah Ta’ala memberi jalan keluar. Jika cemas melanda, bisa mencoba untuk mengingat ayat-ayat berikut ini. Baca sebagai zikir dan doa agar kita kembali sadar dan yakin bahwa Allah mampu untuk menghilangkan semua itu dalam waktu singkat dan tidak ada kasih sayang yang lebih besar melebihi kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Sebagaimana Allah Ta’ala menyelamatan para Nabi-Nya, Dia pun pasti akan menyelamafkan kaum mukminin juga.

(1). Ingatlah Siapa yang menurunkan air dari langit setelah manusia putus asa karena dahsyatnya paceklik dan kekeringan?

وَهُوَ ٱلَّذِي يُنَزِّلُ ٱلۡغَيۡثَ مِنۢ بَعۡدِ مَا قَنَطُواْ وَيَنشُرُ رَحۡمَتَهُۥۚ وَهُوَ ٱلۡوَلِيُّ ٱلۡحَمِيدُ

“Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Maha Pelindung, Maha Terpuji.” (QS.Asy-Syura:28).

(2). Siapa yang menyelamatkan Nabi Ibrahim alaihisalam setelah beliau di lemparkan ke tengah api yang menyala-nyala?

قُلۡنَا يَٰنَارُ كُونِي بَرۡدٗا وَسَلَٰمًا عَلَىٰٓ إِبۡرَٰهِيمَ

Kami (Allah) berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim!” (QS.Al-Anbiya’:69).

(3). Siapa yang mengangkat kesusahan Nabi Ayyub as ketika beliau memohon?

۞وَأَيُّوبَ إِذۡ نَادَىٰ رَبَّهُۥٓ أَنِّي مَسَّنِيَ ٱلضُّرُّ وَأَنتَ أَرۡحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ – فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ فَكَشَفۡنَا مَا بِهِۦ مِن ضُرّٖۖ وَءَاتَيۡنَٰهُ أَهۡلَهُۥ وَمِثۡلَهُم مَّعَهُمۡ رَحۡمَةٗ مِّنۡ عِندِنَا وَذِكۡرَىٰ لِلۡعَٰبِدِينَ

Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika dia berdoa kepada Tuhannya, “(Ya Tuhanku), sungguh, aku telah ditimpa penyakit, padahal Engkau Tuhan Yang Maha Penyayang dari semua yang penyayang. Maka Kami kabulkan (doa)nya, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan (Kami lipat gandakan jumlah mereka) sebagai suatu rahmat dari Kami, dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Kami.” (QS.Al-Anbiya’:83-84).

(4). Siapa yang menyelamatkan Nabi Musa as dan yang berjalan bersama beliau dari kejaran pasukan Fir’aun?

فَأَوۡحَيۡنَآ إِلَىٰ مُوسَىٰٓ أَنِ ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡبَحۡرَۖ فَٱنفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرۡقٖ كَٱلطَّوۡدِ ٱلۡعَظِيمِ – وَأَزۡلَفۡنَا ثَمَّ ٱلۡأٓخَرِينَ – وَأَنجَيۡنَا مُوسَىٰ وَمَن مَّعَهُۥٓ أَجۡمَعِينَ – ثُمَّ أَغۡرَقۡنَا ٱلۡأٓخَرِينَ

Lalu Kami wahyukan kepada Musa, “Pukullah laut itu dengan tongkatmu.” Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar. Dan di sanalah Kami dekatkan golongan yang lain. Dan Kami selamatkan Musa dan orang-orang yang bersamanya. Kemudian Kami tenggelamkan golongan yang lain.” (QS.Asy-Syu’ara:63-66).

(5). Siapa yang menyelamatkan Yunus as dari dalam perut Ikan dalam gelapnya malam dan dalamnya lautan?

وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبٗا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقۡدِرَ عَلَيۡهِ فَنَادَىٰ فِي ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبۡحَٰنَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ – فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ وَنَجَّيۡنَٰهُ مِنَ ٱلۡغَمِّۚ وَكَذَٰلِكَ نُـۨجِي ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia yakin bahwa Kami tidak akan menyulitkannya, maka dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ”Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zhalim.”. Maka Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman. (QS.Al-Anbiya’:87-88).

(6). Siapa yang memberikan kepada Nabi Zakaria as anak keturunan setelah umurnya yang telah lanjut dan rambutnya yang telah memutih?

وَزَكَرِيَّآ إِذۡ نَادَىٰ رَبَّهُۥ رَبِّ لَا تَذَرۡنِي فَرۡدٗا وَأَنتَ خَيۡرُ ٱلۡوَٰرِثِينَ – فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ وَوَهَبۡنَا لَهُۥ يَحۡيَىٰ وَأَصۡلَحۡنَا لَهُۥ زَوۡجَهُۥٓۚ

“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia berdoa kepada Tuhannya, “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkaulah ahli waris yang terbaik. Maka Kami kabulkan (doa)nya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya, dan Kami jadikan istrinya (dapat mengandung).” (QS.Al-Anbiya’:89-90).

(7). Dan siapa yang menyelamatkan Nabi Muhammad Saw setelah dikepung oleh musuh di gua Tsur. Dan siapa yang menyelamatkan beliau di setiap peperangan-peperangan yang seringkali tak seimbang jumlahnya?

وَإِن يُرِيدُوٓاْ أَن يَخۡدَعُوكَ فَإِنَّ حَسۡبَكَ ٱللَّهُۚ هُوَ ٱلَّذِيٓ أَيَّدَكَ بِنَصۡرِهِۦ وَبِٱلۡمُؤۡمِنِينَ

“Dan jika mereka hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindung) bagimu. Dialah yang memberikan kekuatan kepadamu dengan pertolongan-Nya dan dengan (dukungan) orang-orang mukmin.” (QS.Al-Anfal:62).

Itulah beberapa ayat yang yang perlu kita renungkan. Yakinilah selalu bahwa sebagaimana Allah tidak akan meninggalkan Nabi-Nya, begitupula Allah tidak akan menelantarkan kaum mukminin . Hapus semua rasa cemas dan terus berusaha dan jangan lupa berdoa kepada Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam

KALAM SINDO

Hadiah dari Alquran

Ada empat hadiah istimewa bagi setiap insan yang menghadirkan Alquran dalam dirinya.

Dari Abdullah bin Abbas RA ia mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang di dalam dirinya tidak ada Alquran walaupun sedikit, dia itu ibarat rumah yang rusak.” (HR Tirmidzi).

Hadis ini menjelaskan tentang pentingnya menghadirkan Alquran dalam kehidupan kita. Setiap dari kita hendaknya selalu terhiasi dengan keindahan cahaya Alquran. Karena Alquran merupakan pedoman kebahagiaan bagi setiap insan.

Ada empat hadiah istimewa yang akan diterima oleh setiap insan yang senantiasa selalu menghadirkan Alquran di dalam dirinya.

ertama, predikat insan terbaik. Rasulullah SAW senantiasa menjamin setiap umatnya agar mendapatkan posisi istimewa melalui Alquran. Bersahaja menjadikan Alquran sebagai pedoman utama kehidupan.

Dari Utsman bin ‘Affan RA ia mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik di antara kamu ialah orang yang mempelajari Alquran dan mengajarkannya.” (HR Bukhari).

Kedua, hati yang tenteram. Allah mencintai setiap hamba-Nya yang senantiasa selalu mengingat-Nya. Menjadikan Alquran sebagai pembasmi setiap kegelisahan. Allah SWT berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan selalu tenteram.” (QS ar Ra’d: 28).

Ketiga, limpahan rahmat dan pahala. Kehidupan ini tentunya penuh dengan teka-teki. Maka, setiap insan hendaknya selalu berupaya menemukan solusi atas kehidupan yang dijalani. Yakni, dengan menjadikan Alquran sebagai petunjuk abadi dan jalan untuk memperoleh pundi-pundi pahala serta ridha dari sang Ilahi.

Allah SWT berfirman, “Kami turunkan dari Alquran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, sedangkan bagi orang-orang zalim (Alquran itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS al-Isra’: 82).

Lalu, dari Ibnu Mas’ud RA ia mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membaca satu huruf dari Alquran, maka baginya satu pahala kebaikan. Setiap satu pahala kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh pahala kebaikan. Aku tidak berkata “Alif, Lam, Mim” itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi).

Keempat, syafaat di hari kiamat. Allah mencintai setiap hamba-Nya yang senantiasa dekat dengan Alquran. Lalu, Rasulullah SAW pun mengabarkan kepada umatnya tentang hadiah istimewa yang akan didapatkan oleh siapa saja yang membiasakan membaca Alquran.

Dari Abu Umamah Al-Bahili RA ia mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah Alquran, karena ia akan datang memberi syafaat kepada para pembacanya di hari kiamat nanti.” (HR Muslim).

Ibarat rembulan yang menyinari kesunyian malam. Alquran adalah sumber keindahan. Obat istimewa dalam menghadapi setiap kepelikan. Tanpanya, kehidupan pun tampak tak karuan. Lewat Alquran, rahmat-Nya didapatkan.

Wallahu a’lam.

OLEH MUHAMAD YOGA FIRDAUS

KHAZANAH REPUBLIKA

Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?

Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?

Hukum musik

Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).

Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah:

عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل

“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan:

نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير

“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ

“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ

“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal” (HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, 5672, dihasankan Asy Syaukani dalam Nailul Authar, 8/262, bahkan disahihkan Al Albani dalam Sahih At Targhib, 3665).

Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, beliau berkata,

وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع

“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian untuk mubah dan halal maka ketahuilah bahwa rebana, gitar dan nyanyian jika bercampur menjadi satu maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2/500).

Imam Al Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, beliau berkata,

“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه

“Adapun seruling, sitar, dan al kuubah (gendang) maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (dinukil dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).

Alauddin Al Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, beliau berkata,

إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ

“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7/113-114).

Al Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, beliau berkata,

وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ

“Tidak mengapa duff (rebana) dan al kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4/400)

Hukum penghasilan dari bermain musik

Setelah kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه

“Sesungguhnya Allah ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad Daruquthni no. 2815, dishahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan ad Daruquthni).

Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,

من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله

“Diantara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1/444).

An Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,

أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء

“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10/231).

Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.

Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?

Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”.

Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka halal walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.

Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) beliau berkata:

لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين

“Janganlah engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al Adabusy Syar’iyyah 1/163).

Imam An Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga berkata:

ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ

“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al Adabusy Syar’iyyah 1/163).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyenai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah ta’ala.

Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/66875-halalkah-penghasilan-dari-bermain-musik.html

Halalkah Penghasilan Youtuber?

Profesi youtuber belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?

Hukum penghasilan Youtuber

Seorang Youtuber mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:

* Komisi dari Youtube karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten video yang diunggah.

* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.

Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube, lalu dengan popularitasnya tersebut ia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.

Dan ada beberapa cara lainnya.

Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.

Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjawab pertanyaan ini, beliau menjelaskan,

“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang anda buat, dengan syarat:

Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.

Kedua, komisinya jelas nominalnya.

Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman maka tidak boleh menampilkannya, karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 4831).

Jika anda tidak bisa mengatur iklan yang muncul (pada video anda), dan iklan tersebut mengandung perkara-perkara haram seperti mengandung musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya anda upload video tersebut pada tempat khusus milik anda sendiri.

Dan tidak cukup dengan mengingatkan penonton untuk mengecilkan suara (ketika iklan). Karena ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong anda.

Dan tidak semestinya niat untuk menyebarkan (video) kebaikan atau sekedar (video) seputar hobi, membuat seseorang melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram”

(Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 267173, sumber: https://islamqa.info/ar/answers/267173).

Seorang Muslim hendaknya tidak tergiur dengan besarnya penghasilan jika itu mengandung keharaman. Jangan sampai termasuk orang-orang yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ

“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)

Memang tidak dipungkiri penghasilan dari Youtube itu bisa sangat besar. Syekh Musthafa al-Adawi ketika ditanya tentang masalah di atas, beliau menjawab, “Jika iklan yang muncul itu fasidah (mengandung kerusakan). Maka ingatlah bahwa Allah ta’ala berfirman,

قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apakah sama antara perkara yang buruk dengan perkara yang baik, walaupun terkadang besarnya perkara yang buruk itu membuatmu terkagum-kagum. Bertakwalah kepada Allah wahai orang yang punya akal, semoga kalian beruntung” (QS. Al Maidah: 100).

Semoga Allah memberikan kita rezeki yang halal dan thayyib (baik)” [selesai nukilan].

(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QFu7S3UqWsU).

Jika tidak semua iklannya bermasalah

Jika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan oleh Dewan Fatwa Islamweb yang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih:

وأما  الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به

“Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika anda anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus anda tinggalkan tersebut”.

(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/265102).

Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklan

Ketika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al-Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4/4, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه

“Sesungguhnya Allah ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).

Wallahu a’lam.

Penulis:  Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/66873-halalkah-penghasilan-youtuber.html

Apa Saja Ciri-ciri Tawadhu?

Manusia adalah makhluk lernah yang tidak berarti apa- apa di hadapan Allah Swt. Manusia membutuhkan karunia, ampunan dan rahmat dari Allah Swt.

Tanpa rahmat, karunia dan nikrnat dari Allah Swt., manusia tidak akan bisa bertahan hidup, bahkan tidak akan pernah ada di atas permukaan bumi ini.

Sikap Rendah Hati

Pengertian tawadhu secara etimologi, kata tawadhu berasal dari kata wadh’a yang berarti merendahkan, serta juga berasal dari kata “ittadha’a” dengan arti merendahkan diri.

Disamping itu, kata tawadhu juga diartikan dengan rendah terhadap sesuatu. Sedangkan secara istilah, tawadhu adalah menampakan kerendahan hati kepada sesuatu yang diagungkan.

Bahkan, ada juga yang mengartikan tawadhu sebagai tindakan berupa mengagungkan orang karena keutamaannya, menerima kebenaran dan seterusnya.

Orang yang tawadhu menyadari bahwa apa saja yang dia miliki, baik bentuk rupa yang cantik atau tampan, ilmu pengetahuan, harta kekayaan, maupun pangkat dan kedudukan dan lain-lain sebagainya, semuanya adalah karunia dari Allah Swt.

Sikap rendah hati akan memudahkan individu untuk memaafkan orang lain yang telah menyakitinya. Orang yang memiliki sikap rendah hati atau tawadhu juga akan membuka diri terhadap berbagai hal.

Orang yang terbuka akan mau dan tak malu untuk mengakui bahwa dirinya mungkin pernah melakukan kesalahan pada orang lain sehingga menyebabkan orang lain bertindak tidak menyenangkan.

Sikap rendah hati akan membuat seseorang lebih mudah memahami masalah yang terjadi. Apabila masalah bisa dipahami dengan sebaik-baiknya, maka maaf pun mudah diberikan untuk orang yang telah menyakiti.

Itulah mengapa sifat tawadhu penting dimiliki oleh setiap individu, terutama individu yang memiliki banyak ilmu pengetahuan, seperti para pelajar, santri, dan mahasiswa.

Tawadhu yang dimiliki individu dipengaruhi sejumlah faktor, seperti religiusitas dan kecerdasan emosi.

Religiositas adalah suatu keadaan yang ada dalam diri individu yang mendorongnya berfikir, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

Di dalam al-Qur’an tidak ditemukan kata istilah yang menunjuk langsung pada kata tawadhu. Akan tetapi, yang disebutkan adalah beberapa kata yang memiliki kesamaan arti dan maksud sama dengan kata tawadhu.

Ada kata rendah diri, merendahkan, atau rendahkanlah, tidak sombong, lemah lembut, dan seterusnya.

Sikap tawadhu’ tidak akan membuat derajat seseorang menjadi rendah, malah dia akan dihormati dan dihargai. Masyarakat akan senang dan tidak ragu bergaul dengannya.

Dalam buku Psikologi Islami Solusi Islam Atas Problem-problem Psikologi (2011) karya Dr. Djamaludin Ancok dan Fuat Nashori Suroso dituliskan tentang religiositas adalah tingkat keyakinan, pelaksanaan ibadah, perilaku keseharian, pengalaman, dan pengetahuan agama seseorang yang dimotivasi oleh kekuatan spiritual.

Kecerdasan emosi adalah faktor lain yang memengaruhi sikap rendah hati atau tawadhu. Kecerdasan emosi bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memahami emosi yang dirasakannya.

Selain itu, tawadhu juga bisa diartikan sebagai kemampuan mengendalikan diri dan emosi yang dirasakan, mempunyai daya tahan dalam menghadapi problematika.

Seseorang yang memiliki sikap rendah hati juga akan mampu menyemangati diri, memahami perasaan dan emosi orang lain, dan mampu membina hubungan yang baik dengan orang lain.

Individu yang memiliki kecerdasan emosi yang baik mampu untuk mengidentifikasi intensitas perasaan atau emosi baik itu pada diri sendiri maupun orang lain.

Ada lima aspek dalam kecerdasan emosi yakni memahami emosi, mengelola emosi, memotivasi diri, memahami emosi orang lain, dan membina hubungan sosial dengan orang lain.

Lantas apa hubungannya kecerdasan emosi dengan sikap tawadhu?

Hubungannya adalah bahwa pemahaman seseorang akan dirinya menjadikan seseorang tidak bersikap angkuh atau sombong terhadap orang lain. Itulah mengapa semua orang mesti memiliki sikap rendah hati dalam dirinya.

Ciri-ciri Tawakkal

Sikap rendah hati bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari apabila seseorang telah memahami bagaimana dan apa saja ciri-ciri rendah hati.

Sebagai makhluk sosial, manusia menjalin komunikasi, menjalin hubungan, bekerjasama dengan orang lain, menerima pertolongan dan memberi pertolongan.

Saat berinteraksi dengan orang lain, sikap yang positif sangat dibutuhkan. Sementara sifat yang sebaliknya, seperti sombong dan berbangga diri, sangat merusak relasi dengan orang lain.

Salah satu sikap positif yang sangat dianjurkan dalam relasi dengan orang lain adalah rendah hati atau tawadhu.

Ajaran agama Islam menganjurkan manusia agar menghidupkan sifat tawadhu atau rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

Nabi Muhammad saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian bertawadhu sehingga seseorang tidak merasa bangga lagi sombong terhadap orang lain dan tidak pula berlaku aniaya kepada orang lain” (H.R. Imam Muslim dalam al-Uwaisyah).

Rendah hati adalah sikap yang dimiliki seseorang dimana ia tidak memandang dirinya lebih tinggi dari orang lain.

Sikap untuk merendahkan diri tanpa meremehkan harga diri, sehingga orang lain tidak memandang rendah atau tidak meremehkan yang bersangkutan juga merupakan pengertian lain dari rendah hati.

Sementara itu, apa yang dimaksud tawadhu adalah merendahkan diri dan berperilaku lembut, di mana perilakunya tidak bertujuan untuk dilihat sebagai orang yang terpuji namun semata-mata hanya mengharap ridha dari Allah SWT.

Dalam buku Semulia Akhlak Nabi (2014), Amru Khalid mengartikan bahwa rendah diri atau tawadhu adalah bentuk ketundukan kepada kebenaran.

Kebenaran yang dimaksud adalah kebenran yang datang dari manapun sumbernya, menjalin interaksi dengan kelembutan, dan tidak membedakan satu dan yang lainnya.

Masih menurut Amru Khalid dan masih dalam buku yang sama, ada beberapa ciri tawadhu. Apa saja ciri-ciri rendah hati yang dituliskan? Berikut ciri-cirinya:

Pertama, mengenal diri sendiri.

Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah Hadis yang berbunyi: “Barangsiapa mengenal dirinya pasti ia akan bertawadhu kepada Allah” (HR. Imam al-Syafi’i).

Kedua, mengenal Allah, Sang Pencipta.

Mengenal Allah mencakup empat bagian, yaitu mengenal keberadaannya, keesaan rububiyah, keesaan uluhiyah (hak Allah untuk diibadahi) serta mengenal namanama dan sifat-sifat Allah.

Ketiga, mengaplikasikan tawadhu dalam hal-hal berikut: tawadhu dalam berpakaian, tawadhu kepada pembantu, tawadhu dalam membangun rumah, tawadhu terhadap para kerabat terutama yang miskin, tawadhu terhadap orang di bawah, tawadhu terhadap guru, tawadhu terhadap orang yang diajar, tawadhu kepada orangtua.

Perlu diingat bahwa rendah diri adalah tentang aspek ketulusan, keadilan, serta kesederhanaan yang memiliki kontribusi penting dalam membangun kerjasama dan hubungan interpersonal.

Sikap tawadhu cenderung mengundang rasa simpatik kepada sesama manusia. Oleh sebab itu, setiap Muslim hendaknya memiliki ciri-ciri rendah diri seperti apa yang telah disebutkan dalam rangka meneladani Nabi Muhammad Saw.

Orang yang memiliki sifat tawadhu akan mengakui kesalahan dan merasa pengetahuannya masih kurang sehingga terbuka untuk menerima ide-ide baru dan nasihat yang bijaksana dari orang lain.

Ciri orang yang mempunyai sikap tawadhu ketika berhadapan dengan Allah Swt. yaitu ketika berdoa, berdzikir, dan memohon dengan suara tidak keras, takut, dan penuh harap sehingga biasanya orang yang tawadhu akan bersikap selalu optimis.

Ciri orang yang mempunyai sikap tawadhu dengan orang yaitu kepada orang tua dan orang lain, ketika berhadapan dengan orang-orang, yang bersikap tawadhu akan patuh, sayang, penuh hormat, dan suka membantu terhadap orang tua.

Sikap tawadhu dengan orang lain adalah tidak menyakiti, suka menolong,dan menyayangi. Ciri orang yang bersikap tawadhu dalam dirinya tidak menyombongkan dan membanggakan diri sendiri.[]

BINCANG SYARIAH

Lima Kriteria Ulama Pewaris Nabi Menurut Kiai Ali Musthafa Yaqub (2)

3. Zuhud dan Orientasi Ukhrawi

Zuhud bukan berarti hidup melarat seperti yang disalah pahami oleh sementara orang. Zuhud adalah sikap untuk tidak mencintai dunia setelah dunia itu dikuasainya. Nabi Muhammad saw. adalah orang yang zuhud, karena meskipun beliau dapat hidup bermewah-mewah karena pernah ditawari Allah untuk hidup seperti itu, namun beliau tidak hidup bermewah-mewahan, bahkan berpenampilan kaya pun tidak.

Nabi Sulaiman juga hidup zuhud, padahal beliau seorang yang kaya raya. Buktinya ketika ratu Bilqis menghadiahi satu peti perhiasan agar beliau tidak menundukkan dan mengislamkannya beliau menolak hadiah itu. itulah contoh sikap zuhud yang seharusnya menjadi sikap hidup para ulama ahli waris Nabi. Dan manakala harta dunia sudah berada di tangannya, ia jadikan sebesar-besarnya untuk kepentingan akhirat, bukan dunia untuk dunia, apalagi akhirat untuk dunia.

Inilah maksud firman Allah dalam surah Al- Qasas 77 “Carilah dari apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia.” Ulama ahli waris Nabi tentulah mewarisi sikap hidup seperti itu, karena hal itu merupakan sikap hidup para Nabi.

4. Akrab dengan Rakyat Kecil

Kriteria selanjutnya adalah ulama itu sangat akrab dengan kelompok bawah, rakyat kecil , wong cilik kaum mustadh’afin dan sejenisnya. Mereka bukan berorinetasi ke langit, ingin berdampingan selalu dengan para bintang dan tidak mau mengakrabi kalangan grassrte

Ketika Abu Sufyan (sebelum menjadi muslim) ditanya oleh Kaisar Heraclius tentang pengikut Nabi Muhammad Saw. dan dijawab dengan pengikut bahwa pengikut beliau adalah rakat jelata, Kaisar Heraclius membenarkan bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah utusan Allah, karena pengikut para Nabi dahulu juga rakyat jelata.

Nabi Muhammad sendiri pernah dua kali ditegur Allah karena hendak meninggalkan rakyat jelata dan hanya akan memperhatikan kelompok yang elit saja. bahkan beliau diperintahkan Allah untuk selalu sabar dan betah bersama kelompok orang-orang kecil yang selalu berdoa memohon keridhaan Allah pagi dan sore.

Allah SWT. memerintahkan demikian kepada Rasulullah, bukan karena mereka itu semata-mata rakyat kecil, tapi karena mereka selalu mendekatkan diri kepada Allah, dan umumnya kelompok seperti inilah yang selalu meramaikan rumah-rumah Allah. Perhatikan saja, siang malam masjid masjid selalu dipenuhi oleh sekelompok seperti ini, sementara kelompok elite mau datang ke masjid kalau ada acara-acara tertentu saja.

Kelompok elite yang di dalam Alquran disebut Almala lebih banyak menunjukkan keangkuhannya sehingga mereka sulit mengikuti ajakan para Nabi. Karenanya sangat wajar apabila Allah menyuruh Nabi Muhammad Saw. selalu berpihak pada kelompok bawah. Dan begitulah seharusnya sikap para ulama’ yang menjadi ahli waris para Nabi. Bukan justru sebaliknya, merasa bangga dengan gaya hidup mewah di tengah penderitaan kaumnya, atau justru sulit ditemui oleh rakyak kecil merasa dirinya diatas kaum muslimin secara umum.

5. Empat Puluh Tahun

Kriteria selanjutnya adalah ulama tersebut menjadi ulama sesudah ia berumur empat puluh tahun. Menurut para ahli, umur empat puluh tahun ini adalah usia yang matang bagi seseorang dimana tidak lagi memiliki gejolak jiwa dan kestabilan kepribadian. Pada usia empat puluh tahun ini seseorang telah sudah mendapatkan istiqamah (ketenangan jiwa) dan kemapanan kepribadian, sehingga ia layak menjadi panutan kaumnya. Sebelum itu, secara umum ia belum siap dan belum layak menjadi tokoh panutan umat.

Itulah barang kali hikmahnya mengapa secara umum kecuali Nabi Isa, para Nabi itu diutus oleh Allah sesudah mereka berumur empat puluh tahun. Orang yang belum mencapai umur empat puluh tahun, apabila dijadikan pemimpin dan panutan umat bisa jadi justru sebaliknya yang terjadi, ia merasa “besar” sebelum masanya.

Akhirnya justru yang timbul rasa arogan yang tinggi, merasa benar sendiri, tidak menerima saran dan kritik dan lain sebagainya. selanjutnya ia sendiri justru hancur dalam sifat-sifat yang tidak terpuji itu, karena secara moral ia belum sanggup menjadi seorang panutan umat.

Demikianlah lima kriteria yang minimal harus ada untuk ulama ahli waris Nabi atau yang juga lazim disebut ulama waratsatul Anbiya’ menurut KH. Ali Mustafa Ya’qub. Dan untuk mengetahui kriteria-kriteria tadi tidaklah cukup dalam satu penampilan saja, tetapi juga diperlukan pengamatan khususnya prilaku kesehariannya sehingga dapat diketahui ia layak disebut ulama sebagai pewaris ilmunya para Nabi atau tidak.

Adapun simbol-simbol seperti jubah dan sorban atau rentetan gelar tidak bisa menjadi ukuran sekaligus jaminan keulamaan. Terakhir, KH. Ali Mustafa berpesan sebagaimana pesan seorang ayah kepada anaknya “Kamu jangan terpesona dengan penampilan pertama, karena yang pertama kali muncul pada pagi hari adalah fajar kadzib alias fajar bohong.”

(Disarikan dari artikel Kriteria Ulama Ahli Waris Nabi dalam buku KH. Ali Mustafa Ya’qub Islam Masa Kini, hal. 117). Wa Allahu A’lam bis Shawab.

BINCANG SYARIAH

Lima Kriteria Ulama Pewaris Nabi Menurut Kiai Ali Musthafa Yaqub (1)

Beberapa waktu yang lalu, Indonesia digemparkan dengan rilisnya 200 nama penceramah yang secara resmi telah direkomendasikan oleh kementrian Agama (kemenag). Awalnya kemenag hanya ingin merespon pertanyaan dari sebagian besar masyarakat yang menginginkan nama-nama penceramah atau ulama yang bisa mengisi kegiatan keagamaan.

Namun, setelah dirilis pro kontra bergeliat dimana-mana, bahkan kemenag diminta untuk menarik kembali edaran 200 nama penceramah tersebut dengan alasan banyaknya penceramah-penceramah yang mumpuni tidak masuk dalam daftar nama tersebut.

Padahal kemenag telah menjelaskan bahwa 200 nama tersebut tidak membatasi dan masih dalam tahap awal, serta kemenag juga telah memilih 200 nama tersebut sesuai dengan tiga kriteria yakni memiliki kompetensi keilmuan yang tinggi, reputasi yang baik dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

Terlepas dari kisruh 200 nama penceramah tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua umat Islam itu mampu memahami teks-teks agama Alquran dan hadis, sehingga mereka butuh panutan dan wejangan-wejangan dari orang yang paham agama atau biasa disebut dengan ulama.

Namun, di zaman sekarang banyak sekali orang yang menipu atas nama agama, ia hanya bermodalkan pakaian jubah, sorban dan berjenggot panjang lantas membicarakan agama sekenanya saja bahkan ia lebih pantas menjadi tontonan saja daripada tuntunan. Oleh karena itu, agar tidak tertipu dengan penampilan atau gelar saja, maka perlu sekali kita mencermati lima kriteria ulama menurut almarhum KH. Ali Mustafa Ya’qub berikut ini:

  1. Ilmu Agama

Kriteria pertama, seorang dapat disebut ulama ahli waris Nabi adalah ia memiliki ilmu agama (Islam). dimaksudkan dengan memiliki ilmu agama ini adalah ia bukan sekedar mengetahui ilmu-ilmu agama Islam untuk diamalkan kepada dirinya sendiri melainkan juga mampu memberikannya kepada orang lain, minimal dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan keagamaan yang disampaikan orang lain.

Ulama sebagai ahli waris Nabi adalah seorang yang dapat disebut sebagai ahli agama, bukan ahli dalam bidang kedirgantaraan, kelautan, kehutanan, pertanian, urusan tanah, cacing dan sebagainya. masalahnya, Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda bahwa ulama’ itu ahli waris para Nabi. Sementara para Nabi tidak mewariskan dinar atau dirham tetapi mewariskan ilmu. Begitu kata Nabi Saw. seperti diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah dalam kitab Sunannya. Dan ternyata para Nabi itu khusus Nabi Muhammad Saw. tidak pernah mewariskan ilmu kehutanan dan sebangsanya melainkan ilmu syariah atau ilmu agama Islam. Nabi Muhammad saw. sendiri pernah ditanya masalah pertanian, ternyata beliau menjawab “Kamu lebih tahu mengetahui tentang dunia (pertanian) kamu dari pada saya.”

Jadi Ulama ahli waris Nabi hanyalah orang orang yang ahli agama Islam yang batasan mudahya adalah mampu memahami Al Quran dan Hadis-hadis Nabi Saw. atau dengan kata lain mampu membaca kitab kuning begitu saja. sebab orang yang tidak mampu membaca kitab kuning, keahlian agamanya belum meyakinkan.

2. Khasy’yah kepada Allah

Dalam surah Fathir ayat 28, Allah berfirman “Yang khasyah kepada Allah dari hamba hambaNya hanyalah para ulama saja.” Khasy’yah artinya takut yang dibarengi dengan penghormatan dan ketundukan. Orang yang khasy’yah kepada Allah justru semakin mendekat Allah, bukan lari meninggalkan Allah.

Karenanya Ulama ahli waris Nabi ditandai dengan perilakunya yang selalu takut dan taat kepada Allah. Ia bukanlah seorang yang berprilaku maksiat dan atau takut kepada selain Allah. Ia juga bukan sosok yang akrab dan suka runtang runtung dengan para pelaku maksiat, sebab perbuatan seperti ini juga sudah tergolong maksiat, Nabi Saw. sendiri pernah memboikot para pelaku maksiat. Beliau tidak mau berbicara bahkan menjawab salam pun tidak, sampai mereka bertaubat kepada Allah.

BINCANG SYARIAH

Pengaruh Keshalihan Orang Tua Terhadap Anak

Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Inilah pepatah yang menggambarkan karakter, akhlak, dan keilmuwan seorang anak akan mirip atau tidak jauh beda dengan orang tua. Meskipun terkadang takdir Allah Azza wa Jalla menjadikan orang tua shalih namun anak-anaknya tidak taat beragama, atau sebaliknya.

Salah satu kewajiban asasi orang tua adalah memberikan pendidikan agama yag sesuai dengan syariat Islam. Jadi sebelum menshalihkan anak, orang tua harus menjadikan dirinya paham agama baik akhlak serta ibadahnya dan mampu menjadi figur teladan dalam kebaikan baik itu ucapan mamupun perbuatan sehari-hari. Ketika orang tua shalih dan dekat dengan agama niscaya anak-anaknya akan mencontoh kedua orang tuanya karena melihat akhlak dan kebiasaan baik orang tua lebih mengena dan berbekas di hati dari pada seribu ucapan tanpa teladan konkret. Mendidik anak adalah amanah dan tanggung jawab. Allah Azza wa Jalla berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ قُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِیكُمۡ نَارࣰا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ

Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At-Tahrim: 6).

Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata tentang arti ayat ini: “ajari dan didiklah keluarga dan anak-anak kalian” (Lihat Tuhfatu al-Maudud bi Ahkam al-Maulud, Ibnul Qayyim, Dar al-Kitab al-Arabi, hal.192).

Kewajiban utama orang tua adalah menjadikan anak-anaknya memahami agama yang benar, mendidik dengan nilai-nilai Islam baik dalam keyakinan, ibadah, akhlak mulia dan ilmu-ilmu yang lain bermanfaat untuk kehidupan dunia akhiratnya. Orang tua yang shalihlah yang akan mampu membersamai dan membimbing buah hatinya untuk cinta Islam. Ini akan dipertanggung-jawabkan kelak di akhirat.

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam Tuhfatu al-Maudud, hal.192 membawakan perkataan sebagian ulama, bahwa Allah akan terlebih dahulu meminta pertanggung-jawaban orangtua terhadap pengelolaan anaknya sebelum meminta pertanggung-jawaban anak dalam bersikap terhadap orang tuanya. Seperti halnya orang tua memiliki hak yang wajib dipenuhi anaknya, maka anak pun memiliki hak yang wajib dipenuhi orangtuanya.

Keluarga Muslim butuh ilmu agar keberlangsungan hidupnya senantiasa dibimbing Kitabullah dan sunnah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam. Orang tualah lokomotif utama agar anak mampu bercermin pada keshalihan keduanya dalam kecintaannya pada ilmu syariat. Sosok ayah yang selalu bergelut dalam ilmu akan lahirlah sosok generasi yang juga mencintai ilmu. Dari pohon yang baik akan muncul buah yang manis.

Potret Keluarga Para Ulama

Imam as-Suyuthi rahimahullah yang dijuluki sebagai Ibnul Kutub (si anak buku), karena ia lahir di antara buku-buku ayahnya. Pada waktu itu, ayahnya ingin membaca suatu buku ia meminta tolong istrinya yang sedang hamil ntuk mengambilkannya di antara buku-buku yang lain di rumahnya. Sesampainya di tempat buku-buku tersebut Imam as-Suyuthi rahimahullah dilahirkan (An-Nur as-Safir, an Akhbaril Qarnil ‘Asyir, hlm. 51). Subhanallah di tengah keluarga yang sarat ilmu beliau dibesarkan hingga beliau menjadi ulama terpercaya. Dari orang tua berkualitas diharapkan keturunannya pun memiliki kapasitas ilmu dan amal yang shalih pula.

Lihat juga keluarga Imam Ahmad bin Hambal asy-Syaibani rahimahullah. Bermula dari pendidikan seorang ayah yang cinta ilmu dan amal. Abdullah bin Ahmad tumbuh menjadi anak yang shalih dan menjadi sosok ulama periwayat kitab Musnad ayahnya maupun kitab-kitab lainnya, sehingga menjadi orang nomor satu di dunia ini yang banyak meriwayatkan hadits. Imam Ahmad bin Hambal ibnu al-Munadi rahimahullah mengatakan, ”Tidak ada seorang pun di dunia ini yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Ahmad bin Hambal melibihi putranya (Abdullah bin Ahmad) karena ia telah belajar dari ayahnya 30.000 hadits dari kitab Musnad, 80.000 hadits dari kitab tafsir dan selebihnya adalah wijadah (mendapati hadits dari buku tulisan ayahnya). Ia juga belajar dari ayahnya tentang nasikh dan mansukh, tarikh, hadits riwayat syu’bah, ilmu yang berkaitan dengan al-Quran, kitab manasik yang besar maupun yang kecil dan lain sebagainya (Tarikh al-Islam wa Wafayat al-Masyahir al-A’lam, VI/762, karya adz-Dzahabi).

Demikian sekilas pentingnya keshalihan orang tua agar anak-anaknya tumbuh kecintaan pada agama sebagai modal besar untuk kebaikan dan keberkahan hidupnya. Keluarga harmonis dan bahagia ketika pasutri mampu menshalihkan dirinya terlebih dahulu sehingga dengan petunjuk Allah Azza wa Jalla anak-anaknya mengikuti jejaknya.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/13714-pengaruh-keshalihan-orang-tua-terhadap-anak.html

Jika Anak Tidak Mau Shalat

Soal:

Apa kewajiban orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat?

Jawab:

Jika mereka memiliki anak yang tidak mau shalat, maka kewajiban mereka adalah memaksa anak tersebut untuk shalat, baik dengan ucapan, perintah, maupun pukulan (yang tidak menyakitkan). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

(وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)

“Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun” (HR. Ahmad 2/187 dan Abu Dawud no. 495 dan 496 dan terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 5868)

Apabila tidak berhasil dengan pukulan, maka anak tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang di negaranya supaya memaksa anak tersebut untuk melaksanakan shalat.

Intinya, anak tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja. Karena itu termasuk bentuk menerima kemungkaran. Padahal meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam[1].

Orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan kekal di neraka. Apabila ia mati di atas kekufuran, maka tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan, maupun dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Nas-alullahas salamah (kita memohon keselamatan kepada Allah).

***

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 340-341.

[1] Di antara dalilnya adalah hadits dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ

Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah or.id

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/13712-jika-anak-tidak-mau-shalat.html